[iagi-net] Kunjungan Pengurus Pusat IAGI ke Wakil Menteri ESDM

2013-10-02 Terurut Topik Gayuh Nugroho Dwi Putranto


Kunjungan Pengurus Pusat IAGI ke Wakil Menteri ESDM
http://www.iagi.or.id/?p=1718

Senin, 24 September 2013, PP IAGI dan Wakil Ketua Panitia JCM IAGI-HAGI Medan 
2013, Madong Mangku Hutahaean, beserta beberapa panitia, melakukan kunjungan ke 
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo. Perbincangan diawali dengan perkenalan 
personal dan organisasi, 
dilanjutkan dengan permohonan dari panitia JCM untuk Pak Susilo menjadi 
panelis pada acara JCM. Kontan beliau pun menyanggupinya meskipun 
tuturnya pada senin pagi 28 Okotober 2013 masih ada acara di Pontianak. 
Namun, masih tutur beliau, Menteri ESDM, Jero Wacik tidak bisa hadir di JCM 
karena kesibukan yang lain di waktu yang bersamaan. Jadi, untuk sesi keynote 
speaker, beliau akan menggantikannya.
Diskusi pun berkembang ke arah energi terbarukan. Menurut beliau, yang 
terpenting sekarang ini adalah aksi konkret tentang energi terbarukan, 
bukan sekedar wacana lagi. Lebih lanjut, berikut beberapa poin obrolan 
mengenai keprofesian geologi geofisika dengan program-program 
pemerintah:
* IAGI-HAGI diharapkan bisa membantu 
mensosialisasikan kepada publik tentang tantangan dan sulitnya menemukan 
lapangan minyak dan gas baru
* Keterlibatan IAGI-HAGI dalam permasalahan cadangan jangka panjang 
baik energi maupun mineral
* Pengelolaan data-data bawah permukaan dari seluruh wilayah RI
* Menampung keluhan dan saran dari kalangan bisnis dalam pengelolaan 
sumber daya alam


Wamen ESDM dan IAGI HAGI JCM 2013
 






Best regards,

Gayuh Nugroho Dwi Putranto
GEOLOGIST
mobile: +628113603469
http://id.linkedin.com/in/gayuhputranto
http://gayuh.putranto.net


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention  Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





Re: [iagi-net] Kunjungan Pengurus Pusat IAGI ke Wakil Menteri ESDM

2013-10-02 Terurut Topik mohammadsyaiful
Mungkin perlu ditambahkan sedikit di dalam ulasannya, bahwa selain PP IAGI 
(diwakili bendahara dan ketua bidang pendidikan) dan panitia JCM 2013, ada juga 
lho PP HAGI (diwakili oleh Sekjen HAGI). Bagi yang tidak tahu, kesannya kok PP 
HAGI tidak ikut hadir.

Salam,
iPul

Sent from my deep heart, iPul @ iPad

 On Oct 2, 2013, at 1:19 PM, Gayuh Nugroho Dwi Putranto 
 gayuh.putra...@yahoo.com wrote:
 
 
 Kunjungan Pengurus Pusat IAGI ke Wakil Menteri ESDM
 http://www.iagi.or.id/?p=1718
 
 Senin, 24 September 2013, PP IAGI dan Wakil Ketua Panitia JCM IAGI-HAGI Medan 
 2013, Madong Mangku Hutahaean, beserta beberapa panitia, melakukan kunjungan 
 ke Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo. Perbincangan diawali dengan 
 perkenalan personal dan organisasi, dilanjutkan dengan permohonan dari 
 panitia JCM untuk Pak Susilo menjadi panelis pada acara JCM. Kontan beliau 
 pun menyanggupinya meskipun tuturnya pada senin pagi 28 Okotober 2013 masih 
 ada acara di Pontianak. Namun, masih tutur beliau, Menteri ESDM, Jero Wacik 
 tidak bisa hadir di JCM karena kesibukan yang lain di waktu yang bersamaan. 
 Jadi, untuk sesi keynote speaker, beliau akan menggantikannya.
 Diskusi pun berkembang ke arah energi terbarukan. Menurut beliau, yang 
 terpenting sekarang ini adalah aksi konkret tentang energi terbarukan, bukan 
 sekedar wacana lagi. Lebih lanjut, berikut beberapa poin obrolan mengenai 
 keprofesian geologi geofisika dengan program-program pemerintah:
 IAGI-HAGI diharapkan bisa membantu mensosialisasikan kepada publik tentang 
 tantangan dan sulitnya menemukan lapangan minyak dan gas baru
 Keterlibatan IAGI-HAGI dalam permasalahan cadangan jangka panjang baik energi 
 maupun mineral
 Pengelolaan data-data bawah permukaan dari seluruh wilayah RI
 Menampung keluhan dan saran dari kalangan bisnis dalam pengelolaan sumber 
 daya alam
 
 Wamen ESDM dan IAGI HAGI JCM 2013
  
 
 
 
 
 
 Best regards,
 
 Gayuh Nugroho Dwi Putranto
 GEOLOGIST
 mobile: +628113603469
 http://id.linkedin.com/in/gayuhputranto
 http://gayuh.putranto.net
 
 
 
 Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)
 The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention  Exhibition
 Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/
 
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
 posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
 In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
 limited
 to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
 from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the 
 use of 
 any information posted on IAGI mailing list.
 
 



Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention  Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





Bls: Bls: [iagi-net] Diskusi Panel Competent P erson Indonesia Pelaporan Sumberdaya dan Cad angan Mineral Batubara, Pengalaman dan Kasu s - Kasus Pelaporan Publik

2013-10-02 Terurut Topik BERNABAS IRIJANTO
Salam Hormat,

Menurut saya pribadi, 

- Adalah sesuatu yang WAJAR dan LOGIS bila CP JORC lebih comfortable daripada 
CPI KCMI oleh beberapa Stakeholder. Satu satunya jalan untuk itu adalah 
MEMBUKTIKAN dengan ' Jam Terbang ' dan ' konsistensi pada Kode Etik ' saja. 
IAGI, HAGI, PERHAPI, MGEI, KCMI serta Organisasi Profesi terkait dapat memulai 
dengan cara : BERANI KEHILANGAN ANGGOTA !!!

- Adalah TIDAK FEAR bila kita mengklaim CPI lebih mengetahui Kondisi Indonesia 
daripada CP dari luar. Pengetahuan, tentu didapatkan dari proses belajar saja.
TentuStakeholder dengan  tidak mudah  untuk sebuah proses SOP mereka 
melakukan Second Opinion pada CP yang justru mereka anggap ' bermusuhan ' 
secara rahasia kepada CP CP yang mereka mintakan Opinion. Pada kondisi Proyek 
tertentu, Stakeholder akan melakukan  Second Opinion, Third Opinion, Fourth 
Opinion, dan seterusnya, sampai pada tingkat kebutuhan keyakinan yang 
diperlukan oleh mereka secara 'tertutup'.

- KCMI tentu terikat dan mengikat Kode Etik secara INTERNAL saja, mengenai 
aspek Pemerintah ( Kementrian ESDM ) tentu menurut saya tidak ada kaitan Kode 
Etik. Toh pada hakekatnya Pemerintah dan Pemegang Izin yang berkontrak pada 
aspek aspek kepentingan yang terkait, tentu CP tidak berkontrak dengan 
Pemerintah.

- Mungkin dengan CARA : MENGOLEKSI DUKUNGAN ( endorsement ) sebagai CPI ( 
sesuai spesifikasi ) yang di PUBLIKASI oleh Organisasi Profesi secara terbuka 
dan transparan kepada khusus Anggota atau Umum, adalah upaya untuk memberikan 
Nilai Kepercayaan sekaligus KOREKSI bila CPI tersebut ' CACAT ' atau ' KRIMINAL 
'. Dengan demikian juga dapat mendongkrak Nilai Jual kepada Stakeholder, 
demikian juga sebaliknya dapat terjadi secara FEAR. 
Tentu dari dukung mendukung ini juga akan tergambar kualitas siapa yang 
mendukung dan didukung secara transparan, yang tentunya dapat di cross check 
oleh Stakeholder untuk kepentingan mereka.
Mendukung dan Menolak adalah berdasarkan DATA dan FAKTA tentunya, tidak mungkin 
kita akan mendukung CPI yang tidak kita kenal dalam suatu Proyek misalnya untuk 
kita dapat menilai secara independent.
Kompetensi Profesi tentu bukan pada Masa Belajar / Kuliah, Asal Daerah dan lain 
lain yang tidak ada hubungannya dengan PROFESSIONALIME.

Maju Terus KCMI, Tetap Semangat.

Cheers,





Bernabas Irijanto IAGI 
NPA: 4582
+62 812 961 3335          +62 857 9609 0973
birija...@ymail.com 


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention  Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





Bls: [iagi-net] Kunjungan Pengurus Pusat IAGI ke Wakil Menteri ESDM

2013-10-02 Terurut Topik BERNABAS IRIJANTO
Salam Organisasi Profesi,

Semoga kita tidak keberatan untuk mencantumkan NOMOR REGISTRASI / NPA 
keanggotaan kita sebagai IAGI atau HAGI atau PERHAPI atau yang lainnya.

Sehingga betul betul kita dalam suasana Komunitas yang ber - Kode Etik.
 

Maju Terus Organisasi Profesi,





Bernabas Irijanto IAGI 
NPA: 4582
+62 812 961 3335          +62 857 9609 0973
birija...@ymail.com 


Joint Convention Medan 2013 (JCM 2013)

The 38th HAGI and 42nd IAGI Annual Convention  Exhibition

Register Now! http://www.jcm2013.com/registration/



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





RE: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau Ngebor

2013-10-02 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
Pengamatan selintas yg saya lihat, gejala enggan ngebor tidak hanya di
Indonesia saja. Tetapi hal ini berbeda dengan yang terjadi di
eksploitasi unconventional shale gas, shale oil. Karena dalam shale
gas, shale oil ini memang prinsipnya bukan eksplorasi tetapi
eksploitasi. Ngebor dan langsung berproduksi. Eksplorasi uncv shale gas
shale oil lebih sederhana karena Mature source rock nya sudah dikenali,
tetapi eksperimen ngebor menentukan efisiensi dan efektivitas
fracturing.

Rdp

Sent from my Windows Phone From: R.P.Koesoemadinata
Sent: 10/2/2013 12:59 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau
Ngebor
Sektor non-rieel dari industri migas dan energi ini juga menimbulkan
spesialisasi dalam ilmu geologi, yaitu cosmetic geology. Ini bukan
penipuan lho, karena tetap menggunakan data yang ada dan aseli, hanya saja
diberikan penafsiran yang lebih positif. Cosmetic geology juga tidak berarti
negatif, karena bisa memunculkan idea-idea baru, play concept baru. Jadi
sebetulnya jualan konsep lah.
Hanya saja dikhawatirkan nilai dari block2 ini bisa ambruk juga seperti
nilai mortgage dari sektor perumahan, jika para pemodal pada suatu ketika
tidak percaya lagi akan nilai dari block2 ini kalau lama-lama tidak ada
block yang menghasilkan produksi.
Wassalam
RPK


- Original Message -
From: R.P.Koesoemadinata koeso...@melsa.net.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, October 02, 2013 12:40 PM
Subject: Re: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau Ngebor


Sdr. Liamsi:
Ini lah yang namanya industri migas/energi sektor non-rieel
Masalahnya ada pepatah di industri migas: all prospects are good until you
drill!. Menguasai block migas atau geothermal itu mempunyai nilai dalam
portfolio perusahaan, bahkan dapat diperjual belikan dengan harga berlipat
kali. Jadi buat apa ngebor dengan risiko tinggi jeblok dan biaya mahal.
Perusahaan apapun tujuannya cari duit, bukan cari minyak dan gasbumi.
Demikianpun dengan PT Pertamina sekarang, yang diharapkan dari semua BUMN
sekarang kan dividen yang besar. Migas dan batubara dalam pemikiran para
ekonom kita kan cuman commercial commodity saja untuk menghasilkan duit
untuk APBN, bukan sebagai sumberdaya energi.
Itu penjelasannya
Wassalam
RPK

- Original Message -
From: lia...@indo.net.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, October 02, 2013 9:46 AM
Subject: Re: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau Ngebor


 Cak Luth , ternyata fenomena ini juga menular di geothermal ,
 banyak blok/WK yg terlantar setelah dilelang , problem nya
 hampir sama setelah dibuka lebar lebar open tender WK .
 Pertanyaannya  pembenahannya dimulai  dari mana ? apa   back to
 basic lagi , setelah  Uji Coba  ini tidak berhasil

 ISM


 Dalam email pak YY (Yustinus Yuwono) yang lalu mengangkat
 masalah K3S yg tak mau ngebor walau data seismik cukup
 mengacu penjelasan pak Koesoemadinata.  Memang setelah
 pergantian UU Migas 8/1971 dengan UU Migas 22/2001 terjadi
 pergantian dapur pengadaan lahan migas baik melalui tender
 maupun join study. Tak ada strategy yg jelas perusahaan
 minyak mana yang menjadi target market. Akibatnya asal ada
 perusahaan yang mau hayooo ikut tender/join study nantinya
 dapat lahan. Kalau tak salah sekarang ada lebih dari 100
 blok yang tak di-apa2kan oleh Operatornya karena si operator
 perusahaan minyak-minyik (perusahaan yg tak jelas). Bahkan
 ada 1 perusahaan minyak yang reputasinya gak terkenal
 mendapat 16 blok di laut dalam, kalau komitmen pasti utk
 ngebor 2 sumur, biaya 1 sumur diatas usd 100 juta, maka
 perusahaan ini harus menyediakan dana diatas usd 3.2 milyar
 (wouuw...) Untuk membor 32 sumur. Akibatnya yg ada sekarang
 K3S lebih memperdagangkan lahan/blok dari pada
 mengoperasikannya.

 Kondisi sekarang makin parah karena dasar hukum
 pengoperasian upstream migas tidak jelas: 1. Sejak MK
 membubarkan bpmigas 13 Nov '12, seluruh pasal (19 pasal)
 yang terkait kegiatan Hulu migas dibatalkan

 2. Pengganti bpmigas harus dibentuk dengan UU (sampai
 sekarang belum ada kabar lanjutan revisi UU Migas)

 3. Untuk mengisi kekosongan, pengganti bpmigas bersifat
 sementara harus masuk ke Pemerintah (amar putusan MK).
 Karena unit pemerintah maka pimpinannya (Ka/Waka/Deputi)
 mestinya diisi oleh PNS (bagaimana dengan Ka dan Deputi SKK
 Migas?)

 4. Skk Migas dibentuk berdasarkan peraturan presiden, gaji
 pekerja dan pimpinan Skk Migas ditetapkan dengan Peraturan
 Menteri ESDM. Sampai sekarang belum ada peraturan MESDM yg
 mengatur ini. Dari audit BPK dinyatakan Anggaran Skk Migas
 non APBN melanggar UU Keuangan, akibatnya belum ada
 kejelasan Anggaran Skk Migas utk 2014 (kabarnya masuk APBN).


 5. Di dalam Perpres, utk Skk Migas ada Dewan Pengawas, Ketua
 Dewan Pengawas lapor/bertanggung jawab kepada MESDM. Baik
 MESDM maupun Ketua Dewan Pengawas dijabat Jero Wacik,
 sehingga Wacik lapor/bertanggung jawab ke Wacik (ada konflik
 of interest.kayak dagelan saja).

 6. Dalam UU No. 

Re: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau Ngebor

2013-10-02 Terurut Topik liamsi
Targetnya bukan banyaknya pengeboran tapi Banyaknya WK yg dilelang , makanya 
setiap ada penanda tangan kontrak WK baru ada seremonial dan siaran pers 
diliput  media , bar iku tidur lagi WK nya  tdk masalah , besok  cari lagi 
daerah baru lelang lagi seremonial lagi begitu seterusnya 



Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Wed, 2 Oct 2013 06:13:22 
To: R.P.Koesoemadinatakoeso...@melsa.net.id; 
iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau Ngebor

Pengamatan selintas yg saya lihat, gejala enggan ngebor tidak hanya di
Indonesia saja. Tetapi hal ini berbeda dengan yang terjadi di
eksploitasi unconventional shale gas, shale oil. Karena dalam shale
gas, shale oil ini memang prinsipnya bukan eksplorasi tetapi
eksploitasi. Ngebor dan langsung berproduksi. Eksplorasi uncv shale gas
shale oil lebih sederhana karena Mature source rock nya sudah dikenali,
tetapi eksperimen ngebor menentukan efisiensi dan efektivitas
fracturing.

Rdp

Sent from my Windows Phone From: R.P.Koesoemadinata
Sent: 10/2/2013 12:59 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau
Ngebor
Sektor non-rieel dari industri migas dan energi ini juga menimbulkan
spesialisasi dalam ilmu geologi, yaitu cosmetic geology. Ini bukan
penipuan lho, karena tetap menggunakan data yang ada dan aseli, hanya saja
diberikan penafsiran yang lebih positif. Cosmetic geology juga tidak berarti
negatif, karena bisa memunculkan idea-idea baru, play concept baru. Jadi
sebetulnya jualan konsep lah.
Hanya saja dikhawatirkan nilai dari block2 ini bisa ambruk juga seperti
nilai mortgage dari sektor perumahan, jika para pemodal pada suatu ketika
tidak percaya lagi akan nilai dari block2 ini kalau lama-lama tidak ada
block yang menghasilkan produksi.
Wassalam
RPK


- Original Message -
From: R.P.Koesoemadinata koeso...@melsa.net.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, October 02, 2013 12:40 PM
Subject: Re: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau Ngebor


Sdr. Liamsi:
Ini lah yang namanya industri migas/energi sektor non-rieel
Masalahnya ada pepatah di industri migas: all prospects are good until you
drill!. Menguasai block migas atau geothermal itu mempunyai nilai dalam
portfolio perusahaan, bahkan dapat diperjual belikan dengan harga berlipat
kali. Jadi buat apa ngebor dengan risiko tinggi jeblok dan biaya mahal.
Perusahaan apapun tujuannya cari duit, bukan cari minyak dan gasbumi.
Demikianpun dengan PT Pertamina sekarang, yang diharapkan dari semua BUMN
sekarang kan dividen yang besar. Migas dan batubara dalam pemikiran para
ekonom kita kan cuman commercial commodity saja untuk menghasilkan duit
untuk APBN, bukan sebagai sumberdaya energi.
Itu penjelasannya
Wassalam
RPK

- Original Message -
From: lia...@indo.net.id
To: iagi-net@iagi.or.id
Sent: Wednesday, October 02, 2013 9:46 AM
Subject: Re: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau Ngebor


 Cak Luth , ternyata fenomena ini juga menular di geothermal ,
 banyak blok/WK yg terlantar setelah dilelang , problem nya
 hampir sama setelah dibuka lebar lebar open tender WK .
 Pertanyaannya  pembenahannya dimulai  dari mana ? apa   back to
 basic lagi , setelah  Uji Coba  ini tidak berhasil

 ISM


 Dalam email pak YY (Yustinus Yuwono) yang lalu mengangkat
 masalah K3S yg tak mau ngebor walau data seismik cukup
 mengacu penjelasan pak Koesoemadinata.  Memang setelah
 pergantian UU Migas 8/1971 dengan UU Migas 22/2001 terjadi
 pergantian dapur pengadaan lahan migas baik melalui tender
 maupun join study. Tak ada strategy yg jelas perusahaan
 minyak mana yang menjadi target market. Akibatnya asal ada
 perusahaan yang mau hayooo ikut tender/join study nantinya
 dapat lahan. Kalau tak salah sekarang ada lebih dari 100
 blok yang tak di-apa2kan oleh Operatornya karena si operator
 perusahaan minyak-minyik (perusahaan yg tak jelas). Bahkan
 ada 1 perusahaan minyak yang reputasinya gak terkenal
 mendapat 16 blok di laut dalam, kalau komitmen pasti utk
 ngebor 2 sumur, biaya 1 sumur diatas usd 100 juta, maka
 perusahaan ini harus menyediakan dana diatas usd 3.2 milyar
 (wouuw...) Untuk membor 32 sumur. Akibatnya yg ada sekarang
 K3S lebih memperdagangkan lahan/blok dari pada
 mengoperasikannya.

 Kondisi sekarang makin parah karena dasar hukum
 pengoperasian upstream migas tidak jelas: 1. Sejak MK
 membubarkan bpmigas 13 Nov '12, seluruh pasal (19 pasal)
 yang terkait kegiatan Hulu migas dibatalkan

 2. Pengganti bpmigas harus dibentuk dengan UU (sampai
 sekarang belum ada kabar lanjutan revisi UU Migas)

 3. Untuk mengisi kekosongan, pengganti bpmigas bersifat
 sementara harus masuk ke Pemerintah (amar putusan MK).
 Karena unit pemerintah maka pimpinannya (Ka/Waka/Deputi)
 mestinya diisi oleh PNS (bagaimana dengan Ka dan Deputi SKK
 Migas?)

 4. 

Re: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau Ngebor

2013-10-02 Terurut Topik liamsi
di Harian Kompas pagi ini ada laporan terakhir Badan energi
Internasional (IEA) yg cocok dg kengganan pengeboran ekplorasi
tsb,dalam laporan tsb dikatakan negara negara asia tenggara akan
mengalami lonjakan kebutuhan energi sampai 80% , disis lain
produksi minyak akan turun sepertiga dari kapasitas produksi
saat ini ( kalau saat ini 840 MBOD akan menjadi sekitar 550
saja ) yg disebabkan karena produksi minyak hanya dari sumur
sumur tua dan terbatasnya penemuan sumur sumur baru.Bahkan Indonesa dan 
Tahiland akan menjadi importir minyak
terbesar dg belanja sekitar 70 M $ atau kira kira 770 T Rp (
separo APBN ) hanya untuk impor minyak.Disis lain produksi Batubara Indonesia 
akan meningkat sampai
lebih 90 % .(  kalau sekarang kira kira 400 juta Ton maka akan
menjadi lebih dari 700 juta Ton ), yg akan menempatkan
Indonesia menjadi ekportir batubara terbesar di dunia. Namun
juga ada lonjakan kebutuhan listrik yg sampai 60 % dari
kapasitas saat ini , ini artinya kebutuhan bahan bakar (
batubara ) juga akan meningkat.Dengan melihat kebijakan ( termasuk regulasinya 
)  ttg
perenergian yg carut marut ini , maka kalau tidak ada
pembehanan yg menyeluruh termasuk perubahan paradigma dari
sumber energi sbg komodits semata menjadi sumber energi sbg
tulang punggung security energi maka akan semakin terseok seok
keergian kita. Kalau bbearap hari terakhir ini Sumut dan Riau
sdh masuk oglangan ( mati listrik ) maka tadi malam sdh melanda
Jakarta juga terkena Olglangan khususnya di sebagian  daerah
Jaktim/Jaksel
Kita telah punya beberapa regulasi (UU) yg mengatur ttg
sumberdaya energi ( batubara/Minerba, Migas dan Geothermal ) ,
namun semuanya dg cara pandang  SDE sbg bahan komoditi yg
diperdagangkan shg dibuka luas luas bahkan tanpa batas yg ketat
semua bisa mengusahakannya , makanya jangan heran perusahaan yg
minyak minyik pun ( meminjam istilahnya Cak Luth ) atau
perusahaan abal abal pun bisa mendapatkan Blok/KP/IUP yg
akhirnya menelantarkan nya . Disisi lain kita hrus berpacu dg
ketersedian cadangan baru ( proven) yg diharapkan secepatnya
bisa menggantikan yg sdh tua tua yg produksinya semakin turun.
Saat ini telah digelindingkan perubahan dasar regulasi (UU)
terkait SDE tsb ( Migas , Geothermal , dan sdh ada wacana UU
Minerba juga ) Namun kalau cara pandang thd SDE masih sama maka
rasanya juga tdk akan banyak merubah secara signifikan terkait
dg security energi tsb, dibuka lebar lebar siapun dapt
mengusahakan semuanya dipacu untuk ekploitasi besar besar untuk
ekpor dan dihabiskan dalam APBN untuk belanja yg tidak ada hub
dg masalah keberlangsungan ketersediaan energi ( misalnya untuk
dana ekplorasi untuk menemukan cad baru ) , lha kok kondisi
perenergian yg sdh runyam ini diperunyam dg adanya OTT-OTT yg
menyangkut perenergian khususnya migas.
( Kalau di kampung dulu suka ada Ruwatan thd seorang anak yg
sering kena musibah , untuk tolak bala opo yo harus
diruwat juga perenergian kita  tak iye..)


ISM






 Dalam email pak YY (Yustinus Yuwono) yang lalu mengangkat
 masalah K3S yg tak mau ngebor walau data seismik cukup
 mengacu penjelasan pak Koesoemadinata.  Memang setelah
 pergantian UU Migas 8/1971 dengan UU Migas 22/2001 terjadi
 pergantian dapur pengadaan lahan migas baik melalui tender
 maupun join study. Tak ada strategy yg jelas perusahaan
 minyak mana yang menjadi target market. Akibatnya asal ada
 perusahaan yang mau hayooo ikut tender/join study nantinya
 dapat lahan. Kalau tak salah sekarang ada lebih dari 100
 blok yang tak di-apa2kan oleh Operatornya karena si operator
 perusahaan minyak-minyik (perusahaan yg tak jelas). Bahkan
 ada 1 perusahaan minyak yang reputasinya gak terkenal
 mendapat 16 blok di laut dalam, kalau komitmen pasti utk
 ngebor 2 sumur, biaya 1 sumur diatas usd 100 juta, maka
 perusahaan ini harus menyediakan dana diatas usd 3.2 milyar
 (wouuw...) Untuk membor 32 sumur. Akibatnya yg ada sekarang
 K3S lebih memperdagangkan lahan/blok dari pada
 mengoperasikannya.

 Kondisi sekarang makin parah karena dasar hukum
 pengoperasian upstream migas tidak jelas: 1. Sejak MK
 membubarkan bpmigas 13 Nov '12, seluruh pasal (19 pasal)
 yang terkait kegiatan Hulu migas dibatalkan

 2. Pengganti bpmigas harus dibentuk dengan UU (sampai
 sekarang belum ada kabar lanjutan revisi UU Migas)

 3. Untuk mengisi kekosongan, pengganti bpmigas bersifat
 sementara harus masuk ke Pemerintah (amar putusan MK).
 Karena unit pemerintah maka pimpinannya (Ka/Waka/Deputi)
 mestinya diisi oleh PNS (bagaimana dengan Ka dan Deputi SKK
 Migas?)

 4. Skk Migas dibentuk berdasarkan peraturan presiden, gaji
 pekerja dan pimpinan Skk Migas ditetapkan dengan Peraturan
 Menteri ESDM. Sampai sekarang belum ada peraturan MESDM yg
 mengatur ini. Dari audit BPK dinyatakan Anggaran Skk Migas
 non APBN melanggar UU Keuangan, akibatnya belum ada
 kejelasan Anggaran Skk Migas utk 2014 (kabarnya masuk APBN).


 5. Di dalam Perpres, utk Skk Migas ada Dewan Pengawas, Ketua
 Dewan Pengawas lapor/bertanggung jawab 

Re: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau Ngebor

2013-10-02 Terurut Topik ok.taufik
Tobat  saja pak, agar permeabiti mau bertasbih mengagungkan kebesaran Allah 
SWT, agar basin bersujud dan reservoir ada provennza. Sementara manusia yg di 
surface menjaga moralnya, adil, tak ingkar janji dan berakhlak yg baik.
Powered by Geologist never died just stoned®

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Thu, 3 Oct 2013 10:27:28 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Kontraktor Production Sharing yang Tidak mau Ngebor
di Harian Kompas pagi ini ada laporan terakhir Badan energi
Internasional (IEA) yg cocok dg kengganan pengeboran ekplorasi
tsb,dalam laporan tsb dikatakan negara negara asia tenggara akan
mengalami lonjakan kebutuhan energi sampai 80% , disis lain
produksi minyak akan turun sepertiga dari kapasitas produksi
saat ini ( kalau saat ini 840 MBOD akan menjadi sekitar 550
saja ) yg disebabkan karena produksi minyak hanya dari sumur
sumur tua dan terbatasnya penemuan sumur sumur baru.Bahkan Indonesa dan 
Tahiland akan menjadi importir minyak
terbesar dg belanja sekitar 70 M $ atau kira kira 770 T Rp (
separo APBN ) hanya untuk impor minyak.Disis lain produksi Batubara Indonesia 
akan meningkat sampai
lebih 90 % .(  kalau sekarang kira kira 400 juta Ton maka akan
menjadi lebih dari 700 juta Ton ), yg akan menempatkan
Indonesia menjadi ekportir batubara terbesar di dunia. Namun
juga ada lonjakan kebutuhan listrik yg sampai 60 % dari
kapasitas saat ini , ini artinya kebutuhan bahan bakar (
batubara ) juga akan meningkat.Dengan melihat kebijakan ( termasuk regulasinya 
)  ttg
perenergian yg carut marut ini , maka kalau tidak ada
pembehanan yg menyeluruh termasuk perubahan paradigma dari
sumber energi sbg komodits semata menjadi sumber energi sbg
tulang punggung security energi maka akan semakin terseok seok
keergian kita. Kalau bbearap hari terakhir ini Sumut dan Riau
sdh masuk oglangan ( mati listrik ) maka tadi malam sdh melanda
Jakarta juga terkena Olglangan khususnya di sebagian  daerah
Jaktim/Jaksel
Kita telah punya beberapa regulasi (UU) yg mengatur ttg
sumberdaya energi ( batubara/Minerba, Migas dan Geothermal ) ,
namun semuanya dg cara pandang  SDE sbg bahan komoditi yg
diperdagangkan shg dibuka luas luas bahkan tanpa batas yg ketat
semua bisa mengusahakannya , makanya jangan heran perusahaan yg
minyak minyik pun ( meminjam istilahnya Cak Luth ) atau
perusahaan abal abal pun bisa mendapatkan Blok/KP/IUP yg
akhirnya menelantarkan nya . Disisi lain kita hrus berpacu dg
ketersedian cadangan baru ( proven) yg diharapkan secepatnya
bisa menggantikan yg sdh tua tua yg produksinya semakin turun.
Saat ini telah digelindingkan perubahan dasar regulasi (UU)
terkait SDE tsb ( Migas , Geothermal , dan sdh ada wacana UU
Minerba juga ) Namun kalau cara pandang thd SDE masih sama maka
rasanya juga tdk akan banyak merubah secara signifikan terkait
dg security energi tsb, dibuka lebar lebar siapun dapt
mengusahakan semuanya dipacu untuk ekploitasi besar besar untuk
ekpor dan dihabiskan dalam APBN untuk belanja yg tidak ada hub
dg masalah keberlangsungan ketersediaan energi ( misalnya untuk
dana ekplorasi untuk menemukan cad baru ) , lha kok kondisi
perenergian yg sdh runyam ini diperunyam dg adanya OTT-OTT yg
menyangkut perenergian khususnya migas.
( Kalau di kampung dulu suka ada Ruwatan thd seorang anak yg
sering kena musibah , untuk tolak bala opo yo harus
diruwat juga perenergian kita  tak iye..)


ISM






 Dalam email pak YY (Yustinus Yuwono) yang lalu mengangkat
 masalah K3S yg tak mau ngebor walau data seismik cukup
 mengacu penjelasan pak Koesoemadinata.  Memang setelah
 pergantian UU Migas 8/1971 dengan UU Migas 22/2001 terjadi
 pergantian dapur pengadaan lahan migas baik melalui tender
 maupun join study. Tak ada strategy yg jelas perusahaan
 minyak mana yang menjadi target market. Akibatnya asal ada
 perusahaan yang mau hayooo ikut tender/join study nantinya
 dapat lahan. Kalau tak salah sekarang ada lebih dari 100
 blok yang tak di-apa2kan oleh Operatornya karena si operator
 perusahaan minyak-minyik (perusahaan yg tak jelas). Bahkan
 ada 1 perusahaan minyak yang reputasinya gak terkenal
 mendapat 16 blok di laut dalam, kalau komitmen pasti utk
 ngebor 2 sumur, biaya 1 sumur diatas usd 100 juta, maka
 perusahaan ini harus menyediakan dana diatas usd 3.2 milyar
 (wouuw...) Untuk membor 32 sumur. Akibatnya yg ada sekarang
 K3S lebih memperdagangkan lahan/blok dari pada
 mengoperasikannya.

 Kondisi sekarang makin parah karena dasar hukum
 pengoperasian upstream migas tidak jelas: 1. Sejak MK
 membubarkan bpmigas 13 Nov '12, seluruh pasal (19 pasal)
 yang terkait kegiatan Hulu migas dibatalkan

 2. Pengganti bpmigas harus dibentuk dengan UU (sampai
 sekarang belum ada kabar lanjutan revisi UU Migas)

 3. Untuk mengisi kekosongan, pengganti bpmigas bersifat
 sementara harus masuk ke Pemerintah (amar putusan MK).
 Karena unit pemerintah maka pimpinannya (Ka/Waka/Deputi)
 mestinya diisi