[iagi-net-l] Krisis Geologist
Krisis energi Indonesia ini sebagian juga karena kesalahan geologist - termasuk saya dan anda2 – yg mendiamkan atau tidak berusaha keras mengoreksi kebijakan pemerintah yg mendasarkan program pengelolaan migas, mineral dan batubara Indonesia: 1) hanya pada cadangan yg sudah ada bukan pada sumberdaya yang harus diketemukan, 2) hanya pada rekayasa pengurasan bukan pada pencarian sumber2 baru di daerah2 baru dg konsep2 baru, 3) hanya pada kecenderungan konsep eksplorasi dunia (itupun telat mulainya) bukannya merunut sifat dan tahapan eksplorasi di indonesia sendiri, 4) hanya pada euforia menerapkan konsep2 eksplorasi baru indonesia yg diciptakan periset2 asing dan bukannya mendorong penemuan konsep2 baru oleh periset2 Indonesia shg kita lebih punya bargaining dan tidak keduluan meraup informasi ttg daerah kita sendiri, 5) hanya pada spirit kemudahan perijinan spec2 survei oleh pihak2 asing dan bukannya mengalokasikan dana untuk riset gede2an dan spec survey sendiri shg data tidak dikangkangi pihak asing selama mrk mau dan kita hanya gigit jari, 6) hanya pada kekinian dan bukan pada masa depan. Lalu dimana? Kemana? Siapa? Mana itu geologist2 hebat yg katanya pewaris tradisi eksplorasi Klompe, van Bemmelen, Lasut, Katili dan senior2 legendaris lainnya lagi? Masih sajakah kita bersibuk ria dengan mengerjakan proyek2 menguliti cadangan yg sudah ada atau paling jauh mereka-reka dimana ada prospek di blok2 baru di dekat2 blok2 dan sumur2 lama dengan konsep yg itu2 juga? Mana riset2 kita? Mana doktor2, professor, spesialis, eksplorasionis, peneliti dan para penemu kita? Mana teori tektonik Indonesia baru kita? Mana rekonstruksi sejarah cekungan2 baru kita? Pada kemana para ahli mineral kita koq dari dulu cuma berkutat di mandala metalogeni yang sudah berpuluh tahun diceritakan pendahulu2 kita? Ketika kutengok di ruang-ruang kuliahpun para pendidik sekaligus peneliti kita juga nggak terlalu sempurna hadir disana; kalau pengorbanan para mahasiswa yg tdk sempat diajar dosen2nya itu diganjar dengan temuan2 riset2 baru kebumian Indonesia yang dapat menghasilkan temuan2 migas, mineral dan batubara yang signifikan sih masih Ok-lah alhamdulillah wa syukurillah. Tapi ternyata temuan2 baru itupun tidak ada, riset2pun tidak bergema! Yang kita kerjakan adalah sibuk berproyek ria menyelaraskan diri dengan kebutuhan industry yang ingin mencari gampangnya saja mendidik sekaligus memanfaatkan kedekatan dengan akademisi untuk mendapatkan jasa bagi rutinitas pekerjaan mereka, hampir tidak ada pekerjaan2 yang sifatnya riset breakthrough konsep dan teknologi yang dapat membawa cakrawala baru temuan2 baru migas, mineral, batubara Indonesia. Lalu, bagaimana kita nggak mengganggap diri kita salah kalau itu semua terjadi di sekeliling kita? Ayolah bangkit,..minimal sadarilah: kita semua punya masalah: negeri ini memerlukan geologist yang punya komitmen: seperti anda, saya, kita semua! Serius, kita sedang krisis: bukan hanya krisis energi, tapi krisis identitas geologist Indonesia!!! Salam ADB - Arema IAGI-0800
[iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola Petroleum fund ini ? Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai bagian dari eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?) Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund juga kah ? RDP 2012/7/31 lia...@indo.net.id Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya dana migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam rangka merekontruksi lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas ) spt berita di Kompas hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya / pengelolaannya gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk penelitian penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG , Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas , yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara langsung ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor, oleh karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur secara terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder mumpung akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ). Ism Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum Fund, dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar 10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara dari sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target APBN-P 2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi migas dalam menentukan data cadangan migas yang akurat. Dengan adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih minim data mengenai data seismik Indonesia khususnya di Indonesia Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas 10 hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga stabilitas migas di masa mendatang. Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan Juli ini. Salam, Bambang On Jul 31, 2012, at 8:41 AM, abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id wrote: Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry® ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/%0AIAGI-netArchive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
asal jangan oleh Petral saja... *gosipnya penguasa sejati minyak Indonesiatapi siluman, hihihi* 2012/7/31 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola Petroleum fund ini ? Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai bagian dari eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?) Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund juga kah ? RDP 2012/7/31 lia...