[Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

2009-09-25 Terurut Topik Sanrais Rachman
Rekan2 yg terhormat,
Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana pemilik 
tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi dari tarif?

Mohon Pencerahan


  __
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/


Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

2009-09-25 Terurut Topik Ryan
Dear Sanrais,

So far saya tidak menemukan referensi mengenai tarif yang lebih tinggi
apabila penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ber-NPWP. Jadi
IMO tetep pake tarif normal.

Salam

ryan



2009/9/25 Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id



 Rekan2 yg terhormat,
 Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana
 pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi
 dari tarif?

 Mohon Pencerahan

 __
 Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time,
 panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/
  




-- 
http://ryanfitro.multiply.com


[Non-text portions of this message have been removed]



JWB: Re: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun

2009-09-25 Terurut Topik teddyalfo...@yahoo.com
Saya juga mengucapkan selamat ultah ke 7 kepada milis AKI. Walau baru 2 bulan 
menjadi members, telah memberi cukup manfaat. Terimakasih bapak/ibuk moderator. 

-- pesan orisinal --
Subyek: Re: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun
Dari: Melani Kartika melani_kart...@yahoo.com
Tanggal: 25-09-2009 08.59

Selamat ulang tahun. Terima kasih kepada para moderator dan penyumbang 
pengetahuan.

Melani Harriman




  

[Non-text portions of this message have been removed]




Re: Bls: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)

2009-09-25 Terurut Topik Damian Lasmin
Pak Ryan dan teman teman yang lain..
Terkait proses konvergensi ini, ada beberapa hal yang ingin saya minta
masukannya.

Apakah IAI memperbolehkan perusahaan menerapkan IFRS pada pelaporan
keuangannya?
Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi ini dan bagaimana cetak birunya.
Yang saya tahu hanya targetnya 2012 PSAK konvergen dengan IFRS.

Mohon pencerahannya.

Lasmin

2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com



 Hehehe... makanya jangan beli dulu sampe tahun 2012 :-) masih akan terus
 berubah.

 Proses perubahan ini terkait dengan upaya IAI untuk mengkonvergensi (bahasa
 indonesianya apa ya?) PSAK yang kita miliki menjadi sesuai dengan IFRS.

 Salam

 ryan

 2009/9/25 jeffrey sandra jeff_an...@yahoo.co.idjeff_andra%40yahoo.co.id
 


 
 
  Revisi lagi, capee deehhh. Males beli lagi ah...
 
  
  Dari: Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com fitriyanto%
 40gmail.com
  Kepada: 
  AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com

  Terkirim: Jumat, 25 September, 2009 09:52:55
  Judul: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing
  Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)
 
  Pagi ini saya dapat email sebagaimana terlampir di bawah ini, semoga
  bermanfaat
 
  salam
 
  ryan
 
   - ---*
 
  Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) mengundang seluruh
 anggota
  IAI maupun masyarakat umum untuk hadir pada *Public Hearing* Eksposure
  Draft
  PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan. *Acara akan dilaksanakan pada
  hari Selasa, 13 Oktober 2009, mulai pukul 09.00-15.00 WIB bertempat di:
  Financial Hall, Lt. 2 Graha Niaga*.
 
  *Public Hearing akan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 yang
 terbagi
  dalam 3 sesi*.
  Saran - saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure draft ini masih
  dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi
 Keuangan.
 
  Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada tanggal 30
  Nopember 2009.
  Formulir pendaftaran Public hearing dapat di download pada file dibawah
  ini,
  *kami mengharap konfirmasinya karena tempat terbatas. Acara ini tanpa di
  pungut biaya*.
 
  *Adapun Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan yaitu*
 :
 
  6 *Eksposure Draft *PSAK:
 
  1. PSAK 5 (revisi 2009): *Segmen Operasi* !--[endif]- -
  2. PSAK 15 (revisi 2009): *Investasi pada Entitas Asosiasi*
  3. PSAK 12 (revisi 2009): *Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama*
  4. PSAK 25 (revisi 2009): *Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
  Akuntansi, dan Kesalahan*
  5. PSAK 58 (revisi 2009): *Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual
  dan Operasi yang Dihentikan*
  6. PSAK 57 (revisi 2009): *Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi
  dan Aset Kontinjensi*
 
  4 Eksposure Draft ISAK sebagai berikut:
 
  1. ISAK 09: *Perubahan atas Kewajiban Aktivitas Purna Operasi, Restorasi
  dan Kewajiban Serupa*
  2. ISAK 10: *Program Loyalitas Pelanggan*
  3. ISAK 11: *Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik*
  4. ISAK 12: *Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh *
  Venturer
 
  2 Eksposure Draft PPSAK:
 
  1. PPSAK 3: *Pencabutan *PSAK 41 :* Akuntansi Waran* dan PSAK 43:
  *Akuntansi
  Anjak Piutang*
  2. PPSAK 4: *Pencabutan* PSAK 54: *Akuntansi Restrukturisasi
  Utang-Piutang Bermasalah*
 
  Disahkannya 6 ED PSAK, 4 ED ISAK, dan 2 ED PPSAK merupakan program
  konvergensi IFRS yang sedang dilaksanakan DSAK saat ini.
 
  Link berita terkait penerbitan ED PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah
 disahkan
  http://www.iaigloba l.or.id/berita/ detail.php? id=86
 
  Link berita Undangan Public Hering ED 6 PSAK, 4 ISAK, dan 2 PPSAK
  http://www.iaigloba l.or.id/berita/ detail.php? id=87
 
  Link untuk download Eksposure draft
  http://www.iaigloba l.or.id/prinsip_ akuntansi/ exposure. php
 
  --
  http://ryanfitro. multiply. com
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
  Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke
  Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
  http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
 
  [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 

 --
 http://ryanfitro.multiply.com

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

2009-09-25 Terurut Topik prastowo prastowo
Karena UU PPh tidak secara eksplisit mengatur bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) 
memberlakukan disinsentif berupa tarif lebih tinggi, maka terhadap transaksi 
ini tidak berlaku diinsentif tarif lebih tinggi. UU PPh hanya eksplisit 
mengatur disinsentif untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.

salam,

pras





Dari: Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id
Kepada: AHLI KEU.INA AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 25 September, 2009 00:05:15
Judul: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

  
Rekan2 yg terhormat,
Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana pemilik 
tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi dari tarif?

Mohon Pencerahan

 _ _ _ _ _ _
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger .yahoo.com/




  Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard 
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

2009-09-25 Terurut Topik a_harisa2002
Bagaimana sama penyetoran ssp nya? Krn bank terkadang sudah tidak terima npwp 
00.000.000.0-999.000
Biasanya di sarankan utk tetap memiliki npwp...
CMIIW
Harisa...
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Ryan fitriya...@gmail.com
Date: Fri, 25 Sep 2009 14:35:49 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

Dear Sanrais,

So far saya tidak menemukan referensi mengenai tarif yang lebih tinggi
apabila penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ber-NPWP. Jadi
IMO tetep pake tarif normal.

Salam

ryan



2009/9/25 Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id



 Rekan2 yg terhormat,
 Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana
 pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi
 dari tarif?

 Mohon Pencerahan

 __
 Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time,
 panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/
  




-- 
http://ryanfitro.multiply.com


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] UU PPN dan PPnBM Memangkas Kewenangan Menkeu

2009-09-25 Terurut Topik anton ms wardhana
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu

Kamis, 17 September 2009 | 18:06

UU PPN DAN 
PPNBMhttp://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu

UU PPN dan PPnBM Memangkas Kewenangan
Menkeuhttp://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu


JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kehilangan salah satu
kewenangan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan Undang-undang (UU) pajak.

Pasalnya, Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (16/9) mencabut sebagian kewenangan yang
dimiliki menteri keuangan di sektor pajak.

Kewenangan itu adalah perubahan tarif PPN. Ayat tiga pasal 7 RUU PPN dan
PPnBM menyebutkan, tarif PPN yang ditetapkan 10% dalam pasal 7 ayat 1, dapat
diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan
Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelumnya, UU no. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM menyebutkan,
perubahan tarif PPN cukup dilakukan dengan penerbitan peraturan Menteri
Keuangan (PMK).

Tak hanya soal PPN, kewenangan Menteri Keuangan untuk mengubah tarif PPnBM
juga dicabut. Ayat satu pasal 8 RUU PPN dan PPnBM bilang, penetapan kelompok
barang kena pajak yang tergolong mewah dengan tarif PPnBM paling rendah 10%,
dan maksimal 200% wajib melalui PP. Padahal, sebelumnya cukup dengan PMK.

Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan,
perubahan hal itu untuk memperkuat payung hukum. PP kan lebih kuat dari
PMK. Jadi perubahan tarif PPN dan PPnBM tidak sembarang dapat diubah dengan
menteri keuangan tapi membutuhkan koordinasi dengan menteri lain, kata dia
kepada KONTAN, Kamis (17/9).

Dengan begitu, wajib pajak (WP) PPN maupun PPnBM bisa mendapatkan kepastian
hukum yang lebih kuat.

Draf awal RUU PPN dan PPnBM yang diajukan pemerintah pada tahun lalu sendiri
masih memuat kalau perubahan tarif PPN dan PPnBM dapat diubah melalui PMK.

Sementara, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kebijakan
Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, Wajib
Pajak menyambut baik adanya perubahan tersebut. Wajib Pajak merasa lebih
terlindungi, ucap dia singkat.


Martina Prianti


-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

2009-09-25 Terurut Topik anton ms wardhana
Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja

Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya?

Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran dilakukan 
sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000

Mohon maaf sekali lagi
BR, ari.ams

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: a_harisa2...@yahoo.com
Date: Fri, 25 Sep 2009 08:38:10 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

Bagaimana sama penyetoran ssp nya? Krn bank terkadang sudah tidak terima npwp 
00.000.000.0-999.000

Biasanya di sarankan utk tetap memiliki npwp...

CMIIW

Harisa...

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



-Original Message-

From: Ryan fitriya...@gmail.com

Date: Fri, 25 Sep 2009 14:35:49 

To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP



Dear Sanrais,



So far saya tidak menemukan referensi mengenai tarif yang lebih tinggi

apabila penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ber-NPWP. Jadi

IMO tetep pake tarif normal.



Salam



ryan







2009/9/25 Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id







 Rekan2 yg terhormat,

 Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana

 pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi

 dari tarif?



 Mohon Pencerahan



__

 Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time,

 panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

  









-- 

http://ryanfitro.multiply.com





[Non-text portions of this message have been removed]







[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: Bls: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)

2009-09-25 Terurut Topik Ryan
Dear Lasmin,

Saya masih agak blur dengan pertanyaan nomer 1, tentang penerapan IFRS.
Sepanjang laporan keuangan tersebut digunakan oleh stakeholder di Indonesia,
maka lazimnya yang digunakan adalah PSAK. Apabila laporan tersebut juga
digunakan oleh stakeholder di luar Indonesia, maka management harus
menyiapkan laporan keuangan yang sudah terekonsiliasi dengan IFRS (hal ini
kalau tidak salah ada di IFRS 1).

Saat ini, beberapa PSAK telah terkonvergensi dengan IFRS-nya, misalnya PSAK
50 dan 55.

Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi, saya tidak dapat menjawab secara
pasti karena saya tidak berkompeten dalam hal itu, namun IAI mulai bekerja
sama dengan beberapa pihak terkait dalam proses ini adalah di tahun 2008.

Cetak biru konvergensi sendiri nampaknya IAI meng-cut off IFRS yang ada
sekarang, lalu kemudian dikonvergen satu per satu, terutama PSAK-PSAK yang
saling terkait satu sama lain. Karena kalau tidak di cut off, IFRS dan
IAS-nya terus menerus berubah, jadi akan sulit mengikuti perubahan-perubahan
tersebut. Jadi, setelah terkonvergen, apabila memang diperlukan perubahan,
baru nanti akan diubah lagi.

Mengenai pelaksanaannya nanti, tidak akan semua perusahaan wajib menerapkan
SAK yang terkonvergensi IFRS, karena nanti akan ada SAK Entitas Tanpa
Akuntabilitas Publik (ETAP) untuk Organisasi UKM dan ETAP.


Salam

ryan
2009/9/25 Damian Lasmin lasmin...@gmail.com



 Pak Ryan dan teman teman yang lain..
 Terkait proses konvergensi ini, ada beberapa hal yang ingin saya minta
 masukannya.

 Apakah IAI memperbolehkan perusahaan menerapkan IFRS pada pelaporan
 keuangannya?
 Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi ini dan bagaimana cetak birunya.
 Yang saya tahu hanya targetnya 2012 PSAK konvergen dengan IFRS.

 Mohon pencerahannya.

 Lasmin

 2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com


 
 
  Hehehe... makanya jangan beli dulu sampe tahun 2012 :-) masih akan terus
  berubah.
 
  Proses perubahan ini terkait dengan upaya IAI untuk mengkonvergensi
 (bahasa
  indonesianya apa ya?) PSAK yang kita miliki menjadi sesuai dengan IFRS.
 
  Salam
 
  ryan
 
  2009/9/25 jeffrey sandra jeff_an...@yahoo.co.idjeff_andra%40yahoo.co.id
 jeff_andra%40yahoo.co.id
  
 
 
  
  
   Revisi lagi, capee deehhh. Males beli lagi ah...
  
   
   Dari: Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com fitriyanto%
 40gmail.com fitriyanto%
  40gmail.com
   Kepada: 
   AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
  AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com

 
   Terkirim: Jumat, 25 September, 2009 09:52:55
   Judul: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing
   Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)
  
   Pagi ini saya dapat email sebagaimana terlampir di bawah ini, semoga
   bermanfaat
  
   salam
  
   ryan
  
    - ---*
  
   Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) mengundang seluruh
  anggota
   IAI maupun masyarakat umum untuk hadir pada *Public Hearing* Eksposure
   Draft
   PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan. *Acara akan dilaksanakan
 pada
   hari Selasa, 13 Oktober 2009, mulai pukul 09.00-15.00 WIB bertempat di:
   Financial Hall, Lt. 2 Graha Niaga*.
  
   *Public Hearing akan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 yang
  terbagi
   dalam 3 sesi*.
   Saran - saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure draft ini masih
   dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi
  Keuangan.
  
   Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada tanggal
 30
   Nopember 2009.
   Formulir pendaftaran Public hearing dapat di download pada file dibawah
   ini,
   *kami mengharap konfirmasinya karena tempat terbatas. Acara ini tanpa
 di
   pungut biaya*.
  
   *Adapun Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan
 yaitu*
  :
  
   6 *Eksposure Draft *PSAK:
  
   1. PSAK 5 (revisi 2009): *Segmen Operasi* !--[endif]- -
   2. PSAK 15 (revisi 2009): *Investasi pada Entitas Asosiasi*
   3. PSAK 12 (revisi 2009): *Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama*
   4. PSAK 25 (revisi 2009): *Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi
   Akuntansi, dan Kesalahan*
   5. PSAK 58 (revisi 2009): *Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual
   dan Operasi yang Dihentikan*
   6. PSAK 57 (revisi 2009): *Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi
   dan Aset Kontinjensi*
  
   4 Eksposure Draft ISAK sebagai berikut:
  
   1. ISAK 09: *Perubahan atas Kewajiban Aktivitas Purna Operasi,
 Restorasi
   dan Kewajiban Serupa*
   2. ISAK 10: *Program Loyalitas Pelanggan*
   3. ISAK 11: *Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik*
   4. ISAK 12: *Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh *
   Venturer
  
   2 Eksposure Draft PPSAK:
  
   1. PPSAK 3: *Pencabutan *PSAK 41 :* Akuntansi Waran* dan PSAK 43:
   *Akuntansi
   Anjak Piutang*
   2. PPSAK 4: *Pencabutan* PSAK 54: *Akuntansi Restrukturisasi
   Utang-Piutang 

Re: Bls: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)

2009-09-25 Terurut Topik Damian Lasmin
Terimakasih Pak Ryan atas penjelasannya,
pertanyaan saya yang pertama memang agak membingungkan, izinkan saya untuk
merubahnya sedikit.

Karena PSAK berusahaan di-converge-kan dengan IFRS, apakah boleh  perusahaan
mengadopsi langsung IFRS (bukan PSAK) dalam pelaporan keuangannya di
Indonesia.

Pertanyaan ini terkait dengan produk akhir proses konvergensi PSAK dgn IFRS
tahun 2012 nanti, apakah sama persis, apakah disesuaikan dengan kondisi di
Indonesia, dan bagaimana  jika konvergensi dengan IFRS menyebabkan
divergensi dengan US GAAP?

BR,

Lasmin

2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com



 Dear Lasmin,

 Saya masih agak blur dengan pertanyaan nomer 1, tentang penerapan IFRS.
 Sepanjang laporan keuangan tersebut digunakan oleh stakeholder di
 Indonesia,
 maka lazimnya yang digunakan adalah PSAK. Apabila laporan tersebut juga
 digunakan oleh stakeholder di luar Indonesia, maka management harus
 menyiapkan laporan keuangan yang sudah terekonsiliasi dengan IFRS (hal ini
 kalau tidak salah ada di IFRS 1).

 Saat ini, beberapa PSAK telah terkonvergensi dengan IFRS-nya, misalnya PSAK
 50 dan 55.

 Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi, saya tidak dapat menjawab
 secara
 pasti karena saya tidak berkompeten dalam hal itu, namun IAI mulai bekerja
 sama dengan beberapa pihak terkait dalam proses ini adalah di tahun 2008.

 Cetak biru konvergensi sendiri nampaknya IAI meng-cut off IFRS yang ada
 sekarang, lalu kemudian dikonvergen satu per satu, terutama PSAK-PSAK yang
 saling terkait satu sama lain. Karena kalau tidak di cut off, IFRS dan
 IAS-nya terus menerus berubah, jadi akan sulit mengikuti
 perubahan-perubahan
 tersebut. Jadi, setelah terkonvergen, apabila memang diperlukan perubahan,
 baru nanti akan diubah lagi.

 Mengenai pelaksanaannya nanti, tidak akan semua perusahaan wajib menerapkan
 SAK yang terkonvergensi IFRS, karena nanti akan ada SAK Entitas Tanpa
 Akuntabilitas Publik (ETAP) untuk Organisasi UKM dan ETAP.

 Salam

 ryan
 2009/9/25 Damian Lasmin lasmin...@gmail.com lasmin007%40gmail.com


 
 
  Pak Ryan dan teman teman yang lain..
  Terkait proses konvergensi ini, ada beberapa hal yang ingin saya minta
  masukannya.
 
  Apakah IAI memperbolehkan perusahaan menerapkan IFRS pada pelaporan
  keuangannya?
  Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi ini dan bagaimana cetak
 birunya.
  Yang saya tahu hanya targetnya 2012 PSAK konvergen dengan IFRS.
 
  Mohon pencerahannya.
 
  Lasmin
 
  2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.comfitriyanto%
 40gmail.com
 
 
  
  
   Hehehe... makanya jangan beli dulu sampe tahun 2012 :-) masih akan
 terus
   berubah.
  
   Proses perubahan ini terkait dengan upaya IAI untuk mengkonvergensi
  (bahasa
   indonesianya apa ya?) PSAK yang kita miliki menjadi sesuai dengan IFRS.
  
   Salam
  
   ryan
  
   2009/9/25 jeffrey sandra jeff_an...@yahoo.co.idjeff_andra%40yahoo.co.id
 jeff_andra%40yahoo.co.id
  jeff_andra%40yahoo.co.id
   
  
  
   
   
Revisi lagi, capee deehhh. Males beli lagi ah...
   

Dari: Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.comfitriyanto%
 40gmail.com fitriyanto%
  40gmail.com fitriyanto%
   40gmail.com
Kepada: 
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
  AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com

   AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 
  
Terkirim: Jumat, 25 September, 2009 09:52:55
Judul: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing
Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)
   
Pagi ini saya dapat email sebagaimana terlampir di bawah ini, semoga
bermanfaat
   
salam
   
ryan
   
 - ---*
   
Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) mengundang seluruh
   anggota
IAI maupun masyarakat umum untuk hadir pada *Public Hearing*
 Eksposure
Draft
PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan. *Acara akan dilaksanakan
  pada
hari Selasa, 13 Oktober 2009, mulai pukul 09.00-15.00 WIB bertempat
 di:
Financial Hall, Lt. 2 Graha Niaga*.
   
*Public Hearing akan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 yang
   terbagi
dalam 3 sesi*.
Saran - saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure draft ini
 masih
dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi
   Keuangan.
   
Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada tanggal
  30
Nopember 2009.
Formulir pendaftaran Public hearing dapat di download pada file
 dibawah
ini,
*kami mengharap konfirmasinya karena tempat terbatas. Acara ini tanpa
  di
pungut biaya*.
   
*Adapun Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan
  yaitu*
   :
   
6 *Eksposure Draft *PSAK:
   
1. PSAK 5 (revisi 2009): *Segmen Operasi* !--[endif]- -
2. PSAK 15 (revisi 2009): *Investasi pada Entitas Asosiasi*
3. PSAK 12 (revisi 2009): *Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama*

Re: Bls: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)

2009-09-25 Terurut Topik Ryan
Dear Lasmin, please Ryan aja ya, gak enak sama mas Okeu kalau saya juga
dipanggil Pak, kalau mas Okeu boleh deh dipanggil Pak emang udah
seharusnya karena udah senior ;p

IMO gak boleh, karena PSAK bisa dipastikan (emmmhh... 99% deh) tidak sama
persis dengan IFRS, karena banyak hal yang di IFRS bisa dengan mudah
dilaksanakan di negara lain, belum tentu bisa dilaksanakan di Indonesia.

Saya curiga proses permintaan Delisting Indosat dari NYSE karena masalah
kerepotan menerbitkan 2 laporan keuangan dengan 2 standard tersebut (please
CMIIW, mohon maaf kalau salah, source :
http://www.antara.co.id/berita/1248422861/indosat-kaji-kemungkinan-delisting-dari-nyse
).

Thats why ada konvergensi, kalau 100% sama, kayak di Filipina aja, buku IFRS
langsung distempel berlaku di sana :-)

Mengenai USGAAP, mmhh saya gak tahu hehehe... tapi kayaknya cukup rame
didiskusikan mengenai banyaknya perbedaan antara kedua Standard ini.

Salam

ryan

2009/9/25 Damian Lasmin lasmin...@gmail.com



 Terimakasih Pak Ryan atas penjelasannya,
 pertanyaan saya yang pertama memang agak membingungkan, izinkan saya untuk
 merubahnya sedikit.

 Karena PSAK berusahaan di-converge-kan dengan IFRS, apakah boleh perusahaan
 mengadopsi langsung IFRS (bukan PSAK) dalam pelaporan keuangannya di
 Indonesia.

 Pertanyaan ini terkait dengan produk akhir proses konvergensi PSAK dgn IFRS
 tahun 2012 nanti, apakah sama persis, apakah disesuaikan dengan kondisi di
 Indonesia, dan bagaimana jika konvergensi dengan IFRS menyebabkan
 divergensi dengan US GAAP?

 BR,


 Lasmin

 2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com

 
 
  Dear Lasmin,
 
  Saya masih agak blur dengan pertanyaan nomer 1, tentang penerapan IFRS.
  Sepanjang laporan keuangan tersebut digunakan oleh stakeholder di
  Indonesia,
  maka lazimnya yang digunakan adalah PSAK. Apabila laporan tersebut juga
  digunakan oleh stakeholder di luar Indonesia, maka management harus
  menyiapkan laporan keuangan yang sudah terekonsiliasi dengan IFRS (hal
 ini
  kalau tidak salah ada di IFRS 1).
 
  Saat ini, beberapa PSAK telah terkonvergensi dengan IFRS-nya, misalnya
 PSAK
  50 dan 55.
 
  Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi, saya tidak dapat menjawab
  secara
  pasti karena saya tidak berkompeten dalam hal itu, namun IAI mulai
 bekerja
  sama dengan beberapa pihak terkait dalam proses ini adalah di tahun 2008.
 
  Cetak biru konvergensi sendiri nampaknya IAI meng-cut off IFRS yang ada
  sekarang, lalu kemudian dikonvergen satu per satu, terutama PSAK-PSAK
 yang
  saling terkait satu sama lain. Karena kalau tidak di cut off, IFRS dan
  IAS-nya terus menerus berubah, jadi akan sulit mengikuti
  perubahan-perubahan
  tersebut. Jadi, setelah terkonvergen, apabila memang diperlukan
 perubahan,
  baru nanti akan diubah lagi.
 
  Mengenai pelaksanaannya nanti, tidak akan semua perusahaan wajib
 menerapkan
  SAK yang terkonvergensi IFRS, karena nanti akan ada SAK Entitas Tanpa
  Akuntabilitas Publik (ETAP) untuk Organisasi UKM dan ETAP.
 
  Salam
 
  ryan
  2009/9/25 Damian Lasmin lasmin...@gmail.com 
  lasmin007%40gmail.comlasmin007%
 40gmail.com
 
 
  
  
   Pak Ryan dan teman teman yang lain..
   Terkait proses konvergensi ini, ada beberapa hal yang ingin saya minta
   masukannya.
  
   Apakah IAI memperbolehkan perusahaan menerapkan IFRS pada pelaporan
   keuangannya?
   Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi ini dan bagaimana cetak
  birunya.
   Yang saya tahu hanya targetnya 2012 PSAK konvergen dengan IFRS.
  
   Mohon pencerahannya.
  
   Lasmin
  
   2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.comfitriyanto%
 40gmail.comfitriyanto%
  40gmail.com
  
  
   
   
Hehehe... makanya jangan beli dulu sampe tahun 2012 :-) masih akan
  terus
berubah.
   
Proses perubahan ini terkait dengan upaya IAI untuk mengkonvergensi
   (bahasa
indonesianya apa ya?) PSAK yang kita miliki menjadi sesuai dengan
 IFRS.
   
Salam
   
ryan
   
2009/9/25 jeffrey sandra 
jeff_an...@yahoo.co.idjeff_andra%40yahoo.co.id
 jeff_andra%40yahoo.co.id
  jeff_andra%40yahoo.co.id
   jeff_andra%40yahoo.co.id

   
   


 Revisi lagi, capee deehhh. Males beli lagi ah...

 
 Dari: Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.comfitriyanto%
 40gmail.comfitriyanto%
  40gmail.com fitriyanto%

   40gmail.com fitriyanto%
40gmail.com
 Kepada: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
  AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
   AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 
AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
  
   
 Terkirim: Jumat, 25 September, 2009 09:52:55
 Judul: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public
 Hearing
 Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)

 Pagi ini saya dapat email sebagaimana terlampir di bawah ini,
 semoga
 bermanfaat

 salam


Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

2009-09-25 Terurut Topik Ryan
Plus emang kalau setor pajak atas pemotongan pph pasal 4 ayat (2) sewa
SSPnya sendiri2 untuk tiap orang yang dipotong?

