[daarut-tauhiid] Investasi di Pasar Modal

2007-02-22 Terurut Topik Dicky Maulana Hadinata
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Ikhwan  Akhwat fillah,
ada yang tau ga hukum berinvestasi  bekerja di Pasar Modal?

Jazakumullah

[Non-text portions of this message have been removed]



[daarut-tauhiid] Doa Seorang Calon Pengantin

2007-02-22 Terurut Topik ~ndhie~
Doa Seorang Calon Pengantin
from eramuslim
18 Peb 07 09:53 WIB
Oleh Ekaerawati
Kalaulah ada kisah di zaman dahulu bahwa ada satu orang di antara tiga orang 
yang bisa bertawasul dengan amalannya untuk bisa membuka batu yang menghimpit 
pintu gua, maka aku tertarik dengan tawasulnya. Demiuntuk menghindari zina 
dengan perempuan yang diberinya uang dengan tebusan tubuhnya walaupun ia mudah 
melakukannya.

Kalaulah ada kisah tentang pernikahan dan syarat maharnya, maka kisah Ummu 
Sulaim yang merelakan keIslaman Abu Tholhah adalah sungguh mengharukan. Dan 
juga kesederhanaan Ali ra menikahi Fathimah dengan baju besinya.

Saksikanlah ya Robbi, aku pun ingin menjadi Ummu Sulim dan Fathimah. Keduanya 
tidak mensyaratkan emas dan berlian sebagai penebusan kehalalan calon suami 
menyentuh tubuhnya.

Cukup dengan hafalan surat Ar-Rahman dan tafsir Ibnu kastir. Itupun masih 
dengan keringanan, tafsirnya boleh dicicil setelah kami menikah nanti.

Saksikanlah ya Robbi.aku pun ingin mencontoh sang lelaki yang terjebak di gua 
tadi. Aku pun ingin bertawasul dengan upayaku untuk menghindari zina. Walapun 
peluang ke sana sangat mungkin.

Banyak lelaki yang mengincarku sejak wajahku memancarkan pesonanya di bangku 
SMA. Tapi aku takut untuk pacaran. Aku bertekad bahwa cinta yang satu itu hanya 
kuberikan pada lelaki yang halal untuk memuaskan libidoku dan menjadi salah 
satu pembuka jalan menggapai surga-Mu

Maka saat kuputuskan setelah hari-hari berkonsultasi dalam sujud-sujud 
istikharah 3 bulan yang lalu untuk mengucapkan ya, aku berusaha untuk tidak 
mendapat murka-Mu, dengan berlama-lama dalam waktu atau menunda-nundanya, 
sehingga terjebak dalam rimba cinta tanpa status dan fitnah dunia.

Pun kuberusaha menangkis serangan kata-kata romantisnya untuk ditunda hingga 
saat dia menucapkan qobiltu nikahaha. (kuterima nikahnya).

Maaf ya Allah, jika hari ini aku harus banjir air mata, saat aku baru bisa 
menjawab pertanyaan orangtuaku, Kamu punya uang tho untuk menikah?. Ya insya 
Allah diusahakan dan mohon waktunya.

Walaupun aku tahu sekarang hanya beberapa lembar puluhan ribu hasil sisa kas 
bon di tempat kerjaku yang kupersiapkan untuk bekal sisa bulan ini. Pokoknya 
minimal 6-7 juta harus ada lho, ya, begitu suara ibu di sebrang memberi batas 
minimal dana yang harus kusediakan.

Ya.Rozak aku yakin Engkau Maha kaya untuk tidak sampai membuatku merepotkan 
kedua orangtuaku, membebani saudara-saudaraku atau mengemis pada sesuatu 
selain-Mu.

Aku masih percaya ya Allah.kalau pernikahan ini juga sebagai upaya menolong 
agama-Mu, maka hamba yakin engkau mau menolongku. Hamba masih yakin dengan 
hadist Qudsi yang berbunyi Bahwa Allah malu jika tidak mengabulkan permintaan 
hamba-Nya yang menengadahkan tangan di sepertiga malam terakhir.

Aku tidak ingin berujung pada keputusasaan.

Ya Rahman..ya Rahim.Jika memang pernikahan ini akan semakin membuat Engkau 
meridhaiku, maka mudahkan dan lancarkan. Dan satukanlah kami dam jalinan kasih 
yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Amien.


[Non-text portions of this message have been removed]



[daarut-tauhiid] Fungsi Diturunkannya al-Qur’an

2007-02-22 Terurut Topik Baz

Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh.
Semoga Netter Al-Sofwa Senantiasa Dalam Lindungan Allah Subhannahu wa Ta'ala.

