Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-26 Terurut Topik rima salim
Mungkin jawabannya sebenarnya adalah Manajemen Syahwat
�
Rima

--- On Fri, 10/24/08, Adyanto Aditomo [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Adyanto Aditomo [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Friday, October 24, 2008, 2:05 PM






Kalau itu terjadi pada anaknya pak Kyai sendiri?
Menurut saya sih pak Kyai akan konsekuen dengan pendapatnya, yaitu dia akan 
mempersilahkan laki - laki bangkotan untuk menikahi anaknya yang mungkin masih 
usia 7 tahun, asal jangan digauli dulu sebelum yang bersangkutan mengalami haid.
Apakah anaknya sudah memahami apa hakekat suatu perkawinan? Bagi Pak Kyai tidak 
terlalu penting benar.
Apakah anaknya kemudian akan menderita? Bagi Pak Kyai juga tidak penting betul.
Yang penting si laki - laki bangkotan itu puas mendapat pelayanan prima 
dari anak perempuan kecil tersebut.
Jika ternyata si bangkotan tidak puas, ya tinggal di ceraikan saja dan cari 
anak perempuan lain yang bersedia dikawini.
Apakah Pak Kyai bisa merasakan penderitaan anak perempuannya? Bagi Pak Kyai itu 
tidak penting betul, karena yang dia lakukan hanya melanjutkan tradisi yang 
sudah berlangsung selama ribuan tahun sejak jaman Jahiliah dulu dan sampai hari 
ini tidak ada masalah.

Jadi apa masalahnya?? ?



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-26 Terurut Topik Haniwar Syarif
saya yakin dee .. ketika  Karl Marx nulis ttg itu  ( agama itu candu) 
.., dia bukan omong ttg Isam ( atau setidak tidaknya bukan hanya ttg 
agama Islam)


Pemakaian agama utk menindas rakyatnya juga terjadi di agama 
Kristen., y ajmaan Kardinal Richeliu misalnya .

kok kamu berani menulis kata yg amat  menjelekkan Islam  Islam 
adalah cocok dgn perkataan karl Marx itu)


mau gak kamu lebih hati hati omong ?


yg bikin sebel kan kalau sudah omong topik yg kebetulan nyangkut kiai 
lalu melebar kemana mana..

tidak pernah ada generalisasi yg benar

salam

HS

At 04:20 PM 24-10-08, you wrote:

Inilah yang disebuat oleh Karl Marx: Agama adalah candu masyarakat
terus terang saya lebih tertarik kepada orang ateis yang membuang 
sampah, dari pada orang Islam totok yang buang sampah dengan 
alasan dalih hidis dan ayat alquran.

Orang islam adalah cocok dengan perkataan Karl Marx tersebut. Lihat 
saja, mereka tidak mau berhenti merokok, alasannya tidak ada dalam 
alquran atau hadis yang menerangkan merokok adalah haram.

Sama halnya dengan pernikahan anak di bawah umur ini.
Lagi lagi dalihnya hadist. Kalau boleh saya berpendapat, banyak 
hadist yang tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

HUh..
Agama adalah candu masyarakat...
http://ambisiku.blogspot.com/http://ambisiku.blogspot.com/


[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-26 Terurut Topik Mohamad Ilmi Hussein
Saya melihat komentar ini tidak relevan dengan UUP, kayanya apa aja terus
tumpah ke UUP.

Hal ini juga akar budaya dimana adanya kejunuban warga terhadap yang namanya
kyai, habib, ajengan dan lain-lain dimana dengan bangganya mereka mencium
tangan bolak balik sang ...tersebut, seperti juga gus dur, bahkan ada yang
berebut minum bekas sang... tersebut, terlebih lagi adanya kebanggaan
tersendiri dan kehormatan menjadi mertua dari sang  tersebut yang bahkan
umurnya lebih tua dari sang mertua. Ini adalaha dat kebiasaan mereka, kalau
mbak evi konsisten harusnya ini didukung karena merupakann akar budaya dan
kebiasaan yang mengakar dan perlu dipertahankan.

Disinilah masalahnya yang menjadi polemik diberantas atau dipertahankan,
justru jalankanlah (enforcement) peraturan tentang perlindungan dan
eksploitasi anak demi keupayaan anak itu sendiri. Yang ada payung hukumnya
aja masih gamang apa lagi nggak ada.

Ilmi

2008/10/24 [EMAIL PROTECTED]

   Ups, Bu, gerakan perempuan, termasuk Komnas Perempuan telah lama
 memasuki area ini. Itu sebabnya Komnas Perempuan dan organisasi perempuan
 dan organisasi lainnya mampu memberikan argumentasi betapa berbahayanya
 produk perundangan2 sejenis RUU PORNOGRAFI nan tolol itu serta perda2
 syariah bagi penegakan hak asasi manusia berjenis kelamin perempuan.
 Penafsiran agama dan budaya seringkali dijadikan pembenaran o/kelompok2
 pendukung perkawinan laki2 spt syekh ini dengan anak ingusan yg semestinya
 masih harus dilindungi o/nya, bukan dikawini!

 Kalau mau geram, geramlah kepada para manusia yg membungkus kepentingan
 busuknya atas nama moral dan menghasilkan kelakuan seperti contoh kasus ini,
 ya. Ini merupakan kepiluan kita bersama yg perduli akan penghargaan nilai2
 kemanusiaan!

 ED

 Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-26 Terurut Topik bamboopinetrees
Ya, Pak Mula, Kiai tsb mewujudkan kehilangan masa bermainnya dulu dengan 
mempermainkan anak 12 tahun lewat memainkan 'power posisi sosial dan 
ekonominya'!


ED


Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network

-Original Message-
From: Mula Harahap [EMAIL PROTECTED]

Date: Fri, 24 Oct 2008 23:54:36 
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


Barangkali ketika masih kecil Pak Kyai belum pernah main rumah-rumahan 
(plus main masak-masakan, main bapak-bapakan dsb) seperti yang hampir 
semua dari kita pernah lakukan. Dia baru mencoba permainan itu 
sekarang :-)

Mula Harahap




[Non-text portions of this message have been removed]



RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-26 Terurut Topik Wantania Jr
Semuanya adalah mencari sensasi belaka.

 

Best Regards,

 

Wantania Jr

Staff Operations  Development

 

PT Jaya Sakti Mandiri Unggul (SIGAP)

Jl.Daan Mogot Km 12 No.9

Cengkareng - Jakarta 11730

http://yowinagroups.multiply.com/

*: [EMAIL PROTECTED]

( : 021-6196333 ext. 3226

( : 021-6193238

Hanya Anda sendiri yang bisa mengubah hidup Anda. Orang lain tidak akan
dapat melakukannya untuk Anda. 

Lebih baik memiliki sejumlah ide meskipun sebagiannya salah, daripada harus
selalu benar namun tidak memiliki ide apa pun.

Mencari kedamaian sama seperti mencari seekor kura-kura dengan kumis: Anda
tidak akan mampu menemukannya. Namun saat hati Anda sudah siap, kedamaian
akan datang mencari Anda.

 

 

From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Mula Harahap
Sent: Saturday, October 25, 2008 6:55 AM
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

 

Barangkali ketika masih kecil Pak Kyai belum pernah main rumah-rumahan 
(plus main masak-masakan, main bapak-bapakan dsb) seperti yang hampir 
semua dari kita pernah lakukan. Dia baru mencoba permainan itu 
sekarang :-)

Mula Harahap

 



[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-26 Terurut Topik rzain
Yep saya setuju, anak saya menikah ketika sudah 30 tahun, saya menikahi
isteri saya ketika berumur 20 tahun meskipun menjadi sarjana ketika
sudah 58 tahun. Zaman berbeda.


--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, manneke budiman
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Seandainya saja almarhum Ibu Anda dulu, alih-alih dinikahkan pada usia
12, memperoleh kesempatan menyelesaikan sekolah menengah, mengenyam
pendidikan di perguruan tinggi dan jadi sarjana, serta memanfaatkan
keahliannya untuk menjadi perempuan pekerja Tanpa harus melahirkan anak
sampai 8 orang), kira-kira almarhum akan mempertimbangkan peluang ini
dengan serius atau tidak ya?

 Rentang zaman antara masa ketika almarhum Ibu Anda kanak-kanak dan
masa kini ketika terjadi si Kyai menikahi 3 anak gadis usia 12 tahun
adalah rentang masa 1 abad lebih. Nggak kena jika konteks zaman almarhum
dibanding-bandingkan dengan zaman sekarang, ketika peluang buat
perempuan untuk memilih yang terbaik bagi dirinya sendiri sudah sangat
terbuka.

 manneke


[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-26 Terurut Topik rzain
Tambahan fakta lagi, ada 30an S3 yang lahir disekitar kel besar saya
semua berasal dari ibu?nenek yang kawin pada usia muda, ini mungkin
tidak relevan dengan perkawinan usia muda sama dengan kematian ibu yang
kawin muda tetapi betul kalau penyebabnya terlalu banyak melahirkan,
cuma fakta lagi 3 saudara saya yang kawin di usia 15 tahun melahirkan
lebih dari 10 kali, dan ketiga ibu2 itu masih sehat walafiat diumur 75,
78 dan 82 yang meninggal justru 2 dari 3 suaminya, mungkin sejak umur 15
tahun sudah making love.

Kesimpulan saya kita tidak usah membesarkan peristiwa ini, syah menurut
agama lagian lebih baik dari pada berzina yang lebih marak. Karena
perubahan budaya dan pendidikan  yang kawin usia muda sudah jarang, sama
dengan kasus poligami sampai 4 orang dari penjual ayam bakar yang toh
tidak banyak yang meniru.

Kematian anak balita dan ibu yang melahirkan menurut statistik lebih
banyak akibat sanitasi buruk.

rzain


--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ya, fakta tsb benar terjadi. Masih banyak perempuan dikawinkan pada
usia yang masih belia. Namun harus diingat bahwa kala itu belum banyak
dilakukan penelitian kesehatan maupun sosiologis dampak dari pernikahan
usia yang dini bagi perempuan dan/atau keluarga.

 Ketika saya masih menjadi mahasiswa tingkat akhir di fakultas
kedokteran saya masih sering mendapati kasus PROLAPSUS UTERI (rahim yang
'mlorot' keluar (memasuki daerha leher rahimnya)) dikarenakan keseringan
melahirkan pada para ibu tua yang rata2 memiliki anak 8-14 orang. Fakta
bahwa besarnya ANGKA KEMATIAN IBU karena HAMIL, MELAHIRKAN dan NIFAS
juga sering terjadi pada jaman dimana ibu Rzain menikah dan memiliki
anak. Kemudian perempuan pun 'diiming2i surga sebagai ganjarannya'.

 Belum lagi jika kita melihat fakta bahwa perempuan2 yang dikawini pada
usia muda tersebu dan harus memiliki anak tak lama setelah
perkawinannya, apalagi sampai banyak sekali, akan tidak memiliki waktu
bagi dirinya sendiri u/bertumbuh sebagai individu, bukan sekedar sebagai
istri dan ibu.

 Namun konstruski patriarkis memang menuntut perempuan u/pasrah dan
menjadi subordinat laki2. Iming2nya yaitu label sebagai 'perempuan
ideal' sampai 'surga menanti sebagai hadiah'.

 Ingat kasus R. A. Kartini ataupun Permaisuri Taj Mahal di India?
Mereka mati di usia muda kala melahirkan anak kesekiannya lewat rahim
mudanya yang terus menerus dibebani melebihi kapasitasnya! Apakah kita
akan tinggal diam dan tetap akan mengiming2i kebohongan berduri ini bagi
manusia berjenis kelamin perempuan dan juga menyisakan penantian pada
anak yang ditinggalkan mati o/perempaun2 malang spt itu? Saya rasa agama
manapun mengajarkan manusia u/menggunakan otak dan akal budinya u/terus
menerus berpikir dan mengaji pergerakan hidup sekelilingnya!


 ED




 Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-26 Terurut Topik w.kasman
Tau tidak? Mengawini perempuan umur 12 tahun berarti melanggar Undang-Undang 
Tentang Wajib Belajar. Undang-undang ini mewajibkan anak-anak mengikuti 
pendidikan dasar. Artinya sekolah SD dan SMP, dus setelah SMP atau setelah umur 
16 tahun barulah anak-anak bebas memilih - kawin bekerja atau sekolah lagi. 
Tahu tidak, moral apa dibalik undang-undang wajib belajar ini?
WK 

  - Original Message - 
  From: Awang BinSaS 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, October 24, 2008 9:16 PM
  Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


  Saya heran byk orang teriak2 gak setuju dgn perkawinan mereka. Lha wong kedua 
orang yg nikah aja tenang2 aja kok, si cewek juga suka dgn jodohnya..mau apa 
lagiii..???!!
  Menurut saya, malah bagus tuh hubungan dilegalkan..itu lebih baik dan 
bernilai ibadah,,lha wong suka sama suka...
  Bagi saya, aneh sekali orang2 yg teriak2 gak setujulha apa alasan gak 
setujunyaa...??!!
  Biar saja mereka menikah...siapa yg rugi..?? kagak ada khan..??
  Para pengamat, Para psikolog, aktivis perempuan , komnas ham,,sudahlan jgn 
ngurusi masalah pribadi orang lain...itu hak mereka kok untuk nikah...jgn 
merasa paling pintar lalu menggurui dgn teori2 aneh2

  . 
  __,_. 

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-25 Terurut Topik Y. B. Riyanto
Cilakanya, kalo ternyata kyai itu jg gak peduli sama perempuan, termasuk 
anaknya sendiri. Jadi yang peru diedukasi ya kyainya, percuma pakai seruan 
moral dengan memintanya melihat kasus itu diterapkan ke dirinya

riyanto


Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Adyanto Aditomo [EMAIL PROTECTED]

Date: Fri, 24 Oct 2008 14:05:22
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


Kalau itu terjadi pada anaknya pak Kyai sendiri?
  Menurut saya sih pak Kyai akan konsekuen dengan pendapatnya, yaitu dia akan 
mempersilahkan laki - laki bangkotan untuk menikahi anaknya yang mungkin masih 
usia 7 tahun, asal jangan digauli dulu sebelum yang bersangkutan mengalami haid.
  Apakah anaknya sudah memahami apa hakekat suatu perkawinan? Bagi Pak Kyai 
tidak terlalu penting benar.
  Apakah anaknya kemudian akan menderita? Bagi Pak Kyai juga tidak penting 
betul.
  Yang penting si laki - laki bangkotan itu puas mendapat pelayanan prima 
dari anak perempuan kecil tersebut.
  Jika ternyata si bangkotan tidak puas, ya tinggal di ceraikan saja dan cari 
anak perempuan lain yang bersedia dikawini.
  Apakah Pak Kyai bisa merasakan penderitaan anak perempuannya? Bagi Pak Kyai 
itu tidak penting betul, karena yang dia lakukan hanya melanjutkan tradisi yang 
sudah berlangsung selama ribuan tahun sejak jaman Jahiliah  dulu dan sampai 
hari ini tidak ada masalah.

  Jadi apa masalahnya???



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-25 Terurut Topik Indradya SP
Aduh...cetek sekali pikiran orang ini. Moga2 aja orang kayak begini ga terlalu 
banyak jumlahnya. Jadi males ngomentarin

 

--- On Fri, 10/24/08, Awang BinSaS [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Awang BinSaS [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Friday, October 24, 2008, 9:16 PM






Saya heran byk orang teriak2 gak setuju dgn perkawinan mereka. Lha wong kedua 
orang yg nikah aja tenang2 aja kok, si cewek juga suka dgn jodohnya..mau apa 
lagiii..???! !
Menurut saya, malah bagus tuh hubungan dilegalkan.. itu lebih baik dan bernilai 
ibadah,,lha wong suka sama suka...
Bagi saya, aneh sekali orang2 yg teriak2 gak setujulha apa alasan gak 
setujunyaa.. .??!!
Biar saja mereka menikah...siapa yg rugi..?? kagak ada khan..??
Para pengamat, Para psikolog, aktivis perempuan , komnas ham,,sudahlan jgn 
ngurusi masalah pribadi orang lain...itu hak mereka kok untuk nikah...jgn 
merasa paling pintar lalu menggurui dgn teori2 aneh2... .

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-25 Terurut Topik arif gumantia
Pas banget dengan filsafat jawa Melik gendong lali yaitu hasrat yang membabi 
buta membuat lupa. persis dengan sang kiai dari semarang ini, saat hasrat sudah 
di atas segala-nya maka dia dengan bangga dan merasa jadi orang yang paling 
berkuasa bisa menikahi anak umur 12 tahun. dengan mengatasnamakan syah secara 
agama, sekarang tinggal Hukum di Indonesia bagaimana, karena hukumlah yang 
berperan di sini, mulai dari aparat kepolisian harus pro aktif menyikapi hal 
ini, dan bagi Pemerintah dan DPR juga harus
selalu merasa punya tanggung jawab untuk bisa menyelesaikan polemik ini.

--- Pada Jum, 24/10/08, Bianca Goeritno [EMAIL PROTECTED] menulis:
Dari: Bianca Goeritno [EMAIL PROTECTED]
Topik: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 11:17 PM











setuju, pusing ngebahas RUU Pornografi, bagaimana dengan 
nasib bocah 12 tahun yang dinikai pria umur 43 tahun, yang lebih cocok jadi 
ayah dari sang bocah. Orangtua si bocah dibayar berapa ya sama si milyader asal 
semarang ini? dan tadi sore saya nonton reportasenya trans tv, sang kheik itu 
berkata perkawinan saya sah secara islam tapi indonesia bukan negara islam, 
tetapi negara hukum. Tapi satu hal yang pasti Money can do anything.



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-25 Terurut Topik Y. B. Riyanto
Kalau yang lain dianggap sok pintar, Awang ini bisa dibilang sok paling pintar. 
Bagaiamana bisa tahu kalau itu terjadi suka sama suka? Bagaiamana anak umur 12 
th bisa merasakan 'suka'? Tahukah Anda kondisi kejiwaan si anak akibat 
perkawinan ini?

