[Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP
Rekan2 yg terhormat, Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi dari tarif? Mohon Pencerahan __ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/
Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP
Dear Sanrais, So far saya tidak menemukan referensi mengenai tarif yang lebih tinggi apabila penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ber-NPWP. Jadi IMO tetep pake tarif normal. Salam ryan 2009/9/25 Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id Rekan2 yg terhormat, Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi dari tarif? Mohon Pencerahan __ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/ -- http://ryanfitro.multiply.com [Non-text portions of this message have been removed]
JWB: Re: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun
Saya juga mengucapkan selamat ultah ke 7 kepada milis AKI. Walau baru 2 bulan menjadi members, telah memberi cukup manfaat. Terimakasih bapak/ibuk moderator. -- pesan orisinal -- Subyek: Re: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun Dari: Melani Kartika melani_kart...@yahoo.com Tanggal: 25-09-2009 08.59 Selamat ulang tahun. Terima kasih kepada para moderator dan penyumbang pengetahuan. Melani Harriman [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Bls: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)
Pak Ryan dan teman teman yang lain.. Terkait proses konvergensi ini, ada beberapa hal yang ingin saya minta masukannya. Apakah IAI memperbolehkan perusahaan menerapkan IFRS pada pelaporan keuangannya? Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi ini dan bagaimana cetak birunya. Yang saya tahu hanya targetnya 2012 PSAK konvergen dengan IFRS. Mohon pencerahannya. Lasmin 2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com Hehehe... makanya jangan beli dulu sampe tahun 2012 :-) masih akan terus berubah. Proses perubahan ini terkait dengan upaya IAI untuk mengkonvergensi (bahasa indonesianya apa ya?) PSAK yang kita miliki menjadi sesuai dengan IFRS. Salam ryan 2009/9/25 jeffrey sandra jeff_an...@yahoo.co.idjeff_andra%40yahoo.co.id Revisi lagi, capee deehhh. Males beli lagi ah... Dari: Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com fitriyanto% 40gmail.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 25 September, 2009 09:52:55 Judul: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya) Pagi ini saya dapat email sebagaimana terlampir di bawah ini, semoga bermanfaat salam ryan - ---* Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) mengundang seluruh anggota IAI maupun masyarakat umum untuk hadir pada *Public Hearing* Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan. *Acara akan dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Oktober 2009, mulai pukul 09.00-15.00 WIB bertempat di: Financial Hall, Lt. 2 Graha Niaga*. *Public Hearing akan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 yang terbagi dalam 3 sesi*. Saran - saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure draft ini masih dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada tanggal 30 Nopember 2009. Formulir pendaftaran Public hearing dapat di download pada file dibawah ini, *kami mengharap konfirmasinya karena tempat terbatas. Acara ini tanpa di pungut biaya*. *Adapun Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan yaitu* : 6 *Eksposure Draft *PSAK: 1. PSAK 5 (revisi 2009): *Segmen Operasi* !--[endif]- - 2. PSAK 15 (revisi 2009): *Investasi pada Entitas Asosiasi* 3. PSAK 12 (revisi 2009): *Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama* 4. PSAK 25 (revisi 2009): *Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan* 5. PSAK 58 (revisi 2009): *Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan* 6. PSAK 57 (revisi 2009): *Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi* 4 Eksposure Draft ISAK sebagai berikut: 1. ISAK 09: *Perubahan atas Kewajiban Aktivitas Purna Operasi, Restorasi dan Kewajiban Serupa* 2. ISAK 10: *Program Loyalitas Pelanggan* 3. ISAK 11: *Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik* 4. ISAK 12: *Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh * Venturer 2 Eksposure Draft PPSAK: 1. PPSAK 3: *Pencabutan *PSAK 41 :* Akuntansi Waran* dan PSAK 43: *Akuntansi Anjak Piutang* 2. PPSAK 4: *Pencabutan* PSAK 54: *Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah* Disahkannya 6 ED PSAK, 4 ED ISAK, dan 2 ED PPSAK merupakan program konvergensi IFRS yang sedang dilaksanakan DSAK saat ini. Link berita terkait penerbitan ED PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan http://www.iaigloba l.or.id/berita/ detail.php? id=86 Link berita Undangan Public Hering ED 6 PSAK, 4 ISAK, dan 2 PPSAK http://www.iaigloba l.or.id/berita/ detail.php? id=87 Link untuk download Eksposure draft http://www.iaigloba l.or.id/prinsip_ akuntansi/ exposure. php -- http://ryanfitro. multiply. com [Non-text portions of this message have been removed] Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer [Non-text portions of this message have been removed] -- http://ryanfitro.multiply.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP
Karena UU PPh tidak secara eksplisit mengatur bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) memberlakukan disinsentif berupa tarif lebih tinggi, maka terhadap transaksi ini tidak berlaku diinsentif tarif lebih tinggi. UU PPh hanya eksplisit mengatur disinsentif untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. salam, pras Dari: Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id Kepada: AHLI KEU.INA AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 25 September, 2009 00:05:15 Judul: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP Rekan2 yg terhormat, Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi dari tarif? Mohon Pencerahan _ _ _ _ _ _ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger .yahoo.com/ Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP
Bagaimana sama penyetoran ssp nya? Krn bank terkadang sudah tidak terima npwp 00.000.000.0-999.000 Biasanya di sarankan utk tetap memiliki npwp... CMIIW Harisa... Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Ryan fitriya...@gmail.com Date: Fri, 25 Sep 2009 14:35:49 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP Dear Sanrais, So far saya tidak menemukan referensi mengenai tarif yang lebih tinggi apabila penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ber-NPWP. Jadi IMO tetep pake tarif normal. Salam ryan 2009/9/25 Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id Rekan2 yg terhormat, Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi dari tarif? Mohon Pencerahan __ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/ -- http://ryanfitro.multiply.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] UU PPN dan PPnBM Memangkas Kewenangan Menkeu
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu Kamis, 17 September 2009 | 18:06 UU PPN DAN PPNBMhttp://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu UU PPN dan PPnBM Memangkas Kewenangan Menkeuhttp://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kehilangan salah satu kewenangan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan Undang-undang (UU) pajak. Pasalnya, Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) yang disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (16/9) mencabut sebagian kewenangan yang dimiliki menteri keuangan di sektor pajak. Kewenangan itu adalah perubahan tarif PPN. Ayat tiga pasal 7 RUU PPN dan PPnBM menyebutkan, tarif PPN yang ditetapkan 10% dalam pasal 7 ayat 1, dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15% melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Sebelumnya, UU no. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM menyebutkan, perubahan tarif PPN cukup dilakukan dengan penerbitan peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tak hanya soal PPN, kewenangan Menteri Keuangan untuk mengubah tarif PPnBM juga dicabut. Ayat satu pasal 8 RUU PPN dan PPnBM bilang, penetapan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan tarif PPnBM paling rendah 10%, dan maksimal 200% wajib melalui PP. Padahal, sebelumnya cukup dengan PMK. Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan, perubahan hal itu untuk memperkuat payung hukum. PP kan lebih kuat dari PMK. Jadi perubahan tarif PPN dan PPnBM tidak sembarang dapat diubah dengan menteri keuangan tapi membutuhkan koordinasi dengan menteri lain, kata dia kepada KONTAN, Kamis (17/9). Dengan begitu, wajib pajak (WP) PPN maupun PPnBM bisa mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat. Draf awal RUU PPN dan PPnBM yang diajukan pemerintah pada tahun lalu sendiri masih memuat kalau perubahan tarif PPN dan PPnBM dapat diubah melalui PMK. Sementara, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan, dan Kepabeanan Hariyadi B.Sukamdani mengatakan, Wajib Pajak menyambut baik adanya perubahan tersebut. Wajib Pajak merasa lebih terlindungi, ucap dia singkat. Martina Prianti -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP
Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya? Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran dilakukan sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000 Mohon maaf sekali lagi BR, ari.ams Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: a_harisa2...@yahoo.com Date: Fri, 25 Sep 2009 08:38:10 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP Bagaimana sama penyetoran ssp nya? Krn bank terkadang sudah tidak terima npwp 00.000.000.0-999.000 Biasanya di sarankan utk tetap memiliki npwp... CMIIW Harisa... Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Ryan fitriya...@gmail.com Date: Fri, 25 Sep 2009 14:35:49 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP Dear Sanrais, So far saya tidak menemukan referensi mengenai tarif yang lebih tinggi apabila penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ber-NPWP. Jadi IMO tetep pake tarif normal. Salam ryan 2009/9/25 Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id Rekan2 yg terhormat, Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi dari tarif? Mohon Pencerahan __ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/ -- http://ryanfitro.multiply.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: Bls: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)
Dear Lasmin, Saya masih agak blur dengan pertanyaan nomer 1, tentang penerapan IFRS. Sepanjang laporan keuangan tersebut digunakan oleh stakeholder di Indonesia, maka lazimnya yang digunakan adalah PSAK. Apabila laporan tersebut juga digunakan oleh stakeholder di luar Indonesia, maka management harus menyiapkan laporan keuangan yang sudah terekonsiliasi dengan IFRS (hal ini kalau tidak salah ada di IFRS 1). Saat ini, beberapa PSAK telah terkonvergensi dengan IFRS-nya, misalnya PSAK 50 dan 55. Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi, saya tidak dapat menjawab secara pasti karena saya tidak berkompeten dalam hal itu, namun IAI mulai bekerja sama dengan beberapa pihak terkait dalam proses ini adalah di tahun 2008. Cetak biru konvergensi sendiri nampaknya IAI meng-cut off IFRS yang ada sekarang, lalu kemudian dikonvergen satu per satu, terutama PSAK-PSAK yang saling terkait satu sama lain. Karena kalau tidak di cut off, IFRS dan IAS-nya terus menerus berubah, jadi akan sulit mengikuti perubahan-perubahan tersebut. Jadi, setelah terkonvergen, apabila memang diperlukan perubahan, baru nanti akan diubah lagi. Mengenai pelaksanaannya nanti, tidak akan semua perusahaan wajib menerapkan SAK yang terkonvergensi IFRS, karena nanti akan ada SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) untuk Organisasi UKM dan ETAP. Salam ryan 2009/9/25 Damian Lasmin lasmin...@gmail.com Pak Ryan dan teman teman yang lain.. Terkait proses konvergensi ini, ada beberapa hal yang ingin saya minta masukannya. Apakah IAI memperbolehkan perusahaan menerapkan IFRS pada pelaporan keuangannya? Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi ini dan bagaimana cetak birunya. Yang saya tahu hanya targetnya 2012 PSAK konvergen dengan IFRS. Mohon pencerahannya. Lasmin 2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com Hehehe... makanya jangan beli dulu sampe tahun 2012 :-) masih akan terus berubah. Proses perubahan ini terkait dengan upaya IAI untuk mengkonvergensi (bahasa indonesianya apa ya?) PSAK yang kita miliki menjadi sesuai dengan IFRS. Salam ryan 2009/9/25 jeffrey sandra jeff_an...@yahoo.co.idjeff_andra%40yahoo.co.id jeff_andra%40yahoo.co.id Revisi lagi, capee deehhh. Males beli lagi ah... Dari: Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com fitriyanto% 40gmail.com fitriyanto% 40gmail.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 25 September, 2009 09:52:55 Judul: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya) Pagi ini saya dapat email sebagaimana terlampir di bawah ini, semoga bermanfaat salam ryan - ---* Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) mengundang seluruh anggota IAI maupun masyarakat umum untuk hadir pada *Public Hearing* Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan. *Acara akan dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Oktober 2009, mulai pukul 09.00-15.00 WIB bertempat di: Financial Hall, Lt. 2 Graha Niaga*. *Public Hearing akan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 yang terbagi dalam 3 sesi*. Saran - saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure draft ini masih dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada tanggal 30 Nopember 2009. Formulir pendaftaran Public hearing dapat di download pada file dibawah ini, *kami mengharap konfirmasinya karena tempat terbatas. Acara ini tanpa di pungut biaya*. *Adapun Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan yaitu* : 6 *Eksposure Draft *PSAK: 1. PSAK 5 (revisi 2009): *Segmen Operasi* !--[endif]- - 2. PSAK 15 (revisi 2009): *Investasi pada Entitas Asosiasi* 3. PSAK 12 (revisi 2009): *Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama* 4. PSAK 25 (revisi 2009): *Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan* 5. PSAK 58 (revisi 2009): *Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan* 6. PSAK 57 (revisi 2009): *Kewajiban Diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi* 4 Eksposure Draft ISAK sebagai berikut: 1. ISAK 09: *Perubahan atas Kewajiban Aktivitas Purna Operasi, Restorasi dan Kewajiban Serupa* 2. ISAK 10: *Program Loyalitas Pelanggan* 3. ISAK 11: *Distribusi Aset Nonkas Kepada Pemilik* 4. ISAK 12: *Pengendalian Bersama Entitas: Kontribusi Nonmoneter oleh * Venturer 2 Eksposure Draft PPSAK: 1. PPSAK 3: *Pencabutan *PSAK 41 :* Akuntansi Waran* dan PSAK 43: *Akuntansi Anjak Piutang* 2. PPSAK 4: *Pencabutan* PSAK 54: *Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang
Re: Bls: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)
Terimakasih Pak Ryan atas penjelasannya, pertanyaan saya yang pertama memang agak membingungkan, izinkan saya untuk merubahnya sedikit. Karena PSAK berusahaan di-converge-kan dengan IFRS, apakah boleh perusahaan mengadopsi langsung IFRS (bukan PSAK) dalam pelaporan keuangannya di Indonesia. Pertanyaan ini terkait dengan produk akhir proses konvergensi PSAK dgn IFRS tahun 2012 nanti, apakah sama persis, apakah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, dan bagaimana jika konvergensi dengan IFRS menyebabkan divergensi dengan US GAAP? BR, Lasmin 2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com Dear Lasmin, Saya masih agak blur dengan pertanyaan nomer 1, tentang penerapan IFRS. Sepanjang laporan keuangan tersebut digunakan oleh stakeholder di Indonesia, maka lazimnya yang digunakan adalah PSAK. Apabila laporan tersebut juga digunakan oleh stakeholder di luar Indonesia, maka management harus menyiapkan laporan keuangan yang sudah terekonsiliasi dengan IFRS (hal ini kalau tidak salah ada di IFRS 1). Saat ini, beberapa PSAK telah terkonvergensi dengan IFRS-nya, misalnya PSAK 50 dan 55. Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi, saya tidak dapat menjawab secara pasti karena saya tidak berkompeten dalam hal itu, namun IAI mulai bekerja sama dengan beberapa pihak terkait dalam proses ini adalah di tahun 2008. Cetak biru konvergensi sendiri nampaknya IAI meng-cut off IFRS yang ada sekarang, lalu kemudian dikonvergen satu per satu, terutama PSAK-PSAK yang saling terkait satu sama lain. Karena kalau tidak di cut off, IFRS dan IAS-nya terus menerus berubah, jadi akan sulit mengikuti perubahan-perubahan tersebut. Jadi, setelah terkonvergen, apabila memang diperlukan perubahan, baru nanti akan diubah lagi. Mengenai pelaksanaannya nanti, tidak akan semua perusahaan wajib menerapkan SAK yang terkonvergensi IFRS, karena nanti akan ada SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) untuk Organisasi UKM dan ETAP. Salam ryan 2009/9/25 Damian Lasmin lasmin...@gmail.com lasmin007%40gmail.com Pak Ryan dan teman teman yang lain.. Terkait proses konvergensi ini, ada beberapa hal yang ingin saya minta masukannya. Apakah IAI memperbolehkan perusahaan menerapkan IFRS pada pelaporan keuangannya? Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi ini dan bagaimana cetak birunya. Yang saya tahu hanya targetnya 2012 PSAK konvergen dengan IFRS. Mohon pencerahannya. Lasmin 2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.comfitriyanto% 40gmail.com Hehehe... makanya jangan beli dulu sampe tahun 2012 :-) masih akan terus berubah. Proses perubahan ini terkait dengan upaya IAI untuk mengkonvergensi (bahasa indonesianya apa ya?) PSAK yang kita miliki menjadi sesuai dengan IFRS. Salam ryan 2009/9/25 jeffrey sandra jeff_an...@yahoo.co.idjeff_andra%40yahoo.co.id jeff_andra%40yahoo.co.id jeff_andra%40yahoo.co.id Revisi lagi, capee deehhh. Males beli lagi ah... Dari: Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.comfitriyanto% 40gmail.com fitriyanto% 40gmail.com fitriyanto% 40gmail.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 25 September, 2009 09:52:55 Judul: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya) Pagi ini saya dapat email sebagaimana terlampir di bawah ini, semoga bermanfaat salam ryan - ---* Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI (DSAK IAI) mengundang seluruh anggota IAI maupun masyarakat umum untuk hadir pada *Public Hearing* Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan. *Acara akan dilaksanakan pada hari Selasa, 13 Oktober 2009, mulai pukul 09.00-15.00 WIB bertempat di: Financial Hall, Lt. 2 Graha Niaga*. *Public Hearing akan berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 15.00 yang terbagi dalam 3 sesi*. Saran - saran dan masukan untuk menyempurnakan exposure draft ini masih dimungkinkan sebelum diterbitkannya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada tanggal 30 Nopember 2009. Formulir pendaftaran Public hearing dapat di download pada file dibawah ini, *kami mengharap konfirmasinya karena tempat terbatas. Acara ini tanpa di pungut biaya*. *Adapun Eksposure Draft PSAK, ISAK, dan PPSAK yang telah disahkan yaitu* : 6 *Eksposure Draft *PSAK: 1. PSAK 5 (revisi 2009): *Segmen Operasi* !--[endif]- - 2. PSAK 15 (revisi 2009): *Investasi pada Entitas Asosiasi* 3. PSAK 12 (revisi 2009): *Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama*
Re: Bls: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya)
Dear Lasmin, please Ryan aja ya, gak enak sama mas Okeu kalau saya juga dipanggil Pak, kalau mas Okeu boleh deh dipanggil Pak emang udah seharusnya karena udah senior ;p IMO gak boleh, karena PSAK bisa dipastikan (emmmhh... 99% deh) tidak sama persis dengan IFRS, karena banyak hal yang di IFRS bisa dengan mudah dilaksanakan di negara lain, belum tentu bisa dilaksanakan di Indonesia. Saya curiga proses permintaan Delisting Indosat dari NYSE karena masalah kerepotan menerbitkan 2 laporan keuangan dengan 2 standard tersebut (please CMIIW, mohon maaf kalau salah, source : http://www.antara.co.id/berita/1248422861/indosat-kaji-kemungkinan-delisting-dari-nyse ). Thats why ada konvergensi, kalau 100% sama, kayak di Filipina aja, buku IFRS langsung distempel berlaku di sana :-) Mengenai USGAAP, mmhh saya gak tahu hehehe... tapi kayaknya cukup rame didiskusikan mengenai banyaknya perbedaan antara kedua Standard ini. Salam ryan 2009/9/25 Damian Lasmin lasmin...@gmail.com Terimakasih Pak Ryan atas penjelasannya, pertanyaan saya yang pertama memang agak membingungkan, izinkan saya untuk merubahnya sedikit. Karena PSAK berusahaan di-converge-kan dengan IFRS, apakah boleh perusahaan mengadopsi langsung IFRS (bukan PSAK) dalam pelaporan keuangannya di Indonesia. Pertanyaan ini terkait dengan produk akhir proses konvergensi PSAK dgn IFRS tahun 2012 nanti, apakah sama persis, apakah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, dan bagaimana jika konvergensi dengan IFRS menyebabkan divergensi dengan US GAAP? BR, Lasmin 2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com Dear Lasmin, Saya masih agak blur dengan pertanyaan nomer 1, tentang penerapan IFRS. Sepanjang laporan keuangan tersebut digunakan oleh stakeholder di Indonesia, maka lazimnya yang digunakan adalah PSAK. Apabila laporan tersebut juga digunakan oleh stakeholder di luar Indonesia, maka management harus menyiapkan laporan keuangan yang sudah terekonsiliasi dengan IFRS (hal ini kalau tidak salah ada di IFRS 1). Saat ini, beberapa PSAK telah terkonvergensi dengan IFRS-nya, misalnya PSAK 50 dan 55. Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi, saya tidak dapat menjawab secara pasti karena saya tidak berkompeten dalam hal itu, namun IAI mulai bekerja sama dengan beberapa pihak terkait dalam proses ini adalah di tahun 2008. Cetak biru konvergensi sendiri nampaknya IAI meng-cut off IFRS yang ada sekarang, lalu kemudian dikonvergen satu per satu, terutama PSAK-PSAK yang saling terkait satu sama lain. Karena kalau tidak di cut off, IFRS dan IAS-nya terus menerus berubah, jadi akan sulit mengikuti perubahan-perubahan tersebut. Jadi, setelah terkonvergen, apabila memang diperlukan perubahan, baru nanti akan diubah lagi. Mengenai pelaksanaannya nanti, tidak akan semua perusahaan wajib menerapkan SAK yang terkonvergensi IFRS, karena nanti akan ada SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) untuk Organisasi UKM dan ETAP. Salam ryan 2009/9/25 Damian Lasmin lasmin...@gmail.com lasmin007%40gmail.comlasmin007% 40gmail.com Pak Ryan dan teman teman yang lain.. Terkait proses konvergensi ini, ada beberapa hal yang ingin saya minta masukannya. Apakah IAI memperbolehkan perusahaan menerapkan IFRS pada pelaporan keuangannya? Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi ini dan bagaimana cetak birunya. Yang saya tahu hanya targetnya 2012 PSAK konvergen dengan IFRS. Mohon pencerahannya. Lasmin 2009/9/25 Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.comfitriyanto% 40gmail.comfitriyanto% 40gmail.com Hehehe... makanya jangan beli dulu sampe tahun 2012 :-) masih akan terus berubah. Proses perubahan ini terkait dengan upaya IAI untuk mengkonvergensi (bahasa indonesianya apa ya?) PSAK yang kita miliki menjadi sesuai dengan IFRS. Salam ryan 2009/9/25 jeffrey sandra jeff_an...@yahoo.co.idjeff_andra%40yahoo.co.id jeff_andra%40yahoo.co.id jeff_andra%40yahoo.co.id jeff_andra%40yahoo.co.id Revisi lagi, capee deehhh. Males beli lagi ah... Dari: Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.comfitriyanto% 40gmail.comfitriyanto% 40gmail.com fitriyanto% 40gmail.com fitriyanto% 40gmail.com Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 25 September, 2009 09:52:55 Judul: [Keuangan] Berita penerbitan ED PSAK , undangan Public Hearing Financial Club 13 okt 2009 (tanpa dipungut biaya) Pagi ini saya dapat email sebagaimana terlampir di bawah ini, semoga bermanfaat salam
Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP
Plus emang kalau setor pajak atas pemotongan pph pasal 4 ayat (2) sewa SSPnya sendiri2 untuk tiap orang yang dipotong? SSP-nya kan pake NPWP pemotong.. kecuali yang motong gak punya NPWP juga nah kalo kayak gini harusnya gak ada potong2an :-) salam ryan *udah di batam sob? gak sempet ketemuan kita 2009/9/25 anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya? Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran dilakukan sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000 Mohon maaf sekali lagi BR, ari.ams Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP
Sejak di berlakukannya kebijakan sunset policy oleh Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan peran aktif masy utk mendaftarkan diri secara sukarela dengan berbagai kemudahan. Setelah berakhirnya sunset policy, mulai diperlakukan ketentuan sanksi pidana bagi yg tdk mendaftarkan diri pdhl shrsnya sdh wajib, terdaftar tp tdk melaporkan atau melaporkan tp tidak benar. Tapi tentu tidak serta merta mlainkan melalui himbauan. Salah satu himbauan sumbernya dari transaksi jual beli tanah. Perkara mau terdaftar skrg atau nanti itu hanya masalah waktu.. Jd demi kepentingan kita sendiri nantinya, alangkah bagusnya ssp tersebut sdh bernpwp jd mudah dpt dijadikan bukti dikemudian hari berkaitan dgn kekayaan kita. Berkaitan 999 itu hanya sample. Hrsnya kode KPP. Dan kondisi ssp tanpa npwp yg di tolak ini blum serentak diseluruh jawa. Maaf kalo keliru.. Mohon pencerahannya.. Mr. Haris :) Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Date: Fri, 25 Sep 2009 08:47:13 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya? Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran dilakukan sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000 Mohon maaf sekali lagi BR, ari.ams Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: a_harisa2...@yahoo.com Date: Fri, 25 Sep 2009 08:38:10 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP Bagaimana sama penyetoran ssp nya? Krn bank terkadang sudah tidak terima npwp 00.000.000.0-999.000 Biasanya di sarankan utk tetap memiliki npwp... CMIIW Harisa... Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Ryan fitriya...@gmail.com Date: Fri, 25 Sep 2009 14:35:49 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP Dear Sanrais, So far saya tidak menemukan referensi mengenai tarif yang lebih tinggi apabila penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ber-NPWP. Jadi IMO tetep pake tarif normal. Salam ryan 2009/9/25 Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id Rekan2 yg terhormat, Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana pemilik tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi dari tarif? Mohon Pencerahan __ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/ -- http://ryanfitro.multiply.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 -
[Keuangan] Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM
* http://www.klinik-pajak.com/uuppn2009.html Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM * (dibaca 206 kali) September 17, 2009 by Rudi DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009. Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tanggal 16 September 2009 (sumber www.depkeu.go.id). *Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009* 1. *Objek dan Non Objek Pajak* - Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar Daerah Pabean dan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean, maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN dikenakan tarif 0% (nol persen). - Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan). 2. *Bukan Objek* - Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM. - Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri, barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari sumbernya termasuk batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. - Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu perah, sayuran segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN. - Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan galian C, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah makan, warung dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering. - Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN. 3. *Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)* - Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya. 4. *Pajak Penjualan atas Barang Mewah.* - Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM dinaikkan dari 75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila benar-benar diperlukan. 5. *Pengkreditan Pajak Masukan.* - Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal. Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan batasan jangka waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi disepakati 3 (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua sektor usaha. 6. *Restitusi PPN* - Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan dapat direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu yang secara mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak tertentu yang memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP. 7. *Deemed Pajak
Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP
Maaf kurang cermat.. Saya cenderung membaca td sbg transaksi umum jual beli.. Kalo sewa memang bisa diterbitkan ssp pemotong sebagai gantinya bagi pemilik diberi bukti pemotongan.. Tp tidak semua wajib pajak dpt bertindak sbg pemotong.. Khususnya wajib pajak perorangan.. Terimakasih koreksinya.. Salam Haris Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Ryan fitriya...@gmail.com Date: Fri, 25 Sep 2009 16:22:41 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP Plus emang kalau setor pajak atas pemotongan pph pasal 4 ayat (2) sewa SSPnya sendiri2 untuk tiap orang yang dipotong? SSP-nya kan pake NPWP pemotong.. kecuali yang motong gak punya NPWP juga nah kalo kayak gini harusnya gak ada potong2an :-) salam ryan *udah di batam sob? gak sempet ketemuan kita 2009/9/25 anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya? Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran dilakukan sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000 Mohon maaf sekali lagi BR, ari.ams Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP
Betul pak.. Tergantung kode jenis setoran.. Hal ini sudah dikomplain oleh sebagian masyarakat kita kok.. Dan telah diberikan beberapa dispensasi.. Tp the point is diharap kesdaran untuk bernpwp, krn toh kalo tidak bernpwp hanya masalah waktu untuk di himbau. Kan pepatah sebaiknya jgn mengusik macan tidur... He he. Ga ada rumah yg g ada lubangnya pak... Terima kasih nih... Seneng jadi rame milisnya.. Salam mas ryan... Haris.. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Ryan fitriya...@gmail.com Date: Fri, 25 Sep 2009 16:32:25 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP Dear Haris, In some conditions, SSP ber-NPWP 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000 itu ada lowh, yakni untuk PPN Jasa Luar Negeri yang wajib disetor sendiri oleh pemberi penghasilan. Jadi, kayaknya kalau ada Bank Persepsi yang menolak pembayaran SSP ini, either banknya yang salah atau mba/mas teller nya yang salah. Salam ryan 2009/9/25 a_harisa2...@yahoo.com Sejak di berlakukannya kebijakan sunset policy oleh Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan peran aktif masy utk mendaftarkan diri secara sukarela dengan berbagai kemudahan. Setelah berakhirnya sunset policy, mulai diperlakukan ketentuan sanksi pidana bagi yg tdk mendaftarkan diri pdhl shrsnya sdh wajib, terdaftar tp tdk melaporkan atau melaporkan tp tidak benar. Tapi tentu tidak serta merta mlainkan melalui himbauan. Salah satu himbauan sumbernya dari transaksi jual beli tanah. Perkara mau terdaftar skrg atau nanti itu hanya masalah waktu.. Jd demi kepentingan kita sendiri nantinya, alangkah bagusnya ssp tersebut sdh bernpwp jd mudah dpt dijadikan bukti dikemudian hari berkaitan dgn kekayaan kita. Berkaitan 999 itu hanya sample. Hrsnya kode KPP. Dan kondisi ssp tanpa npwp yg di tolak ini blum serentak diseluruh jawa. Maaf kalo keliru.. Mohon pencerahannya.. Mr. Haris :) Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat http://www.ahlikeuangan.wordpress.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] PPh Psl 4 Ayat 2 bagi yang tidak Ber-NPWP
