Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Mungkin jawabannya sebenarnya adalah Manajemen Syahwat � Rima --- On Fri, 10/24/08, Adyanto Aditomo [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Adyanto Aditomo [EMAIL PROTECTED] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Friday, October 24, 2008, 2:05 PM Kalau itu terjadi pada anaknya pak Kyai sendiri? Menurut saya sih pak Kyai akan konsekuen dengan pendapatnya, yaitu dia akan mempersilahkan laki - laki bangkotan untuk menikahi anaknya yang mungkin masih usia 7 tahun, asal jangan digauli dulu sebelum yang bersangkutan mengalami haid. Apakah anaknya sudah memahami apa hakekat suatu perkawinan? Bagi Pak Kyai tidak terlalu penting benar. Apakah anaknya kemudian akan menderita? Bagi Pak Kyai juga tidak penting betul. Yang penting si laki - laki bangkotan itu puas mendapat pelayanan prima dari anak perempuan kecil tersebut. Jika ternyata si bangkotan tidak puas, ya tinggal di ceraikan saja dan cari anak perempuan lain yang bersedia dikawini. Apakah Pak Kyai bisa merasakan penderitaan anak perempuannya? Bagi Pak Kyai itu tidak penting betul, karena yang dia lakukan hanya melanjutkan tradisi yang sudah berlangsung selama ribuan tahun sejak jaman Jahiliah dulu dan sampai hari ini tidak ada masalah. Jadi apa masalahnya?? ?
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
saya yakin dee .. ketika Karl Marx nulis ttg itu ( agama itu candu) .., dia bukan omong ttg Isam ( atau setidak tidaknya bukan hanya ttg agama Islam) Pemakaian agama utk menindas rakyatnya juga terjadi di agama Kristen., y ajmaan Kardinal Richeliu misalnya . kok kamu berani menulis kata yg amat menjelekkan Islam Islam adalah cocok dgn perkataan karl Marx itu) mau gak kamu lebih hati hati omong ? yg bikin sebel kan kalau sudah omong topik yg kebetulan nyangkut kiai lalu melebar kemana mana.. tidak pernah ada generalisasi yg benar salam HS At 04:20 PM 24-10-08, you wrote: Inilah yang disebuat oleh Karl Marx: Agama adalah candu masyarakat terus terang saya lebih tertarik kepada orang ateis yang membuang sampah, dari pada orang Islam totok yang buang sampah dengan alasan dalih hidis dan ayat alquran. Orang islam adalah cocok dengan perkataan Karl Marx tersebut. Lihat saja, mereka tidak mau berhenti merokok, alasannya tidak ada dalam alquran atau hadis yang menerangkan merokok adalah haram. Sama halnya dengan pernikahan anak di bawah umur ini. Lagi lagi dalihnya hadist. Kalau boleh saya berpendapat, banyak hadist yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. HUh.. Agama adalah candu masyarakat... http://ambisiku.blogspot.com/http://ambisiku.blogspot.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Saya melihat komentar ini tidak relevan dengan UUP, kayanya apa aja terus tumpah ke UUP. Hal ini juga akar budaya dimana adanya kejunuban warga terhadap yang namanya kyai, habib, ajengan dan lain-lain dimana dengan bangganya mereka mencium tangan bolak balik sang ...tersebut, seperti juga gus dur, bahkan ada yang berebut minum bekas sang... tersebut, terlebih lagi adanya kebanggaan tersendiri dan kehormatan menjadi mertua dari sang tersebut yang bahkan umurnya lebih tua dari sang mertua. Ini adalaha dat kebiasaan mereka, kalau mbak evi konsisten harusnya ini didukung karena merupakann akar budaya dan kebiasaan yang mengakar dan perlu dipertahankan. Disinilah masalahnya yang menjadi polemik diberantas atau dipertahankan, justru jalankanlah (enforcement) peraturan tentang perlindungan dan eksploitasi anak demi keupayaan anak itu sendiri. Yang ada payung hukumnya aja masih gamang apa lagi nggak ada. Ilmi 2008/10/24 [EMAIL PROTECTED] Ups, Bu, gerakan perempuan, termasuk Komnas Perempuan telah lama memasuki area ini. Itu sebabnya Komnas Perempuan dan organisasi perempuan dan organisasi lainnya mampu memberikan argumentasi betapa berbahayanya produk perundangan2 sejenis RUU PORNOGRAFI nan tolol itu serta perda2 syariah bagi penegakan hak asasi manusia berjenis kelamin perempuan. Penafsiran agama dan budaya seringkali dijadikan pembenaran o/kelompok2 pendukung perkawinan laki2 spt syekh ini dengan anak ingusan yg semestinya masih harus dilindungi o/nya, bukan dikawini! Kalau mau geram, geramlah kepada para manusia yg membungkus kepentingan busuknya atas nama moral dan menghasilkan kelakuan seperti contoh kasus ini, ya. Ini merupakan kepiluan kita bersama yg perduli akan penghargaan nilai2 kemanusiaan! ED Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Ya, Pak Mula, Kiai tsb mewujudkan kehilangan masa bermainnya dulu dengan mempermainkan anak 12 tahun lewat memainkan 'power posisi sosial dan ekonominya'! ED Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network -Original Message- From: Mula Harahap [EMAIL PROTECTED] Date: Fri, 24 Oct 2008 23:54:36 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Barangkali ketika masih kecil Pak Kyai belum pernah main rumah-rumahan (plus main masak-masakan, main bapak-bapakan dsb) seperti yang hampir semua dari kita pernah lakukan. Dia baru mencoba permainan itu sekarang :-) Mula Harahap [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Semuanya adalah mencari sensasi belaka. Best Regards, Wantania Jr Staff Operations Development PT Jaya Sakti Mandiri Unggul (SIGAP) Jl.Daan Mogot Km 12 No.9 Cengkareng - Jakarta 11730 http://yowinagroups.multiply.com/ *: [EMAIL PROTECTED] ( : 021-6196333 ext. 3226 ( : 021-6193238 Hanya Anda sendiri yang bisa mengubah hidup Anda. Orang lain tidak akan dapat melakukannya untuk Anda. Lebih baik memiliki sejumlah ide meskipun sebagiannya salah, daripada harus selalu benar namun tidak memiliki ide apa pun. Mencari kedamaian sama seperti mencari seekor kura-kura dengan kumis: Anda tidak akan mampu menemukannya. Namun saat hati Anda sudah siap, kedamaian akan datang mencari Anda. From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mula Harahap Sent: Saturday, October 25, 2008 6:55 AM To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Barangkali ketika masih kecil Pak Kyai belum pernah main rumah-rumahan (plus main masak-masakan, main bapak-bapakan dsb) seperti yang hampir semua dari kita pernah lakukan. Dia baru mencoba permainan itu sekarang :-) Mula Harahap [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Yep saya setuju, anak saya menikah ketika sudah 30 tahun, saya menikahi isteri saya ketika berumur 20 tahun meskipun menjadi sarjana ketika sudah 58 tahun. Zaman berbeda. --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, manneke budiman [EMAIL PROTECTED] wrote: Seandainya saja almarhum Ibu Anda dulu, alih-alih dinikahkan pada usia 12, memperoleh kesempatan menyelesaikan sekolah menengah, mengenyam pendidikan di perguruan tinggi dan jadi sarjana, serta memanfaatkan keahliannya untuk menjadi perempuan pekerja Tanpa harus melahirkan anak sampai 8 orang), kira-kira almarhum akan mempertimbangkan peluang ini dengan serius atau tidak ya? Rentang zaman antara masa ketika almarhum Ibu Anda kanak-kanak dan masa kini ketika terjadi si Kyai menikahi 3 anak gadis usia 12 tahun adalah rentang masa 1 abad lebih. Nggak kena jika konteks zaman almarhum dibanding-bandingkan dengan zaman sekarang, ketika peluang buat perempuan untuk memilih yang terbaik bagi dirinya sendiri sudah sangat terbuka. manneke
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Tambahan fakta lagi, ada 30an S3 yang lahir disekitar kel besar saya semua berasal dari ibu?nenek yang kawin pada usia muda, ini mungkin tidak relevan dengan perkawinan usia muda sama dengan kematian ibu yang kawin muda tetapi betul kalau penyebabnya terlalu banyak melahirkan, cuma fakta lagi 3 saudara saya yang kawin di usia 15 tahun melahirkan lebih dari 10 kali, dan ketiga ibu2 itu masih sehat walafiat diumur 75, 78 dan 82 yang meninggal justru 2 dari 3 suaminya, mungkin sejak umur 15 tahun sudah making love. Kesimpulan saya kita tidak usah membesarkan peristiwa ini, syah menurut agama lagian lebih baik dari pada berzina yang lebih marak. Karena perubahan budaya dan pendidikan yang kawin usia muda sudah jarang, sama dengan kasus poligami sampai 4 orang dari penjual ayam bakar yang toh tidak banyak yang meniru. Kematian anak balita dan ibu yang melahirkan menurut statistik lebih banyak akibat sanitasi buruk. rzain --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote: Ya, fakta tsb benar terjadi. Masih banyak perempuan dikawinkan pada usia yang masih belia. Namun harus diingat bahwa kala itu belum banyak dilakukan penelitian kesehatan maupun sosiologis dampak dari pernikahan usia yang dini bagi perempuan dan/atau keluarga. Ketika saya masih menjadi mahasiswa tingkat akhir di fakultas kedokteran saya masih sering mendapati kasus PROLAPSUS UTERI (rahim yang 'mlorot' keluar (memasuki daerha leher rahimnya)) dikarenakan keseringan melahirkan pada para ibu tua yang rata2 memiliki anak 8-14 orang. Fakta bahwa besarnya ANGKA KEMATIAN IBU karena HAMIL, MELAHIRKAN dan NIFAS juga sering terjadi pada jaman dimana ibu Rzain menikah dan memiliki anak. Kemudian perempuan pun 'diiming2i surga sebagai ganjarannya'. Belum lagi jika kita melihat fakta bahwa perempuan2 yang dikawini pada usia muda tersebu dan harus memiliki anak tak lama setelah perkawinannya, apalagi sampai banyak sekali, akan tidak memiliki waktu bagi dirinya sendiri u/bertumbuh sebagai individu, bukan sekedar sebagai istri dan ibu. Namun konstruski patriarkis memang menuntut perempuan u/pasrah dan menjadi subordinat laki2. Iming2nya yaitu label sebagai 'perempuan ideal' sampai 'surga menanti sebagai hadiah'. Ingat kasus R. A. Kartini ataupun Permaisuri Taj Mahal di India? Mereka mati di usia muda kala melahirkan anak kesekiannya lewat rahim mudanya yang terus menerus dibebani melebihi kapasitasnya! Apakah kita akan tinggal diam dan tetap akan mengiming2i kebohongan berduri ini bagi manusia berjenis kelamin perempuan dan juga menyisakan penantian pada anak yang ditinggalkan mati o/perempaun2 malang spt itu? Saya rasa agama manapun mengajarkan manusia u/menggunakan otak dan akal budinya u/terus menerus berpikir dan mengaji pergerakan hidup sekelilingnya! ED Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Tau tidak? Mengawini perempuan umur 12 tahun berarti melanggar Undang-Undang Tentang Wajib Belajar. Undang-undang ini mewajibkan anak-anak mengikuti pendidikan dasar. Artinya sekolah SD dan SMP, dus setelah SMP atau setelah umur 16 tahun barulah anak-anak bebas memilih - kawin bekerja atau sekolah lagi. Tahu tidak, moral apa dibalik undang-undang wajib belajar ini? WK - Original Message - From: Awang BinSaS To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Friday, October 24, 2008 9:16 PM Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Saya heran byk orang teriak2 gak setuju dgn perkawinan mereka. Lha wong kedua orang yg nikah aja tenang2 aja kok, si cewek juga suka dgn jodohnya..mau apa lagiii..???!! Menurut saya, malah bagus tuh hubungan dilegalkan..itu lebih baik dan bernilai ibadah,,lha wong suka sama suka... Bagi saya, aneh sekali orang2 yg teriak2 gak setujulha apa alasan gak setujunyaa...??!! Biar saja mereka menikah...siapa yg rugi..?? kagak ada khan..?? Para pengamat, Para psikolog, aktivis perempuan , komnas ham,,sudahlan jgn ngurusi masalah pribadi orang lain...itu hak mereka kok untuk nikah...jgn merasa paling pintar lalu menggurui dgn teori2 aneh2 . __,_. [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Cilakanya, kalo ternyata kyai itu jg gak peduli sama perempuan, termasuk anaknya sendiri. Jadi yang peru diedukasi ya kyainya, percuma pakai seruan moral dengan memintanya melihat kasus itu diterapkan ke dirinya riyanto Sent from my BlackBerry� powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Adyanto Aditomo [EMAIL PROTECTED] Date: Fri, 24 Oct 2008 14:05:22 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Kalau itu terjadi pada anaknya pak Kyai sendiri? Menurut saya sih pak Kyai akan konsekuen dengan pendapatnya, yaitu dia akan mempersilahkan laki - laki bangkotan untuk menikahi anaknya yang mungkin masih usia 7 tahun, asal jangan digauli dulu sebelum yang bersangkutan mengalami haid. Apakah anaknya sudah memahami apa hakekat suatu perkawinan? Bagi Pak Kyai tidak terlalu penting benar. Apakah anaknya kemudian akan menderita? Bagi Pak Kyai juga tidak penting betul. Yang penting si laki - laki bangkotan itu puas mendapat pelayanan prima dari anak perempuan kecil tersebut. Jika ternyata si bangkotan tidak puas, ya tinggal di ceraikan saja dan cari anak perempuan lain yang bersedia dikawini. Apakah Pak Kyai bisa merasakan penderitaan anak perempuannya? Bagi Pak Kyai itu tidak penting betul, karena yang dia lakukan hanya melanjutkan tradisi yang sudah berlangsung selama ribuan tahun sejak jaman Jahiliah dulu dan sampai hari ini tidak ada masalah. Jadi apa masalahnya???
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Aduh...cetek sekali pikiran orang ini. Moga2 aja orang kayak begini ga terlalu banyak jumlahnya. Jadi males ngomentarin --- On Fri, 10/24/08, Awang BinSaS [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Awang BinSaS [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Friday, October 24, 2008, 9:16 PM Saya heran byk orang teriak2 gak setuju dgn perkawinan mereka. Lha wong kedua orang yg nikah aja tenang2 aja kok, si cewek juga suka dgn jodohnya..mau apa lagiii..???! ! Menurut saya, malah bagus tuh hubungan dilegalkan.. itu lebih baik dan bernilai ibadah,,lha wong suka sama suka... Bagi saya, aneh sekali orang2 yg teriak2 gak setujulha apa alasan gak setujunyaa.. .??!! Biar saja mereka menikah...siapa yg rugi..?? kagak ada khan..?? Para pengamat, Para psikolog, aktivis perempuan , komnas ham,,sudahlan jgn ngurusi masalah pribadi orang lain...itu hak mereka kok untuk nikah...jgn merasa paling pintar lalu menggurui dgn teori2 aneh2... . [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Pas banget dengan filsafat jawa Melik gendong lali yaitu hasrat yang membabi buta membuat lupa. persis dengan sang kiai dari semarang ini, saat hasrat sudah di atas segala-nya maka dia dengan bangga dan merasa jadi orang yang paling berkuasa bisa menikahi anak umur 12 tahun. dengan mengatasnamakan syah secara agama, sekarang tinggal Hukum di Indonesia bagaimana, karena hukumlah yang berperan di sini, mulai dari aparat kepolisian harus pro aktif menyikapi hal ini, dan bagi Pemerintah dan DPR juga harus selalu merasa punya tanggung jawab untuk bisa menyelesaikan polemik ini. --- Pada Jum, 24/10/08, Bianca Goeritno [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: Bianca Goeritno [EMAIL PROTECTED] Topik: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 11:17 PM setuju, pusing ngebahas RUU Pornografi, bagaimana dengan nasib bocah 12 tahun yang dinikai pria umur 43 tahun, yang lebih cocok jadi ayah dari sang bocah. Orangtua si bocah dibayar berapa ya sama si milyader asal semarang ini? dan tadi sore saya nonton reportasenya trans tv, sang kheik itu berkata perkawinan saya sah secara islam tapi indonesia bukan negara islam, tetapi negara hukum. Tapi satu hal yang pasti Money can do anything.
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Kalau yang lain dianggap sok pintar, Awang ini bisa dibilang sok paling pintar. Bagaiamana bisa tahu kalau itu terjadi suka sama suka? Bagaiamana anak umur 12 th bisa merasakan 'suka'? Tahukah Anda kondisi kejiwaan si anak akibat perkawinan ini? Mungkin Anda memang lebih pintar dari para psikolog, sosiolog, aktivis yang peduli pada anak, dan masyarakat pada umumnya yang berjuang melindungi anak, yang telah menuangkan pemikirannya dalam bentuk aturan UU. Semoga Anda tidak keberatan, memakai metode Pak Manneken kalau anak perempuan Anda menika di usia 12 th kalau dia memang suka sama suka Riyanto Sent from my BlackBerry� powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Awang BinSaS [EMAIL PROTECTED] Date: Fri, 24 Oct 2008 07:16:27 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Saya heran byk orang teriak2 gak setuju dgn perkawinan mereka. Lha wong kedua orang yg nikah aja tenang2 aja kok, si cewek juga suka dgn jodohnya..mau apa lagiii..???!! Menurut saya, malah bagus tuh hubungan dilegalkan..itu lebih baik dan bernilai ibadah,,lha wong suka sama suka... Bagi saya, aneh sekali orang2 yg teriak2 gak setujulha apa alasan gak setujunyaa...??!! Biar saja mereka menikah...siapa yg rugi..?? kagak ada khan..?? Para pengamat, Para psikolog, aktivis perempuan , komnas ham,,sudahlan jgn ngurusi masalah pribadi orang lain...itu hak mereka kok untuk nikah...jgn merasa paling pintar lalu menggurui dgn teori2 aneh2 [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Ya, fakta tsb benar terjadi. Masih banyak perempuan dikawinkan pada usia yang masih belia. Namun harus diingat bahwa kala itu belum banyak dilakukan penelitian kesehatan maupun sosiologis dampak dari pernikahan usia yang dini bagi perempuan dan/atau keluarga. Ketika saya masih menjadi mahasiswa tingkat akhir di fakultas kedokteran saya masih sering mendapati kasus PROLAPSUS UTERI (rahim yang 'mlorot' keluar (memasuki daerha leher rahimnya)) dikarenakan keseringan melahirkan pada para ibu tua yang rata2 memiliki anak 8-14 orang. Fakta bahwa besarnya ANGKA KEMATIAN IBU karena HAMIL, MELAHIRKAN dan NIFAS juga sering terjadi pada jaman dimana ibu Rzain menikah dan memiliki anak. Kemudian perempuan pun 'diiming2i surga sebagai ganjarannya'. Belum lagi jika kita melihat fakta bahwa perempuan2 yang dikawini pada usia muda tersebu dan harus memiliki anak tak lama setelah perkawinannya, apalagi sampai banyak sekali, akan tidak memiliki waktu bagi dirinya sendiri u/bertumbuh sebagai individu, bukan sekedar sebagai istri dan ibu. Namun konstruski patriarkis memang menuntut perempuan u/pasrah dan menjadi subordinat laki2. Iming2nya yaitu label sebagai 'perempuan ideal' sampai 'surga menanti sebagai hadiah'. Ingat kasus R. A. Kartini ataupun Permaisuri Taj Mahal di India? Mereka mati di usia muda kala melahirkan anak kesekiannya lewat rahim mudanya yang terus menerus dibebani melebihi kapasitasnya! Apakah kita akan tinggal diam dan tetap akan mengiming2i kebohongan berduri ini bagi manusia berjenis kelamin perempuan dan juga menyisakan penantian pada anak yang ditinggalkan mati o/perempaun2 malang spt itu? Saya rasa agama manapun mengajarkan manusia u/menggunakan otak dan akal budinya u/terus menerus berpikir dan mengaji pergerakan hidup sekelilingnya! ED Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network -Original Message- From: rzain [EMAIL PROTECTED] Date: Sat, 25 Oct 2008 00:07:00 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Bagaimana dengan fakta ini? Alm ibu saya menikah ketika berumur 12 tahun, melahirkan ketika umur 13, selanjutnya 8 kali melahirkan semuanya besekolah, 3 0rang menjadi guru 2 orang sarjana S2. Sang Ibu wafat dalam umur 107 tahun. Salah satu anaknya setammat Sekolah Guru Bantu umur 13 tahun menuikah dengan gadis 12 tahun, langsung hidup berdua karena ditugaskan jauh dai kampungnya. Anak2nya berhasil, tertua S1 bersuamikan S3, yang kedua, SMA bersuamikan S3, ketiga Brigjen, keempat S1, kelima S2, keenam SMA bersuamikan S3 Prof, Ketujuh S2 bersuamikan S3. Perbedaan sekarang tingkat kedewasaan berubah dari 12 ke 18 tahun, mungkin karena pengaruh budaya dan pendidikan. Dulu seorang guru berumur 13 tahun di kampung yang semuanya buta huruf dianggap sudah pemimpin dan dapat memutuskan di suatu komunitas pedesaan, wanita berumur 12 tahun sudah dianggap dewasa karena tidak banyak kesibukan selain membantu ibu mengurus rumah tangga atau pekerjaan orang dewasa lainnya dus sudah memasuki kegiatan dewasa. Sekarang kedewasaan sudah berubah, pendidikan tertinggi sampai di desa2 setingkat SMA, kegiatan bermain berlanjut sampai umur 15an atau lebih sehingga laki2 baru dianggap layak menikah setelah berumur 20 sedangkan perempuan 18 tahun. Karena diluar kebiasaan maka pernukahan di Semarang dianggap sensasi dan nyeleneh. rzain [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Ups, Bu, gerakan perempuan, termasuk Komnas Perempuan telah lama memasuki area ini. Itu sebabnya Komnas Perempuan dan organisasi perempuan dan organisasi lainnya mampu memberikan argumentasi betapa berbahayanya produk perundangan2 sejenis RUU PORNOGRAFI nan tolol itu serta perda2 syariah bagi penegakan hak asasi manusia berjenis kelamin perempuan. Penafsiran agama dan budaya seringkali dijadikan pembenaran o/kelompok2 pendukung perkawinan laki2 spt syekh ini dengan anak ingusan yg semestinya masih harus dilindungi o/nya, bukan dikawini! Kalau mau geram, geramlah kepada para manusia yg membungkus kepentingan busuknya atas nama moral dan menghasilkan kelakuan seperti contoh kasus ini, ya. Ini merupakan kepiluan kita bersama yg perduli akan penghargaan nilai2 kemanusiaan! ED Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network -Original Message- From: widyawati [EMAIL PROTECTED] Date: Fri, 24 Oct 2008 00:47:54 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama! Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi pihak lain melakukan hal yang sama. Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik. Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan??? Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak. Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang belum waktunya dia tanggung! Lalu hak apa yang anak ini miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag menikahinya??? Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum wanita dewasa sangat besar. Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian dari haknya!!!
RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Setuju... Harus dimasukan dalam daftar hitam anggota dewan atau pejabat yang berpikiran kerdil seperti itu... Agama dijadikan tameng berbuat semaunya... Mentang2 agama ndak bisa protes ya... Eric Soesilo [EMAIL PROTECTED] Sent from my BlackBerry� powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: widyawati [EMAIL PROTECTED] Date: Fri, 24 Oct 2008 00:47:54 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama! Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi pihak lain melakukan hal yang sama. Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik. Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan??? Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak. Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang belum waktunya dia tanggung! Lalu hak apa yang anak ini miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag menikahinya??? Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum wanita dewasa sangat besar. Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian dari haknya!!!
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Sama ajalah Pak. Anak 12 tahun kan masih di bawah umur. Biar pun dia manggut-manggut, tetep saja si Kyai bisa dikenai pidana perkosaan. Persetujuan si anak tak bisa dipakai jadi alasan pembenaran, dan kata menikah itu kan cuma penghalusan saja. � manneke --- On Thu, 10/23/08, Teguh Santoso [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Teguh Santoso [EMAIL PROTECTED] Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Received: Thursday, October 23, 2008, 10:43 PM Beritanya buruk, Kyai nikahin anak 12 thn, tapi masih lebih bagus daripada beritanya adalah Kyai memperkosa anak usia 12 tahun. salam teguh santoso
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Hehehesetuju sekali ma bosenak aja main bolak balik logika berdasarkan persepsi sendiri...apa mungkin anak 12 Tahun mau nikah sukarela ma opa-opa bangkotan?? Hehehe. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: manneke budiman [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 23 Oct 2008 22:46:29 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa seperti perkawinan? Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si anak setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual. Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri. Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang. Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting dan menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar porno. manneke
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
pleasssee deehh. (bener kata orang tua: orang pinter suka keblinger!) - Original Message From: Radityo [EMAIL PROTECTED] To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Friday, October 24, 2008 10:33:08 AM Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis yang mau untuk dinikahi. ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju. mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum sanggup memikul beban pernikahan. Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah bocah 12 tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi oleh si kyai? Wassalam, Radityo Agung P.
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Sepertinya kita sudah terjebak dalam kubangan praduga negatif terhadap Pernikahan gadis 12 tahun dengan seorang kiai Adakah yang berniat baik datang kesana untuk mewawancarai keduanya, orang tuanya, saudara-saudaranya atau tetangganya daripada mengomentari dengan penuh emosi. Atau barangkali kita semua lebih menutup matatelinga terhadap penjualan anak gadis 12 tahun kepada para germo yang gentayangan ke kampung-kampung.Tolonglah menatap dengan kacamata yang lebih teduh.. Masalah hukum agama..memang jelas Islam tidak melarang..hukum itu datang dari si pembuat manusia yang jauh lebih tahu dari kita-kita sebagai manusia kenapa hal itu tidak dilarang.. - Original Message - From: ivangunawan2005 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Friday, October 24, 2008 10:27 AM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Ketika kepentingan duniawi dan badaniah sudah memuncak sampai di ubun-ubun, segala macam alat, alasan atau apapaun dijadikan justifikasi dan pembenaran sesat dan sesaat. Kemana nurani jernih dan suri tauladan yang sudah langka di negeri ini ? Contoh perilaku hidup sederhana memang ternyata tidak gampang dilaksanakan dan sudah dianggap kuno. Ivan
RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
jika agama hanya di pakai sebagai alasan, begitulah kejadianya. bila agama di pakai sebagai spirit ? berangkatlah dari spirit baru realita. bukan realita di larikan ke spirit. kalau kebalik jadinya pembenaran. --- Pada Jum, 24/10/08, Radityo [EMAIL PROTECTED] menulis: Dari: Radityo [EMAIL PROTECTED] Topik: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 10:33 AM kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis yang mau untuk dinikahi. ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju. mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum sanggup memikul beban pernikahan. Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah bocah 12 tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi oleh si kyai? Wassalam, Radityo Agung P.
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun - Marquez Solitude
saya jadi ingat sebuah novel kenamaan, One Hundred Years of Solitude - Gabriel Marquez. yang menggambarkan kehidupan dari manusia2 sederhana dengan emosi2 dasar kemanusiaan. Ada tokohnya kapten Aureliano Buendia, si ilmuwan bijak, sudah berumur, namun baru jatuh cinta pada seorang gadis kecil (kalau ga salah namanya Rebecca) yang masih ngompol dan main boneka.dan mereka menikah. ditunggunya si istri kecil sampai jatuh cinta dan mau melepas bonekanya. ternyat, justru pasangan suami istri ini yang paling harmonisdan dicintai semua keluarganya, walau hanya sigkat karena sinona kecil itu salah minum racun buat orang lain. mungkin secara personal memang beda dengan kasus kyai ini. tapi cuma untuk menggambarkan, kasus seperti ini bukan cuma tjadi di satu bapak pengede ini saja, di belahan dunia lain, berbagai macam pemuka, berbagai macam alasan juga ada kok. terlepas benar salah pantas dan tak pantas. hanya pelaku yang tau. walaupun saya gak yakin nona kecil 12 tahun ini diberi kesempatan yang sama untuk tahu apa itu menjadi istri'.buat dia, yang penting emak-bapak senang, dan dapat permen setiap hari. My Candle burns at both ends the light will not last the night but ah my foes and oh my friends it gives a lovely light -roalddahl- From: ivangunawan2005 [EMAIL PROTECTED] To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Friday, October 24, 2008 10:53:35 AM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun jelas sudah, nurani jernih dan suri tauladan perilaku hidup sederhana sangat langka di negeri ini. kesederhanaan memang sangat simple, lurus dan membosankan. justru karena itukah yang tidak menarik untuk dilakukan ? Sungguh saya prihatin. Ivan
RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Anak 12 tahun tidak bisa berpikir sekompleks yang anda andai2kan pak... Apapun itu, tetap saja tidak wajar... Pikirkan kalau itu anak anda... Eric Soesilo [EMAIL PROTECTED] Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Radityo [EMAIL PROTECTED] Date: Fri, 24 Oct 2008 10:33:08 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis yang mau untuk dinikahi. ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju. mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum sanggup memikul beban pernikahan. Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah bocah 12 tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi oleh si kyai? Wassalam, Radityo Agung P.
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Tau nggak kenapa dibuat batas umur minimal untuk bisa menikah? salah satunya supaya orang yang memutuskan menikah sudah cukup dewasa untuk membuat keputusan sendiri.12 tahun? coba inget2 lagi, waktu kamu 12 thn apa yang ada di otak kamu? paling masih gimana caranya bisa main ini, main itu. kalau anak di bawah umur dinikahkan ortunya tanpa tau dia sebenarnya maunya apa, itu namanya human trafficking. dhaniar Posted by: Radityo [EMAIL PROTECTED] Thu Oct 23, 2008 10:38 pm(PDT) kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis yang mau untuk dinikahi. ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju. mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum sanggup memikul beban pernikahan. Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah bocah 12 tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi oleh si kyai? Wassalam, Radityo Agung P. [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Kalau itu terjadi pada anaknya pak Kyai sendiri? Menurut saya sih pak Kyai akan konsekuen dengan pendapatnya, yaitu dia akan mempersilahkan laki - laki bangkotan untuk menikahi anaknya yang mungkin masih usia 7 tahun, asal jangan digauli dulu sebelum yang bersangkutan mengalami haid. Apakah anaknya sudah memahami apa hakekat suatu perkawinan? Bagi Pak Kyai tidak terlalu penting benar. Apakah anaknya kemudian akan menderita? Bagi Pak Kyai juga tidak penting betul. Yang penting si laki - laki bangkotan itu puas mendapat pelayanan prima dari anak perempuan kecil tersebut. Jika ternyata si bangkotan tidak puas, ya tinggal di ceraikan saja dan cari anak perempuan lain yang bersedia dikawini. Apakah Pak Kyai bisa merasakan penderitaan anak perempuannya? Bagi Pak Kyai itu tidak penting betul, karena yang dia lakukan hanya melanjutkan tradisi yang sudah berlangsung selama ribuan tahun sejak jaman Jahiliah dulu dan sampai hari ini tidak ada masalah. Jadi apa masalahnya??? Kiki Soewarso [EMAIL PROTECTED] wrote: Setuju sekali Ibu.. Saya tidak habis pikir dan gak masuk dalam nalar saya, apa yang dilihat oleh seorang laki-laki dewasa yang telah beristri dalam diri seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SD? Sampai-sampai dia bisa memutuskan untuk mengawininya..? Sambil saya membayangkan keponakan perempuan saya yang masih kelas 6 SD, saya terheran-heran dan terbingung-bingung..kok bisa ya..? Lalu, bagaimana perasaan orang tuanya, terlebih-lebih ibunya? Sungguhkah dia bangga buah hatinya yang masih belia itu disunting seorang kiai yang telah beristri? Saya sungguh malu dan malu, orang yang mewakili saya (dan rakyat Indonesia lainnya) di DPR yang terhormat itu mengatakan, bahwa secara sosial, agama, psikologis dan biologis hal ini tidak masalah. Bagaimana pendapat dia, kalau hal ini terjadi pada anaknya sendiri???!! wass, ks
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Ada perbedaan status anak, remaja dan dewasa, Bung Radityo. Itulah sebabnya kala masing2 kelompok berhadapan dengan hukum akan mendapatkan perlakuan yang berbeda. Manusia berusia 12 tahun masih masuk dalam kategori anak. UU No.23 Tahun 2002 juga menyantumkan batasan usia 18 tahun u/dapat dimasukkan ke dalam kelompok anak. Manusia dewasa mempunyai kewajiban melindungi anak tsb. Sangat berlebihan ketika kamu menyatakan bahwa Ulfa, yang masih berusia 12 tahun ini, berbeda dan sudah pantas dikawini dan memasukkan kemungkinan bahwa si anak tadilah yang ingin dikawini o/laki2 dewasa tersebut. Manusia dewasa yang memiliki ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak2 masuk dalam kategori manusia yang memiliki penyimpangan psikososial yang disebut sebagai PEDOFILIA! Nah, pedofilia ini sendiri merupakan kelompok penyakit kejiwaan yang disebut PARAFILIA. Agama hanya dijadikan pembenaran atas penyakitnya! Jika kedua istri terdahulu sang laki2 pemilik pondok pesantren tsb juga dinikahinya pada rentang usia yang mirip dengan Ulfa, maka merujuknya ke psikiater merupakan hal terbaik sebelum lebih banyak lagi anak2 yang akan menjadi korbannya! ED Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network -Original Message- From: Radityo [EMAIL PROTECTED] Date: Fri, 24 Oct 2008 10:33:08 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis yang mau untuk dinikahi. ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju. mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum sanggup memikul beban pernikahan. Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah bocah 12 tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi oleh si kyai? Wassalam, Radityo Agung P.
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Waduh, pak Radityo ini rupanya pendukung berat Pernikahan anak - anak dengan Pria Bangkotan. Jika pendapat itu diambil dari pengalaman pribadi anda yang telah menikahi anak perempuan dibawah umur atau anak perempuan anda yang masih dibawah umur dinikahkan dengan Pria Bangkotan, ya bagus sekali itu. Supaya pembaca milis ini bisa memahami alur fikiran anda yang mendukung Perkawinan tersebut diatas, ada baiknya anda menceritakan pengalaman pribadi anda dalam melaksanakan perkawinan tersebut diatas. Saya tunggu pak Radityo. Salam, Adyanto Aditomo Radityo [EMAIL PROTECTED] wrote: kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis yang mau untuk dinikahi. ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju. mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum sanggup memikul beban pernikahan. Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah bocah 12 tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi oleh si kyai? Wassalam, Radityo Agung P.
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Siapa saya ketika berumur 12 tahun? pada usia itu, saya adalah seorang gadis kecil yang masih main lompat tali, makan disuapi ibu, dan menggigiti kuku saya kalau saya gugup. boro-boro memikirkan pernikahan saya, kedua orangtua saya lebih sibuk mencari SMP yang tepat buat saya, bekerja lebih keras agar saya bisa mengikuti lebih banyak kursus. jadi orangtua macam apa yang menikahkan anaknya yang berusia 12 tahun, anak macam apa yang mau menikah di usia 12 tahun, laki-laki macam apa yang melamar anak usia 12 tahun. sakit, semuanya sakit! Duh, sia-sia semua yang diperjuangkan Ibu Kartini...
RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
oleh karena itu saya tuliskan terdapat pihak wali, dan bila wali tidak setuju maka pernikahan tidak dapat terjadi. karena pernikahan tersebut terjadi pastilah wali setuju, dan wali pertama adalah orang tua sendiri. sehingga dalam case tersebut pastilah si orang tua juga berandil dalam mengambil keputusan bagi anak gadisnya yang berusia 12 tahun tersebut. saya dan pasangan bertemu 4 tahun yang lalu, ketika itu dia masih berumur 12 tahun. dan pada saat itu dia sudah dapat mengambil keputusan untuk menikah. sekarang dia sudah berumur 16 tahun dan selama hampir 3 tahun kami berpasangan dia menunjukkan bahwa di umur yang belia dia jauh lebih dewasa dari wanita seumuran dia ketika masa-masa pacaran saya selama SMA sampai kuliah. dari dia saya belajar untuk lebih tulus menghargai orang lain. saya tidak tahu apakah saya tergolong phedopilia karena umur kami yang berbeda cukup jauh, namun tidak sampai berbeda 10 tahun hehe. mungkin satu hal yang dapat diperhatikan, nampaknya gadis-gadis desa lebih siap untuk menikah karena di pedesaan banyak sekali gadis yang menikah dalam usia belia. hal ini saya perhatikan di daerah istri saya di sebuah pedesaan di bandung, tidak sedikit wanita berumur 14 - 15 tahun sudah memiliki anak satu. bahkan temannya ada yang berumur 16 tahun namun sudah berstatus janda, dan kini sudah menikah lagi dan sedang menanti anak kedua. haduh Wassalam, Radityo Agung P. らぢちょあぐんぐぷらぼろ _ From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of manneke budiman Sent: 24 Oktober 2008 12:46 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa seperti perkawinan? Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si anak setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual. Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri. Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang. Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting dan menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar porno. manneke
RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
PERKAWINAN DENGAN ANAK DI BAWAH UMUR ADALAH PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN Terlepas dari siapa yang mengawini, entah Kyai, atau pemuka agama lain, Raja atau kah presiden atau pun orang biasa, perkawinan dengan anak di bawah umur Adalah perkosaan dalam perkawinan, yang harus dilarang, dihentikan dan dihukum pelakunya. Karena perkawinan terhadap anak selalu mengandung unsur paksaan atau bujuk rayu, dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan termasuk di dalamnya penyesaatan pengetahuan oleh orang tua si anak dengan lelaki yang akan mengawini si anak. Ketentuan dalam hukum positif Indonesia, antara lain KUHP, UU No 7 tahun 84 tentang ratifikasi konvensi penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Bahkan perkawinan terhadap anak-anak dapat masuk dalam salah dalam satu definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam relasi Indonesia dengan masyarakat Internasional, khususnya pelaksanaan Rencana Aksi Beijing, yang menyepakati 12 area kritis yang harus ditindak lanjuti oleh semua pemerintahan di dunia adalah menghapuskan perkawinan anak-anak. Negara memiliki kewajiban untuk menghapuskan praktek-praktek budaya yang merugikan perempuan dan anak, seperti perkawinan anak-anak. Para pelaku perkawinan anak-anak harus mendapatkan penghukuman, sekalipun si anak menyetujuinya. Hal ini didasarkan pada ketentuan dan pemahaman yang disepakati di seluruh dunia, Bahwa anak adalah subyek belum cukup memiliki pengetahuan dan kematangan pikir dan mentalnya Karenanya setiap tindakan/perbuatan hokum yang mengambil kesepakatan dengan anak di bawah umum dianggap tidak sah. Perkawinan adalah perbuatan Hukum. Perkainan Kyai dengan anak di bawah umur, bisa dimasukkan perdagangan anak, jika ada unsur pemberian uang atau fasilitas atau kenikmatan atau pembebasan pembayaran utang-piutang dan atau penyalah gunaaan kekuasaan oleh pihak lain ( termasuk orang tua si anak). Kepolisian berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, diminta atau tanpa diminta oleh pihak manapun. Perkawinan terhadap anak ini juga bertentangan dengan UUD 45, yang menyebutkan : Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **(Pasal 28B ayat 2 UUD 45) Perkawinan terhadap anak oleh Kyai itu juga menyalahi ketentuan dunia yang memegang Prinsip : Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Best Interest For The Children) Aturan yang menyalahi seluruh hukum Nasional dan Internasional yang berlaku di Indonesia dan Dunia, adalah UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan ini membernarkan adanya perkawinan usia anak-anak. Saatnya menghentikan aksi sang Kyai pengumbar nafsu dan semua praktek perkawinan anak di Indonesia serta mengubah Undang-undang Perkawinan. Salam Dian _ From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of widyawati Sent: Friday, October 24, 2008 7:48 AM To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama! Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi pihak lain melakukan hal yang sama. Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik. Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan??? Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak. Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang belum waktunya dia tanggung! Lalu hak apa yang anak ini miliki kalau sudah dinikahi
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Inilah yang disebuat oleh Karl Marx: Agama adalah candu masyarakat terus terang saya lebih tertarik kepada orang ateis yang membuang sampah, dari pada orang Islam totok yang buang sampah dengan alasan dalih hidis dan ayat alquran. Orang islam adalah cocok dengan perkataan Karl Marx tersebut. Lihat saja, mereka tidak mau berhenti merokok, alasannya tidak ada dalam alquran atau hadis yang menerangkan merokok adalah haram. Sama halnya dengan pernikahan anak di bawah umur ini. Lagi lagi dalihnya hadist. Kalau boleh saya berpendapat, banyak hadist yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. HUh.. Agama adalah candu masyarakat... http://ambisiku.blogspot.com/
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Mas Teguh, Perilaku mengawini anak berusia 12 thn jelaslah tidak wajar. Jelas di dalam pernikahan itu terjadi marital rape. Jd wawasan anda ttg perkosaan jgn hanya dipersempit bahwa perkosaan hanya bisa dilakukan diluar perkawinan. Jd buat yg sdh menikahpun perkosaan masih bisa terjadi. Misal pihak perempuan tidak memiliki hasrat untuk berhubungan badan tetapi dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan badan. Jd menurutku kedua berita itu sama buruknya mau Kyai menikahi anak 12 tahun keq atau kyai memperkosa anak 12 tahun. Aku amat yakin Ulfa (nama anak 12 thn itu) telah diperkosa oleh sang Kyai. Mesti dalam ikatan perkawinan. Itulah yg namanya marital rape. Begitu penjelasanku... Terima kasih. Dinda === http://titiana-adinda.blogspot.com --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Teguh Santoso [EMAIL PROTECTED] wrote: Beritanya buruk, Kyai nikahin anak 12 thn, tapi masih lebih bagus daripada beritanya adalah Kyai memperkosa anak usia 12 tahun. salam teguh santoso
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Yang pasti Kyai tsb anunya kecil, jadi cuma berani sama anak kecil, jadinya sama perempuan dewasa minderheke --- On Fri, 10/24/08, manneke budiman [EMAIL PROTECTED] wrote: From: manneke budiman [EMAIL PROTECTED] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Friday, October 24, 2008, 12:46 PM Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa seperti perkawinan? Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si anak setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual. Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri. Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang. Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting dan menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar porno. manneke
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
setuju, pusing ngebahas RUU Pornografi, bagaimana dengan nasib bocah 12 tahun yang dinikai pria umur 43 tahun, yang lebih cocok jadi ayah dari sang bocah. Orangtua si bocah dibayar berapa ya sama si milyader asal semarang ini? dan tadi sore saya nonton reportasenya trans tv, sang kheik itu berkata perkawinan saya sah secara islam tapi indonesia bukan negara islam, tetapi negara hukum. Tapi satu hal yang pasti Money can do anything. --- On Thu, 10/23/08, manneke budiman [EMAIL PROTECTED] wrote: From: manneke budiman [EMAIL PROTECTED] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Thursday, October 23, 2008, 10:46 PM Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa seperti perkawinan? Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si anak setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual. Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri. Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang. Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting dan menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar porno. manneke
RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Salam, Di banyak negeri muslim, telah diatur mengenai batas minimum usia orang dibolehkan menikah. Jelas, ini sebuah keberanjakan pemikiran hukum Islam modern dari khazanah fikih klasik (islamic jurisprudence) yang tidak pernah secara tegas memberikan batasan tentang hal itu. Aturan ini memang sangat sosiologis, dan karenanya lumrah jika terjadi perberbedaan antara negara yang satu dengan yang lainnya. Di Indonesia, misalnya, dalam pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan mengatur batas minimum 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Begitu juga di beberapa negeri muslim seperti Irak, Iran, Algeria, Bangladesh, Mesir, Libanon, Yordania, Libya, Malaysia, Maroko, Yaman Utara Selatan, Pakistan, Syiria, Tunisia, Turki, dll. Dari beberapa negara tersebut Yaman Utara menetapkan batas usia terendah, yakni minimal 15 tahun, baik bagi pria maupun wanita. Sementara Algeria dan Bangladesh mengatur lebih tinggi, yakni 21 tahun pria dan 18 tahun wanita. Fakta ini menunjukkan bahwa salah satu tujuan pembaruan hukum keluarga di negeri-negeri muslim adalah dalam kerangka mengangkat status kehormatan wanita. Jika demikian, mengawini wanita di bawah umur, terutama di era modern, tentu tidak sejalan dengan etos peningkatan status dan kehormatan wanita. Dan yang tak kalah mendasar adalah bahwa tujuan perkawinan akan sulit tercapai. Wassalam, ABIE (Ahmad Tholabi Kharlie) Ciputat Tangerang Banten manneke budiman wrote: Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa seperti perkawinan? Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si anak setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual. Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri. Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang. Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting dan menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar porno. manneke
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Barangkali ketika masih kecil Pak Kyai belum pernah main rumah-rumahan (plus main masak-masakan, main bapak-bapakan dsb) seperti yang hampir semua dari kita pernah lakukan. Dia baru mencoba permainan itu sekarang :-) Mula Harahap
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Saya heran byk orang teriak2 gak setuju dgn perkawinan mereka. Lha wong kedua orang yg nikah aja tenang2 aja kok, si cewek juga suka dgn jodohnya..mau apa lagiii..???!! Menurut saya, malah bagus tuh hubungan dilegalkan..itu lebih baik dan bernilai ibadah,,lha wong suka sama suka... Bagi saya, aneh sekali orang2 yg teriak2 gak setujulha apa alasan gak setujunyaa...??!! Biar saja mereka menikah...siapa yg rugi..?? kagak ada khan..?? Para pengamat, Para psikolog, aktivis perempuan , komnas ham,,sudahlan jgn ngurusi masalah pribadi orang lain...itu hak mereka kok untuk nikah...jgn merasa paling pintar lalu menggurui dgn teori2 aneh2
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Bagaimana dengan fakta ini? Alm ibu saya menikah ketika berumur 12 tahun, melahirkan ketika umur 13, selanjutnya 8 kali melahirkan semuanya besekolah, 3 0rang menjadi guru 2 orang sarjana S2. Sang Ibu wafat dalam umur 107 tahun. Salah satu anaknya setammat Sekolah Guru Bantu umur 13 tahun menuikah dengan gadis 12 tahun, langsung hidup berdua karena ditugaskan jauh dai kampungnya. Anak2nya berhasil, tertua S1 bersuamikan S3, yang kedua, SMA bersuamikan S3, ketiga Brigjen, keempat S1, kelima S2, keenam SMA bersuamikan S3 Prof, Ketujuh S2 bersuamikan S3. Perbedaan sekarang tingkat kedewasaan berubah dari 12 ke 18 tahun, mungkin karena pengaruh budaya dan pendidikan. Dulu seorang guru berumur 13 tahun di kampung yang semuanya buta huruf dianggap sudah pemimpin dan dapat memutuskan di suatu komunitas pedesaan, wanita berumur 12 tahun sudah dianggap dewasa karena tidak banyak kesibukan selain membantu ibu mengurus rumah tangga atau pekerjaan orang dewasa lainnya dus sudah memasuki kegiatan dewasa. Sekarang kedewasaan sudah berubah, pendidikan tertinggi sampai di desa2 setingkat SMA, kegiatan bermain berlanjut sampai umur 15an atau lebih sehingga laki2 baru dianggap layak menikah setelah berumur 20 sedangkan perempuan 18 tahun. Karena diluar kebiasaan maka pernukahan di Semarang dianggap sensasi dan nyeleneh. rzain
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama! Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi pihak lain melakukan hal yang sama. Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik. Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan??? Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak. Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang belum waktunya dia tanggung! Lalu hak apa yang anak ini miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag menikahinya??? Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum wanita dewasa sangat besar. Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian dari haknya!!! Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi Hestiana Dharmastuti - detikNews Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu tidak ada masalah. Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan. Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig, kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008). Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah di bawah umur. Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik. Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah, papar dia. Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada masalah. Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya, ujar dia. Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai semacam ini cerita lama. Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung, ujarnya. Bagaimana dari sisi pendidikan? Kalau suaminya baik dan konsen pada pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke pesantren, papar Hilman. Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan dan pelanggaran hak anak. Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT, ujarnya. Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya. (aan/iy) [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Mbak Wenny, Love is Blind and Love is Game :-) With Luv, AH --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Wenny [EMAIL PROTECTED] wrote: Maaf bukan dari kompas... Marahh... Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi Hestiana Dharmastuti - detikNews Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman Rosyad Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun sosiologis pernikahan itu tidak ada masalah. Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan. Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai akil balig, kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008). Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi bocah di bawah umur. Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. Jadi kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan gizi baik. Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah, papar dia. Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun tidak ada masalah. Karena perkembangan psikologis beriringan dengan perkembangan biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi sikap psikologisnya, ujar dia. Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan kiai semacam ini cerita lama. Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga anaknya dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung, ujarnya. Bagaimana dari sisi pendidikan? Kalau suaminya baik dan konsen pada pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD) dan Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya masukkan ke pesantren, papar Hilman. Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada pemaksaan dan pelanggaran hak anak. Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT, ujarnya. Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya. (aan/iy) [Non-text portions of this message have been removed]
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Ketika kepentingan duniawi dan badaniah sudah memuncak sampai di ubun-ubun, segala macam alat, alasan atau apapaun dijadikan justifikasi dan pembenaran sesat dan sesaat. Kemana nurani jernih dan suri tauladan yang sudah langka di negeri ini ? Contoh perilaku hidup sederhana memang ternyata tidak gampang dilaksanakan dan sudah dianggap kuno. Ivan --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, EKO KERTAJAYA [EMAIL PROTECTED] wrote: itulah mbak kalo ajaran agama dipahami secara tekstual. harusnya urusan muamalah yg terikat dimensi dan waktu selalu ditakwil ulang banyak seh yg telah menyadari hal ini namun ternyata lebih banyak orang yg tidak dan pura2 tidak menyadari krn adanya kepentingan2 syahwat sesaat yg mereka balut dng ayat2.
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Dear Temans... Apa Kabar � Undang-Undang Perlindungan anak, Juga Undang2 Pernikahan No.1 \1974. Dapat menjerat Pelaku Pernikahan di Bawah Umur. Jangan kita menjadi lemah dalam hal implementasi. Jangan kita menjadi bagian dari orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama... � Salam, Implementasi. Untuk Aparat Penegak Hukum Yusuf Senopati Riyanto� � � � . --- On Thu, 10/23/08, widyawati [EMAIL PROTECTED] wrote: From: widyawati [EMAIL PROTECTED] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Date: Thursday, October 23, 2008, 8:47 PM Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama! Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi pihak lain melakukan hal yang sama. Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik. Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan??? Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak. Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang belum waktunya dia tanggung ! Lalu hak apa yang anak ini miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag menikahinya? ?? Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum wanita dewasa sangat besar. Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian dari haknya!!!
RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis yang mau untuk dinikahi. ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju. mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum sanggup memikul beban pernikahan. Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah bocah 12 tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi oleh si kyai? Wassalam, Radityo Agung P. 鐃緒申造鐃順あ鐃緒申鐃藷ぐぷわ申椶鐃\xBD _ From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of widyawati Sent: 24 Oktober 2008 7:48 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama! Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi pihak lain melakukan hal yang sama. Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik. Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan??? Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak. Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang belum waktunya dia tanggung! Lalu hak apa yang anak ini miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag menikahinya??? Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum wanita dewasa sangat besar. Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian dari haknya!!!
[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
jelas sudah, nurani jernih dan suri tauladan perilaku hidup sederhana sangat langka di negeri ini. kesederhanaan memang sangat simple, lurus dan membosankan. justru karena itukah yang tidak menarik untuk dilakukan ? Sungguh saya prihatin. Ivan --- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, widyawati [EMAIL PROTECTED] wrote: Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama! Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi pihak lain melakukan hal yang sama. Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik. Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan??? Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak. Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang belum waktunya dia tanggung! Lalu hak apa yang anak ini miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag menikahinya??? Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum wanita dewasa sangat besar. Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian dari haknya!!!
Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Setuju sekali Ibu.. Saya tidak habis pikir dan gak masuk dalam nalar saya, apa yang dilihat oleh seorang laki-laki dewasa yang telah beristri dalam diri seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SD? Sampai-sampai dia bisa memutuskan untuk mengawininya..? Sambil saya membayangkan keponakan perempuan saya yang masih kelas 6 SD, saya terheran-heran dan terbingung-bingung..kok bisa ya..? Lalu, bagaimana perasaan orang tuanya, terlebih-lebih ibunya? Sungguhkah dia bangga buah hatinya yang masih belia itu disunting seorang kiai yang telah beristri? Saya sungguh malu dan malu, orang yang mewakili saya (dan rakyat Indonesia lainnya) di DPR yang terhormat itu mengatakan, bahwa secara sosial, agama, psikologis dan biologis hal ini tidak masalah. Bagaimana pendapat dia, kalau hal ini terjadi pada anaknya sendiri???!! wass, ks - Original Message From: widyawati [EMAIL PROTECTED] To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Sent: Friday, October 24, 2008 7:47:54 AM Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi agama! Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi pihak lain melakukan hal yang sama. Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik. Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan??? Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak. Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang belum waktunya dia tanggung ! Lalu hak apa yang anak ini miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag menikahinya? ?? Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum wanita dewasa sangat besar. Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian dari haknya!!!
[Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa seperti perkawinan? Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si anak setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual. Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri. Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang. Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting dan menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar porno. manneke --- On Thu, 10/23/08, Radityo [EMAIL PROTECTED] wrote: From: Radityo [EMAIL PROTECTED] Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com Received: Thursday, October 23, 2008, 11:33 PM kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis yang mau untuk dinikahi. ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju. mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum sanggup memikul beban pernikahan. Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah bocah 12 tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi oleh si kyai? Wassalam, Radityo Agung P.