SSP-nya kan pake NPWP pemotong.. kecuali yang motong gak punya NPWP
juga nah kalo kayak gini harusnya gak ada potong2an :-)

salam

ryan
*udah di batam sob? gak sempet ketemuan kita

2009/9/25 anton ms wardhana ari.am...@gmail.com

 Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja

 Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya?

 Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran
 dilakukan sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp
 penyetor.000

 Mohon maaf sekali lagi
 BR, ari.ams

 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

2009-09-25 Terurut Topik a_harisa2002
Sejak di berlakukannya kebijakan sunset policy oleh Direktorat Jenderal Pajak, 
diharapkan peran aktif masy utk mendaftarkan diri secara sukarela dengan 
berbagai kemudahan. Setelah berakhirnya sunset policy, mulai diperlakukan 
ketentuan sanksi pidana bagi yg tdk mendaftarkan diri pdhl shrsnya sdh wajib, 
terdaftar tp tdk melaporkan atau melaporkan tp tidak benar. Tapi tentu tidak 
serta merta mlainkan melalui himbauan.
Salah satu himbauan sumbernya dari transaksi jual beli tanah. Perkara mau 
terdaftar skrg atau nanti itu hanya masalah waktu..
Jd demi kepentingan kita sendiri nantinya, alangkah bagusnya ssp tersebut sdh 
bernpwp jd mudah dpt dijadikan bukti dikemudian hari berkaitan dgn kekayaan 
kita.
Berkaitan 999 itu hanya sample. Hrsnya kode KPP. Dan kondisi ssp tanpa npwp yg 
di tolak ini blum serentak diseluruh jawa.

Maaf kalo keliru.. Mohon pencerahannya..

Mr. Haris :)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Date: Fri, 25 Sep 2009 08:47:13 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja

Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya?

Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran dilakukan 
sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000

Mohon maaf sekali lagi
BR, ari.ams

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: a_harisa2...@yahoo.com
Date: Fri, 25 Sep 2009 08:38:10 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

Bagaimana sama penyetoran ssp nya? Krn bank terkadang sudah tidak terima npwp 
00.000.000.0-999.000

Biasanya di sarankan utk tetap memiliki npwp...

CMIIW

Harisa...

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!



-Original Message-

From: Ryan fitriya...@gmail.com

Date: Fri, 25 Sep 2009 14:35:49 

To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com

Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP



Dear Sanrais,



So far saya tidak menemukan referensi mengenai tarif yang lebih tinggi

apabila penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ber-NPWP. Jadi

IMO tetep pake tarif normal.



Salam



ryan







2009/9/25 Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id







 Rekan2 yg terhormat,

 Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana

 pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi

 dari tarif?



 Mohon Pencerahan



__

 Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time,

 panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

  









-- 

http://ryanfitro.multiply.com





[Non-text portions of this message have been removed]







[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links







=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-

[Keuangan] Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM

2009-09-25 Terurut Topik anton ms wardhana
*
http://www.klinik-pajak.com/uuppn2009.html

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM
*
(dibaca 206 kali)
September 17, 2009 by Rudi

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009.
Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM
berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tanggal 16 September 2009 (sumber www.depkeu.go.id).

*Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009*


   1. *Objek dan Non Objek Pajak*
  - Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing
  kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar
Daerah Pabean
  dan  pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean,
  maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN
dikenakan tarif 0%
  (nol persen).
  - Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap
  sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman
  pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).
   2. *Bukan Objek*
  - Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa
  yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah
  dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
  - Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri,
  barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari
sumbernya termasuk
  batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
  - Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang
  terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu
perah, sayuran
  segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan
pokok yang
  tidak dikenakan PPN.
  - Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang
  sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah
  dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan
galian C,
  makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah
makan, warung
  dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
  - Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan
  oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai
bukan Jasa Kena
  Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
   3. *Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)*
  - Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena
  Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas
penyerahan JKP yang
  dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
   4. *Pajak Penjualan atas Barang Mewah.*
  - Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka
  melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM
dinaikkan dari
  75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif
  tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila
  benar-benar diperlukan.
   5. *Pengkreditan Pajak Masukan.*
  - Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap
  dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal.
  Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but
  ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah
  dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan
batasan jangka
  waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi
disepakati 3
  (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua
  sektor usaha.
   6. *Restitusi PPN*
  - Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas
  kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya dan dapat
  direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu
yang secara
  mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan
  penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa
  Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan
pelayanan
  yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam
  melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak
tertentu yang
  memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian
  pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat
  dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih
rendah dari
  Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali
terdapat indikasi
  tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan
  sebagaimana diatur dalam UU KUP.
   7. *Deemed Pajak 

Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

2009-09-25 Terurut Topik a_harisa2002
Maaf kurang cermat..
Saya cenderung membaca td sbg transaksi umum jual beli..
Kalo sewa memang bisa diterbitkan ssp pemotong sebagai gantinya bagi pemilik 
diberi bukti pemotongan..
Tp tidak semua wajib pajak dpt bertindak sbg pemotong.. Khususnya wajib pajak 
perorangan..

Terimakasih koreksinya..
Salam 
Haris
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Ryan fitriya...@gmail.com
Date: Fri, 25 Sep 2009 16:22:41 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

Plus emang kalau setor pajak atas pemotongan pph pasal 4 ayat (2) sewa
SSPnya sendiri2 untuk tiap orang yang dipotong?

SSP-nya kan pake NPWP pemotong.. kecuali yang motong gak punya NPWP
juga nah kalo kayak gini harusnya gak ada potong2an :-)

salam

ryan
*udah di batam sob? gak sempet ketemuan kita

2009/9/25 anton ms wardhana ari.am...@gmail.com

 Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja

 Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya?

 Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran
 dilakukan sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp
 penyetor.000

 Mohon maaf sekali lagi
 BR, ari.ams

 Sent from my BlackBerry®
 powered by Sinyal Kuat INDOSAT




[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

2009-09-25 Terurut Topik a_harisa2002
Betul pak.. Tergantung kode jenis setoran.. Hal ini sudah dikomplain oleh 
sebagian masyarakat kita kok.. Dan telah diberikan beberapa dispensasi..
Tp the point is diharap kesdaran untuk bernpwp, krn toh kalo tidak bernpwp 
hanya masalah waktu untuk di himbau.
Kan pepatah sebaiknya jgn mengusik macan tidur... He he. Ga ada rumah yg g ada 
lubangnya pak...
Terima kasih nih... Seneng jadi rame milisnya..

Salam mas ryan...

Haris..
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Ryan fitriya...@gmail.com
Date: Fri, 25 Sep 2009 16:32:25 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

Dear Haris,

In some conditions, SSP ber-NPWP 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000 itu ada
lowh, yakni untuk PPN Jasa Luar Negeri yang wajib disetor sendiri oleh
pemberi penghasilan.

Jadi, kayaknya kalau ada Bank Persepsi yang menolak pembayaran SSP ini,
either banknya yang salah atau mba/mas teller nya yang salah.

Salam

ryan

2009/9/25 a_harisa2...@yahoo.com

 Sejak di berlakukannya kebijakan sunset policy oleh Direktorat Jenderal
 Pajak, diharapkan peran aktif masy utk mendaftarkan diri secara sukarela
 dengan berbagai kemudahan. Setelah berakhirnya sunset policy, mulai
 diperlakukan ketentuan sanksi pidana bagi yg tdk mendaftarkan diri pdhl
 shrsnya sdh wajib, terdaftar tp tdk melaporkan atau melaporkan tp tidak
 benar. Tapi tentu tidak serta merta mlainkan melalui himbauan.
 Salah satu himbauan sumbernya dari transaksi jual beli tanah. Perkara mau
 terdaftar skrg atau nanti itu hanya masalah waktu..
 Jd demi kepentingan kita sendiri nantinya, alangkah bagusnya ssp tersebut
 sdh bernpwp jd mudah dpt dijadikan bukti dikemudian hari berkaitan dgn
 kekayaan kita.
 Berkaitan 999 itu hanya sample. Hrsnya kode KPP. Dan kondisi ssp tanpa npwp
 yg di tolak ini blum serentak diseluruh jawa.

 Maaf kalo keliru.. Mohon pencerahannya..

 Mr. Haris :)
 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
 Teruuusss...!




[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP

2009-09-25 Terurut Topik Ryan
Dear Haris,

In some conditions, SSP ber-NPWP 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000 itu ada
lowh, yakni untuk PPN Jasa Luar Negeri yang wajib disetor sendiri oleh
pemberi penghasilan.

Jadi, kayaknya kalau ada Bank Persepsi yang menolak pembayaran SSP ini,
either banknya yang salah atau mba/mas teller nya yang salah.

