Dear Rekans,

Menyelamatkan muka penguasa yang tidak menyesal telah menaikkan
harga bbm (dan berimbas pada kenaikan harga sembako), mungkin
lewat SKB energi(?).. yang salah satunya membahas kemungkinan soal
menggeser jam kerja ini.. Mau keputusan itu logis/tidak, efisien/tidak..
itu soal lain..

Kesimpulannya, publik/rakyat harus manut" saja atas keputusan apapun
dari penguasanya.. sesusah apapun itu dan tidak boleh protes.. atau
dibuat sedemikian rupa sehingga ada alasan untuk menangkap orang"
yang kritis..

CMIIW..

Wassalam,

Irwan.K

Pada 8 Juli 2008 12:25, William T. Gunawan <[EMAIL PROTECTED]> menulis:

>   bukannya pabrik memang kerja 7 hari 24 jam nonstop, dengan 2 / 3 shift
> kerja, mungkin ada pabrik yg sabtu/minggu libur, tp apa ya signifikan
> dengan
> mengeser hari kerja ke hari sabtu/minggu ini? dan juga pertanyaan dari
> istri
> saya sewaktu diskusi masalah ini, kapan si bapak/ibu ketemu anaknya dan
> waktu untuk keluarga kalo hari libur(sabtu minggu) musti kerja juga
>
> --
> Regards
> William T. Gunawan
>

----------
Pemerintah akan mewajibkan kalangan industri untuk mengalihkan waktu
kerja ke Sabtu-Minggu. Pembahasan tentang aturan itu terbentur
ketentuan insentif, sanksi, dan keberatan untuk membayar uang lembur.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam rapat kerja dengan Komisi VI
DPR di Jakarta, Senin (7/7), menjelaskan, setiap hari Sabtu dan Minggu
rata-rata terdapat daya listrik tak terpakai (idle capacity) sekitar
1.000 megawatt.

Kewajiban untuk mengalihkan waktu kerja akan dituangkan dalam
rancangan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri
Dalam Negeri, serta Menneg BUMN.

Kewajiban pengalihan waktu kerja itu tidak berlaku bagi industri yang
bekerja 24 jam per hari dalam satu minggu atau menjalankan tiga
giliran kerja.

Pada rancangan peraturan bersama itu disebutkan pula bahwa PLN wajib
memberi insentif kepada industri yang melakukan pengalihan waktu
kerja. Sementara itu, industri yang tidak melakukan pengalihan waktu
kerja ke hari Sabtu dan Minggu akan dikenai sanksi. Namun, bentuk
sanksinya belum ditetapkan.

Menurut data Departemen Perindustrian, sebanyak 38 persen dari total
daya listrik yang ada sekarang diserap oleh industri dan konsumen
rumah tangga. Selain itu, 20 persen untuk kegiatan bisnis, seperti
hotel, mal, dan ritel, serta 4 persen untuk kegunaan lain-lain.
Pemerintah juga akan mengatur penghematan listrik di sektor bisnis
melalui ketentuan lain.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Rachmat Gobel
mengatakan, kewajiban untuk mengalihkan waktu kerja perlu diupayakan
agar tidak menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri.

Pelaku usaha akan semakin terbebani jika harus membayar lembur karena
mengalihkan waktu kerja pada hari libur. Sementara itu, PT PLN
menyatakan keberatan dengan kewajiban memberikan insentif kepada
industri yang bisa mengalihkan waktu kerja.

Kewajiban insentif akan semakin membebani keuangan PLN yang dalam
kondisi defisit. Direktur PT PLN untuk Jawa dan Bali Murtaqi
Syamsuddin mengemukakan, pihaknya baru mengetahui adanya klausul
kewajiban pemberian insentif tersebut dalam pertemuan dengan pihak
industri yang difasilitasi Departemen Perindustrian, Senin sore.

Pasokan listrik berkurang

Deputi Direktur Transmisi Jawa Bali Muljo Adji mengatakan, mulai Jumat
pekan ini hingga dua minggu ke depan pasokan listrik untuk Jakarta
akan berkurang sekitar 150 megawatt menyusul pemeliharaan jaringan
pipa gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang
dan PLTGU Priok.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal (BPM)
Jawa Tengah Nunik Rahayu mengatakan, pemadaman listrik berpengaruh
terhadap iklim investasi di Jateng.

Sejak pemadaman bergilir pada Mei lalu, sedikitnya sudah ada lima
investor yang menunda investasinya di Jateng. "Mereka meminta BPM
memberi jaminan pasokan listrik, tetapi kami tidak bisa apa-apa," ujar
Nunik.

Adapun Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Rudy RJ
Sumampouw menyatakan, Aprindo menolak rencana pembatasan jam
operasional toko. Sebelum dilakukan pembatasan, peritel sesungguhnya
sudah melakukan efisiensi penggunaan listrik. (DAY/DOT/OSA/ARA/MDN)

http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/08/07292131/jam.kerja.pindah.ke.sabtu-minggu


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke