[iagi-net] UU No 11 thn 2014 mengenai Keinsinyuran
UU no 11 thn 2014 merupakan UU terdiri dari 15 Bab dan 56 Pasal yang akan mengatur hal yang mencakup spt dibawah ini : Pasal 4 Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi: a. cakupan Keinsinyuran; b. standar Keinsinyuran; c. Program Profesi Insinyur; d. registrasi Insinyur; e. Insinyur Asing; f. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; g. hak dan kewajiban; h. kelembagaan Insinyur; i. organisasi profesi Insinyur; dan j. pembinaan Keinsinyuran. Peran Pemerintah dalam pengaturan Keinsinyuran sangat dominan , al menentukan Cakupan Keinsinyuran (Bab III) ternyata disiplin teknik dalam sumberdayalam dan Energi termasuk kedalamnya ,juga bidang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya mineral. Standar Insinyur (Ba IV) , Program Profesi Insinyur ( Bab V) , Regestrasi Insiinyur yang dilaksanakan oleh PPi ( Bab VI). Yang menarik adalah bahwa gelar IR itu keabsahannya diakui dan ditentukan persyaratannya berdasarkan UU ini ( Bab V /Pasal 9) Pemerintah juga mengatur pembentukan Dewan Insinyur Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden ( Bab X ), penunjukan PII sebagai penyelenggara , dan satu satunya tempat berhimpun para insinyur, regstrasi dsb. (Bab XI) Hal lain yang juga diatur adalah peran Insinyur ASING dalam pekerjaan keinsinyuran , TERNYATA masih ada hal yang MEMUDAHkan insinyur asing sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dibawah ini : (gimana kok UU ini agak banci ya ?). Coba dibaca dibawah ini, Pasal 18 ayat (3) : (3) Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya. Jadi TIDAK ada kewajiban untuk terdaftar di PII sebagai insinyur !!! Juga diatur bahwa yang berhak untuk melaksanakan pekerjaan keinsinyuran HANYALAH insinyur yang terdaftar dan ditentukan pidana dalam hal ada pelanggaran ( Bab XIII). Saya berpendapat bahwa banyak pekerjaan pekerjaan geologist yang dapat dikatagorikan sebagai pekerjaan keinsinyuran berdasarka UU ini ( Bab III). Seyogyanya PP IAGI mulai concern perihal ini dengan melakukan pencarian informasi dan sosialisasi , sebelum peraturan pelaksana UU No. 11/2014 (PP, KePres dll nya) keluar. Perlu diinformasikan bahwa Menteri yang mengatur pelaksanaa UU ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , dan bukan Kementerian Teknis. Mungkin ada yang akan menambahkan ? si Abah Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Fw: [iagi-net] UU No 11 thn 2014 mengenai Keinsinyuran
On Monday, May 5, 2014 1:17 PM, Yanto R. Sumantri SRS0-iLEg=2D=yahoo.com=yrs_...@iagi.or.id wrote: UU no 11 thn 2014 merupakan UU terdiri dari 15 Bab dan 56 Pasal yang akan mengatur hal yang mencakup spt dibawah ini : Pasal 4 Lingkup pengaturan Keinsinyuran meliputi: a. cakupan Keinsinyuran; b. standar Keinsinyuran; c. Program Profesi Insinyur; d. registrasi Insinyur; e. Insinyur Asing; f. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; g. hak dan kewajiban; h. kelembagaan Insinyur; i. organisasi profesi Insinyur; dan j. pembinaan Keinsinyuran. Peran Pemerintah dalam pengaturan Keinsinyuran sangat dominan , al menentukan Cakupan Keinsinyuran (Bab III) ternyata disiplin teknik dalam sumberdayalam dan Energi termasuk kedalamnya ,juga bidang eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya mineral. Standar Insinyur (Ba IV) , Program Profesi Insinyur ( Bab V) , Regestrasi Insiinyur yang dilaksanakan oleh PPi ( Bab VI). Yang menarik adalah bahwa gelar IR itu keabsahannya diakui dan ditentukan persyaratannya berdasarkan UU ini ( Bab V /Pasal 9) Pemerintah juga mengatur pembentukan Dewan Insinyur Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden ( Bab X ), penunjukan PII sebagai penyelenggara , dan satu satunya tempat berhimpun para insinyur, regstrasi dsb. (Bab XI) Hal lain yang juga diatur adalah peran Insinyur ASING dalam pekerjaan keinsinyuran , TERNYATA masih ada hal yang MEMUDAHkan insinyur asing sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dibawah ini : (gimana kok UU ini agak banci ya ?). Coba dibaca dibawah ini, Pasal 18 ayat (3) : (3) Untuk mendapat surat izin kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Insinyur Asing harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII berdasarkan surat tanda registrasi atau sertifikat kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya. Jadi TIDAK ada kewajiban untuk terdaftar di PII sebagai insinyur !!! Juga diatur bahwa yang berhak untuk melaksanakan pekerjaan keinsinyuran HANYALAH insinyur yang terdaftar dan ditentukan pidana dalam hal ada pelanggaran ( Bab XIII). Saya berpendapat bahwa banyak pekerjaan pekerjaan geologist yang dapat dikatagorikan sebagai pekerjaan keinsinyuran berdasarka UU ini ( Bab III). Seyogyanya PP IAGI mulai concern perihal ini dengan melakukan pencarian informasi dan sosialisasi , sebelum peraturan pelaksana UU No. 11/2014 (PP, KePres dll nya) keluar. Perlu diinformasikan bahwa Menteri yang mengatur pelaksanaa UU ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , dan bukan Kementerian Teknis. Mungkin ada yang akan menambahkan ? si Abah Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any
Re: [iagi-net] Undang-Undang 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran
Kalau diperhatikan ada 2 hal disini , Pertama kalau seseorang sarjana ingin menjadi Tukang Ingsinyur Ir harus mengikuti program Profesi Insinyur dan Lulus Program tsb . baru boleh Menyandang Gelar Insinyur ( Ir ) . Kedua kalau sdh menjadi Insinyur ( telah lulus Program Profesi Insinyur ) akan buka Praktek Insinyur harus punya Surat Tanda Regristasi Insinyur yg dikeluarkan oleh PII , rasanya ini mirip dg Akuntan , Kalau ingin Buka Praktek Kantor Akuntan harus punya Regristasi Kompetensi Akuntan Publik. Tapi kalau tidak mau buka Praktek kantor akuntan tdk perlu punya Regristrasi cukup Sertifikasi Profesi misalnya sebagai akuntan di Kantor Pajak , Perbankan , BPKP , kampeni dll yg membutuhkan profesi tsb. Disini kelihatannya PII mempunyai peran yg besar , semuanya harus teregristrasi di PII , kelihatannya PII juga perlu geologist untuk menverifikasi Keinsinyuran bidang Kebumian dan Energi atau bisa juga PII mengoutsourcingkan pekerjaan tsb ke IAGI , rasanya perlu juga IAGI menjajagi Koalisi dg PII. Untuk memperoleh Surat tanda Regristrasi Insinyur harus lulus ujian Kompetensi Ingsinyur ( untuk mendapatkan sertifikasi Kompetensi )yg dilakukan oleh Lembaga sertifikasi Profesi ( LSP ) , nah kedudukan IAGI dg LSP ini gimana ya selama ini . tentunya kalau bidang geologi bisa cem macem kompetensi misal Geoteknik , Geohidrologi , geologi minyak , geologi batubara, geologi Geothermal , dll Kalau dilihat dari UU tsb ada peluang Geologist bisa buka praktek sendiri , misalnya Kantor Geologi Teknik Mr. X dan bisa ikutan tender pekerjaan pekerjaan Geologi teknik. kelihatannya peran PII dlm UU ini besar bahkan AD ART PII saja dibahas di UU ini.Mulai sekarang hati hati dg gelar Insinyur , kalau belum punya regristrasi di PII bisa kena denda 200 Juta atau kurungan 2 tahun. ISM ISM Kalau melihat isi dari UU No 11 2014 ini , jelas tujuan utamanya adalah melindungi insinyur WNI dari serbuan insinyur LN. Pasal pasal yang mengatur perihal ini sangat banyak. Yang lainnya adalah campur tangan Pemerintah yang cukup banyak , al,pembentukan beberapa badan . penetapan PII sebagai penyelenggara pemberian hal melaksanakan gelar insinyur , sanksi pidana dsb. Kementerian yang mengatur dan ditugasi mengatur adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , jadi bukan Kementerian Teknis . Berikut beberapa hal yang penting . Psl. 5 (1) ..keisinyutan mencakup : a. Kebumian dan energi ... (2) Keinsinyuran mencakup bidang a. Konsultasi , rancang bangun dan konstruksi. . e. ksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral. Pasal 7 (BAB V) Program profesi Insinyur. (1) Untuk memperoleh gelar INSINYUR seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. (2) Syarat .. (a)Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik , baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeridst (b)Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidangsains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terpan bidang teknik melalui program penyetaraan. Pasal 8 : PII merupakan penyelenggara program keinsiyuran Pasal 9 : Gelar insinyur adalah Ir diatur dengan UU ini. Pasal 30: Dewan Insinyur dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 40: Majelis Kehormatan Etik dibetuk dan merupakan bagian dari PII. (kurang lebih sama dengan Dewan Kehormatan IAGI). Pasal 50 : KETENTUAN PIDANA (1) Orang yang bukan insinyur dan menjalankan praktik insinyur diancam hukuman 2 tahun penjara atau dendan 200 juta rupiah. (2)..irang yang bukan insinyur menjalankan prakt insinyur dan menyebabkan kecelakaan dlldiancam hukuman 2 tahun dan denda satu milyard. Menurut pendapat saya UU ini adalah implementasi yang dilindungi UU dari peran profesional dalam melaksanakan pekerjaannya . Jadi sangat positip, Menurut UU ini,geologist yang melakukan pekerjaan dan berubungan dengan konstruksi , perhitungan cadangan jelas tercakup pekerjaan keinsinyuran. Beberapa hal yang mungkin akan diatur dalam tataran peraturan lebih rendah ( PP, KePres ,KepMen ) tentunya akan memperjeladbagaimana pelaksanaannya dilapangan. Hubungan UU ini dengann yang sudah ada ( badan sertifikasi dsb)? Tentu saja IAGI sudah terlebih dahulu menyadari pentingnya sertifikasi ,dan sudah memiliki program sertifikasi sendiri. Dengan keluarnya UU ini perlu dicari dimana benang merah antara UU ini mungkin PP- nya nanti. Perlu pendekatan dengan birokrasi untuk mendapatkan informasi sembari menyampaikan apa yang telah dilakukan oleh IAGI. Mungkin PP IAGI perlu lebih concern dengan UU ini ,karena UU ini jelas bermaksud melakukan perlindungan untuk tenaga geoloist WNI. si Abah On Monday, May 5, 2014 8:28
Re: [iagi-net] Undang-Undang 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran
Negara kok menjerat rakyatnya sendiri ya :) ET Paripurno +62818260162 paripu...@gmail.com www.geohazard.blog.com --- On May 5, 2014 1:31 PM, lia...@indo.net.id wrote: Kalau diperhatikan ada 2 hal disini , Pertama kalau seseorang sarjana ingin menjadi Tukang Ingsinyur Ir harus mengikuti program Profesi Insinyur dan Lulus Program tsb . baru boleh Menyandang Gelar Insinyur ( Ir ) . Kedua kalau sdh menjadi Insinyur ( telah lulus Program Profesi Insinyur ) akan buka Praktek Insinyur harus punya Surat Tanda Regristasi Insinyur yg dikeluarkan oleh PII , rasanya ini mirip dg Akuntan , Kalau ingin Buka Praktek Kantor Akuntan harus punya Regristasi Kompetensi Akuntan Publik. Tapi kalau tidak mau buka Praktek kantor akuntan tdk perlu punya Regristrasi cukup Sertifikasi Profesi misalnya sebagai akuntan di Kantor Pajak , Perbankan , BPKP , kampeni dll yg membutuhkan profesi tsb. Disini kelihatannya PII mempunyai peran yg besar , semuanya harus teregristrasi di PII , kelihatannya PII juga perlu geologist untuk menverifikasi Keinsinyuran bidang Kebumian dan Energi atau bisa juga PII mengoutsourcingkan pekerjaan tsb ke IAGI , rasanya perlu juga IAGI menjajagi Koalisi dg PII. Untuk memperoleh Surat tanda Regristrasi Insinyur harus lulus ujian Kompetensi Ingsinyur ( untuk mendapatkan sertifikasi Kompetensi )yg dilakukan oleh Lembaga sertifikasi Profesi ( LSP ) , nah kedudukan IAGI dg LSP ini gimana ya selama ini . tentunya kalau bidang geologi bisa cem macem kompetensi misal Geoteknik , Geohidrologi , geologi minyak , geologi batubara, geologi Geothermal , dll Kalau dilihat dari UU tsb ada peluang Geologist bisa buka praktek sendiri , misalnya Kantor Geologi Teknik Mr. X dan bisa ikutan tender pekerjaan pekerjaan Geologi teknik. kelihatannya peran PII dlm UU ini besar bahkan AD ART PII saja dibahas di UU ini.Mulai sekarang hati hati dg gelar Insinyur , kalau belum punya regristrasi di PII bisa kena denda 200 Juta atau kurungan 2 tahun. ISM ISM Kalau melihat isi dari UU No 11 2014 ini , jelas tujuan utamanya adalah melindungi insinyur WNI dari serbuan insinyur LN. Pasal pasal yang mengatur perihal ini sangat banyak. Yang lainnya adalah campur tangan Pemerintah yang cukup banyak , al,pembentukan beberapa badan . penetapan PII sebagai penyelenggara pemberian hal melaksanakan gelar insinyur , sanksi pidana dsb. Kementerian yang mengatur dan ditugasi mengatur adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , jadi bukan Kementerian Teknis . Berikut beberapa hal yang penting . Psl. 5 (1) ..keisinyutan mencakup : a. Kebumian dan energi ... (2) Keinsinyuran mencakup bidang a. Konsultasi , rancang bangun dan konstruksi. . e. ksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral. Pasal 7 (BAB V) Program profesi Insinyur. (1) Untuk memperoleh gelar INSINYUR seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. (2) Syarat .. (a)Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik , baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeridst (b)Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidangsains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terpan bidang teknik melalui program penyetaraan. Pasal 8 : PII merupakan penyelenggara program keinsiyuran Pasal 9 : Gelar insinyur adalah Ir diatur dengan UU ini. Pasal 30: Dewan Insinyur dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 40: Majelis Kehormatan Etik dibetuk dan merupakan bagian dari PII. (kurang lebih sama dengan Dewan Kehormatan IAGI). Pasal 50 : KETENTUAN PIDANA (1) Orang yang bukan insinyur dan menjalankan praktik insinyur diancam hukuman 2 tahun penjara atau dendan 200 juta rupiah. (2)..irang yang bukan insinyur menjalankan prakt insinyur dan menyebabkan kecelakaan dlldiancam hukuman 2 tahun dan denda satu milyard. Menurut pendapat saya UU ini adalah implementasi yang dilindungi UU dari peran profesional dalam melaksanakan pekerjaannya . Jadi sangat positip, Menurut UU ini,geologist yang melakukan pekerjaan dan berubungan dengan konstruksi , perhitungan cadangan jelas tercakup pekerjaan keinsinyuran. Beberapa hal yang mungkin akan diatur dalam tataran peraturan lebih rendah ( PP, KePres ,KepMen ) tentunya akan memperjeladbagaimana pelaksanaannya dilapangan. Hubungan UU ini dengann yang sudah ada ( badan sertifikasi dsb)? Tentu saja IAGI sudah terlebih dahulu menyadari pentingnya sertifikasi ,dan sudah memiliki program sertifikasi sendiri. Dengan keluarnya UU ini perlu dicari dimana benang merah antara UU ini mungkin PP-
Re: [iagi-net] Undang-Undang 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran
Is Kalau sudah kadung pake Ir , masih boleh kok dipakai. Tenunya untuk kerja , bukan untuk paspor ke mertua hehehehehe (itu sudah lewat kan ?). Saya sependapat dengan Liamsi untuk mendorong PP IAGI melakukan sesuatu dengan UU ini, saran saya , karena ini sangat strategis perlu melibatkan banyak fihak internal IAGI ( Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan para Aktivis senior, Perguruan Tinggi). Karena PP - nya belum terbit , masih ada waktu untuk memasukan kepentingan Anggotal IAGI kedalam PP tersebut. si Abah On Monday, May 5, 2014 1:31 PM, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote: Kalau diperhatikan ada 2 hal disini , Pertama kalau seseorang sarjana ingin menjadi Tukang Ingsinyur Ir harus mengikuti program Profesi Insinyur dan Lulus Program tsb . baru boleh Menyandang Gelar Insinyur ( Ir ) . Kedua kalau sdh menjadi Insinyur ( telah lulus Program Profesi Insinyur ) akan buka Praktek Insinyur harus punya Surat Tanda Regristasi Insinyur yg dikeluarkan oleh PII , rasanya ini mirip dg Akuntan , Kalau ingin Buka Praktek Kantor Akuntan harus punya Regristasi Kompetensi Akuntan Publik. Tapi kalau tidak mau buka Praktek kantor akuntan tdk perlu punya Regristrasi cukup Sertifikasi Profesi misalnya sebagai akuntan di Kantor Pajak , Perbankan , BPKP , kampeni dll yg membutuhkan profesi tsb. Disini kelihatannya PII mempunyai peran yg besar , semuanya harus teregristrasi di PII , kelihatannya PII juga perlu geologist untuk menverifikasi Keinsinyuran bidang Kebumian dan Energi atau bisa juga PII mengoutsourcingkan pekerjaan tsb ke IAGI , rasanya perlu juga IAGI menjajagi Koalisi dg PII. Untuk memperoleh Surat tanda Regristrasi Insinyur harus lulus ujian Kompetensi Ingsinyur ( untuk mendapatkan sertifikasi Kompetensi )yg dilakukan oleh Lembaga sertifikasi Profesi ( LSP ) , nah kedudukan IAGI dg LSP ini gimana ya selama ini . tentunya kalau bidang geologi bisa cem macem kompetensi misal Geoteknik , Geohidrologi , geologi minyak , geologi batubara, geologi Geothermal , dll Kalau dilihat dari UU tsb ada peluang Geologist bisa buka praktek sendiri , misalnya Kantor Geologi Teknik Mr. X dan bisa ikutan tender pekerjaan pekerjaan Geologi teknik. kelihatannya peran PII dlm UU ini besar bahkan AD ART PII saja dibahas di UU ini.Mulai sekarang hati hati dg gelar Insinyur , kalau belum punya regristrasi di PII bisa kena denda 200 Juta atau kurungan 2 tahun. ISM ISM Kalau melihat isi dari UU No 11 2014 ini , jelas tujuan utamanya adalah melindungi insinyur WNI dari serbuan insinyur LN. Pasal pasal yang mengatur perihal ini sangat banyak. Yang lainnya adalah campur tangan Pemerintah yang cukup banyak , al,pembentukan beberapa badan . penetapan PII sebagai penyelenggara pemberian hal melaksanakan gelar insinyur , sanksi pidana dsb. Kementerian yang mengatur dan ditugasi mengatur adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , jadi bukan Kementerian Teknis . Berikut beberapa hal yang penting . Psl. 5 (1) ..keisinyutan mencakup : a. Kebumian dan energi ... (2) Keinsinyuran mencakup bidang a. Konsultasi , rancang bangun dan konstruksi. . e. ksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral. Pasal 7 (BAB V) Program profesi Insinyur. (1) Untuk memperoleh gelar INSINYUR seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. (2) Syarat .. (a)Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik , baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeridst (b)Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidangsains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terpan bidang teknik melalui program penyetaraan. Pasal 8 : PII merupakan penyelenggara program keinsiyuran Pasal 9 : Gelar insinyur adalah Ir diatur dengan UU ini. Pasal 30: Dewan Insinyur dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 40: Majelis Kehormatan Etik dibetuk dan merupakan bagian dari PII. (kurang lebih sama dengan Dewan Kehormatan IAGI). Pasal 50 : KETENTUAN PIDANA (1) Orang yang bukan insinyur dan menjalankan praktik insinyur diancam hukuman 2 tahun penjara atau dendan 200 juta rupiah. (2)..irang yang bukan insinyur menjalankan prakt insinyur dan menyebabkan kecelakaan dlldiancam hukuman 2 tahun dan denda satu milyard. Menurut pendapat saya UU ini adalah implementasi yang dilindungi UU dari peran profesional dalam melaksanakan pekerjaannya . Jadi sangat positip, Menurut UU ini,geologist yang melakukan pekerjaan dan berubungan dengan konstruksi , perhitungan cadangan jelas tercakup pekerjaan keinsinyuran. Beberapa hal yang mungkin akan diatur dalam tataran peraturan lebih rendah ( PP, KePres ,KepMen ) tentunya akan memperjeladbagaimana pelaksanaannya dilapangan. Hubungan UU ini dengann yang sudah ada (
Re: [iagi-net] Undang-Undang 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran
Pak,, mau tanya..bagaimana potensi gunung api yang tdk aktif terhadap potensi geothermal di suatu daerah ?? On May 5, 2014 6:39 AM, paripu...@upnyk.ac.id wrote: Negara kok menjerat rakyatnya sendiri ya :) ET Paripurno +62818260162 paripu...@gmail.com www.geohazard.blog.com --- On May 5, 2014 1:31 PM, lia...@indo.net.id wrote: Kalau diperhatikan ada 2 hal disini , Pertama kalau seseorang sarjana ingin menjadi Tukang Ingsinyur Ir harus mengikuti program Profesi Insinyur dan Lulus Program tsb . baru boleh Menyandang Gelar Insinyur ( Ir ) . Kedua kalau sdh menjadi Insinyur ( telah lulus Program Profesi Insinyur ) akan buka Praktek Insinyur harus punya Surat Tanda Regristasi Insinyur yg dikeluarkan oleh PII , rasanya ini mirip dg Akuntan , Kalau ingin Buka Praktek Kantor Akuntan harus punya Regristasi Kompetensi Akuntan Publik. Tapi kalau tidak mau buka Praktek kantor akuntan tdk perlu punya Regristrasi cukup Sertifikasi Profesi misalnya sebagai akuntan di Kantor Pajak , Perbankan , BPKP , kampeni dll yg membutuhkan profesi tsb. Disini kelihatannya PII mempunyai peran yg besar , semuanya harus teregristrasi di PII , kelihatannya PII juga perlu geologist untuk menverifikasi Keinsinyuran bidang Kebumian dan Energi atau bisa juga PII mengoutsourcingkan pekerjaan tsb ke IAGI , rasanya perlu juga IAGI menjajagi Koalisi dg PII. Untuk memperoleh Surat tanda Regristrasi Insinyur harus lulus ujian Kompetensi Ingsinyur ( untuk mendapatkan sertifikasi Kompetensi )yg dilakukan oleh Lembaga sertifikasi Profesi ( LSP ) , nah kedudukan IAGI dg LSP ini gimana ya selama ini . tentunya kalau bidang geologi bisa cem macem kompetensi misal Geoteknik , Geohidrologi , geologi minyak , geologi batubara, geologi Geothermal , dll Kalau dilihat dari UU tsb ada peluang Geologist bisa buka praktek sendiri , misalnya Kantor Geologi Teknik Mr. X dan bisa ikutan tender pekerjaan pekerjaan Geologi teknik. kelihatannya peran PII dlm UU ini besar bahkan AD ART PII saja dibahas di UU ini.Mulai sekarang hati hati dg gelar Insinyur , kalau belum punya regristrasi di PII bisa kena denda 200 Juta atau kurungan 2 tahun. ISM ISM Kalau melihat isi dari UU No 11 2014 ini , jelas tujuan utamanya adalah melindungi insinyur WNI dari serbuan insinyur LN. Pasal pasal yang mengatur perihal ini sangat banyak. Yang lainnya adalah campur tangan Pemerintah yang cukup banyak , al,pembentukan beberapa badan . penetapan PII sebagai penyelenggara pemberian hal melaksanakan gelar insinyur , sanksi pidana dsb. Kementerian yang mengatur dan ditugasi mengatur adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan , jadi bukan Kementerian Teknis . Berikut beberapa hal yang penting . Psl. 5 (1) ..keisinyutan mencakup : a. Kebumian dan energi ... (2) Keinsinyuran mencakup bidang a. Konsultasi , rancang bangun dan konstruksi. . e. ksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral. Pasal 7 (BAB V) Program profesi Insinyur. (1) Untuk memperoleh gelar INSINYUR seseorang harus lulus dari Program Profesi Insinyur. (2) Syarat .. (a)Sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik , baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeridst (b)Sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidangsains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terpan bidang teknik melalui program penyetaraan. Pasal 8 : PII merupakan penyelenggara program keinsiyuran Pasal 9 : Gelar insinyur adalah Ir diatur dengan UU ini. Pasal 30: Dewan Insinyur dibentuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 40: Majelis Kehormatan Etik dibetuk dan merupakan bagian dari PII. (kurang lebih sama dengan Dewan Kehormatan IAGI). Pasal 50 : KETENTUAN PIDANA (1) Orang yang bukan insinyur dan menjalankan praktik insinyur diancam hukuman 2 tahun penjara atau dendan 200 juta rupiah. (2)..irang yang bukan insinyur menjalankan prakt insinyur dan menyebabkan kecelakaan dlldiancam hukuman 2 tahun dan denda satu milyard. Menurut pendapat saya UU ini adalah implementasi yang dilindungi UU dari peran profesional dalam melaksanakan pekerjaannya . Jadi sangat positip, Menurut UU ini,geologist yang melakukan pekerjaan dan berubungan dengan konstruksi , perhitungan cadangan jelas tercakup pekerjaan keinsinyuran. Beberapa hal yang mungkin akan diatur dalam tataran peraturan lebih rendah ( PP, KePres ,KepMen ) tentunya akan memperjeladbagaimana pelaksanaannya dilapangan. Hubungan UU ini dengann yang sudah ada ( badan sertifikasi dsb)? Tentu saja IAGI sudah terlebih dahulu
[iagi-net] Tanya ttg potensi geothermal dari gunungapi tidak aktif
Saudara closeup.ke...@gmail.com, Sebaiknya jika ingin bertanya, jangan sekedar menyelip dalam suatu topik yang berbeda. Coba lakukan seperti yang saya lakukan, ubah subyek/topik dulu, baru lontarkan pertanyaan. Juga tolong sebaiknya disebutkan nama jelas pada bagian akhir seperti di bawah ini. Silakan kawan2 lainnya apabila berkenan menjawab pertanyaan di bawah. Terimakasih. Salam, iPul 2014-05-05 13:57 GMT+07:00 closeup.ke...@gmail.com: Pak,, mau tanya..bagaimana potensi gunung api yang tdk aktif terhadap potensi geothermal di suatu daerah ?? Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
[iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry
Meski sedikit terlambat tapi bagus sudah dimulai sekarang. Peluang bisnis terbuka lebar bagi indonesian. Pengawasan tentu point penting disini, jangan sampai jadi jalan baru utk KKN. salam Razi == Indonesia restricts foreign investment in oil services industry By Wilda Asmarini and Randy Fabihttp://blogs.reuters.com/search/journalist.php?edition=usn=randolph.fabi; JAKARTA, May 5 (Reuters) - Indonesiahttp://www.reuters.com/places/indonesia?lc=int_mb_1001has introduced new regulations restricting foreign investment in drilling, maintenance and constructionhttp://www.reuters.com/sectors/industries/overview?industryCode=46lc=int_mb_1001in the oil industry, in an effort to give domestic firms an opportunity to better compete, government officials confirmed on Monday. The nationalistic policies were introduced as part of a major overhaul to foreign investment rules, which President Susilo Bambang Yudhoyono on Friday said was a way to attract overseas investors. In a 100-page document released late on Friday, it eased foreign investment regulations for several industries including pharmaceuticalshttp://www.reuters.com/sectors/industries/overview?industryCode=160lc=int_mb_1001, large power plants and advertisinghttp://www.reuters.com/sectors/industries/overview?industryCode=93lc=int_mb_1001 . But it also introduced limits for foreign ownership of oil platforms, pipelines, maintenance companies, drilling firms and storage. It is a priority of national interest to increase competitiveness in these industries and to allow national investors (to play a role), Farah Indriani, deputy chairwoman of investment climate and development, told Reuters. The mining ministry said the new rules would not impact projects already underway and could take as long as five years to fully implement. Halliburton Co, McDermott Internationalhttp://www.reuters.com/finance/stocks/overview?symbol=MDRlc=int_mb_1001, and China http://www.reuters.com/places/china?lc=int_mb_1001 Oilfield Services Limited are among the major oil services companies already operating in Indonesiahttp://www.reuters.com/places/indonesia?lc=int_mb_1001 . It won't disturb or change any existing contracts, Naryanto Wagimin, programme director for the oil and gas directorate in the mines ministry, told Reuters. true If it was directly implemented today, maybe no (foreign) drilling companies would do business http://www.reuters.com/finance?lc=int_mb_1001here, he added. Under the new rules, foreign ownership of offshore oil and gas drilling services was limited to 75 percent from 95 percent. It also limited foreign ownership in pipeline projects and small power plants between 1-10 megawatts to 49 percent. Previously there was no such limit. Indonesia has steadily imposed regulations to get more control over its natural resources, most recently introducing a mineral ore export ban in January to force miners to process their raw materials in the country. Partly due to the ban, foreign investment growth in the first quarter slowed to its lowest level in nearly five years. The FDI data excludes investment in the oil industry. (Editing by Muralikumar Anantharaman) http://www.reuters.com/article/2014/05/05/indonesia-oil-idUSL3N0NR1MW20140505 Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
[iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry
Ada berita menarik ttg restriksi, menurut hemat saya, bukan larangan (restricted) tetapi pengaturan (regulated) lebih tepatnya pada industri migas services di dalam NKRI. Disatu sisi tentunya bagus untuk meningkatkan dan merangsang industri di dalam negeri, semestinya disambut positip oleh indutriawan DN yang memang bener-bener ingin mengembangkan bukan hanya sekedar broker. Dalam dunia pertambangan regulasi pelarangan ekport bijih, pada awal tahun ini, cukup mengundang protest dari kalangan undustri (investor). Saya inipun akan menuai hal yang sama. Perlu dikalkulasi juga, sebenernya seberapa besar sih dampak pada perolehan/belanja APBN ? rdp --- Indonesia restricts foreign investment in oil services industry Mon May 5, 2014 6:32am EDT * New rules not to impact projects already underway * Could take as long as 5 years to fully implement * Halliburton, McDermott, China Oilfield among firms operating in country By Wilda Asmarini and Randy Fabi JAKARTA, May 5 (Reuters) - Indonesia has introduced new regulations restricting foreign investment in drilling, maintenance and construction in the oil industry, in an effort to give domestic firms an opportunity to better compete, government officials confirmed on Monday. The nationalistic policies were introduced as part of a major overhaul to foreign investment rules, which President Susilo Bambang Yudhoyono on Friday said was a way to attract overseas investors. In a 100-page document released late on Friday, it eased foreign investment regulations for several industries including pharmaceuticals, large power plants and advertising. But it also introduced limits for foreign ownership of oil platforms, pipelines, maintenance companies, drilling firms and storage. It is a priority of national interest to increase competitiveness in these industries and to allow national investors (to play a role), Farah Indriani, deputy chairwoman of investment climate and development, told Reuters. The mining ministry said the new rules would not impact projects already underway and could take as long as five years to fully implement. Halliburton Co, McDermott International, and China Oilfield Services Limited are among the major oil services companies already operating in Indonesia. It won't disturb or change any existing contracts, Naryanto Wagimin, programme director for the oil and gas directorate in the mines ministry, told Reuters. If it was directly implemented today, maybe no (foreign) drilling companies would do business here, he added. Under the new rules, foreign ownership of offshore oil and gas drilling services was limited to 75 percent from 95 percent. It also limited foreign ownership in pipeline projects and small power plants between 1-10 megawatts to 49 percent. Previously there was no such limit. Indonesia has steadily imposed regulations to get more control over its natural resources, most recently introducing a mineral ore export ban in January to force miners to process their raw materials in the country. Partly due to the ban, foreign investment growth in the first quarter slowed to its lowest level in nearly five years. The FDI data excludes investment in the oil industry. (Editing by Muralikumar Anantharaman) -- Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang menguak fakta negatip yang merusak semangat !. Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
RE: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry
Setuju. Barangkali sebaiknya restricting di sini dimengerti sebagai membatasi saja, bukan pelarangan. Sehingga perlu ada pengaturan lanjutan untuk menentukan bagian2 yang diperbolehkan dan yang dibatasi. Thanks. Iman -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of rovi...@gmail.com Sent: Tuesday, May 06, 2014 8:05 AM To: IAGI Subject: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry Ada berita menarik ttg restriksi, menurut hemat saya, bukan larangan (restricted) tetapi pengaturan (regulated) lebih tepatnya pada industri migas services di dalam NKRI. Disatu sisi tentunya bagus untuk meningkatkan dan merangsang industri di dalam negeri, semestinya disambut positip oleh indutriawan DN yang memang bener-bener ingin mengembangkan bukan hanya sekedar broker. Dalam dunia pertambangan regulasi pelarangan ekport bijih, pada awal tahun ini, cukup mengundang protest dari kalangan undustri (investor). Saya inipun akan menuai hal yang sama. Perlu dikalkulasi juga, sebenernya seberapa besar sih dampak pada perolehan/belanja APBN ? rdp --- Indonesia restricts foreign investment in oil services industry Mon May 5, 2014 6:32am EDT * New rules not to impact projects already underway * Could take as long as 5 years to fully implement * Halliburton, McDermott, China Oilfield among firms operating in country By Wilda Asmarini and Randy Fabi JAKARTA, May 5 (Reuters) - Indonesia has introduced new regulations restricting foreign investment in drilling, maintenance and construction in the oil industry, in an effort to give domestic firms an opportunity to better compete, government officials confirmed on Monday. The nationalistic policies were introduced as part of a major overhaul to foreign investment rules, which President Susilo Bambang Yudhoyono on Friday said was a way to attract overseas investors. In a 100-page document released late on Friday, it eased foreign investment regulations for several industries including pharmaceuticals, large power plants and advertising. But it also introduced limits for foreign ownership of oil platforms, pipelines, maintenance companies, drilling firms and storage. It is a priority of national interest to increase competitiveness in these industries and to allow national investors (to play a role), Farah Indriani, deputy chairwoman of investment climate and development, told Reuters. The mining ministry said the new rules would not impact projects already underway and could take as long as five years to fully implement. Halliburton Co, McDermott International, and China Oilfield Services Limited are among the major oil services companies already operating in Indonesia. It won't disturb or change any existing contracts, Naryanto Wagimin, programme director for the oil and gas directorate in the mines ministry, told Reuters. If it was directly implemented today, maybe no (foreign) drilling companies would do business here, he added. Under the new rules, foreign ownership of offshore oil and gas drilling services was limited to 75 percent from 95 percent. It also limited foreign ownership in pipeline projects and small power plants between 1-10 megawatts to 49 percent. Previously there was no such limit. Indonesia has steadily imposed regulations to get more control over its natural resources, most recently introducing a mineral ore export ban in January to force miners to process their raw materials in the country. Partly due to the ban, foreign investment growth in the first quarter slowed to its lowest level in nearly five years. The FDI data excludes investment in the oil industry. (Editing by Muralikumar Anantharaman) -- Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang menguak fakta negatip yang merusak semangat !. Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of
Re: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry
Kenapa musti ada pembatasan2. Rasanya kurang mendidik bangsa sendiri untuk bersaing keras dgn pengusaha2 asing. Anjurkan pengusaha2 Indonesia bekerja lebih profesional dan pasang harga yg kompetitif , pasti banyak yg pakai. Kita kan bukan bangsa Tempe. Wass Witan Sent from my iPhone On May 6, 2014, at 8:12 AM, rmima...@gmail.com rmima...@gmail.com wrote: Setuju. Barangkali sebaiknya restricting di sini dimengerti sebagai membatasi saja, bukan pelarangan. Sehingga perlu ada pengaturan lanjutan untuk menentukan bagian2 yang diperbolehkan dan yang dibatasi. Thanks. Iman -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of rovi...@gmail.com Sent: Tuesday, May 06, 2014 8:05 AM To: IAGI Subject: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry Ada berita menarik ttg restriksi, menurut hemat saya, bukan larangan (restricted) tetapi pengaturan (regulated) lebih tepatnya pada industri migas services di dalam NKRI. Disatu sisi tentunya bagus untuk meningkatkan dan merangsang industri di dalam negeri, semestinya disambut positip oleh indutriawan DN yang memang bener-bener ingin mengembangkan bukan hanya sekedar broker. Dalam dunia pertambangan regulasi pelarangan ekport bijih, pada awal tahun ini, cukup mengundang protest dari kalangan undustri (investor). Saya inipun akan menuai hal yang sama. Perlu dikalkulasi juga, sebenernya seberapa besar sih dampak pada perolehan/belanja APBN ? rdp --- Indonesia restricts foreign investment in oil services industry Mon May 5, 2014 6:32am EDT * New rules not to impact projects already underway * Could take as long as 5 years to fully implement * Halliburton, McDermott, China Oilfield among firms operating in country By Wilda Asmarini and Randy Fabi JAKARTA, May 5 (Reuters) - Indonesia has introduced new regulations restricting foreign investment in drilling, maintenance and construction in the oil industry, in an effort to give domestic firms an opportunity to better compete, government officials confirmed on Monday. The nationalistic policies were introduced as part of a major overhaul to foreign investment rules, which President Susilo Bambang Yudhoyono on Friday said was a way to attract overseas investors. In a 100-page document released late on Friday, it eased foreign investment regulations for several industries including pharmaceuticals, large power plants and advertising. But it also introduced limits for foreign ownership of oil platforms, pipelines, maintenance companies, drilling firms and storage. It is a priority of national interest to increase competitiveness in these industries and to allow national investors (to play a role), Farah Indriani, deputy chairwoman of investment climate and development, told Reuters. The mining ministry said the new rules would not impact projects already underway and could take as long as five years to fully implement. Halliburton Co, McDermott International, and China Oilfield Services Limited are among the major oil services companies already operating in Indonesia. It won't disturb or change any existing contracts, Naryanto Wagimin, programme director for the oil and gas directorate in the mines ministry, told Reuters. If it was directly implemented today, maybe no (foreign) drilling companies would do business here, he added. Under the new rules, foreign ownership of offshore oil and gas drilling services was limited to 75 percent from 95 percent. It also limited foreign ownership in pipeline projects and small power plants between 1-10 megawatts to 49 percent. Previously there was no such limit. Indonesia has steadily imposed regulations to get more control over its natural resources, most recently introducing a mineral ore export ban in January to force miners to process their raw materials in the country. Partly due to the ban, foreign investment growth in the first quarter slowed to its lowest level in nearly five years. The FDI data excludes investment in the oil industry. (Editing by Muralikumar Anantharaman) -- Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang menguak fakta negatip yang merusak semangat !. Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti
Re: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry
Pertanyaan Pak Witan ini kan mirip bagaimana strategi dalam mendidik anak atau bisa juga tujuan subsidi, yaitu dinamikanya dalam membesarkan anak mulai sejak *menghidupi*, *membantu* dan *mendidik* serta akhirnya *menantang*. Apabila industri service ini masih belum ada (belum lahir) tentunya harus dihidupi, bahkan disuapi. Tetapi ketika sudah mulai bisa berjalan sendiri ya dibantu untuk berlari, ketika sudah mampu berjalan sendiri harus dididik untuk bertahan dari serangan dan persaingan. Sedangkan bila sudah dewasa maka industri ini harus ditantang supaya terus berinovasi dan berkreasi. Jadi pertanyaan selanjutnya adalah .. Sampai dimana atau seberapa dewasa Industri Services ini di Indonesia sekarang ? bagaimana maturity Geoservices, Lemigas, Elnusa dll ? RDP -- *Saya akan mengikuti pemimpin yang menebar sikap optimis, bukan yang menguak fakta negatip yang merusak semangat !.* On Tue, May 6, 2014 at 8:18 AM, witan...@gmail.com wrote: Kenapa musti ada pembatasan2. Rasanya kurang mendidik bangsa sendiri untuk bersaing keras dgn pengusaha2 asing. Anjurkan pengusaha2 Indonesia bekerja lebih profesional dan pasang harga yg kompetitif , pasti banyak yg pakai. Kita kan bukan bangsa Tempe. Wass Witan Sent from my iPhone On May 6, 2014, at 8:12 AM, rmima...@gmail.com rmima...@gmail.com wrote: Setuju. Barangkali sebaiknya restricting di sini dimengerti sebagai membatasi saja, bukan pelarangan. Sehingga perlu ada pengaturan lanjutan untuk menentukan bagian2 yang diperbolehkan dan yang dibatasi. Thanks. Iman -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of rovi...@gmail.com Sent: Tuesday, May 06, 2014 8:05 AM To: IAGI Subject: [iagi-net] Indonesia restricts foreign investment in oil services industry Ada berita menarik ttg restriksi, menurut hemat saya, bukan larangan (restricted) tetapi pengaturan (regulated) lebih tepatnya pada industri migas services di dalam NKRI. Disatu sisi tentunya bagus untuk meningkatkan dan merangsang industri di dalam negeri, semestinya disambut positip oleh indutriawan DN yang memang bener-bener ingin mengembangkan bukan hanya sekedar broker. Dalam dunia pertambangan regulasi pelarangan ekport bijih, pada awal tahun ini, cukup mengundang protest dari kalangan undustri (investor). Saya inipun akan menuai hal yang sama. Perlu dikalkulasi juga, sebenernya seberapa besar sih dampak pada perolehan/belanja APBN ? rdp --- Indonesia restricts foreign investment in oil services industry Mon May 5, 2014 6:32am EDT * New rules not to impact projects already underway * Could take as long as 5 years to fully implement * Halliburton, McDermott, China Oilfield among firms operating in country By Wilda Asmarini and Randy Fabi JAKARTA, May 5 (Reuters) - Indonesia has introduced new regulations restricting foreign investment in drilling, maintenance and construction in the oil industry, in an effort to give domestic firms an opportunity to better compete, government officials confirmed on Monday. The nationalistic policies were introduced as part of a major overhaul to foreign investment rules, which President Susilo Bambang Yudhoyono on Friday said was a way to attract overseas investors. In a 100-page document released late on Friday, it eased foreign investment regulations for several industries including pharmaceuticals, large power plants and advertising. But it also introduced limits for foreign ownership of oil platforms, pipelines, maintenance companies, drilling firms and storage. It is a priority of national interest to increase competitiveness in these industries and to allow national investors (to play a role), Farah Indriani, deputy chairwoman of investment climate and development, told Reuters. The mining ministry said the new rules would not impact projects already underway and could take as long as five years to fully implement. Halliburton Co, McDermott International, and China Oilfield Services Limited are among the major oil services companies already operating in Indonesia. It won't disturb or change any existing contracts, Naryanto Wagimin, programme director for the oil and gas directorate in the mines ministry, told Reuters. If it was directly implemented today, maybe no (foreign) drilling companies would do business here, he added. Under the new rules, foreign ownership of offshore oil and gas drilling services was limited to 75 percent from 95 percent. It also limited foreign ownership in pipeline projects and small power plants between 1-10 megawatts to 49 percent. Previously there was no such limit. Indonesia has steadily imposed regulations to get more control over its natural resources, most recently introducing a mineral ore export ban in January to force miners to process their raw materials in the country. Partly due to the ban, foreign investment growth in the
[iagi-net] Sumbangan Geologi Untuk RI-1 : Tantangan Mitigasi, Konservasi dan Ekstraksi SDA
Kampanye jelas bukan tujuan utama dalam komunitas ini, tetapi perlu dipikirkan juga pikiran positip dalam membangun negeri dalam perhelatan pilpres. Bagaimana kalau kita diskusikan saja, apa yang akan menjadi tantangan hambatan serta kesempatan RI-1 terpilih nanti dalam mengembangkan kemajuan NKRI. Apa saja capaian kemarin yang positip dan perlu diteruskan serta apa yang baru akan muncul nanti. Paling tidak diskusi ini akan dicoba dirangkum dalam sebuah naskah majalah IAGI atau kalau memungkinkan dibuat sebuah Dokumen IAGI untuk RI-1. Monggo silahkan. Salam Rovicky DP -- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] Sumbangan Geologi Untuk RI-1 : Tantangan Mitigasi, Konservasi dan Ekstraksi SDA
Usulan bagus , pelaksanaan kongkritnya bagaimana Vick ? si Abah On Tuesday, May 6, 2014 11:02 AM, rovi...@gmail.com rovi...@gmail.com wrote: Kampanye jelas bukan tujuan utama dalam komunitas ini, tetapi perlu dipikirkan juga pikiran positip dalam membangun negeri dalam perhelatan pilpres. Bagaimana kalau kita diskusikan saja, apa yang akan menjadi tantangan hambatan serta kesempatan RI-1 terpilih nanti dalam mengembangkan kemajuan NKRI. Apa saja capaian kemarin yang positip dan perlu diteruskan serta apa yang baru akan muncul nanti. Paling tidak diskusi ini akan dicoba dirangkum dalam sebuah naskah majalah IAGI atau kalau memungkinkan dibuat sebuah Dokumen IAGI untuk RI-1. Monggo silahkan. Salam Rovicky DP -- Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list. Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
[iagi-net] sepi .........................hening .....................
Millis IAGI sekarang kok sepi amat ya , kenapa ? Seingat saya dulu tidak pernah sesepi saat ini. Apa masih pada sibuk banget ? diluar kota atau tidak perduli ??? PIT - 2014 September , tinggal 3 bulan lagi lho. Saat PIT ini banyak pending matters yang harus diselesaikan , AD/ART ,Pemilu Ketum , belum lagi masalah diluar al Undang Undan No 11 / 2014 ( bagaimana IAGI merespons ini ?) dsb. Kumaha bang Vicky ? Mas Seno ? si Abah Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] sepi .........................hening .....................
Msh banyak yg mengikuti walau tdk perlu ikut berkomentar alias setuju2 saja, Abah. Salam hangat dari Kalibata City. Omba', 1218 Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Yanto R. Sumantri SRS0-hzy7=2E=yahoo.com=yrs_...@iagi.or.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Mon, 5 May 2014 21:32:51 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] sepi .hening . Millis IAGI sekarang kok sepi amat ya , kenapa ? Seingat saya dulu tidak pernah sesepi saat ini. Apa masih pada sibuk banget ? diluar kota atau tidak perduli ??? PIT - 2014 September , tinggal 3 bulan lagi lho. Saat PIT ini banyak pending matters yang harus diselesaikan , AD/ART ,Pemilu Ketum , belum lagi masalah diluar al Undang Undan No 11 / 2014 ( bagaimana IAGI merespons ini ?) dsb. Kumaha bang Vicky ? Mas Seno ? si Abah Siapkan waktu PIT IAGI ke-43 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention Exhibition JAKARTA,15-18 September 2014 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.