Mungkin Anda memang lebih pintar dari para psikolog, sosiolog, aktivis yang 
peduli pada anak, dan masyarakat pada umumnya yang berjuang melindungi anak, 
yang telah menuangkan pemikirannya dalam bentuk aturan UU. Semoga Anda tidak 
keberatan, memakai metode Pak Manneken kalau anak perempuan Anda menika di usia 
12 th kalau dia memang suka sama suka

Riyanto


Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Awang BinSaS [EMAIL PROTECTED]

Date: Fri, 24 Oct 2008 07:16:27 
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


Saya heran byk orang teriak2 gak setuju dgn perkawinan mereka. Lha wong kedua 
orang yg nikah aja tenang2 aja kok, si cewek juga suka dgn jodohnya..mau apa 
lagiii..???!!
Menurut saya, malah bagus tuh hubungan dilegalkan..itu lebih baik dan bernilai 
ibadah,,lha wong suka sama suka...
Bagi saya, aneh sekali orang2 yg teriak2 gak setujulha apa alasan gak 
setujunyaa...??!!
Biar saja mereka menikah...siapa yg rugi..?? kagak ada khan..??
Para pengamat, Para psikolog, aktivis perempuan , komnas ham,,sudahlan jgn 
ngurusi masalah pribadi orang lain...itu hak mereka kok untuk nikah...jgn 
merasa paling pintar lalu menggurui dgn teori2 aneh2




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-25 Terurut Topik bamboopinetrees
Ya, fakta tsb benar terjadi.  Masih banyak perempuan dikawinkan pada usia yang 
masih belia.  Namun harus diingat bahwa kala itu belum banyak dilakukan 
penelitian kesehatan maupun sosiologis dampak dari pernikahan usia yang dini 
bagi perempuan dan/atau keluarga.

Ketika saya masih menjadi mahasiswa tingkat akhir di fakultas kedokteran saya 
masih sering mendapati kasus PROLAPSUS UTERI (rahim yang 'mlorot' keluar 
(memasuki daerha leher rahimnya)) dikarenakan keseringan melahirkan pada para 
ibu tua yang rata2 memiliki anak 8-14 orang.  Fakta bahwa besarnya ANGKA 
KEMATIAN IBU karena HAMIL, MELAHIRKAN dan NIFAS juga sering terjadi pada jaman 
dimana ibu Rzain menikah dan memiliki anak.  Kemudian perempuan pun 'diiming2i 
surga sebagai ganjarannya'.

Belum lagi jika kita melihat fakta bahwa perempuan2 yang dikawini pada usia 
muda tersebu dan harus memiliki anak tak lama setelah perkawinannya, apalagi 
sampai banyak sekali, akan tidak memiliki waktu bagi dirinya sendiri 
u/bertumbuh sebagai individu, bukan sekedar sebagai istri dan ibu.  

Namun konstruski patriarkis memang menuntut perempuan u/pasrah dan menjadi 
subordinat laki2.  Iming2nya yaitu label sebagai 'perempuan ideal' sampai 
'surga menanti sebagai hadiah'.  

Ingat kasus R. A. Kartini ataupun Permaisuri Taj Mahal di India?  Mereka mati 
di usia muda kala melahirkan anak kesekiannya lewat rahim mudanya yang terus 
menerus dibebani melebihi kapasitasnya!  Apakah kita akan tinggal diam dan 
tetap akan mengiming2i kebohongan berduri ini bagi manusia berjenis kelamin 
perempuan dan juga menyisakan penantian pada anak yang ditinggalkan mati 
o/perempaun2 malang spt itu?  Saya rasa agama manapun mengajarkan manusia 
u/menggunakan otak dan akal budinya u/terus menerus berpikir dan mengaji 
pergerakan hidup sekelilingnya!


ED




Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network

-Original Message-
From: rzain [EMAIL PROTECTED]

Date: Sat, 25 Oct 2008 00:07:00 
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


Bagaimana dengan fakta ini?

Alm ibu saya menikah ketika berumur 12 tahun, melahirkan ketika umur 13,
selanjutnya 8 kali melahirkan semuanya besekolah, 3 0rang menjadi guru 2
orang sarjana S2. Sang Ibu wafat dalam umur 107 tahun.

Salah satu anaknya setammat Sekolah Guru Bantu umur 13 tahun menuikah
dengan gadis 12 tahun, langsung hidup berdua karena ditugaskan jauh dai
kampungnya. Anak2nya berhasil, tertua S1 bersuamikan S3, yang kedua, SMA
bersuamikan S3, ketiga Brigjen, keempat S1, kelima S2, keenam SMA
bersuamikan S3 Prof, Ketujuh S2 bersuamikan S3.

Perbedaan sekarang tingkat kedewasaan berubah dari 12 ke 18 tahun,
mungkin karena pengaruh budaya dan pendidikan. Dulu seorang guru berumur
13 tahun di kampung yang semuanya buta huruf dianggap sudah pemimpin dan
dapat memutuskan di suatu komunitas pedesaan, wanita berumur 12 tahun
sudah dianggap dewasa karena tidak banyak kesibukan selain membantu ibu
mengurus rumah tangga atau pekerjaan orang dewasa lainnya dus sudah
memasuki kegiatan dewasa.

Sekarang kedewasaan sudah berubah, pendidikan tertinggi sampai di desa2
setingkat SMA, kegiatan bermain berlanjut sampai umur 15an atau lebih
sehingga laki2 baru dianggap layak menikah setelah berumur 20 sedangkan
perempuan 18 tahun. Karena diluar kebiasaan maka pernukahan di Semarang
dianggap sensasi dan  nyeleneh.

rzain




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik bamboopinetrees
Ups, Bu, gerakan perempuan, termasuk Komnas Perempuan telah lama memasuki area 
ini.  Itu sebabnya Komnas Perempuan dan organisasi perempuan dan organisasi 
lainnya mampu memberikan argumentasi betapa berbahayanya produk perundangan2 
sejenis RUU PORNOGRAFI nan tolol itu serta perda2 syariah bagi penegakan hak 
asasi manusia berjenis kelamin perempuan.  Penafsiran agama dan budaya 
seringkali dijadikan pembenaran o/kelompok2 pendukung perkawinan laki2 spt 
syekh ini dengan anak ingusan yg semestinya masih harus dilindungi o/nya, bukan 
dikawini!

Kalau mau geram, geramlah kepada para manusia yg membungkus kepentingan 
busuknya atas nama moral dan menghasilkan kelakuan seperti contoh kasus ini, 
ya.  Ini merupakan kepiluan kita bersama yg perduli akan penghargaan nilai2 
kemanusiaan!


ED




Sent from my BlackBerry� wireless device from XL GPRS network

-Original Message-
From: widyawati [EMAIL PROTECTED]

Date: Fri, 24 Oct 2008 00:47:54
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari
berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang
orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi
agama!
Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan
selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam
bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai
intelektual tinggi.  Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan
tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi
pihak lain melakukan hal yang sama.

Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene
dibawah  umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di
negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi
perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat.
Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun
tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan.
Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak,   eeh malah
segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama
itu sendiri.  Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa
melakukan haknya untuk hal seperti itu  kecuali dituntun oleh orang
dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik.
Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan???
Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.

Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian
dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang
dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak  untuk
mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman
sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang
belum waktunya dia tanggung!   Lalu hak apa yang anak ini
miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag
menikahinya???

Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi
penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya
untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang
cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum
wanita dewasa sangat besar.

Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih
dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati
saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang
sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian
dari haknya!!!




RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Eric Soesilo
Setuju... Harus dimasukan dalam daftar hitam anggota dewan atau pejabat yang 
berpikiran kerdil seperti itu... Agama dijadikan tameng berbuat semaunya... 
Mentang2 agama ndak bisa protes ya...

Eric Soesilo
[EMAIL PROTECTED]

Sent from my BlackBerry�
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: widyawati [EMAIL PROTECTED]

Date: Fri, 24 Oct 2008 00:47:54
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari
berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang
orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi
agama!
Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan
selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam
bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai
intelektual tinggi.  Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan
tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi
pihak lain melakukan hal yang sama.

Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene
dibawah  umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di
negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi
perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat.
Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun
tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan.
Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak,   eeh malah
segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama
itu sendiri.  Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa
melakukan haknya untuk hal seperti itu  kecuali dituntun oleh orang
dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik.
Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan???
Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.

Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian
dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang
dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak  untuk
mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman
sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang
belum waktunya dia tanggung!   Lalu hak apa yang anak ini
miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag
menikahinya???

Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi
penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya
untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang
cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum
wanita dewasa sangat besar.

Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih
dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati
saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang
sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian
dari haknya!!!







[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik manneke budiman
Sama ajalah Pak. Anak 12 tahun kan masih di bawah umur. Biar pun dia 
manggut-manggut, tetep saja si Kyai bisa dikenai pidana perkosaan. Persetujuan 
si anak tak bisa dipakai jadi alasan pembenaran, dan kata menikah itu kan 
cuma penghalusan saja.
�
manneke

--- On Thu, 10/23/08, Teguh Santoso [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Teguh Santoso [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Received: Thursday, October 23, 2008, 10:43 PM






Beritanya buruk, Kyai nikahin anak 12 thn, tapi masih lebih bagus daripada
beritanya adalah Kyai memperkosa anak usia 12 tahun.

salam
teguh santoso


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik hendra_bujang
Hehehesetuju sekali ma bosenak aja main bolak balik logika berdasarkan 
persepsi sendiri...apa mungkin anak 12 Tahun mau nikah sukarela ma opa-opa 
bangkotan?? Hehehe.

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: manneke budiman [EMAIL PROTECTED]

Date: Thu, 23 Oct 2008 22:46:29
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa seperti 
perkawinan?
 
Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si anak 
setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak 
cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual.
 
Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 
tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau 
Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri. 
Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang.
 
Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting dan 
menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar porno.
 
manneke


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Kiki Soewarso
pleasssee deehh.

(bener kata orang tua: orang pinter suka keblinger!)



- Original Message 
From: Radityo [EMAIL PROTECTED]
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Friday, October 24, 2008 10:33:08 AM
Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak
menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran
sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis
yang mau untuk dinikahi. 

ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang
wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun
terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju
maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu
telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju.
mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat
membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya
selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding
beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum
sanggup memikul beban pernikahan.

Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka
coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah  bocah 12
tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang
kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi
oleh si kyai?


Wassalam,

Radityo Agung P.


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Dudi
Sepertinya kita sudah terjebak dalam kubangan praduga negatif terhadap  
Pernikahan gadis 12 tahun dengan seorang kiai 
Adakah yang berniat baik datang kesana untuk mewawancarai keduanya, orang 
tuanya, saudara-saudaranya atau tetangganya
daripada mengomentari dengan penuh emosi. Atau barangkali kita semua lebih  
menutup matatelinga terhadap penjualan
anak gadis 12 tahun kepada para germo yang gentayangan ke 
kampung-kampung.Tolonglah menatap dengan kacamata yang lebih teduh..
Masalah hukum agama..memang jelas Islam tidak melarang..hukum itu datang dari 
si pembuat manusia yang jauh lebih tahu
dari kita-kita sebagai manusia kenapa hal itu tidak dilarang..


- Original Message - 
  From: ivangunawan2005 
  To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com 
  Sent: Friday, October 24, 2008 10:27 AM
  Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


  Ketika kepentingan duniawi dan badaniah sudah memuncak sampai di
  ubun-ubun, segala macam alat, alasan atau apapaun dijadikan
  justifikasi dan pembenaran sesat dan sesaat. 

  Kemana nurani jernih dan suri tauladan yang sudah langka di negeri ini
  ? Contoh perilaku hidup sederhana memang ternyata tidak gampang
  dilaksanakan dan sudah dianggap kuno.

  Ivan

  


RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Tri Makno
jika agama hanya di pakai sebagai alasan, begitulah kejadianya. bila agama di 
pakai sebagai spirit ?
berangkatlah dari spirit baru realita. bukan realita di larikan ke spirit. 
kalau kebalik jadinya pembenaran.


--- Pada Jum, 24/10/08, Radityo [EMAIL PROTECTED] menulis:
Dari: Radityo [EMAIL PROTECTED]
Topik: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
Kepada: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Tanggal: Jumat, 24 Oktober, 2008, 10:33 AM











kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya 
tidak

menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran

sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis

yang mau untuk dinikahi.



ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang

wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun

terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju

maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu

telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju.

mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat

membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya

selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding

beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum

sanggup memikul beban pernikahan.



Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka

coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah  bocah 12

tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang

kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi

oleh si kyai?





Wassalam,



Radityo Agung P.



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun - Marquez Solitude

2008-10-24 Terurut Topik gayuh utami nugroho
saya jadi ingat sebuah novel kenamaan, One Hundred Years of Solitude - Gabriel 
Marquez. yang menggambarkan kehidupan dari manusia2 sederhana dengan emosi2 
dasar kemanusiaan.
Ada tokohnya kapten Aureliano Buendia, si ilmuwan bijak, sudah berumur, namun 
baru jatuh cinta pada seorang gadis kecil (kalau ga salah namanya Rebecca) yang 
masih ngompol dan main boneka.dan mereka menikah.

ditunggunya si istri kecil sampai jatuh cinta dan mau melepas bonekanya. 
ternyat, justru pasangan suami istri ini yang paling harmonisdan dicintai semua 
keluarganya, walau hanya sigkat karena sinona kecil itu salah minum racun buat 
orang lain. 

mungkin secara personal memang beda dengan kasus kyai ini.
tapi cuma untuk menggambarkan, kasus seperti ini bukan cuma tjadi di satu bapak 
pengede ini saja,
di belahan dunia lain, berbagai macam pemuka, berbagai macam alasan juga ada 
kok. terlepas benar salah pantas dan tak pantas. hanya pelaku yang tau. 
walaupun saya gak yakin nona kecil 12 tahun ini diberi kesempatan yang sama 
untuk tahu apa itu menjadi istri'.buat dia, yang penting emak-bapak senang, dan 
dapat permen setiap hari.

 


My Candle burns at both ends
the light will not last the night
but ah my foes and oh my friends
it gives a lovely light
 
-roalddahl-
 





From: ivangunawan2005 [EMAIL PROTECTED]
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Friday, October 24, 2008 10:53:35 AM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


jelas sudah, nurani jernih dan suri tauladan perilaku hidup sederhana
sangat langka di negeri ini.

kesederhanaan memang sangat simple, lurus dan membosankan. justru
karena itukah yang tidak menarik untuk dilakukan ? Sungguh saya prihatin.

Ivan


RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Eric Soesilo
Anak 12 tahun tidak bisa berpikir sekompleks yang anda andai2kan pak... Apapun 
itu, tetap saja tidak wajar... Pikirkan kalau itu anak anda...

Eric Soesilo
[EMAIL PROTECTED]

Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Radityo [EMAIL PROTECTED]

Date: Fri, 24 Oct 2008 10:33:08
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak
menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran
sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis
yang mau untuk dinikahi.

ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang
wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun
terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju
maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu
telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju.
mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat
membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya
selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding
beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum
sanggup memikul beban pernikahan.

Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka
coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah  bocah 12
tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang
kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi
oleh si kyai?


Wassalam,

Radityo Agung P.


[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik dhaniar
Tau nggak kenapa dibuat batas umur minimal untuk bisa menikah? salah satunya 
supaya orang yang memutuskan menikah sudah cukup dewasa untuk membuat keputusan 
sendiri.12 tahun? coba inget2 lagi, waktu kamu 12 thn apa yang ada di otak 
kamu? paling masih gimana caranya bisa main ini, main itu. kalau anak di bawah 
umur dinikahkan ortunya tanpa tau dia sebenarnya maunya apa, itu namanya human 
trafficking.

dhaniar


Posted by:  Radityo  
  [EMAIL PROTECTED]  
  

  Thu Oct 23, 2008 10:38 pm(PDT)


kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya 
tidak

menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran

sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis

yang mau untuk dinikahi. 

 

ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang

wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun

terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju

maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu

telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju.

mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat

membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya

selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding

beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum

sanggup memikul beban pernikahan.

 

Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka

coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah  bocah 12

tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang

kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi

oleh si kyai?

 



Wassalam,



Radityo Agung P.





  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Adyanto Aditomo
Kalau itu terjadi pada anaknya pak Kyai sendiri?
  Menurut saya sih pak Kyai akan konsekuen dengan pendapatnya, yaitu dia akan 
mempersilahkan laki - laki bangkotan untuk menikahi anaknya yang mungkin masih 
usia 7 tahun, asal jangan digauli dulu sebelum yang bersangkutan mengalami haid.
  Apakah anaknya sudah memahami apa hakekat suatu perkawinan? Bagi Pak Kyai 
tidak terlalu penting benar.
  Apakah anaknya kemudian akan menderita? Bagi Pak Kyai juga tidak penting 
betul.
  Yang penting si laki - laki bangkotan itu puas mendapat pelayanan prima 
dari anak perempuan kecil tersebut.
  Jika ternyata si bangkotan tidak puas, ya tinggal di ceraikan saja dan cari 
anak perempuan lain yang bersedia dikawini.
  Apakah Pak Kyai bisa merasakan penderitaan anak perempuannya? Bagi Pak Kyai 
itu tidak penting betul, karena yang dia lakukan hanya melanjutkan tradisi yang 
sudah berlangsung selama ribuan tahun sejak jaman Jahiliah  dulu dan sampai 
hari ini tidak ada masalah.
   
  Jadi apa masalahnya???
  
Kiki Soewarso [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Setuju sekali Ibu..