@indo.net.id Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya dana migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam rangka merekontruksi lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas ) spt berita di Kompas hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya / pengelolaannya gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk penelitian penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG , Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas , yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara langsung ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor, oleh karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur secara terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder mumpung akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ). Ism Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum Fund, dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar 10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara dari sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target APBN-P 2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi migas dalam menentukan data cadangan migas yang akurat. Dengan adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih minim data mengenai data seismik Indonesia khususnya di Indonesia Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas 10 hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga stabilitas migas di masa mendatang. Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan Juli ini. Salam, Bambang On Jul 31, 2012, at 8:41 AM, abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id wrote: Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry® ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1:
Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Pakdhe RDP, Ini 'kan sebenarnya 'selaras' dengan yang sudah dilakukan IAGI, dimana pada dasarnya ESDM-Ditjen Migas, DPR, serta Kementerian Keuangan, sepakat (ingat kita pernah bikin seminar 2x tentang ini sekian tahun lalu, juga dengar-pendapat dengan DPR). Cuma teknisnya kok enggak bisa terwujud dengan mulus ya... Salam, Syaiful 2012/7/31 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola Petroleum fund ini ? Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai bagian dari eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?) Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund juga kah ? RDP 2012/7/31 lia...@indo.net.id Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya dana migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam rangka merekontruksi lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas ) spt berita di Kompas hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya / pengelolaannya gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk penelitian penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG , Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas , yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara langsung ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor, oleh karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur secara terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder mumpung akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ). Ism Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum Fund, dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar 10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara dari sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target APBN-P 2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi migas dalam menentukan data cadangan migas yang akurat. Dengan adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih minim data mengenai data seismik Indonesia khususnya di Indonesia Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas 10 hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga stabilitas migas di masa mendatang. Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan Juli ini. Salam, Bambang On Jul 31, 2012, at 8:41 AM, abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id wrote: Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry® ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan
Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Kalau di Migas dan Mining baru wacana untuk menyediakan dana , di Geothermal malah sudah tersedia dananya ( Dana Geothermal yg tujuannya untuk pengembangan geothermal khususnya untuk mengurangi resiko ekplorasi/ meningkatkan data ekplorasi ) kalau nggak salah yg besarnya lebih dari 200 Juta Dollar. Dana ini dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Departemen Keuangan, yang penggunaanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang tatacara pengelolaan fasilitas Dana Geothermal , Dana ini dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk penyiapan data ekplorasi dalam rangka lelang wilayah Kerja , atau Pemegang IUP / Kuasa Pengusahaan Geothermal ISM Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola Petroleum fund ini ? Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai bagian dari eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?) Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund juga kah ? RDP 2012/7/31 lia...@indo.net.id Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya dana migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam rangka merekontruksi lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas ) spt berita di Kompas hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya / pengelolaannya gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk penelitian penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG , Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas , yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara langsung ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor, oleh karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur secara terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder mumpung akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ). Ism Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum Fund, dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar 10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara dari sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target APBN-P 2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi migas dalam menentukan data cadangan migas yang akurat. Dengan adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih minim data mengenai data seismik Indonesia khususnya di Indonesia Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas 10 hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga stabilitas migas di masa mendatang. Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan Juli ini. Salam, Bambang On Jul 31, 2012, at 8:41 AM, abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id wrote: Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry® ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012.