Fungsi Diturunkannya al-Qur’an



Sesungguhnya merupakan nikmat Allah yang terbesar adalah diutusnya Nabi 
Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam dan diturunkan nya al-Qur'an kepadanya 
untuk memberi petunjuk kepada manusia, mengajari dan mengingatkan mereka 
tentang segala yang bermanfaat bagi mereka di dunia dan di akhirat. Atas dasar 
inilah Allah memuliakan ummat ini.

Al-Qur'an adalah kalam (firman) Allah Ta'ala, baik huruf maupun maknanya, dia 
bukan makhluk. Dari Allah al-Qur'an berasal dan kepada-Nya dia akan kembali. 
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, artinya,
“Dan sesungguhnya al-Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, 
dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar 
kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, 
dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy Syu'araa:195)

Al-Qur'an merupakan kitab yang universal untuk seluruh manusia, bahkan untuk 
bangsa jin, untuk memberikan kabar gembira dan peringatan kepada mereka. 
(periksa QS. al-Jin:2)
Al-Qur’an diturunkan kepada manusia dengan memiliki fungsi yang amat banyak. Di 
antara fungsi diturunkannya al-Qur'an adalah sebagai berikut:

Sebagai Petunjuk (Huda)

Allah Ta'ala telah berfirman,artinya,
“Alif laam miim. Kitab (al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk 
bagi mereka yang bertaqwa.” (QS. al- Baqarah:1-2)

Dan di pertengahan surat al- Baqarah Allah juga berfirman,
“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di 
dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan 
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan 
yang bathil).” (QS.al- Baqarah:185)

Di awal surat al-Baqarah tersebut Allah Ta'alamenyebut al-Qur'an sebagai 
petunjuk bagi orang yang bertakwa sedangkan di pertengahannya disebutkan 
sebagai petunjuk bagi manusia, dan ini sifatnya umum baik bagi yang bertakwa 
maupun yang tidak bertakwa.
Adapun petunjuk bagi orang bertakwa, mempunyai arti bahwa mereka mampu 
mengambil manfaat dan mengambil faidah dari al-Qur'an itu, serta mereka mampu 
manjadikan cahaya al-Qur'an sebagai penerang bagi mereka.
Sedangkan petunjuk bagi manusia, artinya al-Qur'an memberi penjelasan bagi 
mereka mana jalan yang lurus terbimbing, jika mereka menghendaki jalan lurus 
tersebut bagi diri mereka.

Jadi al-Qur'an merupakan petunjuk dilalah dan irsyad (penjelasan dan bimbingan) 
bagi seluruh manusia, dan petunjuk taufiq bagi orang yang bertakwa, khususnya 
mereka yang memenuhi panggilan al-Qur'an.
Jadi hidayah itu ada dua macam, yaitu hidayah taufiq wa 'amal (respon dan 
aksi). Ini khusus bagi orang yang beriman, dan hidayah dilalah wa irsyad 
(bimbingan dan penjelasan) yang bersifat informatif untuk seluruh umat manusia. 
Allah Ta'alajuga berfirman menyifati al Qur'an,artinya,
“Sesungguhnya al-Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus 
dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal 
saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar, dan sesungguhnya orang-orang 
yang tidak beriman kepada hari akhirat, Kami sediakan bagi mereka azab yang 
pedih.” (QS. Al Israa':9-10)

Allah Ta'ala menyebutkan al-Qur'an sebagai petunjuk yang paling lurus (aqwam), 
yaitu kepada jalan yang paling lurus dan adil yang mengantarkan kepada Allah 
Ta'ala. Jika anda menghendaki untuk sampai kepada Allah Azza wa Jalla dan surga 
Nya maka anda harus beramal dengan al-Qur'anul Karim.

Al Qur'an sebagai Ruh.

Di dalam ayat yang lain Allah menyebut al-Qur'an dengan ruh, dan salah satu 
makna ruh di sini adalah segala yang menjadikan hati hidup penuh dengan makna. 
Sebagaimana halnnya tubuh, jika di dalamnya ada ruh maka dia akan hidup dan 
jika ruh keluar dari badan maka dia akan mati. Allah berfirman, artinya,
“Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (wahyu/al-Qur'an) dengan perintah 
Kami.Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (al-Qur'an) dan tidak 
pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan al-Qur'an itu cahaya, 
yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba 
Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang 
lurus.” (QS. Asy Syura:52)

Al-Qur'an adalah ruh bagi hati, dan ruh hati lebih khusus daripada ruh badan. 
Allah menamainya dengan ruh karena dengan al-Qur'an itu hati menjadi hidup. 
Maka apabila al-Qur'an telah bertemu dengan hati pasti dia akan hidup dan 
bercahaya. Dia akan mengenal Rabbnya, menyembah Allah di atas dasar bashirah 
(ilmu), takut kepada-Nya, bertakwa , mencintai-Nya, meninggikan serta 
mengagungkan-Nya. Ini dikarenakan al-Qur'an merupakan ruh yang menggerakkkan 
hati sebagaimana ruh (nyawa) yang menggerakkan badan.
Jika nyawa masuk ke dalam badan maka dia akan menggerakkan badan itu serta 
menjadikannya hidup.Demikian pula al-Qur'an, jika masuk ke 

[daarut-tauhiid] UNDANGAN

2007-02-22 Terurut Topik Al-Azhar Peduli
Ketika satu, dua masalah datang... 
  hutang, jodoh, anak keturunan, penyakit, pekerjaan... 
  Kita semua butuh pertolongan Allah 
  Kita semua butuh Kasih sayang Allah 
  Temukan jawabannya di... 
   
