Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama
Begini cerita sejarahnya, Pak Liamsi: PSC itu dicetuskan oleh Ibnu Sutowo waktu masih pada zaman Soekarno, yang menolak investasi asing, bahkan perusahaan asingpun terutama kepunyaan Belanda dinasionalisasi dijadikan BUMN. Investasi asing diharamkan dianggap itu penjajahan kapitalist-imperialist. Namun demi kepentingan politik keberadaan Caltex dan Stanvac masih ditolerir. Juga Shell, karena separoh kepunyaan Inggris, tapi kemudian seluruh assetnya dibeli oleh Pertamina dengan menyicil dari produksi minyaknya. Disini letak kelihayan Ibnu Sutowo, dia menyadari bahwa kita tidak punya modal sama sekali dan sumberdaya manusia. Maka diciptakannya konsep Production Sharing Kontrak, di mana perusahaan asing disewa sebagai kontraktor semata-mata, bukan sebagai investor, tidak banyak berbeda seperti service company seperti Schlumberger, kecuali dia harus pre-financing dan fee-nya dibayar dengan split-minyak hasil produksi, jika gagalmenemukan minyak tidak dibayar. Kontraktor tidak berinvestasi di Indonesia, peralatan yang dia bawa begitu tiba di Indonesia menjadi milik Pertamina. Pada waktu itu semua fasilitas diberikan Pertamina, termasuk pembebasan tanah dsb.Juga kontraktor tidak punya "entitlement" terhadap cadangan yang diketemukan. Apa-apa yang ditemukan tetap milik negara/Pertamina, baru dibagi hasilkan setelah keluar ke permukaan. Kontraktor hanya kerja saja. Hal ini dianggap tidak bertentangan dengan UUD-45 sebagaimana ditafsirkan pada zaman itu. Jangka waktu produksi ditentukan, dan setelah itu harus hengkang. Jadi sifatnya sementara, makanya tidak perlu berbadan hukum di Indonesia (masih berlaku sampai sekarang). Dengan berlangsungnya zaman maka terjadi perubahan, dari kontraktor menjadi mitra, dan apalagi setelah reformasi disebut-sebut sebagai investor Kontrak Karya (COW) diciptakan sesudah G35 S, zaman Soeharto, dalam rangka undang-undangan Penanaman Modal Asing, dan kontrak karya adalah investor, menanamkan modal di Indonesia, jadi jelas dia mempunyai asset di Indonesia, sebagaimana investor lainnya, seperti pabrik, peralatan kendaraan, bangunan dan juga cadangan yang ditemukan dapat dijadikan assetnya. Investor tidak diharamkan lagi, malah dirayu-rayu supaya datang. Pada permulaan zaman Soeharto itu PT Caltex dan PT Stanvac juga pernah dijadikan kontrak karya sampai berakhirnya dan kemudian dijadikan PSC juga. Pada kontrak karya itu Stanvac dan Caltex punya rig sendiri, laboratorium micropaleontologi sendiri, peralatan seismik sendiri, kemudian dibubarkan setelah jadi PSC Itulah ceritanya perbedaan PSC dab COW (contract of works) Maka pelajarilah sejarah, hehehe. Wassalamn RPK - Original Message - From:To: Sent: Thursday, January 21, 2016 8:00 AM Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama Itu bedanya PSC dan Kontrak Karya. PSC betul2 'kontraktor' tidak boleh punya asset di Indonesia, sehingga tidk perlu PT, boleh terdaftar di Vanuatu atau di manapun didunia, kalau Kontrak Karya itu 'investor" dalam rangka PMA, dan harus berbadan hukum di Indonesia, alias PT. Hehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender: Date: Thu, 21 Jan 2016 06:27:09 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama ( Persoalannya adalah , (apa iya ini benar?) , dalam kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ?? = Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua fasilitas produksinya memulai dari awal semuanya. dan kalau tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang. yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah selesai Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan kontrak tapi pemberian IUP baru ISM ( yg awam dalam soal mBang- Tambangan ) Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia  dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport  , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor ) dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya dibagi dengan dua sistimyang
Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn harga minyak yg kandas seperti skrg?
kalau pun harga tidak turun2, kalau harga BBM turun, setidaknya beban rakyat sedikit berkurang, dan mungkin akan ada akumulasi demand dari masyarakat untuk para penyedia barang dan jasa menurunkan harga 2016-01-12 13:19 GMT+08:00 seno aji < SRS0-N3cN=NL=ymail.com=ajis...@iagi.or.id>: > Lalu kenapa BBM mesti diturunkan harganya? Apa gak lebih baik untuk > mencabut subsidi? Percuma Bbm turun tapi harga2 gak ikut turun. > Kalau ini dinaikkan, langsung semua ikut naik. > > Salam > --Original Message-- > From: koeso...@melsa.net.id > Sender: iagi-net@iagi.or.id > To: iagi-net@iagi.or.id > ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan > dgn harga minyak yg kandas seperti skrg? > Sent: Jan 10, 2016 9:52 PM > > Masalahnya migas untuk pemerintah itu penerimaan negara untuk APBN bukan > sumber energi untuk rakyat. Kalau rakyat perlu bensin ya beli saja dari > dengan harga pasaran dunia. Kalau harga minyak turun penerimaan ABN juga > ikut turun. Pemerintah tidk rela rakyat bisa beli BBM dengan harga murah. > Karena subsidi sekarang tdk berlaku, maka diusahakan pungutan lain, seperti > dana ketahanan energi. > Hehe. RPK > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -Original Message- > From: lia...@indo.net.id > Sender:> Date: Sun, 10 Jan 2016 20:08:49 > To: > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn > harga minyak yg kandas seperti skrg? > > > > bagi negara yg konsumsinya ( BBM) dua kali lipat dari > produksinya , jelas dg penurunan harga minyak akan > menguntungkan, > Peling nggak kalau harga minyak naik ( BBM naik ) dampaknaya > jauh lbh besar ,biaya listrik dan transportasi naik . ujung > ujungnya biaya produksi naik , bahkan harga cabepun ikutan > naik... > ISM > > > > On Wed, Jan 6, 2016 at 10:36 PM, godang shaban > > wrote: > > > >> ‎Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn > >> harga minyak yg kandas seperti skrg? > >> > >> Harga Minyak Jatuh Lagi ke Titik Terendah via @detikcom > >> > http://finance.detik.com/read/2016/01/06/205812/3112386/1034/harga-minyak-jatuh-lagi-ke-titik-terendah > >> > > > > Negara net imporir minyak akan mendapatkan "*potensi*" > > keuntungan dari selisih belanja minyak. > > Namun tergantung bagaimana negara cq pemerintah mengelola > > "potensi" ini. Seperti potensi eksplorasi yang masih berupa > > resources (sumberdaya), kalau bisa dimanfaatkan dengan benar > > dengan kesuksesan eksplorasi maka akan menjadi reserves > > (cadangan). Kalau didiamkan ya tidak ada keuntungannya. > > Demikian juga dengan harga minyak yang sedang rendah ini, > > memang akan menohok bagi pengusaha dan pekerja migas. Namun > > Indonesia menurut saya memiliki "potensi" keuntungan. > > > > Mengapa bisa tetap tidak untung ? > > Keuntungan itu hanya ada dari selisih harga, namun adanya > > TRANSAKSI jual beli (export-import), seringkali terjadi > > adanya "*tambahan biaya*" karena transaksi. Kalau tambahan > > akibat biaya transaksi ini terlalu besar maka negara tetep > > saja tidak dapat memanfaatkan potensi ini. > > > > salam > > > > RDP > > *(ntah kenapa dimilist kok relatif sepi, mungkin WA telah > > mengambil waktu lebih banyak dalam komunikasi, sehingga > > mailist menjadi kurang menarik)* > > > > > >> > >> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel > >> network. > >> > >> > >> > >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > >> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > >> > >> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- > >> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: > >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta > >> No. Rek: 123 0085005314 > >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) > >> Bank BCA KCP. Manara Mulia > >> No. Rekening: 255-1088580 > >> A/n: Shinta Damayanti > >> > >> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id > >> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id > >> > >> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to > >> information posted on its mailing lists, whether posted by > >> IAGI or others. > >> In no event shall IAGI or its members be liable for any, > >> including but not limited > >> to direct or indirect damages, or damages of any kind > >> whatsoever, resulting > >> from loss of use, data or profits, arising out of or in > >> connection with the use of > >> any information posted on IAGI mailing list. > >> > >> > >> > > > > > > > > > > > > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id > > > > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact > > > > > > > > Iu > warm
[iagi-net] Berita Sedimentologi No. 34 Tersedia Online
Selamat pagi, Berita Sedimentologi No. 34 telah tersedia online dan bisa diakses dari tautan berikut: http://www.iagi.or.id/fosi/ Tim FOSI berencana menerbitkan Berita Sedimentologi No. 35 pada bulan April ini. Topik utama untuk BSed No. 35 & 36 adalah mengenai Paleogene of the easteran margin of Sundaland. Saat ini sudah ada 2 makalah yang sedang direview: - South China Sea regional picture - ditulis oleh John Jong et al Nippon Oil - Setap/Temburong shale in NW Boreno - oleh Prof. Tjia Masih ada 2 makalah lagi yang sedang ditunggu. Rencana terbit BSed#35 sekitar pertengahan April nanti. Jika ada yang berminat memberikan kontribusi makalah, silahkan hubungi kami. Salam, a.n. tim editorial Minarwan -- - when one teaches, two learn - http://www.linkedin.com/in/minarwan Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not limited to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use of any information posted on IAGI mailing list.
Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama
Boleh nambahin ya, dalam valuasi perusahaan maka yg akan dinilai adalah CA (current asset)- NCA (Non Current Asset ) - liabilities dan Equity. Nilai cadangan bijih masuk dalam NCA dan bukan CA. Penilaian NCA bisa berbeda-beda tergantung penilaian masing2. Contohnya kasus FI dimana dinyatakan mining lisence sampai 2021 dan "bisa diperpanjang" sampai 2041 . FI menilai cadangan dia sampai 2041 padahal pemerintah bisa menghentikan KK di 2021 dimana nilai cadangannya bisa sangat berbeda. Artinya bisa saja cadangan FI di akhir 2021 adalah 0 (krn mining lisencenya sdh berakhir). Jadi kalau dikatakan cadangan bisa sebagai aset maka harus jelas cadangan yg mana . Nuhun - im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: "R.P.Koesoemadinata"Sender: Date: Thu, 21 Jan 2016 09:04:10 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama Begini cerita sejarahnya, Pak Liamsi: PSC itu dicetuskan oleh Ibnu Sutowo waktu masih pada zaman Soekarno, yang menolak investasi asing, bahkan perusahaan asingpun terutama kepunyaan Belanda dinasionalisasi dijadikan BUMN. Investasi asing diharamkan dianggap itu penjajahan kapitalist-imperialist. Namun demi kepentingan politik keberadaan Caltex dan Stanvac masih ditolerir. Juga Shell, karena separoh kepunyaan Inggris, tapi kemudian seluruh assetnya dibeli oleh Pertamina dengan menyicil dari produksi minyaknya. Disini letak kelihayan Ibnu Sutowo, dia menyadari bahwa kita tidak punya modal sama sekali dan sumberdaya manusia. Maka diciptakannya konsep Production Sharing Kontrak, di mana perusahaan asing disewa sebagai kontraktor semata-mata, bukan sebagai investor, tidak banyak berbeda seperti service company seperti Schlumberger, kecuali dia harus pre-financing dan fee-nya dibayar dengan split-minyak hasil produksi, jika gagalmenemukan minyak tidak dibayar. Kontraktor tidak berinvestasi di Indonesia, peralatan yang dia bawa begitu tiba di Indonesia menjadi milik Pertamina. Pada waktu itu semua fasilitas diberikan Pertamina, termasuk pembebasan tanah dsb.Juga kontraktor tidak punya "entitlement" terhadap cadangan yang diketemukan. Apa-apa yang ditemukan tetap milik negara/Pertamina, baru dibagi hasilkan setelah keluar ke permukaan. Kontraktor hanya kerja saja. Hal ini dianggap tidak bertentangan dengan UUD-45 sebagaimana ditafsirkan pada zaman itu. Jangka waktu produksi ditentukan, dan setelah itu harus hengkang. Jadi sifatnya sementara, makanya tidak perlu berbadan hukum di Indonesia (masih berlaku sampai sekarang). Dengan berlangsungnya zaman maka terjadi perubahan, dari kontraktor menjadi mitra, dan apalagi setelah reformasi disebut-sebut sebagai investor Kontrak Karya (COW) diciptakan sesudah G35 S, zaman Soeharto, dalam rangka undang-undangan Penanaman Modal Asing, dan kontrak karya adalah investor, menanamkan modal di Indonesia, jadi jelas dia mempunyai asset di Indonesia, sebagaimana investor lainnya, seperti pabrik, peralatan kendaraan, bangunan dan juga cadangan yang ditemukan dapat dijadikan assetnya. Investor tidak diharamkan lagi, malah dirayu-rayu supaya datang. Pada permulaan zaman Soeharto itu PT Caltex dan PT Stanvac juga pernah dijadikan kontrak karya sampai berakhirnya dan kemudian dijadikan PSC juga. Pada kontrak karya itu Stanvac dan Caltex punya rig sendiri, laboratorium micropaleontologi sendiri, peralatan seismik sendiri, kemudian dibubarkan setelah jadi PSC Itulah ceritanya perbedaan PSC dab COW (contract of works) Maka pelajarilah sejarah, hehehe. Wassalamn RPK - Original Message - From: To: Sent: Thursday, January 21, 2016 8:00 AM Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama > Itu bedanya PSC dan Kontrak Karya. PSC betul2 'kontraktor' tidak boleh > punya asset di Indonesia, sehingga tidk perlu PT, boleh terdaftar di > Vanuatu atau di manapun didunia, kalau Kontrak Karya itu 'investor" dalam > rangka PMA, dan harus berbadan hukum di Indonesia, alias PT. > Hehe > RPK > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -Original Message- > From: lia...@indo.net.id > Sender: > Date: Thu, 21 Jan 2016 06:27:09 > To: > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama > > ( Persoalannya adalah , (apa iya ini benar?) , dalam kontrak > karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang > Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang > sudah masuk Pabean RI adalah milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi > , maka seluruh sarana dan prasarana akan > diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ?? > = > > > Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak > diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua > fasilitas produksinya memulai dari awal
Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama
Trima kasih Pak Kusuma atas pencerahan sejarahnya ( Jadi Jasmerah "jangan meninggalkan sejarah") dan juga Kangimung atas pencerahannya , Kalau misalnya nggak diperpanjang Kontraknya artinya NCA bisa drop ( nilai cadangan nya bisa drop karena mining licencenya sdh barakhir ) ini secara otomatis CA nya juga turun , Jadi kalau misalnya kontraknya tdk diperpanjang maka NCA maupun CA nya akan turun nilai , jadi tinggal dibeli "murah" ( ? ) ISM > Boleh nambahin ya, dalam valuasi perusahaan maka yg akan > dinilai adalah CA (current asset)- NCA (Non Current Asset ) > - liabilities dan Equity. Nilai cadangan bijih masuk dalam > NCA dan bukan CA. Penilaian NCA bisa berbeda-beda tergantung > penilaian masing2. Contohnya kasus FI dimana dinyatakan > mining lisence sampai 2021 dan "bisa diperpanjang" sampai > 2041 . FI menilai cadangan dia sampai 2041 padahal > pemerintah bisa menghentikan KK di 2021 dimana nilai > cadangannya bisa sangat berbeda. Artinya bisa saja cadangan > FI di akhir 2021 adalah 0 (krn mining lisencenya sdh > berakhir). Jadi kalau dikatakan cadangan bisa sebagai aset > maka harus