[Keuangan] PLN bayar kontrak dengan YUAN/RMB

2009-04-30 Terurut Topik Bali da Dave
Berita detik,
http://www.detikfinance.com/read/2009/04/30/165026/1124061/4/pln-dan-kontraktor-china-sepakat-gunakan-yuan

Menurut Rudi, penggunaan RMB dinilai lebih efisien dan mempermudah
proses transaksi sebab para kontraktor tidak perlu menjual valasnya
dalam memperoleh RMB. 
 
Sebab cost production mereka
kan RMB. Jadi kalau mereka dapatnya dolar, kalau dijual kan dia harus
bayar premi, itu yang pertama. Kedua, RMB kan menguat. Kalau dia dolar
perolehannya, maka dalam RMB-nya makin mengecil. Jadi benefitnya
banyak, ada China ada benefit, untuk PLN juga ada.” katanya.

Benefit buat PLN apa? Apakah PLN menerima bayaran RMB dari penduduk/pelanggan?


Rudiantara mengatakan negosiasi tidak hanya dilakukan dengan para kontraktor, 
namun juga para lender. Menurut Rudi, para lender juga merasa diuntungkan 
dengan penggunaan RMB tersebut. 

Lha, ini semua yang untung kan kontraktor luar sama bank asing yang menyediakan 
dollar. Untungnya buat PLN/Rakyat Indonesia mana?

Lihat neraca perdagangan Indonesia dengan Cina, apakah banyak ekspor kita yang 
dibayar dengan YUAN? Sekarang ini Cina kan masih kuat, bisa mematok (PEG) mata 
uangnya. Negara-negara lain kebanyakan protes pada Cina karena mereka anggap 
mata uang cina itu terlalu murah. Jadi kemungkinan kalau patoknya dilepas, bisa 
bakalan menguat.

Lah, kalao menguat, kita bisa susah nyari Yuannya, sebab tambah mahal... 
Kecuali emang bilateral antara BI sama Cina sudah bikin kesepakat exchange 
ratenya di kunci.



  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-30 Terurut Topik anton ms wardhana
sayangnya saya sendiri tidak menemukan ketentuan itu Pak

yang dikecualikan, sejauh hasil searching peraturan saya  (terpaksa
searching karena database peraturan saya ada di komputer satu lagi yang
sedang rusak -*ihiks*-) yang bunga simpanan depositonya tidak dikenakan PPh
hanyalah

Peraturan Pemerintah : 74 TAHUN 1991
Tanggal :12/31/1991
Tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA,SERTIFIKAT
BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO
DAN TABUNGAN

Pasal 6

(1) Dikecualikan dari pemotongan pajak dan masih tetap ditangguhkan
pengenaan pajaknya :
a.  Bunga dari tabungan kecil yang batasannya ditetapkan oleh 
Menteri Keuangan;
b.  Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan,
serta diskonto SBI yang
diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui oleh 
Menteri Keuangan;
c.  Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan
serta diskonto SBI yang
diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA);
d.  Bunga dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan,
serta diskonto SBI yang
diterima atau diperoleh Palang Merah Indonesia (PMI);
e.  Bunga dari tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam
rangka pemilikan rumah
sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana, atau 
rumah
susun sederhana sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur lebih
lanjut oleh Menteri Keuangan,
Menteri Negara Perumahan Rakyat dan Gubernur Bank Indonesia, baik
secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

CMIIW pls

Mengingat PP ini sudah terlalu lama, ada kemungkinan sudah berubah.. tapi
sejauh ini saya belum menemukannya (mungkin kurang lama googling-nya :)

*BR, ari.ams*


Pada 24 April 2009 16:00, Tjandra Irawan tjandraira...@gmail.com menulis:



 Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung,

 Terima kasih atas tanggapannya.

 Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank,
 karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang
 banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu
 adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk
 bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang
 terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia.

 Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada
 Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke
 BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut,
 karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga
 keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai
 pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR?

 Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan
 perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank
 Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak
 bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu.

 Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya.

