[Forum-Pembaca-KOMPAS] Apakah pemrakarsa cause di FB akan dituntut juga oleh Omni?

2009-06-08 Terurut Topik rima salim

Apakah para pemilik/pemrakarsa dan peserta cause di FB akan dituntut juga oleh 
Omni? Hhh...

MA harus meriksa hakim perdata kasus Omni vs Prita di Pengadilan Negeri. KArena 
majelis hakim PN mengabulkan gugatan RS Omni yang menggunkan pasal 1365 
KUHPerdata (BW) perbuatan melawan hukum, namun dengan alasan penistaan. Lah 
penistaannya belum terbukti secara pidana. KEnapa juga yang perdata buru2 
mengabulkan...

Rima


 --- Pada Sab, 6/6/09, Agus Hamonangan agushamonan...@yahoo.co.id
 menulis:

 http://cetak.
 kompas.com/ read/xml/ 2009/06/06/ 03022265/ ma.hakim.
 harus.hati- hati


 Halaman isu atau cause yang dibuat oleh pengguna Facebook,
 yaitu Ika Ardina dan juga dikelola oleh pengguna Facebook
 lainnya, Enda Nasution, Agus Hamonangan, Wenny Trisvianne,
 dan Mariana Amiruddin. Selain cause tersebut, masih ada
 sembilan cause lain di Facebook yang berisi dukungan
 terhadap Prita.


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Apakah pemrakarsa cause di FB akan dituntut juga oleh Omni?

2009-06-08 Terurut Topik mubarik
Kalau dituntut juga, saya daftar deh.

Salam, Mubarik

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: rima salim goc...@yahoo.com

Date: Mon, 8 Jun 2009 05:08:42 
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Apakah pemrakarsa cause di FB akan dituntut 
juga oleh Omni?



Apakah para pemilik/pemrakarsa dan peserta cause di FB akan dituntut juga oleh 
Omni? Hhh...

MA harus meriksa hakim perdata kasus Omni vs Prita di Pengadilan Negeri. KArena 
majelis hakim PN mengabulkan gugatan RS Omni yang menggunkan pasal 1365 
KUHPerdata (BW) perbuatan melawan hukum, namun dengan alasan penistaan. Lah 
penistaannya belum terbukti secara pidana. KEnapa juga yang perdata buru2 
mengabulkan...

Rima


 --- Pada Sab, 6/6/09, Agus Hamonangan agushamonan...@yahoo.co.id
 menulis:

 http://cetak.
 kompas.com/ read/xml/ 2009/06/06/ 03022265/ ma.hakim.
 harus.hati- hati
 Halaman isu atau cause yang dibuat oleh pengguna Facebook,
 yaitu Ika Ardina dan juga dikelola oleh pengguna Facebook
 lainnya, Enda Nasution, Agus Hamonangan, Wenny Trisvianne,
 dan Mariana Amiruddin. Selain cause tersebut, masih ada
 sembilan cause lain di Facebook yang berisi dukungan
 terhadap Prita.



[Non-text portions of this message have been removed]





=
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://epaper.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: agus.hamonan...@gmail.com agushamonan...@yahoo.co.id

5.Untuk bergabung: forum-pembaca-kompas-subscr...@yahoogroups.com

KOMPAS LINTAS GENERASI
=
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:forum-pembaca-kompas-dig...@yahoogroups.com 
mailto:forum-pembaca-kompas-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
forum-pembaca-kompas-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Apakah pemrakarsa cause di FB akan dituntut juga oleh Omni?

2009-06-08 Terurut Topik Enda Nasution
Iya perdata yagn sudah diputuskan itu sangat aneh, pidananya belum kok
perdatanya sudah diputuskan?


Mohon masukan dan diskusinya juga tentang kebebasan berekpresi, kasus Prita
khususnya dengan bergabung di milis:
http://groups.google.com/group/keadilan-untuk-prita/subscribe



Let's ask Why not? more often,
Enda Nasution.
YM: enda_001 | BBM: 243DFC20
http://enda.goblogmedia.com | http://www.politikana.com »


2009/6/8 rima salim goc...@yahoo.com


 Apakah para pemilik/pemrakarsa dan peserta cause di FB akan dituntut juga
 oleh Omni? Hhh...

 MA harus meriksa hakim perdata kasus Omni vs Prita di Pengadilan Negeri.
 KArena majelis hakim PN mengabulkan gugatan RS Omni yang menggunkan pasal
 1365 KUHPerdata (BW) perbuatan melawan hukum, namun dengan alasan penistaan.
 Lah penistaannya belum terbukti secara pidana. KEnapa juga yang perdata
 buru2 mengabulkan...

 Rima


  --- Pada Sab, 6/6/09, Agus Hamonangan agushamonan...@yahoo.co.id
  menulis:
 
  http://cetak.
  kompas.com/ read/xml/ 2009/06/06/ 03022265/ ma.hakim.
  harus.hati- hati
  Halaman isu atau cause yang dibuat oleh pengguna Facebook,
  yaitu Ika Ardina dan juga dikelola oleh pengguna Facebook
  lainnya, Enda Nasution, Agus Hamonangan, Wenny Trisvianne,
  dan Mariana Amiruddin. Selain cause tersebut, masih ada
  sembilan cause lain di Facebook yang berisi dukungan
  terhadap Prita.