jelas cadangan yg mana . Nuhun - im > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > -Original Message- > From: "R.P.Koesoemadinata"> Sender: > Date: Thu, 21 Jan 2016 09:04:10 > To: > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id > Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah > Simalakama > Begini cerita sejarahnya, Pak Liamsi: > PSC itu dicetuskan oleh Ibnu Sutowo waktu masih pada zaman > Soekarno, yang menolak investasi asing, bahkan perusahaan > asingpun terutama kepunyaan Belanda dinasionalisasi > dijadikan BUMN. Investasi asing diharamkan dianggap itu > penjajahan kapitalist-imperialist. Namun demi kepentingan > politik keberadaan Caltex dan Stanvac masih ditolerir. > Juga Shell, karena separoh kepunyaan Inggris, tapi > kemudian seluruh assetnya dibeli oleh Pertamina dengan > menyicil dari produksi minyaknya. > Disini letak kelihayan Ibnu Sutowo, dia menyadari bahwa kita > tidak punya modal sama sekali dan sumberdaya manusia. Maka > diciptakannya konsep Production Sharing Kontrak, di mana > perusahaan asing disewa sebagai kontraktor semata-mata, > bukan sebagai investor, tidak banyak berbeda seperti > service company seperti Schlumberger, kecuali dia harus > pre-financing dan fee-nya dibayar dengan split-minyak > hasil produksi, jika gagalmenemukan minyak tidak dibayar. > Kontraktor tidak berinvestasi di Indonesia, peralatan yang > dia bawa begitu tiba di Indonesia menjadi milik Pertamina. > Pada waktu itu semua fasilitas diberikan Pertamina, > termasuk pembebasan tanah dsb.Juga kontraktor tidak punya > "entitlement" terhadap cadangan yang diketemukan. Apa-apa > yang ditemukan tetap milik negara/Pertamina, baru dibagi > hasilkan setelah keluar ke permukaan. Kontraktor hanya > kerja saja. Hal ini dianggap tidak bertentangan dengan > UUD-45 sebagaimana ditafsirkan pada zaman itu. Jangka > waktu produksi ditentukan, dan setelah itu harus hengkang. > Jadi sifatnya sementara, makanya tidak perlu berbadan > hukum di Indonesia (masih berlaku sampai sekarang). Dengan > berlangsungnya zaman maka terjadi perubahan, dari > kontraktor menjadi mitra, dan apalagi setelah reformasi > disebut-sebut sebagai investor > > Kontrak Karya (COW) diciptakan sesudah G35 S, zaman > Soeharto, dalam rangka undang-undangan Penanaman Modal > Asing, dan kontrak karya adalah investor, menanamkan modal > di Indonesia, jadi jelas dia mempunyai asset di Indonesia, > sebagaimana investor lainnya, seperti pabrik, peralatan > kendaraan, bangunan dan juga cadangan yang ditemukan dapat > dijadikan assetnya. Investor tidak diharamkan lagi, malah > dirayu-rayu supaya datang. > Pada permulaan zaman Soeharto itu PT Caltex dan PT Stanvac > juga pernah dijadikan kontrak karya sampai berakhirnya dan > kemudian dijadikan PSC juga. Pada kontrak karya itu > Stanvac dan Caltex punya rig sendiri, laboratorium > micropaleontologi sendiri, peralatan seismik sendiri, > kemudian dibubarkan setelah jadi PSC > Itulah ceritanya perbedaan PSC dab COW (contract of works) > Maka pelajarilah sejarah, hehehe. > > Wassalamn > RPK > - Original Message - > From: > To: > Sent: Thursday, January 21, 2016 8:00 AM > Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah > Simalakama > >> Itu bedanya PSC dan Kontrak Karya. PSC betul2 'kontraktor' >> tidak boleh punya asset di Indonesia, sehingga tidk perlu >> PT, boleh terdaftar di Vanuatu atau di manapun didunia, >> kalau Kontrak Karya itu 'investor" dalam rangka PMA, dan >> harus berbadan hukum di Indonesia, alias PT. >> Hehe >> RPK >> Powered by Telkomsel BlackBerry® >> >> -Original Message- >> From: lia...@indo.net.id >> Sender: >> Date: Thu, 21 Jan 2016 06:27:09 >> To: >> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id >>
Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama
Kalaupun Freeport mengancam membawa semua aset mereka, bisa gak pemerintah Indonesia tidak mengeluarkan izin pembongkaran? 2016-01-21 11:08 GMT+08:00: > Trima kasih Pak Kusuma atas pencerahan sejarahnya ( Jadi > Jasmerah "jangan meninggalkan sejarah") dan juga Kangimung atas > pencerahannya , > Kalau misalnya nggak diperpanjang Kontraknya artinya NCA bisa > drop ( nilai cadangan nya bisa drop karena mining licencenya > sdh barakhir ) ini secara otomatis CA nya juga turun , Jadi > kalau misalnya kontraknya tdk diperpanjang maka NCA maupun CA > nya akan turun nilai , jadi tinggal dibeli "murah" ( ? ) > > > ISM > > > > > Boleh nambahin ya, dalam valuasi perusahaan maka yg akan > > dinilai adalah CA (current asset)- NCA (Non Current Asset ) > > - liabilities dan Equity. Nilai cadangan bijih masuk dalam > > NCA dan bukan CA. Penilaian NCA bisa berbeda-beda tergantung > > penilaian masing2. Contohnya kasus FI dimana dinyatakan > > mining lisence sampai 2021 dan "bisa diperpanjang" sampai > > 2041 . FI menilai cadangan dia sampai 2041 padahal > > pemerintah bisa menghentikan KK di 2021 dimana nilai > > cadangannya bisa sangat berbeda. Artinya bisa saja cadangan > > FI di akhir 2021 adalah 0 (krn mining lisencenya sdh > > berakhir). Jadi kalau dikatakan cadangan bisa sebagai aset > > maka harus jelas cadangan yg mana . > Nuhun - im > > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > > > -Original Message- > > From: "R.P.Koesoemadinata" > > Sender: > > Date: Thu, 21 Jan 2016 09:04:10 > > To: > > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id > > Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah > > Simalakama > > > Begini cerita sejarahnya, Pak Liamsi: > > PSC itu dicetuskan oleh Ibnu Sutowo waktu masih pada zaman > > Soekarno, yang > menolak investasi asing, bahkan perusahaan > > asingpun terutama kepunyaan > Belanda dinasionalisasi > > dijadikan BUMN. Investasi asing diharamkan dianggap > itu > > penjajahan kapitalist-imperialist. Namun demi kepentingan > > politik > keberadaan Caltex dan Stanvac masih ditolerir. > > Juga Shell, karena separoh > kepunyaan Inggris, tapi > > kemudian seluruh assetnya dibeli oleh Pertamina > dengan > > menyicil dari produksi minyaknya. > > Disini letak kelihayan Ibnu Sutowo, dia menyadari bahwa kita > > tidak punya > modal sama sekali dan sumberdaya manusia. Maka > > diciptakannya konsep > Production Sharing Kontrak, di mana > > perusahaan asing disewa sebagai > kontraktor semata-mata, > > bukan sebagai investor, tidak banyak berbeda seperti > > service company seperti Schlumberger, kecuali dia harus > > pre-financing dan > fee-nya dibayar dengan split-minyak > > hasil produksi, jika gagalmenemukan > minyak tidak dibayar. > > Kontraktor tidak berinvestasi di Indonesia, peralatan > yang > > dia bawa begitu tiba di Indonesia menjadi milik Pertamina. > > Pada waktu > itu semua fasilitas diberikan Pertamina, > > termasuk pembebasan tanah dsb.Juga > kontraktor tidak punya > > "entitlement" terhadap cadangan yang diketemukan. > Apa-apa > > yang ditemukan tetap milik negara/Pertamina, baru dibagi > > hasilkan > setelah keluar ke permukaan. Kontraktor hanya > > kerja saja. Hal ini dianggap > tidak bertentangan dengan > > UUD-45 sebagaimana ditafsirkan pada zaman itu. > Jangka > > waktu produksi ditentukan, dan setelah itu harus hengkang. > > Jadi > sifatnya sementara, makanya tidak perlu berbadan > > hukum di Indonesia (masih > berlaku sampai sekarang). Dengan > > berlangsungnya zaman maka terjadi > perubahan, dari > > kontraktor menjadi mitra, dan apalagi setelah reformasi > > disebut-sebut sebagai investor > > > > Kontrak Karya (COW) diciptakan sesudah G35 S, zaman > > Soeharto, dalam rangka > undang-undangan Penanaman Modal > > Asing, dan kontrak karya adalah investor, > menanamkan modal > > di Indonesia, jadi jelas dia mempunyai asset di Indonesia, > > sebagaimana investor lainnya, seperti pabrik, peralatan > > kendaraan, bangunan > dan juga cadangan yang ditemukan dapat > > dijadikan assetnya. Investor tidak > diharamkan lagi, malah > > dirayu-rayu supaya datang. > > Pada permulaan zaman Soeharto itu PT Caltex dan PT Stanvac > > juga pernah > dijadikan kontrak karya sampai berakhirnya dan > > kemudian dijadikan PSC juga. > Pada kontrak karya itu > > Stanvac dan Caltex punya rig sendiri, laboratorium > > micropaleontologi sendiri, peralatan seismik sendiri, > > kemudian dibubarkan > setelah jadi PSC > > Itulah ceritanya perbedaan PSC dab COW (contract of works) > > Maka pelajarilah sejarah, hehehe. > > > > Wassalamn > > RPK > > - Original Message - > > From: > > To: > > Sent: Thursday, January 21, 2016 8:00 AM > > Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah > > Simalakama > > > > >> Itu bedanya PSC dan Kontrak Karya. PSC betul2 'kontraktor' > >> tidak boleh > punya asset di Indonesia,
Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama
Ikut berkicau ah dikit Saham jadi gambling bukannya kalo tujuannya jangka pendek alias buat jual beli saham? Tapi kalo tujuannya sebagai bukti kepemilikan perusahaan. dan berharap dari dividen, tidak gambling.. Dulu sering denger2 talkshow mengenai persahaman.. dikatakan minimal kalo mau simpan uang dalam bentuk saham adalah 5 tahun.. eh atau 2 tahun ya? agak lupa. Salam RiFa TeA-GL95 2016-01-21 7:20 GMT+07:00 Parvita Siregar: > Terimakasih pencerahannya, Pak Ong dan Pak Yanto. > > Saham memang sama dengan gambling dan tentunya rakyat pun tidak setuju > uang di pajaknya digunakan untuk gambling. > > Kalau di migas, pada tahap produksi, daerah juga mendapatkan share. Share > dalam hal ini tentunya menanggung share untuk produksi juga, selain share > keuntungan. Namun kalau kondisi perminyakan seperti ini sementara produsi > tetap berjalan, ada kemungkinan pemerintah daerah merugi juga bukan? Atau > karena share untuk pemerintah daerah diberikan dengan cuma2 maka tidak ada > kerugian? > > Terimakasih penjelasannya. > > Parvita > > > On Thursday, January 21, 2016, wrote: > >> ( Persoalannya adalah , (apa iya ini benar?) , dalam kontrak >> karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang >> Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang >> sudah masuk Pabean RI adalah milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi >> , maka seluruh sarana dan prasarana akan >> diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ?? >> = >> >> >> Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak >> diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua >> fasilitas produksinya memulai dari awal semuanya. dan kalau >> tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan >> mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada >> investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang. >> yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah >> selesai >> Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU >> Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan >> kontrak tapi pemberian IUP baru >> >> ISM >> >> ( yg awam dalam soal mBang- Tambangan ) >> >> >> >> >> >> >> >> > Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia >> > dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport >> > , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman >> > pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA >> > saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya >> > badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI >> > ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada >> > dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor ) >> > dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya >> > dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan >> > Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari >> > hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM dengan sistim >> > PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha >> > akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil >> > dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil >> > saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis >> > dari PTFreeport Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah , >> > apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas >> > jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan >> > kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau >> > Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila >> > dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2 >> > lainnya memberikan “keuntungan” yang lebih >> > dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati >> > oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang >> > "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas >> > aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan >> > diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus >> > memperhitungkan benar dan teliti apa “IYA” kalau >> > tidakdiperpanjang kita akan sulit pada saatre-enter >> > ?Persoalannya adalah , (apa iya inibenar?) , dalam >> > kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu >> > milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana >> > seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah milik >> > negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana >> > dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , >> > atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan >> > memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat >> > besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam >> > masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu >> > dengan “besaranroyality danaturan lainnya “berpihak” >> > ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham >> > yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka >> > melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi >> > dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat >> >
Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama
Itu bedanya PSC dan Kontrak Karya. PSC betul2 'kontraktor' tidak boleh punya asset di Indonesia, sehingga tidk perlu PT, boleh terdaftar di Vanuatu atau di manapun didunia, kalau Kontrak Karya itu 'investor" dalam rangka PMA, dan harus berbadan hukum di Indonesia, alias PT. Hehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: lia...@indo.net.id Sender:Date: Thu, 21 Jan 2016 06:27:09 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama ( Persoalannya adalah , (apa iya ini benar?) , dalam kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ?? = Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua fasilitas produksinya memulai dari awal semuanya. dan kalau tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang. yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah selesai Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan kontrak tapi pemberian IUP baru ISM ( yg awam dalam soal mBang- Tambangan ) > Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia >  dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport >  , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman > pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA > saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya > badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI > ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada > dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor ) > dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya > dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan > Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari > hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM  dengan sistim > PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha >  akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil > dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil > saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis > dari PTFreeport  Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah , > apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas > jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan > kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau > Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila > dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2 > lainnya memberikan “keuntunganâ€� yang lebih > dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati > oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang > "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas > aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan > diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus > memperhitungkan  benar dan teliti apa “IYAâ€� kalau > tidakdiperpanjang kita akan sulit  pada saatre-enter > ?Persoalannya adalah , (apa  iya  inibenar?) , dalam > kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu > milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana > seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah  milik > negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana > dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , > atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan > memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat > besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam > masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu > dengan “besaranroyality danaturan lainnya “berpihakâ€� > ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham > yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka > melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi > dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat > bahwa mengambil saham dan memperpanjang kontrakadalah jalan > terbaik , walaupun tidak paling sempurna.Saya sependat bahwa > opsi  manapun yang akan diambil , pak Jokowi harussiap > “diserangâ€�. > > Si Abah >  > >  > > >On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han Ling > wrote: > > > Pembelian saham Freeport, Pemerintah jangan beli. Titik. > > Serahakan kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan > disuru ataupun dipaksa, terserah kekuatannya mereka > sendiri-sendiri. Dalam hal BUMN adalah Aneka Tambang. Hanya > Aneka Tambang yang betul-betul memahami Freeport. > > Saham bisa naik turun luar biasa, tidak seperti deposito > atau bond. Jadi risikonya sangat tinggi. Naik turunnya saham > seperti judi. Maka itu
Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama
( Persoalannya adalah , (apa iya ini benar?) , dalam kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ?? = Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua fasilitas produksinya memulai dari awal semuanya. dan kalau tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang. yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah selesai Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan kontrak tapi pemberian IUP baru ISM ( yg awam dalam soal mBang- Tambangan ) > Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia >  dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport >  , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman > pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA > saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya > badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI > ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada > dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor ) > dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya > dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan > Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari > hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM  dengan sistim > PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha >  akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil > dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil > saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis > dari PTFreeport  Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah , > apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas > jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan > kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau > Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila > dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2 > lainnya memberikan âkeuntunganâ yang lebih > dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati > oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang > "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas > aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan > diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus > memperhitungkan  benar dan teliti apa âIYAâ kalau > tidakdiperpanjang kita akan sulit  pada saatre-enter > ?Persoalannya adalah , (apa  iya  inibenar?) , dalam > kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu > milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana > seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah  milik > negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana > dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , > atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan > memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat > besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam > masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu > dengan âbesaranroyality danaturan lainnya âberpihakâ > ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham > yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka > melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi > dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat > bahwa mengambil saham dan memperpanjang kontrakadalah jalan > terbaik , walaupun tidak paling sempurna.Saya sependat bahwa > opsi  manapun yang akan diambil , pak Jokowi harussiap > âdiserangâ. > > Si Abah >  > >  > > >On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han Ling >wrote: > > > Pembelian saham Freeport, Pemerintah jangan beli. Titik. > > Serahakan kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan > disuru ataupun dipaksa, terserah kekuatannya mereka > sendiri-sendiri. Dalam hal BUMN adalah Aneka Tambang. Hanya > Aneka Tambang yang betul-betul memahami Freeport. > > Saham bisa naik turun luar biasa, tidak seperti deposito > atau bond. Jadi risikonya sangat tinggi. Naik turunnya saham > seperti judi. Maka itu investor selalu naro uangnya > dibeberapa saham atau diversifikasi. Kalau satu jeblok, > moga-moga yang lain bagus hingga seimbang.Kalu kita taro > uang rakyat sampai 10% di Freeport dan jeblok lagi, siapa > yang bertanggung jawab. > > Sebagai Pemerintah, kita tidak perlu gambling. Masih banyak > jalan uyang bisa ditempuh. Salah satu yang paling aman > adalah menarik pajak yang efisien dan merata tanpa risiko. >   > > Kita juga harus belajar dari sejarah. Waktu harga tembaga > naik, Departement keuangan beli saham Newmont dan bangga > karena dapat
Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn harga minyak yg kandas seperti skrg?
Memang benar, cabut saja subsidi yang dibayarkan rakyat pada pemerintah. Harga minyak dunia kan lebih murah daripada harga BBM di SPBU. Dengan "subsidi" dicabut harga BBM akan turun sendirinya.. Hehe RPK Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: kartiko samodroSender: Date: Thu, 21 Jan 2016 05:31:45 To: Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn harga minyak yg kandas seperti skrg? Butuh waktu untuk perubahan. Harga harga naik saat bensin naik dan tidak turun saat bensin turun disebabkan masyarakat yang suka kagetan. Dengan rutin dan sering naik turun maka lama lama masyarakat dan pedagang akan terbiasa mengestimasi sesuatu berdasarkan harga bahan bakar rata rata. On Jan 11, 2016 12:20 PM, "seno aji"
Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn harga minyak yg kandas seperti skrg?
