[Keuangan] PLN bayar kontrak dengan YUAN/RMB
Berita detik, http://www.detikfinance.com/read/2009/04/30/165026/1124061/4/pln-dan-kontraktor-china-sepakat-gunakan-yuan Menurut Rudi, penggunaan RMB dinilai lebih efisien dan mempermudah proses transaksi sebab para kontraktor tidak perlu menjual valasnya dalam memperoleh RMB. Sebab cost production mereka kan RMB. Jadi kalau mereka dapatnya dolar, kalau dijual kan dia harus bayar premi, itu yang pertama. Kedua, RMB kan menguat. Kalau dia dolar perolehannya, maka dalam RMB-nya makin mengecil. Jadi benefitnya banyak, ada China ada benefit, untuk PLN juga ada.” katanya. Benefit buat PLN apa? Apakah PLN menerima bayaran RMB dari penduduk/pelanggan? Rudiantara mengatakan negosiasi tidak hanya dilakukan dengan para kontraktor, namun juga para lender. Menurut Rudi, para lender juga merasa diuntungkan dengan penggunaan RMB tersebut. Lha, ini semua yang untung kan kontraktor luar sama bank asing yang menyediakan dollar. Untungnya buat PLN/Rakyat Indonesia mana? Lihat neraca perdagangan Indonesia dengan Cina, apakah banyak ekspor kita yang dibayar dengan YUAN? Sekarang ini Cina kan masih kuat, bisa mematok (PEG) mata uangnya. Negara-negara lain kebanyakan protes pada Cina karena mereka anggap mata uang cina itu terlalu murah. Jadi kemungkinan kalau patoknya dilepas, bisa bakalan menguat. Lah, kalao menguat, kita bisa susah nyari Yuannya, sebab tambah mahal... Kecuali emang bilateral antara BI sama Cina sudah bikin kesepakat exchange ratenya di kunci. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR
sayangnya saya sendiri tidak menemukan ketentuan itu Pak yang dikecualikan, sejauh hasil searching peraturan saya (terpaksa searching karena database peraturan saya ada di komputer satu lagi yang sedang rusak -*ihiks*-) yang bunga simpanan depositonya tidak dikenakan PPh hanyalah Peraturan Pemerintah : 74 TAHUN 1991 Tanggal :12/31/1991 Tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN Pasal 6 (1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya : a. Bunga dari tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan; b. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan; c. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA); d. Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI); e. Bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. CMIIW pls Mengingat PP ini sudah terlalu lama, ada kemungkinan sudah berubah.. tapi sejauh ini saya belum menemukannya (mungkin kurang lama googling-nya :) *BR, ari.ams* Pada 24 April 2009 16:00, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis: Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung, Terima kasih atas tanggapannya. Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank, karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia. Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut, karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR? Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu. Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya. Irawan [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Take Over
soal akuisisi untuk soal ganti kepemilikan, mengingat ini 99% kepemilikan co3 (dan yang 1%-nya pun milik direktur co-3) dicatat secara konsolidasi. so disana semua asset liabilities dan equity co4 diakui sebagai bagian dari co3.. laba atau ruginya ya tergantung harga beli nya lebih besar atau kecil dari nilai company yang dibeli. contoh jurnalnya duh gimana ya.. saya ngga terlalu menguasai praktik metode konsolidasi ini, maaf belon berani ngasih contoh yang pas :( barangkali ada rekan2 yang bisa memberikan contoh yang memadai, dipersilakan lho IMHO, pencatatan di co 2 udah ngga ada lagi, kan pencatatan co 2 atas pendirian co 3 udah dulu pas waktu bikin itu PT. perubahan di co 3 belon pengaruh ke co 2 kecuali pas state laba (equity method) atau pas bagi dividen (cost method). eh kecuali kalo co 2 juga pake consolidation waktu nyatet akuisisi co 3 dan saat co 3 akuisisi co 4 ada perubahan utang piutang. CMIIW soal interco transactions dulu tuh pernah di bahas di AKI tahun 2004 awal soal ini (eh kebetulan saya yang nanya dan dijawab Mas Ryan dan Mas Norman :). Barangkali jawaban2nya bisa membantu . Bu Lucky bisa searching dengan kata kunci Intercompany Cash Transfer kalo soal pajaknya, kalo atas transaksi aslinya ya tergantung siapa yang berurusan dengan vendor atau client tapi ada juga (mungkin) pph atas transaksi interco-nya yang mungkin perlu dipikirkan juga. itu juga tergantung kebijakan manajemen dalam hal cash management-nya juga sih. BR, ari.ams *maaf terburu-buru* Pada 27 April 2009 11:53, LUCKY ISPANTI luckyispa...