Re: [iagi-net] DATA - infrastruktur kegiatan eksplorasi.

2014-10-16 Terurut Topik liamsi
Kalau masalah Data EP SDA itu sebetulnya sdh sangat jelas
Kedudukannya dan Dasar Hukumnya yaitu Milik Negara yg dikuasai
Oleh pemerintah,Karena Menguasai , Pemerintah itu  disamping sbg Pemilik juga
Menguasai jadi bisa Ngapain saja dg Data tsb bahkan mau di
bebaskan saja juga bisa atau memberikannya  kemana saja . (
Data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan
Eksploitasi adalah miliknegara yang dikuasai oleh Pemerintah) ,
 bahkan kalau di Minerba Pemda pun menguasai Data  ( Data yg
 diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan merupakan Data
 milik Pemerintah dan atau Pemerintah daerah sesuai dengan
 kewenangannya ).

Jadi aneh kalau mengeluh tidak bisa mendapatkan Data atau harus
menunggu sekian tahunatau malah bikin aturan yg justru
mempersulit dirinya ( pemerintah ) untuk menguasai data tsb

ISM







 Lagi ngobrolin DATA.

 Salah satu fungsi DATA adalah sebagai infrastruktur kegiatan
 eksplorasi (migas dan SDA lain).Dalam dokumen Kontrak PSC
 (migas) yang lama (Pra 2001), hak kepemilikan dan
 pemanfaatan (disclosure) ada pada pemerintah melalui
 PERTAMINA (saat itu). Sedangkan dalam kontrak-kontrak PSC
 yang baru (Post 2001) hak pembukaan /pemanfaatan data
 (disclosure) ada pada
 kontraktor. Bahkan bisa ditahan sampai 30 tahun (masa
 Kontrak). Sehingga data-data migas tidak dapat dimanfaatkan
 secara optimum oleh pelaku-pelaku eksplorasi lain di
 Indonesia. Termasuk keperluan riset universitas dan lembaga
 penelitian di Indonesia. Perlu revisi draft kontrak PSC
 karena pasa-pasal dibawah ini telah mereduksi hak
 pemanfaatan data dari pemerintah.

 Aturan Permen (27/2006) yang mengatur 4 6 8 tahun untuk masa
 kerahasiaan hingga saat pembukaan (disclosure) data sering
 'dikalahkan' dengan adanya Kontrak PSC yg dianggap lebih
 perlu dihormati dengan alasan le 'speciale. Oleh sebab itu
 perlu dibuat draft kontrak PSC yang baru untuk mengembalikan
 hak pengelolaan pada pemerintah serta perlu aturan aturan
 baru, sehingga kerahasiaan data hanya menjadi 4, 6, 8 bulan
 saja.

 Ada pendapat lain ?

 Sebenernya saya juga tertarik dengan posisi dan kedudukan
 data geologi dalam dunia pertambangan. Siapakah yang
 mengelolanya. Dan bagaimana kedudukan pemerintah atau negara
 dalam pemanfaatan dan pengelolaan data ini ?


 RDP
 --
 Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang
 positip.

 
 Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
 JAKARTA,15-18 September 2014
 
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
 (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 123 0085005314
 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
 Bank BCA KCP. Manara Mulia
 No. Rekening: 255-1088580
 A/n: Shinta Damayanti
 
 Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
 Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
 
 DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
 information  posted on its mailing lists, whether posted by
 IAGI or others.
 In no event shall IAGI or its members be liable for any,
 including but not limited to direct or indirect damages, or
 damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of use,
 data or profits, arising out of or in connection with the
 use of  any information posted on IAGI mailing list.
 



___
indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id



Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
JAKARTA,15-18 September 2014

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact

Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti

Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id

DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to information 
posted on its mailing lists, whether posted by IAGI or others. 
In no event shall IAGI or its members be liable for any, including but not 
limited
to direct or indirect damages, or damages of any kind whatsoever, resulting 
from loss of use, data or profits, arising out of or 

Re: [iagi-net] DATA - infrastruktur kegiatan eksplorasi.