 Irawan





[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Take Over

2009-04-30 Terurut Topik anton ms wardhana
soal akuisisi

untuk soal ganti kepemilikan, mengingat ini 99% kepemilikan co3 (dan yang
1%-nya pun milik direktur co-3) dicatat secara konsolidasi. so disana semua
asset liabilities dan equity co4 diakui sebagai bagian dari co3.. laba atau
ruginya ya tergantung harga beli nya lebih besar atau kecil dari nilai
company yang dibeli.
contoh jurnalnya duh gimana ya.. saya ngga terlalu menguasai praktik metode
konsolidasi ini, maaf belon berani ngasih contoh yang pas :(
barangkali ada rekan2 yang bisa memberikan contoh yang memadai, dipersilakan
lho

IMHO, pencatatan di co 2 udah ngga ada lagi, kan pencatatan co 2 atas
pendirian co 3 udah dulu pas waktu bikin itu PT. perubahan di co 3 belon
pengaruh ke co 2 kecuali pas state laba (equity method) atau pas bagi
dividen (cost method). eh kecuali kalo co 2 juga pake consolidation waktu
nyatet akuisisi co 3 dan saat co 3 akuisisi co 4 ada perubahan utang
piutang. CMIIW

soal interco transactions

dulu tuh pernah di bahas di AKI tahun 2004 awal soal ini (eh kebetulan saya
yang nanya dan dijawab Mas Ryan dan Mas Norman :). Barangkali jawaban2nya
bisa membantu .
Bu Lucky bisa searching dengan kata kunci Intercompany Cash Transfer

kalo soal pajaknya, kalo atas transaksi aslinya ya tergantung siapa yang
berurusan dengan vendor atau client
tapi ada juga (mungkin) pph atas transaksi interco-nya yang mungkin perlu
dipikirkan juga. itu juga tergantung kebijakan manajemen dalam hal cash
management-nya juga sih.

BR, ari.ams
*maaf terburu-buru*

Pada 27 April 2009 11:53, LUCKY ISPANTI luckyispa...@yahoo.co.id menulis:

 Dear Pak Anton dan rekan2 lainnya,

 - Untuk take over, co 4 dibeli oleh co 3 dari perush lain.
 - Porsi kepemilikan saham:
 99%, yang di take over dari perush lain kepada co3.
 1%, yang di take over dari atas nama direktur perush lain ke atas nama
 direktur co3.

 Bagaimana pencatatannya di lapkeu co2, co3, dan co4?

 - Saat ini, co 3 dan co 4 belum memiliki account di bank (dalam tahap
 sedang diproses). Namun, transaksi sudah berjalan. Maka pembayaran2 kepada
 vendor dibayarkan lansung melalui co2.
 Contoh transaksi: co2 melakukan pembayaran ke subcontractor via bank untuk
 drilling di co4. Di agreement dengan subcon, yang tercantum adalah antara
 co3 dengan subcon untuk drilling di area co4.
 1. Bagaimana pencatatannya di co2, co 3, dan co4.
 2. Di perpajakannya, seperti PPH 23, yang melaporkan apakah co2, co3 atau
 co4.

 -Co3 dan co4 masing2 memiliki npwp dan perijinan sendiri. Bilamana co3 dan
 co4 sudah memiliki account di bank, apakah funding dari co2 harus disalurkan
 ke co3 dulu baru oleh co3 disalurkan ke co4? Karena aktivitas mining ada di
 co4.

 Maaf, pertanyaannya banyak, abis masih bingung.

 Mohon bantuan dan pencerahan dari Pak Anton dan rekan2 lainnya.


 Thanks  regards,
 Lucky

 --- Pada *Kam, 2/4/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com* menulis:


 Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
 Topik: Re: [Keuangan] Take Over
 Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
 Tanggal: Kamis, 2 April, 2009, 6:46 PM

   1. yang paling mudah ada transaksi hutang-piutang antara co 2 dan co 3.
 di
 co 2 masuk sebagai piutang dan sebaliknay di co 3 masuk di hutang. hati2
 kalo interco, transaksi

 2. take-over itu maksudnya beli saham/kepemilikanny a kan ? co 3 sebagai
 investornya. co 4 sebagai co yang melepas porsi kepemilikannya dan terima
 uangnya. bagaimana mencatatnya ya tergantung berapa persen kepemilikan yang
 diambil-alih :)

 maaf sebelumnya kalau salah.