Butuh waktu untuk perubahan. Harga harga naik saat bensin naik dan tidak turun saat bensin turun disebabkan masyarakat yang suka kagetan. Dengan rutin dan sering naik turun maka lama lama masyarakat dan pedagang akan terbiasa mengestimasi sesuatu berdasarkan harga bahan bakar rata rata. On Jan 11, 2016 12:20 PM, "seno aji"
Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama
Terimakasih pencerahannya, Pak Ong dan Pak Yanto. Saham memang sama dengan gambling dan tentunya rakyat pun tidak setuju uang di pajaknya digunakan untuk gambling. Kalau di migas, pada tahap produksi, daerah juga mendapatkan share. Share dalam hal ini tentunya menanggung share untuk produksi juga, selain share keuntungan. Namun kalau kondisi perminyakan seperti ini sementara produsi tetap berjalan, ada kemungkinan pemerintah daerah merugi juga bukan? Atau karena share untuk pemerintah daerah diberikan dengan cuma2 maka tidak ada kerugian? Terimakasih penjelasannya. Parvita On Thursday, January 21, 2016,wrote: > ( Persoalannya adalah , (apa iya ini benar?) , dalam kontrak > karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang > Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang > sudah masuk Pabean RI adalah milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi > , maka seluruh sarana dan prasarana akan > diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ?? > = > > > Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak > diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua > fasilitas produksinya memulai dari awal semuanya. dan kalau > tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan > mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada > investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang. > yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah > selesai > Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU > Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan > kontrak tapi pemberian IUP baru > > ISM > > ( yg awam dalam soal mBang- Tambangan ) > > > > > > > > > Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia > > dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport > > , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman > > pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA > > saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya > > badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI > > ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada > > dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor ) > > dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya > > dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan > > Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari > > hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM dengan sistim > > PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha > > akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil > > dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil > > saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis > > dari PTFreeport Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah , > > apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas > > jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan > > kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau > > Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila > > dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2 > > lainnya memberikan “keuntungan” yang lebih > > dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati > > oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang > > "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas > > aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan > > diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus > > memperhitungkan benar dan teliti apa “IYA” kalau > > tidakdiperpanjang kita akan sulit pada saatre-enter > > ?Persoalannya adalah , (apa iya inibenar?) , dalam > > kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu > > milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana > > seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah milik > > negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana > > dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , > > atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan > > memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat > > besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam > > masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu > > dengan “besaranroyality danaturan lainnya “berpihak” > > ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham > > yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka > > melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi > > dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat > > bahwa mengambil saham dan memperpanjang kontrakadalah jalan > > terbaik , walaupun tidak paling sempurna.Saya sependat bahwa > > opsi manapun yang akan diambil , pak Jokowi harussiap > > “diserang”. > > > > Si Abah > > > > > > > > > > > >On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han Ling > > > wrote: > > > > > > Pembelian saham Freeport, Pemerintah jangan beli. Titik. > > > > Serahakan kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan > > disuru ataupun dipaksa, terserah kekuatannya mereka > > sendiri-sendiri. Dalam hal
Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama
Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor ) dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM dengan sistim PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis dari PTFreeport Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah , apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2 lainnya memberikan “keuntungan” yang lebih dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus memperhitungkan benar dan teliti apa “IYA” kalau tidakdiperpanjang kita akan sulit pada saatre-enter ?Persoalannya adalah , (apa iya inibenar?) , dalam kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu dengan “besaranroyality danaturan lainnya “berpihak” ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat bahwa mengambil saham dan memperpanjang kontrakadalah jalan terbaik , walaupun tidak paling sempurna.Saya sependat bahwa opsi manapun yang akan diambil , pak Jokowi harussiap “diserang”. Si Abah On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han Lingwrote: Pembelian saham Freeport, Pemerintah jangan beli. Titik. Serahakan kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan disuru ataupun dipaksa, terserah kekuatannya mereka sendiri-sendiri. Dalam hal BUMN adalah Aneka Tambang. Hanya Aneka Tambang yang betul-betul memahami Freeport. Saham bisa naik turun luar biasa, tidak seperti deposito atau bond. Jadi risikonya sangat tinggi. Naik turunnya saham seperti judi. Maka itu investor selalu naro uangnya dibeberapa saham atau diversifikasi. Kalau satu jeblok, moga-moga yang lain bagus hingga seimbang.Kalu kita taro uang rakyat sampai 10% di Freeport dan jeblok lagi, siapa yang bertanggung jawab. Sebagai Pemerintah, kita tidak perlu gambling. Masih banyak jalan uyang bisa ditempuh. Salah satu yang paling aman adalah menarik pajak yang efisien dan merata tanpa risiko. Kita juga harus belajar dari sejarah. Waktu harga tembaga naik, Departement keuangan beli saham Newmont dan bangga karena dapat discount 5%. Beberapa koran memuji tindakannya. Sekarang harga tembaga yang jeblok, menyebabkan saham Newmont ikut ceblok. Departemen keuangan gigit jari. Uang rakyat dipakai untuk gambling. Selain itu, kita lewat Penanaman Modal Asing atau PMA mengeluarkan banyak biaya untuk menarik investor baru asing. Negara diseluruh dunia termasuk Amerika, berkompetisi untuk menarik modal asing. Kenapa sekarang kita harus pakai modal Pemerintah untuk saham Newmont dan Freeport, yaitu saham yang dimiliki asing? Kebalikan dari tujuan PMA. Selain itu keadaan Freeport sekarang sangat semerawut. Harga tembaga dan emas anjlok. Masuk investor baru, Icahn, yang terkenal sangat agresif dan sangat keras dan terkenal membeli saham-saham yang bermasalah (distress), kalau tidak salah beli sampai 8%. GM Freeport yang berkedudukan di Louisiana yang sangat pro-Indonesia sejak tahun 70-an mengundurkan diri dua minggu yang lalu. GM Freeport Indonesia mengundurkan diri seminggu kemudian. Salam, HL Ong -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of lia...@indo.net.id Sent: Tuesday, January 19, 2016 6:58 PM To: