[assunnah] Perkara menunda/mengatur kehamilan
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ikhwan fillah yang semoga diberkahi Allah, ada sebuah pertanyaan dari seorang ukhti: bagaimana pandangan Islam dalam perkara menunda/mengatur kehamilan dalam tinjauannya dengan proses menyusui seorang ibu, kesehatan rahimnya dan kaidah-kaidah medis lain? Afwan mungkin diantara ikhwan ada yg memiliki pengalaman dan berlatar belakang medis (dokter anak, ginekolog, konselor laktasi atau tenaga kesehatan lain) dapat memberikan tanggapan secara medis dan tentu jawaban asatidz yg berdasar pemahaman sunnah. جَزَاك اللهُ خَيْرًا و السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ -abu laalikaii- Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Mohon Info -Tukang jahit-
Assalaamu'alaikum. Ikhwan sekalian. Mohon info mengenai Tukang Jahit terdekat yang mau menerima order-an memendekkan celana panjang ana dalam jumlah yang agak banyak (lebih dari 10 helai). Untuk lokasi ana di Jati Padang - Pasar Minggu. Dan kalau boleh, harga yang relatif lebih murah. Jazakallah khairan -- *Terima kasih.* *Wassalam.*
[assunnah] Mohon info kajian daerah Bekasi tgl 6 Juni 2013
Bismillaah, Mohon info nya dari ikhwah fillah mengenai jadwal kajian tgl 6 juni 2013 di daerah bekasi barat atau bekasi timur. Syukron Ummu Azka Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kajian Syaikh DR. Malik Husain (Dosen Tafsir LIPIA Jkt) di sekolah Al-Arabi Bekasi
Hadirilah Kajian Ilmiah Narasumber : Asy Syaikh DR.Malik Husain -hafizhahullah- (Dosen Tafsir Lipia Jkt) Waktu : Rabu, 6 juni 2013 jam 11.00 - ashar Tema : 1. Tafsir surat Al-'Ashr 2. Bagaimana kita bermuamalah dengan Al Qur'an Kajian disampaikan dalam bahasa Arab dan diterjemahkan ke bhs indonesia Tempat : Sekolah Al Arabi (RA- SDIT -SMPIT ) Alamat : Telaga sakinah, bojong koneng,desa telaga murni, Cikarang barat bekasi CP : 081586320861 (Muslim) 087788987800 (Taufik ) Terkirim dari tablet Samsung
[assunnah] Mohon Info travel hajj di Surabaya
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Mohon info, adakah rekan milis yang tahu biro penyelenggara haji umroh sesui sunnah di surabaya ? infonya langsung ke Wachid Susanto wachi...@telkom.co.id Terimakasih. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Abu Muthi Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Tanya : SDIT Bermanhaj Salaf di Sidoarjo
Assalamualaikum ikhwah sekalian, Apakah ada ikhwah sekalian yang tahu TK atau SDIT Islam bermanhaj Salaf di Sidoarjo terutama di sekitar daerah Lingkar Timur? Jazakallahu khoiran Rhosyied. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kunci Rizki : Istigfar Dan Taubat
STIGHFAR DAN TAUBAT Oleh Dr. Fadhl Ilahi http://almanhaj.or.id/content/3631/slash/0/istighfar-dan-taubat/ Diantara sebab terpenting diturunkannya rizki adalah itsighfar (memohon ampun) dan taubat kepada Allah Yang Maha Pengampun dan Maha Menutupi (kesalahan). Untuk itu, pembahasan mengenai pasal ini kami bagi menjadi dua pembahasan. 1. Hakikat Istighfar dan Taubat 2. Dalil Syar'i Bahwa Istighfar Dan Taubat Termasuk Kunci Rizki. HAKIKAT ISTIGHFAR DAN TAUBAT Sebagian besar orang menyangka bahwa istighfar dan taubat hanyalah cukup dengan lisan semata. Sebagian mereka mengucapkan. أَسْتَغْفِرُ اللّّهَ وَ أَتُوْبُ إِلَيْهِ Aku mohon ampun kepada Allah dan bertaubat kepada-Nya. Tetapi kalimat-kalimat diatas tidak membekas di dalam hati, juga tidak berpengaruh dalam perbuatan anggota badan. Sesungguhnya istighfar dan taubat jenis ini adalah perbuatan orang-orang dusta. Para ulama -semoga Allah memberi balasan yang sebaik-baiknya kepada mereka- telah menjelaskan hakikat istighfar dan taubat. Imam Ar-Raghib Al-Ashfahani menerangkan : Dalam istilah syara', taubat adalah meninggalkan dosa karena keburukannya, menyesali dosa yang telah dilakukan, berkeinginan kuat untuk tidak mengulanginya dan berusaha melakukan apa yang bisa diulangi (diganti). Jika keempat hal itu telah terpenuhi berarti syarat taubatnya telah sempurna [1] Imam An-Nawawi dengan redaksionalnya sendiri menjelaskan : Para ulama berkata, 'Bertaubat dari setiap dosa hukumnya adalah wajib. Jika maksiat (dosa) itu antara hamba dengan Allah, yang tidak ada sangkut pautnya dengan hak manusia maka syaratnya ada tiga. Pertama, hendaknya ia menjauhi maksiat tersebut. Kedua, ia harus menyesali perbuatan (maksiat)nya. Ketiga, ia harus berkeinginan untuk tidak mengulanginya lagi. Jika salah satunya hilang, maka taubatnya tidak sah. Jika taubatnya itu berkaitan dengan hak manusia maka syaratnya ada empat. Ketiga syarat di atas dan Keempat, hendaknya ia membebaskan diri (memenuhi) hak orang tersebut. Jika berbentuk harta benda atau sejenisnya maka ia harus mengembalikannya. Jika berupa had (hukuman) tuduhan atau sejenisnya maka ia harus memberinya kesempatan untuk membalasnya atau meminta ma'af kepadanya. Jika berupa ghibah (menggunjing), maka ia harus meminta maaf[2] Adapun istighfar, sebagaimana diterangkan Imam Ar-Raghib Al-Asfahani adalah Meminta (ampunan) dengan ucapan dan perbuatan. Dan firman Allah. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia Maha Pengampun [Nuh/71 : 10] Tidaklah berarti bahwa mereka diperintahkan meminta ampun hanya dengan lisan semata, tetapi dengan lisan dan perbuatan. Bahkan hingga dikatakan, memohon ampun (istighfar) hanya dengan lisan saja tanpa disertai perbuatan adalah pekerjaan para pendusta[3] DALIL SYAR’I BAHWA ISTIGHFAR DAN TAUBAT TERMASUK KUNCI RIZKI Beberapa nash (teks) Al-Qur'an dan Al-Hadits menunjukkan bahwa istighfar dan taubat termasuk sebab-sebab rizki dengan karunia Allah Ta'ala. Dibawah ini beberapa nash dimaksud : 1. Apa Yang Disebutkan Allah Subhana Wa Ta'ala Tentang Nuh Alaihis Salam Yang Berkata Kepada Kaumnya. فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا﴿١٠﴾يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا﴿١١﴾وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا Maka aku katakan kepada mereka, 'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu', sesunguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakan harta dan anak-anakmu dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai. [Nuh/71 : 10-12] Ayat-ayat di atas menerangkan cara mendapatkan hal-hal berikut ini dengan istighfar. a. Ampunan Allah terhadap dosa-dosanya. Berdasarkan firman-Nya : إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا Sesungghuhnya Dia adalah Maha Pengampun. b. Diturunkannya hujan yang lebat oleh Allah. Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma berkata (مِدْرَارًا) adalah (hujan) yang turun dengan deras.[4] c. Allah akan membanyakan harta dan anak-anak, Dalam menafsirkan ayat (وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ ) Atha' berkata : Niscaya Allah akan membanyakkan harta dan anak-anak kalian [5] d. Allah akan menjadikan untuknya kebun-kebun. e. Allah akan menjadikan untuknya sungai-sungai. Imam Al-Qurthubi berkata : Dalam ayat ini, juga yang disebutkan dalam (surat Hud : 3 Artinya : Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhamnu dan bertaubat kepada-Nya) adalah dalil yang menunjukkan bahwa istighfar merupakan salah satu sarana meminta diturunkannya rizki dan hujan.[6] Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam tafsirnya berkata : Maknanya, jika kalian bertaubat kepada Allah, meminta ampun kepadaNya dan kalian senantiasa menta'atiNya, niscaya Ia akan membanyakkan rizki kalian menurunkan air hujan serta keberkahan dari langit, mengeluarkan untuk kalian berkah dari bumi, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan untuk kalian, melimpahkan air susu perahan untuk
RE: [assunnah] Tanya : Mengakhirkan salam bersama imam
Afwan, hanya sekedar memperjelas pertanyaan dari ana. Maksud dari pertanyaan ana adalah bolehkah atau apa hukumnya makmum apabila salamnya agak lama dan tidak segera mengucapkan salam setelah imam mengucapkan salam karena makmum masih membaca rangkaian doa dikarenakan imam langsung salam setelah membaca shalawat. Baarakallahu Fiikum Widjanarko -Original Message- From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] On Behalf Of Widjanarko Sent: Monday, June 03, 2013 2:41 PM To: 'assunnah@yahoogroups.com' Subject: [assunnah] Tanya : Mengakhirkan salam bersama imam Bismillah. Bolehkah kita mengakhirkan salam bersama imam karena panjangnya doa?, karena kebayakan imam meninggalkan doa didalam sholat setelah tasyahud akhir sebelum salam. Mohon bimbingannya. Baarakallahu Fiikum Widjanarko Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Tanya : Mengakhirkan salam bersama imam
From: widjana...@ipmpaiton.com Date: Mon, 3 Jun 2013 07:41:04 + Bismillah. Bolehkah kita mengakhirkan salam bersama imam karena panjangnya doa?, karena kebayakan imam meninggalkan doa didalam sholat setelah tasyahud akhir sebelum salam. Mohon bimbingannya. Baarakallahu Fiikum Widjanarko Yang disyariatkan dalam hal ini adalah mutaba’ah (mengikuti imam). Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan shalat, langsung, setelah imam memulainya, namun tidak bersamaan. Dengan dasar sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا Apabila ia ruku’, maka ruku’lah. Dalam permasalahan mengikuti imam dalam shalat berjamaah ada empat keadaan para ma'mum : Pertama : Mutaba’ah (Mengikuti Imam). Pengertiannya, seseorang memulai melakukan perbuatan shalat, langsung, setelah imam memulainya, namun tidak bersamaan. Inilah yang diperintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, berdasarkan sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam : إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti. Apabila ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan kalian jangan bertakbir sampai ia bertakbir. Apabila ia ruku’, maka ruku’lah, dan kalian jangan ruku’ sampai ia ruku’. Apabila ia mengatakan sami’allahu liman hamidah, maka katakanlah Rabbana walakal hamdu. Apabila ia sujud, maka sujudlah, dan kalian jangan sujud sampai ia sujud. [HR Abu Dawud, no. 511] Begitu pula dengan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana disampaikan Bara` bin ‘Azib : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ لَمْ يَحْنِ أَحَدٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَقَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَاجِدًا ثُمَّ نَقَعُ سُجُودًا بَعْدَهُ Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu apabila mengucapkan sami’allahu liman hamidah, tidak ada seorangpun dari kami yang mengangkat punggungnya, sampai Nabi n sujud, kemudian barulah kami sujud setelahnya.[HR Bukhari, no. 649] Kedua : Musabaqah (Mendahului Imam). Pengertiannya, seseorang mendahului imam dalam perbuatan shalat, seperti bertakbir sebelum imam bertakbir, atau ruku’ sebelum imam ruku’. Mendahului imam, menurut kesepakatan para ulama nya, hukumnya haram. Dalam hadits-hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam terdapat adanya larangan mendahului imam, di antaranya: عَنْ أَنَسٍ قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَلَمَّا قَضَى الصَّلَاةَ أَقْبَلَ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي إِمَامُكُمْ فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ Dari Anas , ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengimami kami shalat. Ketika telah selesai shalat, beliau menghadap kami dengan wajahnya, lalu berkata: Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku’, sujud, berdiri atau selesai. [HR Muslim, no. 426]. Rasulullah memberikan ancaman keras bagi seseorang yang mendahului imam, seperti disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata: قَالَ مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam akan Allah rubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai). [Muttafaqun ‘alaihi] Lebih jelasnya, Syaikh Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin berkata,Yang benar adalah, ketika seseorang mendahului imam dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka shalatnya batal. Apabila ia tidak mengetahui atau lupa, maka shalatnya sah. Kecuali udzurnya (lupa, atau tidak tahu) hilang sebelum imam menyusulnya, maka ia harus kembali melakukan amalan yang dilakukan sebelum (gerakan) imam, yang ia telah mendahuluinya setelah imam. Maka apabila tidak melakukan hal tersebut dalam keadaan mengetahui dan sadar, maka shalatnya batal. Jika tidak, maka tidak batal. [2] Ketiga : Muwafaqah (Menyamai Imam). Pengertiannya, melakukan perbuatan dan perkataan bersamaan dengan gerakan dan ucapan imam . Muwafaqah ini ada dua jenis. 1. Menyamai imam dalam perkataan, maka ini tidak mengapa, kecuali dalam takbiratul ihram dan salam. Adapun dalam takbiratul ihram, seperti bertakbir sebelum imam menyempurnakan takbiratul ihram, maka shalatnya belum dianggap sama sekali, karena harus melakukan takbiratul ihram setelah imam selesai takbiratul ihram. Sedangkan dalam salam, para ulama menyatakan, dimakruhkan salam bersama imam, baik salam pertama maupun yang kedua. Adapun bila salam pertama setelah
[assunnah] Re: Mohon Info -Tukang jahit-
Wa'alaykumussalam, Bapak ana usaha di bidang konveksi dan celana ana semuanya beliau yang memendekkan bahkan membuatkan sebagiannya. Kalau antum mau, ana bisa minta beliau memendekannya untuk antum, biaya terserah antum mau kasih berapa, tetapi celana harus ana bawa ke rumah, antum bisa kasih ke ana di Ruko Grand Pasar Minggu No.88P, ana kerja di situ. insya Allah satu hari selesai. Thanks Best Regards, Julian