 BR, ams

 Pada 2 April 2009 13:20, LUCKY ISPANTI luckyispanti@ yahoo.co. 
 idhttp://mc/compose?to=luckyispanti%40yahoo.co.id
 menulis:

  Dear teman2,
 
  Mohon bantuannya.. ..
 
  Jika ada 4 perusahaan.
  Perusahaan 1 adalah perusahaan induk di luar negeri.
  Lalu perush 1 membuka subsidiary company di Indonesia yaitu perusahaan 2.
  Perusahaan 2 ini sebagai PMA di Indonesia.
 
  Perush 1 hanya bersifat funding ke perush 2.
 
  Lalu perush 2 mendirikan perush 3 (local company), dan sifatnya juga
  funding ke perush 3.
 
  Perush 3 melakukan take over perush 4 (local company), tapi semua biaya
  take over ditanggung oleh perush 2. Dan sumber penghasilan adalah dari
  perush 4 karena perush ini yang nantinya akan berproduksi.
 
  Masing2 perush memiliki perizinan sendiri2. Saya diminta membuat lap keu
  tersendiri untuk masing2 perush.
 
  Yang ingin saya tanyakan:
  1. Untuk financial statement perush 2, biaya take over tersebut
 dimasukkan
  ke pos/akun apa?
  2. Bagaimana bentuk pembukuan untuk perush 3 dan 4, bagaimana posisi dan
  sebagai apa perusahaan tersebut?
 
  Mohon bantuan dan pencerahannya. ..
 
  Thanks  Regards,
  Lucky
 
 
 
 
 
  M
 
 
 
 
 
 
 
 
 
  Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat
  tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah.
  http://id.messenger .yahoo.com/ 
  pingbox/http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 

 --

 -
 save a tree.. please 

RE: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-30 Terurut Topik Yoel Gennedy

Numpang nimbrung, mudah2an bisa membantu.
Coba cari PMK 251 tahun 2008, disitu dijelaskan jika KSP memiliki ijin usaha 
dari Menteri Keuangan, maka tidak terkena potongan PPh 23.

Cheers,
Yoel
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
From: tjandraira...@gmail.com
Date: Fri, 24 Apr 2009 16:00:18 +0700
Subject: RE: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

























  
  Pak Ari, Pak Ryan dan Sinung,



Terima kasih atas tanggapannya.



Benar, yang saya maksud KSP adalah Koperasi Simpan Pinjam. KSP bukan bank,

karena KSP hanya melayani simpan-pinjam untuk anggotanya. Kalau sekarang

banyak KSP yang tidak melayani anggotanya dan hanya kedok rentenir itu

adalah tidak adanya law enforcement di Indonesia. Sementara yang termasuk

bank adalah KBPR, yaitu BPR yang bentuk badan hukumnya koperasi. Yang

terakhir ini semakin diemohi oleh Bank Indonesia.



Yang saya tanyakan adalah pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan pada

Bank Umum atau BPR. Kalau BPR atau Bank Umum menempatkan deposito ke

BPR/bank umum kan tidak dikenakan pajak bunga atas bunga deposito tersebut,

karena sesama lembaga keuangan. De facto, KSP sebenarnya adalah lembaga

keuangan, yang usahanya simpan-pinjam (banking), tapi mengapa tetap dikenai

pajak bunga atas penempatan dananya pada bank/BPR?



Saya sudah mencari di beberapa situs ternyata tidak mendapatkan peraturan

perpajakan tentang pajak bunga deposito KSP yang ditempatkan di Bank

Umum/BPR. Apakah memang tidak ada, dan itu berarti tetap dikenakan pajak

bunga sebesar 20%, atau ternyata ada peraturannya dan saya belum tahu.



Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya.



Irawan









_
See all the ways you can stay connected to friends and family
http://www.microsoft.com/windows/windowslive/default.aspx

[Non-text portions of this message have been removed]