Re: [assunnah] Tanya : Dalil janda menikahkan dirinya sendiri

2013-07-04 Terurut Topik Arroyyan Gil
Bismillaah

Pertanyaan:



Assalamu ï؟½alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bolehkah (saya) menikah
dengan (perantaraan) wali hakim, saat orang tua (saya) tidak mau merestui
calon (pendamping hidup) pilihan saya? Insya Allah, saya sudah mantap
dengan pilihan saya, dan (dia) bisa menjadi imam untuk hidup saya kelak.
Akan tetapi, orang tua saya selalu menuduh saya dan calon pilihan saya
dengan tuduhan yang negatif. Selama ini saya sabar, tapi orang tua (saya)
tetap tidak mau merestui. Saya minta solusinya, Ustadz. Apa (keputusan)
yang harus saya ambil, karena saya cukup tertekan dengan segala peraturan
orang tua saya. Saya merasa tidak punya hak lagi untuk memiliki sebuah niat
baik, keinginan, cinta, dan cita saya karena selalu dinilai negatif (oleh
orang tua saya).



rachmi (intan.***@.com)



 Jawaban:



Waï؟½alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.



Ada beberapa hal yg penting untuk diperhatikan:

Anda tidak mungkin bisa menikah tanpa wali. Orang yang paling berhak
menjadi wali Anda adalah ayah Anda, kakek Anda dari garis keturunan ayah,
paman Anda dari garis keturunan ayah, atau saudara lelaki Anda. Jika mereka
semua tidak ada maka hak perwalian berpindah ke wali hakim.

Wali hakim adalah petugas resmi dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang telah
ditunjuk oleh pemerintah, bukan sembarang orang. Kiai, ustadz, pak dukuh,
pak lurah, atau tokoh masyarakat lainnya tidak bisa menjadi wali hakim.
Menikah dengan wali hakim jadi-jadian semacam ini hukumnya terlarang, dan
pernikahan tersebut tidak sah.



Sebagai saran:



Pertama, sebaiknya, Anda tidak berusaha sendiri. Anda bisa meminta bantuan
pihak keuarga lain, seperti: bibi, paman, atau kakek-nenek. Minta perhatian
mereka agar membantu Anda dalam menyampaikan alasan kepada orang tua Anda.



Kedua, sangat penting bagi Anda untuk sebisa mungkin berhati-hati dalam
menjalin hubungan dengan pihak lelaki yang menjadi pilihan Anda. Dalam
arti, jangan sampai melakukan pertemuan atau bahkan pacaran, hindari
sms-an, telepon-teleponan, dan sebagainya, karena ini bisa menimbulkan zina
hati.



Semoga bermanfaat.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits  (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
 Artikel www.KonsultasiSyariah.com


*Kedudukan Wali dalam
Pernikahan*http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/
**

Posted on 20 Desember
2012http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/

Wali bagi wanita dalam pernikahan adalah syarat sahnya sebuah pernikahan.
Nabi shallallahuï؟½alaihi wa sallam bersabda,

*ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½*

ï؟½Tidak ada nikah kecuali dengan wali.ï؟½ *[HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud,
Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Abu Musa Al-ï؟½Asyï؟½ari** **radhiyallahuï؟½anhu,
Al-Misykaah**: 3130]*

Juga sabda beliau shallallahuï؟½alaihi wa sallam,

*ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
**ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½**
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½**
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** 
ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½*
* ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½*

ï؟½Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil,
nikahnya batil. Dan wanita itu berhak mendapatkan mahar jika ia telah
digauli. Dan jika para wali berselisih maka pemerintah adalah wali bagi
siapa yang tidak memiliki wali.ï؟½ *[HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu
Majah dan Ad-Darimi dari Aisyah**radhiyallahuï؟½anha, Al-Misykaah**: 3131]*

Oleh karena itu penting sekali mengenal siapa sajakah yang dianggap wali
bagi seorang wanita di dalam hukum Islam.

