Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Saya juga setuju dengan Pak Ketua. Saya walaupun masih CPNS di PSDG Badan Geologi siap membantu IAGI supaya pusat data informasi sumberdaya geologi seluruh Indonesia yang valid yang terpusat di Badan Geologi bisa terwujud. Salam, Agata 2015-06-23 9:05 GMT+07:00 rakhmadi avianto rakhmadi.avia...@gmail.com: SETUJU PAK KETUM ... ayoo kita lanjutkan Salam KjA -- *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah --* 2015-06-23 8:44 GMT+07:00 noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com: memang mengherankan kita ini ya... BP saja yang perusahaan swasta bisa punya update data tiap tahun dan bisa dijadikan referensi banyak pihak... :-) salam, On 6/22/15, S. (Daru) Prihatmoko sprihatm...@gmail.com wrote: Pak Ong dan rekan2... Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke Badan Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah mengusulkan (yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani serius, dengan dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat hal ini bisa diakomodasi dng baik. Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG lebih diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk sumberdaya/ cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi (mestinya ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg seharusnya juga bisa menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi tanggung jawab untuk mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke pemerintah melalui pintu Ditjen Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia akan memiliki pusat data sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG. BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada jaman IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini digulirkan lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di kehidupan sehari-hari. Salam, Daru Sent from my mobile device 2 On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. HLOng. -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - kangim...@yahoo.com Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan
Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Pak Ong dan rekan2... Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke Badan Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah mengusulkan (yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani serius, dengan dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat hal ini bisa diakomodasi dng baik. Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG lebih diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk sumberdaya/ cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi (mestinya ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg seharusnya juga bisa menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi tanggung jawab untuk mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke pemerintah melalui pintu Ditjen Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia akan memiliki pusat data sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG. BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada jaman IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini digulirkan lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di kehidupan sehari-hari. Salam, Daru Sent from my mobile device 2 On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. HLOng. -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - kangim...@yahoo.com Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan. Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak perlu adanya PP. Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik yang dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik
Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
SETUJU PAK KETUM ... ayoo kita lanjutkan Salam KjA -- *Do not give up and do not ever look back and tawakkal ilallah --* 2015-06-23 8:44 GMT+07:00 noor syarifuddin noorsyarifud...@gmail.com: memang mengherankan kita ini ya... BP saja yang perusahaan swasta bisa punya update data tiap tahun dan bisa dijadikan referensi banyak pihak... :-) salam, On 6/22/15, S. (Daru) Prihatmoko sprihatm...@gmail.com wrote: Pak Ong dan rekan2... Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke Badan Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah mengusulkan (yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani serius, dengan dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat hal ini bisa diakomodasi dng baik. Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG lebih diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk sumberdaya/ cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi (mestinya ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg seharusnya juga bisa menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi tanggung jawab untuk mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke pemerintah melalui pintu Ditjen Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia akan memiliki pusat data sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG. BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada jaman IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini digulirkan lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di kehidupan sehari-hari. Salam, Daru Sent from my mobile device 2 On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. HLOng. -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - kangim...@yahoo.com Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga
Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
memang mengherankan kita ini ya... BP saja yang perusahaan swasta bisa punya update data tiap tahun dan bisa dijadikan referensi banyak pihak... :-) salam, On 6/22/15, S. (Daru) Prihatmoko sprihatm...@gmail.com wrote: Pak Ong dan rekan2... Masalah data sumberdaya dan cadangan baik di minerba maupun migas memang menjadi concern kita semua. Di sektor minerba sendiri mestinya data-data perusahaan masuk ke Ditjen Minerba dan diolah di sana atau diserahkan ke Badan Geologi utk pengelolaan selanjutnya. Sejak awal 2000an IAGI sudah mengusulkan (yg saya ingat ke DPR) agar masalah data ini ditangani serius, dengan dimasukkan ke regulasi resmi. Tetapi hingga kini belum terlihat hal ini bisa diakomodasi dng baik. Spt disinggung kang IM (Iwan Munajat) kini kita sedang usulkan agar BG lebih diberdayakan lagi dng menangani seluruh data kebumian termasuk sumberdaya/ cadangan ini. Selain melakukan penelitian mandiri terkait eksplorasi (mestinya ini dilakukan di bawah PSDG/ Pusat Sumberdaya Geologi) yg seharusnya juga bisa menghasilkan angka2 sumberdaya, BG perlu diserahi tanggung jawab untuk mengelola data2 dari perusahaan yg masuk ke pemerintah melalui pintu Ditjen Minerba. Dengan demikian, goalnya adalah Indonesia akan memiliki pusat data sumberdaya kebumian yg solid dan terpusat di BG. BG (Nasional) yg mandiri ini dulu pernah diusulkan ke pemerintah pada jaman IAGI dibawah kepengurusan cak Andang (2000-2005). Dan kita ingin ini digulirkan lagi sekarang pada saat geologi lebih terasa dibutuhkan di kehidupan sehari-hari. Salam, Daru Sent from my mobile device 2 On Jun 21, 2015, at 9:04 PM, Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id wrote: Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. HLOng. -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - kangim...@yahoo.com Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan. Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan
Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan. Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak perlu adanya PP. Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik yang dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik (BPS), data ESDM, data Kementerian Perdagangan, dan data Kementerian Keuangan sering beda cukup besar.Padahal sebetulnya data yang diperlukan simple, seperti besarnya produksi, ekspor, domestic consumption,besarnya revenue yang diterima Negara, dan besarnya pajak yang dibayar. Data yang reliable diperlukan untuk membuat polcy batubara yang komprehensif. Pada waktu Pemerintah ingin menaikkan royalti PKP2B diatas 13,5%, Assosiasi Petambangan Batubara (APB) protes. Mereka katakan bahwa produksi dari IUP, yang royaltinya lebih kecil, perlu dibenahi terlebih dulu. APB memberikan statsitik bahwa ada sekitar 56,3 juta ton batubara yang tidak diketahui jejaknya. Berarti Pemerintah rugi, karena pajak tidak dibayar. PKP2B yang bergabung didalam APB menganggap Pemerintah tidak fair. PKP2B merasa bahwa mereka yang jelas keberadaannya dan melapor semuanya harus membayar royalty yang lebih tinggi. Sedangkan produksi batubara IUP sering tidak jelas, namun significant produksinya, dikenakan pajak yang lebih rendah. Contoh lain kesimpangsiuran dibiang mineral adalah kebutuhan Indonesia untuk mercury. Baru-baru Int. Herald Tribune melakukan penelitian berapa banyak Mercury yang masuk Indonesia untuk meneliti pencemaran sungai-sungai yang mengunakan mercuri untuk mendulang mas seperti di Tasik, Lombok, Buru, Kaltim, dsb. Indonesia ikut menandatangani UN program keterbukaan ekspor/impor mercury. Ternyata antara data resmi impor Dept. Perdagangan dan data resmi ekspor dari Negara-negara pengekspor mercury ke Indonesia bisa beda 2-3 kali lipat. Padahal ini adalah data resmi, artinya impor dan bayar pajak, bukan selundupan. Sebelum ESDM bisa membenahi data yang simpang siur, sukar bagi pengambil kebijakan untuk membuat policy batubara yang komprehensif. Ini merupakan tugas IAGI kalau ingin membantu Pemerintah. Salam. Hl Ong -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of S. (Daru) Prihatmoko Sent: Thursday, June 11, 2015 10:07 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Rekan2 iaginetterŠ Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat
RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Bagus sekali Im, tetapi tidak segampang itu. Sebaiknya kalau IAGI ingin membantu, kita minta adanya imbalan dari ESDM untuk mengerjakan beerapa orang secara full timem dan secara profesional. Sekarang banyak orang anggota IAGI yang mencari pekerjaan. Pekerjaan ini tidak bisa disambi. Banyak liku-likunya dan banyak kelicikan, hingga kalau tidak benar ditangani kita datanya ambur adul dan baru ketahuan setelah setahun lebih. HLOng. -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of - kangim...@yahoo.com Sent: Sunday, June 21, 2015 8:18 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Ong yg saya hormati, dibidang minerba, IAGI dibawah anak organisasinya mgei melakukan bbrp langkah bersama pemerintah diantaranya: 1. Membuat satu standar pelaporan yg sama antara perusahaan dan pemerintah. 2. Mengharuskan pelaporan dilaporkan oleh Competent Person. 3. Menampung laporan perusahaan pada satu pintu sehingga akhirnya esdm membuat sistim pelaporan online. Nah kalau sistimnya sudah tersedia maka mudah2an kita bisa punya laporan sumberdaya dan cadangan yg lebih akurat. Im Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Ong Han Ling hl...@geoservices.co.id Sender: iagi-net@iagi.or.id Date: Sun, 21 Jun 2015 17:49:23 To: iagi-net@iagi.or.id Reply-To: iagi-net@iagi.or.id Subject: RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan. Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak perlu adanya PP. Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik yang dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik (BPS), data ESDM, data Kementerian Perdagangan, dan data Kementerian Keuangan sering beda cukup besar.Padahal sebetulnya data yang diperlukan simple, seperti besarnya produksi, ekspor, domestic consumption,besarnya revenue yang diterima Negara, dan besarnya pajak yang dibayar. Data yang reliable diperlukan untuk membuat polcy batubara yang komprehensif. Pada waktu Pemerintah ingin menaikkan royalti PKP2B diatas 13,5%, Assosiasi Petambangan Batubara (APB) protes. Mereka katakan bahwa produksi dari IUP, yang royaltinya lebih kecil, perlu dibenahi terlebih dulu. APB memberikan statsitik bahwa ada sekitar 56,3 juta ton batubara yang tidak diketahui jejaknya. Berarti Pemerintah rugi, karena pajak tidak dibayar. PKP2B yang bergabung didalam APB menganggap Pemerintah tidak fair. PKP2B merasa bahwa mereka yang jelas keberadaannya dan melapor semuanya harus membayar royalty yang lebih tinggi. Sedangkan produksi batubara IUP sering tidak jelas, namun significant produksinya, dikenakan pajak yang lebih rendah. Contoh lain kesimpangsiuran dibiang mineral adalah kebutuhan Indonesia untuk mercury. Baru-baru Int. Herald Tribune melakukan penelitian berapa banyak Mercury yang masuk Indonesia untuk meneliti pencemaran sungai-sungai yang mengunakan mercuri untuk mendulang mas seperti di Tasik, Lombok, Buru, Kaltim, dsb. Indonesia ikut menandatangani UN program keterbukaan ekspor/impor mercury. Ternyata antara data resmi impor Dept. Perdagangan dan data resmi ekspor dari Negara-negara
RE: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Pak Daru, Maaf terlambat menanggapi email Anda. Saya ingin menanggapi ttg. cadangan batubara Indonesia. ESDM memberikan data ttg. batubara Indonesia yang menurut saya salah. Data ini sudah beredar selama 3-5 tahun dan masuk didalam brosur ESDM. Tercantum batubara Indonesia berkalori dibawah 5200 cal. cuma 20.22% dibandingkan batubara berkalori antara 5100 - 6400 cal.yang jumlahnya 66.39% dari seluruh cadangan batubara Indonesia. Pertanyaan adalah bagaimana mungkin batubara berkalori rendah lebih sedikit depositnya dibandingkan kalori lebih tinggi dialam. Tidak masuk akal. Yang mungkin dilakukan oleh ESDM adalah mencatat apa yang dilaporkan oleh perusahaan yang melakukan eksplorasi. Tentu saja perusahaan eksplorasi hanya mengebor ditempat yang berpotensi batubara berkalor tinggi. Mereka tidak akan mengebor dimana batubara kalorinya rendah. Maka itu terjadi bias dalam pengumpulan data. Diperlukan team geologsit full time untuk melakukan evaluasi cadangan Indonesia berdasarkan caloric value. Lebih parah lagi adalah bahwa berdasarkan data tsb. ESDM mengambil kebijakan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk melarang ekspor batubara calori rendah dan mengharuskan untuk ditingkatkan (upgrade) sebelum diekspor. Pemerintah mengadakan seminar, mendatangkan expert, dan menganjurkan kursus2 untuk upgrading batubara kalori rendah. Selama lebih dari tiga tahun dilakukan, hasilnya negatif hingga akirnya ditingalkan. Menurut saya ini adalah suatu kebijakan Pemerintah yang keliru. Swasta tidak perlu diajari mencari keuntungan. Mereka sejak permulaan sudah tahu bahwa kalau batubara mreka dinaikkan calorinya, dengan cara mengurangi moisture content umpamanya, harganya otomatis naik dan keuntungan bertambah. Tidak perlu adanya PP. Untuk mengambil kebijakan yang benar, Indonesia perlu mempunyai statistik yang dapat dipercaya. Ini jauh dari kenyataan. Data Biro Pusat Stastistik (BPS), data ESDM, data Kementerian Perdagangan, dan data Kementerian Keuangan sering beda cukup besar.Padahal sebetulnya data yang diperlukan simple, seperti besarnya produksi, ekspor, domestic consumption,besarnya revenue yang diterima Negara, dan besarnya pajak yang dibayar. Data yang reliable diperlukan untuk membuat polcy batubara yang komprehensif. Pada waktu Pemerintah ingin menaikkan royalti PKP2B diatas 13,5%, Assosiasi Petambangan Batubara (APB) protes. Mereka katakan bahwa produksi dari IUP, yang royaltinya lebih kecil, perlu dibenahi terlebih dulu. APB memberikan statsitik bahwa ada sekitar 56,3 juta ton batubara yang tidak diketahui jejaknya. Berarti Pemerintah rugi, karena pajak tidak dibayar. PKP2B yang bergabung didalam APB menganggap Pemerintah tidak fair. PKP2B merasa bahwa mereka yang jelas keberadaannya dan melapor semuanya harus membayar royalty yang lebih tinggi. Sedangkan produksi batubara IUP sering tidak jelas, namun significant produksinya, dikenakan pajak yang lebih rendah. Contoh lain kesimpangsiuran dibiang mineral adalah kebutuhan Indonesia untuk mercury. Baru-baru Int. Herald Tribune melakukan penelitian berapa banyak Mercury yang masuk Indonesia untuk meneliti pencemaran sungai-sungai yang mengunakan mercuri untuk mendulang mas seperti di Tasik, Lombok, Buru, Kaltim, dsb. Indonesia ikut menandatangani UN program keterbukaan ekspor/impor mercury. Ternyata antara data resmi impor Dept. Perdagangan dan data resmi ekspor dari Negara-negara pengekspor mercury ke Indonesia bisa beda 2-3 kali lipat. Padahal ini adalah data resmi, artinya impor dan bayar pajak, bukan selundupan. Sebelum ESDM bisa membenahi data yang simpang siur, sukar bagi pengambil kebijakan untuk membuat policy batubara yang komprehensif. Ini merupakan tugas IAGI kalau ingin membantu Pemerintah. Salam. Hl Ong -Original Message- From: iagi-net@iagi.or.id [mailto:iagi-net@iagi.or.id] On Behalf Of S. (Daru) Prihatmoko Sent: Thursday, June 11, 2015 10:07 PM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Rekan2 iaginetterŠ Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat bermanfaat. Karena tread yg ini mulai merambah ke minerba, maka Subject saya ganti agar relevan dng topik/ isi email-nya. Untuk UU Minerba (No. 4/ 2009), salah satu alasan harus diubah adalah munculnya UU-23 ttg Pemerintahan Daerah yang telah ³menarik² bbrp kewenangan Pemerintahan Kab/ Kota menjadi kewenangan PemProv. Pemindahan kewenangan ini menjadi bertentangan dengan UU Minerba, shg perlu dilakukan revisi. Saat ini para stakeholder minerba telah diundang atau dengan inistatif sendiri memberikan masukan pada rencana amandemen ini, termasuk IAGI. Tim Kebijakan Publik IAGI dan para penggiat minerba di IAGI/ MGEI sedang mematangkan masukan2 yang akan menjadi ³stand position² IAGI. Minggu depan rencananya PP-IAGI akan ke DPR (Sekjen/ Komisi 7) membawakan masukan ini. Kalau ada ide-ide yang perlu diakomodasi
[iagi-net] UU Minerba --was: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing
Rekan2 iaginetter Saya mengikuti pasif diskusi migas yg dinamis ini, sangat bermanfaat. Karena tread yg ini mulai merambah ke minerba, maka Subject saya ganti agar relevan dng topik/ isi email-nya. Untuk UU Minerba (No. 4/ 2009), salah satu alasan harus diubah adalah munculnya UU-23 ttg Pemerintahan Daerah yang telah ³menarik² bbrp kewenangan Pemerintahan Kab/ Kota menjadi kewenangan PemProv. Pemindahan kewenangan ini menjadi bertentangan dengan UU Minerba, shg perlu dilakukan revisi. Saat ini para stakeholder minerba telah diundang atau dengan inistatif sendiri memberikan masukan pada rencana amandemen ini, termasuk IAGI. Tim Kebijakan Publik IAGI dan para penggiat minerba di IAGI/ MGEI sedang mematangkan masukan2 yang akan menjadi ³stand position² IAGI. Minggu depan rencananya PP-IAGI akan ke DPR (Sekjen/ Komisi 7) membawakan masukan ini. Kalau ada ide-ide yang perlu diakomodasi, silakan dibabar disini atau kirim langsung ke sekretariat. Dengan mekanisme yang sama, saya kira isu-isu di migas yang menjadi topik ³panas² beberapa hari ini mungkin bisa juga dirangkum menjadi masukan/ usulan IAGI. Monggo silakan para penggiat migas/ ISPG hal ini dimainkan Salam, Daru On 6/11/15, 8:37 PM, lia...@indo.net.id lia...@indo.net.id wrote: IUP : ijin untuk melaksanakan usaha Pertambangan yaitu kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang Menurut UU Minerba 2009 Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karyadan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan dg UU ini , shg ketentuan di Kontrak disesuikan dg ketentuan IUP . kalau gak salah dlm KK freport ( 1991 ? ) dapat diperpanjang 2 x 10 tahun dg persetujuan pemerintah kontrak dg pemerintah pusat , IUP dg Pemda / Pemerintah sesuai dg kewenangannya Kabarnya disamping UU Migas , UU minerba juga akan di rubah Nah tentunya Perubahan kedua UU ini nanti akan menentukan Industri Ekstraksi kedepannya ( UU Geothermal sdh diubah duluan pada 2014 kemarin ) , asalkan nanti jangan sedikit sedikit dirubah . dirubah kok sedikit sedikit,.. salam ISM 1. Barangkali tahu bedanya KK dengan IUP? Kalau melihat istilahnya IUP itu hanya izin saja (atau mining licence), sehingga sama dengan sistim konsesi zaman Belanda. Menurut berita katanya KK Freeport di Papua akan diganti oleh Menteri ESDM menjadi IUP, sehingga dapat diperpanjang sampai 20 tahun lagi. 2. Apakah PKP2B dikeluarkan oleh ESDM atau oleh Bupati/Kabupaten? 3. Apakah KOB itu mirip KSO-nya Pertamina? Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Thursday, June 11, 2015 10:37 AM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Sama sama Pak Kusuma , KK : Kontrak Karya PKP2B : Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara IUP : Ijin Usaha Pertambangan KOB : Kontrak Operasi Bersama Salam Ismail Wah banyak sekali singkatan2 yang saya belum faham. Barangkali bisa dijelaskan Pak Liasmsi apa itu: 1. KK/PKP2B 2. IUP 3. KOB 4. K3S (dari Pak Ong) 5. PTK 007 (dari Pak Ong) 6. IOC (dari Pak Ong) Wassalam RPK - Original Message - From: lia...@indo.net.id To: iagi-net@iagi.or.id Sent: Wednesday, June 10, 2015 7:49 PM Subject: Re: [iagi-net] 90% Cadangan Minyak RI Dipegang Perusahaan Asing Kebijakan di bid pertambangan ( termasuk Migas ) tidak lepas dari sistem / regulasi nya ,Kalau kita telusuri sejarah Regulasi pertambangan ( termasuk Migas ) kita telah dibangun jauh sebelum kemerdekaan . Masa sebelum Kemerdekaan industri pertambangan ( termasuk migas ) didasarkan kpd UU jaman kolonial ( Indische Mijnwet Staatblad 1899 ) yg tdk membedakan antara pertambangan mineral dan migas dg prisip pokok , memberi konsesi untuk menambang mineral dan migas kpd partikelir, jangka waktu 75 thn, pemegang konsesi wajib bayar sewa tanah dan mineral menjadi hak milik pemegang konsesi dan bebas untuk menjualnya. jadi istilahnya mineral right , mining right dan economic right dipegang oleh pemegang konsesi , shg sampai akhir pemerintah kolonial kurang lebih ada 471 daerah konsesi yg diberikan . di Masa kemerdekaan diterbitkanlah UU No 10 thn 1959 tentang pembatalan hak hak pertambangan, antara lain daerah konsesi yg belum digarap dibatalkan hak nya. ini merupakan langkah awal untuk membatasi UU jaman kolonial tsb.Pada 1960 pemerintah menerbitkan Perpu yg kemudian menjadi UU No.37 Th 1960 tentang Pertambangan , ini UU Nasional pertama ttg Pertambangan yg isinya antara lain memperbolehkan pengaturan tersendiri bersifat lex specialis untuk bahan galian yg disahakan negara semata mata oleh negara termasuk migas dan menghapus sistem konsesi,Seiring terbitnya UU Pertambangan kemudian diterbitkan peraturan lain yg secara spesifik