Salam

ryan

2009/9/25 a_harisa2...@yahoo.com

 Sejak di berlakukannya kebijakan sunset policy oleh Direktorat Jenderal
 Pajak, diharapkan peran aktif masy utk mendaftarkan diri secara sukarela
 dengan berbagai kemudahan. Setelah berakhirnya sunset policy, mulai
 diperlakukan ketentuan sanksi pidana bagi yg tdk mendaftarkan diri pdhl
 shrsnya sdh wajib, terdaftar tp tdk melaporkan atau melaporkan tp tidak
 benar. Tapi tentu tidak serta merta mlainkan melalui himbauan.
 Salah satu himbauan sumbernya dari transaksi jual beli tanah. Perkara mau
 terdaftar skrg atau nanti itu hanya masalah waktu..
 Jd demi kepentingan kita sendiri nantinya, alangkah bagusnya ssp tersebut
 sdh bernpwp jd mudah dpt dijadikan bukti dikemudian hari berkaitan dgn
 kekayaan kita.
 Berkaitan 999 itu hanya sample. Hrsnya kode KPP. Dan kondisi ssp tanpa npwp
 yg di tolak ini blum serentak diseluruh jawa.

 Maaf kalo keliru.. Mohon pencerahannya..

 Mr. Haris :)
 Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
 Teruuusss...!




[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak

2009-09-25 Terurut Topik anton ms wardhana
Artikel mengenai Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak ini nampaknya
ditulis untuk memberi tanggapan berita
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=10281:17-jenis-jasa-bebas-ppncatid=87:Berita%20PerpajakanItemid=123tentang
17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Salah satu tujuan tidak dikenakan PPN adalah agar harganya mampu bersaing.
Apa iya?
Contoh di bawah ini adalah salah satu contoh yang membuktikan tidak selalu
demikian:

Peternak Ayam Petelur

Untuk mendapatkan panen yang bagus, petani harus beli bibit yang baik,  juga
makanan yang baik. Kalo pakan ayamnya buatan pabrik, maka pakan itu kena
PPN. Artinya si peternak ada tambahan uang keluar senilai PPN Masukan 10%.
Belum lagi ia harus juga mengeluarkan uang untuk merawat kondisi kandang,
obat2an dan vitamin kesehatan ayam-ayamnya dll yang kena PPN.
Misalnya harga pakan, lampu, obat dll 100, maka yang ia keluarkan 110.
Waktu dijual, telur2nya itu ngga kena PPN. Kalo misalnya harga jualnya 115,
maka laba bersihnya hanya 115-110 = 5. Kenapa begitu ? Sebab PPN Masukannya
jadi biaya pengurang laba sebab tidak bisa dikreditkan.

Untungnya, telur2 ini waktu dijual kembali di supermarket juga tidak kena
PPN. harga jual akhirnya hanya bertambah sebesar margin pedagang, tidak ada
unsur PPN.
Contoh ini ngga akan jauh beda dengan petani atau pekebun yang produknya
bebas PPN.

Problemnya, yang ditekan dalam hal ini adalah peternak. Ngga ada jaminan
bahwa harga jual peternak yang 115 itu ngga akan dijual oleh si pedagang
besar/akhir hanya 120, bisa jadi 300 dan yang dapat laba 180 adlah pedagang.
peternak tetep aja dapat 5.

Kalau keadaannya kayak begitu, suatu saat peternak akan menaikkan harga
produksinya. Pedagang juga akan menaikkan harga jualnya. Kalo ngga ada
batasan, maka harga jual telur lokal bisa jadi lebih tinggi daripad telur
impor.

Saya ngga menentang aturan UU PPN baru (lha memangnya saya siapa kok
berani2nya menentang aturan yang ditetapkan sing mBahurekso hehehe :)
Semangatnya bagus sekali kok.  Tapi ada lobang yang bisa saja saya
manfaatkan agar saya tetap dapat untung besar, sabodo teuing dengan tujuan
akhir pemerintah yang meniatkan industri dalam negeri bisa bersaing atau
survive. Kalo saya ngga ikutan ditatat, maka peternak atau petani tetap saja
miskin.. sementara produk asing tetap saja meraja lela, padahal demi aturan
ini
Kalimat saya bisa saja, loh. Tidak berarti akan begitu jadinya atau
harus begitu. Tetapi kalau ada aturan main yang menutup lobangnya,
alangkah baiknya..

Nah, dalam artikel di bawah, nampaknya (juga) diasumsikan karena labanya
kecil maka peterrnak (kalo ikut contoh di atas) menaikkan harga, pedagang
menaikkan harga lagi..

*BR, ari.ams*


http://www.klinik-pajak.com/aspek-ekonomis-barang-tidak-kena-pajak.html*
Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak*

September 25, 2008 by Rudi
Filed under PPN


Menarik dicermati, langkah bersama berbagai asosiasi pengusaha menyampaikan
usulan ke DPR baru-baru ini. Yakni agar barang dan jasa yang tidak kena PPN,
jenisnya diperluas atau diperbanyak (harian KONTAN, 16/9/2008). Usulan ini
terkait sedang dibahasnya RUU amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara pemerintah dengan DPR.

Selama ini sebenarnya banyak juga usulan yang telah diajukan pengusaha
kepada pemerintah perihal pembebasan pajak. Beberapa di antara telah
diakomodasi. Dengan begitu, kalaupun belum semua usulan dipenuhi, itu tidak
terlepas dari kriteria dalam sistem perpajakan sebagai bagian dari sistem
perekonomian nasional. Bukan hanya untuk pengamanan penerimaan pajak.

*Barang kena pajak*

Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan sebaliknya. Kalau hanya mengikuti
kepentingan pengusaha, barang atau jasa apa yang akan dikenakan pajak?
Bukankah bila makin banyak jenis barang dan jasa yang tidak kena pajak,
justru akan menimbulkan ketidakseimbangan (unequilibrium) di pasar dan
sistemperekonomian? Atau balikan terkesan tidak adil dan diskriminatif?

Barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) mulai dikenal di Indonesia
sejak 1 April 1985, sejalan dengan berlakunya UU No.8/1983 tentang PPN dan
PPnBM. Tidak semua barang atau jasa dikenakan pajak. Tapi, hanya yang masuk
kategori sebagai BKP atau JKP.

Dalam perkembangannya hingga amandemen kedua atas UU PPN dan PPnBM (tahun
2000), pengertian BKP atau JKP terus berkembang. Hal ini untuk menampung
perkembangan dunia usaha, dan juga peningkatan asas keadilan, asas kepastian
hukum, asas legalitas, dan asas kesederhanaan.

Pertama, jika dalam UU PPN 1983, BKP adalah barang berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak
sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan
UU PPN.

Kedua, dalam UU PPN 1994 dan UU PPN 2000 cenderung sama BKP adalah barang
berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa, barang bergerak atau
barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak

Re: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak

2009-09-25 Terurut Topik Bali da Dave
Mengingat banyaknya barang Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri (negara 
tetangga), ada kemungkinan makin banyak lagi barang-barang tersebut keluar 
negeri tanpa bayar pajak. Harga jual di luar negeri lebih besar, untung jualan 
di dalam negeri lebih kecil gara-gara musti bayar pajak lagi...

Mungkin gak sih?

--- On Fri, 25/9/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote:

From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Subject: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak
To: ahlikeuangan-indonesia AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Received: Friday, 25 September, 2009, 7:31 PM






 





  Artikel mengenai Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak ini 
nampaknya

ditulis untuk memberi tanggapan berita

http://www.pajak. go.id/index. php?option= com_content view=article id=10281: 
17-jenis- jasa-bebas- ppncatid= 87:Berita% 20Perpajakan Itemid=123tentan g

17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)



Salah satu tujuan tidak dikenakan PPN adalah agar harganya mampu bersaing.

Apa iya?

Contoh di bawah ini adalah salah satu contoh yang membuktikan tidak selalu

demikian:



Peternak Ayam Petelur



Untuk mendapatkan panen yang bagus, petani harus beli bibit yang baik,  juga

makanan yang baik. Kalo pakan ayamnya buatan pabrik, maka pakan itu kena

PPN. Artinya si peternak ada tambahan uang keluar senilai PPN Masukan 10%.

Belum lagi ia harus juga mengeluarkan uang untuk merawat kondisi kandang,

obat2an dan vitamin kesehatan ayam-ayamnya dll yang kena PPN.

Misalnya harga pakan, lampu, obat dll 100, maka yang ia keluarkan 110.

Waktu dijual, telur2nya itu ngga kena PPN. Kalo misalnya harga jualnya 115,

maka laba bersihnya hanya 115-110 = 5. Kenapa begitu ? Sebab PPN Masukannya

jadi biaya pengurang laba sebab tidak bisa dikreditkan.



Untungnya, telur2 ini waktu dijual kembali di supermarket juga tidak kena

PPN. harga jual akhirnya hanya bertambah sebesar margin pedagang, tidak ada

unsur PPN.

Contoh ini ngga akan jauh beda dengan petani atau pekebun yang produknya

bebas PPN.



Problemnya, yang ditekan dalam hal ini adalah peternak. Ngga ada jaminan

bahwa harga jual peternak yang 115 itu ngga akan dijual oleh si pedagang

besar/akhir hanya 120, bisa jadi 300 dan yang dapat laba 180 adlah pedagang.

peternak tetep aja dapat 5.