@yahoo.co.id menulis: Dear Pak Anton dan rekan2 lainnya, - Untuk take over, co 4 dibeli oleh co 3 dari perush lain. - Porsi kepemilikan saham: 99%, yang di take over dari perush lain kepada co3. 1%, yang di take over dari atas nama direktur perush lain ke atas nama direktur co3. Bagaimana pencatatannya di lapkeu co2, co3, dan co4? - Saat ini, co 3 dan co 4 belum memiliki account di bank (dalam tahap sedang diproses). Namun, transaksi sudah berjalan. Maka pembayaran2 kepada vendor dibayarkan lansung melalui co2. Contoh transaksi: co2 melakukan pembayaran ke subcontractor via bank untuk drilling di co4. Di agreement dengan subcon, yang tercantum adalah antara co3 dengan subcon untuk drilling di area co4. 1. Bagaimana pencatatannya di co2, co 3, dan co4. 2. Di perpajakannya, seperti PPH 23, yang melaporkan apakah co2, co3 atau co4. -Co3 dan co4 masing2 memiliki npwp dan perijinan sendiri. Bilamana co3 dan co4 sudah memiliki account di bank, apakah funding dari co2 harus disalurkan ke co3 dulu baru oleh co3 disalurkan ke co4? Karena aktivitas mining ada di co4. Maaf, pertanyaannya banyak, abis masih bingung. Mohon bantuan dan pencerahan dari Pak Anton dan rekan2 lainnya. Thanks regards, Lucky --- Pada *Kam, 2/4/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com* menulis: Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Topik: Re: [Keuangan] Take Over Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 2 April, 2009, 6:46 PM 1. yang paling mudah ada transaksi hutang-piutang antara co 2 dan co 3. di co 2 masuk sebagai piutang dan sebaliknay di co 3 masuk di hutang. hati2 kalo interco, transaksi 2. take-over itu maksudnya beli saham/kepemilikanny a kan ? co 3 sebagai investornya. co 4 sebagai co yang melepas porsi kepemilikannya dan terima uangnya. bagaimana mencatatnya ya tergantung berapa persen kepemilikan yang diambil-alih :) maaf sebelumnya kalau salah. BR, ams Pada 2 April 2009 13:20, LUCKY ISPANTI luckyispanti@ yahoo.co. idhttp://mc/compose?to=luckyispanti%40yahoo.co.id menulis: Dear teman2, Mohon bantuannya.. .. Jika ada 4 perusahaan. Perusahaan 1 adalah perusahaan induk di luar negeri. Lalu perush 1 membuka subsidiary company di Indonesia yaitu perusahaan 2. Perusahaan 2 ini sebagai PMA di Indonesia. Perush 1 hanya bersifat funding ke perush 2. Lalu perush 2 mendirikan perush 3 (local company), dan sifatnya juga funding ke perush 3. Perush 3 melakukan take over perush 4 (local company), tapi semua biaya take over ditanggung oleh perush 2. Dan sumber penghasilan adalah dari perush 4 karena perush ini yang nantinya akan berproduksi. Masing2 perush memiliki perizinan sendiri2. Saya diminta membuat lap keu tersendiri untuk masing2 perush. Yang ingin saya tanyakan: 1. Untuk financial statement perush 2, biaya take over tersebut dimasukkan ke pos/akun apa? 2. Bagaimana bentuk pembukuan untuk perush 3 dan 4, bagaimana posisi dan sebagai apa perusahaan tersebut? Mohon bantuan dan pencerahannya. .. Thanks Regards, Lucky M Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed] -- - save a tree.. please
RE: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR
Numpang nimbrung, mudah2an bisa membantu. Coba cari PMK 251 tahun 2008, disitu dijelaskan jika KSP memiliki ijin usaha dari Menteri Keuangan, maka tidak terkena potongan PPh 23. Cheers, Yoel To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com From: tjandraira...@gmail.com Date: Fri, 24 Apr 2009 16:00:18 +0700 Subject: RE: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung, Terima kasih atas tanggapannya. Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank, karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia. Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut, karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR? Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu. Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya. Irawan _ See all the ways you can stay connected to friends and family http://www.microsoft.com/windows/windowslive/default.aspx [Non-text portions of this message have been removed]