Re: [assunnah] Tanya : Dalil janda menikahkan dirinya sendiri
Bismillaah Pertanyaan: Assalamu ï؟½alaikum. Ustadz, saya mau bertanya. Bolehkah (saya) menikah dengan (perantaraan) wali hakim, saat orang tua (saya) tidak mau merestui calon (pendamping hidup) pilihan saya? Insya Allah, saya sudah mantap dengan pilihan saya, dan (dia) bisa menjadi imam untuk hidup saya kelak. Akan tetapi, orang tua saya selalu menuduh saya dan calon pilihan saya dengan tuduhan yang negatif. Selama ini saya sabar, tapi orang tua (saya) tetap tidak mau merestui. Saya minta solusinya, Ustadz. Apa (keputusan) yang harus saya ambil, karena saya cukup tertekan dengan segala peraturan orang tua saya. Saya merasa tidak punya hak lagi untuk memiliki sebuah niat baik, keinginan, cinta, dan cita saya karena selalu dinilai negatif (oleh orang tua saya). rachmi (intan.***@.com) Jawaban: Waï؟½alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Ada beberapa hal yg penting untuk diperhatikan: Anda tidak mungkin bisa menikah tanpa wali. Orang yang paling berhak menjadi wali Anda adalah ayah Anda, kakek Anda dari garis keturunan ayah, paman Anda dari garis keturunan ayah, atau saudara lelaki Anda. Jika mereka semua tidak ada maka hak perwalian berpindah ke wali hakim. Wali hakim adalah petugas resmi dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, bukan sembarang orang. Kiai, ustadz, pak dukuh, pak lurah, atau tokoh masyarakat lainnya tidak bisa menjadi wali hakim. Menikah dengan wali hakim jadi-jadian semacam ini hukumnya terlarang, dan pernikahan tersebut tidak sah. Sebagai saran: Pertama, sebaiknya, Anda tidak berusaha sendiri. Anda bisa meminta bantuan pihak keuarga lain, seperti: bibi, paman, atau kakek-nenek. Minta perhatian mereka agar membantu Anda dalam menyampaikan alasan kepada orang tua Anda. Kedua, sangat penting bagi Anda untuk sebisa mungkin berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan pihak lelaki yang menjadi pilihan Anda. Dalam arti, jangan sampai melakukan pertemuan atau bahkan pacaran, hindari sms-an, telepon-teleponan, dan sebagainya, karena ini bisa menimbulkan zina hati. Semoga bermanfaat. Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah) Artikel www.KonsultasiSyariah.com *Kedudukan Wali dalam Pernikahan*http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/ ** Posted on 20 Desember 2012http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/20/kedudukan-wali-dalam-pernikahan/ Wali bagi wanita dalam pernikahan adalah syarat sahnya sebuah pernikahan. Nabi shallallahuï؟½alaihi wa sallam bersabda, *ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½* ï؟½Tidak ada nikah kecuali dengan wali.ï؟½ *[HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Abu Musa Al-ï؟½Asyï؟½ari** **radhiyallahuï؟½anhu, Al-Misykaah**: 3130]* Juga sabda beliau shallallahuï؟½alaihi wa sallam, *ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** **ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½* * ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½** ï؟½ï؟½ï؟½ï؟½* ï؟½Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil. Dan wanita itu berhak mendapatkan mahar jika ia telah digauli. Dan jika para wali berselisih maka pemerintah adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali.ï؟½ *[HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad-Darimi dari Aisyah**radhiyallahuï؟½anha, Al-Misykaah**: 3131]* Oleh karena itu penting sekali mengenal siapa sajakah yang dianggap wali bagi seorang wanita di dalam hukum Islam. *Kedua:* Wali bagi si wanita adalah berasal dari keluarga bapaknya (* ï؟½ashobah*) bukan ibunya, yaitu: 1. Bapaknya 2. Bapaknya Bapak (Kakeknya), dan seterusnya ke atas 3. Anaknya 4. Cucunya, dan seterusnya ke bawah 5. Saudara laki-lakinya sebapak dan seibu 6. Saudara laki-laki sebapak saja 7. Keponakan, yaitu anak saudara laki-laki sebapak dan seibu, kemudian anak saudara laki-laki sebapak 8. Paman dari pihak ayah (yaitu saudara Ayah sebapak dan seibunya, kemudian saudara ayah sebapak saja) 9. Anak paman dari pihak ayah (sepupu), dan terus ke bawah 10. Pamannya Ayah, yakni saudara kakek sebapak dan seibu, kemudian sebapak saja, dan seterusnya ke atas. Dan seterusnya sesuai dengan kedekatannya dalam pembagian warisan, kemudian jika semua wali tidak ada barulah diserahkan perwaliannya kepada pemerintah [Lihat *Al-Mughni*, 7/346 dan *Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah*, 18/143, no. 1390] *Ketiga:* Adapun kriteria wali bagi wanita muslimah adalah: 1. Berakal 2. Baligh 3. Merdeka 4. Muslim 5. *Al-ï؟½Adalah* (Beriman dan
RE: [assunnah]Toko/Swalayan Menjual Minuman Keras?