Kalau keadaannya kayak begitu, suatu saat peternak akan menaikkan harga

produksinya. Pedagang juga akan menaikkan harga jualnya. Kalo ngga ada

batasan, maka harga jual telur lokal bisa jadi lebih tinggi daripad telur

impor.



Saya ngga menentang aturan UU PPN baru (lha memangnya saya siapa kok

berani2nya menentang aturan yang ditetapkan sing mBahurekso hehehe :)

Semangatnya bagus sekali kok.  Tapi ada lobang yang bisa saja saya

manfaatkan agar saya tetap dapat untung besar, sabodo teuing dengan tujuan

akhir pemerintah yang meniatkan industri dalam negeri bisa bersaing atau

survive. Kalo saya ngga ikutan ditatat, maka peternak atau petani tetap saja

miskin.. sementara produk asing tetap saja meraja lela, padahal demi aturan

ini

Kalimat saya bisa saja, loh. Tidak berarti akan begitu jadinya atau

harus begitu. Tetapi kalau ada aturan main yang menutup lobangnya,

alangkah baiknya..



Nah, dalam artikel di bawah, nampaknya (juga) diasumsikan karena labanya

kecil maka peterrnak (kalo ikut contoh di atas) menaikkan harga, pedagang

menaikkan harga lagi..



*BR, ari.ams*



http://www.klinik- pajak.com/ aspek-ekonomis- barang-tidak- kena-pajak. html*

Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak*



September 25, 2008 by Rudi

Filed under PPN



Menarik dicermati, langkah bersama berbagai asosiasi pengusaha menyampaikan

usulan ke DPR baru-baru ini. Yakni agar barang dan jasa yang tidak kena PPN,

jenisnya diperluas atau diperbanyak (harian KONTAN, 16/9/2008). Usulan ini

terkait sedang dibahasnya RUU amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara pemerintah dengan DPR.



Selama ini sebenarnya banyak juga usulan yang telah diajukan pengusaha

kepada pemerintah perihal pembebasan pajak. Beberapa di antara telah

diakomodasi. Dengan begitu, kalaupun belum semua usulan dipenuhi, itu tidak

terlepas dari kriteria dalam sistem perpajakan sebagai bagian dari sistem

perekonomian nasional. Bukan hanya untuk pengamanan penerimaan pajak.



*Barang kena pajak*



Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan sebaliknya. Kalau hanya mengikuti

kepentingan pengusaha, barang atau jasa apa yang akan dikenakan pajak?

Bukankah bila makin banyak jenis barang dan jasa yang tidak kena pajak,

justru akan menimbulkan ketidakseimbangan (unequilibrium) di pasar dan

sistemperekonomian? Atau balikan terkesan tidak adil dan diskriminatif?



Barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) mulai dikenal di Indonesia

sejak 1 April 1985, sejalan dengan berlakunya UU No.8/1983 tentang PPN dan

PPnBM. Tidak semua barang atau jasa dikenakan pajak. Tapi, hanya yang masuk

kategori sebagai BKP atau 

Re: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak

2009-09-25 Terurut Topik anton ms wardhana
tentang penyelundupan barang keluar negeri karena harga lebih mahal sudah
pernah terjadi dalam kasus BBM, beberapa tahun yl

menurut saya aja sih, penyelundupan itu terjadi bukan karena ngga mau bayar
pajak (karena PPN ekspor 0%) tapi karena ada larangan ekspor untuk menjaga
ketersediaan supply.. soalnya kalo supply-nya berkurang, harga-harga menaik
 kalo kejadiannya pas demand-nya menaik juga (salah satu momennya mungkin
mudik ini) ya dobel naiknya kale

soal selundup selundupan, juga ada kasus kebalikan loh oom. penyebabnya
sedikit menyebalkan :(
untuk beberapa produk seperti makanan/minunan, pakaian, dan sparepart.. di
wilayah yang dekat dengan negara lain (antara lain di kepulauan riau tempat
saya sekarang, atau kepulauan bangka belitung tempat saya dulu tinggal),
harga barang akan jauh lebih mahal bila harus menunggu pasokan produk dalam
negeri dari jawa (dan sialnya selama ini kok ya selalu harus dari jawa kayak
pulau lain ngga ada pabrik aja). sedangkan kalo ada produk dari mal atau
sin, meskipun kena PPN dan Bea Impor harga masih lebih murah (sedikit).
Karena peminatnya banyak, supaya laba tambah gede, mulailah ada
penyelundupan dari jiran ke wilayah2 perbatasan untuk produk tertentu.
Tambah marak lagi dengan adanya pembatasan impor, kayak pakaian kan udah
dilarang impor dari seberang.. padahal kita juga tahu daya beli masyarakat
di perbatasan tidak besar, cenderung lebih kecil dibanding yang ada di
pulau-pulau utama, khususnya pulau jawa.

kadang2 saya memaklumi aturan2 itu (yang menaikkan PPnBM atau Bea Impor atau
hanya boleh impor lewat pelabuhan tertentu saja) karena alasan proteksi
produk dalam negeri.
Tetapi di sisi lain karena saya juga lama tinggal di propinsi final frontier
(..to boldly go to where no man has gone before -halah!!-) saya juga merasa
kadang pemerintah sendiri seolah terkonsentrasi pada pulau utama, abai pada
kebutuhan wilayah lain indonesia (entar kalo wilayahnya udah diklaim jiran
baru komplen ;p)

andainya ke beberapa wilayah tertentu yang secara operasional akan mengalami
kenaikan harga luar binasa bisa dikenakan PPN 0% seolah ekspor (hampir mirip
dalam kasus penjualan barang kena pajak pulau batam yang FTZ lah),  mungkin
bisa membantu ekonomi di wilayah wilayah itu (atau yang punya tujuan lain
kayak mau bersaing dengan sin :). sedang dari sisi penjual, karena ada PPN
Keluaran (meski 0%), PPN Masukannya bisa direstitusi atau kompensasi
sehingga tidak membebani biaya produksi.

tapi ini cuma pendapat saya. kalo ada salah-salah kata, mohon bantuan
koreksinya
:)

BR, ari.ams

Pada 26 September 2009 05:39, Bali da Dave dfa...@yahoo.com menulis:



 Mengingat banyaknya barang Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri
 (negara tetangga), ada kemungkinan makin banyak lagi barang-barang tersebut
 keluar negeri tanpa bayar pajak. Harga jual di luar negeri lebih besar,
 untung jualan di dalam negeri lebih kecil gara-gara musti bayar pajak
 lagi...

 Mungkin gak sih?





[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak

2009-09-25 Terurut Topik Bali da Dave
Iya, pendapat yang masuk akal...

--- On Sat, 26/9/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote:

From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Subject: Re: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Received: Saturday, 26 September, 2009, 11:14 AM






 





  tentang penyelundupan barang keluar negeri karena harga lebih 
mahal sudah

pernah terjadi dalam kasus BBM, beberapa tahun yl



menurut saya aja sih, penyelundupan itu terjadi bukan karena ngga mau bayar

pajak (karena PPN ekspor 0%) tapi karena ada larangan ekspor untuk menjaga

ketersediaan supply.. soalnya kalo supply-nya berkurang, harga-harga menaik

 kalo kejadiannya pas demand-nya menaik juga (salah satu momennya mungkin

mudik ini) ya dobel naiknya kale



soal selundup selundupan, juga ada kasus kebalikan loh oom. penyebabnya

sedikit menyebalkan :(

untuk beberapa produk seperti makanan/minunan, pakaian, dan sparepart.. di

wilayah yang dekat dengan negara lain (antara lain di kepulauan riau tempat

saya sekarang, atau kepulauan bangka belitung tempat saya dulu tinggal),

harga barang akan jauh lebih mahal bila harus menunggu pasokan produk dalam

negeri dari jawa (dan sialnya selama ini kok ya selalu harus dari jawa kayak

pulau lain ngga ada pabrik aja). sedangkan kalo ada produk dari mal atau

sin, meskipun kena PPN dan Bea Impor harga masih lebih murah (sedikit).

Karena peminatnya banyak, supaya laba tambah gede, mulailah ada

penyelundupan dari jiran ke wilayah2 perbatasan untuk produk tertentu.

Tambah marak lagi dengan adanya pembatasan impor, kayak pakaian kan udah

dilarang impor dari seberang.. padahal kita juga tahu daya beli masyarakat

di perbatasan tidak besar, cenderung lebih kecil dibanding yang ada di

pulau-pulau utama, khususnya pulau jawa.



kadang2 saya memaklumi aturan2 itu (yang menaikkan PPnBM atau Bea Impor atau

hanya boleh impor lewat pelabuhan tertentu saja) karena alasan proteksi

produk dalam negeri.

