[iagi-net-l] Krisis Geologist

2012-07-31 Terurut Topik andang bachtiar


Krisis energi Indonesia ini sebagian juga karena kesalahan
geologist - termasuk saya dan anda2 – yg mendiamkan atau tidak berusaha keras
mengoreksi kebijakan pemerintah yg mendasarkan program pengelolaan migas,
mineral dan batubara Indonesia:  1) hanya
pada cadangan yg sudah ada bukan pada sumberdaya yang harus diketemukan, 2)
hanya pada rekayasa pengurasan bukan pada pencarian sumber2 baru di daerah2
baru dg konsep2 baru, 3) hanya pada kecenderungan konsep eksplorasi dunia
(itupun telat mulainya) bukannya merunut sifat dan tahapan eksplorasi di
indonesia sendiri, 4) hanya pada euforia menerapkan konsep2 eksplorasi baru
indonesia yg diciptakan periset2 asing dan bukannya mendorong penemuan konsep2
baru oleh periset2 Indonesia shg kita lebih punya bargaining dan tidak keduluan
meraup informasi ttg daerah kita sendiri, 5) hanya pada spirit kemudahan
perijinan spec2 survei oleh pihak2 asing dan bukannya mengalokasikan dana untuk
riset gede2an dan spec survey sendiri shg data tidak dikangkangi pihak asing
selama mrk mau dan kita hanya gigit jari, 6) hanya pada kekinian dan bukan pada
masa depan.


Lalu dimana? Kemana? Siapa? Mana itu geologist2 hebat yg
katanya pewaris tradisi eksplorasi Klompe, van Bemmelen,
Lasut, Katili dan senior2 legendaris lainnya lagi? Masih sajakah kita bersibuk
ria dengan mengerjakan proyek2 menguliti cadangan yg sudah ada atau paling jauh
mereka-reka dimana ada prospek di blok2 baru di dekat2 blok2 dan sumur2 lama
dengan konsep yg itu2 juga? Mana riset2 kita? Mana doktor2, professor, 
spesialis,
eksplorasionis, peneliti dan para penemu kita? Mana teori tektonik Indonesia
baru kita? Mana rekonstruksi sejarah cekungan2 baru kita? Pada kemana para ahli
mineral kita koq dari dulu cuma berkutat di mandala metalogeni yang sudah
berpuluh tahun diceritakan pendahulu2 kita?


Ketika kutengok di ruang-ruang kuliahpun para pendidik
sekaligus peneliti kita juga nggak terlalu sempurna hadir disana; kalau
pengorbanan para mahasiswa yg tdk sempat diajar dosen2nya itu diganjar dengan
temuan2 riset2 baru kebumian Indonesia yang dapat menghasilkan temuan2 migas,
mineral dan batubara yang signifikan sih masih Ok-lah alhamdulillah wa
syukurillah. Tapi ternyata temuan2 baru itupun tidak ada, riset2pun tidak
bergema! Yang kita kerjakan adalah sibuk berproyek ria menyelaraskan diri
dengan kebutuhan industry yang ingin mencari gampangnya saja mendidik sekaligus
memanfaatkan kedekatan dengan akademisi untuk mendapatkan jasa bagi rutinitas
pekerjaan mereka, hampir tidak ada pekerjaan2 yang sifatnya riset breakthrough
konsep dan teknologi yang dapat membawa cakrawala baru temuan2 baru migas,
mineral, batubara Indonesia.


Lalu, bagaimana kita nggak mengganggap diri kita
salah kalau itu semua terjadi di sekeliling kita? Ayolah bangkit,..minimal
sadarilah: kita semua punya masalah: negeri ini memerlukan geologist yang punya
komitmen: seperti anda, saya, kita semua! Serius, kita sedang krisis: bukan
hanya krisis energi, tapi krisis identitas geologist Indonesia!!!

Salam
ADB - Arema
IAGI-0800
 

[iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-31 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola Petroleum fund
ini ?
Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai bagian dari
eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?)

Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund juga kah ?

RDP

2012/7/31 lia...@indo.net.id

 Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya dana
  migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah
 mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg
 petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam rangka merekontruksi
 lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas ) spt berita di Kompas
 hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya / pengelolaannya
 gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk penelitian
 penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG ,
 Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN
 khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas , yang
 tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan
 datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara langsung
 ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor, oleh
 karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta
 sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur  secara
 terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder mumpung
 akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ).

 Ism




  Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum Fund,
  dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha
  berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar
  10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara dari
  sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara
  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam
  migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target APBN-P
  2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat
  dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi migas
  dalam menentukan data cadangan migas yang akurat.  Dengan
  adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik
  investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih minim
  data mengenai data seismik Indonesia khususnya di Indonesia
  Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat
  dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas 10
  hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga
  stabilitas migas di masa mendatang.

  Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca
  newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan Juli
  ini.

  Salam,
  Bambang
 
 
  On Jul 31, 2012, at 8:41 AM,
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id wrote:
 
  Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak
  Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya
  dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!!

  Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi
  Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg
  lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011
  antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik
  (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya
  Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya
  Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron
  Indonesia dibuka untuk publik!!!

  Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw),
  6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya
  juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb,
  spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI
  bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi

  ADB
  IAGI-800
  Powered by Telkomsel BlackBerry®



 ___
 indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




 
 PP-IAGI 2011-2014:
 Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
 Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

 
 Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
 Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir
 pengiriman abstrak 28 Februari 2012.

 
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 For topics not directly related to Geology, users are advised to post the
 email to: o...@iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net 
 http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/%0AIAGI-netArchive 2:
 http://groups.yahoo.com/group/iagi
 

Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-31 Terurut Topik Eko Prasetyo
asal jangan oleh Petral saja...

*gosipnya penguasa sejati minyak Indonesiatapi siluman, hihihi*

2012/7/31 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com

 Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola Petroleum fund
 ini ?
 Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai bagian dari
 eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?)

 Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund juga kah ?

 RDP

 2012/7/31 lia...@indo.net.id

 Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya dana
  migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah
 mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg
 petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam rangka
 merekontruksi
 lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas ) spt berita di Kompas
 hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya / pengelolaannya
 gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk penelitian
 penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG ,
 Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN
 khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas , yang
 tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan
 datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara langsung
 ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor, oleh
 karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta
 sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur  secara
 terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder mumpung
 akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ).

 Ism




  Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum Fund,
  dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha
  berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar
  10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara dari
  sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara
  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam
  migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target APBN-P
  2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat
  dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi migas
  dalam menentukan data cadangan migas yang akurat.  Dengan
  adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik
  investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih minim
  data mengenai data seismik Indonesia khususnya di Indonesia
  Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat
  dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas 10
  hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga
  stabilitas migas di masa mendatang.

  Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca
  newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan Juli
  ini.

  Salam,
  Bambang
 
 
  On Jul 31, 2012, at 8:41 AM,
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id wrote:
 
  Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak
  Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya
  dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!!

  Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi
  Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg
  lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011
  antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik
  (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya
  Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya
  Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron
  Indonesia dibuka untuk publik!!!

  Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw),
  6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya
  juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb,
  spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI
  bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi

  ADB
  IAGI-800
  Powered by Telkomsel BlackBerry®



 ___
 indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




 
 PP-IAGI 2011-2014:
 Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
 Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

 
 Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
 Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir
 pengiriman abstrak 28 Februari 2012.

 
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 For topics not directly related to Geology, users are advised to post the
 email to: o...@iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 IAGI-net Archive 1: 

Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-31 Terurut Topik mohammad syaiful
Pakdhe RDP,

Ini 'kan sebenarnya 'selaras' dengan yang sudah dilakukan IAGI, dimana pada
dasarnya ESDM-Ditjen Migas, DPR, serta Kementerian Keuangan, sepakat (ingat
kita pernah bikin seminar 2x tentang ini sekian tahun lalu, juga
dengar-pendapat dengan DPR).

Cuma teknisnya kok enggak bisa terwujud dengan mulus ya...

Salam,
Syaiful

2012/7/31 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com

 Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola Petroleum fund
 ini ?
 Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai bagian dari
 eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?)

 Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund juga kah ?

 RDP

 2012/7/31 lia...@indo.net.id

 Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya dana
  migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah
 mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg
 petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam rangka
 merekontruksi
 lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas ) spt berita di Kompas
 hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya / pengelolaannya
 gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk penelitian
 penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG ,
 Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN
 khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas , yang
 tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan
 datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara langsung
 ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor, oleh
 karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta
 sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur  secara
 terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder mumpung
 akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ).

 Ism




  Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum Fund,
  dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha
  berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar
  10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara dari
  sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara
  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam
  migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target APBN-P
  2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat
  dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi migas
  dalam menentukan data cadangan migas yang akurat.  Dengan
  adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik
  investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih minim
  data mengenai data seismik Indonesia khususnya di Indonesia
  Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat
  dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas 10
  hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga
  stabilitas migas di masa mendatang.

  Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca
  newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan Juli
  ini.

  Salam,
  Bambang
 
 
  On Jul 31, 2012, at 8:41 AM,
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id wrote:
 
  Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak
  Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya
  dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!!

  Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi
  Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg
  lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011
  antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik
  (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya
  Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya
  Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron
  Indonesia dibuka untuk publik!!!

  Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw),
  6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya
  juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb,
  spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI
  bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi

  ADB
  IAGI-800
  Powered by Telkomsel BlackBerry®



 ___
 indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




 
 PP-IAGI 2011-2014:
 Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
 Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

 
 Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
 Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir
 pengiriman abstrak 28 Februari 2012.

 
 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
 To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
 For topics not directly related to Geology, users are advised to post the
 email to: o...@iagi.or.id
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Pembayaran iuran anggota ditujukan 

Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-31 Terurut Topik liamsi
Kalau di Migas dan Mining baru wacana untuk menyediakan dana ,
di Geothermal malah sudah tersedia dananya ( Dana Geothermal yg
tujuannya untuk pengembangan geothermal khususnya untuk
mengurangi resiko ekplorasi/ meningkatkan data ekplorasi )
kalau nggak salah yg besarnya lebih dari 200 Juta Dollar. Dana
ini dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP)  Departemen
Keuangan, yang penggunaanya diatur melalui Peraturan Menteri
Keuangan  tentang tatacara pengelolaan fasilitas Dana
Geothermal , Dana ini dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah
untuk penyiapan data ekplorasi dalam rangka lelang wilayah
Kerja , atau Pemegang IUP / Kuasa Pengusahaan Geothermal

ISM


 Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola
 Petroleum fund ini ?
 Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai
 bagian dari eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?)

 Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund
 juga kah ?

 RDP

 2012/7/31 lia...@indo.net.id

 Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya
 dana
  migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah
 mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg
 petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam
 rangka merekontruksi lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas )
 spt berita di Kompas
 hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya /
 pengelolaannya
 gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk
 penelitian
 penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG
 ,
 Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN
 khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas ,
 yang
 tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan
 datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara
 langsung
 ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor,
 oleh
 karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta
 sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur  secara
 terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder
 mumpung
 akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ).

 Ism




  Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum
  Fund,
  dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha
  berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar
  10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara
  dari
  sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara
  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya
  alam
  migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target
  APBN-P
  2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat
  dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi
  migas
  dalam menentukan data cadangan migas yang akurat.  Dengan
  adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik
  investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih
  minim
  data mengenai data seismik Indonesia khususnya di
  Indonesia
  Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat
  dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas
  10
  hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga
  stabilitas migas di masa mendatang.

  Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca
  newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan
  Juli
  ini.

  Salam,
  Bambang
 
 
  On Jul 31, 2012, at 8:41 AM,
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id
  wrote:
 
  Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak
  Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral
  akhirnya
  dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!!

  Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik,
  Komisi
  Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg
  lalu memutuskan mengabulkan gugatan
  197/VI/KIP-PS-M-A/2011
  antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi
  Publik
  (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber
  Daya
  Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak
  Karya
  Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron
  Indonesia dibuka untuk publik!!!

  Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw),
  6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi
  harusnya
  juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP
  tsb,
  spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo
  IAGI-HAGI
  bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi

  ADB
  IAGI-800
  Powered by Telkomsel BlackBerry®



 ___
 indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




 
  PP-IAGI 2011-2014:
 Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
 Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

 
  Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20
 September 2012. Kirim abstrak ke email:
 pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir
 pengiriman abstrak 28 Februari 2012.

 

Re: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-31 Terurut Topik Bandono Salim
Terimakasih atas berityanya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Bambang Kartika bamkart...@yahoo.com
Date: Tue, 31 Jul 2012 12:58:12 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
terbuka u/publik!!


Pak Zanial Achmad pensiunan Deputi Perencanaan BPMIGAS pernah ambil S2 Hukum, 
sekarang berkarya di Hakim  Rekan.
BK.



--- On Tue, 7/31/12, Ismail lia...@indo.net.id wrote:

From: Ismail lia...@indo.net.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
terbuka u/publik!!
To: iagi-net@iagi.or.id
Date: Tuesday, July 31, 2012, 3:32 AM




Itu Udibowo GL 72. Dulu juga ambil Hukum di UI gara gara dia dalam suatu  
sidang perkara ada   Pengacara yg berlatar belakang Tek Minyak dan memenangkan 
gugatanya krn nguasai teknik dan hukum 
Terkait dg masalah subsurface

Ism
Sent by Liamsi's Mobile PhoneFrom:  Bandono Salim bandon...@gmail.com
Date: Tue, 31 Jul 2012 02:45:03 +To: Iagiiagi-net@iagi.or.idReplyTo:  
iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
terbuka u/publik!!
NDangN kalo punya waktu yoo kuliah hkm to. Mumpung masih muda.Powered by 
Telkomsel BlackBerry®From:  Dandy Hidayat dhida...@live.com
Date: Tue, 31 Jul 2012 09:58:35 +0800To: iagiiagi-net@iagi.or.id; 
iageoupniageo...@yahoogroups.comReplyTo:  iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan
 terbuka u/publik!!

Syukur .. semoga berkah . 

 

Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara 
bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah 
Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist 
(pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa 
membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . 

 

Salam 

 

Dandy
 


 To: iagi-net@iagi.or.id
 From: abacht...@cbn.net.id
 Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 +
 Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
 terbuka u/publik!!
 
 Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron 
 yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk 
 publik!!
 
 Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik 
 Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 
 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi 
 Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
 Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan 
 Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!!
 
 Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 
 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg 
 UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo 
 IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi
 
 ADB
 IAGI-800
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
  




Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-31 Terurut Topik Bandono Salim
Kurang maju mendesakkan keinginan IAGI?
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: mohammad syaiful mohammadsyai...@gmail.com
Date: Tue, 31 Jul 2012 14:27:43 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak
 Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Pakdhe RDP,

Ini 'kan sebenarnya 'selaras' dengan yang sudah dilakukan IAGI, dimana pada
dasarnya ESDM-Ditjen Migas, DPR, serta Kementerian Keuangan, sepakat (ingat
kita pernah bikin seminar 2x tentang ini sekian tahun lalu, juga
dengar-pendapat dengan DPR).

Cuma teknisnya kok enggak bisa terwujud dengan mulus ya...

Salam,
Syaiful

2012/7/31 Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com

 Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola Petroleum fund
 ini ?
 Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai bagian dari
 eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?)

 Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund juga kah ?

 RDP

 2012/7/31 lia...@indo.net.id

 Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya dana
  migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah
 mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg
 petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam rangka
 merekontruksi
 lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas ) spt berita di Kompas
 hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya / pengelolaannya
 gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk penelitian
 penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG ,
 Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN
 khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas , yang
 tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan
 datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara langsung
 ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor, oleh
 karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta
 sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur  secara
 terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder mumpung
 akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ).

 Ism




  Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum Fund,
  dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha
  berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar
  10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara dari
  sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara
  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya alam
  migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target APBN-P
  2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat
  dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi migas
  dalam menentukan data cadangan migas yang akurat.  Dengan
  adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik
  investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih minim
  data mengenai data seismik Indonesia khususnya di Indonesia
  Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat
  dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas 10
  hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga
  stabilitas migas di masa mendatang.

  Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca
  newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan Juli
  ini.

  Salam,
  Bambang
 
 
  On Jul 31, 2012, at 8:41 AM,
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id wrote:
 
  Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak
  Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral akhirnya
  dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!!

  Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi
  Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg
  lalu memutuskan mengabulkan gugatan 197/VI/KIP-PS-M-A/2011
  antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi Publik
  (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya
  Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya
  Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron
  Indonesia dibuka untuk publik!!!

  Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw),
  6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya
  juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP tsb,
  spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo IAGI-HAGI
  bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi

  ADB
  IAGI-800
  Powered by Telkomsel BlackBerry®



 ___
 indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




 
 PP-IAGI 2011-2014:
 Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
 Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

 
 Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
 Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir
 pengiriman abstrak 28 Februari 2012.

 

Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-31 Terurut Topik Bandono Salim
Kalau ke daerah sudah semestinya -IAGI daerah dapat membantu memberi 
pengarahan, kerja sma dn dinas setempat.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Date: Tue, 31 Jul 2012 14:29:24 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak 
Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Kalau di Migas dan Mining baru wacana untuk menyediakan dana ,
di Geothermal malah sudah tersedia dananya ( Dana Geothermal yg
tujuannya untuk pengembangan geothermal khususnya untuk
mengurangi resiko ekplorasi/ meningkatkan data ekplorasi )
kalau nggak salah yg besarnya lebih dari 200 Juta Dollar. Dana
ini dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP)  Departemen
Keuangan, yang penggunaanya diatur melalui Peraturan Menteri
Keuangan  tentang tatacara pengelolaan fasilitas Dana
Geothermal , Dana ini dapat diberikan kepada Pemerintah Daerah
untuk penyiapan data ekplorasi dalam rangka lelang wilayah
Kerja , atau Pemegang IUP / Kuasa Pengusahaan Geothermal

ISM


 Btw, kalau ada Petroleum Fund (PF) lantas siapa pengelola
 Petroleum fund ini ?
 Ataukah ini masuk dalam APBN trus pembelanjaannya sebagai
 bagian dari eksplorasi (ESDM/BPMIGAS?)

 Kalau ingin dilebarkan lagi, semestinya juga ada Mining Fund
 juga kah ?

 RDP

 2012/7/31 lia...@indo.net.id

 Spt di Kompas hari ini tsb Pak Wamen juga setuju dg adanya
 dana
  migas ini , mungkin terinspirasi dg Norway yg juga sudah
 mengalokasikan dana migas dari penghasilan migasnya sbg
 petroleum fund .Wacana petroleum fund ini muncul dalam
 rangka merekontruksi lagi UU Migas 2001 ( Revisi UU Migas )
 spt berita di Kompas
 hari ini tsb , kira kira teknis pelaksanaanya /
 pengelolaannya
 gimana ya , apa petroleum fund tsb dianggarkan untuk
 penelitian
 penelitian ( ekplorasI ) oleh Intitusi pemerintah ( spt BG
 ,
 Lemigas ) atau bisa dibentuk institusi baru ( semacam BUMN
 khusus )atau dalam bentuk grant riset ke PT/Universitas ,
 yang
 tidak kalah pentingnya adalah mengenai aturan keterbukaan
 datanya karena data ini diperoleh dari anggaran Negara
 langsung
 ( spt diatur dalam UU KIP), bukan anggarannya kontraktor,
 oleh
 karena itu alokasi dananya , mekanisme pengelolaannya serta
 sifat datanya ( keterbukaan datanya ) harus diatur  secara
 terintregasi yang dapat diakses oleh semua stake holder
 mumpung
 akan dibuat aturan baru ( revisi UU migas ).

 Ism




  Bicara soal data, koran hari ini bicara soal Petroleum
  Fund,
  dalam hal ini anggota komisi VII DPR, Satya W Yudha
  berpendapat sebaiknya penerimaan APBN hasil migas sebesar
  10% disisihkan untuk petroleum fund. Pendapatan negara
  dari
  sektor migas saat ini sebesar Rp.275 triliun. Sementara
  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sumber daya
  alam
  migas sebesar Rp. 68,7 triliun atau 34,7% dari target
  APBN-P
  2012 yang sebesar 198,3 triliun. Petroleum fund dapat
  dipergunakan untuk pengumpulan data hasil eksplorasi
  migas
  dalam menentukan data cadangan migas yang akurat.  Dengan
  adanya data-data yang kuat maka dapat mempermudah menarik
  investor migas ke Indonesia. Saat ini Indonesia masih
  minim
  data mengenai data seismik Indonesia khususnya di
  Indonesia
  Timur. Pengumpulan data hasil eksplorasi migas juga dapat
  dipergunakan untuk menambah data mengenai cadangan migas
  10
  hingga 20 tahun ke depan sebagai usaha dalam menjaga
  stabilitas migas di masa mendatang.

  Pingin tahu Lebih jauh soal petroleum fund? Silahkan baca
  newsletter SPE Java Section yang terbaru, terbit bulan
  Juli
  ini.

  Salam,
  Bambang
 
 
  On Jul 31, 2012, at 8:41 AM,
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id
  abacht...@cbn.net.idmailto:abacht...@cbn.net.id
  wrote:
 
  Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak
  Bagi Hasil Chevron yg selama ini dianggap sakral
  akhirnya
  dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk publik!!

  Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik,
  Komisi
  Informasi Republik Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg
  lalu memutuskan mengabulkan gugatan
  197/VI/KIP-PS-M-A/2011
  antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi
  Publik
  (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber
  Daya
  Mineral Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak
  Karya
  Freeport, KPC, dan Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron
  Indonesia dibuka untuk publik!!!

  Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw),
  6th (processed), 8th (interpreted) sejak diakuisisi
  harusnya
  juga dinyatakan terbuka sesuai dg UU Migas dan UU KIP
  tsb,
  spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo
  IAGI-HAGI
  bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi

  ADB
  IAGI-800
  Powered by Telkomsel BlackBerry®



 ___
 indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id




 
  PP-IAGI 2011-2014:
 Ketua 

RE: [iagi-net-l] PETROLEUM FUND -- Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-31 Terurut Topik Bambang P. Istadi
Rekan2 sekalian, berikut adalah tulisan pak Eddy Purwanto, mantan Deputi 
Keuangan dan Deputi Operasi BPMIGAS dengan judul So What's the Fuss about 
Petroleum Fund yang kami muat di newsletter SPE Java Section.

Energy security is a key government priority, or is it?

Indonesia faces many threats.  Two serious ones are collapse of a main pillar 
of the state budget, namely oil and gas revenue, and loss of energy security.

Our nation relies heavily on revenue from oil and gas.  Yet oil production, 
needed to sustain economic growth and to maintain energy security, in declining 
and continues to fall below target.   On the other hand, Government spending is 
rising.  This is alarming!  If this trend continues, we may fall over the brink 
and become a failed State!

Indonesia's remaining proven oil reserves as of 2012 are 3.9 billion barrels.  
Its reserves replacement ratio in the last five years has been below 1, so 
newly discovered reserves are not able to offset oil production.  So we can 
expect oil production to continue to decline.

Exploration does not resonate because Indonesia's investment climate is 
considered less attractive that its competitors.  This is why we lack quality 
geophysical and meaningful geological data, especially in Eastern Indonesia and 
frontier regions, where the future of Indonesian oil and gas might lie.

Efforts are needed to avoid the threat and to reverse the declining oil 
production trend.  We need exploration success stories.  Our government needs 
to find a better way to lure investment to explore our unexplored basins, which 
are high risk due to limited data.  The government needs to improve the fiscal 
conditions and to better facilitate oil and gas investors in the form of the 
provision of complete data to promote exploration.

So how to mitigate this situation?

First, change our paradigm.

The 1945 Constitution mandates that benefit from extraction of natural 
resources is to be used for the greater good of the people. People as 
referred by the founders of the republic includes not only the present 
generation but also future generations.  All have the right to natural 
resources, especially non-renewable natural resources . Each generation bears 
the responsibility to extend the benefits of natural wealth so that the next 
generation can also enjoy its rights.

Since the New Order, the Government and Parliament has spent oil and gas 
revenue through the State Budget Act.  This is unconstitutional, because it 
erodes the nation's wealth of non-renewable natural resources, especially oil 
and gas.  Oil and gas proceeds should not be categorized as revenue in the 
Nation's state budget, because these resources are permanently reduced.

It is hard for the Government.  If oil and gas revenues were not treated as 
income, the deficit would swell and suffocate Indonesia.  Look at 2012.  Even 
with expected State oil and gas revenue of Rp 156 trillion, the budget deficit 
is still huge.  This has forced the Government to seek an additional Rp 124 
trillion of funds through foreign loans, privatization, debt issuance and 
others.  If oil and gas revenue were taken out from the state budget, the 
deficit would swell to Rp 280 trillion!

Never-the-less, we need to ensure resource sustainability to benefit our 
children and grandchildren.  We need to consider oil and gas income to be a 
transfer of physical resources to money resources.  A portion of oil and gas 
income should go into a Petroleum Fund.  The Petroleum Fund, would be managed 
by an independent agency and supervised by the Board of Trustees whose members 
may consist of the Minister of Finance, ESDM Minister and Head of BP Migas.  It 
would be used to finance an Oil and Gas Investment Center (PIM).

The PIM would have the task to manage and grow oil and gas revenue through safe 
investment portfolios so that real-value is always maintained and continues to 
grow as a national oil and gas endowment fund.  The PIM would manage data 
collection, conduct regional surveys of general geology and geophysics, seismic 
surveys and processing, as well as wild cat drilling particularly in the 
frontier region of East Indonesia to attract domestic and foreign investors.  
The Center would also be required to co-finance the advancement of human 
resources capabilities to create an oil and gas talent pool and to conduct 
research on upstream oil and gas, to support projects at home and abroad.

Profit generated from Petroleum Fund investments could then be categorized as 
revenue in the State budget.

Seed funding for the Petroleum Fund could come from a percentage of 
government take, and signature and production bonuses in the amount set by and 
endorsed by the Parliament through the Budget Act and supported by the Oil and 
Gas Act.


Ideally the Petroleum Fund would have been established previously when 
Indonesia enjoyed a state budget surplus.  But this era has passed.  The 
Indonesian state budget is in deficit, 

[iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-31 Terurut Topik andang bachtiar
Kalau
 cari info blok2 migas Indonesia, ttg cadangannya, produksinya,  
update kegiatan2nya jgn harap mendapatkannya dr Ditjen Migas atau 
apalagi BPMigas, krn itu melanggar Undang-Undang (katanya).Tapi kalo 
langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 
10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, 
boleh-boleh saja! Malahan langganannya bisa jadi ada yg pake duit 
cost-recovery: hati2 lho, kalau kita menyetujui KKKS memakai duit cost recovery 
untuk langganan itu bisa berarti bhw kita menyetujui peredaran data ilegal 
itu lho!?Dan dengar2 informasi mrk itu sebagian mungkin 
lebih lengkap dr info serupa di data-base lembaga2 pemerintah (itupun 
kalau ada databasenya). Jangan tanyakan dari mana dan bgmn perusahaan2 
asing itu mendapatkan data2nya. Ketika saya tanyakan ke pihak yg 
berwenang-pun mrk cuma angkat bahu geleng kepala! Wallah!??? Mau dibawa 
kemana keterbukaan data migas kita?!(Sebenarnya masalah ini dari dulu sering 
menjadi pertanyaan orang, tapi sampai sekarang tidak ada yang mau 
mengungkapkannya secara terbuka tertulis seperti ini. Dengan begini mudah2an 
ada kawan2 dari birokrasi yang ada di milis ini bisa memberikan klarifikasi)

Salam
ADB
--- On Mon, 7/30/12, Dandy Hidayat dhida...@live.com wrote:

From: Dandy Hidayat dhida...@live.com
Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
terbuka u/publik!!
To: iagi iagi-net@iagi.or.id, iageoupn iageo...@yahoogroups.com
Date: Monday, July 30, 2012, 6:58 PM





Syukur .. semoga berkah . 

 

Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara 
bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah 
Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist 
(pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa 
membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . 

 

Salam 

 

Dandy
 


 To: iagi-net@iagi.or.id
 From: abacht...@cbn.net.id
 Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 +
 Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
 terbuka u/publik!!
 
 Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron 
 yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk 
 publik!!
 
 Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik 
 Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 
 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi 
 Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
 Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan 
 Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!!
 
 Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 
 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg 
 UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo 
 IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi
 
 ADB
 IAGI-800
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
  


Re: [iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-31 Terurut Topik rakhmadi . avianto
Hiks hiks keep on and keep on endless question dech

Semangat pagi semua
Dan selamat puasa
Avi si nomor cantik

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: andang bachtiar andangbacht...@yahoo.com
Date: Wed, 1 Aug 2012 08:05:22 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak 
PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Kalau
 cari info blok2 migas Indonesia, ttg cadangannya, produksinya,  
update kegiatan2nya jgn harap mendapatkannya dr Ditjen Migas atau 
apalagi BPMigas, krn itu melanggar Undang-Undang (katanya).Tapi kalo 
langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 
10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, 
boleh-boleh saja! Malahan langganannya bisa jadi ada yg pake duit 
cost-recovery: hati2 lho, kalau kita menyetujui KKKS memakai duit cost recovery 
untuk langganan itu bisa berarti bhw kita menyetujui peredaran data ilegal 
itu lho!?Dan dengar2 informasi mrk itu sebagian mungkin 
lebih lengkap dr info serupa di data-base lembaga2 pemerintah (itupun 
kalau ada databasenya). Jangan tanyakan dari mana dan bgmn perusahaan2 
asing itu mendapatkan data2nya. Ketika saya tanyakan ke pihak yg 
berwenang-pun mrk cuma angkat bahu geleng kepala! Wallah!??? Mau dibawa 
kemana keterbukaan data migas kita?!(Sebenarnya masalah ini dari dulu sering 
menjadi pertanyaan orang, tapi sampai sekarang tidak ada yang mau 
mengungkapkannya secara terbuka tertulis seperti ini. Dengan begini mudah2an 
ada kawan2 dari birokrasi yang ada di milis ini bisa memberikan klarifikasi)

Salam
ADB
--- On Mon, 7/30/12, Dandy Hidayat dhida...@live.com wrote:

From: Dandy Hidayat dhida...@live.com
Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
terbuka u/publik!!
To: iagi iagi-net@iagi.or.id, iageoupn iageo...@yahoogroups.com
Date: Monday, July 30, 2012, 6:58 PM





Syukur .. semoga berkah . 

 

Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara 
bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah 
Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist 
(pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa 
membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . 

 

Salam 

 

Dandy
 


 To: iagi-net@iagi.or.id
 From: abacht...@cbn.net.id
 Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 +
 Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
 terbuka u/publik!!
 
 Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron 
 yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk 
 publik!!
 
 Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik 
 Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 
 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi 
 Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
 Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan 
 Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!!
 
 Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 
 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg 
 UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo 
 IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi
 
 ADB
 IAGI-800
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
  



[iagi-net-l] Langganan Informasi Data Migas

2012-07-31 Terurut Topik apwidodo . 1966
ADB :''Tapi kalo langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di 
Singapore, 10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, 
boleh-boleh saja!

Ironis memang!! Tapi kenyataan ini harus dihadapi dengan sikap terbaik, kami 
(partner pemerintah) sdh siapkan produk database Data, Informasi dan Knowledge 
hasil kegiatan Oil and Gas Indonesia, berbasis web gis yang bisa diakses 
worldwide. 

Alhamdulillah, kami memiliki 6 overseas investors (Hongkong,Norwey, Japan, USA, 
Singapore, .. as comercial membership), dan beberapa member lokal dan 9 user 
instansi pemerintah ( honorable member, free of charge).

Tidak ada makan siang yang gratis, semua harus diperjuangkan, kompetensi 
manajemen data, informasi dan knowledge harus dikuasai 'putra-putri indonesia 
raya, merdeka!!!' 

If any body want to have a trial license 
For 14 days, please contact me at JAPRI 0811983285.

Selamat Berpuasa...Semangat Berkarya.
APW
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: andang bachtiar andangbacht...@yahoo.com
Date: Wed, 1 Aug 2012 08:05:22 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak 
PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Kalau
 cari info blok2 migas Indonesia, ttg cadangannya, produksinya,  
update kegiatan2nya jgn harap mendapatkannya dr Ditjen Migas atau 
apalagi BPMigas, krn itu melanggar Undang-Undang (katanya).Tapi kalo 
langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 
10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, 
boleh-boleh saja! Malahan langganannya bisa jadi ada yg pake duit 
cost-recovery: hati2 lho, kalau kita menyetujui KKKS memakai duit cost recovery 
untuk langganan itu bisa berarti bhw kita menyetujui peredaran data ilegal 
itu lho!?Dan dengar2 informasi mrk itu sebagian mungkin 
lebih lengkap dr info serupa di data-base lembaga2 pemerintah (itupun 
kalau ada databasenya). Jangan tanyakan dari mana dan bgmn perusahaan2 
asing itu mendapatkan data2nya. Ketika saya tanyakan ke pihak yg 
berwenang-pun mrk cuma angkat bahu geleng kepala! Wallah!??? Mau dibawa 
kemana keterbukaan data migas kita?!(Sebenarnya masalah ini dari dulu sering 
menjadi pertanyaan orang, tapi sampai sekarang tidak ada yang mau 
mengungkapkannya secara terbuka tertulis seperti ini. Dengan begini mudah2an 
ada kawan2 dari birokrasi yang ada di milis ini bisa memberikan klarifikasi)

Salam
ADB
--- On Mon, 7/30/12, Dandy Hidayat dhida...@live.com wrote:

From: Dandy Hidayat dhida...@live.com
Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
terbuka u/publik!!
To: iagi iagi-net@iagi.or.id, iageoupn iageo...@yahoogroups.com
Date: Monday, July 30, 2012, 6:58 PM





Syukur .. semoga berkah . 

 

Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara 
bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah 
Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist 
(pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa 
membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . 

 

Salam 

 

Dandy
 


 To: iagi-net@iagi.or.id
 From: abacht...@cbn.net.id
 Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 +
 Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
 terbuka u/publik!!
 
 Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron 
 yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk 
 publik!!
 
 Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik 
 Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 
 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi 
 Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
 Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan 
 Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!!
 
 Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 
 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg 
 UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo 
 IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi
 
 ADB
 IAGI-800
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
  



Re: [iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!

2012-07-31 Terurut Topik Bandono Salim
Bravo, ungkap kebenaran perlu keberanian.
Salam 
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: andang bachtiar andangbacht...@yahoo.com
Date: Wed, 1 Aug 2012 08:05:22 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Tentang Data Migas === RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak 
PSC dan Kontrak Karya dinyatakan terbuka u/publik!!
Kalau
 cari info blok2 migas Indonesia, ttg cadangannya, produksinya,  
update kegiatan2nya jgn harap mendapatkannya dr Ditjen Migas atau 
apalagi BPMigas, krn itu melanggar Undang-Undang (katanya).Tapi kalo 
langganan informasi ke perusahaan2 pemasok informasi itu di Singapore, 
10-15rb dollar setahun ditambah bbrp ribu u/update info tiap bulan, 
boleh-boleh saja! Malahan langganannya bisa jadi ada yg pake duit 
cost-recovery: hati2 lho, kalau kita menyetujui KKKS memakai duit cost recovery 
untuk langganan itu bisa berarti bhw kita menyetujui peredaran data ilegal 
itu lho!?Dan dengar2 informasi mrk itu sebagian mungkin 
lebih lengkap dr info serupa di data-base lembaga2 pemerintah (itupun 
kalau ada databasenya). Jangan tanyakan dari mana dan bgmn perusahaan2 
asing itu mendapatkan data2nya. Ketika saya tanyakan ke pihak yg 
berwenang-pun mrk cuma angkat bahu geleng kepala! Wallah!??? Mau dibawa 
kemana keterbukaan data migas kita?!(Sebenarnya masalah ini dari dulu sering 
menjadi pertanyaan orang, tapi sampai sekarang tidak ada yang mau 
mengungkapkannya secara terbuka tertulis seperti ini. Dengan begini mudah2an 
ada kawan2 dari birokrasi yang ada di milis ini bisa memberikan klarifikasi)

Salam
ADB
--- On Mon, 7/30/12, Dandy Hidayat dhida...@live.com wrote:

From: Dandy Hidayat dhida...@live.com
Subject: RE: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
terbuka u/publik!!
To: iagi iagi-net@iagi.or.id, iageoupn iageo...@yahoogroups.com
Date: Monday, July 30, 2012, 6:58 PM





Syukur .. semoga berkah . 

 

Satu lagi yang perlu kita cermati, adalah bicara kontrak maka akan bicara 
bahasa hukum dengan seribu interpresetasinya. Kemarin Waktu diskusi Data Bawah 
Tanah Jakarta , ada Informasi dari UNS - Surakarta bahwa ada Geologist 
(pertamina-kalau tidak salah) sedang ambil S3 Hukum di UNS .. semoga ybs bisa 
membantu dalam menginterpretasi kontract - kotract tersebut . 

 

Salam 

 

Dandy
 


 To: iagi-net@iagi.or.id
 From: abacht...@cbn.net.id
 Date: Tue, 31 Jul 2012 01:45:41 +
 Subject: [iagi-net-l] Dokumen Kontrak PSC dan Kontrak Karya dinyatakan 
 terbuka u/publik!!
 
 Dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron 
 yg selama ini dianggap sakral akhirnya dinyatakan sbg dokumen terbuka untuk 
 publik!!
 
 Sesuai dg semangat UU Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Republik 
 Indonesia pd hari Rabu 25Juli 2012 yg lalu memutuskan mengabulkan gugatan 
 197/VI/KIP-PS-M-A/2011 antara Pemohon, Yayasan Pusat Pengembangan Informasi 
 Publik (YP2IP) dengan Termohon, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 
 Republik Indonesia yg meminta dokumen Kontrak Karya Freeport, KPC, dan 
 Newmont dan Kontrak Bagi Hasil Chevron Indonesia dibuka untuk publik!!!
 
 Selanjutnya: dokumen2 data teknis migas yg sdh 4th (raw), 6th (processed), 
 8th (interpreted) sejak diakuisisi harusnya juga dinyatakan terbuka sesuai dg 
 UU Migas dan UU KIP tsb, spy usaha2 eksplorasi kita bisa makin maju!! Ayo 
 IAGI-HAGI bikin surat permohonan pengajuan ke Komisi Informasi
 
 ADB
 IAGI-800
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
  



[iagi-net-l] Seismic Untuk Volcanic, Carbonate dan Basement Fracture Reservoir

2012-07-31 Terurut Topik Anggoro Dradjat
Dear All,

Buat teman-teman yang sedang mengerjakan lapangan fracture reservoir,
mungkin metoda seismik seperti yang kami lakukan ini bisa berguna.

http://www.searchanddiscovery.com/documents/2012/20157dradjat/ndx_dradjat.pdf



Salam
Anggoro Dradjat


PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
abstrak 28 Februari 2012.

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
-



Re: [iagi-net-l] Seismic Untuk Volcanic, Carbonate dan Basement Fracture Reservoir

2012-07-31 Terurut Topik Bandono Salim
Untuk geoteknik bisa juga yA?
Karena sering juga kita perlukan untuk mengetahui sebaran kekar diantara lubang 
bor.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Anggoro Dradjat adradjat@gmail.com
Date: Wed, 1 Aug 2012 08:23:51 
To: iagi-netiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] Seismic Untuk Volcanic, Carbonate dan Basement Fracture 
Reservoir
Dear All,

Buat teman-teman yang sedang mengerjakan lapangan fracture reservoir,
mungkin metoda seismik seperti yang kami lakukan ini bisa berguna.

http://www.searchanddiscovery.com/documents/2012/20157dradjat/ndx_dradjat.pdf



Salam
Anggoro Dradjat


PP-IAGI 2011-2014:
Ketua Umum: Rovicky Dwi Putrohari, rovicky[at]gmail.com
Sekjen: Senoaji, ajiseno[at]ymail.com

Jangan lupa PIT IAGI 2012 di Jogjakarta tanggal 17-20 September 2012.
Kirim abstrak ke email: pit.iagi.2012[at]gmail.com. Batas akhir pengiriman 
abstrak 28 Februari 2012.

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
For topics not directly related to Geology, users are advised to post the email 
to: o...@iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-
DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or 
its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect 
damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or 
profits, arising out of or in connection with the use of any information posted 
on IAGI mailing list.
-