Dear Haris, In some conditions, SSP ber-NPWP 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000 itu ada lowh, yakni untuk PPN Jasa Luar Negeri yang wajib disetor sendiri oleh pemberi penghasilan. Jadi, kayaknya kalau ada Bank Persepsi yang menolak pembayaran SSP ini, either banknya yang salah atau mba/mas teller nya yang salah. Salam ryan 2009/9/25 a_harisa2...@yahoo.com Sejak di berlakukannya kebijakan sunset policy oleh Direktorat Jenderal Pajak, diharapkan peran aktif masy utk mendaftarkan diri secara sukarela dengan berbagai kemudahan. Setelah berakhirnya sunset policy, mulai diperlakukan ketentuan sanksi pidana bagi yg tdk mendaftarkan diri pdhl shrsnya sdh wajib, terdaftar tp tdk melaporkan atau melaporkan tp tidak benar. Tapi tentu tidak serta merta mlainkan melalui himbauan. Salah satu himbauan sumbernya dari transaksi jual beli tanah. Perkara mau terdaftar skrg atau nanti itu hanya masalah waktu.. Jd demi kepentingan kita sendiri nantinya, alangkah bagusnya ssp tersebut sdh bernpwp jd mudah dpt dijadikan bukti dikemudian hari berkaitan dgn kekayaan kita. Berkaitan 999 itu hanya sample. Hrsnya kode KPP. Dan kondisi ssp tanpa npwp yg di tolak ini blum serentak diseluruh jawa. Maaf kalo keliru.. Mohon pencerahannya.. Mr. Haris :) Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak
Artikel mengenai Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak ini nampaknya ditulis untuk memberi tanggapan berita http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=10281:17-jenis-jasa-bebas-ppncatid=87:Berita%20PerpajakanItemid=123tentang 17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Salah satu tujuan tidak dikenakan PPN adalah agar harganya mampu bersaing. Apa iya? Contoh di bawah ini adalah salah satu contoh yang membuktikan tidak selalu demikian: Peternak Ayam Petelur Untuk mendapatkan panen yang bagus, petani harus beli bibit yang baik, juga makanan yang baik. Kalo pakan ayamnya buatan pabrik, maka pakan itu kena PPN. Artinya si peternak ada tambahan uang keluar senilai PPN Masukan 10%. Belum lagi ia harus juga mengeluarkan uang untuk merawat kondisi kandang, obat2an dan vitamin kesehatan ayam-ayamnya dll yang kena PPN. Misalnya harga pakan, lampu, obat dll 100, maka yang ia keluarkan 110. Waktu dijual, telur2nya itu ngga kena PPN. Kalo misalnya harga jualnya 115, maka laba bersihnya hanya 115-110 = 5. Kenapa begitu ? Sebab PPN Masukannya jadi biaya pengurang laba sebab tidak bisa dikreditkan. Untungnya, telur2 ini waktu dijual kembali di supermarket juga tidak kena PPN. harga jual akhirnya hanya bertambah sebesar margin pedagang, tidak ada unsur PPN. Contoh ini ngga akan jauh beda dengan petani atau pekebun yang produknya bebas PPN. Problemnya, yang ditekan dalam hal ini adalah peternak. Ngga ada jaminan bahwa harga jual peternak yang 115 itu ngga akan dijual oleh si pedagang besar/akhir hanya 120, bisa jadi 300 dan yang dapat laba 180 adlah pedagang. peternak tetep aja dapat 5. Kalau keadaannya kayak begitu, suatu saat peternak akan menaikkan harga produksinya. Pedagang juga akan menaikkan harga jualnya. Kalo ngga ada batasan, maka harga jual telur lokal bisa jadi lebih tinggi daripad telur impor. Saya ngga menentang aturan UU PPN baru (lha memangnya saya siapa kok berani2nya menentang aturan yang ditetapkan sing mBahurekso hehehe :) Semangatnya bagus sekali kok. Tapi ada lobang yang bisa saja saya manfaatkan agar saya tetap dapat untung besar, sabodo teuing dengan tujuan akhir pemerintah yang meniatkan industri dalam negeri bisa bersaing atau survive. Kalo saya ngga ikutan ditatat, maka peternak atau petani tetap saja miskin.. sementara produk asing tetap saja meraja lela, padahal demi aturan ini Kalimat saya bisa saja, loh. Tidak berarti akan begitu jadinya atau harus begitu. Tetapi kalau ada aturan main yang menutup lobangnya, alangkah baiknya.. Nah, dalam artikel di bawah, nampaknya (juga) diasumsikan karena labanya kecil maka peterrnak (kalo ikut contoh di atas) menaikkan harga, pedagang menaikkan harga lagi.. *BR, ari.ams* http://www.klinik-pajak.com/aspek-ekonomis-barang-tidak-kena-pajak.html* Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak* September 25, 2008 by Rudi Filed under PPN Menarik dicermati, langkah bersama berbagai asosiasi pengusaha menyampaikan usulan ke DPR baru-baru ini. Yakni agar barang dan jasa yang tidak kena PPN, jenisnya diperluas atau diperbanyak (harian KONTAN, 16/9/2008). Usulan ini terkait sedang dibahasnya RUU amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara pemerintah dengan DPR. Selama ini sebenarnya banyak juga usulan yang telah diajukan pengusaha kepada pemerintah perihal pembebasan pajak. Beberapa di antara telah diakomodasi. Dengan begitu, kalaupun belum semua usulan dipenuhi, itu tidak terlepas dari kriteria dalam sistem perpajakan sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional. Bukan hanya untuk pengamanan penerimaan pajak. *Barang kena pajak* Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan sebaliknya. Kalau hanya mengikuti kepentingan pengusaha, barang atau jasa apa yang akan dikenakan pajak? Bukankah bila makin banyak jenis barang dan jasa yang tidak kena pajak, justru akan menimbulkan ketidakseimbangan (unequilibrium) di pasar dan sistemperekonomian? Atau balikan terkesan tidak adil dan diskriminatif? Barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) mulai dikenal di Indonesia sejak 1 April 1985, sejalan dengan berlakunya UU No.8/1983 tentang PPN dan PPnBM. Tidak semua barang atau jasa dikenakan pajak. Tapi, hanya yang masuk kategori sebagai BKP atau JKP. Dalam perkembangannya hingga amandemen kedua atas UU PPN dan PPnBM (tahun 2000), pengertian BKP atau JKP terus berkembang. Hal ini untuk menampung perkembangan dunia usaha, dan juga peningkatan asas keadilan, asas kepastian hukum, asas legalitas, dan asas kesederhanaan. Pertama, jika dalam UU PPN 1983, BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya bisa berupa barang bergerak maupun tidak bergerak sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Kedua, dalam UU PPN 1994 dan UU PPN 2000 cenderung sama BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa, barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak
Re: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak
Mengingat banyaknya barang Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri (negara tetangga), ada kemungkinan makin banyak lagi barang-barang tersebut keluar negeri tanpa bayar pajak. Harga jual di luar negeri lebih besar, untung jualan di dalam negeri lebih kecil gara-gara musti bayar pajak lagi... Mungkin gak sih? --- On Fri, 25/9/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote: From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Subject: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak To: ahlikeuangan-indonesia AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Received: Friday, 25 September, 2009, 7:31 PM Artikel mengenai Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak ini nampaknya ditulis untuk memberi tanggapan berita http://www.pajak. go.id/index. php?option= com_content view=article id=10281: 17-jenis- jasa-bebas- ppncatid= 87:Berita% 20Perpajakan Itemid=123tentan g 17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Salah satu tujuan tidak dikenakan PPN adalah agar harganya mampu bersaing. Apa iya? Contoh di bawah ini adalah salah satu contoh yang membuktikan tidak selalu demikian: Peternak Ayam Petelur Untuk mendapatkan panen yang bagus, petani harus beli bibit yang baik, juga makanan yang baik. Kalo pakan ayamnya buatan pabrik, maka pakan itu kena PPN. Artinya si peternak ada tambahan uang keluar senilai PPN Masukan 10%. Belum lagi ia harus juga mengeluarkan uang untuk merawat kondisi kandang, obat2an dan vitamin kesehatan ayam-ayamnya dll yang kena PPN. Misalnya harga pakan, lampu, obat dll 100, maka yang ia keluarkan 110. Waktu dijual, telur2nya itu ngga kena PPN. Kalo misalnya harga jualnya 115, maka laba bersihnya hanya 115-110 = 5. Kenapa begitu ? Sebab PPN Masukannya jadi biaya pengurang laba sebab tidak bisa dikreditkan. Untungnya, telur2 ini waktu dijual kembali di supermarket juga tidak kena PPN. harga jual akhirnya hanya bertambah sebesar margin pedagang, tidak ada unsur PPN. Contoh ini ngga akan jauh beda dengan petani atau pekebun yang produknya bebas PPN. Problemnya, yang ditekan dalam hal ini adalah peternak. Ngga ada jaminan bahwa harga jual peternak yang 115 itu ngga akan dijual oleh si pedagang besar/akhir hanya 120, bisa jadi 300 dan yang dapat laba 180 adlah pedagang. peternak tetep aja dapat 5. Kalau keadaannya kayak begitu, suatu saat peternak akan menaikkan harga produksinya. Pedagang juga akan menaikkan harga jualnya. Kalo ngga ada batasan, maka harga jual telur lokal bisa jadi lebih tinggi daripad telur impor. Saya ngga menentang aturan UU PPN baru (lha memangnya saya siapa kok berani2nya menentang aturan yang ditetapkan sing mBahurekso hehehe :) Semangatnya bagus sekali kok. Tapi ada lobang yang bisa saja saya manfaatkan agar saya tetap dapat untung besar, sabodo teuing dengan tujuan akhir pemerintah yang meniatkan industri dalam negeri bisa bersaing atau survive. Kalo saya ngga ikutan ditatat, maka peternak atau petani tetap saja miskin.. sementara produk asing tetap saja meraja lela, padahal demi aturan ini Kalimat saya bisa saja, loh. Tidak berarti akan begitu jadinya atau harus begitu. Tetapi kalau ada aturan main yang menutup lobangnya, alangkah baiknya.. Nah, dalam artikel di bawah, nampaknya (juga) diasumsikan karena labanya kecil maka peterrnak (kalo ikut contoh di atas) menaikkan harga, pedagang menaikkan harga lagi.. *BR, ari.ams* http://www.klinik- pajak.com/ aspek-ekonomis- barang-tidak- kena-pajak. html* Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak* September 25, 2008 by Rudi Filed under PPN Menarik dicermati, langkah bersama berbagai asosiasi pengusaha menyampaikan usulan ke DPR baru-baru ini. Yakni agar barang dan jasa yang tidak kena PPN, jenisnya diperluas atau diperbanyak (harian KONTAN, 16/9/2008). Usulan ini terkait sedang dibahasnya RUU amandemen UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara pemerintah dengan DPR. Selama ini sebenarnya banyak juga usulan yang telah diajukan pengusaha kepada pemerintah perihal pembebasan pajak. Beberapa di antara telah diakomodasi. Dengan begitu, kalaupun belum semua usulan dipenuhi, itu tidak terlepas dari kriteria dalam sistem perpajakan sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional. Bukan hanya untuk pengamanan penerimaan pajak. *Barang kena pajak* Fenomena ini tentu menimbulkan pertanyaan sebaliknya. Kalau hanya mengikuti kepentingan pengusaha, barang atau jasa apa yang akan dikenakan pajak? Bukankah bila makin banyak jenis barang dan jasa yang tidak kena pajak, justru akan menimbulkan ketidakseimbangan (unequilibrium) di pasar dan sistemperekonomian? Atau balikan terkesan tidak adil dan diskriminatif? Barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) mulai dikenal di Indonesia sejak 1 April 1985, sejalan dengan berlakunya UU No.8/1983 tentang PPN dan PPnBM. Tidak semua barang atau jasa dikenakan pajak. Tapi, hanya yang masuk kategori sebagai BKP atau
Re: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak
tentang penyelundupan barang keluar negeri karena harga lebih mahal sudah pernah terjadi dalam kasus BBM, beberapa tahun yl menurut saya aja sih, penyelundupan itu terjadi bukan karena ngga mau bayar pajak (karena PPN ekspor 0%) tapi karena ada larangan ekspor untuk menjaga ketersediaan supply.. soalnya kalo supply-nya berkurang, harga-harga menaik kalo kejadiannya pas demand-nya menaik juga (salah satu momennya mungkin mudik ini) ya dobel naiknya kale soal selundup selundupan, juga ada kasus kebalikan loh oom. penyebabnya sedikit menyebalkan :( untuk beberapa produk seperti makanan/minunan, pakaian, dan sparepart.. di wilayah yang dekat dengan negara lain (antara lain di kepulauan riau tempat saya sekarang, atau kepulauan bangka belitung tempat saya dulu tinggal), harga barang akan jauh lebih mahal bila harus menunggu pasokan produk dalam negeri dari jawa (dan sialnya selama ini kok ya selalu harus dari jawa kayak pulau lain ngga ada pabrik aja). sedangkan kalo ada produk dari mal atau sin, meskipun kena PPN dan Bea Impor harga masih lebih murah (sedikit). Karena peminatnya banyak, supaya laba tambah gede, mulailah ada penyelundupan dari jiran ke wilayah2 perbatasan untuk produk tertentu. Tambah marak lagi dengan adanya pembatasan impor, kayak pakaian kan udah dilarang impor dari seberang.. padahal kita juga tahu daya beli masyarakat di perbatasan tidak besar, cenderung lebih kecil dibanding yang ada di pulau-pulau utama, khususnya pulau jawa. kadang2 saya memaklumi aturan2 itu (yang menaikkan PPnBM atau Bea Impor atau hanya boleh impor lewat pelabuhan tertentu saja) karena alasan proteksi produk dalam negeri. Tetapi di sisi lain karena saya juga lama tinggal di propinsi final frontier (..to boldly go to where no man has gone before -halah!!-) saya juga merasa kadang pemerintah sendiri seolah terkonsentrasi pada pulau utama, abai pada kebutuhan wilayah lain indonesia (entar kalo wilayahnya udah diklaim jiran baru komplen ;p) andainya ke beberapa wilayah tertentu yang secara operasional akan mengalami kenaikan harga luar binasa bisa dikenakan PPN 0% seolah ekspor (hampir mirip dalam kasus penjualan barang kena pajak pulau batam yang FTZ lah), mungkin bisa membantu ekonomi di wilayah wilayah itu (atau yang punya tujuan lain kayak mau bersaing dengan sin :). sedang dari sisi penjual, karena ada PPN Keluaran (meski 0%), PPN Masukannya bisa direstitusi atau kompensasi sehingga tidak membebani biaya produksi. tapi ini cuma pendapat saya. kalo ada salah-salah kata, mohon bantuan koreksinya :) BR, ari.ams Pada 26 September 2009 05:39, Bali da Dave dfa...@yahoo.com menulis: Mengingat banyaknya barang Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri (negara tetangga), ada kemungkinan makin banyak lagi barang-barang tersebut keluar negeri tanpa bayar pajak. Harga jual di luar negeri lebih besar, untung jualan di dalam negeri lebih kecil gara-gara musti bayar pajak lagi... Mungkin gak sih? [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak
Iya, pendapat yang masuk akal... --- On Sat, 26/9/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote: From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Subject: Re: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Received: Saturday, 26 September, 2009, 11:14 AM tentang penyelundupan barang keluar negeri karena harga lebih mahal sudah pernah terjadi dalam kasus BBM, beberapa tahun yl menurut saya aja sih, penyelundupan itu terjadi bukan karena ngga mau bayar pajak (karena PPN ekspor 0%) tapi karena ada larangan ekspor untuk menjaga ketersediaan supply.. soalnya kalo supply-nya berkurang, harga-harga menaik kalo kejadiannya pas demand-nya menaik juga (salah satu momennya mungkin mudik ini) ya dobel naiknya kale soal selundup selundupan, juga ada kasus kebalikan loh oom. penyebabnya sedikit menyebalkan :( untuk beberapa produk seperti makanan/minunan, pakaian, dan sparepart.. di wilayah yang dekat dengan negara lain (antara lain di kepulauan riau tempat saya sekarang, atau kepulauan bangka belitung tempat saya dulu tinggal), harga barang akan jauh lebih mahal bila harus menunggu pasokan produk dalam negeri dari jawa (dan sialnya selama ini kok ya selalu harus dari jawa kayak pulau lain ngga ada pabrik aja). sedangkan kalo ada produk dari mal atau sin, meskipun kena PPN dan Bea Impor harga masih lebih murah (sedikit). Karena peminatnya banyak, supaya laba tambah gede, mulailah ada penyelundupan dari jiran ke wilayah2 perbatasan untuk produk tertentu. Tambah marak lagi dengan adanya pembatasan impor, kayak pakaian kan udah dilarang impor dari seberang.. padahal kita juga tahu daya beli masyarakat di perbatasan tidak besar, cenderung lebih kecil dibanding yang ada di pulau-pulau utama, khususnya pulau jawa. kadang2 saya memaklumi aturan2 itu (yang menaikkan PPnBM atau Bea Impor atau hanya boleh impor lewat pelabuhan tertentu saja) karena alasan proteksi produk dalam negeri. Tetapi di sisi lain karena saya juga lama tinggal di propinsi final frontier (..to boldly go to where no man has gone before -halah!!