Tetapi di sisi lain karena saya juga lama tinggal di propinsi final frontier

(..to boldly go to where no man has gone before -halah!!-) saya juga merasa

kadang pemerintah sendiri seolah terkonsentrasi pada pulau utama, abai pada

kebutuhan wilayah lain indonesia (entar kalo wilayahnya udah diklaim jiran

baru komplen ;p)



andainya ke beberapa wilayah tertentu yang secara operasional akan mengalami

kenaikan harga luar binasa bisa dikenakan PPN 0% seolah ekspor (hampir mirip

dalam kasus penjualan barang kena pajak pulau batam yang FTZ lah),  mungkin

bisa membantu ekonomi di wilayah wilayah itu (atau yang punya tujuan lain

kayak mau bersaing dengan sin :). sedang dari sisi penjual, karena ada PPN

Keluaran (meski 0%), PPN Masukannya bisa direstitusi atau kompensasi

sehingga tidak membebani biaya produksi.



tapi ini cuma pendapat saya. kalo ada salah-salah kata, mohon bantuan

koreksinya

:)



BR, ari.ams



Pada 26 September 2009 05:39, Bali da Dave dfa...@yahoo. com menulis:







 Mengingat banyaknya barang Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri

 (negara tetangga), ada kemungkinan makin banyak lagi barang-barang tersebut

 keluar negeri tanpa bayar pajak. Harga jual di luar negeri lebih besar,

 untung jualan di dalam negeri lebih kecil gara-gara musti bayar pajak

 lagi...



 Mungkin gak sih?









[Non-text portions of this message have been removed]




 

  




 

















  
__
Get more done like never before with Yahoo!7 Mail.
Learn more: http://au.overview.mail.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]



Trs: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun

2009-09-25 Terurut Topik Muluk Wijaya
Selamat Ulang Tahun Kepada Milis Ahli Keuangan Indonesia dan salut kepada para 
pengelola milis ini yang saya sangat yakin sekali ditengah kesibukannya sebagai 
eksekutif senior diberbagai bidang swasta  pemerintahan menurut 
istilahnya salah seorang Senior Moderator (maklum saya sendiri masih junior 
baru setahun ikutan milis ini ^_^ ) masih bisa menyisihkan sepertiga 
bagian waktunya untuk mengelola, sumbang saran  berbagi ilmu dan informasi 
khususnya dibidang keuangan, ekonomi, job info, dsbnya.
 
Kalo saya perhatikan untuk milis belakangan ini lebih banyak diisi oleh member 
senior dan mungkin juga mengapa member junior jarang tampil bisa jadi masih 
kalah ilmu, pengalaman bahkan kalah disoal jabatan dikehidupan nyata jadinya 
agak sungkan entah itu sekedar untuk sumbang saran, share idea, ataupun kritik 
yang membangun apalagi untuk copy darat ...malu euy ngga selevel sama yg lain 
lha wong rata2 send message from blackberry...he he he (ini menurut pendapat 
saya pribadi lho bapak/ibu semua).
 
Ini sekedar saran aja ya kebetulan saya ikutan juga dimilis sebelah kebetulan 
bidang ekonomi/keuangan juga cuma lain aliran aja ternyata lumayan aktif karena 
disamping sebagai media sharing idea juga sebagai media untuk belajar bagi para 
pemula atau yang baru aktif dalam milis dan mempunyai keinginan belajar. 
Dimilis sebelah tersebut ada beberapa orang yang memang saya dianggap mumpuni 
dibidangnya dan cukup terkenal dimedia masa dan lingkungan pendidikan mau bagi2 
ilmu yang dimiliki entah itu berupa materi workshop ataupun training yang cukup 
mendasar untuk dipahami dan dimengerti sampai dengan yang lumayan rumit untuk 
dimengerti oleh sebagian orang amam.
Meskipun saya akui di milis ahli keuangan indonesia cukup banyak juga yang 
mau berbagi ilmu, informasi dan pengalaman entah pengalaman hidup pribadinya 
atau sebagai seorang eksekutif/staf/pelaku keuangan.
 
Tapi terlepas dari itu semua milis Ahli Keuangan Indonesia sudah mewarnai 
kehidupan saya pribadi dan sebagia orang lainnya. Dan Mudah-mudahan kondisi 
keuangan para pelaku keuangan yang tergabung dalam milis ini lebih baik lagi 
(lha iyalah lha wong pada habis dapat THR semua ...he he he).
 
Salam Sukses,
 
MWI
 

 

--- Pada Kam, 24/9/09, oka widana oka.wid...@indosat.net.id menulis:


Dari: oka widana oka.wid...@indosat.net.id
Judul: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun
Kepada: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 24 September, 2009, 7:58 PM


All members,
Tanpa terasa, hari ini Millis AKi telah berumur 7 tahun, menurut catatan saya.

Pasang surut millis ini telah bersama2 kita rasakan, paling tidak oleh banyak 
member senior. Yg dimaksud senior disini, baik dari sisi jabatan (di 
Pemerintahan, akademisi, maupun swasta) dan senior dari sisi usia =)). 

Sebagai Senior Moderator (lagi2 masuk katagori senior), saya harus akui bahwa 
dalam 2 tahun terakhir, millis sepi. Statistik posting, stagnan. Bahkan dalam 2 
bulan terkahir, rata2 jumlah psoting hanya sekitar 70 item,  artinya pukul rata 
perharinya cuma ada 2 posting. 

Sudah ada upaya, memang tapi kembali hrs diakui, kurang sungguh2. Beberapa 
anggota aktif, berupaya menyelenggarakan acara temu darat. Ah...rupanya faktor 
waktu, mengingat senioritas mereka dilingkungan kerja masing2, membuat acara 
akhirnya berujung dikonsep tanpa implementasi.

Artinya memang senioritas, menjadi masalah dalam mengelola suatu millis, yg 
dasarnya adalah cuma idealisme, kesukarelaan dan belakangan, persahabatan, 
karena sudah semakin akrabnya hubungan antar anggota.
Harus ada terobosan, barangkali peremajaan moderator dst, yg harus segera 
dilakukan.

Saya dan para Moderator lain, mengajak anda semua, member millis ini, untuk 
ikut urun rembug, termasuk urun tenaga dan pikiran. Menggiatkan aktivitas 
millis, agar dapat menciptakan nilai tambah bagi kita semua. Silahkan, kami 
tunggu via Jarum atau Japri (ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com).

Terakhir, kami harus sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh member, atas 
kontribusi pertanyaan, tanggapan, bagi-bagi ilmu, kritik serta saran. Bahkan 
ketidakperdulian akan tata tertib dan peraturan millis pun, harus mendapatkan 
ucapan terima kasih (paling tdk para Moderator jadi ada kerjaan :)).

Jika ada tulisan, sindiran, teguran Moderator yg kurang berkenan dihati, kami 
para Moderator, ingin memohon keiklasan maaf dari member sekalian.

Salam hangat,

Oka Widana  



Powered by Telkomsel BlackBerry®






  Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Trs: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun

2009-09-25 Terurut Topik a_harisa2002
Intermeso


Saya g dpt THR Hikhikhik..


:-D
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Muluk Wijaya muluk_wij...@yahoo.co.id
Date: Sat, 26 Sep 2009 11:01:37 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Trs: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun

Selamat Ulang Tahun Kepada Milis Ahli Keuangan Indonesia dan salut kepada para 
pengelola milis ini yang saya sangat yakin sekali ditengah kesibukannya sebagai 
eksekutif senior diberbagai bidang swasta  pemerintahan menurut 
istilahnya salah seorang Senior Moderator (maklum saya sendiri masih junior 
baru setahun ikutan milis ini ^_^ ) masih bisa menyisihkan sepertiga 
bagian waktunya untuk mengelola, sumbang saran  berbagi ilmu dan informasi 
khususnya dibidang keuangan, ekonomi, job info, dsbnya.
 
Kalo saya perhatikan untuk milis belakangan ini lebih banyak diisi oleh member 
senior dan mungkin juga mengapa member junior jarang tampil bisa jadi masih 
kalah ilmu, pengalaman bahkan kalah disoal jabatan dikehidupan nyata jadinya 
agak sungkan entah itu sekedar untuk sumbang saran, share idea, ataupun kritik 
yang membangun apalagi untuk copy darat ...malu euy ngga selevel sama yg lain 
lha wong rata2 send message from blackberry...he he he (ini menurut pendapat 
saya pribadi lho bapak/ibu semua).
 
Ini sekedar saran aja ya kebetulan saya ikutan juga dimilis sebelah kebetulan 
bidang ekonomi/keuangan juga cuma lain aliran aja ternyata lumayan aktif karena 
disamping sebagai media sharing idea juga sebagai media untuk belajar bagi para 
pemula atau yang baru aktif dalam milis dan mempunyai keinginan belajar. 
Dimilis sebelah tersebut ada beberapa orang yang memang saya dianggap mumpuni 
dibidangnya dan cukup terkenal dimedia masa dan lingkungan pendidikan mau bagi2 
ilmu yang dimiliki entah itu berupa materi workshop ataupun training yang cukup 
mendasar untuk dipahami dan dimengerti sampai dengan yang lumayan rumit untuk 
dimengerti oleh sebagian orang amam.
Meskipun saya akui di milis ahli keuangan indonesia cukup banyak juga yang 
mau berbagi ilmu, informasi dan pengalaman entah pengalaman hidup pribadinya 
atau sebagai seorang eksekutif/staf/pelaku keuangan.
 
Tapi terlepas dari itu semua milis Ahli Keuangan Indonesia sudah mewarnai 
kehidupan saya pribadi dan sebagia orang lainnya. Dan Mudah-mudahan kondisi 
keuangan para pelaku keuangan yang tergabung dalam milis ini lebih baik lagi 
(lha iyalah lha wong pada habis dapat THR semua ...he he he).
 
Salam Sukses,
 
MWI
 

 

--- Pada Kam, 24/9/09, oka widana oka.wid...@indosat.net.id menulis:


Dari: oka widana oka.wid...@indosat.net.id
Judul: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun
Kepada: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 24 September, 2009, 7:58 PM


All members,
Tanpa terasa, hari ini Millis AKi telah berumur 7 tahun, menurut catatan saya.

Pasang surut millis ini telah bersama2 kita rasakan, paling tidak oleh banyak 
member senior. Yg dimaksud senior disini, baik dari sisi jabatan (di 
Pemerintahan, akademisi, maupun swasta) dan senior dari sisi usia =)). 

Sebagai Senior Moderator (lagi2 masuk katagori senior), saya harus akui bahwa 
dalam 2 tahun terakhir, millis sepi. Statistik posting, stagnan. Bahkan dalam 2 
bulan terkahir, rata2 jumlah psoting hanya sekitar 70 item,  artinya pukul rata 
perharinya cuma ada 2 posting. 

Sudah ada upaya, memang tapi kembali hrs diakui, kurang sungguh2. Beberapa 
anggota aktif, berupaya menyelenggarakan acara temu darat. Ah...rupanya faktor 
waktu, mengingat senioritas mereka dilingkungan kerja masing2, membuat acara 
akhirnya berujung dikonsep tanpa implementasi.

Artinya memang senioritas, menjadi masalah dalam mengelola suatu millis, yg 
dasarnya adalah cuma idealisme, kesukarelaan dan belakangan, persahabatan, 
karena sudah semakin akrabnya hubungan antar anggota.
Harus ada terobosan, barangkali peremajaan moderator dst, yg harus segera 
dilakukan.

Saya dan para Moderator lain, mengajak anda semua, member millis ini, untuk 
ikut urun rembug, termasuk urun tenaga dan pikiran. Menggiatkan aktivitas 
millis, agar dapat menciptakan nilai tambah bagi kita semua. Silahkan, kami 
tunggu via Jarum atau Japri (ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com).

Terakhir, kami harus sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh member, atas 
kontribusi pertanyaan, tanggapan, bagi-bagi ilmu, kritik serta saran. Bahkan 
ketidakperdulian akan tata tertib dan peraturan millis pun, harus mendapatkan 
ucapan terima kasih (paling tdk para Moderator jadi ada kerjaan :)).

Jika ada tulisan, sindiran, teguran Moderator yg kurang berkenan dihati, kami 
para Moderator, ingin memohon keiklasan maaf dari member sekalian.

Salam hangat,

Oka Widana  



Powered by Telkomsel BlackBerry®






  Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan 

Re: [Keuangan] OOT: Penganggur Bergelar

2009-09-25 Terurut Topik fitriyanto
Ah jadi inget masa lalu ketika ada yang mempertanyakan kelayakan saya sebagai 
momod cuma gara2 belum lulus s1

Gelar? Mmhh perlu gak perlu sie...

Salam

Ryan
Sent from my AXIS BlackBerry®

-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Date: Sat, 26 Sep 2009 12:46:24 
To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] OOT: Penganggur Bergelar

entah kenapa tapi menurut saya tulisan di bawah ini benar

bukan jarang kita dengar dari orang tua kita (atau orang tuanya orang tua
kita deeh kalo ente merasa masih muda ;p) bahwa jaman dulu orang sangat
menghargai titel yang disandang: apakah dia Kanjeng Raden Mas Tumenggung,
Gusti Pangeran Bendoro Haryo, atau mungkin gelar keningratan atau kesukuan
lain (maaf saya ngga berani ambil contoh lain --takut salah) atau mungkin
Doktorandus, Diploma Ingenieur, Master Ingenieur dll dll

Hampir sama saja, sekarang pun kita berjuang keras untuk mendapatkan titel
akademis S.E, S.H, S.T.. atau lebih lebih M.M, M.B.A atau yang ingin
mendapatkan titel profesional seperti Ak., BAP atau CPA, CMA, BKP, ChFC
untuk dunia keuangan.. engga tau kalo dunia yang lain.. Dk.P (dukun pijat),
Dk.By (dukun bayi),  Th.P (Thay Pak = Dukun Alam Gaib)  ah udah ah.. takut
salah.. ;p

*BR,*
*Sdr (Saudara)  Ari AMS, J.Ng (Juara Ngecap), M.P (Master of Puppet), C.Alm
(Calon Almarhum)*



http://cetak.kompas.com/read/xml/%202009/09/24/02422099/penganggur.bergelar

*Penganggur Bergelar*Kamis, 24 September 2009 | 02:42 WIBSatryo Soemantri
Brodjonegoro Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, penganggur yang sarjana
telah mencapai lebih dari 600.000. Keadaan ini jauh lebih berbahaya daripada
penganggur yang bukan sarjana karena dapat menimbulkan masalah sosial.
 Berbagai
upaya telah ditempuh guna mengatasi hal ini, tetapi tiap tahun angka
pengangguran meningkat. Beberapa pihak lalu mencari kambing hitam penyebab
pengangguran massal tersebut. Tanggalkan gelar  Masyarakat kita sudah
terbius dengan kehausan akan gelar. Setiap orang ingin mempunyai gelar
sebanyak mungkin, ada yang melalui pendidikan, ada yang membeli gelar.
Seolah seseorang menjadi tidak berharga jika tidak mempunyai gelar. Hanya
masyarakat miskin yang tidak mempunyai gelar karena tidak mampu membayar
pendidikan dan tidak mampu membeli gelar.  Perguruan tinggi menangkap gejala
ini dengan menyediakan berbagai layanan untuk mendapatkan gelar, baik
melalui pendidikan sebenarnya maupun seadanya, bahkan dengan menjual gelar.
Perguruan tinggi membutuhkan uang, sedangkan masyarakat yang mampu akan rela
membayar untuk mendapatkan gelar. Maka, terjadilah perpaduan yang
menyesatkan.  Mudahnya memperoleh gelar membuat masyarakat berduyun- duyun
”lulus” dari perguruan tinggi dengan menyandang gelar tanpa dibarengi
keahlian atau kompetensi. Ketika mencari peluang kerja, mereka tidak
memenuhi syarat sehingga terjadilah penganggur bergelar. Seharusnya mereka
segera menanggalkan gelarnya karena tidak bermanfaat sama sekali.
Penjenjangan Perusahaan swasta dan industri menerapkan pola rekrutmen
pegawai berdasarkan kemampuan/kompetensi, tidak semata- mata berdasarkan
gelar. Para calon pegawai ketat diseleksi secara ketat melalui uji
kemampuan/kompetensi disesuaikan jenis pekerjaan yang akan ditangani.  Adapun
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), seleksi hanya dilakukan terhadap
gelar yang dimiliki calon pegawai, tanpa ada uji kemampuan/kompetensi.
Karena sebagian besar masyarakat masih amat ingin menjadi PNS, mereka semua
memburu gelar dengan berbagai cara, termasuk dengan memalsukan ijazah.
 Penjenjangan
karier di PNS juga hanya memerhatikan masa kerja dan gelar. Bagi mereka yang
sudah bergelar S-2 atau magister akan dapat dipromosi ke golongan lebih
tinggi, bahkan bagi mereka yang sudah bergelar S-3 atau doktor dapat
dipromosi ke golongan tertinggi. Badan Kepegawaian Negara dan Kantor Menneg
PAN menganggap para penyandang gelar itu mempunyai kemampuan memadai.
Padahal, kenyataannya mereka hanya memburu gelar melalui berbagai cara,
termasuk cara tidak wajar, yaitu membeli gelar atau mengikuti kelas jauh,
kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu, kelas paralel, kelas ekstensi, dan
berbagai macam nama lain.  Lengkap sudah kekalutan yang ada di Indonesia ini
tentang gelar. Masyarakat amat terbius dengan gelar, pendidikan hanya
sebatas formalitas untuk memberi gelar para ”lulusan” dan sistem kepegawaian
kita terjebak gelar.  Berikan contoh Bagaimana mengatasi hal ini? Mudah
sekali. Mulai hari ini kita semua menanggalkan semua gelar yang tercantum di
kartu nama, papan nama, foto, surat menyurat, undangan, panggilan pada acara
resmi, dan lainnya.  Mulai hari ini kita semua hanya menggunakan nama
masing- masing yang sudah diberikan oleh orangtua sebagai suatu amanah. Nama
sudah amat membanggakan seandainya kita memiliki keahlian, sedangkan gelar
sama sekali tidak memberi nilai tambah terhadap keahlian. Jika semua orang
tidak menggunakan gelar, termasuk para pemimpin, masyarakat akan menjadi
lebih