Re: [assunnah] Sholat Tasbih dan Puasa Daud

2013-08-16 Terurut Topik Victor Johnson
Tekait Puasa Daud, bila dengan logika kita semata memang benar apa yang
disampaikan, yakni bila Puasa Daud jatuh pada hari Jum'at maka akan terkena
larangan puasa hari jum'at, karena bisa saja kita menilai bahwa Puasa Daud
adalah dalil umum, sedangkan larangan puasa di hari Jum'at adalah khusus,
sebagaimana kaedah bahwa keumuman dalil harus dibawa kepada kekhusussannya,
sehingga dikatakan boleh melakukan puasa daud kecuali untuk hari Jum'at.
(Logika pertama)

Namun bukankah bisa juga kita balik, yakni larangan puasa hari Jum'at
adalah dalil umum, sedangkan anjuran puasa daud adalah dalil khusus.
Sehingga larangan puasa pada hari jum'at secara umum, kecuali untuk puasa
Daud. (Logika kedua)

Nah... mana yang digunakan? Itulah berhajatnya kita terhadap Ulama.
Para Ulama dalam hal ini memberikan rincian, bahwa Puasa pada hari Jum'at
secara khusus adalah terlarang. Kecuali bila ia berpuasa pada hari Jum'at
dengan niat Puasa Daud. Karena sejatinya ia sedang melakukan Puasa Daud,
bukan puasa khusus hari Jum'at, yang kebetulan saja bertepatan dengan hari
Jum'at. Dalam hal ini, serupa dengan logika kedua diatas.

Berbeda halnya bila bertepatan dengan hari Ied dan hari-hari Tarwiyyah
(11,12,13 Dzulhijjah). Karena para Ulama sepakat terlarangnya melakukan
puasa di hari-hari tsb, baik puasa yang wajib apalagi yang sunnah. Dalam
hal ini, serupa dengan logika pertama diatas.

Wallahu'alam


2013/8/16 Victor Johnson ibnu.jalalud...@gmail.com

 Mengenai Sholat Tasbih, khilaf diantara para Ulama, sebagian ada yang
 mengatakan hadits-nya Dha'if sebagaimana pendapat Ibnul Jauzi *
 rahimahullah*, sehingga tidak layak untuk dijadikan sunnah. Mereka pun
 menguatkan pendapatnya (tidak sunnah-nya Sholat Tasbih) dengan penilaian
 terhadap matan hadits, yang mana mereka menilai matan hadits Sholat Tasbih
 adalah janggal, diluar kebiasaan sholat pada umumnya. Mereka juga
 menguatkan bahwa tidak terdapat riwayat dari Shahabat maupun generasi
 setelahnya yang shahih terkait mereka melakukan sholat tasbih ini.

 Namun, *wallahu'alam* yang rajih, bahwa sholat Tasbih adalah sunnah
 hukumnya. Karena hadits terkait sholat ini
  -bila dikumpulkan riwayat-riwayatnya- bisa mencapai derajat Shahih,
 sebagaimana pendapat syaikh Al-Albani *rahimahullah*. Dan beliau tidak
 menyendiri dalam menilai hadits ini shahih, namun juga telah didahului oleh
 ulama-ulama lainnya, yang cukup banyak jumlahnya.

 Adapun penilaian terhadap matan, maka dapat diqiyaskan bahwa alangkah
 banyaknya sholat sunnah yang sepakat ulama menerimanya, yang ternyata
 tatacaranya janggal, sebut saja sholat gerhana dengan 2x ruku disetiap
 rekaat, atau sholat 2 hari raya dengan 7x takbir di awal rekaat pertama dan
 5x takbir di rekaat kedua.. Sehingga penilaian terhadap matan hadits, tidak
 lah dianggap selama sanad haditsnya shahih.

 Adapun terkait tidak adanya atsar dari Shahabat yang melakukannya, maka
 ada 2 kemungkinan, bisa jadi ada atsar namun mereka (atau kita) tidak
 mengetahuinya, atau bisa saja memang tidak ada atsar. Sekalipun tidak ada
 atsar, tidak menunjukkan mereka tidak melakukannya, dan hanya Allah sajalah
 yang mengetahuinya.. Ala Kulli Hal, Rasulullah *Shalallahu 'alaihi
 wasallam* telah memerintahkannya..

 Wallahu'alam


 2013/8/13 Arief Rahmansyah arief_rahmans...@ymail.com

 **


 **
 اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
 Ana mau tanya hukum sholat tasbih dan puasa daud, soalnya ada yg bilang
 kalau hadits sholat tasbih itu lemah.