  PENGAJIAN UST. YUSUF MANSUR. 
  JUM'AT 23 FEBRUARI 2006. 
  PUKUL 19.30-21.00 
  DI MASJID AGUNG AL-AZHAR 
  Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan


Al-Azhar Peduli Ummat
Komp. Masjid Agung Al-Azhar
Jl.Sisingamangaraja Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Tlp.021-722 1504 Fax.726 5241
www.al-azharpeduli.com



[daarut-tauhiid] Hati Dalam Sistem Nafsani (2)

2007-02-22 Terurut Topik agussyafii
Hati Dalam Sistem Nafsani (2)
Nafs (jiwa) 

manusia bagaikan dunia yang ada dalam setiap individu. Nafs, sesuai 
dengan kapasitas masing-masing dapat menampung begitu banyak  isi dunia 
hingga seluas dunia itu sendiri. Sebagai sistem, di dalam jiwa (nafs) 
ada subsistem, yaitu ; hati, akal, hati nurani dan ruh. Di dalamnya 
juga ada subsistem fitrah dan syahwat. Kesemuanya itu ada dalam alam 
ruhani. Nafs bagaikan ruang yang amat luas dimana di dalamnya ada kamar-
kamarnya sebagai subsistem.

Wassalam,
agussyafii
http://mubarok-institute.blogspot.com





Re: [daarut-tauhiid] Menikah secara agama tanpa sepengetahuan restu Orang tua

2007-02-22 Terurut Topik Dewi
Hai mbak afri,

Saya pernah berada dalam situasi yang sama. Waktu itu saya janda dgn
anak 1, sementara pasangan saya duda dg anak 1 juga.

Saya sgt bersyukur Allah memberi jodoh lagi utk saya. Saya tdk mimpi yg 
muluk-muluk, buat saya nikah siri sdh cukup semata-mata krn saya ingin
menghindari zina.

Awalnya saya ingin pnikahan ini tdk diketahui oleh siapa2 tmasuk orang tua.
Setelah saya pikir2, jujur  terbuka PASTI lebih baik dari pada sembunyi2.
Akhirnya saya menikah dgn dihadiri orang tua, teman dekat  tetangga baik
dari pihak saya maupun suami. Yang saya yakini, niat  perbuatan saya baik
shg tidak perlu ditutup2i, Insyallah smua yg tahu  hadir di pnikahan saya
mendoakan kebahagiaan  kelanggengan pernikahan saya.

Jaditelling the truth is always the best eventhough it might hurt 
someone's
feeling, that's what I believe. Good luck on your wedding!

Dewi
-Original Message-
From: [EMAIL PROTECTED]
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Date: Wed, 21 Feb 2007 09:31:52 +0700
Subject: [daarut-tauhiid] Menikah secara agama tanpa sepengetahuan restu 
Orang tua


Assalamualaikum wr.wb.

Perkenalkankan saya dengan Afri 25tahun, saya seorang janda dengan 1 orang
anak kandung+1 orang anak adopsi. Saya telah resmi bercerai +/- 2tahun.Kini
saya telah menjalin hubungan dengan seorang pria lajang 27tahun.Terus
terang awal saya menjalin hubungan kasih dengan saya sempat mengalami
trauma karena selalma saya menikah dengan suami terdahulu saya telah
mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan buruk. Bukan itu saja
saya memilih bercerai karena suami saya telah musyrik, makanya saya
memutuskan pisah karena hal tersebut.

Sekarang saya dan calon suami saya ingin menikah untuk menghindari zina dan
ingin beribadah karena Allah SWT
Msalahnya sekarang alhamdulillah kehidupan saya cukup untuk mencari rizki
dibanding calon suami saya meski calon suami saya berasal dari golongan
orang yang sangat mampu , tapi kami bingun karena hubungan kami diketahui
oleh masing2x keluarga cuma keluarga calon suami saya belum mengetahui
kebenaran status saya , kami menunda untuk memberitahukan karena saya tidak
ingin terjadi pemikiran2x yang buruk dengan kecukupan rizki saya.
Yang ingin saya tanyakan sbb :
1. Seandainya kami memilih nikah secara agama tanpa sepengetahuan dan restu
dari Orang tua kami , apa nikah kami syah dimata Allah?
2. Bagaimana solusi dalam menjelaskan hubungan kami dengan kebenaran status
saya?
3. Jujur, saya tidak mampu melihat orangtua sedih dan kecewa hati saya
teriris. Dengan kebohongan yang saya simpan pada calon keluarga suami saya
selama ini apakah berdosa?
4. Langkah apa yang harus kami jalani agar semua orang mengerti dengan niat
tulus kami untuk nikah karena Allah ?

