Re: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total

2015-03-25 Terurut Topik Bandono Salim
karena utang, ya yang berhak ya yang memberi hutang, dengan segala
persyaratannya.  kira kira begitu ya.  setuju syaratnya boleh pinjam uang;
tidak setuju ya tidak dapat uang.
kira kira begitu ya?
Pada 24 Mar 2015 07:25, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com menulis:

 Selalu menarik membaca ulasannya Pak Ong.

 Quote : ***Setelah discovery, peran K3S bahkan tambah lebih penting.
 Mereka mengendalikan keekonomian projek. Cadangan yang terbukti dijadikan
 modalnya dan bersama bank menentukan cara  pembayarannya dari penjualan
 migas (escrow account). Pemerintah harus nurut.*

 Disitulah problem muncul ketika kesepakatan nasional dalam UUD kita
 berbicara lain bahwa semua SDA dikuasai negara. Jadi ketika *pemerintah
 harus nurut* inilah konflik terjadi. Semangat kepemilikan SDA ini
 menjadikan perebutan antara kontraktor/perusahaan/Oil co dengan
 negara/pemerintah yang mendapat mandat rakyat untuk mengelola SDA milik
 negara.

 Perbedaan pandangan dari sisi negara/pemerintah/rakyat tentunya
 menginginkan kontraktor-lah yang harus nurut. Rakyat akan mengatakan, Ini
 negara gue. Tetapi Kontraktor/penggarap/OilCo akan mengatakan Lah aku kan
 udah bertaruh sewaktu ngebor. Jadi disini ada hak gue untuk mengaturnya.


 Quote 2 : *Keekonomian suatu lapangan migas ditentukan oleh besarnya
 cadangan. Begitu discovery, cadangan tsb. langsung dibukukan di buku K3S,
 bukan di buku Pertamina ataupun di ESDM. Jadi dapat dikatakan bahwa
 cadangan ini secara prakstis adalah milik K3S.  Kasarnya, K3S disebut
 sebagai kontraktor atau pesuruh pun tidak jadi soal, asal cadangan atas
 namanya.  *

 Ketika pembicraan sudah mulai kepada keekonomian maka Bank-lah yang
 menentukan. Atau pemilik modal lah yang menentukan. Karena kalau biayanya
 besar tentunya modal diambil dari bank (investor) dengan perhitungan
 minimum keekonomian yang sudah dimilikinya.

 Yang sering terlewat dalam dalam menilai keeknonomian sebuah sumberdaya
 yang masih dibawah tanah adalah biaya karena teknologi. Hampir tidak ada
 yang bertanya mengapa logging mengambil data sumur itu biayanya 1 $/feet
 (misalnya). Yang menentukan harga ini seringkali kemauan pemilik teknologi
 (SLB,HAL,BA dll). KIta hapir tak pernah bertanya mengapa logging itu
 biayanya mahal. Para service co ini mengatakan karena biaya riset dsb.
 Tetapi kalau kita tengok biaya atau ongkos logging dan services yang lain
 di Indonesia ini jauuuh lebih mahal ketimbang service yang sama di negara
 lain.  Disadarai ada faktor percaloan didalam negeri. Tetapi mungkin ada
 faktor lain mengapa charge di Indonesia menjadi mahal.

 Banyak yang menduga (suudzon) karena nantinya biaya mahal akan di cost
 recovery-kan maka harga mahalpun tidak apa-apa ?
 Dugaan yang mungkin kurang berdasar diatas itu menjadikan istilah cost
 recovery menjadi sangat sensitip. Karena negara sebagai pemilik awal SDA
 hanya mendapatkan untung sedikit karena biayanya mahal.

 just my 2c

 RDP



 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.

 2015-03-24 6:38 GMT+07:00 Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg:

  Selamat pagi Pak Yudie,



 Tulisan Anda: Dalam PSC, posisi  K3S hanyalah kontraktor alias
 Penggarap, itu tertulis jelas dalam kontrak perlu saya beri sedikit
 tanggapan.



