[assunnah] Perbedaan Zakat Dan Pajak

2013-08-04 Terurut Topik Abu Abdillah
PAJAK DALAM ISLAM

http://almanhaj.or.id/content/2437/slash/0/pajak-dalam-islam/

 

PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK
Oleh
Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
http://almanhaj.or.id/content/1876/slash/0/perbedaan-antara-zakat-dan-pajak-bolehkah-pajak-menggantikan-zakat/


1. Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang 
tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, 
membersihkan diri, harta serta masyarakat.

Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan 
sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu 
segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, 
kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh 
negara.

2. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. 

Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena Pajak 
hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.

3. Zakat, adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh 
syari’at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi manusia 
untuk ikut dalam menetapkannya.

Sedangkan Pajak, ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah kapan 
saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat pribadi 
dan masyarakat.

4. Zakat, telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari’at. Bahwa golongan 
yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah Subhanahu wa 
Ta’ala.

Adapun Pajak, hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut 
kepentingan yang berbeda-beda.

5. Zakat, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal selama 
di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin.

Adapaun Pajak, maka tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan, baik dari segi 
jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat pembelanjaannya.


BOLEHKAH PAJAK MENGGANTIKAN ZAKAT?

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta


Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat 
Komite Fatwa tentang seorang muslim yang telah menentukan zakatnya, bolehkah ia 
menggunakan zakat itu untuk membayar pajak? Sah ataukah tidak /

Jawaban
Pajak harta yang dibayarkan si pemilik harta, tidak boleh dianggap zakat harta 
yang wajib dizakati. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat yang diwajibkan, 
dan menyerahkannya kepada yang berhak secara syar’i, seperti yang telah 
dinashkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا 
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ 
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk 
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan 
Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai sesuatu ketetapan 
yang diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” 
[At-Taubah : 60]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424/2003M. Penerbit Yayasan 
Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 
57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
  

[assunnah] Perbedaan Zakat Dan Pajak

2006-10-13 Terurut Topik Abu Harits
PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK

Oleh
Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
sumber http://www.almanhaj.or.id

[1]. Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang 
tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah, 
membersihkan diri, harta serta masyarakat.
Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan 
sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu 
segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian, 
kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh 
negara.

[2]. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah. 
Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena 
Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.

[3]. Zakat, adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh 
syari#8217;at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi 
manusia untuk ikut dalam menetapkannya.
Sedangkan Pajak, ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah 
kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat 
pribadi dan masyarakat.

[4]. Zakat, telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari#8217;at. Bahwa 
golongan yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah 
Subhanahu wa Ta#8217;ala.
Adapun Pajak, hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut 
kepentingan yang berbeda-beda.

[5]. Zakat, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal 
selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin.
Adapaun Pajak, maka tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan, baik dari segi 
jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat pembelanjaannya.

[Dinukil dari Kitab Az-Zakat hal. 75-80 oleh Prof. DR Abdullah bin Muhammad 
Ath-Thayyar, Penerjemah Ustadz M.Dahri, Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun 
VII/1424H/2003M]

BOLEHKAH PAJAK MENGGANTIKAN ZAKAT?

Oleh
Lajnah Da#8217;imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta

Pertanyaan.
Lajnah Da#8217;imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana 
pendapat Komite Fatwa tentang seorang muslim yang telah menentukan zakatnya, 
bolehkah ia menggunakan zakat itu untuk membayar pajak? Sah ataukah tidak /

Jawaban
Pajak harta yang dibayarkan si pemilik harta, tidak boleh dianggap zakat 
harta yang wajib dizakati. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat yang 
diwajibkan, dan menyerahkannya kepada yang berhak secara syar#8217;i, 
seperti yang telah dinashkan oleh Allah Subhanahu wa Ta#8217;ala dalam 
firmanNya.

#8220;Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang 
fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu#8217;allaf 
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang 
untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai 
sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha 
Bijaksana#8221; [At-Taubah : 60]

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu #8216;alaihi 
wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M, Penerbit 
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo #8211; Purwodadi Km 8 Selokaton 
Gondangrejo - Solo]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1876bagian=0

_
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search! 
http://search.msn.com/




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/