Terima kasih jawabannya . segera dibalas yach

wasalam
afri


 


[Non-text portions of this message have been removed]



[daarut-tauhiid] Hak suami atas penghasilan istri

2007-02-22 Terurut Topik RIZAL
Assalamu'alaikum wr.wb
Rekan-rekan yang baik, yang saya ingin tanyakan disini adalah
1. Apakah suami berhak atas penghasilan istri ?
2. Apakah istri harus minta izin pada suami kalau ingin menggunakan 
penghasilnya untuk keperluan
keluarga istri (biaya adik sekolah) ?
Demikian pertanyaan saya, semoga rekan-rekan bisa membantu.

Wassalam,


Rizal


[Non-text portions of this message have been removed]



[daarut-tauhiid] ber-Islam = asing?

2007-02-22 Terurut Topik Setio Pramono
Islam itu dimulai dalam keadaan asing, dan suatu saat akan
kembali menjadi asing. Maka beruntunglah orang-orang yang asing
tersebut.
(Dikeluarkan oleh Muslim) 

 

Hal tesebut sering aku rasakan bahkan di Indonesia yang mayoritas
islam seperti sholat di kendaraan (kereta, bis dsb) saat bepergian,
sholat dhuha, dsb. Kalau di negera-negara non muslim, ajaran islam
memang asing, salah satu yang baru saja aku alami hari ini. Professor
Epidemiologi sedang mengajar bagaimana reseach design yg baik dibidang
epidemiologi. dan yang sedang dibahas adalah adakah hubungan antara
mengkonsumsi alkohol dengan traffic accident. Kemudian dia menanyakan
temanku  yg kebetulan muslim :


How many times you drink alkohol? . 


Ketika dijawab Never..! dia mengernyitkan mata sambil bertanya kembali: Never 
in you life? lalu temenku menjawab, Never...!!


Lalu si professor bilang: Strange..!!!?? If you never dring alkohol you are an 
outlier..!


Outlier adalah salah satu istilah di statistika yg artinya pencilan,
sesuai yg berada jauh dr data yg lainnya. Artinya dia berfikir bahwa
semua orang mengkonsumsi alkohol..Dia lupa bahwa ada 1.6 milyard muslim
yang dilarang untuk mengkonsumsi alkohol (meski tidak semuanya
melaksanakan).


Tersetak hatiku saat itu dan langsung teringat sabda Rosulullah SAW
diatas. Semoga kita dijadikan orang2 asing sebagaimana tersebut dalam
hadist tsb.
 

http://hafidztio.blogs.friendster.com/my_blog/


Setia Pramana
Master of Science in Biostatistics 
Hasselt Universiteit
Belgium




[daarut-tauhiid] Mohon Bantuan

2007-02-22 Terurut Topik Tarmizi .
  Assalamu’alaikum….

  Salam kenal…Saya mahasiswa semester akhir, ingin buat skripsi tentang masalah 
perkawinan, yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang 
ditinggal suami tanpa status yang jelas (boleh jadi  si suami pergi merantau 
dalam waktu lama tanpa kabar berita atau suaminya korban tsunami tp perempuan 
tersebut gak tau apakah suaminya masih hidup atau gak). Yang menjadi persoalan 
adalah ketika si perempuan tersebut sudah menikah lagi dan setelah beberapa 
lama kemudian tiba-tiba suami pertamanya kembali. Gimana status perkawinan 
perempuan itu?

  Saya mohon bantuan rekan-rekan semua yang kiranya punya referensi atau 
rujukan mengenai masalah tersebut…

Wassalam
  Tarmizi




[daarut-tauhiid] Syarat dan Hukum Aqad Nikah

2007-02-22 Terurut Topik Baz
  Artikel ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan : Mb. Dewi Winarto 
..



  Syarat dan Hukum Aqad Nikah
  Penulis: Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan'an

  A. SYARAT- SYARAT AQAD NIKAH

  Telah kami sebutkan di awal bab satu tentang makna nikah dan hukumnya dan 
akan kami sebutkan dalam bab ini syarat-syarat syar'i yang harus dipenuhi untuk 
syahnya nikah serta hukum-hukum syar'i yang timbul darinya. Sesungguhnya aqad 
nikah itu suatu ungkapan dari 'ijab' dan 'qobul', yang memulai aqad disebut 
'al-mujib' dan pihak yang lain disebut 'qabil'. Dan mungkin adanya 'ijab' dari 
laki-laki atau wakilnya, dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya, demikian pula 
'qobul'.
  Dan lafadh yang shohih untuk 'aqad nikah' yang tidak ada khilaf padanya 
adalah : (. 'zawwajtuka... '(saya kawinkan engkau.), atau (`ankahtuka ...' 
(Aku nikahkan engkau...). Ketika seorang wanita berkata Kukawinkan diriku 
 atau berkata wakilnya Kukawinkan engkau..., maka telah terwujud 'ijab 
dari satu sisi. Bila di sisi lain telah berkata : ('Qobiltu'(aku terima)), maka 
telah terjadilah 'aqad nikah', bila telah terpenuhi syarat-¬syaratnya. Antara 
lain :

  1. Tatkala ijab qobul disebutkan 'maharnya', baik kontan atau pun hutang. 
Dan disebutkan syarat lain jika ada, seperti dijadikannya kekuasaan atau 
perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa menentukan kapan cerainya, atau 
sampai batas waktu tertentu dengan perceraian sekali yang ba'in (selamanya).

  2. Dan syarat nikah yang terpenting adalah hadirnya dua saksi yang 
merdeka, baligh, berakal, muslim, untuk pernikahan muslim dan muslimat, yang 
mendengar ucapan aqad nikah, dan faham bahwa itu aqad nikah dan syah jika dua 
saksi itu dari kerabat suami istri, seperti bapak atau saudara laki-laki atau 
anaknya.

  B. HUKUM-HUKUM AQAD NIKAH
  Sesungguhnya aqad nikah merupakan ikatan yang kokoh dan kuat, karena 
masing-masing suami isteri terikat dengan ikatan ini dengan haq-haqnya, dan 
jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dengan menjaga sebagian 
syarat-syarat yang tidak diterangkan disini. Dan hukum yang terpenting dari 
ikatan ini adalah:

  . Tetapnya pernikahan diantara dua orang yang berakal dan mengenai 
keduanya hukum-hukum pernikahan,dan halal bersenang-senang satu sama lainnya, 
dan jadilah haram ibu dari isterinya, dan tetaplah waris dari kedua belah pihak 
(suami isteri).

  . Wajib bagi suami dengan sekedar aqad nikah :

  1. Memberi 'mahar' baik kontan maupun hutang
  2. Memberi nafkah dengan segala macamnya, yaitu : makanan,
  pakaian, tempat tinggal, dll, kepada wanita yang dinikahi.

  . Yang harus dilakukan suami atas isterinya :

  1. Ditetapkan bagi suami harus mendidik si isteri dengan cara yang baik, 
karena suami tersebut adalah pemimpin atas isterinya.
  2. Isteri wajib mentaatinya dalam hal-hal yang mubah dan memelihara 
kehormatannya dan wajib tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumahnya kecuali 
dengan izin suaminya atau karena keadaan darurat.
  3. Bagi isteri tidak boleh menghalangi hak suami untuk bersenang-senang 
dengannya kecuali karena udzur seperti haidh.

  C. MENIKAH DENGAN SELAIN MUSLIMIN DAN MUSLIMAH
  Kami ingin menjelaskan hukum syar 'i tentang perkawinan perempuan 
muslimah dengan lelaki non-muslim dan sebaliknya sebab perkawinan ini berkaitan 
dengan syarat-syarat dan hukum-hukumnya. Penjelasan adalah sebagai berikut:

  Perkawinan Muslimah dengan Lelaki Non-Muslim

  Sudah diketahui secara syar'i bahwasanya tidak boleh bagi seorang 
muslimah untuk kawin dengan lelaki non-muslim secara mutlak apapun agama dan 
keyakinannya termasuk ahlul kitab. Kalau hal ini terjadi maka perkawinannya 
tidak syah atau batil. Dan tidak mengakibatkan satu hukumpun dari hukum-hukum 
perkawinan, sehingga tidak ditetapkan nasab anak kepada bapaknya, dan tidak 
saling mewarisi setelah kematian salah satunya. Hal ini sebagaimana dalam 
firman Allah Ta'ala :
  [Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita 
mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari 
orang musyrik, sekalipun dia menarik hatimu. ] AI-Baqarah : 221

  Dan yang terpenting dari masalah ini kami ingin mengingatkan kepada kaum 
muslimin khususnya para wali dan para pemudi untuk betul-betul memperhatikan 
dalam memilih suami sebab bukan merupakan suatu hal yang penting untuk segera 
mengawinkan perempuan dengan sembarang orang, tanpa meneliti aqidahnya, pola 
pikirnya, dan tanpa mengenal apakah dia itu mukmin atau mulhid, muslim atau 
ahlul kitab, penyembah berhala atau budha.