2014-10-16 Terurut Topik Bandono Salim
Mungkin ini munhkin lho.
Karena kurangnya koordinasi antar penyelenggara eksplorasi.
Juga karena setiap penyelenggara merasa mengeluarkan beaya sendiri, maka
perlu beya juga untuk mendapatkan.
Dapat juga yang mengurus arsip kurang canggih(?) hingga kesulitan untuk
mendapatkan materi yang diperlukan.
Menteri koordinasi harus cerdas untuk mengatur lalu lintas data dibawah
koordinasinya.
He nampaknya koordinator para menteri harus berani merombak sistem aliran
informasi yang tersendat sendat keluarnya.
Salam sejahtera.bdn.
Pada 16 Okt 2014 21:08, lia...@indo.net.id menulis:

 Kalau masalah Data EP SDA itu sebetulnya sdh sangat jelas
 Kedudukannya dan Dasar Hukumnya yaitu Milik Negara yg dikuasai
 Oleh pemerintah,Karena Menguasai , Pemerintah itu  disamping sbg Pemilik
 juga
 Menguasai jadi bisa Ngapain saja dg Data tsb bahkan mau di
 bebaskan saja juga bisa atau memberikannya  kemana saja . (
 Data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan
 Eksploitasi adalah miliknegara yang dikuasai oleh Pemerintah) ,
  bahkan kalau di Minerba Pemda pun menguasai Data  ( Data yg
  diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan merupakan Data
  milik Pemerintah dan atau Pemerintah daerah sesuai dengan
  kewenangannya ).

 Jadi aneh kalau mengeluh tidak bisa mendapatkan Data atau harus
 menunggu sekian tahunatau malah bikin aturan yg justru
 mempersulit dirinya ( pemerintah ) untuk menguasai data tsb

 ISM







  Lagi ngobrolin DATA.
 
  Salah satu fungsi DATA adalah sebagai infrastruktur kegiatan
  eksplorasi (migas dan SDA lain).Dalam dokumen Kontrak PSC
  (migas) yang lama (Pra 2001), hak kepemilikan dan
  pemanfaatan (disclosure) ada pada pemerintah melalui
  PERTAMINA (saat itu). Sedangkan dalam kontrak-kontrak PSC
  yang baru (Post 2001) hak pembukaan /pemanfaatan data
  (disclosure) ada pada
  kontraktor. Bahkan bisa ditahan sampai 30 tahun (masa
  Kontrak). Sehingga data-data migas tidak dapat dimanfaatkan
  secara optimum oleh pelaku-pelaku eksplorasi lain di
  Indonesia. Termasuk keperluan riset universitas dan lembaga
  penelitian di Indonesia. Perlu revisi draft kontrak PSC
  karena pasa-pasal dibawah ini telah mereduksi hak
  pemanfaatan data dari pemerintah.
 
  Aturan Permen (27/2006) yang mengatur 4 6 8 tahun untuk masa
  kerahasiaan hingga saat pembukaan (disclosure) data sering
  'dikalahkan' dengan adanya Kontrak PSC yg dianggap lebih
  perlu dihormati dengan alasan le 'speciale. Oleh sebab itu
  perlu dibuat draft kontrak PSC yang baru untuk mengembalikan
  hak pengelolaan pada pemerintah serta perlu aturan aturan
  baru, sehingga kerahasiaan data hanya menjadi 4, 6, 8 bulan
  saja.
 
  Ada pendapat lain ?
 
  Sebenernya saya juga tertarik dengan posisi dan kedudukan
  data geologi dalam dunia pertambangan. Siapakah yang
  mengelolanya. Dan bagaimana kedudukan pemerintah atau negara
  dalam pemanfaatan dan pengelolaan data ini ?
 
 
  RDP
  --
  Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang
  positip.
 
  
  Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
  Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
  JAKARTA,15-18 September 2014
  
  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
  (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
  information  posted on its mailing lists, whether posted by
  IAGI or others.
  In no event shall IAGI or its members be liable for any,
  including but not limited to direct or indirect damages, or
  damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of use,
  data or profits, arising out of or in connection with the
  use of  any information posted on IAGI mailing list.
  



 ___
 indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


 
 Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
 JAKARTA,15-18 September 2014
 
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
 
 Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,- (mahasiswa)
 Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
 Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
 No. Rek: 

Re: [iagi-net] DATA - infrastruktur kegiatan eksplorasi.

2014-10-16 Terurut Topik noor syarifuddin
waktu jaman saya kuliah... memang paling gampang menyalahkan data,
karena dia nggak bisa balas ... :-)

tapi memang aneh kok eksplorasi kita...  selalu mengeluh data kurang,
tapi kalau ada yang mau ambil data baru susahnya minta ampunn


salam,

On 10/17/14, Bandono Salim bandon...@gmail.com wrote:
 Mungkin ini munhkin lho.
 Karena kurangnya koordinasi antar penyelenggara eksplorasi.
 Juga karena setiap penyelenggara merasa mengeluarkan beaya sendiri, maka
 perlu beya juga untuk mendapatkan.
 Dapat juga yang mengurus arsip kurang canggih(?) hingga kesulitan untuk
 mendapatkan materi yang diperlukan.
 Menteri koordinasi harus cerdas untuk mengatur lalu lintas data dibawah
 koordinasinya.
 He nampaknya koordinator para menteri harus berani merombak sistem aliran
 informasi yang tersendat sendat keluarnya.
 Salam sejahtera.bdn.
 Pada 16 Okt 2014 21:08, lia...@indo.net.id menulis:

 Kalau masalah Data EP SDA itu sebetulnya sdh sangat jelas
 Kedudukannya dan Dasar Hukumnya yaitu Milik Negara yg dikuasai
 Oleh pemerintah,Karena Menguasai , Pemerintah itu  disamping sbg Pemilik
 juga
 Menguasai jadi bisa Ngapain saja dg Data tsb bahkan mau di
 bebaskan saja juga bisa atau memberikannya  kemana saja . (
 Data yang diperoleh dari Survei Umum dan/atau Eksplorasi dan
 Eksploitasi adalah miliknegara yang dikuasai oleh Pemerintah) ,
  bahkan kalau di Minerba Pemda pun menguasai Data  ( Data yg
  diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan merupakan Data
  milik Pemerintah dan atau Pemerintah daerah sesuai dengan
  kewenangannya ).

 Jadi aneh kalau mengeluh tidak bisa mendapatkan Data atau harus
 menunggu sekian tahunatau malah bikin aturan yg justru
 mempersulit dirinya ( pemerintah ) untuk menguasai data tsb

 ISM







  Lagi ngobrolin DATA.
 
  Salah satu fungsi DATA adalah sebagai infrastruktur kegiatan
  eksplorasi (migas dan SDA lain).Dalam dokumen Kontrak PSC
  (migas) yang lama (Pra 2001), hak kepemilikan dan
  pemanfaatan (disclosure) ada pada pemerintah melalui
  PERTAMINA (saat itu). Sedangkan dalam kontrak-kontrak PSC
  yang baru (Post 2001) hak pembukaan /pemanfaatan data
  (disclosure) ada pada
  kontraktor. Bahkan bisa ditahan sampai 30 tahun (masa
  Kontrak). Sehingga data-data migas tidak dapat dimanfaatkan
  secara optimum oleh pelaku-pelaku eksplorasi lain di
  Indonesia. Termasuk keperluan riset universitas dan lembaga
  penelitian di Indonesia. Perlu revisi draft kontrak PSC
  karena pasa-pasal dibawah ini telah mereduksi hak
  pemanfaatan data dari pemerintah.
 
  Aturan Permen (27/2006) yang mengatur 4 6 8 tahun untuk masa
  kerahasiaan hingga saat pembukaan (disclosure) data sering
  'dikalahkan' dengan adanya Kontrak PSC yg dianggap lebih
  perlu dihormati dengan alasan le 'speciale. Oleh sebab itu
  perlu dibuat draft kontrak PSC yang baru untuk mengembalikan
  hak pengelolaan pada pemerintah serta perlu aturan aturan
  baru, sehingga kerahasiaan data hanya menjadi 4, 6, 8 bulan
  saja.
 
  Ada pendapat lain ?
 
  Sebenernya saya juga tertarik dengan posisi dan kedudukan
  data geologi dalam dunia pertambangan. Siapakah yang
  mengelolanya. Dan bagaimana kedudukan pemerintah atau negara
  dalam pemanfaatan dan pengelolaan data ini ?
 
 
  RDP
  --
  Kebanggaan sejati muncul dari kontribusi anda yang
  positip.
 
  
  Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
  Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
  JAKARTA,15-18 September 2014
  
  Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
  Hubungi Kami: http://www.iagi.or.id/contact
  
  Iuran tahunan Rp.250.000,- (profesional) dan Rp.100.000,-
  (mahasiswa) Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
  Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
  No. Rek: 123 0085005314
  Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
  Bank BCA KCP. Manara Mulia
  No. Rekening: 255-1088580
  A/n: Shinta Damayanti
  
  Subscribe: iagi-net-subscr...@iagi.or.id
  Unsubscribe: iagi-net-unsubscr...@iagi.or.id
  
  DISCLAIMER: IAGI disclaims all warranties with regard to
  information  posted on its mailing lists, whether posted by
  IAGI or others.
  In no event shall IAGI or its members be liable for any,
  including but not limited to direct or indirect damages, or
  damages of any kind whatsoever, resulting  from loss of use,
  data or profits, arising out of or in connection with the
  use of  any information posted on IAGI mailing list.
  



 ___
 indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id


 
 Siapkan waktu PIT IAGI ke-43
 Mark your date 43rd IAGI Annual Convention  Exhibition
 JAKARTA,15-18 September 2014