-) saya juga merasa kadang pemerintah sendiri seolah terkonsentrasi pada pulau utama, abai pada kebutuhan wilayah lain indonesia (entar kalo wilayahnya udah diklaim jiran baru komplen ;p) andainya ke beberapa wilayah tertentu yang secara operasional akan mengalami kenaikan harga luar binasa bisa dikenakan PPN 0% seolah ekspor (hampir mirip dalam kasus penjualan barang kena pajak pulau batam yang FTZ lah), mungkin bisa membantu ekonomi di wilayah wilayah itu (atau yang punya tujuan lain kayak mau bersaing dengan sin :). sedang dari sisi penjual, karena ada PPN Keluaran (meski 0%), PPN Masukannya bisa direstitusi atau kompensasi sehingga tidak membebani biaya produksi. tapi ini cuma pendapat saya. kalo ada salah-salah kata, mohon bantuan koreksinya :) BR, ari.ams Pada 26 September 2009 05:39, Bali da Dave dfa...@yahoo. com menulis: Mengingat banyaknya barang Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri (negara tetangga), ada kemungkinan makin banyak lagi barang-barang tersebut keluar negeri tanpa bayar pajak. Harga jual di luar negeri lebih besar, untung jualan di dalam negeri lebih kecil gara-gara musti bayar pajak lagi... Mungkin gak sih? [Non-text portions of this message have been removed] __ Get more done like never before with Yahoo!7 Mail. Learn more: http://au.overview.mail.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
Trs: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun
Selamat Ulang Tahun Kepada Milis Ahli Keuangan Indonesia dan salut kepada para pengelola milis ini yang saya sangat yakin sekali ditengah kesibukannya sebagai eksekutif senior diberbagai bidang swasta pemerintahan menurut istilahnya salah seorang Senior Moderator (maklum saya sendiri masih junior baru setahun ikutan milis ini ^_^ ) masih bisa menyisihkan sepertiga bagian waktunya untuk mengelola, sumbang saran berbagi ilmu dan informasi khususnya dibidang keuangan, ekonomi, job info, dsbnya. Kalo saya perhatikan untuk milis belakangan ini lebih banyak diisi oleh member senior dan mungkin juga mengapa member junior jarang tampil bisa jadi masih kalah ilmu, pengalaman bahkan kalah disoal jabatan dikehidupan nyata jadinya agak sungkan entah itu sekedar untuk sumbang saran, share idea, ataupun kritik yang membangun apalagi untuk copy darat ...malu euy ngga selevel sama yg lain lha wong rata2 send message from blackberry...he he he (ini menurut pendapat saya pribadi lho bapak/ibu semua). Ini sekedar saran aja ya kebetulan saya ikutan juga dimilis sebelah kebetulan bidang ekonomi/keuangan juga cuma lain aliran aja ternyata lumayan aktif karena disamping sebagai media sharing idea juga sebagai media untuk belajar bagi para pemula atau yang baru aktif dalam milis dan mempunyai keinginan belajar. Dimilis sebelah tersebut ada beberapa orang yang memang saya dianggap mumpuni dibidangnya dan cukup terkenal dimedia masa dan lingkungan pendidikan mau bagi2 ilmu yang dimiliki entah itu berupa materi workshop ataupun training yang cukup mendasar untuk dipahami dan dimengerti sampai dengan yang lumayan rumit untuk dimengerti oleh sebagian orang amam. Meskipun saya akui di milis ahli keuangan indonesia cukup banyak juga yang mau berbagi ilmu, informasi dan pengalaman entah pengalaman hidup pribadinya atau sebagai seorang eksekutif/staf/pelaku keuangan. Tapi terlepas dari itu semua milis Ahli Keuangan Indonesia sudah mewarnai kehidupan saya pribadi dan sebagia orang lainnya. Dan Mudah-mudahan kondisi keuangan para pelaku keuangan yang tergabung dalam milis ini lebih baik lagi (lha iyalah lha wong pada habis dapat THR semua ...he he he). Salam Sukses, MWI --- Pada Kam, 24/9/09, oka widana oka.wid...@indosat.net.id menulis: Dari: oka widana oka.wid...@indosat.net.id Judul: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun Kepada: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 24 September, 2009, 7:58 PM All members, Tanpa terasa, hari ini Millis AKi telah berumur 7 tahun, menurut catatan saya. Pasang surut millis ini telah bersama2 kita rasakan, paling tidak oleh banyak member senior. Yg dimaksud senior disini, baik dari sisi jabatan (di Pemerintahan, akademisi, maupun swasta) dan senior dari sisi usia =)). Sebagai Senior Moderator (lagi2 masuk katagori senior), saya harus akui bahwa dalam 2 tahun terakhir, millis sepi. Statistik posting, stagnan. Bahkan dalam 2 bulan terkahir, rata2 jumlah psoting hanya sekitar 70 item, artinya pukul rata perharinya cuma ada 2 posting. Sudah ada upaya, memang tapi kembali hrs diakui, kurang sungguh2. Beberapa anggota aktif, berupaya menyelenggarakan acara temu darat. Ah...rupanya faktor waktu, mengingat senioritas mereka dilingkungan kerja masing2, membuat acara akhirnya berujung dikonsep tanpa implementasi. Artinya memang senioritas, menjadi masalah dalam mengelola suatu millis, yg dasarnya adalah cuma idealisme, kesukarelaan dan belakangan, persahabatan, karena sudah semakin akrabnya hubungan antar anggota. Harus ada terobosan, barangkali peremajaan moderator dst, yg harus segera dilakukan. Saya dan para Moderator lain, mengajak anda semua, member millis ini, untuk ikut urun rembug, termasuk urun tenaga dan pikiran. Menggiatkan aktivitas millis, agar dapat menciptakan nilai tambah bagi kita semua. Silahkan, kami tunggu via Jarum atau Japri (ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com). Terakhir, kami harus sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh member, atas kontribusi pertanyaan, tanggapan, bagi-bagi ilmu, kritik serta saran. Bahkan ketidakperdulian akan tata tertib dan peraturan millis pun, harus mendapatkan ucapan terima kasih (paling tdk para Moderator jadi ada kerjaan :)). Jika ada tulisan, sindiran, teguran Moderator yg kurang berkenan dihati, kami para Moderator, ingin memohon keiklasan maaf dari member sekalian. Salam hangat, Oka Widana Powered by Telkomsel BlackBerry® Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan IE8 di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer [Non-text portions of this message have been removed]
Re: Trs: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun
Intermeso Saya g dpt THR Hikhikhik.. :-D Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Muluk Wijaya muluk_wij...@yahoo.co.id Date: Sat, 26 Sep 2009 11:01:37 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Trs: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun Selamat Ulang Tahun Kepada Milis Ahli Keuangan Indonesia dan salut kepada para pengelola milis ini yang saya sangat yakin sekali ditengah kesibukannya sebagai eksekutif senior diberbagai bidang swasta pemerintahan menurut istilahnya salah seorang Senior Moderator (maklum saya sendiri masih junior baru setahun ikutan milis ini ^_^ ) masih bisa menyisihkan sepertiga bagian waktunya untuk mengelola, sumbang saran berbagi ilmu dan informasi khususnya dibidang keuangan, ekonomi, job info, dsbnya. Kalo saya perhatikan untuk milis belakangan ini lebih banyak diisi oleh member senior dan mungkin juga mengapa member junior jarang tampil bisa jadi masih kalah ilmu, pengalaman bahkan kalah disoal jabatan dikehidupan nyata jadinya agak sungkan entah itu sekedar untuk sumbang saran, share idea, ataupun kritik yang membangun apalagi untuk copy darat ...malu euy ngga selevel sama yg lain lha wong rata2 send message from blackberry...he he he (ini menurut pendapat saya pribadi lho bapak/ibu semua). Ini sekedar saran aja ya kebetulan saya ikutan juga dimilis sebelah kebetulan bidang ekonomi/keuangan juga cuma lain aliran aja ternyata lumayan aktif karena disamping sebagai media sharing idea juga sebagai media untuk belajar bagi para pemula atau yang baru aktif dalam milis dan mempunyai keinginan belajar. Dimilis sebelah tersebut ada beberapa orang yang memang saya dianggap mumpuni dibidangnya dan cukup terkenal dimedia masa dan lingkungan pendidikan mau bagi2 ilmu yang dimiliki entah itu berupa materi workshop ataupun training yang cukup mendasar untuk dipahami dan dimengerti sampai dengan yang lumayan rumit untuk dimengerti oleh sebagian orang amam. Meskipun saya akui di milis ahli keuangan indonesia cukup banyak juga yang mau berbagi ilmu, informasi dan pengalaman entah pengalaman hidup pribadinya atau sebagai seorang eksekutif/staf/pelaku keuangan. Tapi terlepas dari itu semua milis Ahli Keuangan Indonesia sudah mewarnai kehidupan saya pribadi dan sebagia orang lainnya. Dan Mudah-mudahan kondisi keuangan para pelaku keuangan yang tergabung dalam milis ini lebih baik lagi (lha iyalah lha wong pada habis dapat THR semua ...he he he). Salam Sukses, MWI --- Pada Kam, 24/9/09, oka widana oka.wid...@indosat.net.id menulis: Dari: oka widana oka.wid...@indosat.net.id Judul: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun Kepada: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Kamis, 24 September, 2009, 7:58 PM All members, Tanpa terasa, hari ini Millis AKi telah berumur 7 tahun, menurut catatan saya. Pasang surut millis ini telah bersama2 kita rasakan, paling tidak oleh banyak member senior. Yg dimaksud senior disini, baik dari sisi jabatan (di Pemerintahan, akademisi, maupun swasta) dan senior dari sisi usia =)). Sebagai Senior Moderator (lagi2 masuk katagori senior), saya harus akui bahwa dalam 2 tahun terakhir, millis sepi. Statistik posting, stagnan. Bahkan dalam 2 bulan terkahir, rata2 jumlah psoting hanya sekitar 70 item, artinya pukul rata perharinya cuma ada 2 posting. Sudah ada upaya, memang tapi kembali hrs diakui, kurang sungguh2. Beberapa anggota aktif, berupaya menyelenggarakan acara temu darat. Ah...rupanya faktor waktu, mengingat senioritas mereka dilingkungan kerja masing2, membuat acara akhirnya berujung dikonsep tanpa implementasi. Artinya memang senioritas, menjadi masalah dalam mengelola suatu millis, yg dasarnya adalah cuma idealisme, kesukarelaan dan belakangan, persahabatan, karena sudah semakin akrabnya hubungan antar anggota. Harus ada terobosan, barangkali peremajaan moderator dst, yg harus segera dilakukan. Saya dan para Moderator lain, mengajak anda semua, member millis ini, untuk ikut urun rembug, termasuk urun tenaga dan pikiran. Menggiatkan aktivitas millis, agar dapat menciptakan nilai tambah bagi kita semua. Silahkan, kami tunggu via Jarum atau Japri (ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com). Terakhir, kami harus sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh member, atas kontribusi pertanyaan, tanggapan, bagi-bagi ilmu, kritik serta saran. Bahkan ketidakperdulian akan tata tertib dan peraturan millis pun, harus mendapatkan ucapan terima kasih (paling tdk para Moderator jadi ada kerjaan :)). Jika ada tulisan, sindiran, teguran Moderator yg kurang berkenan dihati, kami para Moderator, ingin memohon keiklasan maaf dari member sekalian. Salam hangat, Oka Widana Powered by Telkomsel BlackBerry® Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. Dapatkan
Re: [Keuangan] OOT: Penganggur Bergelar
Ah jadi inget masa lalu ketika ada yang mempertanyakan kelayakan saya sebagai momod cuma gara2 belum lulus s1 Gelar? Mmhh perlu gak perlu sie... Salam Ryan Sent from my AXIS BlackBerry® -Original Message- From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Date: Sat, 26 Sep 2009 12:46:24 To: ahlikeuangan-indonesiaAhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] OOT: Penganggur Bergelar entah kenapa tapi menurut saya tulisan di bawah ini benar bukan jarang kita dengar dari orang tua kita (atau orang tuanya orang tua kita deeh kalo ente merasa masih muda ;p) bahwa jaman dulu orang sangat menghargai titel yang disandang: apakah dia Kanjeng Raden Mas Tumenggung, Gusti Pangeran Bendoro Haryo, atau mungkin gelar keningratan atau kesukuan lain (maaf saya ngga berani ambil contoh lain --takut salah) atau mungkin Doktorandus, Diploma Ingenieur, Master Ingenieur dll dll Hampir sama saja, sekarang pun kita berjuang keras untuk mendapatkan titel akademis S.E, S.H, S.T.. atau lebih lebih M.M, M.B.A atau yang ingin mendapatkan titel profesional seperti Ak., BAP atau CPA, CMA, BKP, ChFC untuk dunia keuangan.. engga tau kalo dunia yang lain.. Dk.P (dukun pijat), Dk.By (dukun bayi), Th.P (Thay Pak = Dukun Alam Gaib) ah udah ah.. takut salah.. ;p *BR,* *Sdr (Saudara) Ari AMS, J.Ng (Juara Ngecap), M.P (Master of Puppet), C.Alm (Calon Almarhum)* http://cetak.kompas.com/read/xml/%202009/09/24/02422099/penganggur.bergelar *Penganggur Bergelar*Kamis, 24 September 2009 | 02:42 WIBSatryo Soemantri Brodjonegoro Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, penganggur yang sarjana telah mencapai lebih dari 600.000. Keadaan ini jauh lebih berbahaya daripada penganggur yang bukan sarjana karena dapat menimbulkan masalah sosial. Berbagai upaya telah ditempuh guna mengatasi hal ini, tetapi tiap tahun angka pengangguran meningkat. Beberapa pihak lalu mencari kambing hitam penyebab pengangguran massal tersebut. Tanggalkan gelar Masyarakat kita sudah terbius dengan kehausan akan gelar. Setiap orang ingin mempunyai gelar sebanyak mungkin, ada yang melalui pendidikan, ada yang membeli gelar. Seolah seseorang menjadi tidak berharga jika tidak mempunyai gelar. Hanya masyarakat miskin yang tidak mempunyai gelar karena tidak mampu membayar pendidikan dan tidak mampu membeli gelar. Perguruan tinggi menangkap gejala ini dengan menyediakan berbagai layanan untuk mendapatkan gelar, baik melalui pendidikan sebenarnya maupun seadanya, bahkan dengan menjual gelar. Perguruan tinggi membutuhkan uang, sedangkan masyarakat yang mampu akan rela membayar untuk mendapatkan gelar. Maka, terjadilah perpaduan yang menyesatkan. Mudahnya memperoleh gelar membuat masyarakat berduyun- duyun ”lulus” dari perguruan tinggi dengan menyandang gelar tanpa dibarengi keahlian atau kompetensi. Ketika mencari peluang kerja, mereka tidak memenuhi syarat sehingga terjadilah penganggur bergelar. Seharusnya mereka segera menanggalkan gelarnya karena tidak bermanfaat sama sekali. Penjenjangan Perusahaan swasta dan industri menerapkan pola rekrutmen pegawai berdasarkan kemampuan/kompetensi, tidak semata- mata berdasarkan gelar. Para calon pegawai ketat diseleksi secara ketat melalui uji kemampuan/kompetensi disesuaikan jenis pekerjaan yang akan ditangani. Adapun untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS), seleksi hanya dilakukan terhadap gelar yang dimiliki calon pegawai, tanpa ada uji kemampuan/kompetensi. Karena sebagian besar masyarakat masih amat ingin menjadi PNS, mereka semua memburu gelar dengan berbagai cara, termasuk dengan memalsukan ijazah. Penjenjangan karier di PNS juga hanya memerhatikan masa kerja dan gelar. Bagi mereka yang sudah bergelar S-2 atau magister akan dapat dipromosi ke golongan lebih tinggi, bahkan bagi mereka yang sudah bergelar S-3 atau doktor dapat dipromosi ke golongan tertinggi. Badan Kepegawaian Negara dan Kantor Menneg PAN menganggap para penyandang gelar itu mempunyai kemampuan memadai. Padahal, kenyataannya mereka hanya memburu gelar melalui berbagai cara, termasuk cara tidak wajar, yaitu membeli gelar atau mengikuti kelas jauh, kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu, kelas paralel, kelas ekstensi, dan berbagai macam nama lain. Lengkap sudah kekalutan yang ada di Indonesia ini tentang gelar. Masyarakat amat terbius dengan gelar, pendidikan hanya sebatas formalitas untuk memberi gelar para ”lulusan” dan sistem kepegawaian kita terjebak gelar. Berikan contoh Bagaimana mengatasi hal ini? Mudah sekali. Mulai hari ini kita semua menanggalkan semua gelar yang tercantum di kartu nama, papan nama, foto, surat menyurat, undangan, panggilan pada acara resmi, dan lainnya. Mulai hari ini kita semua hanya menggunakan nama masing- masing yang sudah diberikan oleh orangtua sebagai suatu amanah. Nama sudah amat membanggakan seandainya kita memiliki keahlian, sedangkan gelar sama sekali tidak memberi nilai tambah terhadap keahlian. Jika semua orang tidak menggunakan gelar, termasuk para pemimpin, masyarakat akan menjadi lebih