PERBEDAAN ANTARA ZAKAT DAN PAJAK
Oleh
Prof. DR Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
sumber http://www.almanhaj.or.id
[1]. Zakat : Adalah hak yang wajib pada harta tertentu, untuk orang-orang
tertentu, dikeluarkan pada masa tertentu, untuk mendapatkan keridhaan Allah,
membersihkan diri, harta serta masyarakat.
Sedangkan Pajak : Adalah beban yang ditetapkan pemerintah, yang dikumpulkan
sebagai keharusan dan dipergunakan untuk menutupi anggaran umum pada suatu
segi. Dan pada segi lain, untuk memenuhi tujuan-tujuan perekonomian,
kemasyarakatan, politik, serta tujuan-tujuan lainnya yang dicanangkan oleh
negara.
[2]. Zakat, ditunaikan dengan maksud ibadah (taqarrub) kepada Allah.
Sedangkan nilai (makna) demikian ini tidak terpenuhi pada Pajak. Karena
Pajak hanya bersifat keharusan yang ditetapkan oleh negara.
[3]. Zakat, adalah kewajiban yang ditetapkan langsung kadar ukurannya oleh
syari#8217;at, tanpa memberi peluang bagi hawa nafsu dan keinginan pribadi
manusia untuk ikut dalam menetapkannya.
Sedangkan Pajak, ditetapkan oleh pemerintah, yang kadarnya dapat ditambah
kapan saja, manakala pemerintah menginginkannya sesuai kepentingan maslahat
pribadi dan masyarakat.
[4]. Zakat, telah ditetapkan tempat penyalurannya oleh syari#8217;at. Bahwa
golongan yang berhak menerima zakat telah ditetapkan langsung oleh Allah
Subhanahu wa Ta#8217;ala.
Adapun Pajak, hanya dikumpulkan dalam kas negara, dan dibelanjakan menurut
kepentingan yang berbeda-beda.
[5]. Zakat, merupakan kewajiban yang sudah ditetapkan dan bersifat kekal
selama di bumi ini ada agama Islam dan ada kaum muslimin.
Adapaun Pajak, maka tidak memiliki sifat tetap dan kekekalan, baik dari segi
jenisnya, ukuran minimal wajibnya, kadarnya, maupun tempat pembelanjaannya.
[Dinukil dari Kitab Az-Zakat hal. 75-80 oleh Prof. DR Abdullah bin Muhammad
Ath-Thayyar, Penerjemah Ustadz M.Dahri, Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun
VII/1424H/2003M]
BOLEHKAH PAJAK MENGGANTIKAN ZAKAT?
Oleh
Lajnah Da#8217;imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Da#8217;imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bagaimana
pendapat Komite Fatwa tentang seorang muslim yang telah menentukan zakatnya,
bolehkah ia menggunakan zakat itu untuk membayar pajak? Sah ataukah tidak /
Jawaban
Pajak harta yang dibayarkan si pemilik harta, tidak boleh dianggap zakat
harta yang wajib dizakati. Akan tetapi, ia wajib mengeluarkan zakat yang
diwajibkan, dan menyerahkannya kepada yang berhak secara syar#8217;i,
seperti yang telah dinashkan oleh Allah Subhanahu wa Ta#8217;ala dalam
firmanNya.
#8220;Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang yang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu#8217;allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang
untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Sebagai
sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana#8221; [At-Taubah : 60]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu #8216;alaihi
wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun VII/1424H/2003M, Penerbit
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo #8211; Purwodadi Km 8 Selokaton
Gondangrejo - Solo]
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1876bagian=0
_
Don't just search. Find. Check out the new MSN Search!
http://search.msn.com/
Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links
* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/
* Your email settings:
Individual Email | Traditional
* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)
* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]
* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]
* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/