Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

2016-01-20 Terurut Topik R.P.Koesoemadinata

Begini cerita sejarahnya, Pak Liamsi:
PSC itu dicetuskan oleh Ibnu Sutowo waktu masih pada zaman Soekarno, yang 
menolak investasi asing, bahkan perusahaan asingpun terutama kepunyaan 
Belanda dinasionalisasi dijadikan BUMN. Investasi asing diharamkan dianggap 
itu penjajahan kapitalist-imperialist. Namun demi kepentingan politik 
keberadaan Caltex dan Stanvac masih ditolerir. Juga Shell, karena separoh 
kepunyaan Inggris, tapi kemudian seluruh assetnya dibeli oleh Pertamina 
dengan menyicil dari produksi minyaknya.
Disini letak kelihayan Ibnu Sutowo, dia menyadari bahwa kita tidak punya 
modal sama sekali dan sumberdaya manusia. Maka diciptakannya konsep 
Production Sharing Kontrak, di mana perusahaan asing disewa sebagai 
kontraktor semata-mata, bukan sebagai investor, tidak banyak berbeda seperti 
service company seperti Schlumberger, kecuali dia harus pre-financing dan 
fee-nya dibayar dengan split-minyak hasil produksi, jika gagalmenemukan 
minyak tidak dibayar. Kontraktor tidak berinvestasi di Indonesia, peralatan 
yang dia bawa begitu tiba di Indonesia menjadi milik Pertamina. Pada waktu 
itu semua fasilitas diberikan Pertamina, termasuk pembebasan tanah dsb.Juga 
kontraktor tidak punya "entitlement" terhadap cadangan yang diketemukan. 
Apa-apa yang ditemukan tetap milik negara/Pertamina, baru dibagi hasilkan 
setelah keluar ke permukaan. Kontraktor hanya kerja saja. Hal ini dianggap 
tidak bertentangan dengan UUD-45 sebagaimana ditafsirkan pada zaman itu. 
Jangka waktu produksi ditentukan, dan setelah itu harus hengkang. Jadi 
sifatnya sementara, makanya tidak perlu berbadan hukum di Indonesia (masih 
berlaku sampai sekarang). Dengan berlangsungnya zaman maka terjadi 
perubahan, dari kontraktor menjadi mitra, dan apalagi setelah reformasi 
disebut-sebut sebagai investor


Kontrak Karya (COW) diciptakan sesudah G35 S, zaman Soeharto, dalam rangka 
undang-undangan Penanaman Modal Asing, dan kontrak karya adalah investor, 
menanamkan modal di Indonesia, jadi jelas dia mempunyai asset di Indonesia, 
sebagaimana investor lainnya, seperti pabrik, peralatan  kendaraan, bangunan 
dan juga cadangan yang ditemukan dapat dijadikan assetnya. Investor tidak 
diharamkan lagi, malah dirayu-rayu supaya datang.
Pada permulaan zaman Soeharto itu PT Caltex dan PT Stanvac juga pernah 
dijadikan kontrak karya sampai berakhirnya dan kemudian dijadikan PSC juga. 
Pada kontrak karya itu Stanvac dan Caltex punya rig sendiri, laboratorium 
micropaleontologi sendiri, peralatan seismik sendiri, kemudian dibubarkan 
setelah jadi PSC

Itulah ceritanya perbedaan PSC dab COW (contract of works)
Maka pelajarilah sejarah, hehehe.

Wassalamn
RPK
- Original Message - 
From: 

To: 
Sent: Thursday, January 21, 2016 8:00 AM
Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama


Itu bedanya PSC dan Kontrak Karya. PSC betul2 'kontraktor' tidak boleh 
punya asset di Indonesia, sehingga tidk perlu PT, boleh terdaftar di 
Vanuatu atau di manapun didunia,  kalau Kontrak Karya itu 'investor" dalam 
rangka PMA, dan harus berbadan hukum di Indonesia, alias PT.

Hehe
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Sender: 
Date: Thu, 21 Jan 2016 06:27:09
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

( Persoalannya adalah , (apa  iya  ini benar?) , dalam kontrak
karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang
Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang
sudah masuk Pabean RI adalah  milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi 
, maka seluruh sarana dan prasarana akan

diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ??
=


Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak
diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua
fasilitas produksinya memulai  dari awal semuanya. dan kalau
tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan
mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada
investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang.
yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah
selesai
Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU
Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan
kontrak tapi pemberian IUP baru

ISM

( yg awam dalam soal mBang- Tambangan )








Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia
 dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport
 , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman
pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA
saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya
badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI
( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada
dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor )
dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya
dibagi dengan dua sistimyang 

Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn harga minyak yg kandas seperti skrg?

2016-01-20 Terurut Topik Eko Prasetyo
kalau pun harga tidak turun2, kalau harga BBM turun, setidaknya beban
rakyat sedikit berkurang, dan mungkin akan ada akumulasi demand dari
masyarakat untuk para penyedia barang dan jasa menurunkan harga

2016-01-12 13:19 GMT+08:00 seno aji <
SRS0-N3cN=NL=ymail.com=ajis...@iagi.or.id>:

> Lalu kenapa BBM mesti diturunkan harganya? Apa gak lebih baik untuk
> mencabut subsidi? Percuma Bbm turun tapi harga2 gak ikut turun.
> Kalau ini dinaikkan, langsung semua ikut naik.
>
> Salam
> --Original Message--
> From: koeso...@melsa.net.id
> Sender: iagi-net@iagi.or.id
> To: iagi-net@iagi.or.id
> ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan
> dgn harga minyak yg kandas seperti skrg?
> Sent: Jan 10, 2016 9:52 PM
>
> Masalahnya migas untuk pemerintah itu penerimaan negara untuk APBN bukan
> sumber energi untuk rakyat. Kalau rakyat perlu bensin ya beli saja dari
> dengan harga pasaran dunia. Kalau harga minyak turun penerimaan ABN juga
> ikut turun. Pemerintah tidk rela rakyat bisa beli BBM dengan harga murah.
> Karena subsidi sekarang tdk berlaku, maka diusahakan pungutan lain, seperti
> dana ketahanan energi.
> Hehe. RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: lia...@indo.net.id
> Sender: 
> Date: Sun, 10 Jan 2016 20:08:49
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn
>  harga minyak yg kandas seperti skrg?
>
>
>
>  bagi negara yg konsumsinya ( BBM) dua kali lipat dari
>  produksinya , jelas dg penurunan harga minyak akan
>  menguntungkan,
> Peling nggak kalau harga minyak naik ( BBM naik ) dampaknaya
> jauh lbh besar ,biaya  listrik dan transportasi naik . ujung
> ujungnya biaya produksi naik , bahkan harga cabepun ikutan
> naik...
> ISM
>
>
> > On Wed, Jan 6, 2016 at 10:36 PM, godang shaban
> >  wrote:
> >
> >> ‎Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn
> >> harga minyak yg kandas seperti skrg?
> >>
> >> Harga Minyak Jatuh Lagi ke Titik Terendah via @detikcom
> >>
> http://finance.detik.com/read/2016/01/06/205812/3112386/1034/harga-minyak-jatuh-lagi-ke-titik-terendah
> >>
> >
> > Negara net imporir minyak akan mendapatkan "*potensi*"
> > keuntungan dari selisih belanja minyak.
> > Namun tergantung bagaimana negara cq pemerintah mengelola
> > "potensi" ini. Seperti potensi eksplorasi yang masih berupa
> > resources (sumberdaya), kalau bisa dimanfaatkan dengan benar
> > dengan kesuksesan eksplorasi maka akan menjadi reserves
> > (cadangan). Kalau didiamkan ya tidak ada keuntungannya.
> > Demikian juga dengan harga minyak yang sedang rendah ini,
> > memang akan menohok bagi pengusaha dan pekerja migas. Namun
> > Indonesia menurut saya memiliki "potensi" keuntungan.
> >
> > Mengapa bisa tetap tidak untung ?
> > Keuntungan itu hanya ada dari selisih harga, namun adanya
> > TRANSAKSI jual beli (export-import), seringkali terjadi
> > adanya "*tambahan biaya*" karena transaksi. Kalau tambahan
> > akibat biaya transaksi ini terlalu besar maka negara tetep
> > saja tidak dapat memanfaatkan potensi ini.
> >
> > salam
> >
> > RDP
> > *(ntah kenapa dimilist kok relatif sepi, mungkin WA telah
> > mengambil waktu lebih banyak dalam komunikasi, sehingga
> > mailist menjadi kurang menarik)*
> >
> >
> >>
> >> Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel
> >> network.
> >>
> >> 
> >>
> >> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> >> Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> >> 
> >> Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
> >> (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
> >> Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
> >> No. Rek: 123 0085005314
> >> Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
> >> Bank BCA KCP. Manara Mulia
> >> No. Rekening: 255-1088580
> >> A/n: Shinta Damayanti
> >> 
> >> Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
> >> Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
> >> 
> >> DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
> >> information posted on its mailing lists, whether posted by
> >> IAGI or others.
> >> In no event shall IAGI or its members be liable for any,
> >> including but not limited
> >> to direct or indirect damages, or damages of any kind
> >> whatsoever, resulting
> >> from loss of use, data or profits, arising out of or in
> >> connection with the use of
> >> any information posted on IAGI mailing list.
> >> 
> >>
> >>
> >
> > 
> >
> >
> >
> > Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> >
> > Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
> >
> > 
> >
> > Iu
> warm 

[iagi-net] Berita Sedimentologi No. 34 Tersedia Online

2016-01-20 Terurut Topik MINARWAN
Selamat pagi,

Berita Sedimentologi No. 34 telah tersedia online dan bisa diakses dari
tautan berikut:

http://www.iagi.or.id/fosi/

Tim FOSI berencana menerbitkan Berita Sedimentologi No. 35 pada bulan April
ini. Topik utama untuk BSed No. 35 & 36 adalah mengenai Paleogene of the
easteran margin of Sundaland.

Saat ini sudah ada 2 makalah yang sedang direview:
- South China Sea regional picture - ditulis oleh John Jong et al Nippon Oil
- Setap/Temburong shale in NW Boreno - oleh Prof. Tjia

Masih ada 2 makalah lagi yang sedang ditunggu. Rencana terbit BSed#35
sekitar pertengahan April nanti. Jika ada yang berminat memberikan
kontribusi makalah, silahkan hubungi kami.

Salam,
a.n. tim editorial
Minarwan


-- 
- when one teaches, two learn -
http://www.linkedin.com/in/minarwan



Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or in connection with the use 
of 
any information posted on IAGI mailing list.


Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

2016-01-20 Terurut Topik - kangim...@yahoo.com
Boleh nambahin ya, dalam valuasi perusahaan maka yg akan dinilai adalah CA 
(current asset)- NCA (Non Current Asset ) - liabilities dan Equity. Nilai 
cadangan bijih masuk dalam NCA dan bukan CA. Penilaian NCA bisa berbeda-beda 
tergantung penilaian masing2. Contohnya kasus FI dimana dinyatakan mining 
lisence sampai 2021 dan "bisa diperpanjang" sampai 2041 . FI menilai cadangan 
dia sampai 2041 padahal pemerintah bisa menghentikan KK di 2021 dimana nilai 
cadangannya bisa sangat berbeda. Artinya bisa saja cadangan FI di akhir 2021 
adalah 0 (krn mining lisencenya sdh berakhir). Jadi kalau dikatakan cadangan 
bisa sebagai aset maka harus jelas cadangan yg mana .
Nuhun - im
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: "R.P.Koesoemadinata" 
Sender: 
Date: Thu, 21 Jan 2016 09:04:10 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

