[daarut-tauhiid] Investasi di Pasar Modal
Assalaamu'alaikum Wr. Wb. Ikhwan Akhwat fillah, ada yang tau ga hukum berinvestasi bekerja di Pasar Modal? Jazakumullah [Non-text portions of this message have been removed]
[daarut-tauhiid] Doa Seorang Calon Pengantin
Doa Seorang Calon Pengantin from eramuslim 18 Peb 07 09:53 WIB Oleh Ekaerawati Kalaulah ada kisah di zaman dahulu bahwa ada satu orang di antara tiga orang yang bisa bertawasul dengan amalannya untuk bisa membuka batu yang menghimpit pintu gua, maka aku tertarik dengan tawasulnya. Demiuntuk menghindari zina dengan perempuan yang diberinya uang dengan tebusan tubuhnya walaupun ia mudah melakukannya. Kalaulah ada kisah tentang pernikahan dan syarat maharnya, maka kisah Ummu Sulaim yang merelakan keIslaman Abu Tholhah adalah sungguh mengharukan. Dan juga kesederhanaan Ali ra menikahi Fathimah dengan baju besinya. Saksikanlah ya Robbi, aku pun ingin menjadi Ummu Sulim dan Fathimah. Keduanya tidak mensyaratkan emas dan berlian sebagai penebusan kehalalan calon suami menyentuh tubuhnya. Cukup dengan hafalan surat Ar-Rahman dan tafsir Ibnu kastir. Itupun masih dengan keringanan, tafsirnya boleh dicicil setelah kami menikah nanti. Saksikanlah ya Robbi.aku pun ingin mencontoh sang lelaki yang terjebak di gua tadi. Aku pun ingin bertawasul dengan upayaku untuk menghindari zina. Walapun peluang ke sana sangat mungkin. Banyak lelaki yang mengincarku sejak wajahku memancarkan pesonanya di bangku SMA. Tapi aku takut untuk pacaran. Aku bertekad bahwa cinta yang satu itu hanya kuberikan pada lelaki yang halal untuk memuaskan libidoku dan menjadi salah satu pembuka jalan menggapai surga-Mu Maka saat kuputuskan setelah hari-hari berkonsultasi dalam sujud-sujud istikharah 3 bulan yang lalu untuk mengucapkan ya, aku berusaha untuk tidak mendapat murka-Mu, dengan berlama-lama dalam waktu atau menunda-nundanya, sehingga terjebak dalam rimba cinta tanpa status dan fitnah dunia. Pun kuberusaha menangkis serangan kata-kata romantisnya untuk ditunda hingga saat dia menucapkan qobiltu nikahaha. (kuterima nikahnya). Maaf ya Allah, jika hari ini aku harus banjir air mata, saat aku baru bisa menjawab pertanyaan orangtuaku, Kamu punya uang tho untuk menikah?. Ya insya Allah diusahakan dan mohon waktunya. Walaupun aku tahu sekarang hanya beberapa lembar puluhan ribu hasil sisa kas bon di tempat kerjaku yang kupersiapkan untuk bekal sisa bulan ini. Pokoknya minimal 6-7 juta harus ada lho, ya, begitu suara ibu di sebrang memberi batas minimal dana yang harus kusediakan. Ya.Rozak aku yakin Engkau Maha kaya untuk tidak sampai membuatku merepotkan kedua orangtuaku, membebani saudara-saudaraku atau mengemis pada sesuatu selain-Mu. Aku masih percaya ya Allah.kalau pernikahan ini juga sebagai upaya menolong agama-Mu, maka hamba yakin engkau mau menolongku. Hamba masih yakin dengan hadist Qudsi yang berbunyi Bahwa Allah malu jika tidak mengabulkan permintaan hamba-Nya yang menengadahkan tangan di sepertiga malam terakhir. Aku tidak ingin berujung pada keputusasaan. Ya Rahman..ya Rahim.Jika memang pernikahan ini akan semakin membuat Engkau meridhaiku, maka mudahkan dan lancarkan. Dan satukanlah kami dam jalinan kasih yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Amien. [Non-text portions of this message have been removed]
[daarut-tauhiid] Fungsi Diturunkannya al-Qur’an
Assalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh. Semoga Netter Al-Sofwa Senantiasa Dalam Lindungan Allah Subhannahu wa Ta'ala. Fungsi Diturunkannya al-Qur’an Sesungguhnya merupakan nikmat Allah yang terbesar adalah diutusnya Nabi Muhammad Shalallaahu alaihi wasalam dan diturunkan nya al-Qur'an kepadanya untuk memberi petunjuk kepada manusia, mengajari dan mengingatkan mereka tentang segala yang bermanfaat bagi mereka di dunia dan di akhirat. Atas dasar inilah Allah memuliakan ummat ini. Al-Qur'an adalah kalam (firman) Allah Ta'ala, baik huruf maupun maknanya, dia bukan makhluk. Dari Allah al-Qur'an berasal dan kepada-Nya dia akan kembali. Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman, artinya, “Dan sesungguhnya al-Qur'an ini benar-benar diturunkan oleh Rabb semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. Asy Syu'araa:195) Al-Qur'an merupakan kitab yang universal untuk seluruh manusia, bahkan untuk bangsa jin, untuk memberikan kabar gembira dan peringatan kepada mereka. (periksa QS. al-Jin:2) Al-Qur’an diturunkan kepada manusia dengan memiliki fungsi yang amat banyak. Di antara fungsi diturunkannya al-Qur'an adalah sebagai berikut: Sebagai Petunjuk (Huda) Allah Ta'ala telah berfirman,artinya, “Alif laam miim. Kitab (al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa.” (QS. al- Baqarah:1-2) Dan di pertengahan surat al- Baqarah Allah juga berfirman, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS.al- Baqarah:185) Di awal surat al-Baqarah tersebut Allah Ta'alamenyebut al-Qur'an sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa sedangkan di pertengahannya disebutkan sebagai petunjuk bagi manusia, dan ini sifatnya umum baik bagi yang bertakwa maupun yang tidak bertakwa. Adapun petunjuk bagi orang bertakwa, mempunyai arti bahwa mereka mampu mengambil manfaat dan mengambil faidah dari al-Qur'an itu, serta mereka mampu manjadikan cahaya al-Qur'an sebagai penerang bagi mereka. Sedangkan petunjuk bagi manusia, artinya al-Qur'an memberi penjelasan bagi mereka mana jalan yang lurus terbimbing, jika mereka menghendaki jalan lurus tersebut bagi diri mereka. Jadi al-Qur'an merupakan petunjuk dilalah dan irsyad (penjelasan dan bimbingan) bagi seluruh manusia, dan petunjuk taufiq bagi orang yang bertakwa, khususnya mereka yang memenuhi panggilan al-Qur'an. Jadi hidayah itu ada dua macam, yaitu hidayah taufiq wa 'amal (respon dan aksi). Ini khusus bagi orang yang beriman, dan hidayah dilalah wa irsyad (bimbingan dan penjelasan) yang bersifat informatif untuk seluruh umat manusia. Allah Ta'alajuga berfirman menyifati al Qur'an,artinya, “Sesungguhnya al-Qur'an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus dan memberi khabar gembira kepada orang-orang Mu'min yang mengerjakan amal saleh bahwa bagi mereka ada pahala yang besar, dan sesungguhnya orang-orang yang tidak beriman kepada hari akhirat, Kami sediakan bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Al Israa':9-10) Allah Ta'ala menyebutkan al-Qur'an sebagai petunjuk yang paling lurus (aqwam), yaitu kepada jalan yang paling lurus dan adil yang mengantarkan kepada Allah Ta'ala. Jika anda menghendaki untuk sampai kepada Allah Azza wa Jalla dan surga Nya maka anda harus beramal dengan al-Qur'anul Karim. Al Qur'an sebagai Ruh. Di dalam ayat yang lain Allah menyebut al-Qur'an dengan ruh, dan salah satu makna ruh di sini adalah segala yang menjadikan hati hidup penuh dengan makna. Sebagaimana halnnya tubuh, jika di dalamnya ada ruh maka dia akan hidup dan jika ruh keluar dari badan maka dia akan mati. Allah berfirman, artinya, “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (wahyu/al-Qur'an) dengan perintah Kami.Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan al-Qur'an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (QS. Asy Syura:52) Al-Qur'an adalah ruh bagi hati, dan ruh hati lebih khusus daripada ruh badan. Allah menamainya dengan ruh karena dengan al-Qur'an itu hati menjadi hidup. Maka apabila al-Qur'an telah bertemu dengan hati pasti dia akan hidup dan bercahaya. Dia akan mengenal Rabbnya, menyembah Allah di atas dasar bashirah (ilmu), takut kepada-Nya, bertakwa , mencintai-Nya, meninggikan serta mengagungkan-Nya. Ini dikarenakan al-Qur'an merupakan ruh yang menggerakkkan hati sebagaimana ruh (nyawa) yang menggerakkan badan. Jika nyawa masuk ke dalam badan maka dia akan menggerakkan badan itu serta menjadikannya hidup.Demikian pula al-Qur'an, jika masuk ke
[daarut-tauhiid] UNDANGAN
Ketika satu, dua masalah datang... hutang, jodoh, anak keturunan, penyakit, pekerjaan... Kita semua butuh pertolongan Allah Kita semua butuh Kasih sayang Allah Temukan jawabannya di... PENGAJIAN UST. YUSUF MANSUR. JUM'AT 23 FEBRUARI 2006. PUKUL 19.30-21.00 DI MASJID AGUNG AL-AZHAR Jl. Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan Al-Azhar Peduli Ummat Komp. Masjid Agung Al-Azhar Jl.Sisingamangaraja Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110 Tlp.021-722 1504 Fax.726 5241 www.al-azharpeduli.com
