Bls: [ekonomi-nasional] Rangkap Jabatan Sarat Kepentingan Politik - Kompas 2-Sep-08
Sebelumnya memang Pemerintah sendiri telah ada peraturan yang mengatur hal ini. Dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin PNS (sampai sekarang belum diganti) Pasal 3 Ayat (1) Huruf q menyebutkan: Setiap PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I. Namun sayang pelaksanaannya di lapangan masih banyak kebocoran di sana-sini. Seperi kasus di bawah. --- Pada Sel, 2/9/08, Imam Soeseno [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: Imam Soeseno [EMAIL PROTECTED] Topik: [ekonomi-nasional] Rangkap Jabatan Sarat Kepentingan Politik - Kompas 2-Sep-08 Kepada: ekonomi-nasional@yahoogroups.com Cc: Linkers [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] Tanggal: Selasa, 2 September, 2008, 11:22 AM memang sudah bukan waktunya lagi menjadi superman (serba hebat, semua dikerjakan, semua dikangkangi sendiri). bagi kerjaan, bagi rejeki. gak mungkin lagi semua ddikerjakan sendiri... kapan orang lain bisa kerja, kalo tidak diberi kesempatan memulai... bravo bang nizami!!! is A Nizami [EMAIL PROTECTED] com wrote: Di satu sisi banyak sarjana yang menganggur. Di sisi lain banyak orang yang rangkap jabatan dan rangkap gaji. Padahal waktunya untuk mengurus jabatannya tidak cukup. Di sinilah pemerintah harus menegakkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Kalau kinerjanya bagus sih tidak masalah. Tapi kita kan tahu kebanyakan BUMN masih carut-marut dan belum efisien. Ini mungkin karena rangkap jabatan yang tidak profesional. --- Imam Soeseno [EMAIL PROTECTED] net menulis: Rangkap Jabatan Sarat Kepentingan Politik Selasa, 2 September 2008 | 00:55 WIB Jakarta, Kompas - Rangkap jabatan komisaris di sejumlah BUMN oleh pejabat eselon I Kementerian Negara BUMN dan kementerian lainnya dinilai tak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan sarat kepentingan politik partai. Pasalnya, sejumlah komisaris yang diangkat ditengarai merupakan hasil lobi partai politik melalui DPR. Hal itu diingatkan Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro saat dimintai pendapatnya, Senin (1/9) di Jakarta, sehubungan dengan masih adanya pejabat eselon I departemen dan kementerian, termasuk menteri, yang merangkap menjadi komisaris BUMN atau wakil pemerintah. ”Sudah saatnya, orientasi dan pengelolaan BUMN dijalankan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dan, itu sebaiknya dimulai dengan menempatkan direksi dan komisaris yang benar-benar berdasarkan kompetensi dan kredibilitas. Bukan karena lobi parpol, apalagi menampung kepentingan pejabat negara,” ungkap Ismed. Dari hasil penelusuran Kompas, terungkap jajaran eselon 1 Kementerian Negara BUMN, mulai dari Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, Sekretaris Menneg BUMN Said Didu, enam Deputi Menneg BUMN, hingga tiga staf khusus serta seorang kepala biro di kementerian itu, kini masih merangkap komisaris di sejumlah BUMN. Ketika dikonfirmasi mengenai rangkap jabatan Sofyan Djalil, Said Didu mengatakan, Socfindo bukan BUMN. ”Memang pemerintah punya saham sekitar 10 persen dan Pak Sofyan wakil pemerintah di situ,” ujar Said. Said Didu sendiri masih merangkap komisaris di PT Pupuk Kaltim dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV. Adapun enam Deputi Menneg BUMN, yaitu Muchayat, Parikesit Suprapto, Harry Susetyo Nugroho, Agus Pakpahan, Roes Arya Wijaya, Mahmuddin Yasin, juga merangkap komisaris BUMN. Selain itu, tiga Staf Khusus Menneg BUMN juga menjadi komisaris di BUMN. Bahkan, Herman Hidayat, Kepala Biro Hukum dan Humas, merangkap beberapa komisaris BUMN. ”Sebenarnya, komisaris itu sudah akan diganti, tetapi kami masih memprosesnya,” kata Said. (HAR) har Dapatkan artikel ini di URL: http://entertainmen t.kompas. com/read/ xml/2008/ 09/02/00553427/ rangkap.jabatan. sarat.kepentinga n.politik [Non-text portions of this message have been removed] === Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta Informasi selengkapnya ada di: http://www.media- islam.or. id Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252 Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel Informasi selengkapnya ada di http://syiarislam. wordpress. com _ _ _ _ _ _ Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga. http://id.toolbar. yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed] Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [ekonomi-nasional] KAMI TAK MENGINGINKAN KALIAN!!
Nggak ngefek walou presidentnya siapapun, apa lagi wajah2 lama seperti Mega, SBY - JK, Akbar liat mukanya aja muka tembok nggak ada arif2nya. boro2 mikirin rakyat, mikir caranya kekayaan mereka makin bertambah.bila perlu sampe tujuh turunan.yg ideal untuk pemilu tahun skg golput aja..bers. -Original Message- From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of OK Taufik Sent: Saturday, August 30, 2008 9:43 PM To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; Kajian Ekonomi Islami; Kajian Lepas Kerja; Kajian Budaya; [EMAIL PROTECTED]; Melayu-Indonesia; Islam Net ID; syiar-islam; Istiqlal Community Subject: [ekonomi-nasional] KAMI TAK MENGINGINKAN KALIAN!! wadoh bosannya melihat peredaran para cecunguk ini di indonesia, megawati, taufik kiemas, akbar, sby, jk dllnya, sepertinya hidup kita ini di indonesia.tak ada artinya dengan hasrat tipu mereka, apa sih yg mereka bisa tawarkan untuk indonesia dan rakyat??, mega berkuasa?/..paling di setir si kiemas, di suruh jual negara ke singapore, amrik..sby sama saja, pengakuannya usa adalah negara keduanya ya ..hasratnyalah mempercantik rumah ke duanya tsb, kekuasaannya hanya diperuntukkan memperlancar kepentingan usa saja, akbar tanjung ..ntah apa yg mau disetorkannya..sudah kurang puaskah membohongi publik semasa golkar berkuasa, sama saja Jk ..apa lagi yg di carinya..?? terbuktikan selama 5 tahun ini indonesia tak kemana-mana.. dimana ases kita untuk dapat merubah indonesia menuju ke arah yg lebih bermakna, berharga, bermartabat..nyaman bagi rakyat, kenapa parpol ini semua seperti memblokir cita-cita banyak manusia indonesia, apakah mereka buta..bahwa rakyat sebenarnya tak ingin mereka ada!!, kalaupun harus memilih..rakyat melakukannya sangat terpaksa. Rakyat sangat apatis, parpol manapun..siapapun yang menjadi presiden...indonesia takkan sejahtera!!!, jadi para cecunguk yg bodoh...mundurlah, bertapalah, bermunajatlah, bermenunglah..untuk membuka hati nurani kalian, menyingkirkan selaput kotoran hati, tanyalah pada diri sendiri..apa ya rakyat memang menginginkan saya.??? [Non-text portions of this message have been removed] Trend Micro InterScan Security Gateway Appliance has scanned this message and found it to be free of known security risks. [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [ekonomi-nasional] KAMI TAK MENGINGINKAN KALIAN!!
Terutama bagi yang sedang berpuasa: Sabar...sabar...sabar:) Jangan sampai puasanya dapat lapar dan haus saja. --- Lina Marlina [EMAIL PROTECTED] menulis: Nggak ngefek walou presidentnya siapapun, apa lagi wajah2 lama seperti Mega, SBY - JK, Akbar liat mukanya aja muka tembok nggak ada arif2nya. boro2 mikirin rakyat, mikir caranya kekayaan mereka makin bertambah.bila perlu sampe tujuh turunan.yg ideal untuk pemilu tahun skg golput aja..bers. -Original Message- From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of OK Taufik Sent: Saturday, August 30, 2008 9:43 PM To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]; Kajian Ekonomi Islami; Kajian Lepas Kerja; Kajian Budaya; [EMAIL PROTECTED]; Melayu-Indonesia; Islam Net ID; syiar-islam; Istiqlal Community Subject: [ekonomi-nasional] KAMI TAK MENGINGINKAN KALIAN!! wadoh bosannya melihat peredaran para cecunguk ini di indonesia, megawati, taufik kiemas, akbar, sby, jk dllnya, sepertinya hidup kita ini di indonesia.tak ada artinya dengan hasrat tipu mereka, apa sih yg mereka bisa tawarkan untuk indonesia dan rakyat??, mega berkuasa?/..paling di setir si kiemas, di suruh jual negara ke singapore, amrik..sby sama saja, pengakuannya usa adalah negara keduanya ya ..hasratnyalah mempercantik rumah ke duanya tsb, kekuasaannya hanya diperuntukkan memperlancar kepentingan usa saja, akbar tanjung ..ntah apa yg mau disetorkannya..sudah kurang puaskah membohongi publik semasa golkar berkuasa, sama saja Jk ..apa lagi yg di carinya..?? terbuktikan selama 5 tahun ini indonesia tak kemana-mana.. dimana ases kita untuk dapat merubah indonesia menuju ke arah yg lebih bermakna, berharga, bermartabat..nyaman bagi rakyat, kenapa parpol ini semua seperti memblokir cita-cita banyak manusia indonesia, apakah mereka buta..bahwa rakyat sebenarnya tak ingin mereka ada!!, kalaupun harus memilih..rakyat melakukannya sangat terpaksa. Rakyat sangat apatis, parpol manapun..siapapun yang menjadi presiden...indonesia takkan sejahtera!!!, jadi para cecunguk yg bodoh...mundurlah, bertapalah, bermunajatlah, bermenunglah..untuk membuka hati nurani kalian, menyingkirkan selaput kotoran hati, tanyalah pada diri sendiri..apa ya rakyat memang menginginkan saya.??? [Non-text portions of this message have been removed] Trend Micro InterScan Security Gateway Appliance has scanned this message and found it to be free of known security risks. [Non-text portions of this message have been removed] === Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta Informasi selengkapnya ada di: http://www.media-islam.or.id Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252 Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel Informasi selengkapnya ada di http://syiarislam.wordpress.com ___ Dapatkan alamat Email baru Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
[ekonomi-nasional] Menjaga inflasi
Pemerintah tampaknya akan kesulitan menjaga laju inflasi sesuai dengan target APBN-P 2008 sebesar 11,2%. Apalagi bila berpatokan pada target inflasi sebelum direvisi, yaitu 6,5%. Pada Agustus saja, inflasi bulanan tercatat 0,51% dan inflasi tahun kalender mencapai 9,4%. Dalam kurun waktu empat bulan ke depan, kita akan dihadapkan pada berbagai faktor pengerek inflasi yang lebih nyata. Perayaan hari besar keagamaan, seperti Ramadan selama September, Idulfitri pada awal Oktober hingga Iduladha, Natal, dan liburan akhir tahun pada Desember, akan menjadi faktor-faktor dominan yang memicu laju inflasi. Selain itu, 'simpanan' faktor pendongkrak inflasi pun masih tersisa. Kenaikan harga gas elpiji yang hampir dipastikan akan terjadi setiap bulan, serta kenaikan harga bahan kebutuhan pokok menjelang bulan puasa, pasti akan berdampak terhadap inflasi pada September. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, inflasi pada September dan Oktober 2007 lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus. Oleh sebab itu, sulit rasanya menjaga inflasi sesuai dengan target yang tertuang dalam APBN-P 2008. Kalangan ekonom pun memprediksi inflasi pada bulan-bulan mendatang akan lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus, dan inflasi sepanjang 2008 diperkirakan lebih tinggi dari target pemerintah. Melihat kondisi tersebut, otoritas moneter biasanya serta-merta menaikkan suku bunga (BI Rate). Tujuannya, mengurangi jumlah uang beredar dan menekan konsumsi masyarakat agar dapat mengerem laju inflasi. Namun, langkah ini sebenarnya kurang tepat. Hal ini mengingat kondisi suku bunga saat ini cukup tinggi, dan menaikkan lagi suku bunga justru akan memperlemah kegiatan dan ekspansi dunia usaha. Kenaikan suku bunga akan membuat kalangan dunia usaha mengerem ekspansi bisnis mereka. Apabila hal ini terjadi, dikhawatirkan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Padahal, pertumbuhan ekonomi sangat dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila kita menyimak penjelasan Kepala BPS Rusman Heriawan, persoalan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, melalui ketersediaan pasokan, merupakan hal yang krusial diperlukan untuk mengerem laju inflasi. Menjamin pasokan barang kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah guna menyeimbangkan pasokan dan permintaannya. Pemerintah hendaknya bisa menginventarisasi berbagai masalah yang ada secara tepat. Pemenuhan kebutuhan bahan makanan selama bulan puasa dan Lebaran, harus benar-benar terjamin. Masalah distribusi dan pengiriman barang kebutuhan pokok pun harus benar-benar diantisipasi dengan cermat. Pasokan gas elpiji yang mulai langka, akibat kenaikan harga sumber energi itu belakangan ini, berpotensi menjadi pemicu inflasi di tengah tingginya permintaan masyarakat karena naiknya permintaan selama bulan puasa dan Lebaran. Kebijakan Pertamina menaikkan harga gas elpiji saat ini, untuk mengurangi defisitnya, dinilai kurang tepat saat meningkatnya kebutuhan masyarakat. Pertamina juga harus bisa menjamin jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan besar dari kondisi tersebut. Oleh sebab itu, masalah krusial yang dihadapi pemerintah untuk mengerem laju inflasi sebenarnya bukan terletak pada masalah moneter, melainkan ada pada persoalan memenuhi kebutuhan pokok dan mendistribusikannya secara merata. Percuma saja apabila bank sentral menaikkan BI Rate untuk mengurangi jumlah uang beredar, tetapi masalah pasokan bahan makanan dan distribusinya tidak diatasi. Langkah yang tidak sinkron justru akan memperberat beban masyarakat, inflasi tetap tinggi, dan harga dana menjadi lebih mahal, sehingga dunia usaha sulit bergerak. www.bisnis.com http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/tajuk/1id77259.html Akses ekonomi dan bisnis tercepat, terlengkap dan terpercaya [Non-text portions of this message have been removed]
[ekonomi-nasional] Land Banking Untuk Kepentingan Sosial
Sekedar sumbang gagasan... LAND BANKING UNTUK KEPENTINGAN SOSIAL Oleh : Ilham M. Wijaya, SE Direktur Eksekutif Property Research Institutes (PRI) Jakarta Sulitnya lahan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan rusunami menjadi masalah utama keterlambatan pembangunan 1000 menara rusun. Harga tanah yang seringkali melonjak tidak terkendali dan luas lahan yang kurang mencukupi menjadi alasan mengapa para pengembang mengurungkan niatnya untuk membantu mengakselerasi program pemerintah ini. Program 1000 menara rusun bukan pertama kali yang tersendat prosesnya karena masalah ketersediaan lahan. Program penyediaan perumahan rakyat pada era orde baru juga mengalami hal yang sama. Alasannya tanah dimiliki segelintir orang dan banyak spekulan yang memainkan harga. Sejatinya masalah ketersediaan lahan ini tidak akan terjadi. Apabila pemerintah mempunyai sistem perencanaan tata ruang dan manajemen lahan yang lebih terencana. Dengan menerapkan land banking setiap program-program pembangunan dapat terealisasi tanpa harus merugikan pihak lain seperti harus dengan melakukan penggusuran secara paksa atau dengan menggunakan perubahan peruntukkan secara mendadak. Ketersediaan lahan ini penting karena pembangunan akan terus bergerak dinamis. Tanpa adanya land banking pemerintah akan kesulitan memperoleh tanah dengan harga yang wajar untuk berbagai keperluan pembangunan. Mengenai land banking sendiri bisa diklasifikasikan menjadi dua yaitu ; land banking sebagai sebuah lembaga, dan land banking sebagai mekanisme mengumpulkan lahan yang tidak dimanfaatkan oleh semua pihak baik pemerintah/ BUMN atau swasta. Perbedaan mendasar dari dua konsep land banking itu adalah terkait dengan pelaksanaan mekanisme land banking yang dilakukan secara komprehensif atau hanya sebatas sektoral. Apabila mekanisme land banking dilembagakan. Maka konsepnya akan mengarah kepada manajemen aset negara secara komprehensif yang mensyaratkan adanya beberapa aktivitas diantaranya; melakukan inventarisir aset/lahan, mendokumentasikan dalam sistem informasi pertanahan, melakukan manajerisasi pertanahan dan terakhir melakukan distribusi yang merata sesuai kebutuhan pembangunan untuk kepentingan sosial dan komersial. Dari segi kelembagaan implementasi land banking akan banyak menghadapi tantangan karena pihak-pihak yang menguasai tanah akan terusik. Ketika pemerintah melakukan inventarisir aset, bisa jadi banyak lahan yang dikuasai segelintir orang. Biasanya pihak –pihak yang memiliki tanah adalah kalangan pejabat dan konglomerat atas yang sulit dijangkau oleh hukum. Dengan segala cara mereka akan menentang implementasi land banking. Untuk menangani masalah ini jelas pemerintah perlu tegas menindak siapapun yang menguasai aset negara tanpa ijin. Selain itu, untuk menjadikan mekanisme land banking sebagai sebuah lembaga. Pemerintah harus menyiapkan stock capital yang cukup besar. Karena pemerintah akan membeli tanah yang dikuasai oleh perorangan atau perusahaan untuk dijadikan land banking.. Namun bukan tidak mungkin lembaga bank tanah bisa dibentuk oleh pemerintah. Karena lembaga ini merupakan salah satu solusi untuk menyelamatkan aset negara berupa tanah. Mengenai stock capital yang terbatas, pemerintah bisa melakukan ineventarisir aset yang tersebar di beberapa pihak diantaranya ; aset tanah eks BPPN, aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN), aset Pemda, aset departemen, lembaga/non departemen, non lembaga pemerintah, aset milik swasta dan konglomerat yang berlebih dan aset lainnya yang dapat dikuasai land banking. Dalam pelaksanaannya pemerintah harus berani membuat peraturan untuk membentuk land banking agar lahan-lahan yang terlantar bisa diakuisisi untuk kepentingan umum. . Untuk saat ini mekanisme land banking secara sektoral lebih mungkin dilakukan dari pada dilakukan secara kelembagaan. Yang dimaksud sektoral adalah pelibatan BUMN yang memiliki lahan di berbagai daerah perkotaan bisa menjadi pemasok kebutuhan lahan untuk pembangunan rusunami. BUMN tersebut seperti; PT. Pertamina, PT. Bulog, PT. Telkom, PT. KA, PT. PLN dll. Selama ini BUMN seringkali lebih tertarik melakukan kerjasama optimalisasi aset dengan dibangunkan produk property kelas atas yang lebih menguntungkan secara ekonomi. Pelibatan BUMN dalam program 1000 menara rusun ini, sebetulnya tidak akan merugikan BUMN bersangkutan. Apabila kerjasama bisnis ini diformulasikan sedemikian rupa, agar kedua belah pihak diuntungkan. Mekanisme land banking di BUMN merupakan mekanisme penyediaan lahan jangka panjang terkait dengan pembangunan untuk kepentingan umum. Dalam konteks ini juga memungkinkan pemerintah secara lebih mudah mengatur pola pembangunan wilayah bersangkutan agar lebih sejalan dengan sasaran perencanaan tata ruang secara keseluruhan. Distribusi tanah yang adil dan kejelasan mengenai status lahan untuk kepentingan umum dalam land banking, juga dapat memudahkan kalangan investor untuk membantu pemerintah merealisasikan program-program pelayanan fasilitas publik.
Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi
Pada dasarnya kenaikan BI rate akan meningkatkan nilai inflasi karena besar bunga yang bertambah tinggi akan menambah jumlah uang yang beredar. Jangka pendek mungkin mengurangi jumlah uang beredar. Tapi begitu jatuh tempo tiba, maka pokok uang beserta bunganya semakin menambah jumlah uang yang beredar hingga menimbulkan inflasi. Inflasi terjadi karena kenaikan harga barang. Dari kenaikan harga BBM, kemudian elpiji, dan nanti juga listrik akhirnya akan menambah laju inflasi. Tinggal bagaimana rakyat bisa meningkatkan penghasilannya agar tidak semakin terpuruk. --- kusumawati [EMAIL PROTECTED] menulis: Pemerintah tampaknya akan kesulitan menjaga laju inflasi sesuai dengan target APBN-P 2008 sebesar 11,2%. Apalagi bila berpatokan pada target inflasi sebelum direvisi, yaitu 6,5%. Pada Agustus saja, inflasi bulanan tercatat 0,51% dan inflasi tahun kalender mencapai 9,4%. Dalam kurun waktu empat bulan ke depan, kita akan dihadapkan pada berbagai faktor pengerek inflasi yang lebih nyata. Perayaan hari besar keagamaan, seperti Ramadan selama September, Idulfitri pada awal Oktober hingga Iduladha, Natal, dan liburan akhir tahun pada Desember, akan menjadi faktor-faktor dominan yang memicu laju inflasi. Selain itu, 'simpanan' faktor pendongkrak inflasi pun masih tersisa. Kenaikan harga gas elpiji yang hampir dipastikan akan terjadi setiap bulan, serta kenaikan harga bahan kebutuhan pokok menjelang bulan puasa, pasti akan berdampak terhadap inflasi pada September. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, inflasi pada September dan Oktober 2007 lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus. Oleh sebab itu, sulit rasanya menjaga inflasi sesuai dengan target yang tertuang dalam APBN-P 2008. Kalangan ekonom pun memprediksi inflasi pada bulan-bulan mendatang akan lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus, dan inflasi sepanjang 2008 diperkirakan lebih tinggi dari target pemerintah. Melihat kondisi tersebut, otoritas moneter biasanya serta-merta menaikkan suku bunga (BI Rate). Tujuannya, mengurangi jumlah uang beredar dan menekan konsumsi masyarakat agar dapat mengerem laju inflasi. Namun, langkah ini sebenarnya kurang tepat. Hal ini mengingat kondisi suku bunga saat ini cukup tinggi, dan menaikkan lagi suku bunga justru akan memperlemah kegiatan dan ekspansi dunia usaha. Kenaikan suku bunga akan membuat kalangan dunia usaha mengerem ekspansi bisnis mereka. Apabila hal ini terjadi, dikhawatirkan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Padahal, pertumbuhan ekonomi sangat dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila kita menyimak penjelasan Kepala BPS Rusman Heriawan, persoalan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, melalui ketersediaan pasokan, merupakan hal yang krusial diperlukan untuk mengerem laju inflasi. Menjamin pasokan barang kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah guna menyeimbangkan pasokan dan permintaannya. Pemerintah hendaknya bisa menginventarisasi berbagai masalah yang ada secara tepat. Pemenuhan kebutuhan bahan makanan selama bulan puasa dan Lebaran, harus benar-benar terjamin. Masalah distribusi dan pengiriman barang kebutuhan pokok pun harus benar-benar diantisipasi dengan cermat. Pasokan gas elpiji yang mulai langka, akibat kenaikan harga sumber energi itu belakangan ini, berpotensi menjadi pemicu inflasi di tengah tingginya permintaan masyarakat karena naiknya permintaan selama bulan puasa dan Lebaran. Kebijakan Pertamina menaikkan harga gas elpiji saat ini, untuk mengurangi defisitnya, dinilai kurang tepat saat meningkatnya kebutuhan masyarakat. Pertamina juga harus bisa menjamin jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan besar dari kondisi tersebut. Oleh sebab itu, masalah krusial yang dihadapi pemerintah untuk mengerem laju inflasi sebenarnya bukan terletak pada masalah moneter, melainkan ada pada persoalan memenuhi kebutuhan pokok dan mendistribusikannya secara merata. Percuma saja apabila bank sentral menaikkan BI Rate untuk mengurangi jumlah uang beredar, tetapi masalah pasokan bahan makanan dan distribusinya tidak diatasi. Langkah yang tidak sinkron justru akan memperberat beban masyarakat, inflasi tetap tinggi, dan harga dana menjadi lebih mahal, sehingga dunia usaha sulit bergerak. www.bisnis.com http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/tajuk/1id77259.html Akses ekonomi dan bisnis tercepat, terlengkap dan terpercaya [Non-text portions of this message have been removed] === Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta Informasi selengkapnya ada di: http://www.media-islam.or.id Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252 Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel Informasi selengkapnya ada di http://syiarislam.wordpress.com
[ekonomi-nasional] MUANTAB BANGET ......
Wahh, Utang Indonesia Rp 1.462 Triliun! JAKARTA, SELASA - Jangan-jangan, Anda tidak bisa tidur jika melihat kenyataan bahwa utang negara kita ternyata amat besar. Hingga akhir Juli 2008, total utang negara sudah mencapai sebesar Rp 1.462 triliun! Adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan (Depkeu) yang baru-baru ini merilis perkembangan utang negara sejak 2000 hingga 31 Juli 2008. Total utang negara ini terdiri dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) dan Surat Utang Negara (SUN). Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto lantas memerinci jumlah utang luar negeri adalah Rp 568 triliun atau 62,3 miliar dollar AS sedangkan SUN senilai Rp 894 triliun. Lebih separuh utang luar negeri, atau sebesar 32,7 miliar dollar AS, berupa utang bilateral. Dari angka tersebut, 40 persen adalah utang dari Jepang. Secara nominal, utang kita terus meningkat dalam delapan tahun terakhir, yaitu sebesar Rp 298 triliun. Sedangkan penambahan utang yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tercatat sebesar Rp 194 triliun. Yang penting, ungkap Rahmat, Rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) terus menurun. Rasio ini pada 2000 sebesar 88 persen dan kini tinggal 34 persen saja. Memang secara nominal terus meningkat tapi jumlah itu masih manageable, kata Rahmat, Senin (1/9). Selain itu, Rahmat juga meminta masyarakat melihat semakin berkurangnya utang luar negeri baru. Saat ini, tambahan neto utang luar negeri sejak 2005 itu selalu negatif. Artinya, pembayaran utang selalu lebih besar daripada utang baru, kata Rahmat. Tahun ini, hingga Juli 2008, pemerintah telah membayar bunga dan biaya utang luar negeri sebesar 1,292 miliar dollar AS. Awasi penggunaan utang Kepala Ekonom Bank Danamon Anton Gunawan mengakui keberhasilan pemerintah menata utang. Ini terlihat dari beberapa rasio utang, baik terhadap PDB, rasio utang jangka pendek terhadap cadangan devisa, rasio utang terhadap kesinambungan fiskal, dan upaya menjaga profil maturity utang. Semuanya relatif masih oke, kata Anton. Yang penting, dalam berutang, pemerintah harus mempertimbangkan alokasi penggunaan, termasuk menutup tingginya kebocoran utang. Meski begitu, dia berharap pemerintah tidak alergi tapi juga tidak lantas jorjoran berutang. Kalau memang utang itu bunganya rendah dan mampu meningkatkan kapasitas produksi perekonomian, kenapa tidak berutang kata Anton. (Arief Ardiansyah) -- ___ Saksi mailing list [EMAIL PROTECTED] http://ji-indonesia.com/mailman/listinfo/saksi_ji-indonesia.com [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi
Setuju mas Nizami. Perlu diketahui juga kenaikan harga tidak akan semena-mena menaikan pendapatan Masyarakat Indonesia secara umum. Dari dulu juga UMR selalu kalah lomba lari dengan kenaikan harga. Intinya menurut saya, jika masyarakat indonsia hanya mengandalkan pendapatannya (diberi gaji oleh pemberi kerja) akan sulit untuk hidup.Salah satu bentuk solusinya adalah menggugah karakter Entrepreneurship bangsa ini. Salam --- Pada Rab, 3/9/08, A Nizami [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: A Nizami [EMAIL PROTECTED] Topik: Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi Kepada: ekonomi-nasional@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 3 September, 2008, 8:49 AM Pada dasarnya kenaikan BI rate akan meningkatkan nilai inflasi karena besar bunga yang bertambah tinggi akan menambah jumlah uang yang beredar. Jangka pendek mungkin mengurangi jumlah uang beredar. Tapi begitu jatuh tempo tiba, maka pokok uang beserta bunganya semakin menambah jumlah uang yang beredar hingga menimbulkan inflasi. Inflasi terjadi karena kenaikan harga barang. Dari kenaikan harga BBM, kemudian elpiji, dan nanti juga listrik akhirnya akan menambah laju inflasi. Tinggal bagaimana rakyat bisa meningkatkan penghasilannya agar tidak semakin terpuruk. --- kusumawati [EMAIL PROTECTED] co.id menulis: Pemerintah tampaknya akan kesulitan menjaga laju inflasi sesuai dengan target APBN-P 2008 sebesar 11,2%. Apalagi bila berpatokan pada target inflasi sebelum direvisi, yaitu 6,5%. Pada Agustus saja, inflasi bulanan tercatat 0,51% dan inflasi tahun kalender mencapai 9,4%. Dalam kurun waktu empat bulan ke depan, kita akan dihadapkan pada berbagai faktor pengerek inflasi yang lebih nyata. Perayaan hari besar keagamaan, seperti Ramadan selama September, Idulfitri pada awal Oktober hingga Iduladha, Natal, dan liburan akhir tahun pada Desember, akan menjadi faktor-faktor dominan yang memicu laju inflasi. Selain itu, 'simpanan' faktor pendongkrak inflasi pun masih tersisa. Kenaikan harga gas elpiji yang hampir dipastikan akan terjadi setiap bulan, serta kenaikan harga bahan kebutuhan pokok menjelang bulan puasa, pasti akan berdampak terhadap inflasi pada September. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, inflasi pada September dan Oktober 2007 lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus. Oleh sebab itu, sulit rasanya menjaga inflasi sesuai dengan target yang tertuang dalam APBN-P 2008. Kalangan ekonom pun memprediksi inflasi pada bulan-bulan mendatang akan lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus, dan inflasi sepanjang 2008 diperkirakan lebih tinggi dari target pemerintah. Melihat kondisi tersebut, otoritas moneter biasanya serta-merta menaikkan suku bunga (BI Rate). Tujuannya, mengurangi jumlah uang beredar dan menekan konsumsi masyarakat agar dapat mengerem laju inflasi. Namun, langkah ini sebenarnya kurang tepat. Hal ini mengingat kondisi suku bunga saat ini cukup tinggi, dan menaikkan lagi suku bunga justru akan memperlemah kegiatan dan ekspansi dunia usaha. Kenaikan suku bunga akan membuat kalangan dunia usaha mengerem ekspansi bisnis mereka. Apabila hal ini terjadi, dikhawatirkan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Padahal, pertumbuhan ekonomi sangat dibutuhkan untuk menyerap tenaga kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila kita menyimak penjelasan Kepala BPS Rusman Heriawan, persoalan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, melalui ketersediaan pasokan, merupakan hal yang krusial diperlukan untuk mengerem laju inflasi. Menjamin pasokan barang kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas pemerintah guna menyeimbangkan pasokan dan permintaannya. Pemerintah hendaknya bisa menginventarisasi berbagai masalah yang ada secara tepat. Pemenuhan kebutuhan bahan makanan selama bulan puasa dan Lebaran, harus benar-benar terjamin. Masalah distribusi dan pengiriman barang kebutuhan pokok pun harus benar-benar diantisipasi dengan cermat. Pasokan gas elpiji yang mulai langka, akibat kenaikan harga sumber energi itu belakangan ini, berpotensi menjadi pemicu inflasi di tengah tingginya permintaan masyarakat karena naiknya permintaan selama bulan puasa dan Lebaran. Kebijakan Pertamina menaikkan harga gas elpiji saat ini, untuk mengurangi defisitnya, dinilai kurang tepat saat meningkatnya kebutuhan masyarakat. Pertamina juga harus bisa menjamin jangan sampai ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan besar dari kondisi tersebut. Oleh sebab itu, masalah krusial yang dihadapi pemerintah untuk mengerem laju inflasi sebenarnya bukan terletak pada masalah moneter, melainkan ada pada persoalan memenuhi kebutuhan pokok dan mendistribusikannya secara merata. Percuma saja apabila bank sentral menaikkan BI Rate untuk mengurangi jumlah uang beredar, tetapi masalah pasokan bahan makanan dan distribusinya tidak diatasi. Langkah yang tidak sinkron justru akan memperberat beban masyarakat, inflasi tetap tinggi, dan
[ekonomi-nasional] Indosat Luncurkan SMS Infak CINTA DHUAFA
SUMBER : http://www.pkpu.or.id/newsx.php?t=0 01.09.2008 Kerjasama Indosat-PKPU Indosat Luncurkan SMS Infak CINTA DHUAFA PKPU Online JAKARTA − Dalam satu bulan ini, sejak Senin (1/9/2008) sampai Selasa (30/9/2008), Indosat meluncurkan program infak ramadhan pelanggan Indosat untuk dhuafa berupa SMS Cinta Dhuafa bekerjasama dengan Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU. Bagi para pelanggan Indosat (Mentari, IM3, Matrix), Anda cukup mengetik CDF kirim ke 5000, berarti Anda telah berinfak sebesar Rp.5000 yang langsung terpotong dari nilai pulsa. Anda pelanggan Indosat (Mentari, IM3, Matrix) pun bisa melakukannya sebanyak mungkin. Program pengumpulan donasi SMS Cinta Dhuafa ini akan disalurkan untuk kesehatan dan pendidikan Dhuafa dengan mendirikan Community Learning Center (CLC), sebagai wahana belajar dan peningkatan keterampilan masyarakat. Mari kita ajak keluarga dan saudara untuk berinfak melalui SMS Cinta Dhuafa guna membantu kesehatan dan pendidikan para dhuafa. Untuk meraih berkah Ramadhan, mari mengisi bulan Ramadhan ini dengan berbagi bersama Dhuafa. Sekali lagi, ketik CDF kirim ke 5000. Semoga Allah SWT melipatgandakan pahala infak Anda. (Acep/Wildhan/PKPU) [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi
Inflasi adalah fenomena moneter , teori yg dikemukakan oleh para aliran moneterist (Milton Friedman), salah satu sayap pemikir neoliberal ini, terbukti tidak mampu menjawab fenomena inflasi di Indonesia bahkan di negara-negara lain...Inflasi (kenaikan barang secara masif dalam jangka waktu tertentu) tidak semata-mata disebabkan oleh kelebihan jumlah uang beredar dimasyarakat..sehingga menaikkan suku bunga (untuk meredam jumlah uang beredar) tidak akan pernah efektif. Untuk kasus Indonesia, inflasi yg terjadi belakangan ini lebih disebabkan kebijakan-kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah (administered prices), Kenaikan BBM yg dilakukan pemerintah akhir-akhir ini sebagai salah satu contohnya. Kenaikan harga BBM (sebagai price leader) mendorong kenaikan tren harga secara umum (Inflasi ). Sehingga bisa dikatakan, bahwa inflasi dalam hal ini adalah fenomena fiskal bukan fenomena moneter. Jika fenomena fiskal dijawab dengan kebijakan moneter (menaikkan suku bunga), jelas tidak aakan efektif. Benar, kenaikkan suku bunga justru akan membebani sisi produsen, ekspansi produksi menurun, konsekuensinya PHK (pengangguran bertambah) dan atau justru mendorong peningkatan harga. Dengan kata lain peningkatan suku bunga justru akan mengkatalisasi laju inflasi. Inilah konsekuensin dari jalan yg telah diambil pemikir ekonomi yg duduk di BI dan Kabinet. Taken for granted dari teks-teks kuliah yang sangat utopis dan tidak realistis bagi kondisi faktual negeri ini dan negeri dunia ketiga. Salam Hangat Gianto Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. Q.S. Al-Isra 17:36-37 - Pesan Asli Dari: FAJAR ISWAHYUDI [EMAIL PROTECTED] Kepada: ekonomi-nasional@yahoogroups.com Terkirim: Rabu, 3 September, 2008 09:44:02 Topik: Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi Setuju mas Nizami. Perlu diketahui juga kenaikan harga tidak akan semena-mena menaikan pendapatan Masyarakat Indonesia secara umum. Dari dulu juga UMR selalu kalah lomba lari dengan kenaikan harga. Intinya menurut saya, jika masyarakat indonsia hanya mengandalkan pendapatannya (diberi gaji oleh pemberi kerja) akan sulit untuk hidup.Salah satu bentuk solusinya adalah menggugah karakter Entrepreneurship bangsa ini. Salam --- Pada Rab, 3/9/08, A Nizami [EMAIL PROTECTED] com menulis: Dari: A Nizami [EMAIL PROTECTED] com Topik: Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi Kepada: ekonomi-nasional@ yahoogroups. com Tanggal: Rabu, 3 September, 2008, 8:49 AM Pada dasarnya kenaikan BI rate akan meningkatkan nilai inflasi karena besar bunga yang bertambah tinggi akan menambah jumlah uang yang beredar. Jangka pendek mungkin mengurangi jumlah uang beredar. Tapi begitu jatuh tempo tiba, maka pokok uang beserta bunganya semakin menambah jumlah uang yang beredar hingga menimbulkan inflasi. Inflasi terjadi karena kenaikan harga barang. Dari kenaikan harga BBM, kemudian elpiji, dan nanti juga listrik akhirnya akan menambah laju inflasi. Tinggal bagaimana rakyat bisa meningkatkan penghasilannya agar tidak semakin terpuruk. --- kusumawati kusumawati@ bisnis. co.id menulis: Pemerintah tampaknya akan kesulitan menjaga laju inflasi sesuai dengan target APBN-P 2008 sebesar 11,2%. Apalagi bila berpatokan pada target inflasi sebelum direvisi, yaitu 6,5%. Pada Agustus saja, inflasi bulanan tercatat 0,51% dan inflasi tahun kalender mencapai 9,4%. Dalam kurun waktu empat bulan ke depan, kita akan dihadapkan pada berbagai faktor pengerek inflasi yang lebih nyata. Perayaan hari besar keagamaan, seperti Ramadan selama September, Idulfitri pada awal Oktober hingga Iduladha, Natal, dan liburan akhir tahun pada Desember, akan menjadi faktor-faktor dominan yang memicu laju inflasi. Selain itu, 'simpanan' faktor pendongkrak inflasi pun masih tersisa. Kenaikan harga gas elpiji yang hampir dipastikan akan terjadi setiap bulan, serta kenaikan harga bahan kebutuhan pokok menjelang bulan puasa, pasti akan berdampak terhadap inflasi pada September. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, inflasi pada September dan Oktober 2007 lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus. Oleh sebab itu, sulit rasanya menjaga inflasi sesuai dengan target yang tertuang dalam APBN-P 2008. Kalangan ekonom pun memprediksi inflasi pada bulan-bulan mendatang akan lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus, dan inflasi sepanjang 2008 diperkirakan lebih tinggi dari target pemerintah. Melihat kondisi tersebut, otoritas moneter biasanya serta-merta menaikkan suku bunga (BI Rate). Tujuannya, mengurangi jumlah uang beredar dan menekan konsumsi masyarakat agar dapat mengerem laju inflasi. Namun, langkah ini sebenarnya kurang tepat. Hal ini
Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi
betul, apalagi ada insentif pajak berdasarkan UU PPh yang telah disetujui DPR *1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)* Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). *a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4* *lapisan*, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. *b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.* Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tariff normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan. c. *Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian* *peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.* Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM. d. *Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto.* Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh. e. *Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto.* Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP. *f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%.* Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP. 2. *Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011.* Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan. 3. *Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang Pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga. * Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan menjadi undang-undang. 4. *Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang tidak memiliki NPWP* a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal. b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tariff normal. c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal. *5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.* Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto. a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur sosial. b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan yang
[ekonomi-nasional] Re: Menjaga inflasi
Quote: .. *a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4* *lapisan*, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. .. 2. *Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011.* .. Banyaknya yang menikmati keuntungan di atas berapa % penduduk RI, bos? Bandingkan dengan yang terkena aturan baru ini: .. a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal. b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tariff normal. .. Yang berpenghasilan besar malah diturunkan pajaknya, yang lebih kecil malah dipencet terus.. Aturan yang (lebih) berpihak pada orang yang lebih kaya.. CMIIW.. -- Wassalam, Irwan.K Better team works could lead us to better results http://irwank.blogspot.com/ Pada 3 September 2008 10:17, Agung Bayu Purwoko [EMAIL PROTECTED]menulis: betul, apalagi ada insentif pajak berdasarkan UU PPh yang telah disetujui DPR *1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)* Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). *a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4* *lapisan*, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. *b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.* Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tariff normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan. c. *Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian* *peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.* Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan WP yang bergerak di UMKM. d. *Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto.* Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh. e. *Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto.* Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini, penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP. *f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%.* Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan kepatuhan WP. 2. *Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011.* Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan. 3. *Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang Pribadi ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan untuk tanggungan istri dan keluarga
Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi
Jumlah orang kaya di Indonesia hanya beberapa gelintir. Oleh karena itu pajak progresif (makin kaya makin besar pajaknya) sampai 35% menurut sudah cukup baik. Misalkan Bakrie kekayaannya Rp 54 trilyun. Taruhlah penghasilannya Rp 1 trilyun per tahun, maka dengan pajak rp 350 milyar dia tetap bisa hidup enak dengan rp 650 milyar per tahun. Jadi tidak perlu dikurangi. Sebaliknya saya lihat Perluasan Wajib Pajak akhirnya justru membuat orang yang penghasilannya pas2an bahkan mungkin kurang dipaksa membayar pajak. Jika tidak mampu bisa kena pidana. Sebagai contoh besar penghasilan kena wajib pajak sekitar Rp 1,2 juta/bulan. Menurut saya angka itu kekecilan. Jangankan segitu, Rp 2 juta/bulan saja di Jakarta, apalagi jika berkeluarga dgn 2 anak tidak akan cukup. Masak dipaksa harus bayar pajak. Harusnya besar penghasilan kena pajak itu minimal sekitar Rp 5 juta/bulan. Pajak juga bisa ditingkatkan lewat Pajak Ekspor untuk perkebunan dan pertambangan sebesar 20%. Tidak pantas jika pengusaha perkebunan apalagi pertambangan yang menikmati sewa tanah hanya beberapa ratus rupiah per meter/tahun cuma kena pajak 10% atau kurang. Pajak untuk perdagangan saham yang cuma 0,01% juga bisa dinaikkan paling tidak hingga 1%. Demikian pula untuk jual-beli Valas pajaknya paling tidak 1%. Dgn demikian orang beli saham betul2 untuk investasi. Bukan spekulasi. Kemudian orang juga beli valas sesuai kebutuhan. Bukan spekulasi. Menurut saya sistem Perpajakan harusnya bisa lebih baik lagi. Apalagi saat ini orang bayar pajak boleh dikata tidak dapat keuntungan apa2 selain bebas dari Sanksi hukum. Di Denmark orang yang bayar pajak, setelah tua dapat apartemen gratis, kemudian 2 minggu sekali ada petugas sosial yang datang yang berbenah dan membelikan barang2 belanja untuknya (ini cerita dari teman saya yang neneknya warga negara Denmark). Jadi pajak yang dibayar benar2 menjamin kesejahteraannya di waktu tua. Bukan sekedar jadi jalan yang tidak bisa dimakan. --- IrwanK [EMAIL PROTECTED] menulis: Quote: .. *a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4* *lapisan*, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. .. 2. *Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus pada 2011.* .. Banyaknya yang menikmati keuntungan di atas berapa % penduduk RI, bos? Bandingkan dengan yang terkena aturan baru ini: .. a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal. b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tariff normal. .. Yang berpenghasilan besar malah diturunkan pajaknya, yang lebih kecil malah dipencet terus.. Aturan yang (lebih) berpihak pada orang yang lebih kaya.. CMIIW.. -- Wassalam, Irwan.K Better team works could lead us to better results http://irwank.blogspot.com/ Pada 3 September 2008 10:17, Agung Bayu Purwoko [EMAIL PROTECTED]menulis: betul, apalagi ada insentif pajak berdasarkan UU PPh yang telah disetujui DPR *1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)* Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). *a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4* *lapisan*, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. *b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.* Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tariff normal dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan bagi perusahaan. c. *Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian* *peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.* Pemberian insentif tersebut dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada kenyataannya
[ekonomi-nasional] MPOWER dan Rokok (Membongkar Mitos Industri Rokok)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/03/00363852/mpower.dan.rokok MPOWER dan Rokok KOMPAS, Rabu, 3 September 2008 IRWAN JULIANTO Tanggal 12 Mei 1994, sebuah paket berisi 4.000 halaman dokumen internal rahasia industri rokok tiba di kantor Prof Stanton Glantz di Institut Pengkajian Kebijakan Kesehatan Departemen Kedokteran Universitas California, San Francisco. Pengirimnya anonim. Dokumen yang dikirim itu ternyata amat mengejutkan karena membeberkan aktivitas dan kebohongan publik perusahaan rokok Brown Williamson, anak perusahaan British American Tobacco (BAT). Tahun 1996, Prof Glantz dan timnya memublikasikan buku The Cigarette Papers, yang menawarkan intipan lewat lubang kunci bagaimana industri rokok bekerja. Buku ini tidak hanya mengubah secara mendasar persepsi masyarakat Amerika Serikat tentang industri rokok dan bagaimana mengubah kebijakan publik untuk meregulasi dan melitigasi industri rokok. Pada dekade 1980-an industri rokok sudah terpojok ketika Surgeon General dijabat C Everett Koop pada 1981-1989, yang dengan laporannya Nicotine Addiction (1988) menyatakan nikotin adalah bahan aktif yang menimbulkan kecanduan mirip heroin dan kokain. Koop makin membuat industri rokok kelabakan dengan tudingan ”perokok pasif” yang disebabkan asap lingkungan tembakau (environmental tobacco smoke/ETS) terancam kanker paru. Menurut Koop dalam pengantar buku The Cigarette Papers, buku itu memastikan bahwa para ilmuwan dan eksekutif perusahaan rokok BW dan BAT sejak awal 1960-an sudah tahu sifat dan efek biologis nikotin, bahkan mengeksploitasinya untuk membuat para perokok makin kecanduan. ”Buku ini adalah senjata vital untuk perang melawan rokok,” tulisnya. Indonesia patut malu Bagai gelindingan bola salju, dokumen-dokumen rahasia BW dan enam perusahaan rokok AS lainnya tahun 1998 diperintahkan oleh pengadilan untuk diungkapkan kepada umum. Demikian Mardiyah Chamim, wartawati Tempo dalam buku Kemunafikan dan Mitos di Balik Kedigdayaan-Penelusuran Dokumen Industri Rokok (2007). Di antaranya terdapat memo internal PT BAT Indonesia tentang upaya melobi pejabat, legislator, ilmuwan, hingga wartawan. Acara ”Media Briefing on Smoking Issues” bulan September 1992 di Nusa Dua, Bali, yang dihadiri wartawan Asia Pasifik adalah salah satu contoh kegiatan untuk menyatakan bahwa rokok tidak seberbahaya yang digembar-gemborkan media AS. Liputan Kompas (13/9/1992) berjudul ”Industri Rokok Mulai Lancarkan Kampanye Tandingan” dipelintir dengan terjemahan ”Cigarette Industries Begin to Launch Equal Campaign” dilaporkan dalam salah satu memo laporan Humas BAT Indonesia kepada markas besarnya. Jika tak hati-hati membaca dokumen semacam ini, bisa ditafsirkan bahwa semua wartawan sudah ”terbeli” oleh industri rokok. Liputan Kompas (31/8) tentang kehidupan petani tembakau di Temanggung yang mempersoalkan upaya Komnas Perlindungan Anak meminta MUI mengeluarkan fatwa haram bagi rokok juga telah disalahpahami sebagai tidak mendukung kampanye antirokok. Seorang guru besar ilmu politik yang belakangan menjadi aktivis antirokok mengirimkan small 2smssmall 0 ke mana- mana karena liputan Kompas itu. Ada lagi beberapa LSM, termasuk YLKI, yang melakukan litigasi kepada Presiden dan DPR yang hingga kini belum menandatangani dan meratifikasi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC), padahal 168 negara lain sudah melakukannya. FCTC yang disepakati dalam Dewan Kesehatan Dunia (WHA) tahun 2003 merupakan traktat internasional pengendalian tembakau. Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Menkes Achmad Sujudi berkali-kali mengusulkan agar Indonesia mendukung FCTC, tetapi ditentang oleh menteri-menteri yang membidangi pertanian, tenaga kerja, industri, dan keuangan. Tak jelas bagaimana upaya Menkes Siti Fadilah Supari empat tahun terakhir, tetapi yang jelas Indonesia patut malu karena dinilai dunia tidak serius mengendalikan rokok sehingga posisinya sejajar dengan negara-negara gurem, seperti Andorra, Eritrea, dan Guinea Bissau. Padahal, Dirjen WHO Margaret Chan dalam buku WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008 mengingatkan, pada abad ke-20, epidemi tembakau telah membunuh 100 juta penduduk dunia dan pada abad ke-21 ini jika tak ada upaya serius dapat membunuh 1 miliar orang! Tahun ini diperkirakan ada 5,4 juta kematian akibat rokok, lebih banyak dibandingkan gabungan kematian akibat TBC, HIV/AIDS, dan malaria. Menurut Suwarta Kosen (2007), biaya kesehatan akibat rokok yang dikeluarkan Indonesia pada tahun 2006 sebesar 18,1 miliar dollar AS atau sekitar 5,1 kali pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama. Sayang sekali, kegiatan kampanye antirokok di Indonesia berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi/bersinergi. Seyogianya pemerintah dan masyarakat menggunakan strategi pengendalian dampak tembakau yang dilancarkan WHO tahun ini, yaitu enam kebijakan disingkat MPOWER: (M)onitor