Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
I second Pak Oka's opinion, jadinya terkesan aparat 'berani'nya sama pegawai kecil dan pensiunan, wong orang depkeu c.q. pajak sering rapat konsultasi di parlemen kok, target operasi didepan hidung malah di anggurinlagian mah pensiunan, growth penghasilannya berapa sih per tahun --- On Sat, 30/1/10, Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote: From: Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com Subject: Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat To: Millis AKI ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Date: Saturday, 30 January, 2010, 11:27 Ah ngak juga, yang kena potong kan ya ada di slip gajikalo uang rapat, uang tunjangan pakaian, Biaya perjalanan dll yg jumlahnya jauh lebih besar reimbursement basis kan...kena pajak ngak? Belum lagi hadiah yang ngak dilaporkan.. ... Saya sendiri bilang, ini cerminan kemalasan Ditjen Pajak juga lah...prestasi penambahan NPWP yg dibangga2kan, ternyata cuma dari karyawan dan pensiunan... .yg ngak perlu diuber2 Oka ,___ [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
Salam rekan AKI, Jadi ingat masa kuliah dulu pakai titip absen segala..tapi jaman saya lebih canggih sudah pakai barcode daripada anggota DPR periode sekarang masih manual tanda tangan diatas kertas absen perlu project improvement tuh..hehehe Pada Sab, 30 Jan 2010 11:29 ICT ari.am...@gmail.com menulis: Eh AFAIK yang ngomong gitu kalo gak salah SBY deh Pak, bukan DPR Maap lho kalo salah BR, ari.ams Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: daniel marsan denici...@yahoo.com Date: Fri, 29 Jan 2010 18:33:58 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?! h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU PPh... ...hmmm trus katanya DPR mo usut perusahaan yg nunggak pajak :) From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Sent: Sat, January 30, 2010 10:24:39 AM Subject: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat saya komen bagian yang berhubungan sama uang aja tulis nama, tanda tangan, tapi gak masuk ruang sidang -- jadi pengin tahu yang begini tetep dapat honor sidang gak yah? begini ini masuk kategori melanggar hukum (pemalsuan bukti). merugikan keuangan negara (membayar kepada yang tidak berhak), tidak ya? 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?! h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU PPh... *p.s*: semoga PPh 21 nya dipotong, bukan ditanggung atau ditunjang pemerintah.. kalo ditanggung/tunjang ya tambah bikin rugi negara, namanya. yang ngga patuh siapa, yang nanggung pajaknya siapa.. *BR, ari.ams* artikel asli: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/30/120141/70/13/Kemalasan-Wakil-Rakyat#docu Kemalasan Wakil Rakyat Sabtu, 30 Januari 2010 00:00 WIB VIRUS malas rupanya masih menjangkiti tubuh Dewan Perwakilan Rakyat. Paling tidak hal itu terlihat saat berlangsung rapat paripurna dengan agenda tunggal pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, Selasa (26/1). Pada acara yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani itu ruang sidang tampak kosong. Hanya tempat duduk di bagian tengah yang banyak terisi, sedangkan di deretan pinggir banyak kursi yang kosong melompong. Dalam daftar hadir tercatat 291 anggota menghadiri sidang paripurna itu. Jumlah tersebut memang sudah memenuhi kuorum karena lebih separuh dari 560 anggota dewan hadir. Akan tetapi, kebanyakan mereka hadir di atas kertas, hadir secara administratif karena hanya menandatangani daftar hadir dan setelah itu menghilang. Faktanya banyak kursi melompong di ruang sidang paripurna. Sungguh pemandangan yang tak elok. Kemalasan bersidang itu menunjukkan bahwa sejauh ini DPR periode 2009-2014 tidak menjalankan fungsi anggaran dengan baik. Bukankah sidang paripurna tersebut membahas penggunaan APBN Tahun 2008 oleh pemerintah? Bukankah DPR sendiri yang menyetujui dan mengesahkan APBN itu? Kemalasan bersidang juga memperlihatkan bahwa anggota DPR belum menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Sebab, agenda sidang paripurna tersebut adalah pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun 2008. Melalui sidang paripurna itulah, anggota dewan semestinya mengawasi, mengontrol, dan meminta pertanggungjawaban lembaga eksekutif dalam merealisasikan APBN. Kemalasan bersidang sudah terlihat pada sebulan pertama masa kerja DPR. Saat sidang internal berlangsung di ruang rapat komisi, banyak anggota dewan malah asyik masyuk mengurusi kredit tunai dari satu bank nasional. Virus malas lain yang menjangkiti tubuh wakil rakyat adalah kemalasan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga pertengahan Januari 2010, baru 229 dari 560 anggota dewan yang telah menyerahkan laporan kekayaan mereka kepada KPK. Padahal, tenggat penyerahan laporan harta kekayaan berakhir 1 Desember 2009. Itu artinya tingkat kepatuhan pelaporan kekayaan para legislator hanya 40,69%. Virus malas lain yang juga berjangkit di tubuh para legislator adalah kemalasan membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP. Kemalasan memiliki NPWP jelas bukti tersendiri bahwa anggota dewan belum mampu menjadi warga negara yang baik. Akan tetapi, sang pemalas itu sangat rajin menuntut dan menikmati haknya. Lihat saja, baru tiga bulan bekerja, anggota dewan telah mendapat fasilitas komputer mahal, renovasi rumah dinas mewah, dan sebentar lagi, kenaikan gaji. Ada logika yang terbalik di situ. Di mana pun, siapa pun, semestinya menunjukkan kinerja dulu, baru memperoleh fasilitas. Di gedung wakil rakyat, diberikan fasilitas dulu, termasuk kepada mereka yang malas, baru kinerja diharapkan meningkat
[Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
saya komen bagian yang berhubungan sama uang aja tulis nama, tanda tangan, tapi gak masuk ruang sidang -- jadi pengin tahu yang begini tetep dapat honor sidang gak yah? begini ini masuk kategori melanggar hukum (pemalsuan bukti). merugikan keuangan negara (membayar kepada yang tidak berhak), tidak ya? 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?! h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU PPh... *p.s*: semoga PPh 21 nya dipotong, bukan ditanggung atau ditunjang pemerintah.. kalo ditanggung/tunjang ya tambah bikin rugi negara, namanya. yang ngga patuh siapa, yang nanggung pajaknya siapa.. *BR, ari.ams* artikel asli: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/30/120141/70/13/Kemalasan-Wakil-Rakyat#docu Kemalasan Wakil Rakyat Sabtu, 30 Januari 2010 00:00 WIB VIRUS malas rupanya masih menjangkiti tubuh Dewan Perwakilan Rakyat. Paling tidak hal itu terlihat saat berlangsung rapat paripurna dengan agenda tunggal pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, Selasa (26/1). Pada acara yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani itu ruang sidang tampak kosong. Hanya tempat duduk di bagian tengah yang banyak terisi, sedangkan di deretan pinggir banyak kursi yang kosong melompong. Dalam daftar hadir tercatat 291 anggota menghadiri sidang paripurna itu. Jumlah tersebut memang sudah memenuhi kuorum karena lebih separuh dari 560 anggota dewan hadir. Akan tetapi, kebanyakan mereka hadir di atas kertas, hadir secara administratif karena hanya menandatangani daftar hadir dan setelah itu menghilang. Faktanya banyak kursi melompong di ruang sidang paripurna. Sungguh pemandangan yang tak elok. Kemalasan bersidang itu menunjukkan bahwa sejauh ini DPR periode 2009-2014 tidak menjalankan fungsi anggaran dengan baik. Bukankah sidang paripurna tersebut membahas penggunaan APBN Tahun 2008 oleh pemerintah? Bukankah DPR sendiri yang menyetujui dan mengesahkan APBN itu? Kemalasan bersidang juga memperlihatkan bahwa anggota DPR belum menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Sebab, agenda sidang paripurna tersebut adalah pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun 2008. Melalui sidang paripurna itulah, anggota dewan semestinya mengawasi, mengontrol, dan meminta pertanggungjawaban lembaga eksekutif dalam merealisasikan APBN. Kemalasan bersidang sudah terlihat pada sebulan pertama masa kerja DPR. Saat sidang internal berlangsung di ruang rapat komisi, banyak anggota dewan malah asyik masyuk mengurusi kredit tunai dari satu bank nasional. Virus malas lain yang menjangkiti tubuh wakil rakyat adalah kemalasan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga pertengahan Januari 2010, baru 229 dari 560 anggota dewan yang telah menyerahkan laporan kekayaan mereka kepada KPK. Padahal, tenggat penyerahan laporan harta kekayaan berakhir 1 Desember 2009. Itu artinya tingkat kepatuhan pelaporan kekayaan para legislator hanya 40,69%. Virus malas lain yang juga berjangkit di tubuh para legislator adalah kemalasan membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP. Kemalasan memiliki NPWP jelas bukti tersendiri bahwa anggota dewan belum mampu menjadi warga negara yang baik. Akan tetapi, sang pemalas itu sangat rajin menuntut dan menikmati haknya. Lihat saja, baru tiga bulan bekerja, anggota dewan telah mendapat fasilitas komputer mahal, renovasi rumah dinas mewah, dan sebentar lagi, kenaikan gaji. Ada logika yang terbalik di situ. Di mana pun, siapa pun, semestinya menunjukkan kinerja dulu, baru memperoleh fasilitas. Di gedung wakil rakyat, diberikan fasilitas dulu, termasuk kepada mereka yang malas, baru kinerja diharapkan meningkat. Sungguh logika yang menyesatkan. -- - save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?! h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU PPh... ...hmmm trus katanya DPR mo usut perusahaan yg nunggak pajak :) From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Sent: Sat, January 30, 2010 10:24:39 AM Subject: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat saya komen bagian yang berhubungan sama uang aja tulis nama, tanda tangan, tapi gak masuk ruang sidang -- jadi pengin tahu yang begini tetep dapat honor sidang gak yah? begini ini masuk kategori melanggar hukum (pemalsuan bukti). merugikan keuangan negara (membayar kepada yang tidak berhak), tidak ya? 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?! h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU PPh... *p.s*: semoga PPh 21 nya dipotong, bukan ditanggung atau ditunjang pemerintah.. kalo ditanggung/tunjang ya tambah bikin rugi negara, namanya. yang ngga patuh siapa, yang nanggung pajaknya siapa.. *BR, ari.ams* artikel asli: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/30/120141/70/13/Kemalasan-Wakil-Rakyat#docu Kemalasan Wakil Rakyat Sabtu, 30 Januari 2010 00:00 WIB VIRUS malas rupanya masih menjangkiti tubuh Dewan Perwakilan Rakyat. Paling tidak hal itu terlihat saat berlangsung rapat paripurna dengan agenda tunggal pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, Selasa (26/1). Pada acara yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani itu ruang sidang tampak kosong. Hanya tempat duduk di bagian tengah yang banyak terisi, sedangkan di deretan pinggir banyak kursi yang kosong melompong. Dalam daftar hadir tercatat 291 anggota menghadiri sidang paripurna itu. Jumlah tersebut memang sudah memenuhi kuorum karena lebih separuh dari 560 anggota dewan hadir. Akan tetapi, kebanyakan mereka hadir di atas kertas, hadir secara administratif karena hanya menandatangani daftar hadir dan setelah itu menghilang. Faktanya banyak kursi melompong di ruang sidang paripurna. Sungguh pemandangan yang tak elok. Kemalasan bersidang itu menunjukkan bahwa sejauh ini DPR periode 2009-2014 tidak menjalankan fungsi anggaran dengan baik. Bukankah sidang paripurna tersebut membahas penggunaan APBN Tahun 2008 oleh pemerintah? Bukankah DPR sendiri yang menyetujui dan mengesahkan APBN itu? Kemalasan bersidang juga memperlihatkan bahwa anggota DPR belum menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Sebab, agenda sidang paripurna tersebut adalah pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun 2008. Melalui sidang paripurna itulah, anggota dewan semestinya mengawasi, mengontrol, dan meminta pertanggungjawaban lembaga eksekutif dalam merealisasikan APBN. Kemalasan bersidang sudah terlihat pada sebulan pertama masa kerja DPR. Saat sidang internal berlangsung di ruang rapat komisi, banyak anggota dewan malah asyik masyuk mengurusi kredit tunai dari satu bank nasional. Virus malas lain yang menjangkiti tubuh wakil rakyat adalah kemalasan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga pertengahan Januari 2010, baru 229 dari 560 anggota dewan yang telah menyerahkan laporan kekayaan mereka kepada KPK. Padahal, tenggat penyerahan laporan harta kekayaan berakhir 1 Desember 2009. Itu artinya tingkat kepatuhan pelaporan kekayaan para legislator hanya 40,69%. Virus malas lain yang juga berjangkit di tubuh para legislator adalah kemalasan membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP. Kemalasan memiliki NPWP jelas bukti tersendiri bahwa anggota dewan belum mampu menjadi warga negara yang baik. Akan tetapi, sang pemalas itu sangat rajin menuntut dan menikmati haknya. Lihat saja, baru tiga bulan bekerja, anggota dewan telah mendapat fasilitas komputer mahal, renovasi rumah dinas mewah, dan sebentar lagi, kenaikan gaji. Ada logika yang terbalik di situ. Di mana pun, siapa pun, semestinya menunjukkan kinerja dulu, baru memperoleh fasilitas. Di gedung wakil rakyat, diberikan fasilitas dulu, termasuk kepada mereka yang malas, baru kinerja diharapkan meningkat. Sungguh logika yang menyesatkan. -- - save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
Eh AFAIK yang ngomong gitu kalo gak salah SBY deh Pak, bukan DPR Maap lho kalo salah BR, ari.ams Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: daniel marsan denici...@yahoo.com Date: Fri, 29 Jan 2010 18:33:58 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?! h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU PPh... ...hmmm trus katanya DPR mo usut perusahaan yg nunggak pajak :) From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Sent: Sat, January 30, 2010 10:24:39 AM Subject: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat saya komen bagian yang berhubungan sama uang aja tulis nama, tanda tangan, tapi gak masuk ruang sidang -- jadi pengin tahu yang begini tetep dapat honor sidang gak yah? begini ini masuk kategori melanggar hukum (pemalsuan bukti). merugikan keuangan negara (membayar kepada yang tidak berhak), tidak ya? 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?! h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU PPh... *p.s*: semoga PPh 21 nya dipotong, bukan ditanggung atau ditunjang pemerintah.. kalo ditanggung/tunjang ya tambah bikin rugi negara, namanya. yang ngga patuh siapa, yang nanggung pajaknya siapa.. *BR, ari.ams* artikel asli: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/30/120141/70/13/Kemalasan-Wakil-Rakyat#docu Kemalasan Wakil Rakyat Sabtu, 30 Januari 2010 00:00 WIB VIRUS malas rupanya masih menjangkiti tubuh Dewan Perwakilan Rakyat. Paling tidak hal itu terlihat saat berlangsung rapat paripurna dengan agenda tunggal pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, Selasa (26/1). Pada acara yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani itu ruang sidang tampak kosong. Hanya tempat duduk di bagian tengah yang banyak terisi, sedangkan di deretan pinggir banyak kursi yang kosong melompong. Dalam daftar hadir tercatat 291 anggota menghadiri sidang paripurna itu. Jumlah tersebut memang sudah memenuhi kuorum karena lebih separuh dari 560 anggota dewan hadir. Akan tetapi, kebanyakan mereka hadir di atas kertas, hadir secara administratif karena hanya menandatangani daftar hadir dan setelah itu menghilang. Faktanya banyak kursi melompong di ruang sidang paripurna. Sungguh pemandangan yang tak elok. Kemalasan bersidang itu menunjukkan bahwa sejauh ini DPR periode 2009-2014 tidak menjalankan fungsi anggaran dengan baik. Bukankah sidang paripurna tersebut membahas penggunaan APBN Tahun 2008 oleh pemerintah? Bukankah DPR sendiri yang menyetujui dan mengesahkan APBN itu? Kemalasan bersidang juga memperlihatkan bahwa anggota DPR belum menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Sebab, agenda sidang paripurna tersebut adalah pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun 2008. Melalui sidang paripurna itulah, anggota dewan semestinya mengawasi, mengontrol, dan meminta pertanggungjawaban lembaga eksekutif dalam merealisasikan APBN. Kemalasan bersidang sudah terlihat pada sebulan pertama masa kerja DPR. Saat sidang internal berlangsung di ruang rapat komisi, banyak anggota dewan malah asyik masyuk mengurusi kredit tunai dari satu bank nasional. Virus malas lain yang menjangkiti tubuh wakil rakyat adalah kemalasan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga pertengahan Januari 2010, baru 229 dari 560 anggota dewan yang telah menyerahkan laporan kekayaan mereka kepada KPK. Padahal, tenggat penyerahan laporan harta kekayaan berakhir 1 Desember 2009. Itu artinya tingkat kepatuhan pelaporan kekayaan para legislator hanya 40,69%. Virus malas lain yang juga berjangkit di tubuh para legislator adalah kemalasan membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP. Kemalasan memiliki NPWP jelas bukti tersendiri bahwa anggota dewan belum mampu menjadi warga negara yang baik. Akan tetapi, sang pemalas itu sangat rajin menuntut dan menikmati haknya. Lihat saja, baru tiga bulan bekerja, anggota dewan telah mendapat fasilitas komputer mahal, renovasi rumah dinas mewah, dan sebentar lagi, kenaikan gaji. Ada logika yang terbalik di situ. Di mana pun, siapa pun, semestinya menunjukkan kinerja dulu, baru memperoleh fasilitas. Di gedung wakil rakyat, diberikan fasilitas dulu, termasuk kepada mereka yang malas, baru kinerja diharapkan meningkat. Sungguh logika yang menyesatkan. -- - save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
Ah ngak juga, yang kena potong kan ya ada di slip gajikalo uang rapat, uang tunjangan pakaian, Biaya perjalanan dll yg jumlahnya jauh lebih besar reimbursement basis kan...kena pajak ngak? Belum lagi hadiah yang ngak dilaporkan. Saya sendiri bilang, ini cerminan kemalasan Ditjen Pajak juga lah...prestasi penambahan NPWP yg dibangga2kan, ternyata cuma dari karyawan dan pensiunanyg ngak perlu diuber2 Oka Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: daniel marsan denici...@yahoo.com Date: Fri, 29 Jan 2010 18:33:58 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?! h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU PPh... ...hmmm trus katanya DPR mo usut perusahaan yg nunggak pajak :) From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Sent: Sat, January 30, 2010 10:24:39 AM Subject: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat saya komen bagian yang berhubungan sama uang aja tulis nama, tanda tangan, tapi gak masuk ruang sidang -- jadi pengin tahu yang begini tetep dapat honor sidang gak yah? begini ini masuk kategori melanggar hukum (pemalsuan bukti). merugikan keuangan negara (membayar kepada yang tidak berhak), tidak ya? 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?! h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU PPh... *p.s*: semoga PPh 21 nya dipotong, bukan ditanggung atau ditunjang pemerintah.. kalo ditanggung/tunjang ya tambah bikin rugi negara, namanya. yang ngga patuh siapa, yang nanggung pajaknya siapa.. *BR, ari.ams* artikel asli: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/30/120141/70/13/Kemalasan-Wakil-Rakyat#docu Kemalasan Wakil Rakyat Sabtu, 30 Januari 2010 00:00 WIB VIRUS malas rupanya masih menjangkiti tubuh Dewan Perwakilan Rakyat. Paling tidak hal itu terlihat saat berlangsung rapat paripurna dengan agenda tunggal pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, Selasa (26/1). Pada acara yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani itu ruang sidang tampak kosong. Hanya tempat duduk di bagian tengah yang banyak terisi, sedangkan di deretan pinggir banyak kursi yang kosong melompong. Dalam daftar hadir tercatat 291 anggota menghadiri sidang paripurna itu. Jumlah tersebut memang sudah memenuhi kuorum karena lebih separuh dari 560 anggota dewan hadir. Akan tetapi, kebanyakan mereka hadir di atas kertas, hadir secara administratif karena hanya menandatangani daftar hadir dan setelah itu menghilang. Faktanya banyak kursi melompong di ruang sidang paripurna. Sungguh pemandangan yang tak elok. Kemalasan bersidang itu menunjukkan bahwa sejauh ini DPR periode 2009-2014 tidak menjalankan fungsi anggaran dengan baik. Bukankah sidang paripurna tersebut membahas penggunaan APBN Tahun 2008 oleh pemerintah? Bukankah DPR sendiri yang menyetujui dan mengesahkan APBN itu? Kemalasan bersidang juga memperlihatkan bahwa anggota DPR belum menjalankan fungsi pengawasan dengan baik. Sebab, agenda sidang paripurna tersebut adalah pertanggungjawaban realisasi APBN Tahun 2008. Melalui sidang paripurna itulah, anggota dewan semestinya mengawasi, mengontrol, dan meminta pertanggungjawaban lembaga eksekutif dalam merealisasikan APBN. Kemalasan bersidang sudah terlihat pada sebulan pertama masa kerja DPR. Saat sidang internal berlangsung di ruang rapat komisi, banyak anggota dewan malah asyik masyuk mengurusi kredit tunai dari satu bank nasional. Virus malas lain yang menjangkiti tubuh wakil rakyat adalah kemalasan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga pertengahan Januari 2010, baru 229 dari 560 anggota dewan yang telah menyerahkan laporan kekayaan mereka kepada KPK. Padahal, tenggat penyerahan laporan harta kekayaan berakhir 1 Desember 2009. Itu artinya tingkat kepatuhan pelaporan kekayaan para legislator hanya 40,69%. Virus malas lain yang juga berjangkit di tubuh para legislator adalah kemalasan membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP. Kemalasan memiliki NPWP jelas bukti tersendiri bahwa anggota dewan belum mampu menjadi warga negara yang baik. Akan tetapi, sang pemalas itu sangat rajin menuntut dan menikmati haknya. Lihat saja, baru tiga bulan bekerja, anggota dewan telah mendapat fasilitas komputer mahal, renovasi rumah dinas mewah, dan sebentar lagi, kenaikan gaji. Ada logika yang terbalik di situ. Di mana pun, siapa pun, semestinya menunjukkan kinerja dulu, baru memperoleh fasilitas. Di gedung wakil rakyat, diberikan fasilitas dulu, termasuk kepada mereka yang malas, baru kinerja diharapkan meningkat