Re: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total
karena utang, ya yang berhak ya yang memberi hutang, dengan segala persyaratannya. kira kira begitu ya. setuju syaratnya boleh pinjam uang; tidak setuju ya tidak dapat uang. kira kira begitu ya? Pada 24 Mar 2015 07:25, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com menulis: Selalu menarik membaca ulasannya Pak Ong. Quote : ***Setelah discovery, peran K3S bahkan tambah lebih penting. Mereka mengendalikan keekonomian projek. Cadangan yang terbukti dijadikan modalnya dan bersama bank menentukan cara pembayarannya dari penjualan migas (escrow account). Pemerintah harus nurut.* Disitulah problem muncul ketika kesepakatan nasional dalam UUD kita berbicara lain bahwa semua SDA dikuasai negara. Jadi ketika *pemerintah harus nurut* inilah konflik terjadi. Semangat kepemilikan SDA ini menjadikan perebutan antara kontraktor/perusahaan/Oil co dengan negara/pemerintah yang mendapat mandat rakyat untuk mengelola SDA milik negara. Perbedaan pandangan dari sisi negara/pemerintah/rakyat tentunya menginginkan kontraktor-lah yang harus nurut. Rakyat akan mengatakan, Ini negara gue. Tetapi Kontraktor/penggarap/OilCo akan mengatakan Lah aku kan udah bertaruh sewaktu ngebor. Jadi disini ada hak gue untuk mengaturnya. Quote 2 : *Keekonomian suatu lapangan migas ditentukan oleh besarnya cadangan. Begitu discovery, cadangan tsb. langsung dibukukan di buku K3S, bukan di buku Pertamina ataupun di ESDM. Jadi dapat dikatakan bahwa cadangan ini secara prakstis adalah milik K3S. Kasarnya, K3S disebut sebagai kontraktor atau pesuruh pun tidak jadi soal, asal cadangan atas namanya. * Ketika pembicraan sudah mulai kepada keekonomian maka Bank-lah yang menentukan. Atau pemilik modal lah yang menentukan. Karena kalau biayanya besar tentunya modal diambil dari bank (investor) dengan perhitungan minimum keekonomian yang sudah dimilikinya. Yang sering terlewat dalam dalam menilai keeknonomian sebuah sumberdaya yang masih dibawah tanah adalah biaya karena teknologi. Hampir tidak ada yang bertanya mengapa logging mengambil data sumur itu biayanya 1 $/feet (misalnya). Yang menentukan harga ini seringkali kemauan pemilik teknologi (SLB,HAL,BA dll). KIta hapir tak pernah bertanya mengapa logging itu biayanya mahal. Para service co ini mengatakan karena biaya riset dsb. Tetapi kalau kita tengok biaya atau ongkos logging dan services yang lain di Indonesia ini jauuuh lebih mahal ketimbang service yang sama di negara lain. Disadarai ada faktor percaloan didalam negeri. Tetapi mungkin ada faktor lain mengapa charge di Indonesia menjadi mahal. Banyak yang menduga (suudzon) karena nantinya biaya mahal akan di cost recovery-kan maka harga mahalpun tidak apa-apa ? Dugaan yang mungkin kurang berdasar diatas itu menjadikan istilah cost recovery menjadi sangat sensitip. Karena negara sebagai pemilik awal SDA hanya mendapatkan untung sedikit karena biayanya mahal. just my 2c RDP -- Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip. 2015-03-24 6:38 GMT+07:00 Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg: Selamat pagi Pak Yudie, Tulisan Anda: Dalam PSC, posisi K3S hanyalah kontraktor alias Penggarap, itu tertulis jelas dalam kontrak perlu saya beri sedikit tanggapan. Pendapat Anda tsb. adalah pendapat banyak orang, tapi ini bisa misleading. Orang membayangkan peggarap sebagai petani yang miskin dan bisa diperlakukan sewenang-wenang oleh landlord. Di Jawa umpama, hasil panen dibagi menurut perjanjian: perapat, pertelu atau paroh. Meskipun musim paceklik dan harga pupuk naik, penbagian tetap berdasarkan panen yang diperoleh. Ceritera ini sering dijadikan contoh untuk menerangkan PSC. Daniel Johnston (2002) dalam bukunya menyebutnya sebagai the jargon of the industry. Oil company adalah oil company, di PSC dia disebut kontraktor. Di sistim R/T disebut sebagai Oil Co. Padahal perusahaan sama dan namanya Shell. Demikian juga yang sering disalah artikan adalah istilah cost recovery yang tidal lain adalah cost atau reimbursement atau deduction. Tidak ada special dalam cost recovery. Semua cost memang harus di-recover dari pendapatan/revenue. Tidak ada jalan lain. Di Indonesia ini menjadi perdebatan yang luar biasa. Kalau ada sesuatu yang tidak klop, yang disalahkan adalah karena sistim cost recovery. IOC lebih dari penggarap. Mereka yang punya venture capital yang tidak ada di Indonesia. Mereka diundang untuk ikut tender. Didunia yang memiliki potensi migas lebih dari 120 Negara tetapi yang memiliki venture capital terbatas pada 20 Negara terkaya tergabung dalam OECD. Beberapa perusahaan IOC yang beroperasi di Indonesia bahkan mempunyai anggaran belanja melebihl APBN Indonesia. Mereka bukan seperti petani yang tidak ada pilihan dan hanya bisa mengarap tanah yang dimilki landlord. Setelah discovery, peran K3S bahkan tambah lebih penting. Mereka mengendalikan keekonomian projek. Cadangan yang terbukti dijadikan modalnya dan bersama bank menentukan cara pembayarannya
Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total
Saya , .kira pandangan pak Ong benar. Vicky , desertasi pak.Mahmud mengenai presepsi pscs ylthd kontrak psc dlm.desertasi beliau sangat bagus untuk melihat presepsi.mereka. si Abah Abah Saya juga sepakat bahwa pendapat Pak Ong benar dari pandangan hukum kontrak yang sedang berjalan. Dari sisi ini saya manggut-manggut juga kok. Saya hanya punya ilustrasi kejadian di Amerika. Suatu saat seorang Chief Indian mendatangi presiden Amerika serikat sambil membawa surat kumel dan mengatakan, Pak Presiden, kami hanya percaya pada bapak, mohon kami dibantu membaca surat yang telah kami beri cap jempol ini. Kami masih buta huruf. Jawab presiden, Maaf ini artinya anda sudah menyerahkan tanahmu kepada mereka Ilustrasi diatas dapat kita mengerti dengan mudah karena surat kontrak itu memang mengatakan begitu. Dan aturan yang ditandatangani memang begitu. Tidak ada yang salah dengan para kontraktor yang mengatakan *pemerintah harus nurut* sesuai perjanjian. Sayangnya masayarakat kita masih banyak yang buta huruf tidak mampu membacanya. Mereka hanya tahu pasal 33 UUD45 dengan bahasa dan daya nalarnya yang sederhana. Kasus yang mirip sebenernya ketika ada nenek-nenek mengambil buah kokoa dihutan yang akhirnya ditangkap dan dihukum karena tuduhan mencuri di areal perkebunan. Dikiranya ini masih jaman dimana buah kokoa hutan masih boleh diambil siapa saja. Nenek ini tidak tahu bahwa sudah ada yang namanya tanah garapan dengan kontrak dari pemerintah. Sebagai pekerja migas tentusaja, bila memang pemerintah harus nurut itu berlaku sayapun akan diuntungkan karena menjadi bagian dari proses sebuah perusahaan yang mengusahakan migas. Tetapi bagi yang tidak merasa menjadi bagian dari pengusahaan migas akan membaca pasal 33 UUD45 dengan kemampuan bacanya. Saya yakin kebanyakan di milist ini adalah pekerja ekstraksi yang akan diuntungkan seperti saya. Cuman kasian saja dengan indian ataupun enenk-nenek yang mengambil kokoa. Eniwei, Minggu lalu saya diundang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bersama-sama menulis buku tentang DIASPORA MELANESIA. Tentunya mengisi porsi artikel tentang dongeng geologinya. Sebagi infosaja, issue yang berkembang saat ini adalah rentan-nya Indonesia Timur akibat penduduk aslinya merasa terpinggirkan dan salah satunya merasa tidak diajak serta dalam pengusahaan sumberdaya alam dan pembangunan. Tinjauannya tentunya antropologi dan kebudayaan Melanesian yang sebenernya Melanesian itu lebih banyak di Indonesia ketimbang di Vanuatu. Sangat disadari secara antropologis melanesian berbeda dengan melayu, berbeda cara pandang budaya seni juga melihat kehidupan ini. Namun interaksinya bisa dilihat secara antropologis sudah berkembang sangat lama, dan akhirnya menjadi Indonesia. Barangkali saja melanisean ini, mirip juga dengan indian, mirip dengan nenek-nenek yg mengambik kokoa, dan mungkin mirip dengan orang yang hanya mampu melihat sumberdaya alam di negaranya dengan kacamata pasal 33 UUD45 secara lugas. maaf malah nggladrah kemana-mana. Salam RDP EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA 55 TAHUN IAGI Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015 http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary Registrasi: Email : sekretariatm...@gmail.com Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang) Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total
Entah tuh, apakah buku thesis Mahmud itu menyertakan lampiran kontrak aselinya antara Pertamina dengan PSC itu. Karena biasanya sesudah kontrak berjalan itu sering muncul yang disebut side letter2 yang biasanya merubah isi kontrak yang aselinya itu. RPK - Original Message - From: Bandono Salim To: Iagi Sent: Wednesday, March 25, 2015 3:38 PM Subject: Re: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total karena utang, ya yang berhak ya yang memberi hutang, dengan segala persyaratannya. kira kira begitu ya. setuju syaratnya boleh pinjam uang; tidak setuju ya tidak dapat uang. kira kira begitu ya? Pada 24 Mar 2015 07:25, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com menulis: Selalu menarik membaca ulasannya Pak Ong. Quote : Setelah discovery, peran K3S bahkan tambah lebih penting. Mereka mengendalikan keekonomian projek. Cadangan yang terbukti dijadikan modalnya dan bersama bank menentukan cara pembayarannya dari penjualan migas (escrow account). Pemerintah harus nurut. Disitulah problem muncul ketika kesepakatan nasional dalam UUD kita berbicara lain bahwa semua SDA dikuasai negara. Jadi ketika pemerintah harus nurut inilah konflik terjadi. Semangat kepemilikan SDA ini menjadikan perebutan antara kontraktor/perusahaan/Oil co dengan negara/pemerintah yang mendapat mandat rakyat untuk mengelola SDA milik negara. Perbedaan pandangan dari sisi negara/pemerintah/rakyat tentunya menginginkan kontraktor-lah yang harus nurut. Rakyat akan mengatakan, Ini negara gue. Tetapi Kontraktor/penggarap/OilCo akan mengatakan Lah aku kan udah bertaruh sewaktu ngebor. Jadi disini ada hak gue untuk mengaturnya. Quote 2 : Keekonomian suatu lapangan migas ditentukan oleh besarnya cadangan. Begitu discovery, cadangan tsb. langsung dibukukan di buku K3S, bukan di buku Pertamina ataupun di ESDM. Jadi dapat dikatakan bahwa cadangan ini secara prakstis adalah milik K3S. Kasarnya, K3S disebut sebagai kontraktor atau pesuruh pun tidak jadi soal, asal cadangan atas namanya. Ketika pembicraan sudah mulai kepada keekonomian maka Bank-lah yang menentukan. Atau pemilik modal lah yang menentukan. Karena kalau biayanya besar tentunya modal diambil dari bank (investor) dengan perhitungan minimum keekonomian yang sudah dimilikinya. Yang sering terlewat dalam dalam menilai keeknonomian sebuah sumberdaya yang masih dibawah tanah adalah biaya karena teknologi. Hampir tidak ada yang bertanya mengapa logging mengambil data sumur itu biayanya 1 $/feet (misalnya). Yang menentukan harga ini seringkali kemauan pemilik teknologi (SLB,HAL,BA dll). KIta hapir tak pernah bertanya mengapa logging itu biayanya mahal. Para service co ini mengatakan karena biaya riset dsb. Tetapi kalau kita tengok biaya atau ongkos logging dan services yang lain di Indonesia ini jauuuh lebih mahal ketimbang service yang sama di negara lain. Disadarai ada faktor percaloan didalam negeri. Tetapi mungkin ada faktor lain mengapa charge di Indonesia menjadi mahal. Banyak yang menduga (suudzon) karena nantinya biaya mahal akan di cost recovery-kan maka harga mahalpun tidak apa-apa ? Dugaan yang mungkin kurang berdasar diatas itu menjadikan istilah cost recovery menjadi sangat sensitip. Karena negara sebagai pemilik awal SDA hanya mendapatkan untung sedikit karena biayanya mahal. just my 2c RDP -- Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip. 2015-03-24 6:38 GMT+07:00 Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg: Selamat pagi Pak Yudie, Tulisan Anda: Dalam PSC, posisi K3S hanyalah kontraktor alias Penggarap, itu tertulis jelas dalam kontrak perlu saya beri sedikit tanggapan. Pendapat Anda tsb. adalah pendapat banyak orang, tapi ini bisa misleading. Orang membayangkan peggarap sebagai petani yang miskin dan bisa diperlakukan sewenang-wenang oleh landlord. Di Jawa umpama, hasil panen dibagi menurut perjanjian: perapat, pertelu atau paroh. Meskipun musim paceklik dan harga pupuk naik, penbagian tetap berdasarkan panen yang diperoleh. Ceritera ini sering dijadikan contoh untuk menerangkan PSC. Daniel Johnston (2002) dalam bukunya menyebutnya sebagai the jargon of the industry. Oil company adalah oil company, di PSC dia disebut kontraktor. Di sistim R/T disebut sebagai Oil Co. Padahal perusahaan sama dan namanya Shell. Demikian juga yang sering disalah artikan adalah istilah cost recovery yang tidal lain adalah cost atau reimbursement atau deduction. Tidak ada special dalam cost recovery. Semua cost memang harus di-recover dari pendapatan/revenue. Tidak ada jalan lain. Di Indonesia ini menjadi perdebatan yang luar biasa. Kalau ada sesuatu yang tidak klop, yang disalahkan adalah karena sistim cost recovery. IOC lebih dari penggarap. Mereka yang punya venture capital yang tidak ada di
Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam
Pakde RDP ini memang pendongeng ulung selalu dpt ilustrasi ilustrasi untuk penyerderhanaan pemahaman suatu masalah { spt kasus indian tsb }, Cuma Pakde , masalahnya sekarang sdh beda dg jamannya nenek indian tsb menandatangani kontrak , sekarang sudah tidak pakai kentongan lagi untuk komunikasi sekarang para cucu indian sdh pakai Gadget shg bisa komunikasi lintas kampung , dan para cucu cucu Indian sekarang sdh banyak yg masuk SD sdh bisa baca Wasiat Leluhurnya tentang bagaimana seharusnya “ nggulo wentah“ { mengelola } sawahnya yg tertulis di dalam kitab Suci karya poro Leluhurnya terdahulu , Nah kadang hal ini bisa bikin “ Gemes “ para Penggarap sawah terdahulu yg kontrak dg nenek nya , bisa menganggu kenyamanan menggarap sawah kontrakanya.meskipun telah pegang kontrak yg kuat sulit untuk dibatalkan { Rilek disik hujan dari tadi siang nggak berhenti berhenti macet dimana mana , cari jalan siluman biar nggak macet } Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 25 Mar 2015 15:39:32 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total Saya , .kira pandangan pak Ong benar. Vicky , desertasi pak.Mahmud mengenai presepsi pscs ylthd kontrak psc dlm.desertasi beliau sangat bagus untuk melihat presepsi.mereka. si Abah Abah Saya juga sepakat bahwa pendapat Pak Ong benar dari pandangan hukum kontrak yang sedang berjalan. Dari sisi ini saya manggut-manggut juga kok. Saya hanya punya ilustrasi kejadian di Amerika. Suatu saat seorang Chief Indian mendatangi presiden Amerika serikat sambil membawa surat kumel dan mengatakan, Pak Presiden, kami hanya percaya pada bapak, mohon kami dibantu membaca surat yang telah kami beri cap jempol ini. Kami masih buta huruf. Jawab presiden, Maaf ini artinya anda sudah menyerahkan tanahmu kepada mereka Ilustrasi diatas dapat kita mengerti dengan mudah karena surat kontrak itu memang mengatakan begitu. Dan aturan yang ditandatangani memang begitu. Tidak ada yang salah dengan para kontraktor yang