Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Mas Hadiyanto, Hati2 pakai gelar Doctor nya nanti disangkanya dokter tenan terus diminta bantuan tetangga kalau ada yg sakit. Mas Lutfi Ada untungnya pake gelar Ir di Pertamina, kalau Drs kan golongannya lebih rendah Tahun 80, sama2 fresh graduate , Jr Geologist digajih Rp 325 ribu, petroleum engineer cuma Rp 275 ribu, lho kok engineer dihargai lebih rendah... ?? Jadi biar lah pasar yg menentukan bukan sertifikatnya. Gitu maksudnya saya Wass Witan Sent from my iPhone On Jul 4, 2013, at 9:57 AM, Hadiyanto Sapardi hadiyanto.sapa...@vale.co.id wrote: Kang Oki. ST itu “Sarjana Tenan”, yg tidak tenan disebut STT nggak pernah kuliah jadi Sarjana MT itu Master Tenan, yang tidak tenan namanya MTT. Kalau bhs Jawa artinya METUTUK… He…he… ayak2 wae negeri tercintaku . Maksudnya mungkin me-Indonesiakan gelar, tapi jadi lucu utk kancah global… Salam HD *From:* iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id] *On Behalf Of *witan ardjakusumah *Sent:* Wednesday, July 03, 2013 10:44 PM *To:* iagi-net@iagi.or.id *Subject:* Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya ini sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini awal salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs sampai awal tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir Sekarang semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG (sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan swasta daripada geologist atau geologiawan Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau engineer. Wassalam Witan Sent from my iPhone On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com wrote: Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: *noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com *Sender: *iagi-net@iagi.or.id *Date: *Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: *iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer... Salam, On Wednesday, July 3, 2013, wrote: Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun, atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan rancang bangun ISM Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com javascript:; yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : *Pasal 21* *Organisasi Insinyur bertugas:* a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai pelaksanaan etika profesi. *Pasal 22* Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi Insinyur berwenang: a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; b. menetapkan kode etik Insinyur; dan c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. *Bagian Kelima* *Kode Etik Insinyur* *Pasal 23* (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan tata laku Insinyur. (2
Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer... Salam, On Wednesday, July 3, 2013, wrote: Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun, atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan rancang bangun ISM Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com javascript:; yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : *Pasal 21* *Organisasi Insinyur bertugas:* a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai pelaksanaan etika profesi. *Pasal 22* Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi Insinyur berwenang: a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; b. menetapkan kode etik Insinyur; dan c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. *Bagian Kelima* *Kode Etik Insinyur* *Pasal 23* (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan tata laku Insinyur. (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi Insinyur. *Pasal 24* Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. *Bagian Keenam* *Pembiayaan* *Pasal 25* (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari: a. iuran anggota; dan b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan publik. = end quote *-- **Control yourself, and you got freedom* 2013/7/3 nyoto - ke-el ssoena...@gmail.com javascript:; Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? Wass, nyoto 2013/7/2 Rizqi Syawal syawa...@gmail.com javascript:; Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran semoga bermanfaat -- Pesan terusan -- Dari: Tatzky Reza Setiawan Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Kepada: Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, Ddpat dr milis tetangga.. Salam -- Tatzky Reza Setiawan Exploration Geologist +62 821 361 253 14 +62 812 940 376 82 Email : tatzky.setia...@brm.co.id javascript:; Email : tatzk...@gmail.com javascript:; -- --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup FORMATUR FGMI dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com javascript:; . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. ___ indomail - Your everyday mail - http://indomail.indo.net.id
Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer... Salam, On Wednesday, July 3, 2013, wrote: Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun, atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan rancang bangun ISM Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com javascript:; yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : *Pasal 21* *Organisasi Insinyur bertugas:* a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai pelaksanaan etika profesi. *Pasal 22* Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi Insinyur berwenang: a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; b. menetapkan kode etik Insinyur; dan c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. *Bagian Kelima* *Kode Etik Insinyur* *Pasal 23* (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan tata laku Insinyur. (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi Insinyur. *Pasal 24* Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. *Bagian Keenam* *Pembiayaan* *Pasal 25* (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari: a. iuran anggota; dan b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan publik. = end quote *-- **Control yourself, and you got freedom* 2013/7/3 nyoto - ke-el ssoena...@gmail.com javascript:; Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? Wass, nyoto 2013/7/2 Rizqi Syawal syawa...@gmail.com javascript:; Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran semoga bermanfaat -- Pesan terusan -- Dari: Tatzky Reza Setiawan Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Kepada: Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, Ddpat dr milis tetangga.. Salam -- Tatzky Reza Setiawan Exploration Geologist +62 821 361 253 14 +62 812 940 376 82 Email : tatzky.setia...@brm.co.id javascript:; Email : tatzk...@gmail.com javascript:; -- --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup FORMATUR FGMI dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com javascript:; . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com
Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya ini sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini awal salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs sampai awal tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir Sekarang semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG (sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan swasta daripada geologist atau geologiawan Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau engineer. Wassalam Witan Sent from my iPhone On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com wrote: Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer... Salam, On Wednesday, July 3, 2013, wrote: Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun, atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan rancang bangun ISM Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com javascript:; yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : *Pasal 21* *Organisasi Insinyur bertugas:* a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai pelaksanaan etika profesi. *Pasal 22* Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi Insinyur berwenang: a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; b. menetapkan kode etik Insinyur; dan c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. *Bagian Kelima* *Kode Etik Insinyur* *Pasal 23* (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan tata laku Insinyur. (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi Insinyur. *Pasal 24* Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. *Bagian Keenam* *Pembiayaan* *Pasal 25* (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari: a. iuran anggota; dan b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit secara berkala oleh akuntan publik. = end quote *-- **Control yourself, and you got freedom* 2013/7/3 nyoto - ke-el ssoena...@gmail.com javascript:; Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? Wass, nyoto 2013/7/2 Rizqi Syawal syawa...@gmail.com javascript:; Dapat dari mailing list
Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Nahkita aja sudah bergelar ST,Ir,jelas kena uu ini...mau gak mau suka gak suka..ya harus ikut...mau itu mengangap science or enggaji minta sekelas eng,tapi mash ambigu.piye to... Salam Setyo Pekerja tambang Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSETYO -Original Message- From: Rahmawan Helmi rahmawanhe...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 3 Jul 2013 23:13:25 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Rekans Ada garis besar yang dapat disimpulkan disini, yaitu : (1) Geologi memang secara taksonomi perkembangan keilmuannya merupakan aplied science, bukan engineering, akan tetapi kalau dalam sejarahnya ternyata itu mengarah kesana, yah karena sesuai dengan keinginan pasar, dimasa lalu Drs tidak mau direndahkan dengan menjadi asisten dari Ir, oleh karena itu diperjuangkanlah di Unpad dan ITB di dikti bahwa gelarnya menjadi ST. (2) Seingat saya jika lulusan S-1 Geologi sebelum tahun 1994 akan bergelar Ir. dan setelahnya ST. Saya sendiri karena lulus tahun 1995 bergelar ST. (3) Sebenarnya apapun gelarnya tidak akan ada masalah sepanjang ada kesamaan (=kesetaraan) standar gaji. Akan menjadi heboh apabila dibedakan. (4) Memang UU Keinsinyuran akan jadi polemik terus sepanjang kepentingan siapa atau kepentingan pihak mana yang lebih di akomodir. Yang pasti aturan itu dibuat sangat subjektif, berdasarkan kepentingan yang membuat. (5) Memang akhirnya kepentinganlah yang berkuasa di sini. Teman dan musuh tidak ada yang abadi, yang abadi adalah kepentingan. (6) Bermufakatlah dengan baik dan santun, bangsa kita memang lagi krisis masalah ini. Sekian mungkin bermanfaat, Helmi 3541 Pada 3 Juli 2013 22.44, witan ardjakusumah witan...@gmail.com menulis: Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya ini sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini awal salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs sampai awal tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir Sekarang semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG (sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan swasta daripada geologist atau geologiawan Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau engineer. Wassalam Witan Sent from my iPhone On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com wrote: Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerry® -- *From: * noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com *Sender: * iagi-net@iagi.or.id *Date: *Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700 *To: *iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id *ReplyTo: * iagi-net@iagi.or.id *Subject: *Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer... Salam, On Wednesday, July 3, 2013, wrote: Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun, atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan rancang bangun ISM Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : *Pasal 21* *Organisasi Insinyur bertugas:* a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan
RE: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Kang Oki. ST itu Sarjana Tenan, yg tidak tenan disebut STT nggak pernah kuliah jadi Sarjana MT itu Master Tenan, yang tidak tenan namanya MTT. Kalau bhs Jawa artinya METUTUK. He.he. ayak2 wae negeri tercintaku . Maksudnya mungkin me-Indonesiakan gelar, tapi jadi lucu utk kancah global. Salam HD From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of witan ardjakusumah Sent: Wednesday, July 03, 2013 10:44 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya ini sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini awal salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs sampai awal tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir Sekarang semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG (sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan swasta daripada geologist atau geologiawan Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau engineer. Wassalam Witan Sent from my iPhone On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com wrote: Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer... Salam, On Wednesday, July 3, 2013, wrote: Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun, atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan rancang bangun ISM Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com javascript:; yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : *Pasal 21* *Organisasi Insinyur bertugas:* a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai pelaksanaan etika profesi. *Pasal 22* Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi Insinyur berwenang: a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; b. menetapkan kode etik Insinyur; dan c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. *Bagian Kelima* *Kode Etik Insinyur* *Pasal 23* (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan tata laku Insinyur. (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi Insinyur. *Pasal 24* Kode etik insinyur harus dijadikan pedoman dan landasan tingkah laku setiap insinyur dalam menjalankan penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. *Bagian Keenam* *Pembiayaan* *Pasal 25* (1) Pembiayaan organisasi Insinyur bersumber dari: a. iuran anggota; dan b. sumber pendanaan lain yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembiayaan organisasi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang
Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Mas Hadiyanto, memang Kang Witan serius amat, padaha titel Ir didepan nama Kang Witan bikin gagah, kalau ditulis Drs. Witan wah dibandung dikira Kang Witan lulusan STKS. Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT -Original Message- From: Hadiyanto Sapardi hadiyanto.sapa...@vale.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 4 Jul 2013 09:56:39 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Kang Oki. ST itu Sarjana Tenan, yg tidak tenan disebut STT nggak pernah kuliah jadi Sarjana MT itu Master Tenan, yang tidak tenan namanya MTT. Kalau bhs Jawa artinya METUTUK. He.he. ayak2 wae negeri tercintaku . Maksudnya mungkin me-Indonesiakan gelar, tapi jadi lucu utk kancah global. Salam HD From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of witan ardjakusumah Sent: Wednesday, July 03, 2013 10:44 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya ini sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini awal salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs sampai awal tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir Sekarang semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG (sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan swasta daripada geologist atau geologiawan Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau engineer. Wassalam Witan Sent from my iPhone On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com wrote: Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer... Salam, On Wednesday, July 3, 2013, wrote: Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun, atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan rancang bangun ISM Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com javascript:; yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : *Pasal 21* *Organisasi Insinyur bertugas:* a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai pelaksanaan etika profesi. *Pasal 22* Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 organisasi Insinyur berwenang: a. menetapkan bakuan kompetensi Insinyur; b. menetapkan kode etik Insinyur; dan c. menegakkan disiplin dan kehormatan Insinyur. *Bagian Kelima* *Kode Etik Insinyur* *Pasal 23* (1) Untuk menjamin mutu jasa Keinsinyuran dibuat Kode Etik sebagai landasan tata laku Insinyur. (2) Kode Etik Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh organisasi Insinyur
RE: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Wouw sampeyan masih ingat mas Lutfi, yang kampusnya deket pemondokan kita dulu di Dago Pojok yo??? Ada lagi gelar SSi saking bingungnya org2 awam mengartikanSaya Sangat imut.. From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of aluthfi...@gmail.com Sent: Thursday, July 04, 2013 10:07 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Mas Hadiyanto, memang Kang Witan serius amat, padaha titel Ir didepan nama Kang Witan bikin gagah, kalau ditulis Drs. Witan wah dibandung dikira Kang Witan lulusan STKS. Sent from my BlackBerryR powered by Sinyal Kuat INDOSAT _ From: Hadiyanto Sapardi hadiyanto.sapa...@vale.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Thu, 4 Jul 2013 09:56:39 +0700 To: iagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Kang Oki. ST itu Sarjana Tenan, yg tidak tenan disebut STT nggak pernah kuliah jadi Sarjana MT itu Master Tenan, yang tidak tenan namanya MTT. Kalau bhs Jawa artinya METUTUK. He.he. ayak2 wae negeri tercintaku . Maksudnya mungkin me-Indonesiakan gelar, tapi jadi lucu utk kancah global. Salam HD From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of witan ardjakusumah Sent: Wednesday, July 03, 2013 10:44 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Lulusan geologi ITB awalnya gelar nya Drs bukan Ir, sama dengan lulusan matematik fisika, kimia, biologi dan ilmu pasti alam lainnya, sepertinya ini sudah benarentah sejak kapan (70an?) berubah jadi Ir mungkin disini awal salah kaprahnya Lulusan geologi Unpad tetap bertahan dgn gelar Drs sampai awal tahun 80an tapi akhirnya sudah ikut2an pake gelar Ir Sekarang semuanya pake embel2 ST (sarjana teknik) mungkin mustinya SG (sarjana geologi) kalau belum keduluan sarjana geografi atau geofisik Tapi buat apa sih gelar2 itu, bukannya sekarang kita cenderung tidak pakai lagi bahkan di ktp pun dikolom pekerjaan lebih sering menulis karyawan swasta daripada geologist atau geologiawan Jadi tak usah pusing dengan UU Keinsinyuran karena kita bukan insinyur atau engineer. Wassalam Witan Sent from my iPhone On Jul 3, 2013, at 7:40 PM, bandon...@gmail.com bandon...@gmail.com wrote: Lho makanya gelar geologiawan yang sekolah di engineering geology adalah MSc; bukan MEng bagi lulusan Eng Geo bagi sarjana Sipil maupun Tambang. Salam. Powered by Telkomsel BlackBerryR _ From: noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Wed, 3 Jul 2013 19:24:15 +0700 To: iagi-net@iagi.or.idiagi-net@iagi.or.id ReplyTo: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran He he he makanya namanya geologist dan bukan engineer... Salam, On Wednesday, July 3, 2013, wrote: Dari devinisi di RUU ini yg dimaksud Tukang Ingsinyur itu orang yg melakukan Pekerjaan Rancang Bangun ( spt pekerjaan EPC) kalau yg tidak melakukan pekerjaan rancang bangun ya tidak tekena dengan UU ini.Apa geologist itu juga merupakan pekerjaan Rangcang Bangun, atau hanya mensuport (data) orang yg melakukan pekerjaan rancang bangun ISM Silahkan ... Wah terbayang mbuletnya spt yg ditulis Mas Budi S. :-) Secara positip kita tengok kemungkinan peran IAGI dalam sertifikasinya. Pasal-pasal yang berhubungan dengan keinsinyuran, kalau disepadankan dengan sertifikasi, maka IAGI sebenarnya sudah mengarah kesana. Bahkan sampai pasal pembiayaan yang harus accountable dengan akuntan publik. Bersyukur IAGI dan MGEI sudah tertata dalam sisi keuangannya sehingga akan siap bila UU ini diundangkan dan keinsinyuran dimasukkan dalam hal sertifikasi profesinya. Saya kira IAGI harus mulai meneruskan sertifikasi untuk profesi lain, meneruskan (memperbaharui) yang sudah pernah ada (Welsite Geologi, Geoteknik, Geohidro). Saya cc ke Irwan ir...@geospasia.com javascript:; yang kita ajak untuk mereaktivasi sertifikasi Geotek/Geohidro yang penah ada di IAGI. Mas Agus M Ustadz atau Mas Paulus Allo tolong irwan@geospasia.comdimasukkan dalam mailist PP-IAGI ini Kalau RUU ini akan diteruskan dibahas diundangkan mungkin IAGI dapat memberikan masukan-masukan. Ada ide ? Silahkan. Rovicky DP quote pasal terkait : *Pasal 21* *Organisasi Insinyur bertugas:* a. mengembangkan standar kompetensi Keinsinyuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. melakukan pemeliharaan kompetensi insinyur; c. melakukan registrasi terhadap Insinyur; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa Keinsinyuran yang dilaksanakan bersama instansi terkait sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing; dan e. melakukan pembinaan bersama Pemerintah terhadap Insinyur mengenai pelaksanaan etika profesi. *Pasal 22* Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam
[iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran semoga bermanfaat -- Pesan terusan -- Dari: Tatzky Reza Setiawan Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Kepada: Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, Ddpat dr milis tetangga.. Salam -- Tatzky Reza Setiawan Exploration Geologist +62 821 361 253 14 +62 812 940 376 82 Email : tatzky.setia...@brm.co.id Email : tatzk...@gmail.com -- --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup FORMATUR FGMI dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [iagi-net] Fwd: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran
Lhah mana UU nya mas ? Koq emailnya kosong aja ? Wass, nyoto 2013/7/2 Rizqi Syawal syawa...@gmail.com Dapat dari mailing list sebelah Mungkin berminat melihat rancangan UU keinsinyuran, saya lampirkan rancangan undang undang keinsinyuran semoga bermanfaat -- Pesan terusan -- Dari: Tatzky Reza Setiawan Tanggal: 2 Jul 2013 19:15 Subjek: [formatur_fgmi] [PengurusMGEI] FW: Draft UU Keinsinyuran Kepada: Assmlkm, kawan - kawan, monggo pendapatnya ttg RUU ini, Ddpat dr milis tetangga.. Salam -- Tatzky Reza Setiawan Exploration Geologist +62 821 361 253 14 +62 812 940 376 82 Email : tatzky.setia...@brm.co.id Email : tatzk...@gmail.com -- --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup FORMATUR FGMI dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke formatur_fgmi+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.