  Sesungguhnya ikatan perkawinan adalah ikatan yang barokah yaitu ikatan 
hati dan pikiran, sebelum ikatan jasad dan syahwat. Maka seorang muslimah butuh 
kepada pada lelaki yang bisa berjalan bersamanya, tidak saling bertentangan 
antara aqidah dan agamanya, supaya jangan sampai suami menghalangi isteri untuk 
menunaikan 

Re: [daarut-tauhiid] Menikah secara agama (untuk ukhti Afri)

2007-02-22 Terurut Topik Baz
Waalaikumusalam wr wb,

Ukhti Afri yang dirahmati Allah, ... trenyuh dan haru mendengar 
perjalanan hidup antum, namun semoga antum ttp tabah dan masih mampu 
menjalankan ibadah spt apa yang sudah diperintahkan agama kepada kita. Nasib 
seseorang kadang ada yang baik dan ada yang buruk, dan itu adlah urusan Allah 
Ta'ala, krn kita hanya mampu menjaladi dan seberapa kuat kita menanggung ujian 
tsb. Bukan berarti perjalanan yang baik bukan ujian, namun bisa berupa ujian 
dan itu memiliki jurang2 yang licin, bahkan lebih licin d/p perjalanan hidup 
yang buruk. Semoga dengan tanggungan anak sendiri dan anak angkat yang sekarang 
ada di tangan antum, maka semoga itu merupakan ladang amal yang nanti akan 
berbalas di yaumil akhir.

Lalu kepada permasalahan antum, maka semoga dibwh ini bisa dipakai sebagai 
pertimbangan, meskipun ini hanya salah satu solusi saja dan  mungkin nanti ada 
tambahan dari pembaca lain, semoga akan lebih melengkapi persoalan yang antum 
hadapi, begini :

1. Seandainya kami memilih nikah secara agama tanpa sepengetahuan dan restu
dari Orang tua kami , apa nikah kami syah dimata Allah?
**
J : Orang tua siapa kalimat (kami) yang dimaksud. Kalau Orang tua antum, maka 
tentu antum harus mendapat restu dan bahkan yang harus menikahkan adalah Ayah 
antum kalau masih ada. Karena Wali yang punya haq menikahkan hanya ayah selama 
itu masih hidup. Adapun jika tidak maka urutan2 yang memiliki hak untuk urutan 
wali nikah yang dibenarkan menurut agama adalah: 
1. Ayah kandung. 
2. Kakek, atau ayah dari ayah. 
3. Saudara seayah seibu. 
4. Saudara seayah. 
5. Anakl kali-laki dari saudara yang seayah seibu. 
6. Anak laki-laki dari saudara yang seayah saja. 
7. Saudara laki-laki ayah. 
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu). 

Urutan 1 s/d 8 harus berurutan mana yang ada lebih dahulu ia yang memiliki hak 
..

Tetapi kalau orang tua pihak laki-laki tidak memiliki peran apapun dalam 
melarang atau membolehkan anaknya menikah  . sebab laki2 memiliki hak 
pilih. meskipun dalam tatanan dan etika keluarga maka sebaiknya orang tua 
laki2pun harus juga merestui. Namun secara syari, ana tidak melihat ada aturan 
yang mengatur peran orang tua laki2.
Jdi jangan dilakukan nikah tanpa sepengetahuan ortu antum, sebab ancamanya 
nikah anda bisa tidak syah dimata Allah, dan anda diancam dosa dzina sepanjang 
perkawinan . 


2. Bagaimana solusi dalam menjelaskan hubungan kami dengan kebenaran status
saya?

J : Ukhti Afri - bukankah KEJUJURAN itu adalah modal ketengan dalam hidup. 
Dengan jujur, insya Allah kita menjadi tenang.  Katakan apa adanya apa hubungan 
antum dengan si ikhwan dan katakan sejujurnya pula apa status antum kepada 
ikhwan tsb. Jangan hal2 yang sensitif begini ditutupi, sebab jika antum telah 
menikah dengan dia, dan di tengah jalan suami anda mengetahui posisi antum yang 
tidak terbuka,  maka bisa membawa petaka. Katakan sejujurnya, apa adanya, 
bukankah jodoh anda yang menentukan bukan mertua atau calon suami anda, namun 
Allah ta'ala ??? maka bersikaplah jujur. Dalam bernasehatpun dalam Islam kita 
telah juga diajari agar mengatakan apa adanya, katakan tentang kebenaran 
meskipun itu pahit untuk dijalankan .. nah dalam kehidupan ini juga 
harus terbuka, apalagi dengan calon suami. Namun batasannya adalah terbuka 
dalam hal-hal yang umum, misal status janda, anda punya anak dsb ..dsb 
.bukan terbuka dalam aib anda di masa lalu. Sebab Allah melarang 
kita menceritakan aib kita kepada orang lain bahkan kepada orang tua kita 
sekalipun. Aib biarlah menjadi catatan hitam di tangan malaikat, namun hal ini 
tidak pada tempatnya untuk dibuka, krn Allah sudah memberikan fasilitas 
penutup. 


3. Jujur, saya tidak mampu melihat orangtua sedih dan kecewa hati saya
teriris. Dengan kebohongan yang saya simpan pada calon keluarga suami saya
selama ini apakah berdosa?

J : Ana kurang paham kebohongan macam apa yang antum lakukan kepada keluarga 
colon ??? afwan kalau ana tidak punya pendapat dalam hal ini .. 
Kalau yang antum simpan adalah status janda, maka segera katakan. Sebab dengan 
kejujuran, barangkali calon akan lebih bisa menerima d/p harus anda tutupi dan 
nanti malah dengar dari orang lain ...


4. Langkah apa yang harus kami jalani agar semua orang mengerti dengan niat
tulus kami untuk nikah karena Allah ?

J : 
a. Niatkan bahwa menikah antum ini semata-mata hanya karena perintah Allah SWT
b. Lakukan pendekatan silang kepada masing2 ortu dan keluarga, yaitu anda 
kepada pihak laki dan pihak laki kepada kel antum
c. Katakan apa adanya kondisi antum kepada pihak keluarga mereka (ini phase 
terberat, namun Lillahitaala saja) - sebab bisa jadi keluarga mereka menolak 
dan ini antum harus siap menghadapi jawaban semacam ini. Kalau phase ini 
selamat, maka langkah selanjutnya adalah ..
d. Antum berdua segera memberi 

[daarut-tauhiid] Undangan MMQ Kajian Muslimah - Masjid BI, 26 Feb 2007

2007-02-22 Terurut Topik Humas DTjkt
Bismillahirrahmanirrahiim

Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Bersama ini kami mengundang muslimin/muslimat
dimana saja berada untuk menghadiri pengajian rutin
yang InsyaAllah akan diselenggarakan
dengan jadwal sebagai berikut:

I. Pengajian Majelis Manajemen Qolbu
Hari/tanggal : Senin, 26 Februari 2007
Waktu: 19:30 s.d  21:00 WIB
Tema : Sabar itu Indah
Penceramah   : KH. Abdullah Gymnastiar
   Pimpinan PP Daarut Tauhiid
Tempat   : Masjid Baitul Ihsan Bank Indonesia,
   Jln MH.Thamrin / Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat

II. Kajian Khusus Muslimah
Hari/tanggal : Senin, 26 Februari 2007
Waktu: 16:45 s.d  17:30 WIB
Penceramah   : Ummu Ghaida Muthmainnah (Teh Ninih)
Tempat   : Masjid Baitul Ihsan Bank Indonesia,
   Jln MH.Thamrin / Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat

[Untuk Parkir Kendaraan Jamaah Dimulai Pukul 18.00 - Selesai]

Pengajian ini terbuka untuk umum, dan tidak dipungut biaya.
Demikian undangan ini kami sampaikan, semoga Allah SWT
meridhoi langkah kita. Amin ya Rabbal Alamin.


Wassalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh,
Humas - Daarut Tauhiid Jakarta

==

DAARUT TAUHIID CABANG JAKARTA
- Jalan Cipaku I no. 43 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12170
Telepon : (021) 723-5255
Fax : (021) 723-5258
email   : [EMAIL PROTECTED]
website : http://dtjakarta.or.id

- Komplek Rukan Ciputat Indah Permai, Blok C2
Jalan Ir. H. Juanda no. 50 - Ciputat 15419
Telepon : (021) 740-1460
Fax : (021) 740-1351

==


[daarut-tauhiid] Agar Pernikahan Membawa Berkah

2007-02-22 Terurut Topik Baz
http://www.dakwatuna.com

Baitul Muslim


Agar Pernikahan Membawa Berkah 
Oleh: Tim dakwatuna.com 

Di saat seseorang melaksanakan aqad pernikahan, maka ia akan mendapatkan
banyak ucapan do'a dari para undangan dengan do'a keberkahan sebagaimana
diajarkan oleh Rasulullah SAW; Semoga Allah memberkahimu, dan
menetapkan keberkahan atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam
kebaikan. Do'a ini sarat dengan makna yang mendalam, bahwa pernikahan
seharusnya akan mendatangkan banyak keberkahan bagi pelakunya. Namun
kenyataannya, kita mendapati banyak fenomena yang menunjukkan tidak
adanya keberkahan hidup berumah tangga setelah pernikahan, baik di
kalangan masyarakat umum maupun di kalangan keluarga du'at (kader
dakwah). Wujud ketidakberkahan dalam pernikahan itu bisa dilihat dari
berbagai segi, baik yang bersifat materil ataupun non materil.

Munculnya berbagai konflik dalam keluarga tidak jarang berawal dari
permasalahan ekonomi. Boleh jadi ekonomi keluarga yang selalu dirasakan
kurang kemudian menyebabkan menurunnya semangat beramal/beribadah.
Sebaliknya mungkin juga secara materi sesungguhnya sangat mencukupi,
akan tetapi melimpahnya harta dan kemewahan tidak membawa kebahagiaan
dalam pernikahannya.

Seringkali kita juga menemui kenyataan bahwa seseorang tidak pernah
berkembang kapasitasnya walau pun sudah menikah. Padahal seharusnya
orang yang sudah menikah kepribadiannya makin sempurna; dari sisi
wawasan dan pemahaman makin luas dan mendalam, dari segi fisik makin
sehat dan kuat, secara emosi makin matang dan dewasa, trampil dalam
berusaha, bersungguh-sungguh dalam bekerja, dan teratur dalam aktifitas
kehidupannya sehingga dirasakan manfaat keberadaannya bagi keluarga dan
masyarakat di sekitarnya.

Realitas lain juga menunjukkan adanya ketidakharmonisan dalam kehidupan
keluarga, sering muncul konflik suami isteri yang berujung dengan
perceraian. Juga muncul anak-anak yang terlantar (broken home) tanpa
arahan sehingga terperangkap dalam pergaulan bebas dan narkoba. Semua
itu menunjukkan tidak adanya keberkahan dalam kehidupan berumah tangga.

Memperhatikan fenomena kegagalan dalam menempuh kehidupan rumah tangga
sebagaimana tersebut di atas, sepatutnya kita melakukan introspeksi
(muhasabah) terhadap diri kita, apakah kita masih konsisten (istiqomah)
dalam memegang teguh rambu-rambu berikut agar tetap mendapatkan
keberkahan dalam meniti hidup berumah tangga ?

1. Meluruskan niat/motivasi (Ishlahun Niyat)

Motivasi menikah bukanlah semata untuk memuaskan kebutuhan
biologis/fisik. Menikah merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT
sebagaimana diungkap dalam Alqur'an (QS. Ar Rum:21), sehingga bernilai
sakral dan signifikan. Menikah juga merupakan perintah-Nya (QS.
An-Nur:32) yang berarti suatu aktifitas yang bernilai ibadah dan
merupakan Sunnah Rasul dalam kehidupan sebagaimana ditegaskan dalam
salah satu hadits : Barangsiapa yang dimudahkan baginya untuk menikah,
lalu ia tidak menikah maka tidaklah ia termasuk golonganku
(HR.At-Thabrani dan Al-Baihaqi). Oleh karena nikah merupakan sunnah
Rasul, maka selayaknya proses menuju pernikahan, tata cara (prosesi)
pernikahan dan bahkan kehidupan pasca pernikahan harus mencontoh Rasul.
Misalnya saat hendak menentukan pasangan hidup hendaknya lebih
mengutamakan kriteria ad Dien (agama/akhlaq) sebelum hal-hal lainnya
(kecantikan/ketampanan, keturunan, dan harta); dalam prosesi pernikahan
(walimatul 'urusy) hendaknya juga dihindari hal-hal yang berlebihan
(mubadzir), tradisi yang menyimpang (khurafat) dan kondisi bercampur
baur (ikhtilath). Kemudian dalam kehidupan berumah tangga pasca
pernikahan hendaknya berupaya membiasakan diri dengan adab dan akhlaq
seperti yang dicontohkan Rasulullah saw.

Menikah merupakan upaya menjaga kehormatan dan kesucian diri, artinya
seorang yang telah menikah semestinya lebih terjaga dari perangkap zina
dan mampu mengendalikan syahwatnya. Allah SWT akan memberikan
pertolong-an kepada mereka yang mengambil langkah ini;  Tiga golongan
yang wajib Aku (Allah) menolongnya, salah satunya adalah orang yang
menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya. (HR. Tarmidzi)

Menikah juga merupakan tangga kedua setelah pembentukan pribadi muslim
(syahsiyah islamiyah) dalam tahapan amal dakwah, artinya menjadikan
keluarga sebagai ladang beramal dalam rangka membentuk keluarga muslim
teladan (usrah islami) yang diwarnai akhlak Islam dalam segala aktifitas
dan interaksi seluruh anggota keluarga, sehingga mampu menjadi rahmatan
lil 'alamin bagi masyarakat sekitarnya. Dengan adanya keluarga-keluarga
muslim pembawa rahmat diharapkan dapat terwujud komunitas dan lingkungan
masyarakat yang sejahtera.

2. Sikap saling terbuka (Mushorohah)

Secara fisik suami isteri telah dihalalkan oleh Allah SWT untuk saling
terbuka saat jima' (bersenggama), padahal sebelum menikah hal itu adalah
sesuatu yang diharamkan. Maka hakikatnya keterbukaan itu pun harus
diwujudkan dalam interaksi kejiwaan (syu'ur), pemikiran (fikrah), dan
sikap (mauqif) serta tingkah laku (suluk),