From: milis.dediguna...@gmail.com Date: Tue, 25 Jun 2013 07:06:19 -0700 Bagaimana hukumnya sebuah toko/swalayan yang menjual produk halal dan juga menjual produk haram seperti minuman keras. 1. apakah bekerja di tempat tersebut, maka gajinya juga haram? 2, apakah membeli di tempat tersebut juga haram walaupun yang dibeli bukan barang yang haram...? 1. Jika harta mereka bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka tidak ada dosa untuk makan bersama mereka serta menerima hadiah dari mereka, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala membolehkan makanan Ahlul Kitab, sedang makanan mereka itu bercampur antara yang halal dan yang haram. Selain itu, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memakan makanan mereka. Tetapi yang harus kalian lakukan adalah menasihati dan mengingatkan mereka agar tidak menjual minuman khamr dan daging babi, sebagai wujud pengamanan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar.[At-Taubah : 71] Dan juga sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَ ذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ Barangsiapa melihat suatu kemunkaran maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka dengan lisannya, dan jika tidak mampu juga maka dengan hatinya, dan yang demikian itu merupakan selemah-lemah iman. [Hadits Riwayat Muslim dan shahihnya] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1402/slash/0/toko-kelontong-berjualan-minuman-khamr-dan-daging-babi-untuk-orang-orang-kafir/ 2. BELANJA YANG HALAL DI TEMPAT YANG JUGA MENJUAL BARANG HARAM Bagaimanakah hukum seorang muslim membeli daging halal dari toko yang juga menjual daging haram, jika masing-masing daging itu memiliki tempat tersendiri dan disimpan di lemari es khusus? Dan apakah boleh membeli makanan yang halal dari pusat perbelanjaan besar yang di salah satu bagiannya menyediakan khamr dan pemiliknya non muslim? Jawaban. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [al-Maidah/5:2). Seorang muslim, tidak boleh menjadi pendukung bagi seseorang yang di tempat itu terdapat dosa dan maksiat, serta pelanggaran terhadap yang diharamkan Allah Azza wa Jalla. Berdasarkan hal ini, jika seorang muslim memiliki pilihan dan kelonggaran, artinya bisa mendapatkan seorang yang menjual yang halal dan menjaga diri dari menjual barang haram, seperti daging bagi dan lainnya, maka ia harus bermuamalah dengannya, tidak dengan orang yang menjual barang halal dan haram. Namun, jika tidak memungkinkan bagi seorang muslim (mendapatkan tempat yang menjual barang halal saja, Red.), maka diperbolehkan baginya membeli daging halal dan makanan yang diperbolehkan dari tempat itu, selama tidak tercampur dengan lainnya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla. فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. [at-Taghâbun/64:16]. وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم Al-Lajnatid-Dâimah lil Buhûtsil-'Ilmiyah wal-Iftâ` Ketua: Syaikh 'Abdul-'Aziz bin 'Abdullah bin Bâz; Wakil Ketua: Syaikh 'Abdul 'Aziz Alu Syaikh, Anggota: Syaikh Shâlih bin Fauzân dan Syaikh Bakr Abu Zaid. Fatâwâ al-Lajnatid-Dâimah lil Buhûtsil-'Ilmiyah wal-Iftâ`, halaman 173-174 Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1607/slash/0/belanja-yang-halal-di-tempat-yang-juga-menjual-barang-haram/ Wallahu Ta'ala A'lam
[assunnah] Tanya : Kajian sunnah di Majenang, Cilacap?
Assalaamualaikum ikhwahfillah rohimakumullah, Apakah ada diantara member disini, yg pernah tinggal atau memang tinggal di kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap? dan apakah ada informasi ustadz atau kajian sunnah assohihah di kota itu? Jika ada mohon informasinya. Syukron, Jazakallahu khoiron Fawzan Sigma Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kuburan Di Musim Jelang Ramadhan
KUBURAN DI MUSIM JELANG RAMADHAN http://almanhaj.or.id/content/3303/slash/0/kuburan-di-musim-jelang-ramadhan/ Kuburan-kuburan yang dikeramatkan dari orang-orang yang disebut wali, pada hari-hari atau bulan-bulan tertentu, akan menjadi ramai dikunjungi orang dari berbagai daerah, termasuk pada saat menjelang Ramadhan. Masjid-masjid Allâh akan kalah ramai jika musim itu datang. Suasana di dalam lingkungan tanah pekuburan terasa lain, baik siang atau malam, berbau mistik. Ada yang tadarrus al-Qur'ân, ada yang mengusap-usap nisan, ada yang melantunkan doa-doa dan ada yang menangis. Semuanya sedang merendahkan diri untuk bertabarruk (ngalapberkah) mencari syafâ'at dan mencari kesejahteraan hidup. Sebagian ada yang mungkin meminta-minta kepada orang yang telah dikubur ratusan tahun lamanya. Tetapi jika mereka disebut telah beribadah kepada selain Allâh, mereka menolaknya. Mereka menganggap bahwa orang-orang mati itu merupakan wasilah (perantara) menuju Allâh Azza wa Jalla. Seperti alasan orang-orang musyrikin arab dahulu yang disebutkan dalam firman Allâh Subhanahu wa Ta’ala: وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَا إِلَى اللَّهِ زُلْفَىٰ Orang-orang yang menjadikan selain Allâh sebagai wali (berkata), Kami tidak menyembah mereka, kecuali hanya untuk mendekatkan diri kami kepada Allâh dengan sedekat-dektanya.[az-Zumar/39:3] Sementara sebagian lain mungkin ada yang ingin mencari kekhusyu'an dalam beribadah kepada Allâh di kuburan karena dianggapnya sebagai tempat yang dekat dengan kematian. Maka kuburan berubah menjadi masjid. Apalagi bangunannya juga tidak kalah megah dengan Masjid. Suasana di kuburan-kubaran semacam itu tentu dianggap sebagai suasana yang sakral, penuh khidmat dan khusyu'. Apabila di Masjid-masjid Allâh, orang masih bisa bercanda, tertawa terbahak-bahak, mengobrol panjang lebar tiada guna sambil merokok dan bahkan mungkin bertengkar, maka di tanah-tanah pekuburan yang dikeramatkan ini, orang tidak berani berbuat macam-macam, sebab menurut mereka, bisa kualat. Lingkungan di sekitarnyapun bisa berubah menjadi seperti pasar tiban. Orang yang berjualan apa saja bagi kebutuhan para peziarah, akan laku. Bahkan andaikata orang mau berjualan air mentah biasa, atau batu biasa, atau sobekan kain usang biasa, mungkin akan laku dengan nilai jual yang tinggi. Asal dikemas khusus dan dijajakan dengan bumbu-bumbu bahasa meyakinkan meskipun dusta, misalnya bahwa barang-barang itu adalah benda-benda keramat, bisa menyembuhkan penyakit dan bisa memudahkan mendapat jodoh dan seterusnya. Ramadhan adalah bulan penuh berkah, bulan mendulang pahala. Mungkin dalam rangka menyambut kehadiran bulan Ramadhan yang suci ini, banyak kaum muslimin yang menganggap perlu berziarah kubur terlebih dahulu, supaya afdhal. Dan agar lebih sempurna lagi, maka kuburan yang diziarahi adalah kuburan orang-orang yang dianggap wali, meskipun harus ditempuh dengan menguras biaya, tenaga dan fikiran, karena jarak tempuhnya yang kadang mencapai ratusan bahkan mungkin ribuan kilometer. Meski miskin, tetapi karena saking inginnya berburu berkah kendatipun hanya fatamorgana, mereka tetap memaksakan diri. Apalagi semangatnya telah dikompori oleh orang-orang pintar di kampungnya. . Sehingga memerlukan syaddu rihal (menyengaja dan bersungguh-sungguh melakukan perjalanan) ketempat-tempat jauh yang dianggap memiliki fadhilah-fadhilah besar, seperti ke kuburan-kuburan para wali. Padahal Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, junjungan seluruh kaum Muslimin sedunia, telah bersabda dengan jelas : لاَتُشَدُّ الرِّحَالُ إِلاَّ إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ : مَسْجِد الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِد الْأَقْصَى. رواه أبو داود Tidak diboleh disangatkan untuk menyengaja bepergian kecuali pada tiga Masjid: Masjidil Haram, Masjidku (Masjid Nabawi) ini dan Masjidil Aqsha. [HR. Abu Dâwud] [1] Akan tetapi karena ketidaktahuan dan sikap ghuluw (berlebihan) terhadap orang-orang yang dianggap wali, apalagi orang-orang mati ini dianggap hidup di alam kubur sebagaimana hidupnya di dunia, akhirnya mereka menjadikan penghuni kuburan itu sebagai wasilah (perantara) yang menghubungkan mereka dengan Allâh k . Di manapun mereka dikubur akan dikejarnya, bahkan meskipun tidak ada bukti kecuali hanya katanya dan katanya, bahwa itu adalah kuburan wali fulan. Sikap ghuluw semacam inilah yang menyebabkan orang terjerumus ke dalam peribadatan kepada selain Allâh Azza wa Jalla. Karenanya Allâh Azza wa Jalla berfirman : قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِنْ قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَنْ سَوَاءِ السَّبِيلِ Katakanlah (Muhammad), Wahai Ahli Kitab! Janganlah kamu bersikap berlebih-lebihan dengan cara tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu menuruti hawa nafsu (keinginan) orang-orang yang telah tersesat sejak dahulu dan telah menyesatkan banyak (manusia),
[assunnah] Kuburan Bukan Tempat Membaca Al-Qur'an
KUBURAN BUKAN TEMPAT MEMBACA AL-QUR'AN Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas http://almanhaj.or.id/content/3305/slash/0/kuburan-bukan-tempat-membaca-al-qurn/ عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَجْعَلُوْا بُيُوْتَكُمْ مَقَابِرَ ، إِنَّ الشَّيْطَانَ يَنْفِرُ مِنَ الْبَيْتِ الَّذِيْ تُقْرَأُ فِيْهِ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan, karena sesungguhnya syaithan akan lari dari rumah yang dibaca surat al-Baqarah di dalamnya.” TAKHRIJ HADITS Hadits ini diriwayatkan oleh : 1. Imam Muslim dalam Shahiih-nya (no. 780). 2. Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 2877), dan ia menshahihkannya. SYARAH HADITS Hadits ini dengan sangat gamblang menerangkan bahwa kuburan menurut syariat Islam bukanlah tempat untuk membaca al-Qur'ân. Tempat untuk membaca al-Qur'ân adalah di rumah atau di masjid. Syariat Islam melarang keras menjadikan rumah seperti kuburan, kita dianjurkan untuk membaca al-Qur'ân dan melakukan shalat-shalat sunnah di rumah. Jumhur ulama salaf seperti Imam Abu Hanifah rahimahullah, Imam Mâlik rahimahullah, dan imam-imam lainnya melarang membaca al-Qur-an di kuburan. Berikut ini nukilan pendapat mereka. Imam Ahmad rahimahullah berpendapat bahwa membaca al-Qur'an di kuburan tidak boleh. Pendapat ini dibawakan oleh Imam Abu Dawud rahimahullah dalam kitab Masâil Imam Ahmad. Imam Abu Daud rahimahullah mengatakan, “Aku mendengar Imam Ahmad rahimahullah ketika beliau ditanya tentang membaca al-Qur'ân di kuburan ? Beliau menjawab, “Tidak boleh.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata, “Dari Imam asy-Syâfi’i rahimahullah sendiri tidak ada perkataan tentang masalah ini. Ini menunjukkan bahwa (baca al-Qur'ân di kuburan) menurut beliau adalah bid'ah. Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Tidak aku dapati seorang shahabat pun juga tabi’in yang melakukan hal itu !” [1] Yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim yaitu tidak boleh beribadah di sisi kuburan dengan melakukan shalat, berdoa, menyembelih binatang, bernadzar atau membaca al-Qur'ân dan ibadah lainnya. Tidak ada satupun keterangan yang sah dari Rasûlullâh Shallallahu 'alaihi wa sallam maupun para Sahabatnya yang mengisyaratkan mereka melakukan ibadah di sisi kubur. Sebaliknya, yang ada adalah ancaman keras bagi orang yang melakukan ibadah di sisi kuburan orang shalih, baik dia seorang wali ataupun seorang nabi, apalagi (jika tempat dia melakukan ibadah itu) bukan (kuburan) orang shalih.[2] Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengeluarkan ancaman keras bagi orang yang menjadikan kubur sebagai tempat ibadah. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ Allâh melaknat orang-orang Yahudi dan Nashrani (karena) mereka menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat ibadah).[3] Semua kuburan itu sama, tidak ada satupun kuburan yang keramat dan barakah. Dari sini kita ketahui bahwa orang yang sengaja mendatangi kuburan tertentu untuk mencari karamat dan barakah, berarti dia telah jatuh ke dalam perbuatan bid’ah atau syirik. Dalam Islam, tidak dibenarkan untuk sengaja melakukan safar (perjalanan) dalam rangka ziarah ke kubur-kubur tertentu (dengan tujuan ibadah), seperti, kuburan wali, kyai, habib dan lainnya dengan niat mencari keramat dan barakah dan melakukan ibadah di sana. Perbuatan seperti ini terlarang dan tidak dibenarkan dalam Islam. Semua ini termasuk bid’ah dan bisa menjadi celah yang menggiring sang pelaku ke perbuatan syirik. Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: مَسْجِدِيْ هَذَا، وَالْـمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَالْـمَسْجِدِ الْأَقْصَى Tidak boleh mengadakan safar (perjalanan dengan tujuan beribadah) kecuali menuju tiga masjid, yaitu masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dam Masjidil Aqsha.[4] Adapun adab ziarah kubur, kaum Muslimin dianjurkan ziarah ke pemakaman kaum Muslimin dengan mengucapkan salam dan mendo’akan agar dosa-dosa mereka diampuni dan diberikan rahmat oleh Allâh Subhanahu wa Ta’ala. Di antara faedah lain yang terdapat dalam hadits di atas (“Janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan…”), yaitu seseorang tidak boleh dikubur di rumahnya. Dia dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin. Karena jika ia dikubur di rumahnya, akan terjadi beberapa hal berikut : 1. Menjadi sarana yang bisa membawa kepada kesyirikan, 2. Rumah itu berpeluang untuk diagungkan, 3. Terhalang dari do’a kaum muslimin yang mendoakan ampunan kepada orang-orang Muslim yang sudah meninggal ketika mereka ziarah kubur, 4. Akan menyusahkan ahli waris, membuat mereka bosan dan tidak senang, dan jika mereka ingin menjual rumah tersebut, maka tidak ada harganya (harganya murah). 5. Dan akan tejadi juga di sisi kuburan tersebut
RE: [assunnah]Tanya ; Hukum tahlilan kematian
From: purb...@yahoo.co.id Date: Sun, 30 Jun 2013 11:38:47 +0800 Assalamualakum warahmatullahi wabarakatuh. Saudaraku, bagaimana hukumnya menghadiri undangan tahlian kematian. wassalam muliaman purba @muliamanp MENGHADIRI TAHLILAN KEMATIAN http://almanhaj.or.id/content/2840/slash/0/menghadiri-tahlilan-kematian/ Pertanyaan. Assalamu'alaikum. Ada hadits yang menerangkan bahwa Nabi pernah akan mendoa'akan ayahnya yang sudah meninggal, tapi dilarang oleh Allâh Azza wa Jalla . Kenapa Banyak orang-orang mengadakan yasinan, tahlilan dengan alasan mendo'akan orang tua yang sudah meninggal. Mereka juga mengatakan bahwa ini merupakan sebentuk perwujudan anak shaleh mendo'akan orang tua. Dan kyainya menyebutkan bahwa ini acara tradisi. Bolehkah menghadiri acara tersebut ? Kalau tidak, dimana kemungkarannya ? Bagaimana cara mendo'akan yang sesuai sunnah. Terima kasih, wasalam. 081234XXX Jawaban. Wa'alaikumussalam. Yang kami ketahui, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memohonkan ampun untuk ibunya tetapi beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak diidzinkan. Sebagaimana hadits di bawah ini: عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ زَارَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ فَقَالَ « اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى فِى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتَأْذَنْتُهُ فِى أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْمَوْتَ. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menziarahi kubur ibunya, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menangis dan membuat orang-orang di sekitarnya menangis juga. Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku meminta idzin kepada Rabbku untuk memohonkan ampun bagi ibuku, tetapi aku tidak diberi idzin. Dan aku meminta idzin kepadaNya untuk menziarahi kuburnya, maka aku diberi idzin. Maka hendaklah kamu berziarah kubur, karena ziarah kubur itu bisa mengingatkan kepada kematian. [HR. Muslim] Adapun tentang ayah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat hadits sebagai berikut : عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِى قَالَ « فِى النَّارِ ». فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ « إِنَّ أَبِى وَأَبَاكَ فِى النَّارِ ». Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, dimanakah ayahku?”, beliau menjawab, “Di dalam neraka”. Ketika dia berpaling, beliau memanggilnya lalu bersabda, “Sesungguhnya ayahku dan ayahmu di dalam neraka”. [HR. Muslim] Untuk menjawab pertanyaan saudara, kami akan membaginya dalam tiga point yaitu : A. Bolehkah Menghadiri Acara Ini Yasinan Atau Tahlilan Untuk Mendoakan Orang Yang Telah Mati ? Jawaban kami untuk pertanyaan ini adalah tidak boleh menghadirinya. Karena hal ini tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Kecuali jika dia hadir dalam rangka menjelaskan kemungkarannya, lalu meninggalkannya. Anggapan bahwa itu sebagai aktualisasi dari kebaikan anak yang shalih untuk orang tua, tidak lantas bisa dijadikan legitimasi bagi amalan ini. Karena cara mewujudkan bakti kepada orang tua yang sudah meninggal telah dijelaskan caranya-caranya dalam Islam seperti memohon ampun atau menyambung tali silaturrahim dengan teman dekatnya. Begitu juga klaim, acara ini sebagai tradisi semata, tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk memperbolehkan amalan ini. Karena faktanya mereka yang melakukan itu berharap pahala dari Allah Azza wa Jalla ketika melaksanakannya bahkan disebagian tempat orang yang tidak melaksanakannya dianggap tidak mau melaksanakan sunnah. Bukankah ini berarti ibadah ? Sementara yang namanya ibadah harus berlandaskan dalil. Kalaupun dianggap sebagai tradisi, maka dalam Islam, tradisi itu boleh dipertahankan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sementara yasinan yang mereka klaim sebagai tradisi ini ternyata menyelisihi agama Islam yang telah sempurna yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ Barangsiapa yang membuat suatu yang baru dalam ajaran kami yang tidak berasal darinya, maka perkara itu tertolak[1] B. Dimanakah Letak Kemungkarannya ? Kemungkaran-kemungkaran amalan ini banyak, diantaranya : 1. Yasinan atau tahlilan merupakan bentuk ibadah yang tidak dituntunkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. 2. Berkumpul di rumah orang yang kena musibah kematian dan apalagi disertai dengan penghidangan makanan dari tuan rumah setelah penguburan merupakan bentuk niyâhah (meratap) yang dilarang oleh agama. 3. Jamuan yang diberikan tuan rumah kepada tetamu bertentangan dengan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memerintahkan para tetangga untuk memberi makan kepada keluarga mayit, bukan keluarga mayit yang menghidangkan makanan kepada tetangga. 4. Bertentangan dengan akal. Karena orang yang sedang didera kesusahan
[assunnah] Mutiara Faidah Nasihat Ulama -Daurah Trawas- 07-Juli-2013
PANITIA KAJIAN ILMIAH Masjid Nurul Iman Komplek Departemen Keuangan Ciledug Tangerang Hadiri Kajian Tematik Hiasi Ramadhanmu dg Ilmu Memetik Mutiara Faidah Nasihat Ulama pd Dauroh Trawas oleh Al Ustadz Abu Islama Imanuddin, Lc, MA -hafizahullaah-. Insyaa Allah, AHAD, 7 Juli'13, pkl 09.00 WIB. INFO: 087771822699. Syi'arkan ~ saudah ummu uwais Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Kaidah Nahwu untuk Surat An-Naas, Alfaatihah, Al-Falaq, dan al-ikhlash
Assalamu'alaikum. Alhamdulillah bini'matihi tatimmusshoolihat... 'Afwan jika memunculkan topik baru. Ana baru belajar bahasa arab tingkat dasar, bahasa arab adalah bahasa yang akan dipakai oleh para penghuni syurga, dan Al-quran diturunkan dalam bahasa arab. Insya Allah, akan banyak sekali manfaat jika kita saling mengajarkan bahasa arab yang fasih di milis ini, selain menyampaikan taushiyah kajian sunnah. Yang ana ingin tanyakan: ***Bisakah antum/antunna menjelaskan kepada ana tentang kaidah nahwu yang ada pada ayat pertama surat an-naas, alfaatihah, alfalaq, dan al-ikhlash sampai ayat terakhir??? Ana kurang paham dengan istilah idhofah, idhofah itu kan penyandaran satu kata pada kata lain, contohnya rosululloh. Nah, apakah kata 'malikinnas' termasuk bentuk idhofah? kenapa mudhofnya berakhiran i, bukankah seharusnya u? Lalu tentang al-ladzii yuwaswisufii shuduurinnas, al-ladzii itu kan bentuknya ma'rifat, apa dampaknya bagi kata sesudahnya, apakah ikut ma'rifat juga?? Jazakumullohu khoiir atas bantuannya menjawab pertanyaan ana ini. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tata cara menjamak/mengqashar sholat disaat safar
اَسَّلَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَهُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ Mohon penjelasan bagaimana tata cara menjamak/mengqashar sholat disaat safar dan mohon diterangkan dalilnya sesuai sunnah رَسُوْلُ اللَّهُ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وسَلَّمَ جَزَاك اللهُ خَيْرًا atas jawabannya Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Imam Al-Bukh�ri, Satu Tanda Kekuasaan All�h
IMAM AL-BUKHARI RAHIMAHULLAH, SATU TANDA KEKUASAAN ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA Oleh Ustadz Abu Minhal Lc http://almanhaj.or.id/content/3657/slash/0/imam-al-bukhri-rahimahullah-satu-tanda-kekuasaan-allh-subhanahu-wa-taala/ Allâh Azza wa Jalla memelihara dan menjaga agama ini dengan memunculkan orang-orang yang mentajdid agama-Nya dan menjaga atsar-atsar Rasul-Nya serta mengibarkan panji-panji Sunnah. Dia telah menentukan insan-insan terpilih yang 'uduul, yang menghidupkan Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , membela dan menyebarkannya di tengah umat. Mereka menjadi pelita yang menerangi jalan umat, dan menyinari hati kaum Mslimin dengan ilmu yang diwariskan, nasehat yang disampaikan, akhlak mulia yang dipraktekkan, dan ibadah yang ditekuni. Tentang keutamaan Ulama, Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam muqaddimah kitab tentang biografi Imam Syâfi'i rahimahullah yang berjudul Tawâli at-Ta`sîs li Ma'âli Muhammad bin Idrîs (hlm.25): Segala puji bagi Allâh Azza wa Jalla yang telah menjadikan bintang-bintang langit sebagai petunjuk bagi orang-orang yang kebingungan arah di daratan dan lautan karena gelapnya malam, dan menjadikan bintang-bintang bumi – yaitu para ulama – petunjuk dari kegelapan jahl (kebodohan), dan mengutamakan sebagian mereka di atas sebagian yang lain dalam tingkat pemahanan dan kecerdasan, sebagaimana Dia Azza wa Jalla mengutamakan sebagian bintang di atas bintang yang lain dalam keindahan dan terangnya cahaya. [Kutipan dari al-Imâmu al-Albâni durûs wa mawâqif wa ‘ibar , Syaikh Abdul Aziz as-Sadhan hlm. 8] Pemaparan sejarah para ulama itu sangat bermanfaat bagi generasi yang datang belakangan sehingga dapat meneladani tokoh-tokoh umat tersebut. Ibnu Khalikân rahimahullah berkata dalam Wafayâtu al-A'yân (1/20): Aku sebutkan (biografi) sejumlah orang yang aku lihat mereka langsung dan aku kutip berita tentang mereka, atau orang-orang yang hidup di masaku, akan tetapi aku tidak sempat menjumpai mereka tujuannya agar orang-orang (generasi) yang datang setelahku bisa mengetahui (baiknya) kondisi mereka. [Kutipan dari al-Albâni durûs wa mawâqif wa ‘ibar hlm.7] Dengan demikian, mengenal tarjamah (biografi) para Ulama bermanfaat sekali bagi umat, khususnya para thullâbul 'ilmi. Bila seorang Muslim menelaah biografi orang-orang yang mulia itu, pengetahuan itu akan membantu meluruskan jalan kehidupannya dan sekaligus sebagai bahan introspeksi diri dengan mengetahui kekurangan pada dirinya sendiri. Melalui buku-buku sejarah itulah para Ulama telah hidup dan hadir di masa sekarang lantaran seseorang dapat bergaul dan mendalami kehidupan mereka. yang sudah pergi ditampilkan kembali, sebagaimana dikatakan oleh Imam as-Sakhâwi rahimahullah mengatakan: مَنْ وَرَّخَ مُؤْمِناً فَكَأَنَّمَا أَحْيَاهُ “Barang siapa menulis sejarah seorang Mukmin, seolah-olah ia sedang menghidupkannya (kembali ke alam nyata)” [Nukilan dari Muqaddimah Adhwâul Bayân, ‘Athiyyah Sâlim hlm. Xii] NASAB AMIRUL MUKMININ DALAM BIDANG HADITS Bidang yang sangat pantas mendapatkan perhatian besar dan tercurahkannya segala kemampuan padanya - setelah Kitâbullâh – adalah Hadits-hadits Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Sebab, jaminan aman dari kesesatan didapat dengan menjaga dan memelihara Kitâbullâh dan Sunnah Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,sebagaimana disabdakan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam : تَرَكْتُ فِيْكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدِيْ كِتاَبَ اللهِ وَسُنَّتِيْ Aku tinggalkan di tengah kalian jika kalian memeganginya tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnahku [HR. al-Hâkim, al-Mustadrak 1/93 dari Abu Hurairah dan dishahihkan oleh al-Albâni dalam ash-Shahîhah no.1761 dan Shahîhul Jâmi' 1/39] Di antara tokoh ternama lagi menonjol dengan khidmahnya dalam bidang ilmu hadits, yaitu Abu Abdillâh Muhammad bin Ismâil yang lazim dikenal dengan nama Imam al-Bukhâri. Sebuah nama yang sangat dikenal dalam sejarah Islam, terutama oleh para insan yang berkecimpung dalam bidang ilmu hadits. Beliau adalah Muhammad bin Ismâ'îl bin Ibrâhîm bin Mughîrah bin Bardizbah. Dilahirkan di Bukhara selepas shalat Jum'at, tepatnya tanggal 13 Syawal 194 H. Ayah Imam al-Bukhâri, seorang yang bertakwa dan wara’, sempat belajar dari Imam Malik rahimahullah dan berjumpa Hammad bin Zaid dan Ibnul Mubârak. Namun Allah berkehendak mewafatkannya Imam al-Bukhâri masih kanak-kanak. Karena itu, beliau tumbuh dan berkembang dalam tarbiyah dan asuhan sang ibu. Pada masa kanak-kanak, Muhammad bin Ismail sempat mengalami kebutaan Suatu malam, sang Ibu bermimpi melihat Ibrâhîm al-Khalîl Alaihissallam dan berkata kepada ibunya, Wahai wanita, Allâh telah mengembalikan penglihatan kepada anakmu karena engkau banyak menangis (banyak berdoa). Di pagi harinya, penglihatan putranya kembali normal[1] BENTUK FISIK IMAM AL-BUKHARI Imam Ibnu ‘Adi rahimahullah mengatakan, ‘Aku pernah mendengar Hasan bin Husain al-Bazzâz berkata, ‘Aku melihat Muhammad bin Ismail seorang yang berbadan kurus, tidak