[Forum-Pembaca-KOMPAS] Apakah pemrakarsa cause di FB akan dituntut juga oleh Omni?
Apakah para pemilik/pemrakarsa dan peserta cause di FB akan dituntut juga oleh Omni? Hhh... MA harus meriksa hakim perdata kasus Omni vs Prita di Pengadilan Negeri. KArena majelis hakim PN mengabulkan gugatan RS Omni yang menggunkan pasal 1365 KUHPerdata (BW) perbuatan melawan hukum, namun dengan alasan penistaan. Lah penistaannya belum terbukti secara pidana. KEnapa juga yang perdata buru2 mengabulkan... Rima --- Pada Sab, 6/6/09, Agus Hamonangan agushamonan...@yahoo.co.id menulis: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/06/ 03022265/ ma.hakim. harus.hati- hati Halaman isu atau cause yang dibuat oleh pengguna Facebook, yaitu Ika Ardina dan juga dikelola oleh pengguna Facebook lainnya, Enda Nasution, Agus Hamonangan, Wenny Trisvianne, dan Mariana Amiruddin. Selain cause tersebut, masih ada sembilan cause lain di Facebook yang berisi dukungan terhadap Prita.
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Apakah pemrakarsa cause di FB akan dituntut juga oleh Omni?
Kalau dituntut juga, saya daftar deh. Salam, Mubarik Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: rima salim goc...@yahoo.com Date: Mon, 8 Jun 2009 05:08:42 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Apakah pemrakarsa cause di FB akan dituntut juga oleh Omni? Apakah para pemilik/pemrakarsa dan peserta cause di FB akan dituntut juga oleh Omni? Hhh... MA harus meriksa hakim perdata kasus Omni vs Prita di Pengadilan Negeri. KArena majelis hakim PN mengabulkan gugatan RS Omni yang menggunkan pasal 1365 KUHPerdata (BW) perbuatan melawan hukum, namun dengan alasan penistaan. Lah penistaannya belum terbukti secara pidana. KEnapa juga yang perdata buru2 mengabulkan... Rima --- Pada Sab, 6/6/09, Agus Hamonangan agushamonan...@yahoo.co.id menulis: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/06/ 03022265/ ma.hakim. harus.hati- hati Halaman isu atau cause yang dibuat oleh pengguna Facebook, yaitu Ika Ardina dan juga dikelola oleh pengguna Facebook lainnya, Enda Nasution, Agus Hamonangan, Wenny Trisvianne, dan Mariana Amiruddin. Selain cause tersebut, masih ada sembilan cause lain di Facebook yang berisi dukungan terhadap Prita. [Non-text portions of this message have been removed] = Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] : 1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS 2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://epaper.kompas.com/ , http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/ 3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke anggota 4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id 5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com KOMPAS LINTAS GENERASI = Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Apakah pemrakarsa cause di FB akan dituntut juga oleh Omni?
Iya perdata yagn sudah diputuskan itu sangat aneh, pidananya belum kok perdatanya sudah diputuskan? Mohon masukan dan diskusinya juga tentang kebebasan berekpresi, kasus Prita khususnya dengan bergabung di milis: http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/subscribe Let's ask Why not? more often, Enda Nasution. YM: enda_001 | BBM: 243DFC20 http://enda.goblogmedia.com | http://www.politikana.com » 2009/6/8 rima salim goc...@yahoo.com Apakah para pemilik/pemrakarsa dan peserta cause di FB akan dituntut juga oleh Omni? Hhh... MA harus meriksa hakim perdata kasus Omni vs Prita di Pengadilan Negeri. KArena majelis hakim PN mengabulkan gugatan RS Omni yang menggunkan pasal 1365 KUHPerdata (BW) perbuatan melawan hukum, namun dengan alasan penistaan. Lah penistaannya belum terbukti secara pidana. KEnapa juga yang perdata buru2 mengabulkan... Rima --- Pada Sab, 6/6/09, Agus Hamonangan agushamonan...@yahoo.co.id menulis: http://cetak. kompas.com/ read/xml/ 2009/06/06/ 03022265/ ma.hakim. harus.hati- hati Halaman isu atau cause yang dibuat oleh pengguna Facebook, yaitu Ika Ardina dan juga dikelola oleh pengguna Facebook lainnya, Enda Nasution, Agus Hamonangan, Wenny Trisvianne, dan Mariana Amiruddin. Selain cause tersebut, masih ada sembilan cause lain di Facebook yang berisi dukungan terhadap Prita.