 Pendapat Anda tsb. adalah pendapat banyak orang, tapi ini bisa
 misleading. Orang membayangkan peggarap sebagai petani yang miskin dan
 bisa diperlakukan sewenang-wenang oleh landlord. Di Jawa umpama, hasil
 panen dibagi menurut perjanjian: perapat, pertelu atau paroh. Meskipun
 musim paceklik dan harga pupuk naik, penbagian tetap berdasarkan panen yang
 diperoleh. Ceritera ini  sering dijadikan contoh untuk menerangkan PSC.



 Daniel Johnston (2002) dalam bukunya menyebutnya sebagai the jargon of
 the industry. Oil company adalah oil company, di PSC dia disebut
 kontraktor. Di sistim R/T disebut sebagai Oil Co. Padahal perusahaan sama
 dan namanya Shell. Demikian juga yang sering disalah artikan adalah
 istilah cost recovery yang tidal lain adalah cost atau reimbursement
 atau deduction. Tidak ada special dalam cost recovery. Semua cost memang
 harus di-recover dari pendapatan/revenue. Tidak ada jalan lain. Di
 Indonesia ini menjadi perdebatan yang luar biasa. Kalau ada sesuatu yang
 tidak klop, yang disalahkan adalah karena sistim cost recovery.



 IOC lebih dari penggarap. Mereka yang punya venture capital yang tidak
 ada di Indonesia. Mereka diundang untuk ikut tender. Didunia yang memiliki
 potensi migas lebih dari 120 Negara tetapi yang memiliki venture capital
 terbatas pada 20 Negara terkaya tergabung dalam OECD. Beberapa perusahaan
 IOC yang beroperasi di Indonesia bahkan mempunyai anggaran belanja melebihl
 APBN Indonesia. Mereka bukan seperti petani yang tidak ada pilihan dan
 hanya bisa mengarap tanah yang dimilki landlord.



 Setelah discovery, peran K3S bahkan tambah lebih penting. Mereka
 mengendalikan keekonomian projek. Cadangan yang terbukti dijadikan modalnya
 dan bersama bank menentukan cara  pembayarannya 

Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total

2015-03-25 Terurut Topik Rovicky Dwi Putrohari
 Saya , .kira pandangan pak Ong benar.
 Vicky , desertasi pak.Mahmud mengenai presepsi pscs ylthd kontrak psc
dlm.desertasi beliau  sangat bagus untuk melihat presepsi.mereka.
 si Abah

Abah
Saya juga sepakat bahwa pendapat Pak Ong benar dari pandangan hukum kontrak
yang sedang berjalan. Dari sisi ini saya manggut-manggut juga kok.

Saya hanya punya ilustrasi kejadian di Amerika. Suatu saat seorang Chief
Indian mendatangi presiden Amerika serikat sambil membawa surat kumel dan
mengatakan, Pak Presiden, kami hanya percaya pada bapak, mohon kami
dibantu membaca surat yang telah kami beri cap jempol ini. Kami masih buta
huruf.
Jawab presiden, Maaf ini artinya anda sudah menyerahkan tanahmu kepada
mereka

Ilustrasi diatas dapat kita mengerti dengan mudah karena surat kontrak itu
memang mengatakan begitu. Dan aturan yang ditandatangani memang begitu.
Tidak ada yang salah dengan para kontraktor yang mengatakan *pemerintah
harus nurut* sesuai perjanjian.
Sayangnya masayarakat kita masih banyak yang buta huruf tidak mampu
membacanya. Mereka hanya tahu pasal 33 UUD45 dengan bahasa dan daya
nalarnya yang sederhana.

Kasus yang mirip sebenernya ketika ada nenek-nenek mengambil buah kokoa
dihutan yang akhirnya ditangkap dan dihukum karena tuduhan mencuri di areal
perkebunan. Dikiranya ini masih jaman dimana buah kokoa hutan masih boleh
diambil siapa saja. Nenek ini tidak tahu bahwa sudah ada yang namanya tanah
garapan dengan kontrak dari pemerintah.

Sebagai pekerja migas tentusaja, bila memang pemerintah harus nurut itu
berlaku sayapun akan diuntungkan karena menjadi bagian dari proses sebuah
perusahaan yang mengusahakan migas. Tetapi bagi yang tidak merasa menjadi
bagian dari pengusahaan migas akan membaca pasal 33 UUD45 dengan kemampuan
bacanya. Saya yakin kebanyakan di milist ini adalah pekerja ekstraksi yang
akan diuntungkan seperti saya.

Cuman kasian saja dengan indian ataupun enenk-nenek yang mengambil
kokoa.

Eniwei,
Minggu lalu saya diundang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
bersama-sama menulis buku tentang DIASPORA MELANESIA. Tentunya mengisi
porsi artikel tentang dongeng geologinya. Sebagi infosaja, issue yang
berkembang saat ini adalah rentan-nya Indonesia Timur akibat penduduk
aslinya merasa terpinggirkan dan salah satunya merasa tidak diajak serta
dalam pengusahaan sumberdaya alam dan pembangunan. Tinjauannya tentunya
antropologi dan kebudayaan Melanesian yang sebenernya Melanesian itu lebih
banyak di Indonesia ketimbang di Vanuatu.
Sangat disadari secara antropologis melanesian berbeda dengan melayu,
berbeda cara pandang budaya seni juga melihat kehidupan ini. Namun
interaksinya bisa dilihat secara antropologis sudah berkembang sangat lama,
dan akhirnya menjadi Indonesia.

Barangkali saja melanisean ini, mirip juga dengan indian, mirip dengan
nenek-nenek yg mengambik kokoa, dan mungkin mirip dengan orang yang hanya
mampu melihat sumberdaya alam di negaranya dengan kacamata pasal 33 UUD45
secara lugas.

maaf malah nggladrah kemana-mana.
Salam

RDP


EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA  55 TAHUN IAGI
Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015
http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary

Registrasi:
Email : sekretariatm...@gmail.com
Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang)

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


Re: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total

2015-03-25 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata
Entah tuh, apakah buku thesis Mahmud itu menyertakan lampiran kontrak aselinya 
antara Pertamina dengan PSC itu. Karena  biasanya sesudah kontrak berjalan itu 
sering muncul yang disebut side letter2 yang biasanya merubah isi kontrak 
yang aselinya itu.
RPK
  - Original Message - 
  From: Bandono Salim 
  To: Iagi 
  Sent: Wednesday, March 25, 2015 3:38 PM
  Subject: Re: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia 
ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total


  karena utang, ya yang berhak ya yang memberi hutang, dengan segala 
persyaratannya.  kira kira begitu ya.  setuju syaratnya boleh pinjam uang; 
tidak setuju ya tidak dapat uang. 
  kira kira begitu ya? 

  Pada 24 Mar 2015 07:25, Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com menulis:

Selalu menarik membaca ulasannya Pak Ong. 


Quote : Setelah discovery, peran K3S bahkan tambah lebih penting. Mereka 
mengendalikan keekonomian projek. Cadangan yang terbukti dijadikan modalnya dan 
bersama bank menentukan cara  pembayarannya dari penjualan migas (escrow 
account). Pemerintah harus nurut.


Disitulah problem muncul ketika kesepakatan nasional dalam UUD kita 
berbicara lain bahwa semua SDA dikuasai negara. Jadi ketika pemerintah harus 
nurut inilah konflik terjadi. Semangat kepemilikan SDA ini menjadikan 
perebutan antara kontraktor/perusahaan/Oil co dengan negara/pemerintah yang 
mendapat mandat rakyat untuk mengelola SDA milik negara. 


Perbedaan pandangan dari sisi negara/pemerintah/rakyat tentunya 
menginginkan kontraktor-lah yang harus nurut. Rakyat akan mengatakan, Ini 
negara gue. Tetapi Kontraktor/penggarap/OilCo akan mengatakan Lah aku kan 
udah bertaruh sewaktu ngebor. Jadi disini ada hak gue untuk mengaturnya. 



Quote 2 : Keekonomian suatu lapangan migas ditentukan oleh besarnya 
cadangan. Begitu discovery, cadangan tsb. langsung dibukukan di buku K3S, bukan 
di buku Pertamina ataupun di ESDM. Jadi dapat dikatakan bahwa cadangan ini 
secara prakstis adalah milik K3S.  Kasarnya, K3S disebut sebagai kontraktor 
atau pesuruh pun tidak jadi soal, asal cadangan atas namanya.  


Ketika pembicraan sudah mulai kepada keekonomian maka Bank-lah yang 
menentukan. Atau pemilik modal lah yang menentukan. Karena kalau biayanya besar 
tentunya modal diambil dari bank (investor) dengan perhitungan minimum 
keekonomian yang sudah dimilikinya. 

Yang sering terlewat dalam dalam menilai keeknonomian sebuah sumberdaya 
yang masih dibawah tanah adalah biaya karena teknologi. Hampir tidak ada yang 
bertanya mengapa logging mengambil data sumur itu biayanya 1 $/feet (misalnya). 
Yang menentukan harga ini seringkali kemauan pemilik teknologi (SLB,HAL,BA 
dll). KIta hapir tak pernah bertanya mengapa logging itu biayanya mahal. Para 
service co ini mengatakan karena biaya riset dsb. Tetapi kalau kita tengok 
biaya atau ongkos logging dan services yang lain di Indonesia ini jauuuh lebih 
mahal ketimbang service yang sama di negara lain.  Disadarai ada faktor 
percaloan didalam negeri. Tetapi mungkin ada faktor lain mengapa charge di 
Indonesia menjadi mahal. 


Banyak yang menduga (suudzon) karena nantinya biaya mahal akan di cost 
recovery-kan maka harga mahalpun tidak apa-apa ?

Dugaan yang mungkin kurang berdasar diatas itu menjadikan istilah cost 
recovery menjadi sangat sensitip. Karena negara sebagai pemilik awal SDA hanya 
mendapatkan untung sedikit karena biayanya mahal.


just my 2c


RDP






--
Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang positip.


2015-03-24 6:38 GMT+07:00 Ong Han Ling wim...@singnet.com.sg:

  Selamat pagi Pak Yudie,   



  Tulisan Anda: Dalam PSC, posisi  K3S hanyalah kontraktor alias 
Penggarap, itu tertulis jelas dalam kontrak perlu saya beri sedikit tanggapan. 
 



  Pendapat Anda tsb. adalah pendapat banyak orang, tapi ini bisa 
misleading. Orang membayangkan peggarap sebagai petani yang miskin dan bisa 
diperlakukan sewenang-wenang oleh landlord. Di Jawa umpama, hasil panen dibagi 
menurut perjanjian: perapat, pertelu atau paroh. Meskipun musim paceklik dan 
harga pupuk naik, penbagian tetap berdasarkan panen yang diperoleh. Ceritera 
ini  sering dijadikan contoh untuk menerangkan PSC.



  Daniel Johnston (2002) dalam bukunya menyebutnya sebagai the jargon of 
the industry. Oil company adalah oil company, di PSC dia disebut kontraktor. 
Di sistim R/T disebut sebagai Oil Co. Padahal perusahaan sama dan namanya 
Shell. Demikian juga yang sering disalah artikan adalah istilah cost 
recovery yang tidal lain adalah cost atau reimbursement atau deduction. 
Tidak ada special dalam cost recovery. Semua cost memang harus di-recover dari 
pendapatan/revenue. Tidak ada jalan lain. Di Indonesia ini menjadi perdebatan 
yang luar biasa. Kalau ada sesuatu yang tidak klop, yang disalahkan adalah 
karena sistim cost recovery.  



  IOC lebih dari penggarap. Mereka yang punya venture capital yang tidak 
ada di 

Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam

2015-03-25 Terurut Topik liamsi
Pakde RDP ini  memang pendongeng ulung selalu dpt ilustrasi ilustrasi untuk 
penyerderhanaan pemahaman suatu masalah { spt kasus indian tsb },

Cuma Pakde , masalahnya sekarang sdh beda dg jamannya  nenek indian tsb 
menandatangani kontrak , sekarang  sudah tidak pakai kentongan lagi untuk 
komunikasi sekarang para cucu indian sdh pakai Gadget shg bisa komunikasi 
lintas kampung , dan para cucu cucu Indian sekarang sdh banyak yg   masuk SD  
sdh bisa baca Wasiat Leluhurnya tentang bagaimana seharusnya “ nggulo wentah“ { 
mengelola }  sawahnya  yg tertulis di dalam kitab Suci  karya poro Leluhurnya 
terdahulu , Nah kadang hal ini  bisa bikin “ Gemes “ para Penggarap sawah 
terdahulu  yg kontrak dg nenek nya  , bisa  menganggu kenyamanan menggarap 
sawah kontrakanya.meskipun telah pegang kontrak yg kuat sulit untuk dibatalkan

{ Rilek disik hujan dari tadi siang nggak berhenti berhenti macet   dimana mana 
, cari jalan siluman biar nggak macet  }






Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Wed, 25 Mar 2015 15:39:32 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net]
 Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total
 Saya , .kira pandangan pak Ong benar.
 Vicky , desertasi pak.Mahmud mengenai presepsi pscs ylthd kontrak psc
dlm.desertasi beliau  sangat bagus untuk melihat presepsi.mereka.
 si Abah

Abah
Saya juga sepakat bahwa pendapat Pak Ong benar dari pandangan hukum kontrak
yang sedang berjalan. Dari sisi ini saya manggut-manggut juga kok.

Saya hanya punya ilustrasi kejadian di Amerika. Suatu saat seorang Chief
Indian mendatangi presiden Amerika serikat sambil membawa surat kumel dan
mengatakan, Pak Presiden, kami hanya percaya pada bapak, mohon kami
dibantu membaca surat yang telah kami beri cap jempol ini. Kami masih buta
huruf.
Jawab presiden, Maaf ini artinya anda sudah menyerahkan tanahmu kepada
mereka

Ilustrasi diatas dapat kita mengerti dengan mudah karena surat kontrak itu
memang mengatakan begitu. Dan aturan yang ditandatangani memang begitu.
Tidak ada yang salah dengan para kontraktor yang mengatakan *pemerintah
harus nurut* sesuai perjanjian.
Sayangnya masayarakat kita masih banyak yang buta huruf tidak mampu
membacanya. Mereka hanya tahu pasal 33 UUD45 dengan bahasa dan daya
nalarnya yang sederhana.

Kasus yang mirip sebenernya ketika ada nenek-nenek mengambil buah kokoa
dihutan yang akhirnya ditangkap dan dihukum karena tuduhan mencuri di areal
perkebunan. Dikiranya ini masih jaman dimana buah kokoa hutan masih boleh
diambil siapa saja. Nenek ini tidak tahu bahwa sudah ada yang namanya tanah
garapan dengan kontrak dari pemerintah.

Sebagai pekerja migas tentusaja, bila memang pemerintah harus nurut itu
berlaku sayapun akan diuntungkan karena menjadi bagian dari proses sebuah
perusahaan yang mengusahakan migas. Tetapi bagi yang tidak merasa menjadi
bagian dari pengusahaan migas akan membaca pasal 33 UUD45 dengan kemampuan
bacanya. Saya yakin kebanyakan di milist ini adalah pekerja ekstraksi yang
akan diuntungkan seperti saya.

Cuman kasian saja dengan indian ataupun enenk-nenek yang mengambil
kokoa.

Eniwei,
Minggu lalu saya diundang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
bersama-sama menulis buku tentang DIASPORA MELANESIA. Tentunya mengisi
porsi artikel tentang dongeng geologinya. Sebagi infosaja, issue yang
berkembang saat ini adalah rentan-nya Indonesia Timur akibat penduduk
aslinya merasa terpinggirkan dan salah satunya merasa tidak diajak serta
dalam pengusahaan sumberdaya alam dan pembangunan. Tinjauannya tentunya
antropologi dan kebudayaan Melanesian yang sebenernya Melanesian itu lebih
banyak di Indonesia ketimbang di Vanuatu.
Sangat disadari secara antropologis melanesian berbeda dengan melayu,
berbeda cara pandang budaya seni juga melihat kehidupan ini. Namun
interaksinya bisa dilihat secara antropologis sudah berkembang sangat lama,
dan akhirnya menjadi Indonesia.

Barangkali saja melanisean ini, mirip juga dengan indian, mirip dengan
nenek-nenek yg mengambik kokoa, dan mungkin mirip dengan orang yang hanya
mampu melihat sumberdaya alam di negaranya dengan kacamata pasal 33 UUD45
secara lugas.

maaf malah nggladrah kemana-mana.
Salam

RDP


EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA  55 TAHUN IAGI
Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015
http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary

Registrasi:
Email : sekretariatm...@gmail.com
Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang)

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 

Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net] Indonesia ends uncertainty over Mahakam

2015-03-25 Terurut Topik koesoema
Memang apakah lawyer Pertamina yg membuat kontrak itu sebuta-huruf dg Indian 
Chief?
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Wed, 25 Mar 2015 10:23:30 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net]
 Indonesia ends uncertainty over Mahakam

Pakde RDP ini  memang pendongeng ulung selalu dpt ilustrasi ilustrasi untuk 
penyerderhanaan pemahaman suatu masalah { spt kasus indian tsb },

Cuma Pakde , masalahnya sekarang sdh beda dg jamannya  nenek indian tsb 
menandatangani kontrak , sekarang  sudah tidak pakai kentongan lagi untuk 
komunikasi sekarang para cucu indian sdh pakai Gadget shg bisa komunikasi 
lintas kampung , dan para cucu cucu Indian sekarang sdh banyak yg   masuk SD  
sdh bisa baca Wasiat Leluhurnya tentang bagaimana seharusnya “ nggulo wentah“ { 
mengelola }  sawahnya  yg tertulis di dalam kitab Suci  karya poro Leluhurnya 
terdahulu , Nah kadang hal ini  bisa bikin “ Gemes “ para Penggarap sawah 
terdahulu  yg kontrak dg nenek nya  , bisa  menganggu kenyamanan menggarap 
sawah kontrakanya.meskipun telah pegang kontrak yg kuat sulit untuk dibatalkan

{ Rilek disik hujan dari tadi siang nggak berhenti berhenti macet   dimana mana 
, cari jalan siluman biar nggak macet  }






Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Rovicky Dwi Putrohari rovi...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Wed, 25 Mar 2015 15:39:32 
To: IAGIiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: RE: [iagi-net] Mengapa cost recovery ? - Re: [iagi-net]
 Indonesia ends uncertainty over Mahakam; Pertamina to take over from Total
 Saya , .kira pandangan pak Ong benar.
 Vicky , desertasi pak.Mahmud mengenai presepsi pscs ylthd kontrak psc
dlm.desertasi beliau  sangat bagus untuk melihat presepsi.mereka.
 si Abah

Abah
Saya juga sepakat bahwa pendapat Pak Ong benar dari pandangan hukum kontrak
yang sedang berjalan. Dari sisi ini saya manggut-manggut juga kok.

Saya hanya punya ilustrasi kejadian di Amerika. Suatu saat seorang Chief
Indian mendatangi presiden Amerika serikat sambil membawa surat kumel dan
mengatakan, Pak Presiden, kami hanya percaya pada bapak, mohon kami
dibantu membaca surat yang telah kami beri cap jempol ini. Kami masih buta
huruf.
Jawab presiden, Maaf ini artinya anda sudah menyerahkan tanahmu kepada
mereka

Ilustrasi diatas dapat kita mengerti dengan mudah karena surat kontrak itu
memang mengatakan begitu. Dan aturan yang ditandatangani memang begitu.
Tidak ada yang salah dengan para kontraktor yang mengatakan *pemerintah
harus nurut* sesuai perjanjian.
Sayangnya masayarakat kita masih banyak yang buta huruf tidak mampu
membacanya. Mereka hanya tahu pasal 33 UUD45 dengan bahasa dan daya
nalarnya yang sederhana.

Kasus yang mirip sebenernya ketika ada nenek-nenek mengambil buah kokoa
dihutan yang akhirnya ditangkap dan dihukum karena tuduhan mencuri di areal
perkebunan. Dikiranya ini masih jaman dimana buah kokoa hutan masih boleh
diambil siapa saja. Nenek ini tidak tahu bahwa sudah ada yang namanya tanah
garapan dengan kontrak dari pemerintah.

Sebagai pekerja migas tentusaja, bila memang pemerintah harus nurut itu
berlaku sayapun akan diuntungkan karena menjadi bagian dari proses sebuah
perusahaan yang mengusahakan migas. Tetapi bagi yang tidak merasa menjadi
bagian dari pengusahaan migas akan membaca pasal 33 UUD45 dengan kemampuan
bacanya. Saya yakin kebanyakan di milist ini adalah pekerja ekstraksi yang
akan diuntungkan seperti saya.

Cuman kasian saja dengan indian ataupun enenk-nenek yang mengambil
kokoa.

Eniwei,
Minggu lalu saya diundang Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk
bersama-sama menulis buku tentang DIASPORA MELANESIA. Tentunya mengisi
porsi artikel tentang dongeng geologinya. Sebagi infosaja, issue yang
berkembang saat ini adalah rentan-nya Indonesia Timur akibat penduduk
aslinya merasa terpinggirkan dan salah satunya merasa tidak diajak serta
dalam pengusahaan sumberdaya alam dan pembangunan. Tinjauannya tentunya
antropologi dan kebudayaan Melanesian yang sebenernya Melanesian itu lebih
banyak di Indonesia ketimbang di Vanuatu.
Sangat disadari secara antropologis melanesian berbeda dengan melayu,
berbeda cara pandang budaya seni juga melihat kehidupan ini. Namun
interaksinya bisa dilihat secara antropologis sudah berkembang sangat lama,
dan akhirnya menjadi Indonesia.

Barangkali saja melanisean ini, mirip juga dengan indian, mirip dengan
nenek-nenek yg mengambik kokoa, dan mungkin mirip dengan orang yang hanya
mampu melihat sumberdaya alam di negaranya dengan kacamata pasal 33 UUD45
secara lugas.

maaf malah nggladrah kemana-mana.
Salam

RDP


EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA  55 TAHUN IAGI
Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015
http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary

Registrasi:
Email : 

[iagi-net] Perubahan stigma terhadap regulasi pertambangan

2015-03-25 Terurut Topik benny a boangmanalu
Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 serta
turunannya Vs Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang **Super Power**.


EKSKURSI 200 TAHUN ERUPSI TAMBORA  55 TAHUN IAGI
Bima, NTB tanggal 11-14 April 2015
http://www.iagi.or.id/event/200-years-of-tambora-eruption-iagi-55th-anniversary

Registrasi:
Email : sekretariatm...@gmail.com
Telp : 085262076783 (Enrico Aritonang)

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.