Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-04 Terurut Topik witan ardjakusumah
Mas Hadiyanto,
Hati2 pakai gelar Doctor nya nanti disangkanya dokter tenan terus diminta
bantuan tetangga kalau ada yg sakit.

Mas Lutfi
Ada untungnya pake gelar Ir di Pertamina, kalau Drs kan golongannya lebih
rendah

Tahun 80, sama2 fresh graduate , Jr Geologist digajih Rp 325 ribu,
petroleum engineer cuma Rp 275 ribu, lho kok engineer dihargai lebih
rendah... ??
Jadi biar lah pasar yg menentukan bukan sertifikatnya. Gitu maksudnya saya

Wass
Witan
Sent from my iPhone

On Jul 4, 2013, at 9:57 AM, Hadiyanto Sapardi hadiyanto.sapa...@vale.co.id
wrote:

Kang Oki.

ST itu “Sarjana Tenan”, yg tidak tenan disebut STT nggak pernah kuliah jadi
Sarjana

MT itu Master Tenan, yang tidak tenan namanya MTT. Kalau bhs Jawa artinya
METUTUK… He…he… ayak2 wae negeri tercintaku .

Maksudnya mungkin me-Indonesiakan gelar, tapi jadi lucu utk kancah global…



Salam

HD



*From:* iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id]
*On Behalf Of *witan ardjakusumah
*Sent:* Wednesday, July 03, 2013 10:44 PM
*To:* iagi-net@iagi.or.id
*Subject:* Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
Keinsinyuran



Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan
matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya
ini sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini
awal salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs
sampai awal  tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir 

Sekarang  semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG
(sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik

Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai
lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan
swasta daripada geologist atau geologiawan

Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau
engineer.



Wassalam

Witan

Sent from my iPhone


On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com
wrote:

Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah
MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang.
Salam.

Powered by Telkomsel BlackBerry®
--

*From: *noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com

*Sender: *iagi-net@iagi.or.id

*Date: *Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700

*To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id

*ReplyTo: *iagi-net@iagi.or.id

*Subject: *Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
Keinsinyuran



He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer...





Salam,

On Wednesday, July 3, 2013, wrote:

Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
Bangun,
atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
rancang bangun
ISM





 Silahkan ...

 Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
 Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam
 sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan
 keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka
 IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal
 pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
 Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya
 sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran
 dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya.

 Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk
 profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah
 ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan
 ir...@geospasia.com javascript:; yang kita ajak untuk mereaktivasi
 sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.

 Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
 irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini

 Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin
 IAGI dapat memberikan masukan-masukan.

 Ada ide ?
 Silahkan.

 Rovicky DP
 quote pasal terkait :

 *Pasal 21*
 *Organisasi Insinyur bertugas:*
 a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai
 dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
 b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
 c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
 d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa
 Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait
 sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan
 e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur
 mengenai pelaksanaan etika profesi.

 *Pasal 22*
 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
 organisasi Insinyur berwenang:
 a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
 b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
 c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.

 *Bagian Kelima*
 *Kode Etik Insinyur*
 *Pasal 23*

 (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik
 sebagai landasan tata laku Insinyur.
 (2

Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-03 Terurut Topik noor syarifuddin
He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer...


Salam,

On Wednesday, July 3, 2013, wrote:

 Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
 yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
 kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
 tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
 Bangun,
 atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
 rancang bangun
 ISM





  Silahkan ...
 
  Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
  Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam
  sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan
  keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka
  IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal
  pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
  Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya
  sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran
  dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya.
 
  Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk
  profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah
  ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan
  ir...@geospasia.com javascript:; yang kita ajak untuk mereaktivasi
  sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.
 
  Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
  irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini
 
  Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin
  IAGI dapat memberikan masukan-masukan.
 
  Ada ide ?
  Silahkan.
 
  Rovicky DP
  quote pasal terkait :
 
  *Pasal 21*
  *Organisasi Insinyur bertugas:*
  a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai
  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
  b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
  c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
  d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa
  Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait
  sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan
  e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur
  mengenai pelaksanaan etika profesi.
 
  *Pasal 22*
  Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
  organisasi Insinyur berwenang:
  a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
  b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
  c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.
 
  *Bagian Kelima*
  *Kode Etik Insinyur*
  *Pasal 23*
 
  (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik
  sebagai landasan tata laku Insinyur.
  (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  disusun oleh organisasi Insinyur.
 
  *Pasal 24*
  Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan
  tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan
  penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
 
  *Bagian Keenam*
  *Pembiayaan*
  *Pasal 25*
 
  (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari:
  a. iuran anggota; dan
  b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan
  peraturan
  perundang-undangan.
  (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1)
  dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan
  peraturan
  perundang-undangan.
  (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana
  dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan
  publik.
 
  = end quote 
 
 
  *--
  **Control yourself, and you got freedom*
 
 
  2013/7/3 nyoto - ke-el ssoena...@gmail.com javascript:;
 
  Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?
 
  Wass,
  nyoto
 
 
 
 
  2013/7/2 Rizqi Syawal syawa...@gmail.com javascript:;
 
  Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat
  rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang
  undang keinsinyuran
 
  semoga bermanfaat
  -- Pesan terusan --
  Dari: Tatzky Reza Setiawan
  Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
  Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
  Keinsinyuran Kepada:
 
  Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,
 
  Ddpat dr milis tetangga..
 
  Salam
 
  --
  Tatzky Reza Setiawan
  Exploration Geologist
  +62 821 361 253 14
  +62 812 940 376 82
  Email : tatzky.setia...@brm.co.id javascript:;
  Email : tatzk...@gmail.com javascript:;
 
  --
 
  ---
  Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup
  FORMATUR FGMI dari Grup Google.
  Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email
  dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti
  berlangga...@googlegroups.com javascript:; . Untuk opsi lainnya,
  kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.



 ___
 indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id





Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-03 Terurut Topik bandono . s
Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah MSc; 
bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. 
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 
To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU 
Keinsinyuran
He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer...


Salam,

On Wednesday, July 3, 2013, wrote:

 Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
 yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
 kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
 tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
 Bangun,
 atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
 rancang bangun
 ISM





  Silahkan ...
 
  Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
  Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam
  sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan
  keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka
  IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal
  pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
  Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya
  sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran
  dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya.
 
  Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk
  profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah
  ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan
  ir...@geospasia.com javascript:; yang kita ajak untuk mereaktivasi
  sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.
 
  Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
  irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini
 
  Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin
  IAGI dapat memberikan masukan-masukan.
 
  Ada ide ?
  Silahkan.
 
  Rovicky DP
  quote pasal terkait :
 
  *Pasal 21*
  *Organisasi Insinyur bertugas:*
  a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai
  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
  b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
  c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
  d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa
  Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait
  sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan
  e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur
  mengenai pelaksanaan etika profesi.
 
  *Pasal 22*
  Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
  organisasi Insinyur berwenang:
  a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
  b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
  c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.
 
  *Bagian Kelima*
  *Kode Etik Insinyur*
  *Pasal 23*
 
  (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik
  sebagai landasan tata laku Insinyur.
  (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  disusun oleh organisasi Insinyur.
 
  *Pasal 24*
  Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan
  tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan
  penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
 
  *Bagian Keenam*
  *Pembiayaan*
  *Pasal 25*
 
  (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari:
  a. iuran anggota; dan
  b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan
  peraturan
  perundang-undangan.
  (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1)
  dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan
  peraturan
  perundang-undangan.
  (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana
  dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan
  publik.
 
  = end quote 
 
 
  *--
  **Control yourself, and you got freedom*
 
 
  2013/7/3 nyoto - ke-el ssoena...@gmail.com javascript:;
 
  Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?
 
  Wass,
  nyoto
 
 
 
 
  2013/7/2 Rizqi Syawal syawa...@gmail.com javascript:;
 
  Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat
  rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang
  undang keinsinyuran
 
  semoga bermanfaat
  -- Pesan terusan --
  Dari: Tatzky Reza Setiawan
  Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
  Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
  Keinsinyuran Kepada:
 
  Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,
 
  Ddpat dr milis tetangga..
 
  Salam
 
  --
  Tatzky Reza Setiawan
  Exploration Geologist
  +62 821 361 253 14
  +62 812 940 376 82
  Email : tatzky.setia...@brm.co.id javascript:;
  Email : tatzk...@gmail.com javascript:;
 
  --
 
  ---
  Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup
  FORMATUR FGMI dari Grup Google.
  Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email
  dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti
  berlangga...@googlegroups.com javascript:; . Untuk opsi lainnya,
  kunjungi https://groups.google.com

Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-03 Terurut Topik witan ardjakusumah
Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan
matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya
ini sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini
awal salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs
sampai awal  tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir 
Sekarang  semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG
(sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik
Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai
lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan
swasta daripada geologist atau geologiawan
Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau
engineer.

Wassalam
Witan

Sent from my iPhone

On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com
wrote:

Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah
MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang.
Salam.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
--
*From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com
*Sender: * iagi-net@iagi.or.id
*Date: *Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700
*To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
*ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
*Subject: *Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
Keinsinyuran

He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer...


Salam,

On Wednesday, July 3, 2013, wrote:

 Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
 yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
 kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
 tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
 Bangun,
 atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
 rancang bangun
 ISM





  Silahkan ...
 
  Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
  Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam
  sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan
  keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka
  IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal
  pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
  Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya
  sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran
  dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya.
 
  Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk
  profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah
  ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan
  ir...@geospasia.com javascript:; yang kita ajak untuk mereaktivasi
  sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.
 
  Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
  irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini
 
  Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin
  IAGI dapat memberikan masukan-masukan.
 
  Ada ide ?
  Silahkan.
 
  Rovicky DP
  quote pasal terkait :
 
  *Pasal 21*
  *Organisasi Insinyur bertugas:*
  a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai
  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
  b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
  c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
  d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa
  Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait
  sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan
  e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur
  mengenai pelaksanaan etika profesi.
 
  *Pasal 22*
  Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
  organisasi Insinyur berwenang:
  a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
  b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
  c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.
 
  *Bagian Kelima*
  *Kode Etik Insinyur*
  *Pasal 23*
 
  (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik
  sebagai landasan tata laku Insinyur.
  (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  disusun oleh organisasi Insinyur.
 
  *Pasal 24*
  Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan
  tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan
  penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
 
  *Bagian Keenam*
  *Pembiayaan*
  *Pasal 25*
 
  (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari:
  a. iuran anggota; dan
  b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan
  peraturan
  perundang-undangan.
  (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
  ayat (1)
  dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan
  peraturan
  perundang-undangan.
  (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana
  dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan
  publik.
 
  = end quote 
 
 
  *--
  **Control yourself, and you got freedom*
 
 
  2013/7/3 nyoto - ke-el ssoena...@gmail.com javascript:;
 
  Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?
 
  Wass,
  nyoto
 
 
 
 
  2013/7/2 Rizqi Syawal syawa...@gmail.com javascript:;
 
  Dapat dari mailing list

Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-03 Terurut Topik setyo . miner
Nahkita aja sudah  bergelar ST,Ir,jelas kena uu ini...mau gak mau suka gak 
suka..ya harus ikut...mau itu mengangap science or enggaji minta sekelas 
eng,tapi mash ambigu.piye to...


Salam
Setyo
Pekerja tambang
 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSETYO

-Original Message-
From: Rahmawan Helmi rahmawanhe...@gmail.com
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Wed, 3 Jul 2013 23:13:25 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU 
Keinsinyuran
Rekans
Ada garis besar yang dapat disimpulkan disini, yaitu :
(1) Geologi memang secara taksonomi perkembangan keilmuannya merupakan
aplied science, bukan engineering, akan tetapi kalau dalam sejarahnya
ternyata itu mengarah kesana, yah karena sesuai dengan keinginan pasar,
dimasa lalu Drs tidak mau direndahkan dengan menjadi asisten dari Ir,
oleh karena itu diperjuangkanlah di Unpad dan ITB di dikti bahwa gelarnya
menjadi ST.
(2) Seingat saya jika lulusan S-1 Geologi sebelum tahun 1994 akan bergelar
Ir. dan setelahnya ST.  Saya sendiri karena lulus tahun 1995 bergelar ST.
(3) Sebenarnya apapun gelarnya tidak akan ada masalah sepanjang ada
kesamaan (=kesetaraan) standar gaji. Akan menjadi heboh apabila
dibedakan.
(4) Memang UU Keinsinyuran akan jadi polemik terus sepanjang kepentingan
siapa atau kepentingan pihak mana yang lebih di akomodir.  Yang pasti
aturan itu dibuat sangat subjektif, berdasarkan kepentingan yang membuat.
(5) Memang akhirnya kepentinganlah yang berkuasa di sini.  Teman dan musuh
tidak ada yang abadi, yang abadi adalah kepentingan.
(6) Bermufakatlah dengan baik dan santun, bangsa kita memang lagi krisis
masalah ini.

Sekian mungkin bermanfaat,

Helmi
3541


Pada 3 Juli 2013 22.44, witan ardjakusumah witan...@gmail.com menulis:

 Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan
 matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya
 ini sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini
 awal salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs
 sampai awal  tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir 
 Sekarang  semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG
 (sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik
 Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai
 lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan
 swasta daripada geologist atau geologiawan
 Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur
 atau engineer.

 Wassalam
 Witan

 Sent from my iPhone

 On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com
 wrote:

 Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah
 MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang.
 Salam.
 Powered by Telkomsel BlackBerry®
 --
 *From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com
 *Sender: * iagi-net@iagi.or.id
 *Date: *Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700
 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id
 *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id
 *Subject: *Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft
 UU Keinsinyuran

 He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer...


 Salam,

 On Wednesday, July 3, 2013, wrote:

 Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
 yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
 kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
 tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
 Bangun,
 atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
 rancang bangun
 ISM





  Silahkan ...
 
  Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
  Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam
  sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan
  keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka
  IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal
  pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
  Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya
  sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran
  dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya.
 
  Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk
  profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah
  ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan
  ir...@geospasia.com yang kita ajak untuk mereaktivasi
  sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.
 
  Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
  irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini
 
  Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin
  IAGI dapat memberikan masukan-masukan.
 
  Ada ide ?
  Silahkan.
 
  Rovicky DP
  quote pasal terkait :
 
  *Pasal 21*
  *Organisasi Insinyur bertugas:*
  a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai
  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
  b. melakukan

RE: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-03 Terurut Topik Hadiyanto Sapardi
Kang Oki.

ST itu Sarjana Tenan, yg tidak tenan disebut STT nggak pernah kuliah jadi
Sarjana

MT itu Master Tenan, yang tidak tenan namanya MTT. Kalau bhs Jawa artinya
METUTUK. He.he. ayak2 wae negeri tercintaku .

Maksudnya mungkin me-Indonesiakan gelar, tapi jadi lucu utk kancah global.

 

Salam

HD

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of witan
ardjakusumah
Sent: Wednesday, July 03, 2013 10:44 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
Keinsinyuran

 

Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan
matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya ini
sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini awal
salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs
sampai awal  tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir  

Sekarang  semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG
(sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik

Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai
lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan
swasta daripada geologist atau geologiawan

Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau
engineer.

 

Wassalam

Witan

Sent from my iPhone


On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com
wrote:

Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah
MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. 
Salam.

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com 

Sender: iagi-net@iagi.or.id 

Date: Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700

To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
Keinsinyuran

 

He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer...

 

 

Salam,

On Wednesday, July 3, 2013, wrote:

Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
Bangun,
atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
rancang bangun
ISM





 Silahkan ...

 Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
 Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam
 sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan
 keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka
 IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal
 pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
 Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya
 sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran
 dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya.

 Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk
 profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah
 ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan
 ir...@geospasia.com javascript:;  yang kita ajak untuk mereaktivasi
 sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.

 Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
 irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini

 Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin
 IAGI dapat memberikan masukan-masukan.

 Ada ide ?
 Silahkan.

 Rovicky DP
 quote pasal terkait :

 *Pasal 21*
 *Organisasi Insinyur bertugas:*
 a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai
 dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
 b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
 c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
 d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa
 Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait
 sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan
 e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur
 mengenai pelaksanaan etika profesi.

 *Pasal 22*
 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
 organisasi Insinyur berwenang:
 a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
 b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
 c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.

 *Bagian Kelima*
 *Kode Etik Insinyur*
 *Pasal 23*

 (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik
 sebagai landasan tata laku Insinyur.
 (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 disusun oleh organisasi Insinyur.

 *Pasal 24*
 Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan
 tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan
 penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

 *Bagian Keenam*
 *Pembiayaan*
 *Pasal 25*

 (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari:
 a. iuran anggota; dan
 b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan
 peraturan
 perundang-undangan.
 (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada
 ayat (1)
 dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan
 peraturan
 perundang

Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-03 Terurut Topik aluthfi143

Mas Hadiyanto, memang Kang Witan serius amat, padaha titel Ir didepan nama Kang 
Witan bikin gagah, kalau ditulis Drs. Witan wah  dibandung dikira Kang Witan 
lulusan STKS. 


Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-Original Message-
From: Hadiyanto Sapardi hadiyanto.sapa...@vale.co.id
Sender: iagi-net@iagi.or.id
Date: Thu, 4 Jul 2013 09:56:39 
To: iagi-net@iagi.or.id
Reply-To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: RE: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU 
Keinsinyuran
Kang Oki.

ST itu Sarjana Tenan, yg tidak tenan disebut STT nggak pernah kuliah jadi
Sarjana

MT itu Master Tenan, yang tidak tenan namanya MTT. Kalau bhs Jawa artinya
METUTUK. He.he. ayak2 wae negeri tercintaku .

Maksudnya mungkin me-Indonesiakan gelar, tapi jadi lucu utk kancah global.

 

Salam

HD

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of witan
ardjakusumah
Sent: Wednesday, July 03, 2013 10:44 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
Keinsinyuran

 

Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan
matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya ini
sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini awal
salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs
sampai awal  tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir  

Sekarang  semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG
(sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik

Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai
lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan
swasta daripada geologist atau geologiawan

Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau
engineer.

 

Wassalam

Witan

Sent from my iPhone


On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com
wrote:

Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah
MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. 
Salam.

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com 

Sender: iagi-net@iagi.or.id 

Date: Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700

To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
Keinsinyuran

 

He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer...

 

 

Salam,

On Wednesday, July 3, 2013, wrote:

Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
Bangun,
atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
rancang bangun
ISM





 Silahkan ...

 Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
 Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam
 sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan
 keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka
 IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal
 pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
 Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya
 sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran
 dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya.

 Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk
 profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah
 ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan
 ir...@geospasia.com javascript:;  yang kita ajak untuk mereaktivasi
 sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.

 Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
 irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini

 Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin
 IAGI dapat memberikan masukan-masukan.

 Ada ide ?
 Silahkan.

 Rovicky DP
 quote pasal terkait :

 *Pasal 21*
 *Organisasi Insinyur bertugas:*
 a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai
 dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
 b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
 c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
 d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa
 Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait
 sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan
 e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur
 mengenai pelaksanaan etika profesi.

 *Pasal 22*
 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
 organisasi Insinyur berwenang:
 a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur;
 b. menetapkan kode etik Insinyur; dan
 c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur.

 *Bagian Kelima*
 *Kode Etik Insinyur*
 *Pasal 23*

 (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik
 sebagai landasan tata laku Insinyur.
 (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 disusun oleh organisasi Insinyur

RE: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-03 Terurut Topik Hadiyanto Sapardi
Wouw sampeyan masih ingat mas Lutfi, yang kampusnya deket pemondokan kita
dulu di Dago Pojok yo??? Ada lagi gelar SSi saking bingungnya org2 awam
mengartikanSaya Sangat imut..

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of
aluthfi...@gmail.com
Sent: Thursday, July 04, 2013 10:07 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
Keinsinyuran

 


Mas Hadiyanto, memang Kang Witan serius amat, padaha titel Ir didepan nama
Kang Witan bikin gagah, kalau ditulis Drs. Witan wah dibandung dikira Kang
Witan lulusan STKS. 

Sent from my BlackBerryR
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

  _  

From: Hadiyanto Sapardi hadiyanto.sapa...@vale.co.id 

Sender: iagi-net@iagi.or.id 

Date: Thu, 4 Jul 2013 09:56:39 +0700

To: iagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: RE: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
Keinsinyuran

 

Kang Oki.

ST itu Sarjana Tenan, yg tidak tenan disebut STT nggak pernah kuliah jadi
Sarjana

MT itu Master Tenan, yang tidak tenan namanya MTT. Kalau bhs Jawa artinya
METUTUK. He.he. ayak2 wae negeri tercintaku .

Maksudnya mungkin me-Indonesiakan gelar, tapi jadi lucu utk kancah global.

 

Salam

HD

 

From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of witan
ardjakusumah
Sent: Wednesday, July 03, 2013 10:44 PM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
Keinsinyuran

 

Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan
matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya ini
sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini awal
salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs
sampai awal  tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir  

Sekarang  semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG
(sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik

Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai
lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan
swasta daripada geologist atau geologiawan

Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau
engineer.

 

Wassalam

Witan

Sent from my iPhone


On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com
wrote:

Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah
MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. 
Salam.

Powered by Telkomsel BlackBerryR

  _  

From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com 

Sender: iagi-net@iagi.or.id 

Date: Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700

To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id

ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id 

Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU
Keinsinyuran

 

He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer...

 

 

Salam,

On Wednesday, July 3, 2013, wrote:

Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang
yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC)
kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak
tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang
Bangun,
atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan
rancang bangun
ISM





 Silahkan ...

 Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-)
 Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam
 sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan
 keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka
 IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal
 pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik.
 Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya
 sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran
 dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya.

 Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk
 profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah
 ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan
 ir...@geospasia.com javascript:;  yang kita ajak untuk mereaktivasi
 sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI.

 Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong
 irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini

 Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin
 IAGI dapat memberikan masukan-masukan.

 Ada ide ?
 Silahkan.

 Rovicky DP
 quote pasal terkait :

 *Pasal 21*
 *Organisasi Insinyur bertugas:*
 a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai
 dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;
 b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur;
 c. melakukan registrasi terhadap Insinyur;
 d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa
 Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait
 sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan
 e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur
 mengenai pelaksanaan etika profesi.

 *Pasal 22*
 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam

[iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik Rizqi Syawal
Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran

semoga bermanfaat
-- Pesan terusan --
Dari: Tatzky Reza Setiawan
Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Kepada:

Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,

Ddpat dr milis tetangga..

Salam

-- 
Tatzky Reza Setiawan
Exploration Geologist
+62 821 361 253 14
+62 812 940 376 82
Email : tatzky.setia...@brm.co.id
Email : tatzk...@gmail.com

-- 

---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup FORMATUR FGMI dari
Grup Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran

2013-07-02 Terurut Topik nyoto - ke-el
Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ?

Wass,
nyoto




2013/7/2 Rizqi Syawal syawa...@gmail.com

 Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU
 keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran

 semoga bermanfaat
 -- Pesan terusan --
 Dari: Tatzky Reza Setiawan
 Tanggal: 2 Jul 2013 19:15
 Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
 Kepada:

 Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini,

 Ddpat dr milis tetangga..

 Salam

 --
 Tatzky Reza Setiawan
 Exploration Geologist
 +62 821 361 253 14
 +62 812 940 376 82
 Email : tatzky.setia...@brm.co.id
 Email : tatzk...@gmail.com

 --

 ---
 Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup FORMATUR FGMI dari
 Grup Google.
 Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
 kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
 Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.