Begini cerita sejarahnya, Pak Liamsi:
PSC itu dicetuskan oleh Ibnu Sutowo waktu masih pada zaman Soekarno, yang 
menolak investasi asing, bahkan perusahaan asingpun terutama kepunyaan 
Belanda dinasionalisasi dijadikan BUMN. Investasi asing diharamkan dianggap 
itu penjajahan kapitalist-imperialist. Namun demi kepentingan politik 
keberadaan Caltex dan Stanvac masih ditolerir. Juga Shell, karena separoh 
kepunyaan Inggris, tapi kemudian seluruh assetnya dibeli oleh Pertamina 
dengan menyicil dari produksi minyaknya.
Disini letak kelihayan Ibnu Sutowo, dia menyadari bahwa kita tidak punya 
modal sama sekali dan sumberdaya manusia. Maka diciptakannya konsep 
Production Sharing Kontrak, di mana perusahaan asing disewa sebagai 
kontraktor semata-mata, bukan sebagai investor, tidak banyak berbeda seperti 
service company seperti Schlumberger, kecuali dia harus pre-financing dan 
fee-nya dibayar dengan split-minyak hasil produksi, jika gagalmenemukan 
minyak tidak dibayar. Kontraktor tidak berinvestasi di Indonesia, peralatan 
yang dia bawa begitu tiba di Indonesia menjadi milik Pertamina. Pada waktu 
itu semua fasilitas diberikan Pertamina, termasuk pembebasan tanah dsb.Juga 
kontraktor tidak punya "entitlement" terhadap cadangan yang diketemukan. 
Apa-apa yang ditemukan tetap milik negara/Pertamina, baru dibagi hasilkan 
setelah keluar ke permukaan. Kontraktor hanya kerja saja. Hal ini dianggap 
tidak bertentangan dengan UUD-45 sebagaimana ditafsirkan pada zaman itu. 
Jangka waktu produksi ditentukan, dan setelah itu harus hengkang. Jadi 
sifatnya sementara, makanya tidak perlu berbadan hukum di Indonesia (masih 
berlaku sampai sekarang). Dengan berlangsungnya zaman maka terjadi 
perubahan, dari kontraktor menjadi mitra, dan apalagi setelah reformasi 
disebut-sebut sebagai investor

Kontrak Karya (COW) diciptakan sesudah G35 S, zaman Soeharto, dalam rangka 
undang-undangan Penanaman Modal Asing, dan kontrak karya adalah investor, 
menanamkan modal di Indonesia, jadi jelas dia mempunyai asset di Indonesia, 
sebagaimana investor lainnya, seperti pabrik, peralatan  kendaraan, bangunan 
dan juga cadangan yang ditemukan dapat dijadikan assetnya. Investor tidak 
diharamkan lagi, malah dirayu-rayu supaya datang.
Pada permulaan zaman Soeharto itu PT Caltex dan PT Stanvac juga pernah 
dijadikan kontrak karya sampai berakhirnya dan kemudian dijadikan PSC juga. 
Pada kontrak karya itu Stanvac dan Caltex punya rig sendiri, laboratorium 
micropaleontologi sendiri, peralatan seismik sendiri, kemudian dibubarkan 
setelah jadi PSC
Itulah ceritanya perbedaan PSC dab COW (contract of works)
Maka pelajarilah sejarah, hehehe.

Wassalamn
RPK
- Original Message - 
From: 
To: 
Sent: Thursday, January 21, 2016 8:00 AM
Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama


> Itu bedanya PSC dan Kontrak Karya. PSC betul2 'kontraktor' tidak boleh 
> punya asset di Indonesia, sehingga tidk perlu PT, boleh terdaftar di 
> Vanuatu atau di manapun didunia,  kalau Kontrak Karya itu 'investor" dalam 
> rangka PMA, dan harus berbadan hukum di Indonesia, alias PT.
> Hehe
> RPK
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: lia...@indo.net.id
> Sender: 
> Date: Thu, 21 Jan 2016 06:27:09
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama
>
> ( Persoalannya adalah , (apa  iya  ini benar?) , dalam kontrak
> karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang
> Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang
> sudah masuk Pabean RI adalah  milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi 
> , maka seluruh sarana dan prasarana akan
> diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ??
> =
>
>
> Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak
> diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua
> fasilitas produksinya memulai  dari awal 

Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

2016-01-20 Terurut Topik liamsi
Trima kasih Pak Kusuma atas pencerahan sejarahnya ( Jadi
Jasmerah "jangan meninggalkan sejarah") dan juga Kangimung atas
pencerahannya ,
Kalau misalnya nggak diperpanjang Kontraknya artinya NCA bisa
drop ( nilai cadangan nya bisa drop karena mining licencenya
sdh barakhir ) ini secara otomatis CA nya juga turun , Jadi
kalau misalnya kontraknya tdk diperpanjang maka NCA maupun CA
nya akan turun nilai , jadi tinggal dibeli "murah" ( ? )


ISM



> Boleh nambahin ya, dalam valuasi perusahaan maka yg akan
> dinilai adalah CA (current asset)- NCA (Non Current Asset )
> - liabilities dan Equity. Nilai cadangan bijih masuk dalam
> NCA dan bukan CA. Penilaian NCA bisa berbeda-beda tergantung
> penilaian masing2. Contohnya kasus FI dimana dinyatakan
> mining lisence sampai 2021 dan "bisa diperpanjang" sampai
> 2041 . FI menilai cadangan dia sampai 2041 padahal
> pemerintah bisa menghentikan KK di 2021 dimana nilai
> cadangannya bisa sangat berbeda. Artinya bisa saja cadangan
> FI di akhir 2021 adalah 0 (krn mining lisencenya sdh
> berakhir). Jadi kalau dikatakan cadangan bisa sebagai aset
> maka harus jelas cadangan yg mana .
 Nuhun - im
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
> From: "R.P.Koesoemadinata" 
> Sender: 
> Date: Thu, 21 Jan 2016 09:04:10
> To: 
> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah
> Simalakama

> Begini cerita sejarahnya, Pak Liamsi:
> PSC itu dicetuskan oleh Ibnu Sutowo waktu masih pada zaman
> Soekarno, yang
 menolak investasi asing, bahkan perusahaan
> asingpun terutama kepunyaan
 Belanda dinasionalisasi
> dijadikan BUMN. Investasi asing diharamkan dianggap
 itu
> penjajahan kapitalist-imperialist. Namun demi kepentingan
> politik
 keberadaan Caltex dan Stanvac masih ditolerir.
> Juga Shell, karena separoh
 kepunyaan Inggris, tapi
> kemudian seluruh assetnya dibeli oleh Pertamina
 dengan
> menyicil dari produksi minyaknya.
> Disini letak kelihayan Ibnu Sutowo, dia menyadari bahwa kita
> tidak punya
 modal sama sekali dan sumberdaya manusia. Maka
> diciptakannya konsep
 Production Sharing Kontrak, di mana
> perusahaan asing disewa sebagai
 kontraktor semata-mata,
> bukan sebagai investor, tidak banyak berbeda seperti
> service company seperti Schlumberger, kecuali dia harus
> pre-financing dan
 fee-nya dibayar dengan split-minyak
> hasil produksi, jika gagalmenemukan
 minyak tidak dibayar.
> Kontraktor tidak berinvestasi di Indonesia, peralatan
 yang
> dia bawa begitu tiba di Indonesia menjadi milik Pertamina.
> Pada waktu
 itu semua fasilitas diberikan Pertamina,
> termasuk pembebasan tanah dsb.Juga
 kontraktor tidak punya
> "entitlement" terhadap cadangan yang diketemukan.
 Apa-apa
> yang ditemukan tetap milik negara/Pertamina, baru dibagi
> hasilkan
 setelah keluar ke permukaan. Kontraktor hanya
> kerja saja. Hal ini dianggap
 tidak bertentangan dengan
> UUD-45 sebagaimana ditafsirkan pada zaman itu.
 Jangka
> waktu produksi ditentukan, dan setelah itu harus hengkang.
> Jadi
 sifatnya sementara, makanya tidak perlu berbadan
> hukum di Indonesia (masih
 berlaku sampai sekarang). Dengan
> berlangsungnya zaman maka terjadi
 perubahan, dari
> kontraktor menjadi mitra, dan apalagi setelah reformasi
> disebut-sebut sebagai investor
>
> Kontrak Karya (COW) diciptakan sesudah G35 S, zaman
> Soeharto, dalam rangka
 undang-undangan Penanaman Modal
> Asing, dan kontrak karya adalah investor,
 menanamkan modal
> di Indonesia, jadi jelas dia mempunyai asset di Indonesia,
> sebagaimana investor lainnya, seperti pabrik, peralatan
> kendaraan, bangunan
 dan juga cadangan yang ditemukan dapat
> dijadikan assetnya. Investor tidak
 diharamkan lagi, malah
> dirayu-rayu supaya datang.
> Pada permulaan zaman Soeharto itu PT Caltex dan PT Stanvac
> juga pernah
 dijadikan kontrak karya sampai berakhirnya dan
> kemudian dijadikan PSC juga.
 Pada kontrak karya itu
> Stanvac dan Caltex punya rig sendiri, laboratorium
> micropaleontologi sendiri, peralatan seismik sendiri,
> kemudian dibubarkan
 setelah jadi PSC
> Itulah ceritanya perbedaan PSC dab COW (contract of works)
> Maka pelajarilah sejarah, hehehe.
>
> Wassalamn
> RPK
> - Original Message -
> From: 
> To: 
> Sent: Thursday, January 21, 2016 8:00 AM
> Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah
> Simalakama

>
>> Itu bedanya PSC dan Kontrak Karya. PSC betul2 'kontraktor'
>> tidak boleh
 punya asset di Indonesia, sehingga tidk perlu
>> PT, boleh terdaftar di
 Vanuatu atau di manapun didunia,
>> kalau Kontrak Karya itu 'investor" dalam
 rangka PMA, dan
>> harus berbadan hukum di Indonesia, alias PT.
>> Hehe
>> RPK
>> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>>
>> -Original Message-
>> From: lia...@indo.net.id
>> Sender: 
>> Date: Thu, 21 Jan 2016 06:27:09
>> To: 
>> Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
>> 

Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

2016-01-20 Terurut Topik Eko Prasetyo
Kalaupun Freeport mengancam membawa semua aset mereka, bisa gak pemerintah
Indonesia tidak mengeluarkan izin pembongkaran?

2016-01-21 11:08 GMT+08:00 :

> Trima kasih Pak Kusuma atas pencerahan sejarahnya ( Jadi
> Jasmerah "jangan meninggalkan sejarah") dan juga Kangimung atas
> pencerahannya ,
> Kalau misalnya nggak diperpanjang Kontraknya artinya NCA bisa
> drop ( nilai cadangan nya bisa drop karena mining licencenya
> sdh barakhir ) ini secara otomatis CA nya juga turun , Jadi
> kalau misalnya kontraknya tdk diperpanjang maka NCA maupun CA
> nya akan turun nilai , jadi tinggal dibeli "murah" ( ? )
>
>
> ISM
>
>
>
> > Boleh nambahin ya, dalam valuasi perusahaan maka yg akan
> > dinilai adalah CA (current asset)- NCA (Non Current Asset )
> > - liabilities dan Equity. Nilai cadangan bijih masuk dalam
> > NCA dan bukan CA. Penilaian NCA bisa berbeda-beda tergantung
> > penilaian masing2. Contohnya kasus FI dimana dinyatakan
> > mining lisence sampai 2021 dan "bisa diperpanjang" sampai
> > 2041 . FI menilai cadangan dia sampai 2041 padahal
> > pemerintah bisa menghentikan KK di 2021 dimana nilai
> > cadangannya bisa sangat berbeda. Artinya bisa saja cadangan
> > FI di akhir 2021 adalah 0 (krn mining lisencenya sdh
> > berakhir). Jadi kalau dikatakan cadangan bisa sebagai aset
> > maka harus jelas cadangan yg mana .
>  Nuhun - im
> > Powered by Telkomsel BlackBerry®
> >
> > -Original Message-
> > From: "R.P.Koesoemadinata" 
> > Sender: 
> > Date: Thu, 21 Jan 2016 09:04:10
> > To: 
> > Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
> > Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah
> > Simalakama
>
> > Begini cerita sejarahnya, Pak Liamsi:
> > PSC itu dicetuskan oleh Ibnu Sutowo waktu masih pada zaman
> > Soekarno, yang
>  menolak investasi asing, bahkan perusahaan
> > asingpun terutama kepunyaan
>  Belanda dinasionalisasi
> > dijadikan BUMN. Investasi asing diharamkan dianggap
>  itu
> > penjajahan kapitalist-imperialist. Namun demi kepentingan
> > politik
>  keberadaan Caltex dan Stanvac masih ditolerir.
> > Juga Shell, karena separoh
>  kepunyaan Inggris, tapi
> > kemudian seluruh assetnya dibeli oleh Pertamina
>  dengan
> > menyicil dari produksi minyaknya.
> > Disini letak kelihayan Ibnu Sutowo, dia menyadari bahwa kita
> > tidak punya
>  modal sama sekali dan sumberdaya manusia. Maka
> > diciptakannya konsep
>  Production Sharing Kontrak, di mana
> > perusahaan asing disewa sebagai
>  kontraktor semata-mata,
> > bukan sebagai investor, tidak banyak berbeda seperti
> > service company seperti Schlumberger, kecuali dia harus
> > pre-financing dan
>  fee-nya dibayar dengan split-minyak
> > hasil produksi, jika gagalmenemukan
>  minyak tidak dibayar.
> > Kontraktor tidak berinvestasi di Indonesia, peralatan
>  yang
> > dia bawa begitu tiba di Indonesia menjadi milik Pertamina.
> > Pada waktu
>  itu semua fasilitas diberikan Pertamina,
> > termasuk pembebasan tanah dsb.Juga
>  kontraktor tidak punya
> > "entitlement" terhadap cadangan yang diketemukan.
>  Apa-apa
> > yang ditemukan tetap milik negara/Pertamina, baru dibagi
> > hasilkan
>  setelah keluar ke permukaan. Kontraktor hanya
> > kerja saja. Hal ini dianggap
>  tidak bertentangan dengan
> > UUD-45 sebagaimana ditafsirkan pada zaman itu.
>  Jangka
> > waktu produksi ditentukan, dan setelah itu harus hengkang.
> > Jadi
>  sifatnya sementara, makanya tidak perlu berbadan
> > hukum di Indonesia (masih
>  berlaku sampai sekarang). Dengan
> > berlangsungnya zaman maka terjadi
>  perubahan, dari
> > kontraktor menjadi mitra, dan apalagi setelah reformasi
> > disebut-sebut sebagai investor
> >
> > Kontrak Karya (COW) diciptakan sesudah G35 S, zaman
> > Soeharto, dalam rangka
>  undang-undangan Penanaman Modal
> > Asing, dan kontrak karya adalah investor,
>  menanamkan modal
> > di Indonesia, jadi jelas dia mempunyai asset di Indonesia,
> > sebagaimana investor lainnya, seperti pabrik, peralatan
> > kendaraan, bangunan
>  dan juga cadangan yang ditemukan dapat
> > dijadikan assetnya. Investor tidak
>  diharamkan lagi, malah
> > dirayu-rayu supaya datang.
> > Pada permulaan zaman Soeharto itu PT Caltex dan PT Stanvac
> > juga pernah
>  dijadikan kontrak karya sampai berakhirnya dan
> > kemudian dijadikan PSC juga.
>  Pada kontrak karya itu
> > Stanvac dan Caltex punya rig sendiri, laboratorium
> > micropaleontologi sendiri, peralatan seismik sendiri,
> > kemudian dibubarkan
>  setelah jadi PSC
> > Itulah ceritanya perbedaan PSC dab COW (contract of works)
> > Maka pelajarilah sejarah, hehehe.
> >
> > Wassalamn
> > RPK
> > - Original Message -
> > From: 
> > To: 
> > Sent: Thursday, January 21, 2016 8:00 AM
> > Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah
> > Simalakama
>
> >
> >> Itu bedanya PSC dan Kontrak Karya. PSC betul2 'kontraktor'
> >> tidak boleh
>  punya asset di Indonesia, 

Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

2016-01-20 Terurut Topik Ridwan Farid
Ikut berkicau ah dikit

Saham jadi gambling bukannya kalo tujuannya jangka pendek alias buat jual
beli saham?
Tapi kalo tujuannya sebagai bukti kepemilikan perusahaan. dan berharap dari
dividen, tidak gambling..

Dulu sering denger2 talkshow mengenai persahaman.. dikatakan minimal kalo
mau simpan uang dalam bentuk saham adalah 5 tahun.. eh atau 2 tahun ya?
agak lupa.


Salam
RiFa TeA-GL95


2016-01-21 7:20 GMT+07:00 Parvita Siregar :

>  Terimakasih pencerahannya, Pak Ong dan Pak Yanto.
>
> Saham memang sama dengan gambling dan tentunya rakyat pun tidak setuju
> uang di pajaknya digunakan untuk gambling.
>
> Kalau di migas, pada tahap produksi, daerah juga mendapatkan share. Share
> dalam hal ini tentunya menanggung share untuk produksi juga, selain share
> keuntungan. Namun kalau kondisi perminyakan seperti ini sementara produsi
> tetap berjalan, ada kemungkinan pemerintah daerah merugi juga bukan?  Atau
> karena share untuk pemerintah daerah diberikan dengan cuma2 maka tidak ada
> kerugian?
>
> Terimakasih penjelasannya.
>
> Parvita
>
>
> On Thursday, January 21, 2016,  wrote:
>
>> ( Persoalannya adalah , (apa  iya  ini benar?) , dalam kontrak
>> karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang
>> Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang
>> sudah masuk Pabean RI adalah  milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi
>> , maka seluruh sarana dan prasarana akan
>> diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ??
>> =
>>
>>
>> Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak
>> diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua
>> fasilitas produksinya memulai  dari awal semuanya. dan kalau
>> tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan
>> mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada
>> investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang.
>> yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah
>> selesai
>> Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU
>> Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan
>> kontrak tapi pemberian IUP baru
>>
>>  ISM
>>
>> ( yg awam dalam soal mBang- Tambangan )
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> > Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia
>> >  dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport
>> >  , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman
>> > pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA
>> > saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya
>> > badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI
>> > ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada
>> > dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor )
>> > dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya
>> > dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan
>> > Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari
>> > hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM  dengan sistim
>> > PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha
>> >  akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil
>> > dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil
>> > saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis
>> > dari PTFreeport  Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah ,
>> > apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas
>> > jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan
>> > kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau
>> > Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila
>> > dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2
>> > lainnya  memberikan “keuntungan” yang lebih
>> > dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati
>> > oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang
>> > "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas
>> > aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan
>> > diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus
>> > memperhitungkan  benar dan teliti apa “IYA” kalau
>> > tidakdiperpanjang kita akan sulit  pada saatre-enter
>> > ?Persoalannya adalah , (apa  iya  inibenar?) , dalam
>> > kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu
>> > milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana
>> > seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah  milik
>> > negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana
>> > dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia ,
>> > atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan
>> > memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat
>> > besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam
>> > masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu
>> > dengan “besaranroyality danaturan lainnya “berpihak”
>> > ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham
>> > yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka
>> > melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi
>> > dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat
>> > 

Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

2016-01-20 Terurut Topik koesoema
Itu bedanya PSC dan Kontrak Karya. PSC betul2 'kontraktor' tidak boleh punya 
asset di Indonesia, sehingga tidk perlu PT, boleh terdaftar di Vanuatu atau di 
manapun didunia,  kalau Kontrak Karya itu 'investor" dalam rangka PMA, dan 
harus berbadan hukum di Indonesia, alias PT.
Hehe
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: lia...@indo.net.id
Sender: 
Date: Thu, 21 Jan 2016 06:27:09 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

( Persoalannya adalah , (apa  iya  ini benar?) , dalam kontrak
karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang
Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang
sudah masuk Pabean RI adalah  milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , 
maka seluruh sarana dan prasarana akan
diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ??
=


Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak
diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua
fasilitas produksinya memulai  dari awal semuanya. dan kalau
tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan
mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada
investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang.
yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah
selesai
Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU
Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan
kontrak tapi pemberian IUP baru

 ISM

( yg awam dalam soal mBang- Tambangan )







> Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia
>  dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport
>  , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman
> pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA
> saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya
> badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI
> ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada
> dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor )
> dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya
> dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan
> Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari
> hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM  dengan sistim
> PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha
>  akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil
> dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil
> saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis
> dari PTFreeport  Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah ,
> apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas
> jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan
> kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau
> Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila
> dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2
> lainnya  memberikan “keuntungan� yang lebih
> dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati
> oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang
> "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas
> aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan
> diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus
> memperhitungkan  benar dan teliti apa “IYA� kalau
> tidakdiperpanjang kita akan sulit  pada saatre-enter
> ?Persoalannya adalah , (apa  iya  inibenar?) , dalam
> kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu
> milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana
> seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah  milik
> negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana
> dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia ,
> atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan
> memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat
> besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam
> masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu
> dengan “besaranroyality danaturan lainnya “berpihak�
> ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham
> yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka
> melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi
> dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat
> bahwa mengambil saham dan memperpanjang kontrakadalah jalan
> terbaik , walaupun tidak paling sempurna.Saya sependat bahwa
> opsi  manapun yang akan diambil , pak Jokowi harussiap
> “diserang�.
>
> Si Abah
>  
>
>  
>
>
>On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han Ling
> wrote:
>
>
> Pembelian saham Freeport, Pemerintah jangan beli. Titik.
>
> Serahakan kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan
> disuru ataupun dipaksa, terserah kekuatannya mereka
> sendiri-sendiri. Dalam hal BUMN adalah Aneka Tambang. Hanya
> Aneka Tambang yang betul-betul memahami Freeport.
>
> Saham bisa naik turun luar biasa, tidak seperti deposito
> atau bond. Jadi risikonya sangat tinggi. Naik turunnya saham
> seperti judi. Maka itu 

Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

2016-01-20 Terurut Topik liamsi
( Persoalannya adalah , (apa  iya  ini benar?) , dalam kontrak
karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang
Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang
sudah masuk Pabean RI adalah  milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , 
maka seluruh sarana dan prasarana akan
diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ??
=


Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak
diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua
fasilitas produksinya memulai  dari awal semuanya. dan kalau
tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan
mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada
investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang.
yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah
selesai
Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU
Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan
kontrak tapi pemberian IUP baru

 ISM

( yg awam dalam soal mBang- Tambangan )







> Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia
>  dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport
>  , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman
> pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA
> saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya
> badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI
> ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada
> dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor )
> dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya
> dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan
> Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari
> hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM  dengan sistim
> PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha
>  akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil
> dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil
> saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis
> dari PTFreeport  Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah ,
> apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas
> jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan
> kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau
> Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila
> dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2
> lainnya  memberikan “keuntungan” yang lebih
> dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati
> oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang
> "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas
> aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan
> diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus
> memperhitungkan  benar dan teliti apa “IYA” kalau
> tidakdiperpanjang kita akan sulit  pada saatre-enter
> ?Persoalannya adalah , (apa  iya  inibenar?) , dalam
> kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu
> milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana
> seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah  milik
> negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana
> dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia ,
> atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan
> memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat
> besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam
> masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu
> dengan “besaranroyality danaturan lainnya “berpihak”
> ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham
> yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka
> melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi
> dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat
> bahwa mengambil saham dan memperpanjang kontrakadalah jalan
> terbaik , walaupun tidak paling sempurna.Saya sependat bahwa
> opsi  manapun yang akan diambil , pak Jokowi harussiap
> “diserang”.
>
> Si Abah
>  
>
>  
>
>
>On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han Ling
> wrote:
>
>
> Pembelian saham Freeport, Pemerintah jangan beli. Titik.
>
> Serahakan kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan
> disuru ataupun dipaksa, terserah kekuatannya mereka
> sendiri-sendiri. Dalam hal BUMN adalah Aneka Tambang. Hanya
> Aneka Tambang yang betul-betul memahami Freeport.
>
> Saham bisa naik turun luar biasa, tidak seperti deposito
> atau bond. Jadi risikonya sangat tinggi. Naik turunnya saham
> seperti judi. Maka itu investor selalu naro uangnya
> dibeberapa saham atau diversifikasi. Kalau satu jeblok,
> moga-moga yang lain bagus hingga seimbang.Kalu kita taro
> uang rakyat sampai 10% di Freeport dan jeblok lagi, siapa
> yang bertanggung jawab.
>
> Sebagai Pemerintah, kita tidak perlu gambling. Masih banyak
> jalan uyang bisa ditempuh. Salah satu yang paling aman
> adalah menarik pajak yang efisien dan merata tanpa risiko. 
>    
>
> Kita juga harus belajar dari sejarah. Waktu harga tembaga
> naik, Departement keuangan beli saham Newmont dan bangga
> karena dapat 

Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn harga minyak yg kandas seperti skrg?

2016-01-20 Terurut Topik koesoema
Memang benar, cabut saja subsidi yang dibayarkan rakyat pada pemerintah. Harga 
minyak dunia kan lebih murah daripada harga BBM di SPBU. Dengan "subsidi" 
dicabut harga BBM akan turun sendirinya..
Hehe
RPK
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: kartiko samodro 
Sender: 
Date: Thu, 21 Jan 2016 05:31:45 
To: 
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn
 harga minyak yg kandas seperti skrg?

Butuh waktu untuk perubahan.
Harga harga naik saat bensin naik dan tidak turun saat bensin turun
disebabkan masyarakat yang suka kagetan. Dengan rutin dan sering naik turun
maka lama lama masyarakat dan pedagang akan terbiasa mengestimasi sesuatu
berdasarkan harga bahan bakar rata rata.
On Jan 11, 2016 12:20 PM, "seno aji" 

Re: [iagi-net] Indonesia sebenarnya diuntungkan atau dirugikan dgn harga minyak yg kandas seperti skrg?

2016-01-20 Terurut Topik kartiko samodro
Butuh waktu untuk perubahan.
Harga harga naik saat bensin naik dan tidak turun saat bensin turun
disebabkan masyarakat yang suka kagetan. Dengan rutin dan sering naik turun
maka lama lama masyarakat dan pedagang akan terbiasa mengestimasi sesuatu
berdasarkan harga bahan bakar rata rata.
On Jan 11, 2016 12:20 PM, "seno aji" 

Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

2016-01-20 Terurut Topik Parvita Siregar
 Terimakasih pencerahannya, Pak Ong dan Pak Yanto.

Saham memang sama dengan gambling dan tentunya rakyat pun tidak setuju uang
di pajaknya digunakan untuk gambling.

Kalau di migas, pada tahap produksi, daerah juga mendapatkan share. Share
dalam hal ini tentunya menanggung share untuk produksi juga, selain share
keuntungan. Namun kalau kondisi perminyakan seperti ini sementara produsi
tetap berjalan, ada kemungkinan pemerintah daerah merugi juga bukan?  Atau
karena share untuk pemerintah daerah diberikan dengan cuma2 maka tidak ada
kerugian?

Terimakasih penjelasannya.

Parvita

On Thursday, January 21, 2016,  wrote:

> ( Persoalannya adalah , (apa  iya  ini benar?) , dalam kontrak
> karya pertambangan maka seluruh asset itu milik Pemegang
> Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang
> sudah masuk Pabean RI adalah  milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi
> , maka seluruh sarana dan prasarana akan
> diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ??
> =
>
>
> Abah , kalau benar refot juga ya , nanti kalau nggak
> diperpanjang KK nya operator baru harus menyediakan semua
> fasilitas produksinya memulai  dari awal semuanya. dan kalau
> tahu tidak diperpanjang tentunya operator lama juga akan
> mengurangi bahkan meniadakan biaya maintenen nya ( tdk ada
> investasi baru ) kalau kontrak sdh akan habis tdk diperpanjang.
> yg jelas jangan sampai jadi "Monumen" saja nantinya setelah
> selesai
> Tentunya KK ini juga harus berganti baju dg IUP karena dlm UU
> Minerba yg baru tdk ada lagi KK, jadi bukan perpanjangan
> kontrak tapi pemberian IUP baru
>
>  ISM
>
> ( yg awam dalam soal mBang- Tambangan )
>
>
>
>
>
>
>
> > Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia
> >  dimana Pemerintah berniat untuk membeli sahamPT Freeport
> >  , mungkin bisa kitabandingkan dengan bentuk JOB zaman
> > pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA
> > saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya
> > badan usaha dibidang migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI
> > ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka posisi Pertamina ada
> > dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor )
> > dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya
> > dibagi dengan dua sistimyang berbeda.Kalau PTM dan
> > Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 ,maka 50 % dari
> > hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM  dengan sistim
> > PSC umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha
> >  akan mendapatkan 50 %dari hasil usaha (Net).Nah , apabil
> > dalam kasus PT Freeport Indonesia , Pemerintahmengambil
> > saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis
> > dari PTFreeport  Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah ,
> > apabila menjadi minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas
> > jelas akan lemah dalam PT FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan
> > kalau posisi posis strategis dikuasai "orang mereka".Kalau
> > Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila
> > dalam Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2
> > lainnya  memberikan “keuntungan” yang lebih
> > dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan dinikmati
> > oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang
> > "mineral right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas
> > aset tersebut akankembali lagi kepada Pemerintah dan akan
> > diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita harus
> > memperhitungkan  benar dan teliti apa “IYA” kalau
> > tidakdiperpanjang kita akan sulit  pada saatre-enter
> > ?Persoalannya adalah , (apa  iya  inibenar?) , dalam
> > kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu
> > milikPemegang Kontraktor , berbeda dengan migas dimana
> > seluruh asset yang sudah masuk Pabean RI adalah  milik
> > negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana
> > dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia ,
> > atau harus dibel ??? Dengan demikian Kontraktor baru akan
> > memerlukan investasi tambahan yang jumlahnya sangat
> > besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam
> > masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu
> > dengan “besaranroyality danaturan lainnya “berpihak”
> > ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga saham
> > yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka
> > melakukan inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi
> > dg Pemrintah terbang hehehe.Secara pribadi saya berpendapat
> > bahwa mengambil saham dan memperpanjang kontrakadalah jalan
> > terbaik , walaupun tidak paling sempurna.Saya sependat bahwa
> > opsi  manapun yang akan diambil , pak Jokowi harussiap
> > “diserang”.
> >
> > Si Abah
> >
> >
> >
> >
> >
> >On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han Ling
> >> wrote:
> >
> >
> > Pembelian saham Freeport, Pemerintah jangan beli. Titik.
> >
> > Serahakan kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan
> > disuru ataupun dipaksa, terserah kekuatannya mereka
> > sendiri-sendiri. Dalam hal 

Re: [iagi-net] Divestasi Saham Freeport Bagai Buah Simalakama

2016-01-20 Terurut Topik Yanto R. Sumantri
Pak Ismail dkkMengenai divestasi PT.Freeport Indonesia  dimana Pemerintah 
berniat untuk membeli sahamPT Freeport  , mungkin bisa kitabandingkan dengan 
bentuk JOB zaman pertamina dulu.JOB/JOA dalam Pertamina memandang PERTAMINA 
saat itu adalahmewakili Pemerintah sebagai satu2 nya nya badan usaha dibidang 
migas (dan panasbumi) satu2 nya di NKRI ( UU no 8 /1971.Pada bentuk JOB maka 
posisi Pertamina ada dua yaitu sebagaibadan usaha (mitra perusahaan investor ) 
dan sebagai Pemerintah.Sehingga Pembagian pendapatannya dibagi dengan dua 
sistimyang berbeda.Kalau PTM dan Perusahaan investor itu pembagiannya 50/50 
,maka 50 % dari hasll usaha (net) diperhitungkan antara PTM  dengan sistim PSC 
umpamanya 85/15.Sedangkan PTM sebagai mitra usaha  akan mendapatkan 50 %dari 
hasil usaha (Net).Nah , apabil dalam kasus PT Freeport Indonesia , 
Pemerintahmengambil saham , maka Pemerinah akan bertindak sebagai mitra bisnis 
dari PTFreeport  Indonesia.Apakah posisi Pemerintah lemah , apabila menjadi 
minorityshare holder ?Kalau tidak majoritas jelas akan lemah dalam PT 
FREEPORTINDONESIA , apalagi bukan kalau posisi posis strategis dikuasai "orang 
mereka".Kalau Kontrak diperpanjang mungkin tidak ada persoalanapabila dalam 
Kontrak perpanjangan besaran royality dan aturan2 lainnya  memberikan 
“keuntungan” yang lebih dibandingkan dengan kontrak sekarang.Dan ini akan 
dinikmati oleh Pemerintah sebagai wakilNegara dan sebagai pemegang "mineral 
right".Kalau Kontrak tidak diperpanjang , jelas aset tersebut akankembali lagi 
kepada Pemerintah dan akan diusahakan oleh Pemegang Kontrak yangbaru. Jadi kita 
harus memperhitungkan  benar dan teliti apa “IYA” kalau tidakdiperpanjang kita 
akan sulit  pada saatre-enter ?Persoalannya adalah , (apa  iya  inibenar?) , 
dalam kontrak karya pertambangan maka seluruh asset itu milikPemegang 
Kontraktor , berbeda dengan migas dimana seluruh asset yang sudah masuk Pabean 
RI adalah  milik negara.arus di"beli"Kalau ini terjadi , maka seluruh sarana 
dan prasarana akan diangkut oleh PT Freeport Indonesia , atau harus dibel ???
Dengan demikian Kontraktor baru akan memerlukan investasi tambahan yang 
jumlahnya sangat besar.Bagaimana memperkuat posisi Pemerintah dalam 
masaperpanjangan ? Hal ini saya sampaikan diatas yaitu dengan “besaranroyality 
danaturan lainnya “berpihak” ke Pemerintah.Yang juga menjadi kunci adalah harga 
saham yang ditawarkan ,harus diteliti dengan baik , jangan2 mereka melakukan 
inside trading agar hargasaham pada saat negosiasi dg Pemrintah terbang 
hehehe.Secara pribadi saya berpendapat bahwa mengambil saham dan memperpanjang 
kontrakadalah jalan terbaik , walaupun tidak paling sempurna.Saya sependat 
bahwa opsi  manapun yang akan diambil , pak Jokowi harussiap “diserang”.

Si Abah
 

 
 

On Wednesday, January 20, 2016 11:00 AM, Ong Han Ling 
 wrote:
 

 Pembelian saham Freeport, Pemerintah jangan beli. Titik. 

Serahakan kepada swasta dan paling2 BUMN. Namun BUMN jangan disuru ataupun
dipaksa, terserah kekuatannya mereka sendiri-sendiri. Dalam hal BUMN adalah
Aneka Tambang. Hanya Aneka Tambang yang betul-betul memahami Freeport. 

Saham bisa naik turun luar biasa, tidak seperti deposito atau bond. Jadi
risikonya sangat tinggi. Naik turunnya saham seperti judi. Maka itu investor
selalu naro uangnya dibeberapa saham atau diversifikasi. Kalau satu jeblok,
moga-moga yang lain bagus hingga seimbang.Kalu kita taro uang rakyat sampai
10% di Freeport dan jeblok lagi, siapa yang bertanggung jawab. 

Sebagai Pemerintah, kita tidak perlu gambling. Masih banyak jalan uyang bisa
ditempuh. Salah satu yang paling aman adalah menarik pajak yang efisien dan
merata tanpa risiko.      

Kita juga harus belajar dari sejarah. Waktu harga tembaga naik, Departement
keuangan beli saham Newmont dan bangga karena dapat discount 5%. Beberapa
koran memuji tindakannya. Sekarang harga tembaga yang jeblok, menyebabkan
saham Newmont ikut ceblok. Departemen keuangan gigit jari. Uang rakyat
dipakai untuk gambling.

Selain itu, kita lewat Penanaman Modal Asing atau PMA mengeluarkan banyak
biaya untuk menarik investor baru asing. Negara diseluruh dunia termasuk
Amerika, berkompetisi untuk menarik modal asing. Kenapa sekarang kita harus
pakai modal Pemerintah untuk saham Newmont dan Freeport, yaitu saham yang
dimiliki asing? Kebalikan dari tujuan PMA.

Selain itu keadaan Freeport sekarang sangat semerawut. Harga tembaga dan
emas anjlok. Masuk investor baru, Icahn, yang terkenal sangat agresif dan
sangat keras dan terkenal membeli saham-saham yang bermasalah (distress),
kalau tidak salah beli sampai 8%. GM Freeport yang berkedudukan di Louisiana
yang sangat pro-Indonesia sejak tahun 70-an mengundurkan diri dua minggu
yang lalu. GM Freeport Indonesia mengundurkan diri seminggu kemudian.


Salam,

HL Ong

-Original Message-
From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
lia...@indo.net.id
Sent: Tuesday, January 19, 2016 6:58 PM
To: