[iagi-net] UU No 11 thn 2014 mengenai Keinsinyuran

2014-05-05 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
UU no 11 thn 2014 merupakan UU  terdiri dari 15 Bab dan 56 Pasal yang akan 
mengatur hal yang mencakup spt dibawah ini :

Pasal 4 Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi:

a. cakupan Keinsinyuran;
b. standar Keinsinyuran;
c. Program Profesi Insinyur;
d. registrasi Insinyur;
e. Insinyur Asing;
f. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g. hak dan kewajiban;
h. kelembagaan Insinyur;
i. organisasi profesi Insinyur; dan
j. pembinaan Keinsinyuran.


Peran Pemerintah dalam pengaturan Keinsinyuran sangat dominan , al menentukan 
Cakupan Keinsinyuran (Bab III) ternyata disiplin teknik dalam sumberdayalam dan 
Energi termasuk kedalamnya ,juga bidang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya 
mineral. 
Standar Insinyur (Ba IV) , Program Profesi Insinyur ( Bab V) , Regestrasi 
Insiinyur yang dilaksanakan oleh PPi ( Bab VI).

Yang menarik adalah bahwa gelar IR itu keabsahannya diakui dan ditentukan 
persyaratannya berdasarkan UU ini ( Bab V /Pasal 9)

Pemerintah juga mengatur  pembentukan Dewan Insinyur Indonesia yang bertanggung 
jawab kepada Presiden ( Bab X ), penunjukan PII sebagai penyelenggara , dan 
satu satunya tempat berhimpun para insinyur, regstrasi dsb. (Bab XI)


Hal lain yang juga  diatur adalah peran Insinyur ASING dalam pekerjaan 
keinsinyuran , TERNYATA masih ada hal yang MEMUDAHkan insinyur asing 
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dibawah ini : (gimana kok UU ini agak banci 
ya ?).

Coba dibaca dibawah ini,

Pasal 18 ayat (3) :

(3) Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 
Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII 
berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut 
hukum negaranya.

Jadi TIDAK ada kewajiban untuk terdaftar di PII sebagai insinyur !!!

Juga diatur bahwa yang berhak untuk melaksanakan pekerjaan keinsinyuran 
HANYALAH insinyur yang terdaftar dan ditentukan pidana dalam hal ada 
pelanggaran ( Bab XIII).

Saya berpendapat bahwa banyak  pekerjaan pekerjaan geologist yang dapat 
dikatagorikan sebagai pekerjaan keinsinyuran berdasarka UU ini ( Bab III).

Seyogyanya PP IAGI mulai concern perihal ini dengan melakukan pencarian 
informasi dan sosialisasi , sebelum peraturan pelaksana UU No. 11/2014 (PP, 
KePres dll nya) keluar. 
Perlu  diinformasikan bahwa Menteri yang mengatur pelaksanaa UU ini adalah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , dan bukan Kementerian Teknis.

Mungkin ada yang akan menambahkan ?

si Abah


Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





Fw: [iagi-net] UU No 11 thn 2014 mengenai Keinsinyuran

2014-05-05 Terurut Topik Yanto R. Sumantri


On Monday, May 5, 2014 1:17 PM, Yanto R. Sumantri 
SRS0-iLEg=2D=yahoo.com=yrs_...@iagi.or.id wrote:
 
UU no 11 thn 2014 merupakan UU  terdiri dari 15 Bab dan 56 Pasal yang akan 
mengatur hal yang mencakup spt dibawah ini :

Pasal 4 Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi:

a. cakupan Keinsinyuran;
b. standar Keinsinyuran;
c. Program Profesi Insinyur;
d. registrasi Insinyur;
e. Insinyur Asing;
f. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan;
g. hak dan kewajiban;
h. kelembagaan Insinyur;
i. organisasi profesi Insinyur; dan
j. pembinaan Keinsinyuran.


Peran Pemerintah dalam pengaturan Keinsinyuran sangat dominan , al menentukan 
Cakupan Keinsinyuran (Bab III) ternyata disiplin teknik dalam sumberdayalam dan 
Energi termasuk kedalamnya ,juga bidang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya 
mineral. 
Standar Insinyur (Ba IV) , Program Profesi Insinyur ( Bab V) , Regestrasi 
Insiinyur yang dilaksanakan oleh PPi ( Bab VI).

Yang menarik adalah bahwa gelar IR itu keabsahannya diakui dan ditentukan 
persyaratannya berdasarkan UU ini ( Bab V /Pasal 9)

Pemerintah juga mengatur  pembentukan Dewan Insinyur Indonesia yang bertanggung 
jawab kepada Presiden ( Bab X ), penunjukan PII sebagai penyelenggara , dan 
satu satunya tempat berhimpun para insinyur, regstrasi dsb. (Bab XI)


Hal lain yang juga  diatur adalah peran Insinyur ASING dalam pekerjaan 
keinsinyuran , TERNYATA masih ada hal yang MEMUDAHkan insinyur asing 
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dibawah ini : (gimana kok UU ini agak banci 
ya ?).

Coba dibaca dibawah ini,

Pasal 18 ayat (3) :

(3) Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), 
Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII 
berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut 
hukum negaranya.

Jadi TIDAK ada kewajiban untuk terdaftar di PII sebagai insinyur !!!

Juga diatur bahwa yang berhak untuk melaksanakan pekerjaan keinsinyuran 
HANYALAH insinyur yang terdaftar dan ditentukan pidana dalam hal ada 
pelanggaran ( Bab XIII).

Saya berpendapat bahwa banyak  pekerjaan pekerjaan geologist yang dapat 
dikatagorikan sebagai pekerjaan keinsinyuran berdasarka UU ini ( Bab III).

Seyogyanya PP IAGI mulai concern perihal ini dengan melakukan pencarian 
informasi dan sosialisasi , sebelum peraturan pelaksana UU No. 11/2014 (PP, 
KePres dll nya) keluar. 
Perlu  diinformasikan bahwa Menteri yang mengatur pelaksanaa UU ini adalah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , dan bukan Kementerian Teknis.

Mungkin ada yang akan menambahkan ?

si Abah

Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.



Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any 

Re: [iagi-net] Undang-Undang 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran

2014-05-05 Terurut Topik liamsi
Kalau diperhatikan ada 2 hal disini , Pertama kalau seseorang
sarjana ingin menjadi Tukang Ingsinyur Ir  harus mengikuti
program Profesi Insinyur dan Lulus Program tsb . baru boleh
Menyandang Gelar Insinyur ( Ir ) .
Kedua kalau sdh menjadi Insinyur ( telah lulus Program Profesi
Insinyur ) akan buka Praktek Insinyur harus punya Surat Tanda
Regristasi Insinyur yg dikeluarkan oleh PII ,
rasanya ini mirip dg Akuntan , Kalau ingin Buka Praktek Kantor
Akuntan harus punya Regristasi Kompetensi Akuntan Publik. Tapi
kalau tidak mau buka Praktek kantor akuntan tdk perlu punya
Regristrasi cukup Sertifikasi Profesi misalnya sebagai akuntan
di Kantor Pajak , Perbankan , BPKP , kampeni dll yg membutuhkan
profesi tsb.
Disini kelihatannya  PII mempunyai peran yg besar , semuanya
harus teregristrasi di PII , kelihatannya PII juga perlu
geologist untuk menverifikasi Keinsinyuran bidang Kebumian dan
Energi atau bisa juga PII mengoutsourcingkan pekerjaan tsb ke
IAGI , rasanya perlu juga IAGI menjajagi Koalisi dg PII.
Untuk memperoleh Surat tanda Regristrasi Insinyur harus lulus
ujian Kompetensi Ingsinyur ( untuk mendapatkan sertifikasi
Kompetensi )yg dilakukan oleh Lembaga sertifikasi  Profesi (
LSP ) , nah kedudukan IAGI dg LSP ini gimana ya selama ini .
tentunya kalau bidang geologi bisa cem macem kompetensi misal
Geoteknik , Geohidrologi ,  geologi minyak , geologi batubara,
geologi Geothermal , dll
 Kalau dilihat dari UU tsb ada peluang Geologist bisa buka
 praktek sendiri , misalnya  Kantor Geologi Teknik  Mr. X  
 dan bisa ikutan tender pekerjaan pekerjaan  Geologi
 teknik.
kelihatannya peran PII dlm UU ini besar bahkan AD ART PII
saja dibahas di UU ini.Mulai sekarang hati hati dg gelar Insinyur , kalau belum 
punya
regristrasi di PII bisa kena denda 200 Juta atau kurungan 2
tahun.
ISM



ISM






 Kalau melihat isi dari UU No 11 2014 ini , jelas tujuan
 utamanya adalah melindungi insinyur WNI dari serbuan
 insinyur LN. Pasal pasal yang mengatur perihal ini sangat
 banyak.
 Yang lainnya adalah campur tangan Pemerintah yang cukup
 banyak , al,pembentukan beberapa badan . penetapan PII
 sebagai penyelenggara pemberian hal melaksanakan gelar
 insinyur , sanksi pidana dsb.

 Kementerian yang mengatur dan ditugasi mengatur adalah
 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , jadi bukan Kementerian
 Teknis .

 Berikut beberapa hal yang penting .

 Psl. 5 (1) ..keisinyutan mencakup :
 a. Kebumian dan energi ...
        (2) Keinsinyuran mencakup bidang 
      a. Konsultasi , rancang bangun dan konstruksi.
      .
            e. ksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral.

 Pasal 7 (BAB V)  Program profesi Insinyur.

   (1) Untuk memperoleh gelar INSINYUR seseorang harus lulus
   dari
      Program Profesi Insinyur.
   (2) Syarat ..
       (a)Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang
   teknik ,       baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri
   maupun perguruan
        tinggi luar negeridst
             (b)Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana
 bidangsains
        yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau
   sarjana 
        terpan bidang teknik melalui  program penyetaraan.

 Pasal 8 : PII merupakan penyelenggara program keinsiyuran
 Pasal 9 : Gelar insinyur adalah Ir diatur dengan UU ini.
 Pasal 30: Dewan Insinyur dibentuk oleh Pemerintah dan
 bertanggung jawab 
     kepada Presiden.
 Pasal 40: Majelis Kehormatan Etik dibetuk dan merupakan
 bagian dari PII. (kurang lebih sama dengan Dewan Kehormatan
 IAGI).

 Pasal 50 : KETENTUAN PIDANA 
   (1) Orang yang bukan insinyur dan menjalankan
   praktik 
    insinyur diancam hukuman 2 tahun penjara atau dendan 200
   juta  
    rupiah.
   (2)..irang yang bukan insinyur menjalankan prakt insinyur
   dan 
    menyebabkan kecelakaan dlldiancam hukuman 2 tahun dan
   denda satu  milyard.

 Menurut pendapat saya UU ini adalah implementasi yang
 dilindungi UU dari peran profesional dalam melaksanakan
 pekerjaannya . Jadi sangat positip,

 Menurut UU ini,geologist yang melakukan pekerjaan dan
 berubungan dengan konstruksi , perhitungan cadangan jelas
 tercakup pekerjaan keinsinyuran.

 Beberapa hal yang mungkin akan diatur dalam tataran
 peraturan lebih rendah ( PP, KePres ,KepMen ) tentunya akan
 memperjeladbagaimana  pelaksanaannya dilapangan.

 Hubungan UU ini dengann yang sudah ada ( badan sertifikasi
 dsb)?

 Tentu saja IAGI sudah terlebih dahulu menyadari pentingnya
 sertifikasi ,dan sudah memiliki program sertifikasi sendiri.
  Dengan keluarnya UU ini perlu dicari dimana benang merah
 antara UU ini mungkin PP- nya nanti.

 Perlu pendekatan dengan birokrasi untuk mendapatkan
 informasi sembari menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh
 IAGI.

 Mungkin PP IAGI perlu lebih concern dengan UU ini ,karena
 UU ini jelas bermaksud melakukan perlindungan untuk tenaga
 geoloist WNI.

 si Abah





 On Monday, May 5, 2014 8:28 

Re: [iagi-net] Undang-Undang 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran

2014-05-05 Terurut Topik paripurno
Negara kok menjerat rakyatnya sendiri ya :)

ET Paripurno
+62818260162
paripu...@gmail.com
www.geohazard.blog.com
---
On May 5, 2014 1:31 PM, lia...@indo.net.id wrote:

 Kalau diperhatikan ada 2 hal disini , Pertama kalau seseorang
 sarjana ingin menjadi Tukang Ingsinyur Ir  harus mengikuti
 program Profesi Insinyur dan Lulus Program tsb . baru boleh
 Menyandang Gelar Insinyur ( Ir ) .
 Kedua kalau sdh menjadi Insinyur ( telah lulus Program Profesi
 Insinyur ) akan buka Praktek Insinyur harus punya Surat Tanda
 Regristasi Insinyur yg dikeluarkan oleh PII ,
 rasanya ini mirip dg Akuntan , Kalau ingin Buka Praktek Kantor
 Akuntan harus punya Regristasi Kompetensi Akuntan Publik. Tapi
 kalau tidak mau buka Praktek kantor akuntan tdk perlu punya
 Regristrasi cukup Sertifikasi Profesi misalnya sebagai akuntan
 di Kantor Pajak , Perbankan , BPKP , kampeni dll yg membutuhkan
 profesi tsb.
 Disini kelihatannya  PII mempunyai peran yg besar , semuanya
 harus teregristrasi di PII , kelihatannya PII juga perlu
 geologist untuk menverifikasi Keinsinyuran bidang Kebumian dan
 Energi atau bisa juga PII mengoutsourcingkan pekerjaan tsb ke
 IAGI , rasanya perlu juga IAGI menjajagi Koalisi dg PII.
 Untuk memperoleh Surat tanda Regristrasi Insinyur harus lulus
 ujian Kompetensi Ingsinyur ( untuk mendapatkan sertifikasi
 Kompetensi )yg dilakukan oleh Lembaga sertifikasi  Profesi (
 LSP ) , nah kedudukan IAGI dg LSP ini gimana ya selama ini .
 tentunya kalau bidang geologi bisa cem macem kompetensi misal
 Geoteknik , Geohidrologi ,  geologi minyak , geologi batubara,
 geologi Geothermal , dll
  Kalau dilihat dari UU tsb ada peluang Geologist bisa buka
  praktek sendiri , misalnya  Kantor Geologi Teknik  Mr. X 
  dan bisa ikutan tender pekerjaan pekerjaan  Geologi
  teknik.
 kelihatannya peran PII dlm UU ini besar bahkan AD ART PII
 saja dibahas di UU ini.Mulai sekarang hati hati dg gelar Insinyur , kalau
 belum punya
 regristrasi di PII bisa kena denda 200 Juta atau kurungan 2
 tahun.
 ISM



 ISM




 
 
  Kalau melihat isi dari UU No 11 2014 ini , jelas tujuan
  utamanya adalah melindungi insinyur WNI dari serbuan
  insinyur LN. Pasal pasal yang mengatur perihal ini sangat
  banyak.
  Yang lainnya adalah campur tangan Pemerintah yang cukup
  banyak , al,pembentukan beberapa badan . penetapan PII
  sebagai penyelenggara pemberian hal melaksanakan gelar
  insinyur , sanksi pidana dsb.
 
  Kementerian yang mengatur dan ditugasi mengatur adalah
  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , jadi bukan Kementerian
  Teknis .
 
  Berikut beberapa hal yang penting .
 
  Psl. 5 (1) ..keisinyutan mencakup :
  a. Kebumian dan energi ...
 (2) Keinsinyuran mencakup bidang
   a. Konsultasi , rancang bangun dan konstruksi.
   .
 e. ksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral.
 
  Pasal 7 (BAB V)  Program profesi Insinyur.
 
(1) Untuk memperoleh gelar INSINYUR seseorang harus lulus
dari
   Program Profesi Insinyur.
(2) Syarat ..
(a)Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang
teknik ,   baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri
maupun perguruan
 tinggi luar negeridst
  (b)Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana
  bidangsains
 yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau
sarjana
 terpan bidang teknik melalui  program penyetaraan.
 
  Pasal 8 : PII merupakan penyelenggara program keinsiyuran
  Pasal 9 : Gelar insinyur adalah Ir diatur dengan UU ini.
  Pasal 30: Dewan Insinyur dibentuk oleh Pemerintah dan
  bertanggung jawab
  kepada Presiden.
  Pasal 40: Majelis Kehormatan Etik dibetuk dan merupakan
  bagian dari PII. (kurang lebih sama dengan Dewan Kehormatan
  IAGI).
 
  Pasal 50 : KETENTUAN PIDANA
(1) Orang yang bukan insinyur dan menjalankan
praktik
 insinyur diancam hukuman 2 tahun penjara atau dendan 200
juta
 rupiah.
(2)..irang yang bukan insinyur menjalankan prakt insinyur
dan
 menyebabkan kecelakaan dlldiancam hukuman 2 tahun dan
denda satu  milyard.
 
  Menurut pendapat saya UU ini adalah implementasi yang
  dilindungi UU dari peran profesional dalam melaksanakan
  pekerjaannya . Jadi sangat positip,
 
  Menurut UU ini,geologist yang melakukan pekerjaan dan
  berubungan dengan konstruksi , perhitungan cadangan jelas
  tercakup pekerjaan keinsinyuran.
 
  Beberapa hal yang mungkin akan diatur dalam tataran
  peraturan lebih rendah ( PP, KePres ,KepMen ) tentunya akan
  memperjeladbagaimana  pelaksanaannya dilapangan.
 
  Hubungan UU ini dengann yang sudah ada ( badan sertifikasi
  dsb)?
 
  Tentu saja IAGI sudah terlebih dahulu menyadari pentingnya
  sertifikasi ,dan sudah memiliki program sertifikasi sendiri.
   Dengan keluarnya UU ini perlu dicari dimana benang merah
  antara UU ini mungkin PP- 

Re: [iagi-net] Undang-Undang 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran

2014-05-05 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Is

Kalau sudah kadung pake Ir , masih boleh kok dipakai.
Tenunya untuk kerja , bukan untuk paspor ke mertua hehehehehe (itu sudah lewat 
kan ?).
Saya sependapat dengan Liamsi untuk  mendorong PP IAGI  melakukan sesuatu 
dengan UU ini, saran saya , karena ini sangat strategis perlu melibatkan banyak 
fihak internal IAGI ( Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan para Aktivis senior, 
Perguruan Tinggi).
Karena PP - nya belum terbit , masih ada waktu untuk memasukan kepentingan 
Anggotal IAGI kedalam PP tersebut.

si Abah
On Monday, May 5, 2014 1:31 PM, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote:
 
Kalau diperhatikan ada 2 hal disini , Pertama kalau seseorang
sarjana ingin menjadi Tukang Ingsinyur Ir  harus mengikuti
program Profesi Insinyur dan Lulus Program tsb . baru boleh
Menyandang Gelar Insinyur ( Ir ) .
Kedua kalau sdh menjadi Insinyur ( telah lulus Program Profesi
Insinyur ) akan buka Praktek Insinyur harus punya Surat Tanda
Regristasi Insinyur yg dikeluarkan oleh PII ,
rasanya ini mirip dg Akuntan , Kalau ingin Buka Praktek Kantor
Akuntan harus punya Regristasi Kompetensi Akuntan Publik. Tapi
kalau tidak mau buka Praktek kantor akuntan tdk perlu punya
Regristrasi cukup Sertifikasi Profesi misalnya sebagai akuntan
di Kantor Pajak , Perbankan , BPKP , kampeni dll yg membutuhkan
profesi tsb.
Disini kelihatannya  PII mempunyai peran yg besar , semuanya
harus teregristrasi di PII , kelihatannya PII juga perlu
geologist untuk menverifikasi Keinsinyuran bidang Kebumian dan
Energi atau bisa juga PII mengoutsourcingkan pekerjaan tsb ke
IAGI , rasanya perlu juga IAGI menjajagi Koalisi dg PII.
Untuk memperoleh Surat tanda Regristrasi Insinyur harus lulus
ujian Kompetensi Ingsinyur ( untuk mendapatkan sertifikasi
Kompetensi )yg dilakukan oleh Lembaga sertifikasi  Profesi (
LSP ) , nah kedudukan IAGI dg LSP ini gimana ya selama ini .
tentunya kalau bidang geologi bisa cem macem kompetensi misal
Geoteknik , Geohidrologi ,  geologi minyak , geologi batubara,
geologi Geothermal , dll
Kalau dilihat dari UU tsb ada peluang Geologist bisa buka
praktek sendiri , misalnya  Kantor Geologi Teknik  Mr. X  
dan bisa ikutan tender pekerjaan pekerjaan  Geologi
teknik.
kelihatannya peran PII dlm UU ini besar bahkan AD ART PII
saja dibahas di UU ini.Mulai sekarang hati hati dg gelar Insinyur , kalau belum 
punya
regristrasi di PII bisa kena denda 200 Juta atau kurungan 2
tahun.
ISM



ISM






 Kalau melihat isi dari UU No 11 2014 ini , jelas tujuan
 utamanya adalah melindungi insinyur WNI dari serbuan
 insinyur LN. Pasal pasal yang mengatur perihal ini sangat
 banyak.
 Yang lainnya adalah campur tangan Pemerintah yang cukup
 banyak , al,pembentukan beberapa badan . penetapan PII
 sebagai penyelenggara pemberian hal melaksanakan gelar
 insinyur , sanksi pidana dsb.

 Kementerian yang mengatur dan ditugasi mengatur adalah
 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , jadi bukan Kementerian
 Teknis .

 Berikut beberapa hal yang penting .

 Psl. 5 (1) ..keisinyutan mencakup :
 a. Kebumian dan energi ...
        (2) Keinsinyuran mencakup bidang 
        a. Konsultasi , rancang bangun dan konstruksi.
        .
            e. ksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral.

 Pasal 7 (BAB V)  Program profesi Insinyur.

     (1) Untuk memperoleh gelar INSINYUR seseorang harus lulus
     dari
        Program Profesi Insinyur.
     (2) Syarat ..
         (a)Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang
     teknik ,       baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri
     maupun perguruan
          tinggi luar negeridst
             (b)Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana
 bidangsains
          yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau
     sarjana 
          terpan bidang teknik melalui  program penyetaraan.

 Pasal 8 : PII merupakan penyelenggara program keinsiyuran
 Pasal 9 : Gelar insinyur adalah Ir diatur dengan UU ini.
 Pasal 30: Dewan Insinyur dibentuk oleh Pemerintah dan
 bertanggung jawab 
       kepada Presiden.
 Pasal 40: Majelis Kehormatan Etik dibetuk dan merupakan
 bagian dari PII. (kurang lebih sama dengan Dewan Kehormatan
 IAGI).

 Pasal 50 : KETENTUAN PIDANA 
     (1) Orang yang bukan insinyur dan menjalankan
     praktik 
      insinyur diancam hukuman 2 tahun penjara atau dendan 200
     juta  
      rupiah.
     (2)..irang yang bukan insinyur menjalankan prakt insinyur
     dan 
      menyebabkan kecelakaan dlldiancam hukuman 2 tahun dan
     denda satu  milyard.

 Menurut pendapat saya UU ini adalah implementasi yang
 dilindungi UU dari peran profesional dalam melaksanakan
 pekerjaannya . Jadi sangat positip,

 Menurut UU ini,geologist yang melakukan pekerjaan dan
 berubungan dengan konstruksi , perhitungan cadangan jelas
 tercakup pekerjaan keinsinyuran.

 Beberapa hal yang mungkin akan diatur dalam tataran
 peraturan lebih rendah ( PP, KePres ,KepMen ) tentunya akan
 memperjeladbagaimana  pelaksanaannya dilapangan.

 Hubungan UU ini dengann yang sudah ada ( 

Re: [iagi-net] Undang-Undang 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran

2014-05-05 Terurut Topik closeup . kevin
Pak,, mau tanya..bagaimana potensi gunung api yang tdk aktif terhadap
potensi geothermal di suatu daerah ??
On May 5, 2014 6:39 AM, paripu...@upnyk.ac.id wrote:

 Negara kok menjerat rakyatnya sendiri ya :)

 ET Paripurno
 +62818260162
 paripu...@gmail.com
 www.geohazard.blog.com
 ---
 On May 5, 2014 1:31 PM, lia...@indo.net.id wrote:

 Kalau diperhatikan ada 2 hal disini , Pertama kalau seseorang
 sarjana ingin menjadi Tukang Ingsinyur Ir  harus mengikuti
 program Profesi Insinyur dan Lulus Program tsb . baru boleh
 Menyandang Gelar Insinyur ( Ir ) .
 Kedua kalau sdh menjadi Insinyur ( telah lulus Program Profesi
 Insinyur ) akan buka Praktek Insinyur harus punya Surat Tanda
 Regristasi Insinyur yg dikeluarkan oleh PII ,
 rasanya ini mirip dg Akuntan , Kalau ingin Buka Praktek Kantor
 Akuntan harus punya Regristasi Kompetensi Akuntan Publik. Tapi
 kalau tidak mau buka Praktek kantor akuntan tdk perlu punya
 Regristrasi cukup Sertifikasi Profesi misalnya sebagai akuntan
 di Kantor Pajak , Perbankan , BPKP , kampeni dll yg membutuhkan
 profesi tsb.
 Disini kelihatannya  PII mempunyai peran yg besar , semuanya
 harus teregristrasi di PII , kelihatannya PII juga perlu
 geologist untuk menverifikasi Keinsinyuran bidang Kebumian dan
 Energi atau bisa juga PII mengoutsourcingkan pekerjaan tsb ke
 IAGI , rasanya perlu juga IAGI menjajagi Koalisi dg PII.
 Untuk memperoleh Surat tanda Regristrasi Insinyur harus lulus
 ujian Kompetensi Ingsinyur ( untuk mendapatkan sertifikasi
 Kompetensi )yg dilakukan oleh Lembaga sertifikasi  Profesi (
 LSP ) , nah kedudukan IAGI dg LSP ini gimana ya selama ini .
 tentunya kalau bidang geologi bisa cem macem kompetensi misal
 Geoteknik , Geohidrologi ,  geologi minyak , geologi batubara,
 geologi Geothermal , dll
  Kalau dilihat dari UU tsb ada peluang Geologist bisa buka
  praktek sendiri , misalnya  Kantor Geologi Teknik  Mr. X 
  dan bisa ikutan tender pekerjaan pekerjaan  Geologi
  teknik.
 kelihatannya peran PII dlm UU ini besar bahkan AD ART PII
 saja dibahas di UU ini.Mulai sekarang hati hati dg gelar Insinyur , kalau
 belum punya
 regristrasi di PII bisa kena denda 200 Juta atau kurungan 2
 tahun.
 ISM



 ISM




 
 
  Kalau melihat isi dari UU No 11 2014 ini , jelas tujuan
  utamanya adalah melindungi insinyur WNI dari serbuan
  insinyur LN. Pasal pasal yang mengatur perihal ini sangat
  banyak.
  Yang lainnya adalah campur tangan Pemerintah yang cukup
  banyak , al,pembentukan beberapa badan . penetapan PII
  sebagai penyelenggara pemberian hal melaksanakan gelar
  insinyur , sanksi pidana dsb.
 
  Kementerian yang mengatur dan ditugasi mengatur adalah
  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , jadi bukan Kementerian
  Teknis .
 
  Berikut beberapa hal yang penting .
 
  Psl. 5 (1) ..keisinyutan mencakup :
  a. Kebumian dan energi ...
 (2) Keinsinyuran mencakup bidang
   a. Konsultasi , rancang bangun dan konstruksi.
   .
 e. ksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral.
 
  Pasal 7 (BAB V)  Program profesi Insinyur.
 
(1) Untuk memperoleh gelar INSINYUR seseorang harus lulus
dari
   Program Profesi Insinyur.
(2) Syarat ..
(a)Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang
teknik ,   baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri
maupun perguruan
 tinggi luar negeridst
  (b)Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana
  bidangsains
 yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau
sarjana
 terpan bidang teknik melalui  program penyetaraan.
 
  Pasal 8 : PII merupakan penyelenggara program keinsiyuran
  Pasal 9 : Gelar insinyur adalah Ir diatur dengan UU ini.
  Pasal 30: Dewan Insinyur dibentuk oleh Pemerintah dan
  bertanggung jawab
  kepada Presiden.
  Pasal 40: Majelis Kehormatan Etik dibetuk dan merupakan
  bagian dari PII. (kurang lebih sama dengan Dewan Kehormatan
  IAGI).
 
  Pasal 50 : KETENTUAN PIDANA
(1) Orang yang bukan insinyur dan menjalankan
praktik
 insinyur diancam hukuman 2 tahun penjara atau dendan 200
juta
 rupiah.
(2)..irang yang bukan insinyur menjalankan prakt insinyur
dan
 menyebabkan kecelakaan dlldiancam hukuman 2 tahun dan
denda satu  milyard.
 
  Menurut pendapat saya UU ini adalah implementasi yang
  dilindungi UU dari peran profesional dalam melaksanakan
  pekerjaannya . Jadi sangat positip,
 
  Menurut UU ini,geologist yang melakukan pekerjaan dan
  berubungan dengan konstruksi , perhitungan cadangan jelas
  tercakup pekerjaan keinsinyuran.
 
  Beberapa hal yang mungkin akan diatur dalam tataran
  peraturan lebih rendah ( PP, KePres ,KepMen ) tentunya akan
  memperjeladbagaimana  pelaksanaannya dilapangan.
 
  Hubungan UU ini dengann yang sudah ada ( badan sertifikasi
  dsb)?
 
  Tentu saja IAGI sudah terlebih dahulu 

[iagi-net] Tanya ttg potensi geothermal dari gunungapi tidak aktif

2014-05-05 Terurut Topik mohammadsyaiful
Saudara closeup.ke...@gmail.com,

Sebaiknya jika ingin bertanya, jangan sekedar menyelip dalam suatu topik
yang berbeda. Coba lakukan seperti yang saya lakukan, ubah subyek/topik
dulu, baru lontarkan pertanyaan.

Juga tolong sebaiknya disebutkan nama jelas pada bagian akhir seperti di
bawah ini. Silakan kawan2 lainnya apabila berkenan menjawab pertanyaan di
bawah. Terimakasih.

Salam,
iPul


2014-05-05 13:57 GMT+07:00 closeup.ke...@gmail.com:

 Pak,, mau tanya..bagaimana potensi gunung api yang tdk aktif terhadap
 potensi geothermal di suatu daerah ??




Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


[iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry

2014-05-05 Terurut Topik mufarazi
Meski sedikit terlambat tapi bagus sudah dimulai sekarang. Peluang bisnis
terbuka lebar bagi indonesian.

Pengawasan tentu point penting disini, jangan sampai jadi jalan baru utk
KKN.

salam
Razi

==
Indonesia restricts foreign investment in oil services industry

By Wilda Asmarini and Randy
Fabihttp://blogs.reuters.com/search/journalist.php?edition=usn=randolph.fabi;

JAKARTA, May 5 (Reuters) -
Indonesiahttp://www.reuters.com/places/indonesia?lc=int_mb_1001has
introduced new regulations restricting foreign investment in drilling,
maintenance and
constructionhttp://www.reuters.com/sectors/industries/overview?industryCode=46lc=int_mb_1001in
the oil industry, in an effort to give domestic firms an opportunity
to
better compete, government officials confirmed on Monday.

The nationalistic policies were introduced as part of a major overhaul to
foreign investment rules, which President Susilo Bambang Yudhoyono on
Friday said was a way to attract overseas investors.

In a 100-page document released late on Friday, it eased foreign investment
regulations for several industries including
pharmaceuticalshttp://www.reuters.com/sectors/industries/overview?industryCode=160lc=int_mb_1001,
large power plants and
advertisinghttp://www.reuters.com/sectors/industries/overview?industryCode=93lc=int_mb_1001
.

But it also introduced limits for foreign ownership of oil platforms,
pipelines, maintenance companies, drilling firms and storage.

It is a priority of national interest to increase competitiveness in these
industries and to allow national investors (to play a role), Farah
Indriani, deputy chairwoman of investment climate and development, told
Reuters.

The mining ministry said the new rules would not impact projects already
underway and could take as long as five years to fully implement.

Halliburton Co, McDermott
Internationalhttp://www.reuters.com/finance/stocks/overview?symbol=MDRlc=int_mb_1001,
and China http://www.reuters.com/places/china?lc=int_mb_1001 Oilfield
Services Limited are among the major oil services companies already
operating in Indonesiahttp://www.reuters.com/places/indonesia?lc=int_mb_1001
.

It won't disturb or change any existing contracts, Naryanto Wagimin,
programme director for the oil and gas directorate in the mines ministry,
told Reuters.
  true

If it was directly implemented today, maybe no (foreign) drilling
companies would do business
http://www.reuters.com/finance?lc=int_mb_1001here, he added.

Under the new rules, foreign ownership of offshore oil and gas drilling
services was limited to 75 percent from 95 percent.

It also limited foreign ownership in pipeline projects and small power
plants between 1-10 megawatts to 49 percent. Previously there was no such
limit.

Indonesia has steadily imposed regulations to get more control over its
natural resources, most recently introducing a mineral ore export ban in
January to force miners to process their raw materials in the country.

Partly due to the ban, foreign investment growth in the first quarter
slowed to its lowest level in nearly five years. The FDI data excludes
investment in the oil industry. (Editing by Muralikumar Anantharaman)

http://www.reuters.com/article/2014/05/05/indonesia-oil-idUSL3N0NR1MW20140505


Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


[iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry

2014-05-05 Terurut Topik rovicky
Ada berita menarik ttg restriksi, menurut hemat saya, bukan larangan
(restricted) tetapi pengaturan (regulated) lebih tepatnya pada
industri migas services di dalam NKRI.
Disatu sisi tentunya bagus untuk meningkatkan dan merangsang industri
di dalam negeri, semestinya disambut positip oleh indutriawan DN yang
memang bener-bener ingin mengembangkan bukan hanya sekedar broker.

Dalam dunia pertambangan regulasi pelarangan ekport bijih, pada awal
tahun ini, cukup mengundang protest dari kalangan undustri (investor).
Saya inipun akan menuai hal yang sama. Perlu dikalkulasi juga,
sebenernya seberapa besar sih dampak pada perolehan/belanja APBN ?

rdp
---
Indonesia restricts foreign investment in oil services industry
Mon May 5, 2014 6:32am EDT
* New rules not to impact projects already underway
* Could take as long as 5 years to fully implement
* Halliburton, McDermott, China Oilfield among firms operating in country

By Wilda Asmarini and Randy Fabi

JAKARTA, May 5 (Reuters) - Indonesia has introduced new regulations
restricting foreign investment in drilling, maintenance and
construction in the oil industry, in an effort to give domestic firms
an opportunity to better compete, government officials confirmed on
Monday.

The nationalistic policies were introduced as part of a major overhaul
to foreign investment rules, which President Susilo Bambang Yudhoyono
on Friday said was a way to attract overseas investors.

In a 100-page document released late on Friday, it eased foreign
investment regulations for several industries including
pharmaceuticals, large power plants and advertising.

But it also introduced limits for foreign ownership of oil platforms,
pipelines, maintenance companies, drilling firms and storage.

It is a priority of national interest to increase competitiveness in
these industries and to allow national investors (to play a role),
Farah Indriani, deputy chairwoman of investment climate and
development, told Reuters.

The mining ministry said the new rules would not impact projects
already underway and could take as long as five years to fully
implement.

Halliburton Co, McDermott International, and China Oilfield Services
Limited are among the major oil services companies already operating
in Indonesia.

It won't disturb or change any existing contracts, Naryanto Wagimin,
programme director for the oil and gas directorate in the mines
ministry, told Reuters.

If it was directly implemented today, maybe no (foreign) drilling
companies would do business here, he added.

Under the new rules, foreign ownership of offshore oil and gas
drilling services was limited to 75 percent from 95 percent.

It also limited foreign ownership in pipeline projects and small power
plants between 1-10 megawatts to 49 percent. Previously there was no
such limit.

Indonesia has steadily imposed regulations to get more control over
its natural resources, most recently introducing a mineral ore export
ban in January to force miners to process their raw materials in the
country.

Partly due to the ban, foreign investment growth in the first quarter
slowed to its lowest level in nearly five years. The FDI data excludes
investment in the oil industry. (Editing by Muralikumar Anantharaman)


--
Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang
menguak fakta negatip yang merusak semangat  !.

Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.



RE: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry

2014-05-05 Terurut Topik rmiman54
Setuju. Barangkali sebaiknya restricting di sini dimengerti sebagai 
membatasi saja, bukan pelarangan. Sehingga perlu ada pengaturan lanjutan 
untuk menentukan bagian2 yang diperbolehkan dan yang dibatasi.

Thanks. Iman 

-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
rovi...@gmail.com
Sent: Tuesday, May 06, 2014 8:05 AM
To: IAGI
Subject: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services 
industry

Ada berita menarik ttg restriksi, menurut hemat saya, bukan larangan
(restricted) tetapi pengaturan (regulated) lebih tepatnya pada industri migas 
services di dalam NKRI.
Disatu sisi tentunya bagus untuk meningkatkan dan merangsang industri di dalam 
negeri, semestinya disambut positip oleh indutriawan DN yang memang bener-bener 
ingin mengembangkan bukan hanya sekedar broker.

Dalam dunia pertambangan regulasi pelarangan ekport bijih, pada awal tahun ini, 
cukup mengundang protest dari kalangan undustri (investor).
Saya inipun akan menuai hal yang sama. Perlu dikalkulasi juga, sebenernya 
seberapa besar sih dampak pada perolehan/belanja APBN ?

rdp
---
Indonesia restricts foreign investment in oil services industry Mon May 5, 2014 
6:32am EDT
* New rules not to impact projects already underway
* Could take as long as 5 years to fully implement
* Halliburton, McDermott, China Oilfield among firms operating in country

By Wilda Asmarini and Randy Fabi

JAKARTA, May 5 (Reuters) - Indonesia has introduced new regulations restricting 
foreign investment in drilling, maintenance and construction in the oil 
industry, in an effort to give domestic firms an opportunity to better compete, 
government officials confirmed on Monday.

The nationalistic policies were introduced as part of a major overhaul to 
foreign investment rules, which President Susilo Bambang Yudhoyono on Friday 
said was a way to attract overseas investors.

In a 100-page document released late on Friday, it eased foreign investment 
regulations for several industries including pharmaceuticals, large power 
plants and advertising.

But it also introduced limits for foreign ownership of oil platforms, 
pipelines, maintenance companies, drilling firms and storage.

It is a priority of national interest to increase competitiveness in these 
industries and to allow national investors (to play a role),
Farah Indriani, deputy chairwoman of investment climate and development, told 
Reuters.

The mining ministry said the new rules would not impact projects already 
underway and could take as long as five years to fully implement.

Halliburton Co, McDermott International, and China Oilfield Services Limited 
are among the major oil services companies already operating in Indonesia.

It won't disturb or change any existing contracts, Naryanto Wagimin, 
programme director for the oil and gas directorate in the mines ministry, told 
Reuters.

If it was directly implemented today, maybe no (foreign) drilling companies 
would do business here, he added.

Under the new rules, foreign ownership of offshore oil and gas drilling 
services was limited to 75 percent from 95 percent.

It also limited foreign ownership in pipeline projects and small power plants 
between 1-10 megawatts to 49 percent. Previously there was no such limit.

Indonesia has steadily imposed regulations to get more control over its natural 
resources, most recently introducing a mineral ore export ban in January to 
force miners to process their raw materials in the country.

Partly due to the ban, foreign investment growth in the first quarter slowed to 
its lowest level in nearly five years. The FDI data excludes investment in the 
oil industry. (Editing by Muralikumar Anantharaman)


--
Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang menguak 
fakta negatip yang merusak semangat  !.

Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) 
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. 
Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on 
its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, 
resulting from loss of 

Re: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry

2014-05-05 Terurut Topik witan . oa
Kenapa musti ada pembatasan2. Rasanya kurang mendidik bangsa sendiri
untuk bersaing keras dgn pengusaha2 asing. Anjurkan pengusaha2
Indonesia bekerja lebih profesional dan pasang harga yg kompetitif ,
pasti banyak yg pakai.
Kita kan bukan bangsa Tempe.

Wass
Witan

Sent from my iPhone

 On May 6, 2014, at 8:12 AM, rmima...@gmail.com rmima...@gmail.com wrote:

 Setuju. Barangkali sebaiknya restricting di sini dimengerti sebagai 
 membatasi saja, bukan pelarangan. Sehingga perlu ada pengaturan lanjutan 
 untuk menentukan bagian2 yang diperbolehkan dan yang dibatasi.

 Thanks. Iman

 -Original Message-
 From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of 
 rovi...@gmail.com
 Sent: Tuesday, May 06, 2014 8:05 AM
 To: IAGI
 Subject: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services 
 industry

 Ada berita menarik ttg restriksi, menurut hemat saya, bukan larangan
 (restricted) tetapi pengaturan (regulated) lebih tepatnya pada industri migas 
 services di dalam NKRI.
 Disatu sisi tentunya bagus untuk meningkatkan dan merangsang industri di 
 dalam negeri, semestinya disambut positip oleh indutriawan DN yang memang 
 bener-bener ingin mengembangkan bukan hanya sekedar broker.

 Dalam dunia pertambangan regulasi pelarangan ekport bijih, pada awal tahun 
 ini, cukup mengundang protest dari kalangan undustri (investor).
 Saya inipun akan menuai hal yang sama. Perlu dikalkulasi juga, sebenernya 
 seberapa besar sih dampak pada perolehan/belanja APBN ?

 rdp
 ---
 Indonesia restricts foreign investment in oil services industry Mon May 5, 
 2014 6:32am EDT
 * New rules not to impact projects already underway
 * Could take as long as 5 years to fully implement
 * Halliburton, McDermott, China Oilfield among firms operating in country

 By Wilda Asmarini and Randy Fabi

 JAKARTA, May 5 (Reuters) - Indonesia has introduced new regulations 
 restricting foreign investment in drilling, maintenance and construction in 
 the oil industry, in an effort to give domestic firms an opportunity to 
 better compete, government officials confirmed on Monday.

 The nationalistic policies were introduced as part of a major overhaul to 
 foreign investment rules, which President Susilo Bambang Yudhoyono on Friday 
 said was a way to attract overseas investors.

 In a 100-page document released late on Friday, it eased foreign investment 
 regulations for several industries including pharmaceuticals, large power 
 plants and advertising.

 But it also introduced limits for foreign ownership of oil platforms, 
 pipelines, maintenance companies, drilling firms and storage.

 It is a priority of national interest to increase competitiveness in these 
 industries and to allow national investors (to play a role),
 Farah Indriani, deputy chairwoman of investment climate and development, told 
 Reuters.

 The mining ministry said the new rules would not impact projects already 
 underway and could take as long as five years to fully implement.

 Halliburton Co, McDermott International, and China Oilfield Services Limited 
 are among the major oil services companies already operating in Indonesia.

 It won't disturb or change any existing contracts, Naryanto Wagimin, 
 programme director for the oil and gas directorate in the mines ministry, 
 told Reuters.

 If it was directly implemented today, maybe no (foreign) drilling companies 
 would do business here, he added.

 Under the new rules, foreign ownership of offshore oil and gas drilling 
 services was limited to 75 percent from 95 percent.

 It also limited foreign ownership in pipeline projects and small power plants 
 between 1-10 megawatts to 49 percent. Previously there was no such limit.

 Indonesia has steadily imposed regulations to get more control over its 
 natural resources, most recently introducing a mineral ore export ban in 
 January to force miners to process their raw materials in the country.

 Partly due to the ban, foreign investment growth in the first quarter slowed 
 to its lowest level in nearly five years. The FDI data excludes investment in 
 the oil industry. (Editing by Muralikumar Anantharaman)


 --
 Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang menguak 
 fakta negatip yang merusak semangat  !.
 
 Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
 JAKARTA,15-18 September 2014
 
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) 
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia 
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 

Re: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry

2014-05-05 Terurut Topik rovicky
Pertanyaan Pak Witan ini kan mirip bagaimana strategi dalam mendidik anak
atau bisa juga tujuan subsidi, yaitu dinamikanya dalam membesarkan anak
mulai sejak *menghidupi*, *membantu* dan *mendidik* serta akhirnya 
*menantang*.

Apabila industri service ini masih belum ada (belum lahir) tentunya harus
dihidupi, bahkan disuapi. Tetapi ketika sudah mulai bisa berjalan sendiri
ya dibantu untuk berlari, ketika sudah mampu berjalan sendiri harus dididik
untuk bertahan dari serangan dan persaingan. Sedangkan bila sudah dewasa
maka industri ini harus ditantang supaya terus berinovasi dan berkreasi.

Jadi pertanyaan selanjutnya adalah .. Sampai dimana atau seberapa dewasa
Industri Services ini di Indonesia sekarang ? bagaimana maturity
Geoservices, Lemigas, Elnusa dll ?

RDP

--
*Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang
menguak fakta negatip yang merusak semangat  !.*


On Tue, May 6, 2014 at 8:18 AM, witan...@gmail.com wrote:

 Kenapa musti ada pembatasan2. Rasanya kurang mendidik bangsa sendiri
 untuk bersaing keras dgn pengusaha2 asing. Anjurkan pengusaha2
 Indonesia bekerja lebih profesional dan pasang harga yg kompetitif ,
 pasti banyak yg pakai.
 Kita kan bukan bangsa Tempe.

 Wass
 Witan

 Sent from my iPhone

  On May 6, 2014, at 8:12 AM, rmima...@gmail.com rmima...@gmail.com
 wrote:
 
  Setuju. Barangkali sebaiknya restricting di sini dimengerti sebagai
 membatasi saja, bukan pelarangan. Sehingga perlu ada pengaturan lanjutan
 untuk menentukan bagian2 yang diperbolehkan dan yang dibatasi.
 
  Thanks. Iman
 
  -Original Message-
  From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
 rovi...@gmail.com
  Sent: Tuesday, May 06, 2014 8:05 AM
  To: IAGI
  Subject: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil
 services industry
 
  Ada berita menarik ttg restriksi, menurut hemat saya, bukan larangan
  (restricted) tetapi pengaturan (regulated) lebih tepatnya pada industri
 migas services di dalam NKRI.
  Disatu sisi tentunya bagus untuk meningkatkan dan merangsang industri di
 dalam negeri, semestinya disambut positip oleh indutriawan DN yang memang
 bener-bener ingin mengembangkan bukan hanya sekedar broker.
 
  Dalam dunia pertambangan regulasi pelarangan ekport bijih, pada awal
 tahun ini, cukup mengundang protest dari kalangan undustri (investor).
  Saya inipun akan menuai hal yang sama. Perlu dikalkulasi juga,
 sebenernya seberapa besar sih dampak pada perolehan/belanja APBN ?
 
  rdp
  ---
  Indonesia restricts foreign investment in oil services industry Mon May
 5, 2014 6:32am EDT
  * New rules not to impact projects already underway
  * Could take as long as 5 years to fully implement
  * Halliburton, McDermott, China Oilfield among firms operating in country
 
  By Wilda Asmarini and Randy Fabi
 
  JAKARTA, May 5 (Reuters) - Indonesia has introduced new regulations
 restricting foreign investment in drilling, maintenance and construction in
 the oil industry, in an effort to give domestic firms an opportunity to
 better compete, government officials confirmed on Monday.
 
  The nationalistic policies were introduced as part of a major overhaul
 to foreign investment rules, which President Susilo Bambang Yudhoyono on
 Friday said was a way to attract overseas investors.
 
  In a 100-page document released late on Friday, it eased foreign
 investment regulations for several industries including pharmaceuticals,
 large power plants and advertising.
 
  But it also introduced limits for foreign ownership of oil platforms,
 pipelines, maintenance companies, drilling firms and storage.
 
  It is a priority of national interest to increase competitiveness in
 these industries and to allow national investors (to play a role),
  Farah Indriani, deputy chairwoman of investment climate and development,
 told Reuters.
 
  The mining ministry said the new rules would not impact projects already
 underway and could take as long as five years to fully implement.
 
  Halliburton Co, McDermott International, and China Oilfield Services
 Limited are among the major oil services companies already operating in
 Indonesia.
 
  It won't disturb or change any existing contracts, Naryanto Wagimin,
 programme director for the oil and gas directorate in the mines ministry,
 told Reuters.
 
  If it was directly implemented today, maybe no (foreign) drilling
 companies would do business here, he added.
 
  Under the new rules, foreign ownership of offshore oil and gas drilling
 services was limited to 75 percent from 95 percent.
 
  It also limited foreign ownership in pipeline projects and small power
 plants between 1-10 megawatts to 49 percent. Previously there was no such
 limit.
 
  Indonesia has steadily imposed regulations to get more control over its
 natural resources, most recently introducing a mineral ore export ban in
 January to force miners to process their raw materials in the country.
 
  Partly due to the ban, foreign investment growth in the 

[iagi-net] Sumbangan Geologi Untuk RI-1 : Tantangan Mitigasi, Konservasi dan Ekstraksi SDA

2014-05-05 Terurut Topik rovicky
Kampanye jelas bukan tujuan utama dalam komunitas ini, tetapi perlu
dipikirkan juga pikiran positip dalam membangun negeri dalam perhelatan
pilpres.

Bagaimana kalau kita diskusikan saja, apa yang akan menjadi tantangan
hambatan serta kesempatan RI-1 terpilih nanti dalam mengembangkan kemajuan
NKRI.

Apa saja capaian kemarin yang positip dan perlu diteruskan serta apa yang
baru akan muncul nanti. Paling tidak diskusi ini akan dicoba dirangkum
dalam sebuah naskah majalah IAGI atau kalau memungkinkan dibuat sebuah
Dokumen IAGI untuk RI-1.

Monggo silahkan.

Salam

Rovicky DP
--


Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


Re: [iagi-net] Sumbangan Geologi Untuk RI-1 : Tantangan Mitigasi, Konservasi dan Ekstraksi SDA

2014-05-05 Terurut Topik Yanto R. Sumantri


Usulan bagus , pelaksanaan kongkritnya bagaimana Vick ?

si Abah
On Tuesday, May 6, 2014 11:02 AM, rovi...@gmail.com rovi...@gmail.com wrote:
 
Kampanye jelas bukan tujuan utama dalam komunitas ini, tetapi perlu dipikirkan 
juga pikiran positip dalam membangun negeri dalam perhelatan pilpres. 

Bagaimana kalau kita diskusikan saja, apa yang akan menjadi tantangan hambatan 
serta kesempatan RI-1 terpilih nanti dalam mengembangkan kemajuan NKRI. 


Apa saja capaian kemarin yang positip dan perlu diteruskan serta apa yang baru 
akan muncul nanti. Paling tidak diskusi ini akan dicoba dirangkum dalam sebuah 
naskah majalah IAGI atau kalau memungkinkan dibuat sebuah Dokumen IAGI untuk 
RI-1.


Monggo silahkan.


Salam


Rovicky DP

--



Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


[iagi-net] sepi .........................hening .....................

2014-05-05 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Millis IAGI sekarang kok sepi amat  ya , kenapa ?
Seingat saya  dulu tidak pernah sesepi saat ini.
Apa masih pada sibuk banget ? diluar kota atau tidak perduli ???

PIT - 2014 September , tinggal 3 bulan lagi lho.

Saat PIT ini banyak pending matters yang harus diselesaikan , AD/ART ,Pemilu 
Ketum , belum lagi masalah diluar al Undang Undan No 11 / 2014 ( bagaimana IAGI 
merespons ini ?) dsb.

Kumaha bang Vicky ? Mas Seno ?

si Abah 


Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.





Re: [iagi-net] sepi .........................hening .....................

2014-05-05 Terurut Topik mallombasias
Msh banyak yg mengikuti walau tdk perlu ikut berkomentar alias setuju2 saja, 
Abah.
Salam hangat dari Kalibata City. 
Omba', 1218
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Yanto R. Sumantri SRS0-hzy7=2E=yahoo.com=yrs_...@iagi.or.id
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Mon, 5 May 2014 21:32:51 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net] sepi .hening .
Millis IAGI sekarang kok sepi amat  ya , kenapa ?
Seingat saya  dulu tidak pernah sesepi saat ini.
Apa masih pada sibuk banget ? diluar kota atau tidak perduli ???

PIT - 2014 September , tinggal 3 bulan lagi lho.

Saat PIT ini banyak pending matters yang harus diselesaikan , AD/ART ,Pemilu 
Ketum , belum lagi masalah diluar al Undang Undan No 11 / 2014 ( bagaimana IAGI 
merespons ini ?) dsb.

Kumaha bang Vicky ? Mas Seno ?

si Abah 


Siapkan waktu PIT IAGI ke-43

Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition

JAKARTA,15-18 September 2014



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact



Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)

Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:

Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta

No. Rek: 123 0085005314

Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)

Bank BCA KCP. Manara Mulia

No. Rekening: 255-1088580

A/n: Shinta Damayanti



Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id

Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id



DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 

posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 

In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited

to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 

from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 

any information posted on IAGI mailing list.