Re: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Terimakasih atas berityanya. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Bambang Kartika bamkart...@yahoo.com Date: Tue, 31 Jul 2012 12:58:12 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Pak Zanial Achmad pensiunan Deputi Perencanaan BPMIGAS pernah ambil S2 Hukum, sekarang berkarya di Hakim Rekan. BK. --- On Tue, 7/31/12, Ismail lia...@indo.net.id wrote: From: Ismail lia...@indo.net.id Subject: Re: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! To: iagi-net@iagi.or.id Date: Tuesday, July 31, 2012, 3:32 AM Itu Udibowo GL 72. Dulu juga ambil Hukum di UI gara gara dia dalam suatu sidang perkara ada Pengacara yg berlatar belakang Tek Minyak dan memenangkan gugatanya krn nguasai teknik dan hukum Terkait dg masalah subsurface Ism Sent by Liamsi's Mobile PhoneFrom: Bandono Salim bandon...@gmail.com Date: Tue, 31 Jul 2012 02:45:03 +To: Iagiiagi-net@iagi.or.idReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! NDangN kalo punya waktu yoo kuliah hkm to. Mumpung masih muda.Powered by Telkomsel BlackBerry®From: Dandy Hidayat dhida...@live.com Date: Tue, 31 Jul 2012 09:58:35 +0800To: iagiiagi-net@iagi.or.id; iageoupniageo...@yahoogroups.comReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Syukur .. semoga berkah . Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist (pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . Salam Dandy To: iagi-net@iagi.or.id From: abacht...@cbn.net.id Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 + Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Kurang maju mendesakkan keinginan IAGI? Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com Date: Tue, 31 Jul 2012 14:27:43 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Pakdhe RDP, Ini 'kan sebenarnya 'selaras' dengan yang sudah dilakukan IAGI, dimana pada dasarnya ESDM-Ditjen Migas, DPR, serta Kementerian Keuangan, sepakat (ingat kita pernah bikin seminar 2x tentang ini sekian tahun lalu, juga dengar-pendapat dengan DPR). Cuma teknisnya kok enggak bisa terwujud dengan mulus ya... Salam, Syaiful 2012/7/31 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola Petroleum fund ini ? Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai bagian dari eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?) Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund juga kah ? RDP 2012/7/31 lia...@indo.net.id Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya dana migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam rangka merekontruksi lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas ) spt berita di Kompas hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya / pengelolaannya gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk penelitian penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG , Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas , yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara langsung ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor, oleh karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur secara terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder mumpung akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ). Ism Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum Fund, dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar 10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara dari sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target APBN-P 2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi migas dalam menentukan data cadangan migas yang akurat. Dengan adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih minim data mengenai data seismik Indonesia khususnya di Indonesia Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas 10 hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga stabilitas migas di masa mendatang. Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan Juli ini. Salam, Bambang On Jul 31, 2012, at 8:41 AM, abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id wrote: Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry® ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012.
Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Kalau ke daerah sudah semestinya -IAGI daerah dapat membantu memberi pengarahan, kerja sma dn dinas setempat. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: lia...@indo.net.id Date: Tue, 31 Jul 2012 14:29:24 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Kalau di Migas dan Mining baru wacana untuk menyediakan dana , di Geothermal malah sudah tersedia dananya ( Dana Geothermal yg tujuannya untuk pengembangan geothermal khususnya untuk mengurangi resiko ekplorasi/ meningkatkan data ekplorasi ) kalau nggak salah yg besarnya lebih dari 200 Juta Dollar. Dana ini dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Departemen Keuangan, yang penggunaanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang tatacara pengelolaan fasilitas Dana Geothermal , Dana ini dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk penyiapan data ekplorasi dalam rangka lelang wilayah Kerja , atau Pemegang IUP / Kuasa Pengusahaan Geothermal ISM Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola Petroleum fund ini ? Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai bagian dari eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?) Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund juga kah ? RDP 2012/7/31 lia...@indo.net.id Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya dana migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam rangka merekontruksi lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas ) spt berita di Kompas hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya / pengelolaannya gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk penelitian penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG , Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas , yang tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara langsung ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor, oleh karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur secara terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder mumpung akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ). Ism Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum Fund, dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar 10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara dari sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target APBN-P 2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi migas dalam menentukan data cadangan migas yang akurat. Dengan adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih minim data mengenai data seismik Indonesia khususnya di Indonesia Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas 10 hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga stabilitas migas di masa mendatang. Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan Juli ini. Salam, Bambang On Jul 31, 2012, at 8:41 AM, abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id wrote: Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry® ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id PP-IAGI 2011-2014: Ketua
RE: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Rekan2 sekalian, berikut adalah tulisan pak Eddy Purwanto, mantan Deputi Keuangan dan Deputi Operasi BPMIGAS dengan judul So What's the Fuss about Petroleum Fund yang kami muat di newsletter SPE Java Section. Energy security is a key government priority, or is it? Indonesia faces many threats. Two serious ones are collapse of a main pillar of the state budget, namely oil and gas revenue, and loss of energy security. Our nation relies heavily on revenue from oil and gas. Yet oil production, needed to sustain economic growth and to maintain energy security, in declining and continues to fall below target. On the other hand, Government spending is rising. This is alarming! If this trend continues, we may fall over the brink and become a failed State! Indonesia's remaining proven oil reserves as of 2012 are 3.9 billion barrels. Its reserves replacement ratio in the last five years has been below 1, so newly discovered reserves are not able to offset oil production. So we can expect oil production to continue to decline. Exploration does not resonate because Indonesia's investment climate is considered less attractive that its competitors. This is why we lack quality geophysical and meaningful geological data, especially in Eastern Indonesia and frontier regions, where the future of Indonesian oil and gas might lie. Efforts are needed to avoid the threat and to reverse the declining oil production trend. We need exploration success stories. Our government needs to find a better way to lure investment to explore our unexplored basins, which are high risk due to limited data. The government needs to improve the fiscal conditions and to better facilitate oil and gas investors in the form of the provision of complete data to promote exploration. So how to mitigate this situation? First, change our paradigm. The 1945 Constitution mandates that benefit from extraction of natural resources is to be used for the greater good of the people. People as referred by the founders of the republic includes not only the present generation but also future generations. All have the right to natural resources, especially non-renewable natural resources . Each generation bears the responsibility to extend the benefits of natural wealth so that the next generation can also enjoy its rights. Since the New Order, the Government and Parliament has spent oil and gas revenue through the State Budget Act. This is unconstitutional, because it erodes the nation's wealth of non-renewable natural resources, especially oil and gas. Oil and gas proceeds should not be categorized as revenue in the Nation's state budget, because these resources are permanently reduced. It is hard for the Government. If oil and gas revenues were not treated as income, the deficit would swell and suffocate Indonesia. Look at 2012. Even with expected State oil and gas revenue of Rp 156 trillion, the budget deficit is still huge. This has forced the Government to seek an additional Rp 124 trillion of funds through foreign loans, privatization, debt issuance and others. If oil and gas revenue were taken out from the state budget, the deficit would swell to Rp 280 trillion! Never-the-less, we need to ensure resource sustainability to benefit our children and grandchildren. We need to consider oil and gas income to be a transfer of physical resources to money resources. A portion of oil and gas income should go into a Petroleum Fund. The Petroleum Fund, would be managed by an independent agency and supervised by the Board of Trustees whose members may consist of the Minister of Finance, ESDM Minister and Head of BP Migas. It would be used to finance an Oil and Gas Investment Center (PIM). The PIM would have the task to manage and grow oil and gas revenue through safe investment portfolios so that real-value is always maintained and continues to grow as a national oil and gas endowment fund. The PIM would manage data collection, conduct regional surveys of general geology and geophysics, seismic surveys and processing, as well as wild cat drilling particularly in the frontier region of East Indonesia to attract domestic and foreign investors. The Center would also be required to co-finance the advancement of human resources capabilities to create an oil and gas talent pool and to conduct research on upstream oil and gas, to support projects at home and abroad. Profit generated from Petroleum Fund investments could then be categorized as revenue in the State budget. Seed funding for the Petroleum Fund could come from a percentage of government take, and signature and production bonuses in the amount set by and endorsed by the Parliament through the Budget Act and supported by the Oil and Gas Act. Ideally the Petroleum Fund would have been established previously when Indonesia enjoyed a state budget surplus. But this era has passed. The Indonesian state budget is in deficit,
[iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Kalau cari info blok2 migas Indonesia, ttg cadangannya, produksinya, update kegiatan2nya jgn harap mendapatkannya dr Ditjen Migas atau apalagi BPMigas, krn itu melanggar Undang-Undang (katanya).Tapi kalo langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, boleh-boleh saja! Malahan langganannya bisa jadi ada yg pake duit cost-recovery: hati2 lho, kalau kita menyetujui KKKS memakai duit cost recovery untuk langganan itu bisa berarti bhw kita menyetujui peredaran data ilegal itu lho!?Dan dengar2 informasi mrk itu sebagian mungkin lebih lengkap dr info serupa di data-base lembaga2 pemerintah (itupun kalau ada databasenya). Jangan tanyakan dari mana dan bgmn perusahaan2 asing itu mendapatkan data2nya. Ketika saya tanyakan ke pihak yg berwenang-pun mrk cuma angkat bahu geleng kepala! Wallah!??? Mau dibawa kemana keterbukaan data migas kita?!(Sebenarnya masalah ini dari dulu sering menjadi pertanyaan orang, tapi sampai sekarang tidak ada yang mau mengungkapkannya secara terbuka tertulis seperti ini. Dengan begini mudah2an ada kawan2 dari birokrasi yang ada di milis ini bisa memberikan klarifikasi) Salam ADB --- On Mon, 7/30/12, Dandy Hidayat dhida...@live.com wrote: From: Dandy Hidayat dhida...@live.com Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! To: iagi iagi-net@iagi.or.id, iageoupn iageo...@yahoogroups.com Date: Monday, July 30, 2012, 6:58 PM Syukur .. semoga berkah . Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist (pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . Salam Dandy To: iagi-net@iagi.or.id From: abacht...@cbn.net.id Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 + Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Hiks hiks keep on and keep on endless question dech Semangat pagi semua Dan selamat puasa Avi si nomor cantik Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: andang bachtiar andangbacht...@yahoo.com Date: Wed, 1 Aug 2012 08:05:22 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Kalau cari info blok2 migas Indonesia, ttg cadangannya, produksinya, update kegiatan2nya jgn harap mendapatkannya dr Ditjen Migas atau apalagi BPMigas, krn itu melanggar Undang-Undang (katanya).Tapi kalo langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, boleh-boleh saja! Malahan langganannya bisa jadi ada yg pake duit cost-recovery: hati2 lho, kalau kita menyetujui KKKS memakai duit cost recovery untuk langganan itu bisa berarti bhw kita menyetujui peredaran data ilegal itu lho!?Dan dengar2 informasi mrk itu sebagian mungkin lebih lengkap dr info serupa di data-base lembaga2 pemerintah (itupun kalau ada databasenya). Jangan tanyakan dari mana dan bgmn perusahaan2 asing itu mendapatkan data2nya. Ketika saya tanyakan ke pihak yg berwenang-pun mrk cuma angkat bahu geleng kepala! Wallah!??? Mau dibawa kemana keterbukaan data migas kita?!(Sebenarnya masalah ini dari dulu sering menjadi pertanyaan orang, tapi sampai sekarang tidak ada yang mau mengungkapkannya secara terbuka tertulis seperti ini. Dengan begini mudah2an ada kawan2 dari birokrasi yang ada di milis ini bisa memberikan klarifikasi) Salam ADB --- On Mon, 7/30/12, Dandy Hidayat dhida...@live.com wrote: From: Dandy Hidayat dhida...@live.com Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! To: iagi iagi-net@iagi.or.id, iageoupn iageo...@yahoogroups.com Date: Monday, July 30, 2012, 6:58 PM Syukur .. semoga berkah . Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist (pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . Salam Dandy To: iagi-net@iagi.or.id From: abacht...@cbn.net.id Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 + Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry®
[iagi-net-l] Langganan Informasi Data Migas
ADB :''Tapi kalo langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, boleh-boleh saja! Ironis memang!! Tapi kenyataan ini harus dihadapi dengan sikap terbaik, kami (partner pemerintah) sdh siapkan produk database Data, Informasi dan Knowledge hasil kegiatan Oil and Gas Indonesia, berbasis web gis yang bisa diakses worldwide. Alhamdulillah, kami memiliki 6 overseas investors (Hongkong,Norwey, Japan, USA, Singapore, .. as comercial membership), dan beberapa member lokal dan 9 user instansi pemerintah ( honorable member, free of charge). Tidak ada makan siang yang gratis, semua harus diperjuangkan, kompetensi manajemen data, informasi dan knowledge harus dikuasai 'putra-putri indonesia raya, merdeka!!!' If any body want to have a trial license For 14 days, please contact me at JAPRI 0811983285. Selamat Berpuasa...Semangat Berkarya. APW Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: andang bachtiar andangbacht...@yahoo.com Date: Wed, 1 Aug 2012 08:05:22 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Kalau cari info blok2 migas Indonesia, ttg cadangannya, produksinya, update kegiatan2nya jgn harap mendapatkannya dr Ditjen Migas atau apalagi BPMigas, krn itu melanggar Undang-Undang (katanya).Tapi kalo langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, boleh-boleh saja! Malahan langganannya bisa jadi ada yg pake duit cost-recovery: hati2 lho, kalau kita menyetujui KKKS memakai duit cost recovery untuk langganan itu bisa berarti bhw kita menyetujui peredaran data ilegal itu lho!?Dan dengar2 informasi mrk itu sebagian mungkin lebih lengkap dr info serupa di data-base lembaga2 pemerintah (itupun kalau ada databasenya). Jangan tanyakan dari mana dan bgmn perusahaan2 asing itu mendapatkan data2nya. Ketika saya tanyakan ke pihak yg berwenang-pun mrk cuma angkat bahu geleng kepala! Wallah!??? Mau dibawa kemana keterbukaan data migas kita?!(Sebenarnya masalah ini dari dulu sering menjadi pertanyaan orang, tapi sampai sekarang tidak ada yang mau mengungkapkannya secara terbuka tertulis seperti ini. Dengan begini mudah2an ada kawan2 dari birokrasi yang ada di milis ini bisa memberikan klarifikasi) Salam ADB --- On Mon, 7/30/12, Dandy Hidayat dhida...@live.com wrote: From: Dandy Hidayat dhida...@live.com Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! To: iagi iagi-net@iagi.or.id, iageoupn iageo...@yahoogroups.com Date: Monday, July 30, 2012, 6:58 PM Syukur .. semoga berkah . Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist (pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . Salam Dandy To: iagi-net@iagi.or.id From: abacht...@cbn.net.id Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 + Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry®
Re: [iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Bravo, ungkap kebenaran perlu keberanian. Salam Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: andang bachtiar andangbacht...@yahoo.com Date: Wed, 1 Aug 2012 08:05:22 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Kalau cari info blok2 migas Indonesia, ttg cadangannya, produksinya, update kegiatan2nya jgn harap mendapatkannya dr Ditjen Migas atau apalagi BPMigas, krn itu melanggar Undang-Undang (katanya).Tapi kalo langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, boleh-boleh saja! Malahan langganannya bisa jadi ada yg pake duit cost-recovery: hati2 lho, kalau kita menyetujui KKKS memakai duit cost recovery untuk langganan itu bisa berarti bhw kita menyetujui peredaran data ilegal itu lho!?Dan dengar2 informasi mrk itu sebagian mungkin lebih lengkap dr info serupa di data-base lembaga2 pemerintah (itupun kalau ada databasenya). Jangan tanyakan dari mana dan bgmn perusahaan2 asing itu mendapatkan data2nya. Ketika saya tanyakan ke pihak yg berwenang-pun mrk cuma angkat bahu geleng kepala! Wallah!??? Mau dibawa kemana keterbukaan data migas kita?!(Sebenarnya masalah ini dari dulu sering menjadi pertanyaan orang, tapi sampai sekarang tidak ada yang mau mengungkapkannya secara terbuka tertulis seperti ini. Dengan begini mudah2an ada kawan2 dari birokrasi yang ada di milis ini bisa memberikan klarifikasi) Salam ADB --- On Mon, 7/30/12, Dandy Hidayat dhida...@live.com wrote: From: Dandy Hidayat dhida...@live.com Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! To: iagi iagi-net@iagi.or.id, iageoupn iageo...@yahoogroups.com Date: Monday, July 30, 2012, 6:58 PM Syukur .. semoga berkah . Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist (pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . Salam Dandy To: iagi-net@iagi.or.id From: abacht...@cbn.net.id Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 + Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!! Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!! Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!! Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi ADB IAGI-800 Powered by Telkomsel BlackBerry®
[iagi-net-l] Seismic Untuk Volcanic, Carbonate dan Basement Fracture Reservoir
Dear All, Buat teman-teman yang sedang mengerjakan lapangan fracture reservoir, mungkin metoda seismik seperti yang kami lakukan ini bisa berguna. http://www.searchanddiscovery.com/documents/2012/20157dradjat/ndx_dradjat.pdf Salam Anggoro Dradjat PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. -
Re: [iagi-net-l] Seismic Untuk Volcanic, Carbonate dan Basement Fracture Reservoir
Untuk geoteknik bisa juga yA? Karena sering juga kita perlukan untuk mengetahui sebaran kekar diantara lubang bor. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Anggoro Dradjat adradjat@gmail.com Date: Wed, 1 Aug 2012 08:23:51 To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] Seismic Untuk Volcanic, Carbonate dan Basement Fracture Reservoir Dear All, Buat teman-teman yang sedang mengerjakan lapangan fracture reservoir, mungkin metoda seismik seperti yang kami lakukan ini bisa berguna. http://www.searchanddiscovery.com/documents/2012/20157dradjat/ndx_dradjat.pdf Salam Anggoro Dradjat PP-IAGI 2011-2014: Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012. Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman abstrak 28 Februari 2012. To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email to: o...@iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi - DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. -