*Kedua:* Wali bagi si wanita adalah berasal dari keluarga bapaknya (*
ï؟½ashobah*) bukan ibunya, yaitu:

1. Bapaknya

2. Bapaknya Bapak (Kakeknya), dan seterusnya ke atas

3. Anaknya

4. Cucunya, dan seterusnya ke bawah

5. Saudara laki-lakinya sebapak dan seibu

6. Saudara laki-laki sebapak saja

7. Keponakan, yaitu anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, kemudian anak
saudara laki-laki sebapak







8. Paman dari pihak ayah (yaitu saudara Ayah sebapak dan seibunya, kemudian
saudara ayah sebapak saja)

9. Anak paman dari pihak ayah (sepupu), dan terus ke bawah

10. Pamannya Ayah, yakni saudara kakek sebapak dan seibu, kemudian sebapak
saja, dan seterusnya ke atas.

Dan seterusnya sesuai dengan kedekatannya dalam pembagian warisan, kemudian
jika semua wali tidak ada barulah diserahkan perwaliannya kepada pemerintah
[Lihat *Al-Mughni*, 7/346 dan *Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah*, 18/143, no.
1390]

*Ketiga:* Adapun kriteria wali bagi wanita muslimah adalah:

1. Berakal

2. Baligh

3. Merdeka

4. Muslim

5. *Al-ï؟½Adalah* (Beriman dan 

RE: [assunnah]Toko/Swalayan Menjual Minuman Keras?

2013-07-04 Terurut Topik Abu Harits
From: milis.dediguna...@gmail.com
Date: Tue, 25 Jun 2013 07:06:19 -0700 





Bagaimana hukumnya sebuah toko/swalayan yang menjual produk halal dan juga 
menjual produk haram seperti minuman keras.
1. apakah bekerja di tempat tersebut, maka gajinya juga haram?
2, apakah membeli di tempat tersebut juga haram walaupun yang dibeli bukan 
barang yang haram...?




1. Jika harta mereka bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka tidak 
ada dosa untuk makan bersama mereka serta menerima hadiah dari mereka, karena 
Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan makanan Ahlul Kitab, sedang makanan 
mereka itu bercampur antara yang halal dan yang haram. Selain itu, karena 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memakan makanan mereka. 

 

Tetapi yang harus kalian lakukan adalah menasihati dan mengingatkan mereka agar 
tidak menjual minuman khamr dan daging babi, sebagai wujud pengamanan firman 
Allah Subhanahu wa Ta'ala.

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ 
بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ

Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi 
penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf dan 
mencegah dari yang munkar.[At-Taubah : 71]

Dan juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ 
فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَ ذَلِكَ أَضْعَفُ 
اْلإِيْمَانِ

Barangsiapa melihat suatu kemunkaran maka hendaklah dia merubahnya dengan 
tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga 
maka dengan hatinya, dan yang demikian itu merupakan selemah-lemah iman. 
[Hadits Riwayat Muslim dan shahihnya]

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1402/slash/0/toko-kelontong-berjualan-minuman-khamr-dan-daging-babi-untuk-orang-orang-kafir/
  

 

2.  BELANJA YANG HALAL DI TEMPAT YANG JUGA MENJUAL BARANG HARAM
Bagaimanakah hukum seorang muslim membeli daging halal dari toko yang juga 
menjual daging haram, jika masing-masing daging itu memiliki tempat tersendiri 
dan disimpan di lemari es khusus? Dan apakah boleh membeli makanan yang halal 
dari pusat perbelanjaan besar yang di salah satu bagiannya menyediakan khamr 
dan pemiliknya non muslim?

Jawaban. 
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ 
وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan 
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [al-Maidah/5:2). 

Seorang muslim, tidak boleh menjadi pendukung bagi seseorang yang di tempat itu 
terdapat dosa dan maksiat, serta pelanggaran terhadap yang diharamkan Allah 
Azza wa Jalla.

Berdasarkan hal ini, jika seorang muslim memiliki pilihan dan kelonggaran, 
artinya bisa mendapatkan seorang yang menjual yang halal dan menjaga diri dari 
menjual barang haram, seperti daging bagi dan lainnya, maka ia harus 
bermuamalah dengannya, tidak dengan orang yang menjual barang halal dan haram. 
Namun, jika tidak memungkinkan bagi seorang muslim (mendapatkan tempat yang 
menjual barang halal saja, Red.), maka diperbolehkan baginya membeli daging 
halal dan makanan yang diperbolehkan dari tempat itu, selama tidak tercampur 
dengan lainnya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [at-Taghâbun/64:16].

