[Keuangan] Importir Non-PIB Bakal Ditolak

2008-12-03 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/03/19450859/Importir.Non-PIB.Bakal.Ditolak

/Home/Bisnis  Keuangan/Ekonomi
*Importir Non-PIB Bakal Ditolak*
Rabu, 3 Desember 2008 | 19:45 WIB

*JAKARTA, RABU -* Departemen Perdagangan (Depdag) meminta petugas Bea dan
Cukai (BC) di lima pelabuhan pintu masuk impor lima golongan produk tertentu
menolak pengurusan izin dokumen non-pemberitahuan impor barang (PIB) per 15
Desember 2008.

Petugas BC-lah yang menjadi penghadang utama jika ada kapal yang memuat
lima golongan produk tertentu itu dan ingin melakukan bongkar-muat di lima
pelabuhan utama, kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Departemen
Perdagangan, Diah Maulida kepada pers di sela Diskusi Panel 33 Tahun Dewan
Pemakai Jasa Kepelabuhanan Indonesia (Depalindo) di Jakarta, Rabu (3/12).

Kelima pelabuhan tersebut yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung
Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Soekarno-Hatta
Makassar.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, telah menerbitkan aturan
impor yang diperketat untuk lima produk konsumsi yaitu garmen, elektronik,
mainan anak, alas kaki, serta makanan dan minuman.

Aturan Menteri Perdagangan No.44/M-DAG/PER/10/2008 itu mewajibkan
dilakukannya* pre shipment inspection* (verifikasi di pelabuhan kirim).
Permendag tersebut juga hanya mengizinkan impor dilakukan oleh Importir
Terdaftar (IT).  Maulida menegaskan, setiap kapal harus mengantongi dokumen
PIB sebelum melakukan bongkar muat.

Sementara, katanya, pengajuan dokumen tersebut untuk kelima golongan produk
tidak akan dilayani oleh Bea dan Cukai per 15 Desember jika bukan milik
importir terdaftar.

Prinsipnya, kami tidak dapat menjamin awalnya semua akan lancar, tapi saat
aturan dikeluarkan per 31 Oktober, kiriman barang Amerika dengan waktu
tempuh 40 hari seharusnya bisa masuk sebelum waktu pemberlakuan aturan,
tegasnya.

Depdag percaya setiap petugas telah melakukan berbagai upaya untuk
mengamankan wilayah di sekitar pelabuhan untuk mencegah adanya kapal yang
melakukan kegiatan bongkar muat ilegal di sekitar pelabuhan akibat
pemberlakuan kebijakan ini.


*XVD*
*Sumber : Ant*
-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Keuangan] Yudhoyono: Putus kontrak karya yang merugikan

2008-12-03 Terurut Topik lilie anna
Sy mau mencoba menanggapi sedikit..

Pemutusan kontrak harus dilakukan hati-hati, sebagai contoh pemutusan kontrak 
yg terjadi antara pertamina dengan salah satu perusahaan Amerika. Ketika 
terjadi pemutusan kontrak, pihak perusahaan asing tersebut tidak terima dan 
menggugat Pertamina dalam pengadilan arbiterase. Tapi pihak pertamina tidak 
mengindahkan hal itu sehingga pertamina kalah dalam sidang arbiterase tersebut. 
Akhirnya pertamina harus membayar kerugian dan dana pertamina di salah satu 
bank di Amerika dibekukan...

Sy melihat Indonesia seharusnya menanggapi dengan serius respon-respon yang 
dilakukan oleh pihak asing yang diputus kontraknya. Jangan sampai hal itu 
merugikan negara kita...

Kira-kira itu yang saya dapat dari pelajaran hukum bisnis 

Regards,


Lily (BSM)





From: muslimin FE Unila [EMAIL PROTECTED]
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Monday, December 1, 2008 3:09:33 PM
Subject: Re: Bls: [Keuangan] Yudhoyono: Putus kontrak karya yang merugikan


Dear All..
Mohon memperkenalkan diri terlebih dahulu.., saya member baru dan
sangat senang sekali mendapatkan approve untuk menjadi member.

Terkait berita ini, saya kok ragu.., bukan apa-apa, belum ada satu
tahun PP No 1/2008 tentang eksplorasi mineral di wilayah hutan lindung
dengan harga per meter Rp +/- 300;(tiga ratus perak) disahkan presiden
loh. Apa iya yang sudah lama mau ditinjau ulang?.

Cabut dulu pak PP-nya, baru bisa menang gugat-menggugatnya. Atau
mendekati hajat 2009-kah ?

--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Bali da Dave
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Setuju, kalau bisa.
 
 Secara hukum internasional, apa-apa saja yang bisa dijadikan alasan
pemutusan kontrak?
 Mungkin sebenarnya ada duress (company yang dibeking pihak negara
besar) mem-bully presiden waktu itu. Tapi toh buktinya susah.
 
 Jangan-jangan malah perusahaan yang kita mau putuskan kontraknya
malah bikin counter-sue, karena sudah merasa dirugikan. ??
 
 --- On Mon, 12/1/08, Suan Pandiangan pandiangansuan@ ... wrote:
 From: Suan Pandiangan pandiangansuan@ ...
 Subject: Bls: [Keuangan] Yudhoyono: Putus kontrak karya yang merugikan
 To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
 Date: Monday, December 1, 2008, 12:18 PM
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Yah baguslah !!terus teggakkan keadilan Pak !! demi
Negara dan Rakyat ...!! INdonesia sangat Kaya Pak ..!!! jangan ada
lagi kemiskinan dan kelaparan Pak !!! saya dukung 
 
 
 
 
 
 
 
  _ _ __
 
 Dari: anton ms wardhana [EMAIL PROTECTED] com
 
 Terkirim: Senin, 1 Desember, 2008 09:46:54
 
 Topik: [Keuangan] Yudhoyono: Putus kontrak karya yang merugikan
 
 
 
 Quote:
 
 
 
  Saya katakan putus karena *nyata-nyata kontrak yang sudah
berjalan sekian
 
  lama merugikan bangsa* kita, yaitu *konsesi minyak di pulau
Natuna, milik
 
  Exxon*. Ada juga perusahan asing yang main-main, kita bawa ke Arbtrase
 
  awal tahun ini, ujar Presiden
 
 
 
 any comments ?
 
 
 
 *BR, ari.ams*
 
 
 
 sumber : http://web.bisnis. com/keuangan/ ekonomi-makro/ 1id90735. html
 
 
 
 Sabtu, 29/11/2008 22:26 WIB
 
 *Yudhoyono: Putus kontrak karya yang merugikan*
 
 oleh : Arif Pitoyo
 
 
 
 JAKARTA (Bisnis.com) : Pemerintah menegaskan akan menegakkan
transparansi
 
 terkait pengelolaan dan pengolahan hutan, migas, tambang, kelautan, dan
 
 lainnya dan harus memberikan penerimaan pada negara.
 
 
 
 Bukan pada orang seorang saja, atau perusahan, termasuk perusahan
asing,
 
 ungkap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya pada
pembukaan
 
 Munas VIII FKPPI, Jumat malam.
 
 
 
 Menurut Presiden, kontrak karya harus lebih banyak memberikan
manfaat kepada
 
 negara dan itupun jangan merusak lingkungan. Menurut dia, kontrak
asing yang
 
 terjadi sejak era Presiden Soekarno, Soeharto, sampai sekarang yang
masih
 
 baik, yang benar, yang adil, tentu dihormati.
 
 
 
 Tetapi kalau tidak adil, keterlaluan, tentu kita minta untuk kita tata
 
 kembali. Yang jelas mulai sekarang ini hingga ke depan kontrak, apakah
 
 pengusaha domestik, kontrak dengan negara lain, harus betul-betul
membawa
 
 sebesar-besarnya manfaat untuk kepentingan Negara, tegas Yudhoyono..
 
 
 
 Menurut Presiden, bila melihat kontrak demi kontrak sekarang ini, karena
 
 menghidupkan transparansi, tidak ada yang merugikan Negara. Namun
demikian,
 
 lanjutnya, hal tersebut tetap harus dikritisi.
 
 
 
 Presiden lebih lanjut mengatakan perlu diketahui bahwa baru dalam
sejarah
 
 kita memutuskan kontrak raksasa yang di belakangnya adalah negara kuat.
 
 
 
 Saya katakan putus karena nyata-nyata kontrak yang sudah berjalan
sekian
 
 lama merugikan bangsa kita, yaitu konsesi minyak di pulau Natuna, milik
 
 Exxon. Ada juga perusahan asing yang main-main, kita bawa ke
Arbtrase awal
 
 tahun ini, ujar Presiden*.(api) *
 
 
 
 --
 
 
 
 -
 
 save a tree.. please don't print this email unless you really need to
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
 Environmental concern?