Dear Rekans, Menyelamatkan muka penguasa yang tidak menyesal telah menaikkan harga bbm (dan berimbas pada kenaikan harga sembako), mungkin lewat SKB energi(?).. yang salah satunya membahas kemungkinan soal menggeser jam kerja ini.. Mau keputusan itu logis/tidak, efisien/tidak.. itu soal lain..
Kesimpulannya, publik/rakyat harus manut" saja atas keputusan apapun dari penguasanya.. sesusah apapun itu dan tidak boleh protes.. atau dibuat sedemikian rupa sehingga ada alasan untuk menangkap orang" yang kritis.. CMIIW.. Wassalam, Irwan.K Pada 8 Juli 2008 12:25, William T. Gunawan <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > bukannya pabrik memang kerja 7 hari 24 jam nonstop, dengan 2 / 3 shift > kerja, mungkin ada pabrik yg sabtu/minggu libur, tp apa ya signifikan > dengan > mengeser hari kerja ke hari sabtu/minggu ini? dan juga pertanyaan dari > istri > saya sewaktu diskusi masalah ini, kapan si bapak/ibu ketemu anaknya dan > waktu untuk keluarga kalo hari libur(sabtu minggu) musti kerja juga > > -- > Regards > William T. Gunawan > ---------- Pemerintah akan mewajibkan kalangan industri untuk mengalihkan waktu kerja ke Sabtu-Minggu. Pembahasan tentang aturan itu terbentur ketentuan insentif, sanksi, dan keberatan untuk membayar uang lembur. Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (7/7), menjelaskan, setiap hari Sabtu dan Minggu rata-rata terdapat daya listrik tak terpakai (idle capacity) sekitar 1.000 megawatt. Kewajiban untuk mengalihkan waktu kerja akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, serta Menneg BUMN. Kewajiban pengalihan waktu kerja itu tidak berlaku bagi industri yang bekerja 24 jam per hari dalam satu minggu atau menjalankan tiga giliran kerja. Pada rancangan peraturan bersama itu disebutkan pula bahwa PLN wajib memberi insentif kepada industri yang melakukan pengalihan waktu kerja. Sementara itu, industri yang tidak melakukan pengalihan waktu kerja ke hari Sabtu dan Minggu akan dikenai sanksi. Namun, bentuk sanksinya belum ditetapkan. Menurut data Departemen Perindustrian, sebanyak 38 persen dari total daya listrik yang ada sekarang diserap oleh industri dan konsumen rumah tangga. Selain itu, 20 persen untuk kegiatan bisnis, seperti hotel, mal, dan ritel, serta 4 persen untuk kegunaan lain-lain. Pemerintah juga akan mengatur penghematan listrik di sektor bisnis melalui ketentuan lain. Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Rachmat Gobel mengatakan, kewajiban untuk mengalihkan waktu kerja perlu diupayakan agar tidak menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri. Pelaku usaha akan semakin terbebani jika harus membayar lembur karena mengalihkan waktu kerja pada hari libur. Sementara itu, PT PLN menyatakan keberatan dengan kewajiban memberikan insentif kepada industri yang bisa mengalihkan waktu kerja. Kewajiban insentif akan semakin membebani keuangan PLN yang dalam kondisi defisit. Direktur PT PLN untuk Jawa dan Bali Murtaqi Syamsuddin mengemukakan, pihaknya baru mengetahui adanya klausul kewajiban pemberian insentif tersebut dalam pertemuan dengan pihak industri yang difasilitasi Departemen Perindustrian, Senin sore. Pasokan listrik berkurang Deputi Direktur Transmisi Jawa Bali Muljo Adji mengatakan, mulai Jumat pekan ini hingga dua minggu ke depan pasokan listrik untuk Jakarta akan berkurang sekitar 150 megawatt menyusul pemeliharaan jaringan pipa gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang dan PLTGU Priok. Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal (BPM) Jawa Tengah Nunik Rahayu mengatakan, pemadaman listrik berpengaruh terhadap iklim investasi di Jateng. Sejak pemadaman bergilir pada Mei lalu, sedikitnya sudah ada lima investor yang menunda investasinya di Jateng. "Mereka meminta BPM memberi jaminan pasokan listrik, tetapi kami tidak bisa apa-apa," ujar Nunik. Adapun Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Rudy RJ Sumampouw menyatakan, Aprindo menolak rencana pembatasan jam operasional toko. Sebelum dilakukan pembatasan, peritel sesungguhnya sudah melakukan efisiensi penggunaan listrik. (DAY/DOT/OSA/ARA/MDN) http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/08/07292131/jam.kerja.pindah.ke.sabtu-minggu [Non-text portions of this message have been removed]