[daarut-tauhiid] Hati Dalam Sistem Nafsani (2)
Hati Dalam Sistem Nafsani (2) Nafs (jiwa) manusia bagaikan dunia yang ada dalam setiap individu. Nafs, sesuai dengan kapasitas masing-masing dapat menampung begitu banyak isi dunia hingga seluas dunia itu sendiri. Sebagai sistem, di dalam jiwa (nafs) ada subsistem, yaitu ; hati, akal, hati nurani dan ruh. Di dalamnya juga ada subsistem fitrah dan syahwat. Kesemuanya itu ada dalam alam ruhani. Nafs bagaikan ruang yang amat luas dimana di dalamnya ada kamar- kamarnya sebagai subsistem. Wassalam, agussyafii http://mubarok-institute.blogspot.com
Re: [daarut-tauhiid] Menikah secara agama tanpa sepengetahuan restu Orang tua
Hai mbak afri, Saya pernah berada dalam situasi yang sama. Waktu itu saya janda dgn anak 1, sementara pasangan saya duda dg anak 1 juga. Saya sgt bersyukur Allah memberi jodoh lagi utk saya. Saya tdk mimpi yg muluk-muluk, buat saya nikah siri sdh cukup semata-mata krn saya ingin menghindari zina. Awalnya saya ingin pnikahan ini tdk diketahui oleh siapa2 tmasuk orang tua. Setelah saya pikir2, jujur terbuka PASTI lebih baik dari pada sembunyi2. Akhirnya saya menikah dgn dihadiri orang tua, teman dekat tetangga baik dari pihak saya maupun suami. Yang saya yakini, niat perbuatan saya baik shg tidak perlu ditutup2i, Insyallah smua yg tahu hadir di pnikahan saya mendoakan kebahagiaan kelanggengan pernikahan saya. Jaditelling the truth is always the best eventhough it might hurt someone's feeling, that's what I believe. Good luck on your wedding! Dewi -Original Message- From: [EMAIL PROTECTED] To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com Date: Wed, 21 Feb 2007 09:31:52 +0700 Subject: [daarut-tauhiid] Menikah secara agama tanpa sepengetahuan restu Orang tua Assalamualaikum wr.wb. Perkenalkankan saya dengan Afri 25tahun, saya seorang janda dengan 1 orang anak kandung+1 orang anak adopsi. Saya telah resmi bercerai +/- 2tahun.Kini saya telah menjalin hubungan dengan seorang pria lajang 27tahun.Terus terang awal saya menjalin hubungan kasih dengan saya sempat mengalami trauma karena selalma saya menikah dengan suami terdahulu saya telah mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan buruk. Bukan itu saja saya memilih bercerai karena suami saya telah musyrik, makanya saya memutuskan pisah karena hal tersebut. Sekarang saya dan calon suami saya ingin menikah untuk menghindari zina dan ingin beribadah karena Allah SWT Msalahnya sekarang alhamdulillah kehidupan saya cukup untuk mencari rizki dibanding calon suami saya meski calon suami saya berasal dari golongan orang yang sangat mampu , tapi kami bingun karena hubungan kami diketahui oleh masing2x keluarga cuma keluarga calon suami saya belum mengetahui kebenaran status saya , kami menunda untuk memberitahukan karena saya tidak ingin terjadi pemikiran2x yang buruk dengan kecukupan rizki saya. Yang ingin saya tanyakan sbb : 1. Seandainya kami memilih nikah secara agama tanpa sepengetahuan dan restu dari Orang tua kami , apa nikah kami syah dimata Allah? 2. Bagaimana solusi dalam menjelaskan hubungan kami dengan kebenaran status saya? 3. Jujur, saya tidak mampu melihat orangtua sedih dan kecewa hati saya teriris. Dengan kebohongan yang saya simpan pada calon keluarga suami saya selama ini apakah berdosa? 4. Langkah apa yang harus kami jalani agar semua orang mengerti dengan niat tulus kami untuk nikah karena Allah ? Terima kasih jawabannya . segera dibalas yach wasalam afri [Non-text portions of this message have been removed]
[daarut-tauhiid] Hak suami atas penghasilan istri
Assalamu'alaikum wr.wb Rekan-rekan yang baik, yang saya ingin tanyakan disini adalah 1. Apakah suami berhak atas penghasilan istri ? 2. Apakah istri harus minta izin pada suami kalau ingin menggunakan penghasilnya untuk keperluan keluarga istri (biaya adik sekolah) ? Demikian pertanyaan saya, semoga rekan-rekan bisa membantu. Wassalam, Rizal [Non-text portions of this message have been removed]
[daarut-tauhiid] ber-Islam = asing?
Islam itu dimulai dalam keadaan asing, dan suatu saat akan kembali menjadi asing. Maka beruntunglah orang-orang yang asing tersebut. (Dikeluarkan oleh Muslim) Hal tesebut sering aku rasakan bahkan di Indonesia yang mayoritas islam seperti sholat di kendaraan (kereta, bis dsb) saat bepergian, sholat dhuha, dsb. Kalau di negera-negara non muslim, ajaran islam memang asing, salah satu yang baru saja aku alami hari ini. Professor Epidemiologi sedang mengajar bagaimana reseach design yg baik dibidang epidemiologi. dan yang sedang dibahas adalah adakah hubungan antara mengkonsumsi alkohol dengan traffic accident. Kemudian dia menanyakan temanku yg kebetulan muslim : How many times you drink alkohol? . Ketika dijawab Never..! dia mengernyitkan mata sambil bertanya kembali: Never in you life? lalu temenku menjawab, Never...!! Lalu si professor bilang: Strange..!!!?? If you never dring alkohol you are an outlier..! Outlier adalah salah satu istilah di statistika yg artinya pencilan, sesuai yg berada jauh dr data yg lainnya. Artinya dia berfikir bahwa semua orang mengkonsumsi alkohol..Dia lupa bahwa ada 1.6 milyard muslim yang dilarang untuk mengkonsumsi alkohol (meski tidak semuanya melaksanakan). Tersetak hatiku saat itu dan langsung teringat sabda Rosulullah SAW diatas. Semoga kita dijadikan orang2 asing sebagaimana tersebut dalam hadist tsb. http://hafidztio.blogs.friendster.com/my_blog/ Setia Pramana Master of Science in Biostatistics Hasselt Universiteit Belgium
[daarut-tauhiid] Mohon Bantuan
Assalamualaikum . Salam kenal Saya mahasiswa semester akhir, ingin buat skripsi tentang masalah perkawinan, yaitu perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang ditinggal suami tanpa status yang jelas (boleh jadi si suami pergi merantau dalam waktu lama tanpa kabar berita atau suaminya korban tsunami tp perempuan tersebut gak tau apakah suaminya masih hidup atau gak). Yang menjadi persoalan adalah ketika si perempuan tersebut sudah menikah lagi dan setelah beberapa lama kemudian tiba-tiba suami pertamanya kembali. Gimana status perkawinan perempuan itu? Saya mohon bantuan rekan-rekan semua yang kiranya punya referensi atau rujukan mengenai masalah tersebut Wassalam Tarmizi
[daarut-tauhiid] Syarat dan Hukum Aqad Nikah
Artikel ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan : Mb. Dewi Winarto .. Syarat dan Hukum Aqad Nikah Penulis: Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan'an A. SYARAT- SYARAT AQAD NIKAH Telah kami sebutkan di awal bab satu tentang makna nikah dan hukumnya dan akan kami sebutkan dalam bab ini syarat-syarat syar'i yang harus dipenuhi untuk syahnya nikah serta hukum-hukum syar'i yang timbul darinya. Sesungguhnya aqad nikah itu suatu ungkapan dari 'ijab' dan 'qobul', yang memulai aqad disebut 'al-mujib' dan pihak yang lain disebut 'qabil'. Dan mungkin adanya 'ijab' dari laki-laki atau wakilnya, dan bisa jadi dari wanita atau wakilnya, demikian pula 'qobul'. Dan lafadh yang shohih untuk 'aqad nikah' yang tidak ada khilaf padanya adalah : (. 'zawwajtuka... '(saya kawinkan engkau.), atau (`ankahtuka ...' (Aku nikahkan engkau...). Ketika seorang wanita berkata Kukawinkan diriku atau berkata wakilnya Kukawinkan engkau..., maka telah terwujud 'ijab dari satu sisi. Bila di sisi lain telah berkata : ('Qobiltu'(aku terima)), maka telah terjadilah 'aqad nikah', bila telah terpenuhi syarat-¬syaratnya. Antara lain : 1. Tatkala ijab qobul disebutkan 'maharnya', baik kontan atau pun hutang. Dan disebutkan syarat lain jika ada, seperti dijadikannya kekuasaan atau perlindungan di tangan isteri sehingga dia bisa menentukan kapan cerainya, atau sampai batas waktu tertentu dengan perceraian sekali yang ba'in (selamanya). 2. Dan syarat nikah yang terpenting adalah hadirnya dua saksi yang merdeka, baligh, berakal, muslim, untuk pernikahan muslim dan muslimat, yang mendengar ucapan aqad nikah, dan faham bahwa itu aqad nikah dan syah jika dua saksi itu dari kerabat suami istri, seperti bapak atau saudara laki-laki atau anaknya. B. HUKUM-HUKUM AQAD NIKAH Sesungguhnya aqad nikah merupakan ikatan yang kokoh dan kuat, karena masing-masing suami isteri terikat dengan ikatan ini dengan haq-haqnya, dan jadilah suami bertanggung jawab kepada isterinya dengan menjaga sebagian syarat-syarat yang tidak diterangkan disini. Dan hukum yang terpenting dari ikatan ini adalah: . Tetapnya pernikahan diantara dua orang yang berakal dan mengenai keduanya hukum-hukum pernikahan,dan halal bersenang-senang satu sama lainnya, dan jadilah haram ibu dari isterinya, dan tetaplah waris dari kedua belah pihak (suami isteri). . Wajib bagi suami dengan sekedar aqad nikah : 1. Memberi 'mahar' baik kontan maupun hutang 2. Memberi nafkah dengan segala macamnya, yaitu : makanan, pakaian, tempat tinggal, dll, kepada wanita yang dinikahi. . Yang harus dilakukan suami atas isterinya : 1. Ditetapkan bagi suami harus mendidik si isteri dengan cara yang baik, karena suami tersebut adalah pemimpin atas isterinya. 2. Isteri wajib mentaatinya dalam hal-hal yang mubah dan memelihara kehormatannya dan wajib tinggal di rumah dan tidak keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya atau karena keadaan darurat. 3. Bagi isteri tidak boleh menghalangi hak suami untuk bersenang-senang dengannya kecuali karena udzur seperti haidh. C. MENIKAH DENGAN SELAIN MUSLIMIN DAN MUSLIMAH Kami ingin menjelaskan hukum syar 'i tentang perkawinan perempuan muslimah dengan lelaki non-muslim dan sebaliknya sebab perkawinan ini berkaitan dengan syarat-syarat dan hukum-hukumnya. Penjelasan adalah sebagai berikut: Perkawinan Muslimah dengan Lelaki Non-Muslim Sudah diketahui secara syar'i bahwasanya tidak boleh bagi seorang muslimah untuk kawin dengan lelaki non-muslim secara mutlak apapun agama dan keyakinannya termasuk ahlul kitab. Kalau hal ini terjadi maka perkawinannya tidak syah atau batil. Dan tidak mengakibatkan satu hukumpun dari hukum-hukum perkawinan, sehingga tidak ditetapkan nasab anak kepada bapaknya, dan tidak saling mewarisi setelah kematian salah satunya. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala : [Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik, sekalipun dia menarik hatimu. ] AI-Baqarah : 221 Dan yang terpenting dari masalah ini kami ingin mengingatkan kepada kaum muslimin khususnya para wali dan para pemudi untuk betul-betul memperhatikan dalam memilih suami sebab bukan merupakan suatu hal yang penting untuk segera mengawinkan perempuan dengan sembarang orang, tanpa meneliti aqidahnya, pola pikirnya, dan tanpa mengenal apakah dia itu mukmin atau mulhid, muslim atau ahlul kitab, penyembah berhala atau budha. Sesungguhnya ikatan perkawinan adalah ikatan yang barokah yaitu ikatan hati dan pikiran, sebelum ikatan jasad dan syahwat. Maka seorang muslimah butuh kepada pada lelaki yang bisa berjalan bersamanya, tidak saling bertentangan antara aqidah dan agamanya, supaya jangan sampai suami menghalangi isteri untuk menunaikan
Re: [daarut-tauhiid] Menikah secara agama (untuk ukhti Afri)
Waalaikumusalam wr wb, Ukhti Afri yang dirahmati Allah, ... trenyuh dan haru mendengar perjalanan hidup antum, namun semoga antum ttp tabah dan masih mampu menjalankan ibadah spt apa yang sudah diperintahkan agama kepada kita. Nasib seseorang kadang ada yang baik dan ada yang buruk, dan itu adlah urusan Allah Ta'ala, krn kita hanya mampu menjaladi dan seberapa kuat kita menanggung ujian tsb. Bukan berarti perjalanan yang baik bukan ujian, namun bisa berupa ujian dan itu memiliki jurang2 yang licin, bahkan lebih licin d/p perjalanan hidup yang buruk. Semoga dengan tanggungan anak sendiri dan anak angkat yang sekarang ada di tangan antum, maka semoga itu merupakan ladang amal yang nanti akan berbalas di yaumil akhir. Lalu kepada permasalahan antum, maka semoga dibwh ini bisa dipakai sebagai pertimbangan, meskipun ini hanya salah satu solusi saja dan mungkin nanti ada tambahan dari pembaca lain, semoga akan lebih melengkapi persoalan yang antum hadapi, begini : 1. Seandainya kami memilih nikah secara agama tanpa sepengetahuan dan restu dari Orang tua kami , apa nikah kami syah dimata Allah? ** J : Orang tua siapa kalimat (kami) yang dimaksud. Kalau Orang tua antum, maka tentu antum harus mendapat restu dan bahkan yang harus menikahkan adalah Ayah antum kalau masih ada. Karena Wali yang punya haq menikahkan hanya ayah selama itu masih hidup. Adapun jika tidak maka urutan2 yang memiliki hak untuk urutan wali nikah yang dibenarkan menurut agama adalah: 1. Ayah kandung. 2. Kakek, atau ayah dari ayah. 3. Saudara seayah seibu. 4. Saudara seayah. 5. Anakl kali-laki dari saudara yang seayah seibu. 6. Anak laki-laki dari saudara yang seayah saja. 7. Saudara laki-laki ayah. 8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu). Urutan 1 s/d 8 harus berurutan mana yang ada lebih dahulu ia yang memiliki hak .. Tetapi kalau orang tua pihak laki-laki tidak memiliki peran apapun dalam melarang atau membolehkan anaknya menikah . sebab laki2 memiliki hak pilih. meskipun dalam tatanan dan etika keluarga maka sebaiknya orang tua laki2pun harus juga merestui. Namun secara syari, ana tidak melihat ada aturan yang mengatur peran orang tua laki2. Jdi jangan dilakukan nikah tanpa sepengetahuan ortu antum, sebab ancamanya nikah anda bisa tidak syah dimata Allah, dan anda diancam dosa dzina sepanjang perkawinan . 2. Bagaimana solusi dalam menjelaskan hubungan kami dengan kebenaran status saya? J : Ukhti Afri - bukankah KEJUJURAN itu adalah modal ketengan dalam hidup. Dengan jujur, insya Allah kita menjadi tenang. Katakan apa adanya apa hubungan antum dengan si ikhwan dan katakan sejujurnya pula apa status antum kepada ikhwan tsb. Jangan hal2 yang sensitif begini ditutupi, sebab jika antum telah menikah dengan dia, dan di tengah jalan suami anda mengetahui posisi antum yang tidak terbuka, maka bisa membawa petaka. Katakan sejujurnya, apa adanya, bukankah jodoh anda yang menentukan bukan mertua atau calon suami anda, namun Allah ta'ala ??? maka bersikaplah jujur. Dalam bernasehatpun dalam Islam kita telah juga diajari agar mengatakan apa adanya, katakan tentang kebenaran meskipun itu pahit untuk dijalankan .. nah dalam kehidupan ini juga harus terbuka, apalagi dengan calon suami. Namun batasannya adalah terbuka dalam hal-hal yang umum, misal status janda, anda punya anak dsb ..dsb .bukan terbuka dalam aib anda di masa lalu. Sebab Allah melarang kita menceritakan aib kita kepada orang lain bahkan kepada orang tua kita sekalipun. Aib biarlah menjadi catatan hitam di tangan malaikat, namun hal ini tidak pada tempatnya untuk dibuka, krn Allah sudah memberikan fasilitas penutup. 3. Jujur, saya tidak mampu melihat orangtua sedih dan kecewa hati saya teriris. Dengan kebohongan yang saya simpan pada calon keluarga suami saya selama ini apakah berdosa? J : Ana kurang paham kebohongan macam apa yang antum lakukan kepada keluarga colon ??? afwan kalau ana tidak punya pendapat dalam hal ini .. Kalau yang antum simpan adalah status janda, maka segera katakan. Sebab dengan kejujuran, barangkali calon akan lebih bisa menerima d/p harus anda tutupi dan nanti malah dengar dari orang lain ... 4. Langkah apa yang harus kami jalani agar semua orang mengerti dengan niat tulus kami untuk nikah karena Allah ? J : a. Niatkan bahwa menikah antum ini semata-mata hanya karena perintah Allah SWT b. Lakukan pendekatan silang kepada masing2 ortu dan keluarga, yaitu anda kepada pihak laki dan pihak laki kepada kel antum c. Katakan apa adanya kondisi antum kepada pihak keluarga mereka (ini phase terberat, namun Lillahitaala saja) - sebab bisa jadi keluarga mereka menolak dan ini antum harus siap menghadapi jawaban semacam ini. Kalau phase ini selamat, maka langkah selanjutnya adalah .. d. Antum berdua segera memberi
[daarut-tauhiid] Undangan MMQ Kajian Muslimah - Masjid BI, 26 Feb 2007
Bismillahirrahmanirrahiim Assalamu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh, Bersama ini kami mengundang muslimin/muslimat dimana saja berada untuk menghadiri pengajian rutin yang InsyaAllah akan diselenggarakan dengan jadwal sebagai berikut: I. Pengajian Majelis Manajemen Qolbu Hari/tanggal : Senin, 26 Februari 2007 Waktu: 19:30 s.d 21:00 WIB Tema : Sabar itu Indah Penceramah : KH. Abdullah Gymnastiar Pimpinan PP Daarut Tauhiid Tempat : Masjid Baitul Ihsan Bank Indonesia, Jln MH.Thamrin / Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat II. Kajian Khusus Muslimah Hari/tanggal : Senin, 26 Februari 2007 Waktu: 16:45 s.d 17:30 WIB Penceramah : Ummu Ghaida Muthmainnah (Teh Ninih) Tempat : Masjid Baitul Ihsan Bank Indonesia, Jln MH.Thamrin / Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat [Untuk Parkir Kendaraan Jamaah Dimulai Pukul 18.00 - Selesai] Pengajian ini terbuka untuk umum, dan tidak dipungut biaya. Demikian undangan ini kami sampaikan, semoga Allah SWT meridhoi langkah kita. Amin ya Rabbal Alamin. Wassalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh, Humas - Daarut Tauhiid Jakarta == DAARUT TAUHIID CABANG JAKARTA - Jalan Cipaku I no. 43 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12170 Telepon : (021) 723-5255 Fax : (021) 723-5258 email : [EMAIL PROTECTED] website : http://dtjakarta.or.id - Komplek Rukan Ciputat Indah Permai, Blok C2 Jalan Ir. H. Juanda no. 50 - Ciputat 15419 Telepon : (021) 740-1460 Fax : (021) 740-1351 ==
[daarut-tauhiid] Agar Pernikahan Membawa Berkah
http://www.dakwatuna.com Baitul Muslim Agar Pernikahan Membawa Berkah Oleh: Tim dakwatuna.com Di saat seseorang melaksanakan aqad pernikahan, maka ia akan mendapatkan banyak ucapan do'a dari para undangan dengan do'a keberkahan sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah SAW; Semoga Allah memberkahimu, dan menetapkan keberkahan atasmu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. Do'a ini sarat dengan makna yang mendalam, bahwa pernikahan seharusnya akan mendatangkan banyak keberkahan bagi pelakunya. Namun kenyataannya, kita mendapati banyak fenomena yang menunjukkan tidak adanya keberkahan hidup berumah tangga setelah pernikahan, baik di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan keluarga du'at (kader dakwah). Wujud ketidakberkahan dalam pernikahan itu bisa dilihat dari berbagai segi, baik yang bersifat materil ataupun non materil. Munculnya berbagai konflik dalam keluarga tidak jarang berawal dari permasalahan ekonomi. Boleh jadi ekonomi keluarga yang selalu dirasakan kurang kemudian menyebabkan menurunnya semangat beramal/beribadah. Sebaliknya mungkin juga secara materi sesungguhnya sangat mencukupi, akan tetapi melimpahnya harta dan kemewahan tidak membawa kebahagiaan dalam pernikahannya. Seringkali kita juga menemui kenyataan bahwa seseorang tidak pernah berkembang kapasitasnya walau pun sudah menikah. Padahal seharusnya orang yang sudah menikah kepribadiannya makin sempurna; dari sisi wawasan dan pemahaman makin luas dan mendalam, dari segi fisik makin sehat dan kuat, secara emosi makin matang dan dewasa, trampil dalam berusaha, bersungguh-sungguh dalam bekerja, dan teratur dalam aktifitas kehidupannya sehingga dirasakan manfaat keberadaannya bagi keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Realitas lain juga menunjukkan adanya ketidakharmonisan dalam kehidupan keluarga, sering muncul konflik suami isteri yang berujung dengan perceraian. Juga muncul anak-anak yang terlantar (broken home) tanpa arahan sehingga terperangkap dalam pergaulan bebas dan narkoba. Semua itu menunjukkan tidak adanya keberkahan dalam kehidupan berumah tangga. Memperhatikan fenomena kegagalan dalam menempuh kehidupan rumah tangga sebagaimana tersebut di atas, sepatutnya kita melakukan introspeksi (muhasabah) terhadap diri kita, apakah kita masih konsisten (istiqomah) dalam memegang teguh rambu-rambu berikut agar tetap mendapatkan keberkahan dalam meniti hidup berumah tangga ? 1. Meluruskan niat/motivasi (Ishlahun Niyat) Motivasi menikah bukanlah semata untuk memuaskan kebutuhan biologis/fisik. Menikah merupakan salah satu tanda kebesaran Allah SWT sebagaimana diungkap dalam Alqur'an (QS. Ar Rum:21), sehingga bernilai sakral dan signifikan. Menikah juga merupakan perintah-Nya (QS. An-Nur:32) yang berarti suatu aktifitas yang bernilai ibadah dan merupakan Sunnah Rasul dalam kehidupan sebagaimana ditegaskan dalam salah satu hadits : Barangsiapa yang dimudahkan baginya untuk menikah, lalu ia tidak menikah maka tidaklah ia termasuk golonganku (HR.At-Thabrani dan Al-Baihaqi). Oleh karena nikah merupakan sunnah Rasul, maka selayaknya proses menuju pernikahan, tata cara (prosesi) pernikahan dan bahkan kehidupan pasca pernikahan harus mencontoh Rasul. Misalnya saat hendak menentukan pasangan hidup hendaknya lebih mengutamakan kriteria ad Dien (agama/akhlaq) sebelum hal-hal lainnya (kecantikan/ketampanan, keturunan, dan harta); dalam prosesi pernikahan (walimatul 'urusy) hendaknya juga dihindari hal-hal yang berlebihan (mubadzir), tradisi yang menyimpang (khurafat) dan kondisi bercampur baur (ikhtilath). Kemudian dalam kehidupan berumah tangga pasca pernikahan hendaknya berupaya membiasakan diri dengan adab dan akhlaq seperti yang dicontohkan Rasulullah saw. Menikah merupakan upaya menjaga kehormatan dan kesucian diri, artinya seorang yang telah menikah semestinya lebih terjaga dari perangkap zina dan mampu mengendalikan syahwatnya. Allah SWT akan memberikan pertolong-an kepada mereka yang mengambil langkah ini; Tiga golongan yang wajib Aku (Allah) menolongnya, salah satunya adalah orang yang menikah karena ingin menjaga kesucian dirinya. (HR. Tarmidzi) Menikah juga merupakan tangga kedua setelah pembentukan pribadi muslim (syahsiyah islamiyah) dalam tahapan amal dakwah, artinya menjadikan keluarga sebagai ladang beramal dalam rangka membentuk keluarga muslim teladan (usrah islami) yang diwarnai akhlak Islam dalam segala aktifitas dan interaksi seluruh anggota keluarga, sehingga mampu menjadi rahmatan lil 'alamin bagi masyarakat sekitarnya. Dengan adanya keluarga-keluarga muslim pembawa rahmat diharapkan dapat terwujud komunitas dan lingkungan masyarakat yang sejahtera. 2. Sikap saling terbuka (Mushorohah) Secara fisik suami isteri telah dihalalkan oleh Allah SWT untuk saling terbuka saat jima' (bersenggama), padahal sebelum menikah hal itu adalah sesuatu yang diharamkan. Maka hakikatnya keterbukaan itu pun harus diwujudkan dalam interaksi kejiwaan (syu'ur), pemikiran (fikrah), dan sikap (mauqif) serta tingkah laku (suluk),