 Dan dalil puasa daud, kalau puasa hari jumat sja kan tdk boleh, bagaimana
 kalau puasa daud pas pada hari jumat, krn hr sebelum dan sesudah hari jumat
 tdk berpuasa, krn selang seling.

 شكرا كثيرا , جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا
 اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ ��
 Powered by Telkomsel BlackBerry®






 --
 *Abu Yazid Abdul Hamid
 (Victor Johnson)*




--
*Abu Yazid Abdul Hamid
(Victor Johnson)*


RE: [assunnah]Sholat Tasbih dan Puasa Daud

2013-08-15 Terurut Topik Abu Harits
From: arief_rahmans...@ymail.com
Date: Tue, 13 Aug 2013 07:21:29 +
Ana mau tanya hukum sholat tasbih dan puasa daud, soalnya ada yg bilang kalau 
hadits sholat tasbih itu lemah.





Dan dalil puasa daud, kalau puasa hari jumat sja kan tdk boleh, bagaimana kalau 
puasa daud pas pada hari jumat, krn hr sebelum dan sesudah hari jumat tdk 
berpuasa, krn selang seling
Powered by Telkomsel BlackBerry®

 
1. SHALAT TASBIH
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
http://almanhaj.or.id/content/2354/slash/0/shalat-tasbih/
 
Diantara shalat yang disyariatkan adalah shalat tasbih, yaitu seperti yang 
disebutkan di dalam hadits Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu berikut ini.

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ 
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا 
عَمَّاهْ أَلاَ أُعْطِيْكَ أَلاَ أُمْنِحُكَ أَلاَ أُحِبُّوْكَ أَلاَ أَفْعَلُ 
بِكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ 
أَوَّلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطْأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ 
وَكَبِيْرَهُ سِرَّهُ وَعَلاَنِيَّتَهُ عَشَرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبَعَ 
رَكْعَاتٍ تَقْرَأُ فِيْ كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وِسُوْرَةً فَإِذَا 
فَرَغْتَ مِنْ الْقُرْاءَةِ فِيْ أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ 
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ 
خَمْسَ عَشَرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشَرًا 
ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوْعِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تّهْوِيْ 
سَاجِدًا فَتَقُوْلُهَا وَأَنْتَ سَاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنَ 
السُّجُوْدِ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْجُدُ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا ثُمَّ 
تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُوْلُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُوْنَ فِيْ كُلِّ 
رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِيْ أَرْبَعِ رَكْعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ 
تُصَلِّيَهَا فِيْ كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ 
كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لََمْ تَفْعَلْ فَفِيْ كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ 
لَمْ تَفْعَلُ فَفِيْ كُلِّ سَنَةِ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِيْ عُمْرِكَ 
مَرَّةً

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam pernah bersabda kepada Abbas bin Abdil Muththalib :”Wahai Abbas, wahai 
pamanku, maukah engkau jika aku memberimu ? Maukah engkau jika aku 
menyantunimu? Maukah engkau jika aku menghadiahkanmu? Maukah engkau jika aku 
berbuat sesuatu terhadapmu? Ada sepuluh kriteria, yang jika engkau mengerjakan 
hal tersebut, maka Allah akan memberikan ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, 
yang pertama dan yang paling terakhir, yang sudah lama maupun yang baru, tidak 
sengaja maupun yang disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun 
terang-terangan. Sepuluh kriteria itu adalah : Hendaklah engkau mengerjakan 
shalat empat rakaat ; yang pada setiap rakaat engkau membaca surat al-Fatihah 
dan satu surat lainnya. Dan jika engkau sudah selesai membaca di rakaat pertama 
sedang engkau masih dalam keadaan berdiri, hendaklah engkau mengucapkan : 
(سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ 
) subhanallah, walhamdulillah, walailaha illallah, wallahu akbar (Mahasuci 
Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah, dan 
Allah Maha Besar) sebanyak lima belas kali. Kemudian ruku, lalu egkau 
membacanya sepuluh kali sedang engkau dalam keadaan ruku. Lalu mengangkat 
kepalamu dari ruku seraya mengucapkannya sepuluh kali. Selanjutnya, turun 
bersujud, lalu membacanya sepuluh kali ketika dalam keadaan sujud. Setelah itu, 
mengangkat kepalamu dari sujud seraya mengucapkannya sepuluh kali. Kemudian 
bersujud lagi dan mengucapkannnya sepuluh kali. Selanjutnya, mengangkat 
kepalamu seraya mengucapkannya sepuluh kali. Demikian itulah tujuh puluh lima 
kali setiap rakaat. Dan engkau melakukan hal tersebut pada empat raka’at, jika 
engkau mampu mengerjakannya setiap hari satu kali, maka kerjakanlah. Dan jika 
engkau tidak bisa mengerjakannya setiap hari maka kerjakanlah setiap jum’at 
satu kali. Dan jika tidak bisa, maka kerjakanlah sekali setiap bulan. Dan jika 
tidak bisa, maka kerjakanlah satu kali setiap tahun. Dan jika tidak bisa juga, 
maka kerjakanlah satu kali selama hidupmu” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu 
Majah. [1]

Dapat saya katakan, berikut ini beberapa manfaat yang berkaitan dengan hadits 
shalat tasbih.

Pertama : Khithab di dalam hadits ini ditujukan kepada Al-Abbas, tetapi 
hukumnya berlaku umum, bagi setiap orang muslim. Sebab, landasan dasar dalam 
khithab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah umum dan tidak khusus.

Kedua ; Sabda beliau di dalam hadits di atas : “Niscaya Allah akan memberikan 
ampunan kepadamu atas dosa-dosamu, yang pertama dan yang terakhir, lama dan 
baru, sengaja dan tidak disengaja, kecil maupun besar, sembunyi-sembunyi maupun 
terang-terangan”, adalah sepuluh kriteria.

Jika ada yang mengatakan : “Sabda beliau ; Sengaja maupun tidak sengaja, kata 
al-khatha’ di sini berarti yang tidak berdosa.


Re: [assunnah] Sholat Tasbih dan Puasa Daud

2013-08-15 Terurut Topik Victor Johnson
Mengenai Sholat Tasbih, khilaf diantara para Ulama, sebagian ada yang
mengatakan hadits-nya Dha'if sebagaimana pendapat Ibnul Jauzi *rahimahullah*,
sehingga tidak layak untuk dijadikan sunnah. Mereka pun menguatkan
pendapatnya (tidak sunnah-nya Sholat Tasbih) dengan penilaian terhadap
matan hadits, yang mana mereka menilai matan hadits Sholat Tasbih adalah
janggal, diluar kebiasaan sholat pada umumnya. Mereka juga menguatkan bahwa
tidak terdapat riwayat dari Shahabat maupun generasi setelahnya yang shahih
terkait mereka melakukan sholat tasbih ini.

Namun, *wallahu'alam* yang rajih, bahwa sholat Tasbih adalah sunnah
hukumnya. Karena hadits terkait sholat ini
 -bila dikumpulkan riwayat-riwayatnya- bisa mencapai derajat Shahih,
sebagaimana pendapat syaikh Al-Albani *rahimahullah*. Dan beliau tidak
menyendiri dalam menilai hadits ini shahih, namun juga telah didahului oleh
ulama-ulama lainnya, yang cukup banyak jumlahnya.

Adapun penilaian terhadap matan, maka dapat diqiyaskan bahwa alangkah
banyaknya sholat sunnah yang sepakat ulama menerimanya, yang ternyata
tatacaranya janggal, sebut saja sholat gerhana dengan 2x ruku disetiap
rekaat, atau sholat 2 hari raya dengan 7x takbir di awal rekaat pertama dan
5x takbir di rekaat kedua.. Sehingga penilaian terhadap matan hadits, tidak
lah dianggap selama sanad haditsnya shahih.

Adapun terkait tidak adanya atsar dari Shahabat yang melakukannya, maka ada
2 kemungkinan, bisa jadi ada atsar namun mereka (atau kita) tidak
mengetahuinya, atau bisa saja memang tidak ada atsar. Sekalipun tidak ada
atsar, tidak menunjukkan mereka tidak melakukannya, dan hanya Allah sajalah
yang mengetahuinya.. Ala Kulli Hal, Rasulullah *Shalallahu 'alaihi
wasallam*telah memerintahkannya..

Wallahu'alam


2013/8/13 Arief Rahmansyah arief_rahmans...@ymail.com

 **


 **
 اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
 Ana mau tanya hukum sholat tasbih dan puasa daud, soalnya ada yg bilang
 kalau hadits sholat tasbih itu lemah.

 Dan dalil puasa daud, kalau puasa hari jumat sja kan tdk boleh, bagaimana
 kalau puasa daud pas pada hari jumat, krn hr sebelum dan sesudah hari jumat
 tdk berpuasa, krn selang seling.

 شكرا كثيرا , جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرًا
 اَسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللّهِ وَبَرَكَاتُهُ ��
 Powered by Telkomsel BlackBerry®






--
*Abu Yazid Abdul Hamid
(Victor Johnson)*