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Al-Lajnatid-Dâimah lil Buhûtsil-'Ilmiyah wal-Iftâ`
Ketua: Syaikh 'Abdul-'Aziz bin 'Abdullah bin Bâz; Wakil Ketua: Syaikh 'Abdul 
'Aziz Alu Syaikh, Anggota: Syaikh Shâlih bin Fauzân dan Syaikh Bakr Abu Zaid. 

Fatâwâ al-Lajnatid-Dâimah lil Buhûtsil-'Ilmiyah wal-Iftâ`, halaman 173-174

Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1607/slash/0/belanja-yang-halal-di-tempat-yang-juga-menjual-barang-haram/

 

Wallahu Ta'ala A'lam

  



  

[assunnah] Tanya : Kajian sunnah di Majenang, Cilacap?

2013-07-04 Terurut Topik fawzan sigma
Assalaamualaikum ikhwahfillah rohimakumullah,

Apakah ada diantara member disini, yg pernah tinggal atau memang tinggal di
kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap? dan apakah ada informasi ustadz atau
kajian sunnah assohihah di kota itu? Jika ada mohon informasinya.

Syukron, Jazakallahu khoiron


Fawzan Sigma




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Kuburan Di Musim Jelang Ramadhan

2013-07-04 Terurut Topik Abu Abdillah
KUBURAN DI MUSIM JELANG RAMADHAN
http://almanhaj.or.id/content/3303/slash/0/kuburan-di-musim-jelang-ramadhan/

Kuburan-kuburan yang dikeramatkan dari orang-orang yang disebut wali, pada 
hari-hari atau bulan-bulan tertentu, akan menjadi ramai dikunjungi orang dari 
berbagai daerah, termasuk pada saat menjelang Ramadhan. Masjid-masjid Allâh 
akan kalah ramai jika musim itu datang. Suasana di dalam lingkungan tanah 
pekuburan terasa lain, baik siang atau malam, berbau mistik. Ada yang tadarrus 
al-Qur'ân, ada yang mengusap-usap nisan, ada yang melantunkan doa-doa dan ada 
yang menangis. Semuanya sedang merendahkan diri untuk bertabarruk 
(ngalapberkah) mencari syafâ'at dan mencari kesejahteraan hidup. Sebagian ada 
yang mungkin meminta-minta kepada orang yang telah dikubur ratusan tahun 
lamanya. Tetapi jika mereka disebut telah beribadah kepada selain Allâh, mereka 
menolaknya. Mereka menganggap bahwa orang-orang mati itu merupakan wasilah 
(perantara) menuju Allâh Azza wa Jalla. Seperti alasan orang-orang musyrikin 
arab dahulu yang disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا 
لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ

Orang-orang yang menjadikan selain Allâh sebagai wali (berkata), Kami tidak 
menyembah mereka, kecuali hanya untuk mendekatkan diri kami kepada Allâh dengan 
sedekat-dektanya.[az-Zumar/39:3]

Sementara sebagian lain mungkin ada yang ingin mencari kekhusyu'an dalam 
beribadah kepada Allâh di kuburan karena dianggapnya sebagai tempat yang dekat 
dengan kematian. Maka kuburan berubah menjadi masjid. Apalagi bangunannya juga 
tidak kalah megah dengan Masjid.

Suasana di kuburan-kubaran semacam itu tentu dianggap sebagai suasana yang 
sakral, penuh khidmat dan khusyu'. Apabila di Masjid-masjid Allâh, orang masih 
bisa bercanda, tertawa terbahak-bahak, mengobrol panjang lebar tiada guna 
sambil merokok dan bahkan mungkin bertengkar, maka di tanah-tanah pekuburan 
yang dikeramatkan ini, orang tidak berani berbuat macam-macam, sebab menurut 
mereka, bisa kualat.

Lingkungan di sekitarnyapun bisa berubah menjadi seperti pasar tiban. Orang 
yang berjualan apa saja bagi kebutuhan para peziarah, akan laku. Bahkan 
andaikata orang mau berjualan air mentah biasa, atau batu biasa, atau sobekan 
kain usang biasa, mungkin akan laku dengan nilai jual yang tinggi. Asal dikemas 
khusus dan dijajakan dengan bumbu-bumbu bahasa meyakinkan meskipun dusta, 
misalnya bahwa barang-barang itu adalah benda-benda keramat, bisa menyembuhkan 
penyakit dan bisa memudahkan mendapat jodoh dan seterusnya. 

Ramadhan adalah bulan penuh berkah, bulan mendulang pahala. Mungkin dalam 
rangka menyambut kehadiran bulan Ramadhan yang suci ini, banyak kaum muslimin 
yang menganggap perlu berziarah kubur terlebih dahulu, supaya afdhal. Dan agar 
lebih sempurna lagi, maka kuburan yang diziarahi adalah kuburan orang-orang 
yang dianggap wali, meskipun harus ditempuh dengan menguras biaya, tenaga dan 
fikiran, karena jarak tempuhnya yang kadang mencapai ratusan bahkan mungkin 
ribuan kilometer. Meski miskin, tetapi karena saking inginnya berburu berkah 
kendatipun hanya fatamorgana, mereka tetap memaksakan diri. Apalagi semangatnya 
telah dikompori oleh orang-orang pintar di kampungnya. . Sehingga memerlukan 
syaddu rihal (menyengaja dan bersungguh-sungguh melakukan perjalanan) 
ketempat-tempat jauh yang dianggap memiliki fadhilah-fadhilah besar, seperti ke 
kuburan-kuburan para wali.

Padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, junjungan seluruh kaum 
Muslimin sedunia, telah bersabda dengan jelas :

لاَتُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ : مَسْجِد الْحَرَامِ، 
وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِد الْأَقْصَى. رواه أبو داود

Tidak diboleh disangatkan untuk menyengaja bepergian kecuali pada tiga Masjid: 
Masjidil Haram, Masjidku (Masjid Nabawi) ini dan Masjidil Aqsha. [HR. Abu 
Dâwud] [1]

Akan tetapi karena ketidaktahuan dan sikap ghuluw (berlebihan) terhadap 
orang-orang yang dianggap wali, apalagi orang-orang mati ini dianggap hidup di 
alam kubur sebagaimana hidupnya di dunia, akhirnya mereka menjadikan penghuni 
kuburan itu sebagai wasilah (perantara) yang menghubungkan mereka dengan Allâh 
k . Di manapun mereka dikubur akan dikejarnya, bahkan meskipun tidak ada bukti 
kecuali hanya katanya dan katanya, bahwa itu adalah kuburan wali fulan.

Sikap ghuluw semacam inilah yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam 
peribadatan kepada selain Allâh Azza wa Jalla. Karenanya Allâh Azza wa Jalla 
berfirman :

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا 
تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا 
وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ

Katakanlah (Muhammad), Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu bersikap 
berlebih-lebihan dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu 
menuruti hawa nafsu (keinginan) orang-orang yang telah tersesat sejak dahulu 
dan telah menyesatkan banyak (manusia), 

[assunnah] Kuburan Bukan Tempat Membaca Al-Qur'an

2013-07-04 Terurut Topik Abu Abdillah
KUBURAN BUKAN TEMPAT MEMBACA AL-QUR'AN
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://almanhaj.or.id/content/3305/slash/0/kuburan-bukan-tempat-membaca-al-qurn/



عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ 
قَالَ: لَا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ 
مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena 
sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di 
dalamnya.”

TAKHRIJ HADITS 
Hadits ini diriwayatkan oleh :
1. Imam Muslim dalam Shahiih-nya (no. 780).
2. Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2877), dan ia menshahihkannya.

SYARAH HADITS
Hadits ini dengan sangat gamblang menerangkan bahwa kuburan menurut syariat 
Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur'ân. Tempat untuk membaca al-Qur'ân 
adalah di rumah atau di masjid. Syariat Islam melarang keras menjadikan rumah 
seperti kuburan, kita dianjurkan untuk membaca al-Qur'ân dan melakukan 
shalat-shalat sunnah di rumah.

Jumhur ulama salaf seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, Imam Mâlik 
rahimahullah, dan imam-imam lainnya melarang membaca al-Qur-an di kuburan. 
Berikut ini nukilan pendapat mereka.

Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa membaca al-Qur'an di kuburan tidak 
boleh. Pendapat ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dalam kitab 
Masâil Imam Ahmad. Imam Abu Daud rahimahullah mengatakan, “Aku mendengar Imam 
Ahmad rahimahullah ketika beliau ditanya tentang membaca al-Qur'ân di kuburan ? 
Beliau menjawab, “Tidak boleh.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dari Imam asy-Syâfi’i 
rahimahullah sendiri tidak ada perkataan tentang masalah ini. Ini menunjukkan 
bahwa (baca al-Qur'ân di kuburan) menurut beliau adalah bid'ah. Imam Mâlik 
rahimahullah berkata, “Tidak aku dapati seorang shahabat pun juga tabi’in yang 
melakukan hal itu !” [1]

Yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu tidak boleh beribadah di sisi 
kuburan dengan melakukan shalat, berdoa, menyembelih binatang, bernadzar atau 
membaca al-Qur'ân dan ibadah lainnya. Tidak ada satupun keterangan yang sah 
dari Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para Sahabatnya yang 
mengisyaratkan mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Sebaliknya, yang ada 
adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan ibadah di sisi kuburan orang 
shalih, baik dia seorang wali ataupun seorang nabi, apalagi (jika tempat dia 
melakukan ibadah itu) bukan (kuburan) orang shalih.[2]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan ancaman keras bagi 
orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Rasûlullâh Shallallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ 
مَسَاجِدَ

Allâh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani (karena) mereka menjadikan 
kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).[3]

Semua kuburan itu sama, tidak ada satupun kuburan yang keramat dan barakah. 
Dari sini kita ketahui bahwa orang yang sengaja mendatangi kuburan tertentu 
untuk mencari karamat dan barakah, berarti dia telah jatuh ke dalam perbuatan 
bid’ah atau syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan untuk sengaja melakukan safar 
(perjalanan) dalam rangka ziarah ke kubur-kubur tertentu (dengan tujuan 
ibadah), seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari 
keramat dan barakah dan melakukan ibadah di sana. Perbuatan seperti ini 
terlarang dan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ini termasuk bid’ah dan bisa 
menjadi celah yang menggiring sang pelaku ke perbuatan syirik.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، 
وَالْـمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْـمَسْجِدِ الْأَقْصَى

Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali 
menuju tiga masjid, yaitu masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dam 
Masjidil Aqsha.[4]

Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum 
Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni 
dan diberikan rahmat oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala.

Di antara faedah lain yang terdapat dalam hadits di atas (“Janganlah kalian 
jadikan rumah kalian seperti kuburan…”), yaitu seseorang tidak boleh dikubur di 
rumahnya. Dia dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Karena jika ia dikubur di 
rumahnya, akan terjadi beberapa hal berikut :

1. Menjadi sarana yang bisa membawa kepada kesyirikan, 

2. Rumah itu berpeluang untuk diagungkan, 

3. Terhalang dari do’a kaum muslimin yang mendoakan ampunan kepada orang-orang 
Muslim yang sudah meninggal ketika mereka ziarah kubur, 

4. Akan menyusahkan ahli waris, membuat mereka bosan dan tidak senang, dan jika 
mereka ingin menjual rumah tersebut, maka tidak ada harganya (harganya murah). 

5. Dan akan tejadi juga di sisi kuburan tersebut 

RE: [assunnah]Tanya ; Hukum tahlilan kematian

2013-07-04 Terurut Topik Abu Harits
From: purb...@yahoo.co.id
Date: Sun, 30 Jun 2013 11:38:47 +0800 





Assalamualakum warahmatullahi wabarakatuh.
Saudaraku, bagaimana hukumnya menghadiri undangan tahlian kematian.
wassalam
muliaman purba
@muliamanp


MENGHADIRI TAHLILAN KEMATIAN
http://almanhaj.or.id/content/2840/slash/0/menghadiri-tahlilan-kematian/
Pertanyaan.
Assalamu'alaikum. Ada hadits yang menerangkan bahwa Nabi pernah akan 
mendoa'akan ayahnya yang sudah meninggal, tapi dilarang oleh Allâh Azza wa 
Jalla . Kenapa Banyak orang-orang mengadakan yasinan, tahlilan dengan alasan 
mendo'akan orang tua yang sudah meninggal. Mereka juga mengatakan bahwa ini 
merupakan sebentuk perwujudan anak shaleh mendo'akan orang tua. Dan kyainya 
menyebutkan bahwa ini acara tradisi. Bolehkah menghadiri acara tersebut ? Kalau 
tidak, dimana kemungkarannya ? Bagaimana cara mendo'akan yang sesuai sunnah. 
Terima kasih, wasalam. 081234XXX

Jawaban.
Wa'alaikumussalam. Yang kami ketahui, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan 
memohonkan ampun untuk ibunya tetapi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak 
diidzinkan. Sebagaimana hadits di bawah ini:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ 
أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ « اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ 
أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ 
قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam menziarahi kubur ibunya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menangis dan membuat orang-orang di sekitarnya menangis juga. Lalu beliau 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku meminta idzin kepada Rabbku untuk 
memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi aku tidak diberi idzin. Dan aku meminta 
idzin kepadaNya untuk menziarahi kuburnya, maka aku diberi idzin. Maka 
hendaklah kamu berziarah kubur, karena ziarah kubur itu bisa mengingatkan 
kepada kematian. [HR. Muslim]

Adapun tentang ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hadits sebagai 
berikut :

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِى قَالَ « فِى 
النَّارِ ». فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ « إِنَّ أَبِى وَأَبَاكَ فِى 
النَّارِ ».

Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, 
dimanakah ayahku?”, beliau menjawab, “Di dalam neraka”. Ketika dia berpaling, 
beliau memanggilnya lalu bersabda, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di dalam 
neraka”. [HR. Muslim]

Untuk menjawab pertanyaan saudara, kami akan membaginya dalam tiga point yaitu 
: 

A. Bolehkah Menghadiri Acara Ini Yasinan Atau Tahlilan Untuk Mendoakan Orang 
Yang Telah Mati ?
Jawaban kami untuk pertanyaan ini adalah tidak boleh menghadirinya. Karena hal 
ini tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para 
sahabatnya. Kecuali jika dia hadir dalam rangka menjelaskan kemungkarannya, 
lalu meninggalkannya. Anggapan bahwa itu sebagai aktualisasi dari kebaikan anak 
yang shalih untuk orang tua, tidak lantas bisa dijadikan legitimasi bagi amalan 
ini. Karena cara mewujudkan bakti kepada orang tua yang sudah meninggal telah 
dijelaskan caranya-caranya dalam Islam seperti memohon ampun atau menyambung 
tali silaturrahim dengan teman dekatnya. Begitu juga klaim, acara ini sebagai 
tradisi semata, tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan amalan 
ini. Karena faktanya mereka yang melakukan itu berharap pahala dari Allah Azza 
wa Jalla ketika melaksanakannya bahkan disebagian tempat orang yang tidak 
melaksanakannya dianggap tidak mau melaksanakan sunnah. Bukankah ini berarti 
ibadah ? Sementara yang namanya ibadah harus berlandaskan dalil. Kalaupun 
dianggap sebagai tradisi, maka dalam Islam, tradisi itu boleh dipertahankan 
selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara yasinan yang mereka 
klaim sebagai tradisi ini ternyata menyelisihi agama Islam yang telah sempurna 
yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ 

Barangsiapa yang membuat suatu yang baru dalam ajaran kami yang tidak berasal 
darinya, maka perkara itu tertolak[1] 

B. Dimanakah Letak Kemungkarannya ?
Kemungkaran-kemungkaran amalan ini banyak, diantaranya :
1. Yasinan atau tahlilan merupakan bentuk ibadah yang tidak dituntunkan oleh 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. 

2. Berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian dan apalagi disertai 
dengan penghidangan makanan dari tuan rumah setelah penguburan merupakan bentuk 
niyâhah (meratap) yang dilarang oleh agama.

3. Jamuan yang diberikan tuan rumah kepada tetamu bertentangan dengan Sunnah 
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan para tetangga untuk 
memberi makan kepada keluarga mayit, bukan keluarga mayit yang menghidangkan 
makanan kepada tetangga.

4. Bertentangan dengan akal. Karena orang yang sedang didera kesusahan 

[assunnah] Mutiara Faidah Nasihat Ulama -Daurah Trawas- 07-Juli-2013

2013-07-04 Terurut Topik saudah ummu uwais
PANITIA KAJIAN ILMIAH

Masjid Nurul Iman
Komplek Departemen Keuangan Ciledug Tangerang

Hadiri Kajian Tematik
Hiasi Ramadhanmu dg Ilmu  Memetik Mutiara Faidah Nasihat Ulama pd Dauroh 
Trawas

oleh Al Ustadz Abu Islama Imanuddin, Lc, MA -hafizahullaah-.
Insyaa Allah, AHAD, 7 Juli'13, pkl 09.00 WIB.

INFO: 087771822699. Syi'arkan


~




saudah ummu uwais




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya Kaidah Nahwu untuk Surat An-Naas, Alfaatihah, Al-Falaq, dan al-ikhlash

2013-07-04 Terurut Topik muthmainnah.husna
Assalamu'alaikum.
Alhamdulillah bini'matihi tatimmusshoolihat...
'Afwan jika memunculkan topik baru.
Ana baru belajar bahasa arab tingkat dasar, bahasa arab adalah bahasa yang akan 
dipakai oleh para penghuni syurga, dan Al-quran diturunkan dalam bahasa arab. 
Insya Allah, akan banyak sekali manfaat jika kita saling mengajarkan bahasa 
arab yang fasih di milis ini, selain menyampaikan taushiyah kajian sunnah.

Yang ana ingin tanyakan:
***Bisakah antum/antunna menjelaskan kepada ana tentang kaidah nahwu yang ada 
pada ayat pertama surat an-naas, alfaatihah, alfalaq, dan al-ikhlash sampai 
ayat terakhir???

Ana kurang paham dengan istilah idhofah, idhofah itu kan penyandaran satu kata 
pada kata lain, contohnya rosululloh. Nah, apakah kata 'malikinnas' termasuk 
bentuk idhofah? kenapa mudhofnya berakhiran i, bukankah seharusnya u? Lalu 
tentang al-ladzii yuwaswisufii shuduurinnas, al-ladzii itu kan bentuknya 
ma'rifat, apa dampaknya bagi kata sesudahnya, apakah ikut ma'rifat juga?? 

Jazakumullohu khoiir atas bantuannya menjawab pertanyaan ana ini.







Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tata cara menjamak/mengqashar sholat disaat safar

2013-07-04 Terurut Topik danil fahamsyah
اَسَّلَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَهُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ 
Mohon penjelasan bagaimana tata cara menjamak/mengqashar sholat disaat safar 
dan mohon diterangkan dalilnya sesuai sunnah رَسُوْلُ اللَّهُ صَلَّي اللَّهُ 
عَلَيْهِ وسَلَّمَ 
جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas jawabannya

Powered by Telkomsel BlackBerry®



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Imam Al-Bukh�ri, Satu Tanda Kekuasaan All�h

2013-07-04 Terurut Topik Prada Aisyah
IMAM AL-BUKHARI RAHIMAHULLAH, SATU TANDA KEKUASAAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA

Oleh
Ustadz Abu Minhal Lc
http://almanhaj.or.id/content/3657/slash/0/imam-al-bukhri-rahimahullah-satu-tanda-kekuasaan-allh-subhanahu-wa-taala/

Allâh Azza wa Jalla memelihara dan menjaga agama ini dengan memunculkan
orang-orang yang mentajdid agama-Nya dan menjaga atsar-atsar Rasul-Nya
serta mengibarkan panji-panji Sunnah. Dia telah menentukan insan-insan
terpilih yang 'uduul, yang menghidupkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam , membela dan menyebarkannya di tengah umat. Mereka menjadi pelita
yang menerangi jalan umat, dan menyinari hati kaum Mslimin dengan ilmu yang
diwariskan, nasehat yang disampaikan, akhlak mulia yang dipraktekkan, dan
ibadah yang ditekuni.

Tentang keutamaan Ulama, Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam
muqaddimah kitab tentang biografi Imam Syâfi'i rahimahullah yang berjudul
Tawâli at-Ta`sîs li Ma'âli Muhammad bin Idrîs (hlm.25): Segala puji bagi
Allâh Azza wa Jalla yang telah menjadikan bintang-bintang langit sebagai
petunjuk bagi orang-orang yang kebingungan arah di daratan dan lautan
karena gelapnya malam, dan menjadikan bintang-bintang bumi – yaitu para
ulama – petunjuk dari kegelapan jahl (kebodohan), dan mengutamakan sebagian
mereka di atas sebagian yang lain dalam tingkat pemahanan dan kecerdasan,
sebagaimana Dia Azza wa Jalla mengutamakan sebagian bintang di atas bintang
yang lain dalam keindahan dan terangnya cahaya. [Kutipan dari al-Imâmu
al-Albâni durûs wa mawâqif wa ‘ibar , Syaikh Abdul Aziz as-Sadhan hlm. 8]

Pemaparan sejarah para ulama itu sangat bermanfaat bagi generasi yang
datang belakangan sehingga dapat meneladani tokoh-tokoh umat tersebut. Ibnu
Khalikân rahimahullah berkata dalam Wafayâtu al-A'yân (1/20): Aku sebutkan
(biografi) sejumlah orang yang aku lihat mereka langsung dan aku kutip
berita tentang mereka, atau orang-orang yang hidup di masaku, akan tetapi
aku tidak sempat menjumpai mereka tujuannya agar orang-orang (generasi)
yang datang setelahku bisa mengetahui (baiknya) kondisi mereka. [Kutipan
dari al-Albâni durûs wa mawâqif wa ‘ibar hlm.7]

Dengan demikian, mengenal tarjamah (biografi) para Ulama bermanfaat sekali
bagi umat, khususnya para thullâbul 'ilmi. Bila seorang Muslim menelaah
biografi orang-orang yang mulia itu, pengetahuan itu akan membantu
meluruskan jalan kehidupannya dan sekaligus sebagai bahan introspeksi diri
dengan mengetahui kekurangan pada dirinya sendiri. Melalui buku-buku
sejarah itulah para Ulama telah hidup dan hadir di masa sekarang lantaran
seseorang dapat bergaul dan mendalami kehidupan mereka. yang sudah pergi
ditampilkan kembali, sebagaimana dikatakan oleh Imam as-Sakhâwi
rahimahullah mengatakan:

مَنْ وَرَّخَ مُؤْمِناً فَكَأَنَّمَا أَحْيَاهُ

“Barang siapa menulis sejarah seorang Mukmin, seolah-olah ia sedang
menghidupkannya (kembali ke alam nyata)” [Nukilan dari Muqaddimah Adhwâul
Bayân, ‘Athiyyah Sâlim hlm. Xii]

NASAB AMIRUL MUKMININ DALAM BIDANG HADITS
Bidang yang sangat pantas mendapatkan perhatian besar dan tercurahkannya
segala kemampuan padanya - setelah Kitâbullâh – adalah Hadits-hadits
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebab, jaminan aman dari
kesesatan didapat dengan menjaga dan memelihara Kitâbullâh dan Sunnah
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,sebagaimana disabdakan Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدِيْ
كِتاَبَ اللهِ وَسُنَّتِيْ

Aku tinggalkan di tengah kalian jika kalian memeganginya tidak akan
tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnahku [HR. al-Hâkim, al-Mustadrak 1/93
dari Abu Hurairah dan dishahihkan oleh al-Albâni dalam ash-Shahîhah no.1761
dan Shahîhul Jâmi' 1/39]

Di antara tokoh ternama lagi menonjol dengan khidmahnya dalam bidang ilmu
hadits, yaitu Abu Abdillâh Muhammad bin Ismâil yang lazim dikenal dengan
nama Imam al-Bukhâri. Sebuah nama yang sangat dikenal dalam sejarah Islam,
terutama oleh para insan yang berkecimpung dalam bidang ilmu hadits.

Beliau adalah Muhammad bin Ismâ'îl bin Ibrâhîm bin Mughîrah bin Bardizbah.
Dilahirkan di Bukhara selepas shalat Jum'at, tepatnya tanggal 13 Syawal 194
H. Ayah Imam al-Bukhâri, seorang yang bertakwa dan wara’, sempat belajar
dari Imam Malik rahimahullah dan berjumpa Hammad bin Zaid dan Ibnul
Mubârak. Namun Allah berkehendak mewafatkannya Imam al-Bukhâri masih
kanak-kanak. Karena itu, beliau tumbuh dan berkembang dalam tarbiyah dan
asuhan sang ibu.

Pada masa kanak-kanak, Muhammad bin Ismail sempat mengalami kebutaan Suatu
malam, sang Ibu bermimpi melihat Ibrâhîm al-Khalîl Alaihissallam dan
berkata kepada ibunya, Wahai wanita, Allâh telah mengembalikan penglihatan
kepada anakmu karena engkau banyak menangis (banyak berdoa). Di pagi
harinya, penglihatan putranya kembali normal[1]

BENTUK FISIK IMAM AL-BUKHARI
Imam Ibnu ‘Adi rahimahullah mengatakan, ‘Aku pernah mendengar Hasan bin
Husain al-Bazzâz berkata, ‘Aku melihat Muhammad bin Ismail seorang yang
berbadan kurus, tidak