mengatakan *pemerintah harus nurut* sesuai perjanjian. Sayangnya masayarakat kita masih banyak yang buta huruf tidak mampu membacanya. Mereka hanya tahu pasal 33 UUD45 dengan bahasa dan daya nalarnya yang sederhana. Kasus yang mirip sebenernya ketika ada nenek-nenek mengambil buah kokoa dihutan yang akhirnya ditangkap dan dihukum karena tuduhan mencuri di areal perkebunan. Dikiranya ini masih jaman dimana buah kokoa hutan masih boleh diambil siapa saja. Nenek ini tidak tahu bahwa sudah ada yang namanya tanah garapan dengan kontrak dari pemerintah. Sebagai pekerja migas tentusaja, bila memang pemerintah harus nurut itu berlaku sayapun akan diuntungkan karena menjadi bagian dari proses sebuah perusahaan yang mengusahakan migas. Tetapi bagi yang tidak merasa menjadi bagian dari pengusahaan migas akan membaca pasal 33 UUD45 dengan kemampuan bacanya. Saya yakin kebanyakan di milist ini adalah pekerja ekstraksi yang akan diuntungkan seperti saya. Cuman kasian saja dengan indian ataupun enenk-nenek yang mengambil kokoa. Eniwei, Minggu lalu saya diundang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bersama-sama menulis buku tentang DIASPORA MELANESIA. Tentunya mengisi porsi artikel tentang dongeng geologinya. Sebagi infosaja, issue yang berkembang saat ini adalah rentan-nya Indonesia Timur akibat penduduk aslinya merasa terpinggirkan dan salah satunya merasa tidak diajak serta dalam pengusahaan sumberdaya alam dan pembangunan. Tinjauannya tentunya antropologi dan kebudayaan Melanesian yang sebenernya Melanesian itu lebih banyak di Indonesia ketimbang di Vanuatu. Sangat disadari secara antropologis melanesian berbeda dengan melayu, berbeda cara pandang budaya seni juga melihat kehidupan ini. Namun interaksinya bisa dilihat secara antropologis sudah berkembang sangat lama, dan akhirnya menjadi Indonesia. Barangkali saja melanisean ini, mirip juga dengan indian, mirip dengan nenek-nenek yg mengambik kokoa, dan mungkin mirip dengan orang yang hanya mampu melihat sumberdaya alam di negaranya dengan kacamata pasal 33 UUD45 secara lugas. maaf malah nggladrah kemana-mana. Salam RDP EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA 55 TAHUN IAGI Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015 http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary Registrasi: Email : sekretariatm...@gmail.com Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang) Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek:
Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam
Memang apakah lawyer Pertamina yg membuat kontrak itu sebuta-huruf dg Indian Chief? RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 25 Mar 2015 10:23:30 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam Pakde RDP ini memang pendongeng ulung selalu dpt ilustrasi ilustrasi untuk penyerderhanaan pemahaman suatu masalah { spt kasus indian tsb }, Cuma Pakde , masalahnya sekarang sdh beda dg jamannya nenek indian tsb menandatangani kontrak , sekarang sudah tidak pakai kentongan lagi untuk komunikasi sekarang para cucu indian sdh pakai Gadget shg bisa komunikasi lintas kampung , dan para cucu cucu Indian sekarang sdh banyak yg masuk SD sdh bisa baca Wasiat Leluhurnya tentang bagaimana seharusnya “ nggulo wentah“ { mengelola } sawahnya yg tertulis di dalam kitab Suci karya poro Leluhurnya terdahulu , Nah kadang hal ini bisa bikin “ Gemes “ para Penggarap sawah terdahulu yg kontrak dg nenek nya , bisa menganggu kenyamanan menggarap sawah kontrakanya.meskipun telah pegang kontrak yg kuat sulit untuk dibatalkan { Rilek disik hujan dari tadi siang nggak berhenti berhenti macet dimana mana , cari jalan siluman biar nggak macet } Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 25 Mar 2015 15:39:32 To: IAGIiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total