Bls: [ekonomi-nasional] Rangkap Jabatan Sarat Kepentingan Politik - Kompas 2-Sep-08

2008-09-02 Terurut Topik FAJAR ISWAHYUDI
Sebelumnya memang Pemerintah sendiri telah ada peraturan yang mengatur hal ini. 
Dalam PP Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin PNS (sampai sekarang belum 
diganti) Pasal 3 Ayat (1) Huruf q menyebutkan:
 
Setiap PNS dilarang melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun 
sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang 
berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan 
eselon I.
 
Namun sayang pelaksanaannya di lapangan masih banyak kebocoran di sana-sini. 
Seperi kasus di bawah.


--- Pada Sel, 2/9/08, Imam Soeseno [EMAIL PROTECTED] menulis:

Dari: Imam Soeseno [EMAIL PROTECTED]
Topik: [ekonomi-nasional] Rangkap Jabatan Sarat Kepentingan Politik - Kompas 
2-Sep-08
Kepada: ekonomi-nasional@yahoogroups.com
Cc: Linkers [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
Tanggal: Selasa, 2 September, 2008, 11:22 AM






memang sudah bukan waktunya lagi menjadi superman (serba hebat, semua 
dikerjakan, semua dikangkangi sendiri). bagi kerjaan, bagi rejeki. gak mungkin 
lagi semua ddikerjakan sendiri... kapan orang lain bisa kerja, kalo tidak 
diberi kesempatan memulai...
bravo bang nizami!!!
is

A Nizami [EMAIL PROTECTED] com wrote: Di satu sisi banyak sarjana yang 
menganggur. 
Di sisi lain banyak orang yang rangkap jabatan dan
rangkap gaji. Padahal waktunya untuk mengurus
jabatannya tidak cukup.

Di sinilah pemerintah harus menegakkan Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Kalau kinerjanya bagus sih tidak masalah. Tapi kita
kan tahu kebanyakan BUMN masih carut-marut dan belum
efisien. Ini mungkin karena rangkap jabatan yang tidak
profesional.

--- Imam Soeseno [EMAIL PROTECTED] net menulis:

 Rangkap Jabatan Sarat Kepentingan Politik
 
 Selasa, 2 September 2008 | 00:55 WIB
 Jakarta, Kompas - Rangkap jabatan komisaris di
 sejumlah BUMN oleh pejabat eselon I Kementerian
 Negara BUMN dan kementerian lainnya dinilai tak
 sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan
 sarat kepentingan politik partai.
 Pasalnya, sejumlah komisaris yang diangkat
 ditengarai merupakan hasil lobi partai politik
 melalui DPR.
 Hal itu diingatkan Ketua Masyarakat Profesional
 Madani Ismed Hasan Putro saat dimintai pendapatnya,
 Senin (1/9) di Jakarta, sehubungan dengan masih
 adanya pejabat eselon I departemen dan kementerian,
 termasuk menteri, yang merangkap menjadi komisaris
 BUMN atau wakil pemerintah.
 ”Sudah saatnya, orientasi dan pengelolaan BUMN
 dijalankan dengan prinsip tata kelola perusahaan
 yang baik. Dan, itu sebaiknya dimulai dengan
 menempatkan direksi dan komisaris yang benar-benar
 berdasarkan kompetensi dan kredibilitas. Bukan
 karena lobi parpol, apalagi menampung kepentingan
 pejabat negara,” ungkap Ismed.
 Dari hasil penelusuran Kompas, terungkap jajaran
 eselon 1 Kementerian Negara BUMN, mulai dari Menteri
 Negara BUMN Sofyan Djalil, Sekretaris Menneg BUMN
 Said Didu, enam Deputi Menneg BUMN, hingga tiga staf
 khusus serta seorang kepala biro di kementerian itu,
 kini masih merangkap komisaris di sejumlah BUMN.
 Ketika dikonfirmasi mengenai rangkap jabatan Sofyan
 Djalil, Said Didu mengatakan, Socfindo bukan BUMN.
 ”Memang pemerintah punya saham sekitar 10 persen
 dan Pak Sofyan wakil pemerintah di situ,” ujar
 Said.
 Said Didu sendiri masih merangkap komisaris di PT
 Pupuk Kaltim dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV.
 Adapun enam Deputi Menneg BUMN, yaitu Muchayat,
 Parikesit Suprapto, Harry Susetyo Nugroho, Agus
 Pakpahan, Roes Arya Wijaya, Mahmuddin Yasin, juga
 merangkap komisaris BUMN.
 Selain itu, tiga Staf Khusus Menneg BUMN juga
 menjadi komisaris di BUMN. Bahkan, Herman Hidayat,
 Kepala Biro Hukum dan Humas, merangkap beberapa
 komisaris BUMN. ”Sebenarnya, komisaris itu sudah
 akan diganti, tetapi kami masih memprosesnya,” kata
 Said. (HAR)
 
 har Dapatkan artikel ini di URL:
 

http://entertainmen t.kompas. com/read/ xml/2008/ 09/02/00553427/ 
rangkap.jabatan. sarat.kepentinga n.politik
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been
 removed]
 
 

===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi selengkapnya ada di:
http://www.media- islam.or. id

Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS

Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://syiarislam. wordpress. com

 _ _ _ _ _ _
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist. Download sekarang juga.
http://id.toolbar. yahoo.com/





[Non-text portions of this message have been removed]

 














  
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [ekonomi-nasional] KAMI TAK MENGINGINKAN KALIAN!!

2008-09-02 Terurut Topik Lina Marlina
Nggak ngefek walou presidentnya siapapun, apa lagi wajah2 lama seperti
Mega, SBY - JK, Akbar liat mukanya aja muka tembok nggak ada arif2nya.
boro2 mikirin rakyat, mikir caranya kekayaan mereka  makin
bertambah.bila perlu sampe tujuh turunan.yg ideal untuk pemilu tahun skg
golput aja..bers.
 
 
 

-Original Message-
From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of OK Taufik
Sent: Saturday, August 30, 2008 9:43 PM
To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED];
Kajian Ekonomi Islami; Kajian Lepas Kerja; Kajian Budaya;
[EMAIL PROTECTED]; Melayu-Indonesia; Islam Net ID; syiar-islam;
Istiqlal Community
Subject: [ekonomi-nasional] KAMI TAK MENGINGINKAN KALIAN!!



wadoh bosannya melihat peredaran para cecunguk ini di indonesia,
megawati,
taufik kiemas, akbar, sby, jk dllnya, sepertinya hidup kita ini di
indonesia.tak ada artinya dengan hasrat tipu mereka, apa sih yg mereka
bisa
tawarkan untuk indonesia dan rakyat??, mega berkuasa?/..paling di setir
si
kiemas, di suruh jual negara ke singapore, amrik..sby sama saja,
pengakuannya usa adalah negara keduanya ya ..hasratnyalah mempercantik
rumah
ke duanya tsb, kekuasaannya hanya diperuntukkan memperlancar kepentingan
usa
saja, akbar tanjung ..ntah apa yg mau disetorkannya..sudah kurang
puaskah
membohongi publik semasa golkar berkuasa, sama saja Jk ..apa lagi yg di
carinya..?? terbuktikan selama 5 tahun ini indonesia tak kemana-mana..

dimana ases kita untuk dapat merubah indonesia menuju ke arah yg lebih
bermakna, berharga, bermartabat..nyaman bagi rakyat, kenapa parpol ini
semua
seperti memblokir cita-cita banyak manusia indonesia, apakah mereka
buta..bahwa rakyat sebenarnya tak ingin mereka ada!!, kalaupun harus
memilih..rakyat melakukannya sangat terpaksa. Rakyat sangat apatis,
parpol
manapun..siapapun yang menjadi presiden...indonesia takkan sejahtera!!!,
jadi para cecunguk yg bodoh...mundurlah, bertapalah, bermunajatlah,
bermenunglah..untuk membuka hati nurani kalian, menyingkirkan selaput
kotoran hati, tanyalah pada diri sendiri..apa ya rakyat memang
menginginkan
saya.???