Saya tidak habis pikir dan gak masuk dalam nalar saya, apa yang dilihat oleh 
seorang laki-laki dewasa yang telah beristri dalam diri seorang anak perempuan 
yang masih duduk di bangku SD? Sampai-sampai dia bisa memutuskan untuk 
mengawininya..? Sambil saya membayangkan keponakan perempuan saya yang masih 
kelas 6 SD, saya terheran-heran dan terbingung-bingung..kok bisa ya..? Lalu, 
bagaimana perasaan orang tuanya, terlebih-lebih ibunya? Sungguhkah dia bangga 
buah hatinya yang masih belia itu disunting seorang kiai yang telah beristri? 

Saya sungguh malu dan malu, orang yang mewakili saya (dan rakyat Indonesia 
lainnya) di DPR yang terhormat itu mengatakan, bahwa secara sosial, agama, 
psikologis dan biologis hal ini tidak masalah. Bagaimana pendapat dia, kalau 
hal ini terjadi pada anaknya sendiri???!!

wass,
ks


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik bamboopinetrees
Ada perbedaan status anak, remaja dan dewasa, Bung Radityo.  Itulah sebabnya 
kala masing2 kelompok berhadapan dengan hukum akan mendapatkan perlakuan yang 
berbeda.

Manusia berusia 12 tahun masih masuk dalam kategori anak.  UU No.23 Tahun 2002 
juga menyantumkan batasan usia 18 tahun u/dapat dimasukkan ke dalam kelompok 
anak.  Manusia dewasa mempunyai kewajiban melindungi anak tsb.  Sangat 
berlebihan ketika kamu menyatakan bahwa Ulfa, yang masih berusia 12 tahun ini, 
berbeda dan sudah pantas dikawini dan memasukkan kemungkinan bahwa si anak 
tadilah yang ingin dikawini o/laki2 dewasa tersebut.

Manusia dewasa yang memiliki ketertarikan atau hasrat seksual terhadap anak2 
masuk dalam kategori manusia yang memiliki penyimpangan psikososial yang 
disebut sebagai PEDOFILIA!  Nah, pedofilia ini sendiri merupakan kelompok 
penyakit kejiwaan yang disebut PARAFILIA.  Agama hanya dijadikan pembenaran 
atas penyakitnya!

Jika kedua istri terdahulu sang laki2 pemilik pondok pesantren tsb juga 
dinikahinya pada rentang usia yang mirip dengan Ulfa, maka merujuknya ke 
psikiater merupakan hal terbaik sebelum lebih banyak lagi anak2 yang akan 
menjadi korbannya!



ED






Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS network

-Original Message-
From: Radityo [EMAIL PROTECTED]

Date: Fri, 24 Oct 2008 10:33:08
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak
menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran
sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis
yang mau untuk dinikahi.

ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang
wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun
terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju
maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu
telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju.
mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat
membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya
selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding
beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum
sanggup memikul beban pernikahan.

Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka
coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah  bocah 12
tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang
kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi
oleh si kyai?


Wassalam,

Radityo Agung P.


[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Adyanto Aditomo
Waduh, pak Radityo ini rupanya pendukung berat Pernikahan anak - anak dengan 
Pria Bangkotan.
  Jika pendapat itu diambil dari pengalaman pribadi anda yang telah menikahi 
anak perempuan dibawah umur atau anak perempuan anda yang masih dibawah umur 
dinikahkan dengan Pria Bangkotan, ya bagus sekali itu.
  Supaya pembaca milis ini bisa memahami alur fikiran anda yang mendukung 
Perkawinan tersebut diatas, ada baiknya anda menceritakan pengalaman pribadi 
anda dalam melaksanakan perkawinan tersebut diatas.

  Saya tunggu pak Radityo.

  Salam,


  Adyanto Aditomo

Radityo [EMAIL PROTECTED] wrote:
  kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak
menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran
sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis
yang mau untuk dinikahi.

ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang
wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun
terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju
maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu
telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju.
mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat
membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya
selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding
beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum
sanggup memikul beban pernikahan.

Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka
coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah  bocah 12
tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang
kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi
oleh si kyai?


Wassalam,

Radityo Agung P.


[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik nima_bc
Siapa saya ketika berumur 12 tahun? pada usia itu, saya adalah seorang
gadis kecil yang masih main lompat tali, makan disuapi ibu,  dan
menggigiti kuku saya kalau saya gugup. boro-boro memikirkan pernikahan
saya, kedua orangtua saya lebih sibuk mencari SMP yang tepat buat
saya, bekerja lebih keras agar saya bisa mengikuti lebih banyak kursus.
jadi orangtua macam apa yang menikahkan anaknya yang berusia 12 tahun,
anak macam apa yang mau menikah di usia 12 tahun, laki-laki macam apa
yang melamar anak usia 12 tahun. sakit, semuanya sakit!
Duh, sia-sia semua yang diperjuangkan Ibu Kartini...


RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Radityo
oleh karena itu saya tuliskan terdapat pihak wali, dan bila wali tidak
setuju maka pernikahan tidak dapat terjadi. karena pernikahan tersebut
terjadi pastilah wali setuju, dan wali pertama adalah orang tua sendiri.
sehingga dalam case tersebut pastilah si orang tua juga berandil dalam
mengambil keputusan bagi anak gadisnya yang berusia 12 tahun tersebut. 
 
saya dan pasangan bertemu 4 tahun yang lalu, ketika itu dia masih berumur 12
tahun. dan pada saat itu dia sudah dapat mengambil keputusan untuk menikah.
sekarang dia sudah berumur 16 tahun dan selama hampir 3 tahun kami
berpasangan dia menunjukkan bahwa di umur yang belia dia jauh lebih dewasa
dari wanita seumuran dia ketika masa-masa pacaran saya selama SMA sampai
kuliah. dari dia saya belajar untuk lebih tulus menghargai orang lain. saya
tidak tahu apakah saya tergolong phedopilia karena umur kami yang berbeda
cukup jauh, namun tidak sampai berbeda 10 tahun hehe.
 
mungkin satu hal yang dapat diperhatikan, nampaknya gadis-gadis desa lebih
siap untuk menikah karena di pedesaan banyak sekali gadis yang menikah dalam
usia belia. hal ini saya perhatikan di daerah istri saya di sebuah pedesaan
di bandung, tidak sedikit wanita berumur 14 - 15 tahun sudah memiliki anak
satu. bahkan temannya ada yang berumur 16 tahun namun sudah berstatus janda,
dan kini sudah menikah lagi dan sedang menanti anak kedua. haduh
 

Wassalam,

Radityo Agung P.

らぢちょあぐんぐぷらぼろ

 

  _  

From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of manneke budiman
Sent: 24 Oktober 2008 12:46
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun



Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa seperti
perkawinan?
 
Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si
anak setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah
umur tidak cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual. 
 
Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur
40 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri
atau Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda
sendiri. Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang.
 
Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting
dan menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar
porno.
 
manneke


RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Dian Kartika Sari
PERKAWINAN DENGAN ANAK DI BAWAH UMUR 

ADALAH PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN 

 

 

Terlepas dari siapa yang mengawini, entah Kyai, atau pemuka agama lain, 

Raja atau kah presiden atau pun orang biasa, perkawinan dengan anak di bawah
umur 

Adalah perkosaan dalam perkawinan, yang harus dilarang, dihentikan dan
dihukum pelakunya. 

 

Karena perkawinan terhadap anak selalu mengandung unsur paksaan atau bujuk
rayu, dan segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan 

termasuk di dalamnya penyesaatan pengetahuan oleh orang tua si anak dengan
lelaki yang akan mengawini si anak. 

 

Ketentuan dalam hukum positif Indonesia, antara lain KUHP, UU No 7 tahun 84
tentang ratifikasi konvensi penghapusan

Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. 

Bahkan perkawinan terhadap anak-anak dapat masuk dalam salah dalam satu
definisi Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

 

Dalam relasi Indonesia dengan masyarakat Internasional, khususnya
pelaksanaan Rencana Aksi Beijing, yang menyepakati 12 area kritis yang harus
ditindak lanjuti oleh semua pemerintahan di dunia adalah menghapuskan
perkawinan anak-anak. 

Negara memiliki kewajiban untuk menghapuskan praktek-praktek budaya yang
merugikan perempuan dan anak, seperti perkawinan anak-anak.  

 

Para pelaku perkawinan anak-anak harus mendapatkan penghukuman, sekalipun si
anak menyetujuinya.  

Hal ini didasarkan pada ketentuan dan pemahaman yang disepakati di seluruh
dunia, 

Bahwa anak adalah subyek belum cukup memiliki pengetahuan dan kematangan
pikir dan mentalnya 

Karenanya setiap tindakan/perbuatan  hokum yang mengambil kesepakatan dengan
anak di bawah umum dianggap tidak sah. 

Perkawinan adalah perbuatan Hukum. 

 

Perkainan Kyai dengan anak di bawah umur, bisa dimasukkan perdagangan anak,


jika ada unsur pemberian uang atau fasilitas atau kenikmatan atau pembebasan
pembayaran utang-piutang dan atau penyalah gunaaan kekuasaan oleh pihak lain
( termasuk orang tua si anak). 

Kepolisian berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, diminta
atau tanpa diminta oleh pihak manapun. 

 

Perkawinan terhadap anak ini juga bertentangan dengan UUD 45, yang
menyebutkan : 

 

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. **(Pasal 28B ayat
2 UUD 45) 

 

Perkawinan  terhadap anak oleh Kyai itu juga menyalahi ketentuan dunia yang
memegang Prinsip : Kepentingan Terbaik Bagi Anak (Best Interest For The
Children)  

 

Aturan yang menyalahi seluruh hukum Nasional dan Internasional yang berlaku
di Indonesia dan Dunia, adalah UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan
ini membernarkan adanya perkawinan usia anak-anak. 

 

Saatnya menghentikan aksi sang Kyai pengumbar nafsu dan  semua praktek
perkawinan anak di Indonesia serta mengubah Undang-undang Perkawinan. 

 

 

Salam 

 

Dian 

 

  _  

From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of widyawati
Sent: Friday, October 24, 2008 7:48 AM
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

 

Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari 
berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang 
orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi 
agama!
Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan 
selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam 
bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai 
intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan 
tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi 
pihak lain melakukan hal yang sama.

Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene 
dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di 
negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi 
perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. 
Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun 
tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. 
Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah 
segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama 
itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa 
melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang 
dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik.
Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan???
Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.

Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian 
dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang 
dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk 
mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman 
sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang 
belum waktunya dia tanggung! Lalu hak apa yang anak ini 
miliki kalau sudah dinikahi

[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Hanafi
Inilah yang disebuat oleh Karl Marx: Agama adalah candu masyarakat
terus terang saya lebih tertarik kepada orang ateis yang membuang sampah, dari 
pada orang Islam totok yang buang sampah dengan alasan dalih hidis dan ayat 
alquran.

Orang islam adalah cocok dengan perkataan Karl Marx tersebut. Lihat saja, 
mereka tidak mau berhenti merokok, alasannya tidak ada dalam alquran atau hadis 
yang menerangkan merokok adalah haram.

Sama halnya dengan pernikahan anak di bawah umur ini.
Lagi lagi dalihnya hadist. Kalau boleh saya berpendapat, banyak hadist yang 
tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

HUh..
Agama adalah candu masyarakat...
http://ambisiku.blogspot.com/


[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Titiana Adinda
Mas Teguh,

Perilaku mengawini anak berusia 12 thn jelaslah tidak wajar.  Jelas di
dalam pernikahan itu terjadi marital rape.

Jd wawasan anda ttg perkosaan jgn hanya dipersempit bahwa perkosaan
hanya bisa dilakukan diluar perkawinan. Jd buat yg sdh menikahpun
perkosaan masih bisa terjadi. Misal pihak perempuan tidak memiliki
hasrat untuk berhubungan badan tetapi dipaksa oleh suaminya untuk
berhubungan badan. Jd menurutku kedua berita itu sama buruknya mau
Kyai menikahi anak 12 tahun keq atau kyai memperkosa anak 12 tahun.

Aku amat yakin Ulfa (nama anak 12 thn itu) telah diperkosa oleh sang
Kyai. Mesti dalam ikatan perkawinan. Itulah yg namanya marital rape.

Begitu penjelasanku...

Terima kasih.

Dinda
===
http://titiana-adinda.blogspot.com


--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Teguh Santoso
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Beritanya buruk, Kyai nikahin anak 12 thn, tapi masih lebih bagus
daripada
 beritanya adalah Kyai memperkosa anak usia 12 tahun.

 salam
 teguh santoso


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik uge basar
Yang pasti Kyai tsb anunya kecil, jadi cuma berani sama anak kecil, jadinya 
sama perempuan dewasa minderheke


--- On Fri, 10/24/08, manneke budiman [EMAIL PROTECTED] wrote:

 From: manneke budiman [EMAIL PROTECTED]
 Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
 To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
 Date: Friday, October 24, 2008, 12:46 PM
 Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf
 dewasa seperti perkawinan?
  
 Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16
 tahun, walau si anak setuju Anda akan tetap kena pidana
 pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak cukup dewas
 untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual.
  
 Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi
 laki-laki umur 40 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak
 Anda itu bikin keputusan sendiri atau Anda yang jadi pembuat
 keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri.
 Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang.
  
 Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno.
 Ini lebih penting dan menyangkut masa depan seorang anak
 remaja, daripada ngurusin gambar porno.
  
 manneke


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Bianca Goeritno
setuju, pusing ngebahas RUU Pornografi, bagaimana dengan nasib bocah 12 tahun 
yang dinikai pria umur 43 tahun, yang lebih cocok jadi ayah dari sang bocah. 
Orangtua si bocah dibayar berapa ya sama si milyader asal semarang ini? 
dan tadi sore saya nonton reportasenya trans tv, sang kheik itu berkata 
perkawinan saya sah secara islam tapi indonesia bukan negara islam, tetapi 
negara hukum. Tapi satu hal yang pasti Money can do anything.

--- On Thu, 10/23/08, manneke budiman [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: manneke budiman [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Thursday, October 23, 2008, 10:46 PM






Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa seperti 
perkawinan?
 
Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si anak 
setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak 
cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual.
 
Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 
tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau 
Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri. 
Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang.
 
Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting dan 
menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar porno.
 
manneke


RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Ahmad Tholabi
Salam,

Di banyak negeri muslim, telah diatur mengenai batas minimum usia orang 
dibolehkan menikah. Jelas, ini sebuah keberanjakan pemikiran hukum Islam modern 
dari khazanah fikih klasik (islamic jurisprudence) yang tidak pernah secara 
tegas memberikan batasan tentang hal itu.

Aturan ini memang sangat sosiologis, dan karenanya lumrah jika terjadi 
perberbedaan antara negara yang satu dengan yang lainnya. Di Indonesia, 
misalnya, dalam pasal 7 ayat (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan mengatur 
batas minimum 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Begitu juga di 
beberapa negeri muslim seperti Irak, Iran, Algeria, Bangladesh, Mesir, Libanon, 
Yordania, Libya, Malaysia, Maroko, Yaman Utara  Selatan, Pakistan, Syiria, 
Tunisia, Turki, dll.  Dari beberapa negara tersebut Yaman Utara menetapkan 
batas usia terendah, yakni  minimal 15 tahun, baik bagi pria maupun wanita. 
Sementara Algeria dan Bangladesh mengatur lebih tinggi, yakni 21 tahun pria dan 
18 tahun wanita.

Fakta ini menunjukkan bahwa salah satu tujuan pembaruan hukum keluarga di 
negeri-negeri muslim adalah dalam kerangka mengangkat status  kehormatan 
wanita.

Jika demikian, mengawini wanita di bawah umur, terutama di era modern, tentu 
tidak sejalan dengan etos peningkatan status dan kehormatan wanita. Dan yang 
tak kalah mendasar adalah bahwa tujuan perkawinan akan sulit tercapai.

Wassalam,

ABIE (Ahmad Tholabi Kharlie)
Ciputat Tangerang Banten

manneke budiman wrote:
 Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa 
 seperti perkawinan?
  
 Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si 
 anak setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur 
 tidak cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual.
  
 Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 
 tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau 
 Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda 
 sendiri. Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang.
  
 Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting 
 dan menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar porno.
  
 manneke


[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Mula Harahap
Barangkali ketika masih kecil Pak Kyai belum pernah main rumah-rumahan 
(plus main masak-masakan, main bapak-bapakan dsb) seperti yang hampir 
semua dari kita pernah lakukan. Dia baru mencoba permainan itu 
sekarang :-)

Mula Harahap



Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik Awang BinSaS
Saya heran byk orang teriak2 gak setuju dgn perkawinan mereka. Lha wong kedua 
orang yg nikah aja tenang2 aja kok, si cewek juga suka dgn jodohnya..mau apa 
lagiii..???!!
Menurut saya, malah bagus tuh hubungan dilegalkan..itu lebih baik dan bernilai 
ibadah,,lha wong suka sama suka...
Bagi saya, aneh sekali orang2 yg teriak2 gak setujulha apa alasan gak 
setujunyaa...??!!
Biar saja mereka menikah...siapa yg rugi..?? kagak ada khan..??
Para pengamat, Para psikolog, aktivis perempuan , komnas ham,,sudahlan jgn 
ngurusi masalah pribadi orang lain...itu hak mereka kok untuk nikah...jgn 
merasa paling pintar lalu menggurui dgn teori2 aneh2



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-24 Terurut Topik rzain
Bagaimana dengan fakta ini?

Alm ibu saya menikah ketika berumur 12 tahun, melahirkan ketika umur 13,
selanjutnya 8 kali melahirkan semuanya besekolah, 3 0rang menjadi guru 2
orang sarjana S2. Sang Ibu wafat dalam umur 107 tahun.

Salah satu anaknya setammat Sekolah Guru Bantu umur 13 tahun menuikah
dengan gadis 12 tahun, langsung hidup berdua karena ditugaskan jauh dai
kampungnya. Anak2nya berhasil, tertua S1 bersuamikan S3, yang kedua, SMA
bersuamikan S3, ketiga Brigjen, keempat S1, kelima S2, keenam SMA
bersuamikan S3 Prof, Ketujuh S2 bersuamikan S3.

Perbedaan sekarang tingkat kedewasaan berubah dari 12 ke 18 tahun,
mungkin karena pengaruh budaya dan pendidikan. Dulu seorang guru berumur
13 tahun di kampung yang semuanya buta huruf dianggap sudah pemimpin dan
dapat memutuskan di suatu komunitas pedesaan, wanita berumur 12 tahun
sudah dianggap dewasa karena tidak banyak kesibukan selain membantu ibu
mengurus rumah tangga atau pekerjaan orang dewasa lainnya dus sudah
memasuki kegiatan dewasa.

Sekarang kedewasaan sudah berubah, pendidikan tertinggi sampai di desa2
setingkat SMA, kegiatan bermain berlanjut sampai umur 15an atau lebih
sehingga laki2 baru dianggap layak menikah setelah berumur 20 sedangkan
perempuan 18 tahun. Karena diluar kebiasaan maka pernukahan di Semarang
dianggap sensasi dan  nyeleneh.

rzain



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-23 Terurut Topik widyawati
Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari 
berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang 
orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi 
agama!
Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan 
selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam 
bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai 
intelektual tinggi.  Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan 
tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi 
pihak lain melakukan hal yang sama.

Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene 
dibawah  umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di 
negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi 
perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. 
Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun 
tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. 
Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak,   eeh malah 
segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama 
itu sendiri.  Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa 
melakukan haknya untuk hal seperti itu  kecuali dituntun oleh orang 
dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik.
Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan???
Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.

Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian 
dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang 
dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak  untuk 
mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman 
sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang 
belum waktunya dia tanggung!   Lalu hak apa yang anak ini 
miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag 
menikahinya??? 

Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi 
penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya 
untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang 
cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum 
wanita dewasa sangat besar.

Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih 
dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati 
saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang 
sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian 
dari haknya!!!















 
 Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB
 Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
 Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi
 Hestiana Dharmastuti - detikNews
 
 Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi 
Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman 
Rosyad Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun 
sosiologis pernikahan itu tidak ada masalah.
 
 Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah 
haid maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan.
 
 Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan. 
Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur 
sampai akil balig, kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008).
 
 Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi 
bocah di bawah umur.
 
 Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi. 
Jadi kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan 
gizi baik. Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah, papar dia.
 
 Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun 
tidak ada masalah. Karena perkembangan psikologis beriringan dengan 
perkembangan biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi 
sikap psikologisnya, ujar dia.
 
 Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan 
kiai semacam ini cerita lama. 
 
 Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga 
anaknya dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung, ujarnya.
 
 Bagaimana dari sisi pendidikan? Kalau suaminya baik dan konsen 
pada pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. 
Kalau tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula 
(SD) dan Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya 
masukkan ke pesantren, papar Hilman.
 
 Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada 
pemaksaan dan pelanggaran hak anak.
 
 Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT, 
ujarnya.
 
 Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa 
Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya 
menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. 
Pada Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa 
yang baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.
 
 (aan/iy) 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]
 
 
 
  
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-23 Terurut Topik Agus Hamonangan
Mbak Wenny,

Love is Blind and Love is Game :-)

With Luv,

AH


--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, Wenny
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 
 
 Maaf bukan dari kompas...
 
 Marahh...
 
 Rabu, 22/10/2008 17:50 WIB
 Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
 Anggota DPR: Tak Masalah Asal Semua Tercukupi
 Hestiana Dharmastuti - detikNews
 
 Jakarta - Tindakan Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji menikahi
Lutfiana Ulfa (12) menuai kontroversi. Bagi Wakil Ketua DPR Hilman
Rosyad Syihab menilai secara agama, kesehatan, psikologis maupun
sosiologis pernikahan itu tidak ada masalah.
 
 Hilman menjelaskan, secara syariah Islam selama perempuan sudah haid
maupun belum haid sekali pun dapat dinikahkan.
 
 Jadi secara hukum agama nggak ada masalah, diperbolehkan.
Rasulullah menikahi Aisyah di usia 7 tahun, tetapi nggak campur sampai
akil balig, kata Hilman kepada detikcom, Selasa (22/10/2008).
 
 Hilman mengatakan, dari sisi kesehatan juga tidak masalah menikahi
bocah di bawah umur.
 
 Kalau sudah balig nggak masalah, selama asupan gizinya tercukupi.
Jadi kalau dia hamil dan masih dalam masa pertumbuhan kan dibutuhkan
gizi baik. Selama tercukupi gizinya ya nggak masalah, papar dia.
 
 Selain itu, lanjut Hilman, jika dilihat dari sisi psikologis pun
tidak ada masalah. Karena perkembangan psikologis beriringan dengan
perkembangan biologis. Jika normal, secara metabolisme mempengaruhi
sikap psikologisnya, ujar dia.
 
 Politisi PKS ini pun menuturkan, dari kacamata sosial pernikahan
kiai semacam ini cerita lama. 
 
 Itu banyak dilakukan di kalangan pesantren. Orang tua akan bangga
anaknya dinikahkan kiai ketimbang dengan pemuda tanggung, ujarnya.
 
 Bagaimana dari sisi pendidikan? Kalau suaminya baik dan konsen pada
pendidikan istri maka melibatkan istrinya meneruskan pendidikan. Kalau
tidak mau pendidikan formal ya di pesantren kan ada Diniyah Ula (SD)
dan Diniyah Wustho (SMP). Kalau khawatir dengan lingkungan, ya
masukkan ke pesantren, papar Hilman.
 
 Menurut dia, perkawinan itu menjadi masalah jika terbukti ada
pemaksaan dan pelanggaran hak anak.
 
 Itu bisa dikaitkan dengan UU Perlindungan Anak dan UU KDRT, ujarnya.
 
 Pujianto adalah kiai nyentrik pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa
Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang. Ia sebelumnya
menghebohkan dengan berita bagi-bagi zakat sebesar Rp 1,3 miliar. Pada
Agustus ini, Syech Puji menikah secara siri dengan Lutfiana Ulfa yang
baru lulus SD. Ulfa merupakan istri keduanya.
 
 (aan/iy) 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]





[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-23 Terurut Topik ivangunawan2005
Ketika kepentingan duniawi dan badaniah sudah memuncak sampai di
ubun-ubun, segala macam alat, alasan atau apapaun dijadikan
justifikasi dan pembenaran sesat dan sesaat.

Kemana nurani jernih dan suri tauladan yang sudah langka di negeri ini
? Contoh perilaku hidup sederhana memang ternyata tidak gampang
dilaksanakan dan sudah dianggap kuno.

Ivan

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, EKO KERTAJAYA
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 itulah mbak kalo ajaran agama dipahami secara tekstual.
 harusnya urusan muamalah yg terikat dimensi dan waktu selalu
ditakwil ulang
 banyak seh yg telah menyadari hal ini
 namun ternyata lebih banyak orang yg tidak dan pura2 tidak menyadari
 krn adanya kepentingan2 syahwat sesaat yg mereka balut dng ayat2.


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-23 Terurut Topik yusuf riyanto
Dear Temans... Apa Kabar
�
Undang-Undang Perlindungan anak, Juga
Undang2 Pernikahan No.1 \1974. Dapat menjerat Pelaku Pernikahan di Bawah Umur.
Jangan kita menjadi lemah dalam hal implementasi.
Jangan kita menjadi bagian dari orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu 
menggunakan justifikasi agama...
�
Salam, Implementasi. Untuk Aparat Penegak Hukum
Yusuf Senopati Riyanto�

�
�
�
.
--- On Thu, 10/23/08, widyawati [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: widyawati [EMAIL PROTECTED]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Date: Thursday, October 23, 2008, 8:47 PM






Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari
berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang
orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi
agama!
Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan
selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam
bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai
intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan
tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi
pihak lain melakukan hal yang sama.

Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene
dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di
negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi
perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat.
Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun
tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan.
Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah
segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama
itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa
melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang
dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik.
Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan???
Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.

Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian
dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang
dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk
mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman
sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang
belum waktunya dia tanggung ! Lalu hak apa yang anak ini
miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag
menikahinya? ??

Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi
penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya
untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang
cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum
wanita dewasa sangat besar.

Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih
dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati
saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang
sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian
dari haknya!!!


RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-23 Terurut Topik Radityo
kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak
menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran
sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis
yang mau untuk dinikahi. 
 
ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang
wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun
terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju
maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu
telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju.
mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat
membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya
selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding
beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum
sanggup memikul beban pernikahan.
 
Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka
coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah  bocah 12
tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang
kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi
oleh si kyai?
 

Wassalam,

Radityo Agung P.

鐃緒申造鐃順あ鐃緒申鐃藷ぐぷわ申椶鐃\xBD

 

  _  

From: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of widyawati
Sent: 24 Oktober 2008 7:48
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun



Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari 
berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang 
orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi 
agama!
Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan 
selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam 
bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai 
intelektual tinggi. Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan 
tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi 
pihak lain melakukan hal yang sama.

Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene 
dibawah umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di 
negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi 
perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. 
Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun 
tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. 
Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak, eeh malah 
segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama 
itu sendiri. Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa 
melakukan haknya untuk hal seperti itu kecuali dituntun oleh orang 
dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik.
Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan???
Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.

Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian 
dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang 
dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak untuk 
mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman 
sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang 
belum waktunya dia tanggung! Lalu hak apa yang anak ini 
miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag 
menikahinya??? 

Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi 
penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya 
untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang 
cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum 
wanita dewasa sangat besar.

Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih 
dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati 
saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang 
sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian 
dari haknya!!!



[Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-23 Terurut Topik ivangunawan2005
jelas sudah, nurani jernih dan suri tauladan perilaku hidup sederhana
sangat langka di negeri ini.

kesederhanaan memang sangat simple, lurus dan membosankan. justru
karena itukah yang tidak menarik untuk dilakukan ? Sungguh saya prihatin.

Ivan

--- In Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com, widyawati
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari
 berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang
 orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi
 agama!
 Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan
 selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam
 bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai
 intelektual tinggi.  Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan
 tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi
 pihak lain melakukan hal yang sama.

 Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene
 dibawah  umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di
 negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi
 perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat.
 Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun
 tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan.
 Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak,   eeh malah
 segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama
 itu sendiri.  Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa
 melakukan haknya untuk hal seperti itu  kecuali dituntun oleh orang
 dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik.
 Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan???
 Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.

 Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian
 dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang
 dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak  untuk
 mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman
 sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang
 belum waktunya dia tanggung!   Lalu hak apa yang anak ini
 miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag
 menikahinya???

 Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi
 penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya
 untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang
 cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum
 wanita dewasa sangat besar.

 Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih
 dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati
 saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang
 sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian
 dari haknya!!!


Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-23 Terurut Topik Kiki Soewarso
Setuju sekali Ibu..

Saya tidak habis pikir dan gak masuk dalam nalar saya, apa yang dilihat oleh 
seorang laki-laki dewasa yang telah beristri dalam diri seorang anak perempuan 
yang masih duduk di bangku SD? Sampai-sampai dia bisa memutuskan untuk 
mengawininya..? Sambil saya membayangkan keponakan perempuan saya yang masih 
kelas 6 SD, saya terheran-heran dan terbingung-bingung..kok bisa ya..? Lalu, 
bagaimana perasaan orang tuanya, terlebih-lebih ibunya? Sungguhkah dia bangga 
buah hatinya yang masih belia itu disunting seorang kiai yang telah beristri? 

Saya sungguh malu dan malu, orang yang mewakili saya (dan rakyat Indonesia 
lainnya) di DPR yang terhormat itu mengatakan, bahwa secara sosial, agama, 
psikologis dan biologis hal ini tidak masalah. Bagaimana pendapat dia, kalau 
hal ini terjadi pada anaknya sendiri???!!


wass,
ks



- Original Message 
From: widyawati [EMAIL PROTECTED]
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Sent: Friday, October 24, 2008 7:47:54 AM
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun


Rasanya saya marah sekali mendengar berita dan membaca komentar dari 
berbagai ruang komentar di beberapa media. Saya melihat banyak orang 
orang Indonesia yang sedang sakit dan selalu menggunakan justifikasi 
agama!
Yang lebih mengagetkan lagi mayoritas komentar dari para lelaki dan 
selalu mengacu ke berbagai literatur dan dasar dari agama islam 
bahkan komentar yang masuk saya yakin mereka cukup mempnuyai 
intelektual tinggi.  Dengan komentar dari orang mempunyai kedudukan 
tinggi dan berpengetahuan agama tinggi ini bisa menjadi dasar bagi 
pihak lain melakukan hal yang sama.

Omong kosong bahwa secara psikologis dan biologis anak yang notabene 
dibawah  umur (secara undang-undang di negara RI ataupun ketentuan di 
negara manapun dilindungi) bisa menghadapi situasi dan kondisi 
perkawinan yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang kuat. 
Bahkan anda sendiri dapat melihat orang dewasa yang cukup matangpun 
tidak bisa mengatasi masalah-masalah yang timbul dari pewrkawinan. 
Kita sudah susah payah membuat perlindungan hak anak,   eeh malah 
segelintir orang yang berkedok agama berbuat hal yang mencoreng agama 
itu sendiri.  Omong kosong pula bagi anak usia dibawah umur bisa 
melakukan haknya untuk hal seperti itu  kecuali dituntun oleh orang 
dewasa yang mengarahkan mereka kearah yang buruk ataupun baik.
Mana komentar dan tindakan kaum aktivis hak anak dan perempuan???
Saya hanya melihat keberpihakan KOMNAS ANAK saja yang lain tidak.

Anda bayangkan sendiri bila anda mempunyai anak dibawah umur kemudian 
dinikahkan tanpa dia tahu apa yang dia lakukan sepertihalnya orang 
dewasa melakukan hal itu, kemudian mengabaikan hak anak  untuk 
mengenyam pendidikan, bermain ataupun bersenanng-senang dengan teman 
sebayanya bahkan dia harus menanggung beban psikis dan fisik yang 
belum waktunya dia tanggung !   Lalu hak apa yang anak ini 
miliki kalau sudah dinikahi selain memenuhi hak orang yanag 
menikahinya? ?? 

Alangkah nistanya kita...dengana membahayakan anak-anak generasi 
penerus yang mungkin cemerlang kemudian ditutup hak lainya hanya 
untuk kepuasan orang dewasa...Apa tidak ada lagi wanita-wanita yang 
cukup dewasa untuk dinikahi, padahal secara statstik jumlah kaum 
wanita dewasa sangat besar.

Terus terang sebagai wanita untuk mewakili anak-anakku yang masih 
dibawah umur saya miris melihat kondisi ini semua...dan sakit hati 
saya melihat betapa besarnya hak laki-laki untuk menguasai yang 
sebenarnya tidak harus menguasai hal yang tidak layak sebagai bagian 
dari haknya!!!



[Forum-Pembaca-KOMPAS] RE: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun

2008-10-23 Terurut Topik manneke budiman
Apakah anak 12 tahun sudah bisa membuat keputusan bertaraf dewasa seperti 
perkawinan?
 
Kalo di negara kafir, Anda menggauli anak di bawah usia 16 tahun, walau si anak 
setuju Anda akan tetap kena pidana pemerkosaan, sebab anak di bawah umur tidak 
cukup dewas untuk memberikan consent terhadap cumbuan seksual.
 
Kalau Anda punya anak gadis umur 12 tahun yang mau dinikahi laki-laki umur 40 
tahun, Apakah Anda akan membiarkan anak Anda itu bikin keputusan sendiri atau 
Anda yang jadi pembuat keputusan? Testcase-nya mestinya pada diri Anda sendiri. 
Ngomongin anak gadis orang lain sih gampang.
 
Mestinya hal-hal begini ini yang diatur dalam RUU Porno. Ini lebih penting dan 
menyangkut masa depan seorang anak remaja, daripada ngurusin gambar porno.
 
manneke

--- On Thu, 10/23/08, Radityo [EMAIL PROTECTED] wrote:

From: Radityo [EMAIL PROTECTED]
Subject: RE: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Re: Kiai Nikahi Bocah 12 Tahun
To: Forum-Pembaca-Kompas@yahoogroups.com
Received: Thursday, October 23, 2008, 11:33 PM






kita semua pasti mempunyai dasar pemikiran dalam bertindak. saya tidak
menyalahkan siapa-siapa karena masing-masing punya jalan dalam pemikiran
sendiri. begitu juga si kyai yang menikahi si gadis, begitu pun si gadis
yang mau untuk dinikahi.

ada baiknya kita melihat bagaimana pernikahan dalam Islam terjadi. sang
wanita harus setuju untuk dinikahi (menerima lamaran) dan dalam Islam pun
terdapat wali. apabila salah satu dari kedua pihak tersebut tidak setuju
maka pernikahan tersebut tidak dapat terjadi. oleh karena pernikahan itu
telah terjadi, maka kedua pihak (si gadis dan wali) pastilah telah setuju.
mengenai bagaimana hak-nya si gadis setelah pernikahan kita tidak dapat
membahasnya karena jujur saja kita tidak tahu benar bagaimana masalahnya
selain dari yang diceritakan. mungkin saja si gadis sudah siap dibanding
beberapa dari kita yang sudah bekerja, punya mobil, rumah, namun belum
sanggup memikul beban pernikahan.

Karena pernikahan adalah kegiatan dua arah atau dengan kata saling, maka
coba kita cukup berkata dalam hati bila judul topik nya adalah  bocah 12
tahun menikahi seorang kyai . apakah image kita masih sama seperti yang
kita bayangkan selama ini? mungkinkah justru sang bocah yang ingin dinikahi
oleh si kyai?


Wassalam,

Radityo Agung P.