Saya , .kira pandangan pak Ong benar. Vicky , desertasi pak.Mahmud mengenai presepsi pscs ylthd kontrak psc dlm.desertasi beliau sangat bagus untuk melihat presepsi.mereka. si Abah Abah Saya juga sepakat bahwa pendapat Pak Ong benar dari pandangan hukum kontrak yang sedang berjalan. Dari sisi ini saya manggut-manggut juga kok. Saya hanya punya ilustrasi kejadian di Amerika. Suatu saat seorang Chief Indian mendatangi presiden Amerika serikat sambil membawa surat kumel dan mengatakan, Pak Presiden, kami hanya percaya pada bapak, mohon kami dibantu membaca surat yang telah kami beri cap jempol ini. Kami masih buta huruf. Jawab presiden, Maaf ini artinya anda sudah menyerahkan tanahmu kepada mereka Ilustrasi diatas dapat kita mengerti dengan mudah karena surat kontrak itu memang mengatakan begitu. Dan aturan yang ditandatangani memang begitu. Tidak ada yang salah dengan para kontraktor yang mengatakan *pemerintah harus nurut* sesuai perjanjian. Sayangnya masayarakat kita masih banyak yang buta huruf tidak mampu membacanya. Mereka hanya tahu pasal 33 UUD45 dengan bahasa dan daya nalarnya yang sederhana. Kasus yang mirip sebenernya ketika ada nenek-nenek mengambil buah kokoa dihutan yang akhirnya ditangkap dan dihukum karena tuduhan mencuri di areal perkebunan. Dikiranya ini masih jaman dimana buah kokoa hutan masih boleh diambil siapa saja. Nenek ini tidak tahu bahwa sudah ada yang namanya tanah garapan dengan kontrak dari pemerintah. Sebagai pekerja migas tentusaja, bila memang pemerintah harus nurut itu berlaku sayapun akan diuntungkan karena menjadi bagian dari proses sebuah perusahaan yang mengusahakan migas. Tetapi bagi yang tidak merasa menjadi bagian dari pengusahaan migas akan membaca pasal 33 UUD45 dengan kemampuan bacanya. Saya yakin kebanyakan di milist ini adalah pekerja ekstraksi yang akan diuntungkan seperti saya. Cuman kasian saja dengan indian ataupun enenk-nenek yang mengambil kokoa. Eniwei, Minggu lalu saya diundang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bersama-sama menulis buku tentang DIASPORA MELANESIA. Tentunya mengisi porsi artikel tentang dongeng geologinya. Sebagi infosaja, issue yang berkembang saat ini adalah rentan-nya Indonesia Timur akibat penduduk aslinya merasa terpinggirkan dan salah satunya merasa tidak diajak serta dalam pengusahaan sumberdaya alam dan pembangunan. Tinjauannya tentunya antropologi dan kebudayaan Melanesian yang sebenernya Melanesian itu lebih banyak di Indonesia ketimbang di Vanuatu. Sangat disadari secara antropologis melanesian berbeda dengan melayu, berbeda cara pandang budaya seni juga melihat kehidupan ini. Namun interaksinya bisa dilihat secara antropologis sudah berkembang sangat lama, dan akhirnya menjadi Indonesia. Barangkali saja melanisean ini, mirip juga dengan indian, mirip dengan nenek-nenek yg mengambik kokoa, dan mungkin mirip dengan orang yang hanya mampu melihat sumberdaya alam di negaranya dengan kacamata pasal 33 UUD45 secara lugas. maaf malah nggladrah kemana-mana. Salam RDP EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA 55 TAHUN IAGI Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015 http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary Registrasi: Email :
[iagi-net] Perubahan stigma terhadap regulasi pertambangan
Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 serta turunannya Vs Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang **Super Power**. EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA 55 TAHUN IAGI Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015 http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary Registrasi: Email : sekretariatm...@gmail.com Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang) Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.