[Non-text portions of this message have been removed]



 

Trend Micro InterScan Security Gateway Appliance has scanned this
message and found it to be free of known security risks.





[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [ekonomi-nasional] KAMI TAK MENGINGINKAN KALIAN!!

2008-09-02 Terurut Topik A Nizami
Terutama bagi yang sedang berpuasa:
Sabar...sabar...sabar:)

Jangan sampai puasanya dapat lapar dan haus saja.

--- Lina Marlina [EMAIL PROTECTED] menulis:

 Nggak ngefek walou presidentnya siapapun, apa lagi
 wajah2 lama seperti
 Mega, SBY - JK, Akbar liat mukanya aja muka tembok
 nggak ada arif2nya.
 boro2 mikirin rakyat, mikir caranya kekayaan mereka 
 makin
 bertambah.bila perlu sampe tujuh turunan.yg ideal
 untuk pemilu tahun skg
 golput aja..bers.
  
  
  
 
 -Original Message-
 From: ekonomi-nasional@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
 Of OK Taufik
 Sent: Saturday, August 30, 2008 9:43 PM
 To: ekonomi-nasional@yahoogroups.com;
 [EMAIL PROTECTED];
 Kajian Ekonomi Islami; Kajian Lepas Kerja; Kajian
 Budaya;
 [EMAIL PROTECTED]; Melayu-Indonesia; Islam
 Net ID; syiar-islam;
 Istiqlal Community
 Subject: [ekonomi-nasional] KAMI TAK MENGINGINKAN
 KALIAN!!
 
 
 
 wadoh bosannya melihat peredaran para cecunguk ini
 di indonesia,
 megawati,
 taufik kiemas, akbar, sby, jk dllnya, sepertinya
 hidup kita ini di
 indonesia.tak ada artinya dengan hasrat tipu mereka,
 apa sih yg mereka
 bisa
 tawarkan untuk indonesia dan rakyat??, mega
 berkuasa?/..paling di setir
 si
 kiemas, di suruh jual negara ke singapore,
 amrik..sby sama saja,
 pengakuannya usa adalah negara keduanya ya
 ..hasratnyalah mempercantik
 rumah
 ke duanya tsb, kekuasaannya hanya diperuntukkan
 memperlancar kepentingan
 usa
 saja, akbar tanjung ..ntah apa yg mau
 disetorkannya..sudah kurang
 puaskah
 membohongi publik semasa golkar berkuasa, sama saja
 Jk ..apa lagi yg di
 carinya..?? terbuktikan selama 5 tahun ini indonesia
 tak kemana-mana..
 
 dimana ases kita untuk dapat merubah indonesia
 menuju ke arah yg lebih
 bermakna, berharga, bermartabat..nyaman bagi rakyat,
 kenapa parpol ini
 semua
 seperti memblokir cita-cita banyak manusia
 indonesia, apakah mereka
 buta..bahwa rakyat sebenarnya tak ingin mereka
 ada!!, kalaupun harus
 memilih..rakyat melakukannya sangat terpaksa. Rakyat
 sangat apatis,
 parpol
 manapun..siapapun yang menjadi presiden...indonesia
 takkan sejahtera!!!,
 jadi para cecunguk yg bodoh...mundurlah, bertapalah,
 bermunajatlah,
 bermenunglah..untuk membuka hati nurani kalian,
 menyingkirkan selaput
 kotoran hati, tanyalah pada diri sendiri..apa ya
 rakyat memang
 menginginkan
 saya.???
 
 [Non-text portions of this message have been
 removed]
 
 
 
  
 
 Trend Micro InterScan Security Gateway Appliance has
 scanned this
 message and found it to be free of known security
 risks.
 
 
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been
 removed]
 
 


===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi selengkapnya ada di:
http://www.media-islam.or.id

Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS

Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://syiarislam.wordpress.com


  
___
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/



[ekonomi-nasional] Menjaga inflasi

2008-09-02 Terurut Topik kusumawati
Pemerintah tampaknya akan kesulitan menjaga laju inflasi sesuai dengan
target APBN-P 2008 sebesar 11,2%. Apalagi bila berpatokan pada target
inflasi sebelum direvisi, yaitu 6,5%. Pada Agustus saja, inflasi bulanan
tercatat 0,51% dan inflasi tahun kalender mencapai 9,4%.

Dalam kurun waktu empat bulan ke depan, kita akan dihadapkan pada
berbagai faktor pengerek inflasi yang lebih nyata. Perayaan hari besar
keagamaan, seperti Ramadan selama September, Idulfitri pada awal Oktober
hingga Iduladha, Natal, dan liburan akhir tahun pada Desember, akan
menjadi faktor-faktor dominan yang memicu laju inflasi.

Selain itu, 'simpanan' faktor pendongkrak inflasi pun masih tersisa.
Kenaikan harga gas elpiji yang hampir dipastikan akan terjadi setiap
bulan, serta kenaikan harga bahan kebutuhan pokok menjelang bulan puasa,
pasti akan berdampak terhadap inflasi pada September.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, inflasi pada September dan Oktober
2007 lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus. Oleh sebab itu, sulit
rasanya menjaga inflasi sesuai dengan target yang tertuang dalam APBN-P
2008.

Kalangan ekonom pun memprediksi inflasi pada bulan-bulan mendatang akan
lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus, dan inflasi sepanjang 2008
diperkirakan lebih tinggi dari target pemerintah.

Melihat kondisi tersebut, otoritas moneter biasanya serta-merta
menaikkan suku bunga (BI Rate). Tujuannya, mengurangi jumlah uang
beredar dan menekan konsumsi masyarakat agar dapat mengerem laju
inflasi.

Namun, langkah ini sebenarnya kurang tepat. Hal ini mengingat kondisi
suku bunga saat ini cukup tinggi, dan menaikkan lagi suku bunga justru
akan memperlemah kegiatan dan ekspansi dunia usaha.

Kenaikan suku bunga akan membuat kalangan dunia usaha mengerem ekspansi
bisnis mereka. Apabila hal ini terjadi, dikhawatirkan akan memperlambat
pertumbuhan ekonomi. Padahal, pertumbuhan ekonomi sangat dibutuhkan
untuk menyerap tenaga kerja yang pada gilirannya dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.

Apabila kita menyimak penjelasan Kepala BPS Rusman Heriawan, persoalan
menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, melalui ketersediaan
pasokan, merupakan hal yang krusial diperlukan untuk mengerem laju
inflasi. Menjamin pasokan barang kebutuhan masyarakat harus menjadi
prioritas pemerintah guna menyeimbangkan pasokan dan permintaannya.

Pemerintah hendaknya bisa menginventarisasi berbagai masalah yang ada
secara tepat. Pemenuhan kebutuhan bahan makanan selama bulan puasa dan
Lebaran, harus benar-benar terjamin. Masalah distribusi dan pengiriman
barang kebutuhan pokok pun harus benar-benar diantisipasi dengan cermat.

Pasokan gas elpiji yang mulai langka, akibat kenaikan harga sumber
energi itu belakangan ini, berpotensi menjadi pemicu inflasi di tengah
tingginya permintaan masyarakat karena naiknya permintaan selama bulan
puasa dan Lebaran.

Kebijakan Pertamina menaikkan harga gas elpiji saat ini, untuk
mengurangi defisitnya, dinilai kurang tepat saat meningkatnya kebutuhan
masyarakat. Pertamina juga harus bisa menjamin jangan sampai ada
pihak-pihak yang mengambil keuntungan besar dari kondisi tersebut.

Oleh sebab itu, masalah krusial yang dihadapi pemerintah untuk mengerem
laju inflasi sebenarnya bukan terletak pada masalah moneter, melainkan
ada pada persoalan memenuhi kebutuhan pokok dan mendistribusikannya
secara merata.

Percuma saja apabila bank sentral menaikkan BI Rate untuk mengurangi
jumlah uang beredar, tetapi masalah pasokan bahan makanan dan
distribusinya tidak diatasi. Langkah yang tidak sinkron justru akan
memperberat beban masyarakat, inflasi tetap tinggi, dan harga dana
menjadi lebih mahal, sehingga dunia usaha sulit bergerak.

www.bisnis.com
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/tajuk/1id77259.html
Akses ekonomi dan bisnis tercepat, terlengkap dan terpercaya



[Non-text portions of this message have been removed]



[ekonomi-nasional] Land Banking Untuk Kepentingan Sosial

2008-09-02 Terurut Topik Ilham M. Wijaya
Sekedar sumbang gagasan...

LAND BANKING UNTUK KEPENTINGAN SOSIAL

Oleh :
Ilham M. Wijaya, SE
Direktur Eksekutif Property Research Institutes (PRI) Jakarta

Sulitnya lahan yang dapat dikembangkan untuk pembangunan rusunami
menjadi masalah utama keterlambatan pembangunan 1000 menara rusun.
Harga tanah yang seringkali melonjak tidak terkendali dan luas lahan
yang kurang mencukupi menjadi alasan mengapa para pengembang
mengurungkan niatnya untuk membantu mengakselerasi program pemerintah
ini.

Program 1000 menara rusun bukan pertama kali yang tersendat prosesnya
karena masalah ketersediaan lahan. Program penyediaan perumahan rakyat
pada era orde baru juga mengalami hal yang sama. Alasannya tanah
dimiliki segelintir orang dan banyak spekulan yang memainkan harga.

Sejatinya masalah ketersediaan lahan ini tidak akan terjadi. Apabila
pemerintah mempunyai sistem perencanaan tata ruang dan manajemen lahan
yang lebih terencana. Dengan menerapkan land banking setiap
program-program pembangunan dapat terealisasi tanpa harus merugikan
pihak lain seperti harus dengan melakukan penggusuran secara paksa
atau dengan menggunakan perubahan peruntukkan secara mendadak.

Ketersediaan lahan ini penting karena pembangunan akan terus bergerak
dinamis. Tanpa adanya land banking pemerintah akan kesulitan
memperoleh tanah dengan harga yang wajar untuk berbagai keperluan
pembangunan.

Mengenai land banking sendiri bisa diklasifikasikan menjadi dua yaitu
; land banking  sebagai sebuah lembaga, dan land banking  sebagai
mekanisme mengumpulkan lahan yang tidak dimanfaatkan oleh semua pihak
baik pemerintah/ BUMN atau swasta.

Perbedaan mendasar dari dua konsep land banking itu adalah terkait
dengan pelaksanaan mekanisme land banking  yang dilakukan secara
komprehensif atau hanya sebatas sektoral. Apabila mekanisme land
banking dilembagakan. Maka konsepnya akan mengarah kepada manajemen
aset negara secara komprehensif yang mensyaratkan adanya beberapa
aktivitas diantaranya; melakukan inventarisir aset/lahan,
mendokumentasikan dalam sistem informasi pertanahan, melakukan
manajerisasi pertanahan dan terakhir melakukan distribusi yang merata
sesuai kebutuhan pembangunan untuk kepentingan sosial dan komersial.

Dari segi kelembagaan implementasi land banking akan banyak menghadapi
tantangan karena pihak-pihak yang menguasai tanah akan terusik. Ketika
pemerintah melakukan inventarisir aset, bisa jadi banyak lahan yang
dikuasai segelintir orang. Biasanya pihak –pihak yang memiliki tanah
adalah kalangan pejabat dan konglomerat atas yang sulit dijangkau oleh
hukum. Dengan segala cara mereka akan menentang implementasi land
banking. Untuk menangani masalah ini jelas pemerintah perlu tegas
menindak siapapun yang menguasai aset negara tanpa ijin.

Selain itu, untuk menjadikan mekanisme land banking sebagai sebuah
lembaga. Pemerintah harus menyiapkan stock capital yang cukup besar.
Karena pemerintah akan membeli tanah yang dikuasai oleh perorangan
atau perusahaan untuk dijadikan land banking..

Namun bukan tidak mungkin lembaga bank tanah bisa dibentuk oleh
pemerintah. Karena lembaga ini merupakan salah satu solusi untuk
menyelamatkan aset negara berupa tanah. Mengenai stock capital yang
terbatas, pemerintah bisa melakukan ineventarisir aset yang tersebar
di beberapa pihak diantaranya ; aset tanah eks BPPN, aset-aset Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), aset Pemda, aset departemen, lembaga/non
departemen, non lembaga pemerintah, aset milik swasta dan konglomerat
yang berlebih dan aset lainnya yang dapat dikuasai land banking. Dalam
pelaksanaannya pemerintah harus berani membuat peraturan untuk
membentuk land banking agar lahan-lahan yang terlantar bisa diakuisisi
untuk kepentingan umum. .

Untuk saat ini mekanisme land banking secara sektoral lebih mungkin
dilakukan dari pada dilakukan secara kelembagaan. Yang dimaksud
sektoral adalah pelibatan BUMN yang memiliki lahan di berbagai daerah
perkotaan bisa menjadi pemasok kebutuhan lahan untuk pembangunan
rusunami. BUMN tersebut seperti; PT. Pertamina, PT. Bulog, PT. Telkom,
PT. KA, PT. PLN dll.

Selama ini BUMN seringkali lebih tertarik melakukan kerjasama
optimalisasi aset dengan dibangunkan produk property kelas atas yang
lebih menguntungkan secara ekonomi. Pelibatan BUMN dalam program 1000
menara rusun ini, sebetulnya tidak akan merugikan BUMN bersangkutan.
Apabila kerjasama bisnis ini diformulasikan sedemikian rupa, agar
kedua belah pihak diuntungkan.

Mekanisme land banking di BUMN merupakan mekanisme penyediaan lahan
jangka panjang terkait dengan pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam konteks ini juga memungkinkan pemerintah secara lebih mudah
mengatur pola pembangunan wilayah bersangkutan agar lebih sejalan
dengan sasaran perencanaan tata ruang secara keseluruhan.

Distribusi tanah yang adil dan kejelasan mengenai status lahan untuk
kepentingan umum dalam land banking,  juga dapat memudahkan kalangan
investor untuk membantu pemerintah merealisasikan program-program
pelayanan fasilitas publik. 

Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi

2008-09-02 Terurut Topik A Nizami
Pada dasarnya kenaikan BI rate akan meningkatkan nilai
inflasi karena besar bunga yang bertambah tinggi akan
menambah jumlah uang yang beredar.

Jangka pendek mungkin mengurangi jumlah uang beredar.
Tapi begitu jatuh tempo tiba, maka pokok uang beserta
bunganya semakin menambah jumlah uang yang beredar
hingga menimbulkan inflasi.

Inflasi terjadi karena kenaikan harga barang. Dari
kenaikan harga BBM, kemudian elpiji, dan nanti juga
listrik akhirnya akan menambah laju inflasi.

Tinggal bagaimana rakyat bisa meningkatkan
penghasilannya agar tidak semakin terpuruk.

--- kusumawati [EMAIL PROTECTED] menulis:

 Pemerintah tampaknya akan kesulitan menjaga laju
 inflasi sesuai dengan
 target APBN-P 2008 sebesar 11,2%. Apalagi bila
 berpatokan pada target
 inflasi sebelum direvisi, yaitu 6,5%. Pada Agustus
 saja, inflasi bulanan
 tercatat 0,51% dan inflasi tahun kalender mencapai
 9,4%.
 
 Dalam kurun waktu empat bulan ke depan, kita akan
 dihadapkan pada
 berbagai faktor pengerek inflasi yang lebih nyata.
 Perayaan hari besar
 keagamaan, seperti Ramadan selama September,
 Idulfitri pada awal Oktober
 hingga Iduladha, Natal, dan liburan akhir tahun pada
 Desember, akan
 menjadi faktor-faktor dominan yang memicu laju
 inflasi.
 
 Selain itu, 'simpanan' faktor pendongkrak inflasi
 pun masih tersisa.
 Kenaikan harga gas elpiji yang hampir dipastikan
 akan terjadi setiap
 bulan, serta kenaikan harga bahan kebutuhan pokok
 menjelang bulan puasa,
 pasti akan berdampak terhadap inflasi pada
 September.
 
 Berdasarkan pengalaman sebelumnya, inflasi pada
 September dan Oktober
 2007 lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus. Oleh
 sebab itu, sulit
 rasanya menjaga inflasi sesuai dengan target yang
 tertuang dalam APBN-P
 2008.
 
 Kalangan ekonom pun memprediksi inflasi pada
 bulan-bulan mendatang akan
 lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus, dan
 inflasi sepanjang 2008
 diperkirakan lebih tinggi dari target pemerintah.
 
 Melihat kondisi tersebut, otoritas moneter biasanya
 serta-merta
 menaikkan suku bunga (BI Rate). Tujuannya,
 mengurangi jumlah uang
 beredar dan menekan konsumsi masyarakat agar dapat
 mengerem laju
 inflasi.
 
 Namun, langkah ini sebenarnya kurang tepat. Hal ini
 mengingat kondisi
 suku bunga saat ini cukup tinggi, dan menaikkan lagi
 suku bunga justru
 akan memperlemah kegiatan dan ekspansi dunia usaha.
 
 Kenaikan suku bunga akan membuat kalangan dunia
 usaha mengerem ekspansi
 bisnis mereka. Apabila hal ini terjadi,
 dikhawatirkan akan memperlambat
 pertumbuhan ekonomi. Padahal, pertumbuhan ekonomi
 sangat dibutuhkan
 untuk menyerap tenaga kerja yang pada gilirannya
 dapat meningkatkan
 kesejahteraan masyarakat.
 
 Apabila kita menyimak penjelasan Kepala BPS Rusman
 Heriawan, persoalan
 menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok,
 melalui ketersediaan
 pasokan, merupakan hal yang krusial diperlukan untuk
 mengerem laju
 inflasi. Menjamin pasokan barang kebutuhan
 masyarakat harus menjadi
 prioritas pemerintah guna menyeimbangkan pasokan dan
 permintaannya.
 
 Pemerintah hendaknya bisa menginventarisasi berbagai
 masalah yang ada
 secara tepat. Pemenuhan kebutuhan bahan makanan
 selama bulan puasa dan
 Lebaran, harus benar-benar terjamin. Masalah
 distribusi dan pengiriman
 barang kebutuhan pokok pun harus benar-benar
 diantisipasi dengan cermat.
 
 Pasokan gas elpiji yang mulai langka, akibat
 kenaikan harga sumber
 energi itu belakangan ini, berpotensi menjadi pemicu
 inflasi di tengah
 tingginya permintaan masyarakat karena naiknya
 permintaan selama bulan
 puasa dan Lebaran.
 
 Kebijakan Pertamina menaikkan harga gas elpiji saat
 ini, untuk
 mengurangi defisitnya, dinilai kurang tepat saat
 meningkatnya kebutuhan
 masyarakat. Pertamina juga harus bisa menjamin
 jangan sampai ada
 pihak-pihak yang mengambil keuntungan besar dari
 kondisi tersebut.
 
 Oleh sebab itu, masalah krusial yang dihadapi
 pemerintah untuk mengerem
 laju inflasi sebenarnya bukan terletak pada masalah
 moneter, melainkan
 ada pada persoalan memenuhi kebutuhan pokok dan
 mendistribusikannya
 secara merata.
 
 Percuma saja apabila bank sentral menaikkan BI Rate
 untuk mengurangi
 jumlah uang beredar, tetapi masalah pasokan bahan
 makanan dan
 distribusinya tidak diatasi. Langkah yang tidak
 sinkron justru akan
 memperberat beban masyarakat, inflasi tetap tinggi,
 dan harga dana
 menjadi lebih mahal, sehingga dunia usaha sulit
 bergerak.
 
 www.bisnis.com

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/tajuk/1id77259.html
 Akses ekonomi dan bisnis tercepat, terlengkap dan
 terpercaya
 
 
 
 [Non-text portions of this message have been
 removed]
 
 


===
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta
Informasi selengkapnya ada di:
http://www.media-islam.or.id

Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS

Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://syiarislam.wordpress.com


  

[ekonomi-nasional] MUANTAB BANGET ......

2008-09-02 Terurut Topik Ahmadi Agung
 

Wahh, Utang Indonesia Rp 1.462 Triliun! 

 

JAKARTA, SELASA -  Jangan-jangan, Anda tidak bisa tidur jika melihat
kenyataan bahwa utang negara kita ternyata amat besar. Hingga akhir Juli
2008, total utang negara sudah mencapai sebesar Rp 1.462 triliun!

 

Adalah Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan
(Depkeu) yang baru-baru ini merilis perkembangan utang negara sejak 2000
hingga 31 Juli 2008. Total utang negara ini terdiri dari Pinjaman Luar
Negeri (PLN) dan Surat Utang Negara (SUN).

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto
lantas memerinci jumlah utang luar negeri adalah Rp 568 triliun atau
62,3 miliar dollar AS sedangkan SUN senilai Rp 894 triliun. Lebih
separuh utang luar negeri, atau sebesar 32,7 miliar dollar AS, berupa
utang bilateral.

Dari angka tersebut, 40 persen adalah utang dari Jepang.

 

Secara nominal, utang kita terus meningkat dalam delapan tahun terakhir,
yaitu sebesar Rp 298 triliun. Sedangkan penambahan utang yang terjadi
selama masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tercatat
sebesar Rp 194 triliun.

 

Yang penting, ungkap Rahmat, Rasio utang terhadap produk domestik bruto
(PDB) terus menurun. Rasio ini pada 2000 sebesar 88 persen dan kini
tinggal

34 persen saja. Memang secara nominal terus meningkat tapi jumlah itu
masih manageable, kata Rahmat, Senin (1/9). 

 

Selain itu, Rahmat juga meminta masyarakat melihat semakin berkurangnya
utang luar negeri baru. Saat ini, tambahan neto utang luar negeri sejak

2005 itu selalu negatif. Artinya, pembayaran utang selalu lebih besar
daripada utang baru, kata Rahmat. Tahun ini, hingga Juli 2008,
pemerintah telah membayar bunga dan biaya utang luar negeri sebesar
1,292 miliar dollar AS.

 

Awasi penggunaan utang

 

Kepala Ekonom Bank Danamon Anton Gunawan mengakui keberhasilan
pemerintah menata utang. Ini terlihat dari beberapa rasio utang, baik
terhadap PDB, rasio utang jangka pendek terhadap cadangan devisa, rasio
utang terhadap kesinambungan fiskal, dan upaya menjaga profil maturity
utang. Semuanya relatif masih oke, kata Anton.

 

Yang penting, dalam berutang, pemerintah harus mempertimbangkan alokasi
penggunaan, termasuk menutup tingginya kebocoran utang. Meski begitu,
dia berharap pemerintah tidak alergi tapi juga tidak lantas jorjoran
berutang.

Kalau memang utang itu bunganya rendah dan mampu meningkatkan kapasitas
produksi perekonomian, kenapa tidak berutang kata Anton. (Arief

Ardiansyah)

 







  --

___
Saksi mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://ji-indonesia.com/mailman/listinfo/saksi_ji-indonesia.com


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi

2008-09-02 Terurut Topik FAJAR ISWAHYUDI
Setuju mas Nizami. Perlu diketahui juga kenaikan harga tidak akan semena-mena 
menaikan pendapatan Masyarakat Indonesia secara umum. Dari dulu juga UMR selalu 
kalah lomba lari dengan kenaikan harga. Intinya menurut saya, jika masyarakat 
indonsia hanya mengandalkan pendapatannya (diberi gaji oleh pemberi kerja) akan 
sulit untuk hidup.Salah satu bentuk solusinya adalah menggugah karakter 
Entrepreneurship bangsa ini.

Salam

--- Pada Rab, 3/9/08, A Nizami [EMAIL PROTECTED] menulis:

Dari: A Nizami [EMAIL PROTECTED]
Topik: Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi
Kepada: ekonomi-nasional@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 3 September, 2008, 8:49 AM






Pada dasarnya kenaikan BI rate akan meningkatkan nilai
inflasi karena besar bunga yang bertambah tinggi akan
menambah jumlah uang yang beredar.

Jangka pendek mungkin mengurangi jumlah uang beredar.
Tapi begitu jatuh tempo tiba, maka pokok uang beserta
bunganya semakin menambah jumlah uang yang beredar
hingga menimbulkan inflasi.

Inflasi terjadi karena kenaikan harga barang. Dari
kenaikan harga BBM, kemudian elpiji, dan nanti juga
listrik akhirnya akan menambah laju inflasi.

Tinggal bagaimana rakyat bisa meningkatkan
penghasilannya agar tidak semakin terpuruk.

--- kusumawati [EMAIL PROTECTED] co.id menulis:

 Pemerintah tampaknya akan kesulitan menjaga laju
 inflasi sesuai dengan
 target APBN-P 2008 sebesar 11,2%. Apalagi bila
 berpatokan pada target
 inflasi sebelum direvisi, yaitu 6,5%. Pada Agustus
 saja, inflasi bulanan
 tercatat 0,51% dan inflasi tahun kalender mencapai
 9,4%.
 
 Dalam kurun waktu empat bulan ke depan, kita akan
 dihadapkan pada
 berbagai faktor pengerek inflasi yang lebih nyata.
 Perayaan hari besar
 keagamaan, seperti Ramadan selama September,
 Idulfitri pada awal Oktober
 hingga Iduladha, Natal, dan liburan akhir tahun pada
 Desember, akan
 menjadi faktor-faktor dominan yang memicu laju
 inflasi.
 
 Selain itu, 'simpanan' faktor pendongkrak inflasi
 pun masih tersisa.
 Kenaikan harga gas elpiji yang hampir dipastikan
 akan terjadi setiap
 bulan, serta kenaikan harga bahan kebutuhan pokok
 menjelang bulan puasa,
 pasti akan berdampak terhadap inflasi pada
 September.
 
 Berdasarkan pengalaman sebelumnya, inflasi pada
 September dan Oktober
 2007 lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus. Oleh
 sebab itu, sulit
 rasanya menjaga inflasi sesuai dengan target yang
 tertuang dalam APBN-P
 2008.
 
 Kalangan ekonom pun memprediksi inflasi pada
 bulan-bulan mendatang akan
 lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus, dan
 inflasi sepanjang 2008
 diperkirakan lebih tinggi dari target pemerintah.
 
 Melihat kondisi tersebut, otoritas moneter biasanya
 serta-merta
 menaikkan suku bunga (BI Rate). Tujuannya,
 mengurangi jumlah uang
 beredar dan menekan konsumsi masyarakat agar dapat
 mengerem laju
 inflasi.
 
 Namun, langkah ini sebenarnya kurang tepat. Hal ini
 mengingat kondisi
 suku bunga saat ini cukup tinggi, dan menaikkan lagi
 suku bunga justru
 akan memperlemah kegiatan dan ekspansi dunia usaha.
 
 Kenaikan suku bunga akan membuat kalangan dunia
 usaha mengerem ekspansi
 bisnis mereka. Apabila hal ini terjadi,
 dikhawatirkan akan memperlambat
 pertumbuhan ekonomi. Padahal, pertumbuhan ekonomi
 sangat dibutuhkan
 untuk menyerap tenaga kerja yang pada gilirannya
 dapat meningkatkan
 kesejahteraan masyarakat.
 
 Apabila kita menyimak penjelasan Kepala BPS Rusman
 Heriawan, persoalan
 menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok,
 melalui ketersediaan
 pasokan, merupakan hal yang krusial diperlukan untuk
 mengerem laju
 inflasi. Menjamin pasokan barang kebutuhan
 masyarakat harus menjadi
 prioritas pemerintah guna menyeimbangkan pasokan dan
 permintaannya.
 
 Pemerintah hendaknya bisa menginventarisasi berbagai
 masalah yang ada
 secara tepat. Pemenuhan kebutuhan bahan makanan
 selama bulan puasa dan
 Lebaran, harus benar-benar terjamin. Masalah
 distribusi dan pengiriman
 barang kebutuhan pokok pun harus benar-benar
 diantisipasi dengan cermat.
 
 Pasokan gas elpiji yang mulai langka, akibat
 kenaikan harga sumber
 energi itu belakangan ini, berpotensi menjadi pemicu
 inflasi di tengah
 tingginya permintaan masyarakat karena naiknya
 permintaan selama bulan
 puasa dan Lebaran.
 
 Kebijakan Pertamina menaikkan harga gas elpiji saat
 ini, untuk
 mengurangi defisitnya, dinilai kurang tepat saat
 meningkatnya kebutuhan
 masyarakat. Pertamina juga harus bisa menjamin
 jangan sampai ada
 pihak-pihak yang mengambil keuntungan besar dari
 kondisi tersebut.
 
 Oleh sebab itu, masalah krusial yang dihadapi
 pemerintah untuk mengerem
 laju inflasi sebenarnya bukan terletak pada masalah
 moneter, melainkan
 ada pada persoalan memenuhi kebutuhan pokok dan
 mendistribusikannya
 secara merata.
 
 Percuma saja apabila bank sentral menaikkan BI Rate
 untuk mengurangi
 jumlah uang beredar, tetapi masalah pasokan bahan
 makanan dan
 distribusinya tidak diatasi. Langkah yang tidak
 sinkron justru akan
 memperberat beban masyarakat, inflasi tetap tinggi,
 dan 

[ekonomi-nasional] Indosat Luncurkan SMS Infak CINTA DHUAFA

2008-09-02 Terurut Topik Kang Cepy
 
SUMBER : http://www.pkpu.or.id/newsx.php?t=0 


01.09.2008
Kerjasama Indosat-PKPU
Indosat Luncurkan SMS Infak CINTA DHUAFA 
 

PKPU Online JAKARTA − Dalam satu bulan ini, sejak Senin (1/9/2008) sampai 
Selasa (30/9/2008), Indosat meluncurkan program infak ramadhan pelanggan 
Indosat untuk dhuafa berupa SMS Cinta Dhuafa bekerjasama dengan Lembaga 
Kemanusiaan Nasional PKPU.

Bagi para pelanggan Indosat (Mentari, IM3, Matrix), Anda cukup mengetik CDF 
kirim ke 5000, berarti Anda telah berinfak sebesar Rp.5000 yang langsung 
terpotong dari nilai pulsa. Anda pelanggan Indosat (Mentari, IM3, Matrix) pun 
bisa melakukannya sebanyak mungkin. 

Program pengumpulan donasi SMS Cinta Dhuafa ini akan disalurkan untuk kesehatan 
dan pendidikan Dhuafa dengan mendirikan Community Learning Center (CLC), 
sebagai wahana belajar dan peningkatan keterampilan masyarakat. 

Mari kita ajak keluarga dan saudara untuk berinfak melalui SMS Cinta Dhuafa 
guna membantu kesehatan dan pendidikan para dhuafa. Untuk meraih berkah 
Ramadhan, mari mengisi bulan Ramadhan ini dengan berbagi bersama Dhuafa. 

Sekali lagi, ketik CDF kirim ke 5000. Semoga Allah SWT melipatgandakan pahala 
infak Anda. (Acep/Wildhan/PKPU) 



 


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi

2008-09-02 Terurut Topik Gianto
Inflasi adalah fenomena moneter , teori yg dikemukakan oleh para aliran 
moneterist (Milton Friedman), salah satu sayap pemikir neoliberal ini, terbukti 
tidak mampu menjawab fenomena inflasi di Indonesia bahkan di negara-negara 
lain...Inflasi (kenaikan barang secara masif dalam jangka waktu tertentu) tidak 
semata-mata disebabkan oleh kelebihan jumlah uang beredar 
dimasyarakat..sehingga menaikkan suku bunga (untuk meredam jumlah uang beredar) 
tidak akan pernah efektif. 
Untuk kasus Indonesia, inflasi yg terjadi belakangan ini lebih disebabkan 
kebijakan-kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah (administered 
prices), Kenaikan BBM yg dilakukan pemerintah akhir-akhir ini sebagai salah 
satu contohnya. Kenaikan harga BBM (sebagai price leader) mendorong kenaikan 
tren harga secara umum (Inflasi ). Sehingga bisa dikatakan, bahwa inflasi dalam 
hal ini adalah fenomena fiskal bukan fenomena moneter.
Jika fenomena fiskal dijawab dengan kebijakan moneter (menaikkan suku bunga), 
jelas tidak aakan efektif. Benar, kenaikkan suku bunga justru akan membebani 
sisi produsen, ekspansi produksi menurun, konsekuensinya PHK (pengangguran 
bertambah) dan atau justru mendorong peningkatan harga. Dengan kata lain 
peningkatan suku bunga justru akan mengkatalisasi laju inflasi.
Inilah konsekuensin dari jalan yg telah diambil pemikir ekonomi yg duduk di BI 
dan Kabinet. Taken for granted dari teks-teks kuliah yang sangat utopis dan 
tidak realistis bagi kondisi faktual negeri ini dan negeri dunia ketiga.
Salam Hangat


Gianto


Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu
akan diminta pertanggungan jawabnya. Dan janganlah kamu berjalan di muka
bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat
menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. Q.S.
Al-Isra 17:36-37



- Pesan Asli 
Dari: FAJAR ISWAHYUDI [EMAIL PROTECTED]
Kepada: ekonomi-nasional@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 3 September, 2008 09:44:02
Topik: Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi


Setuju mas Nizami. Perlu diketahui juga kenaikan harga tidak akan semena-mena 
menaikan pendapatan Masyarakat Indonesia secara umum. Dari dulu juga UMR selalu 
kalah lomba lari dengan kenaikan harga. Intinya menurut saya, jika masyarakat 
indonsia hanya mengandalkan pendapatannya (diberi gaji oleh pemberi kerja) akan 
sulit untuk hidup.Salah satu bentuk solusinya adalah menggugah karakter 
Entrepreneurship bangsa ini.

Salam

--- Pada Rab, 3/9/08, A Nizami [EMAIL PROTECTED] com menulis:

Dari: A Nizami [EMAIL PROTECTED] com
Topik: Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi
Kepada: ekonomi-nasional@ yahoogroups. com
Tanggal: Rabu, 3 September, 2008, 8:49 AM

Pada dasarnya kenaikan BI rate akan meningkatkan nilai
inflasi karena besar bunga yang bertambah tinggi akan
menambah jumlah uang yang beredar.

Jangka pendek mungkin mengurangi jumlah uang beredar.
Tapi begitu jatuh tempo tiba, maka pokok uang beserta
bunganya semakin menambah jumlah uang yang beredar
hingga menimbulkan inflasi.

Inflasi terjadi karena kenaikan harga barang. Dari
kenaikan harga BBM, kemudian elpiji, dan nanti juga
listrik akhirnya akan menambah laju inflasi.

Tinggal bagaimana rakyat bisa meningkatkan
penghasilannya agar tidak semakin terpuruk.

--- kusumawati kusumawati@ bisnis. co.id menulis:

 Pemerintah tampaknya akan kesulitan menjaga laju
 inflasi sesuai dengan
 target APBN-P 2008 sebesar 11,2%. Apalagi bila
 berpatokan pada target
 inflasi sebelum direvisi, yaitu 6,5%. Pada Agustus
 saja, inflasi bulanan
 tercatat 0,51% dan inflasi tahun kalender mencapai
 9,4%.
 
 Dalam kurun waktu empat bulan ke depan, kita akan
 dihadapkan pada
 berbagai faktor pengerek inflasi yang lebih nyata.
 Perayaan hari besar
 keagamaan, seperti Ramadan selama September,
 Idulfitri pada awal Oktober
 hingga Iduladha, Natal, dan liburan akhir tahun pada
 Desember, akan
 menjadi faktor-faktor dominan yang memicu laju
 inflasi.
 
 Selain itu, 'simpanan' faktor pendongkrak inflasi
 pun masih tersisa.
 Kenaikan harga gas elpiji yang hampir dipastikan
 akan terjadi setiap
 bulan, serta kenaikan harga bahan kebutuhan pokok
 menjelang bulan puasa,
 pasti akan berdampak terhadap inflasi pada
 September.
 
 Berdasarkan pengalaman sebelumnya, inflasi pada
 September dan Oktober
 2007 lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus. Oleh
 sebab itu, sulit
 rasanya menjaga inflasi sesuai dengan target yang
 tertuang dalam APBN-P
 2008.
 
 Kalangan ekonom pun memprediksi inflasi pada
 bulan-bulan mendatang akan
 lebih tinggi dibandingkan dengan Agustus, dan
 inflasi sepanjang 2008
 diperkirakan lebih tinggi dari target pemerintah.
 
 Melihat kondisi tersebut, otoritas moneter biasanya
 serta-merta
 menaikkan suku bunga (BI Rate). Tujuannya,
 mengurangi jumlah uang
 beredar dan menekan konsumsi masyarakat agar dapat
 mengerem laju
 inflasi.
 
 Namun, langkah ini sebenarnya kurang tepat. Hal ini
 

Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi

2008-09-02 Terurut Topik Agung Bayu Purwoko
betul,
apalagi ada insentif pajak berdasarkan UU PPh yang telah disetujui DPR

*1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)*

Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang
berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah,

meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan
meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).



*a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi
30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4*

*lapisan*, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak
(income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta

menjadi Rp 500 juta.



*b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%,
15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.*

Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip
kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP

badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tariff normal
dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh

masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak
perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate

governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan
bagi perusahaan.



c. *Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif
sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian*

*peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.* Pemberian insentif tersebut
dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada

kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di
Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong

kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.



d. *Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal 25
diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto.*

Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan
pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan

kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.



e. *Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari
perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto.*

Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemotongan
pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan

bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini,
penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif

relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.



*f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan
tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%.*

Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk
membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya

investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan
kepatuhan WP.





2. *Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran
fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus
pada 2011.*

 Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang
pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban
pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk
mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada
2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga
kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.



3. *Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang Pribadi
ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan
untuk tanggungan istri dan keluarga ditingkatkan sebesar 10% dari Rp 1,2
juta menjadi Rp 1,32 juta dengan paling banyak 3 tanggungan setiap keluarga.
*

Hal ini dimaksudkan untuk menyesuaikan PTKP dengan perkembangan ekonomi dan
moneter serta mengangkat pengaturannya dari peraturan Menteri Keuangan
menjadi undang-undang.



4. *Penerapan tarif pemotongan/pemungutan PPh yang lebih tinggi bagi WP yang
tidak memiliki NPWP*

a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang
tidak mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.

b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang
tidak mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tariff
normal.

c. Bagi WP yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 yang tidak mempunyai NPWP
dikenakan pemungutan 100% lebih tinggi dari tarif normal.



*5.Perluasan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.*

Dimaksudkan bahwa pemerintah memberikan fasilitas kepada masyarakat yang
secara nyata ikut berpartisipasi dalam kepentingan sosial, dengan

diperkenankannya biaya tersebut sebagai pengurang penghasilan bruto.

a. Sumbangan dalam rangka penganggulangan bencana nasional dan infrastruktur
sosial.

b. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan, penelitian dan pengembangan
yang 

[ekonomi-nasional] Re: Menjaga inflasi

2008-09-02 Terurut Topik IrwanK
Quote:
..
*a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi
30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4*
*lapisan*, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak
(income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta
menjadi Rp 500 juta.
..
2. *Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran
fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus
pada 2011.*
..

Banyaknya yang menikmati keuntungan di atas berapa % penduduk RI, bos?
Bandingkan dengan yang terkena aturan baru ini:

..
a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 21 yang
tidak
mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi dari tarif normal.

b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai pemotongan PPh Pasal 23 yang
tidak
mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi dari tariff normal.
..

Yang berpenghasilan besar malah diturunkan pajaknya, yang lebih kecil malah
dipencet terus.. Aturan yang (lebih) berpihak pada orang yang lebih kaya..

CMIIW..

-- 
Wassalam,

Irwan.K
Better team works could lead us to better results
http://irwank.blogspot.com/

Pada 3 September 2008 10:17, Agung Bayu Purwoko [EMAIL PROTECTED]menulis:

   betul,
 apalagi ada insentif pajak berdasarkan UU PPh yang telah disetujui DPR

 *1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)*

 Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang
 berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah,
 meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan
 meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).

 *a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi
 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4*
 *lapisan*, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak
 (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta
 menjadi Rp 500 juta.

 *b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%,
 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010.*

 Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip
 kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP
 badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tariff
 normal
 dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki oleh
 masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak
 perusahaan yang masuk bursa sehingga akan meningkatkan good corporate
 governance dan mendorong pasar modal sebagai alternatif sumber pembiayaan
 bagi perusahaan.

 c. *Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan insentif pengurangan tarif
 sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku terhadap bagian*
 *peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.* Pemberian insentif tersebut
 dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM yang pada
 kenyataannya memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian di
 Indonesia. Pemberian insentif juga diharapkan dapat mendorong
 kepatuhan WP yang bergerak di UMKM.

 d. *Bagi WP orang pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran PPh Pasal
 25 diturunkan dari 2% menjadi 0,75% dari peredaran bruto.*

 Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk membantu likuiditas WP dengan
 pembayaran angsuran pajak yang lebih rendah serta memberikan
 kepastian dan kesederhanaan penghitungan PPh.

 e. *Bagi WP pemberi jasa yang semula dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari
 perkiraan penghasilan neto menjadi 2% dari peredaran bruto.*

 Perubahan tarif tersebut dimaksudkan untuk memberikan keseragaman
 pemotongan pajak yang sebelumnya ada yang didasarkan pada penghasilan
 bruto dan sebagian didasarkan pada penghasilan neto. Dengan metode ini,
 penerapan perpajakan diharapkan dapat lebih sederhana dan tarif
 relatif lebih rendah sehingga dapat meningkatkan kepatuhan WP.

 *f. Bagi WP penerima dividen yang semula dikenai tarif PPh progresif dengan
 tarif tertinggi sampai dengan 35%, menjadi tarif final 10%.*

 Penurunan tarif tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan untuk
 membagikan dividen kepada pemegang saham, mendorong tumbuhnya
 investasi di Indonesia karena dikenakan tarif lebih rendah dan meningkatkan
 kepatuhan WP.

 2. *Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan dari kewajiban pembayaran
 fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal luar negeri dihapus
 pada 2011.*

 Pembayaran fiskal luar negeri adalah pembayaran pajak di muka bagi orang
 pribadi yang akan bepergian ke luar negeri. Kebijakan penghapusan kewajiban
 pembayaran fiskal luar negeri bagi WP yang memiliki NPWP dimaksudkan untuk
 mendorong WP memiliki NPWP sehingga memperluas basis pajak. Diharapkan pada
 2011 semua masyarakat yang wajib memiliki NPWP telah memiliki NPWP sehingga
 kewajiban pembayaran fiskal luar negeri layak dihapuskan.

 3. *Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk diri WP orang Pribadi
 ditingkatkan sebesar 20% dari Rp 13,2 juta menjadi Rp 15,84 juta, sedangkan
 untuk tanggungan istri dan keluarga 

Re: [ekonomi-nasional] Menjaga inflasi

2008-09-02 Terurut Topik A Nizami
Jumlah orang kaya di Indonesia hanya beberapa
gelintir. Oleh karena itu pajak progresif (makin kaya
makin besar pajaknya) sampai 35% menurut sudah cukup
baik.

Misalkan Bakrie kekayaannya Rp 54 trilyun. Taruhlah
penghasilannya Rp 1 trilyun per tahun, maka dengan
pajak rp 350 milyar dia tetap bisa hidup enak dengan
rp 650 milyar per tahun. Jadi tidak perlu dikurangi.

Sebaliknya saya lihat Perluasan Wajib Pajak akhirnya
justru membuat orang yang penghasilannya pas2an bahkan
mungkin kurang dipaksa membayar pajak. Jika tidak
mampu bisa kena pidana.

Sebagai contoh besar penghasilan kena wajib pajak
sekitar Rp 1,2 juta/bulan. Menurut saya angka itu
kekecilan. Jangankan segitu, Rp 2 juta/bulan saja di
Jakarta, apalagi jika berkeluarga dgn 2 anak tidak
akan cukup. Masak dipaksa harus bayar pajak.

Harusnya besar penghasilan kena pajak itu minimal
sekitar Rp 5 juta/bulan.

Pajak juga bisa ditingkatkan lewat Pajak Ekspor untuk
perkebunan dan pertambangan sebesar 20%. Tidak pantas
jika pengusaha perkebunan apalagi pertambangan yang
menikmati sewa tanah hanya beberapa ratus rupiah per
meter/tahun cuma kena pajak 10% atau kurang.

Pajak untuk perdagangan saham yang cuma 0,01% juga
bisa dinaikkan paling tidak hingga 1%. Demikian pula
untuk jual-beli Valas pajaknya paling tidak 1%. Dgn
demikian orang beli saham betul2 untuk investasi.
Bukan spekulasi. Kemudian orang juga beli valas sesuai
kebutuhan. Bukan spekulasi.

Menurut saya sistem Perpajakan harusnya bisa lebih
baik lagi. Apalagi saat ini orang bayar pajak boleh
dikata tidak dapat keuntungan apa2 selain bebas dari
Sanksi hukum.

Di Denmark orang yang bayar pajak, setelah tua dapat
apartemen gratis, kemudian 2 minggu sekali ada petugas
sosial yang datang yang berbenah dan membelikan
barang2 belanja untuknya (ini cerita dari teman saya
yang neneknya warga negara Denmark).

Jadi pajak yang dibayar benar2 menjamin
kesejahteraannya di waktu tua. Bukan sekedar jadi
jalan yang tidak bisa dimakan.

--- IrwanK [EMAIL PROTECTED] menulis:

 Quote:
 ..
 *a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi
 diturunkan dari 35% menjadi
 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan
 menjadi 4*
 *lapisan*, namun memperluas masing-masing lapisan
 penghasilan kena pajak
 (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari
 sebesar Rp 200 juta
 menjadi Rp 500 juta.
 ..
 2. *Bagi WP yang telah mempunyai NPWP dibebaskan
 dari kewajiban pembayaran
 fiskal luar negeri sejak 2009, dan pemungutan fiskal
 luar negeri dihapus
 pada 2011.*
 ..
 
 Banyaknya yang menikmati keuntungan di atas berapa %
 penduduk RI, bos?
 Bandingkan dengan yang terkena aturan baru ini:
 
 ..
 a. Bagi WP penerima penghasilan yang dikenai
 pemotongan PPh Pasal 21 yang
 tidak
 mempunyai NPWP dikenai pemotongan 20% lebih tinggi
 dari tarif normal.
 
 b. Bagi WP menerima penghasilan yang dikenai
 pemotongan PPh Pasal 23 yang
 tidak
 mempunyai NPWP, dikenai pemotongan 100% lebih tinggi
 dari tariff normal.
 ..
 
 Yang berpenghasilan besar malah diturunkan pajaknya,
 yang lebih kecil malah
 dipencet terus.. Aturan yang (lebih) berpihak pada
 orang yang lebih kaya..
 
 CMIIW..
 
 -- 
 Wassalam,
 
 Irwan.K
 Better team works could lead us to better results
 http://irwank.blogspot.com/
 
 Pada 3 September 2008 10:17, Agung Bayu Purwoko
 [EMAIL PROTECTED]menulis:
 
betul,
  apalagi ada insentif pajak berdasarkan UU PPh yang
 telah disetujui DPR
 
  *1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh)*
 
  Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan
 dengan tarif PPh yang
  berlaku di negara-negara tetangga yang relatif
 lebih rendah,
  meningkatkan daya saing di dalam negeri,
 mengurangi beban pajak dan
  meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP).
 
  *a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi
 diturunkan dari 35% menjadi
  30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5
 lapisan menjadi 4*
  *lapisan*, namun memperluas masing-masing lapisan
 penghasilan kena pajak
  (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari
 sebesar Rp 200 juta
  menjadi Rp 500 juta.
 
  *b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri
 dari 3 lapisan, yaitu 10%,
  15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun
 2009 dan 25% tahun 2010.*
 
  Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk
 menyesuaikan dengan prinsip
  kesederhanaan dan international best practice.
 Selain itu, bagi WP
  badan yang telah go public diberikan pengurangan
 tarif 5% dari tariff
  normal
  dengan kriteria paling sedikit 40% saham dimiliki
 oleh
  masyarakat. Insentif tersebut diharapkan dapat
 mendorong lebih banyak
  perusahaan yang masuk bursa sehingga akan
 meningkatkan good corporate
  governance dan mendorong pasar modal sebagai
 alternatif sumber pembiayaan
  bagi perusahaan.
 
  c. *Bagi WP UMKM yang berbentuk badan diberikan
 insentif pengurangan tarif
  sebesar 50% dari tarif normal yang berlaku
 terhadap bagian*
  *peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.*
 Pemberian insentif tersebut
  dimaksudkan untuk mendorong berkembangnya UMKM
 yang pada
  kenyataannya 

[ekonomi-nasional] MPOWER dan Rokok (Membongkar Mitos Industri Rokok)

2008-09-02 Terurut Topik Setyo Budiantoro

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/03/00363852/mpower.dan.rokok

MPOWER dan Rokok

KOMPAS, Rabu, 3 September 2008

IRWAN JULIANTO

Tanggal 12 Mei 1994, sebuah paket berisi 4.000 halaman dokumen internal rahasia 
industri rokok tiba di kantor Prof Stanton Glantz di Institut Pengkajian 
Kebijakan Kesehatan Departemen Kedokteran Universitas California, San 
Francisco. Pengirimnya anonim.

Dokumen yang dikirim itu ternyata amat mengejutkan karena membeberkan aktivitas 
dan kebohongan publik perusahaan rokok Brown  Williamson, anak perusahaan 
British American Tobacco (BAT). Tahun 1996, Prof Glantz dan timnya 
memublikasikan buku The Cigarette Papers, yang menawarkan intipan lewat lubang 
kunci bagaimana industri rokok bekerja. Buku ini tidak hanya mengubah secara 
mendasar persepsi masyarakat Amerika Serikat tentang industri rokok dan 
bagaimana mengubah kebijakan publik untuk meregulasi dan melitigasi industri 
rokok.

Pada dekade 1980-an industri rokok sudah terpojok ketika Surgeon General 
dijabat C Everett Koop pada 1981-1989, yang dengan laporannya Nicotine 
Addiction (1988) menyatakan nikotin adalah bahan aktif yang menimbulkan 
kecanduan mirip heroin dan kokain. Koop makin membuat industri rokok kelabakan 
dengan tudingan ”perokok pasif” yang disebabkan asap lingkungan tembakau 
(environmental tobacco smoke/ETS) terancam kanker paru.

Menurut Koop dalam pengantar buku The Cigarette Papers, buku itu memastikan 
bahwa para ilmuwan dan eksekutif perusahaan rokok BW dan BAT sejak awal 
1960-an sudah tahu sifat dan efek biologis nikotin, bahkan mengeksploitasinya 
untuk membuat para perokok makin kecanduan. ”Buku ini adalah senjata vital 
untuk perang melawan rokok,” tulisnya.

Indonesia patut malu

Bagai gelindingan bola salju, dokumen-dokumen rahasia BW dan enam perusahaan 
rokok AS lainnya tahun 1998 diperintahkan oleh pengadilan untuk diungkapkan 
kepada umum. Demikian Mardiyah Chamim, wartawati Tempo dalam buku Kemunafikan 
dan Mitos di Balik Kedigdayaan-Penelusuran Dokumen Industri Rokok (2007). Di 
antaranya terdapat memo internal PT BAT Indonesia tentang upaya melobi pejabat, 
legislator, ilmuwan, hingga wartawan.

Acara ”Media Briefing on Smoking Issues” bulan September 1992 di Nusa Dua, 
Bali, yang dihadiri wartawan Asia Pasifik adalah salah satu contoh kegiatan 
untuk menyatakan bahwa rokok tidak seberbahaya yang digembar-gemborkan media 
AS. Liputan Kompas (13/9/1992) berjudul ”Industri Rokok Mulai Lancarkan 
Kampanye Tandingan” dipelintir dengan terjemahan ”Cigarette Industries Begin to 
Launch Equal Campaign” dilaporkan dalam salah satu memo laporan Humas BAT 
Indonesia kepada markas besarnya. Jika tak hati-hati membaca dokumen semacam 
ini, bisa ditafsirkan bahwa semua wartawan sudah ”terbeli” oleh industri rokok.

Liputan Kompas (31/8) tentang kehidupan petani tembakau di Temanggung yang 
mempersoalkan upaya Komnas Perlindungan Anak meminta MUI mengeluarkan fatwa 
haram bagi rokok juga telah disalahpahami sebagai tidak mendukung kampanye 
antirokok. Seorang guru besar ilmu politik yang belakangan menjadi aktivis 
antirokok mengirimkan small 2smssmall 0 ke mana- mana karena liputan Kompas 
itu.

Ada lagi beberapa LSM, termasuk YLKI, yang melakukan litigasi kepada Presiden 
dan DPR yang hingga kini belum menandatangani dan meratifikasi Kerangka Kerja 
Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC), 
padahal 168 negara lain sudah melakukannya. FCTC yang disepakati dalam Dewan 
Kesehatan Dunia (WHA) tahun 2003 merupakan traktat internasional pengendalian 
tembakau.

Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Menkes Achmad Sujudi 
berkali-kali mengusulkan agar Indonesia mendukung FCTC, tetapi ditentang oleh 
menteri-menteri yang membidangi pertanian, tenaga kerja, industri, dan 
keuangan. Tak jelas bagaimana upaya Menkes Siti Fadilah Supari empat tahun 
terakhir, tetapi yang jelas Indonesia patut malu karena dinilai dunia tidak 
serius mengendalikan rokok sehingga posisinya sejajar dengan negara-negara 
gurem, seperti Andorra, Eritrea, dan Guinea Bissau.

Padahal, Dirjen WHO Margaret Chan dalam buku WHO Report on the Global Tobacco 
Epidemic, 2008 mengingatkan, pada abad ke-20, epidemi tembakau telah membunuh 
100 juta penduduk dunia dan pada abad ke-21 ini jika tak ada upaya serius dapat 
membunuh 1 miliar orang! Tahun ini diperkirakan ada 5,4 juta kematian akibat 
rokok, lebih banyak dibandingkan gabungan kematian akibat TBC, HIV/AIDS, dan 
malaria. Menurut Suwarta Kosen (2007), biaya kesehatan akibat rokok yang 
dikeluarkan Indonesia pada tahun 2006 sebesar 18,1 miliar dollar AS atau 
sekitar 5,1 kali pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama.

Sayang sekali, kegiatan kampanye antirokok di Indonesia berjalan 
sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi/bersinergi. Seyogianya pemerintah dan 
masyarakat menggunakan strategi pengendalian dampak tembakau yang dilancarkan 
WHO tahun ini, yaitu enam kebijakan disingkat MPOWER: (M)onitor