RE: [iagi-net-l] before : saksi ahli

2007-02-21 Terurut Topik Jatmiko, Edi Wahyu
Mbak Yunita, saya setuju bahwa saksi ahli juga bisa didatangkan oleh
Polisi atau Majelis Hakim atas usulan salah satu pihak kuasa hukum yang
sedang bermasalah. Saya pernah sekali dipanggil sebagai saksi ahli di
kantor Polisi dan dua kali di Pengadilan Negeri dalam kasus dugaan
pencemaran lingkungan migas 'beeing an expert witness in District Court
relating to oil spill incident'.

Mas Ismail, selama menjadi saksi ahli hanya menjawab pertanyaan2 yang
berhubungan dengan keahliannya, maka subyektivitas masih terjaga. 

Mungkin saja suatu saat nanti Mas Daru dipanggil sebagai saksi ahli,
karena sayapun juga tidak pernah bermimpi masuk ke pengadilan negeri,
tapi berhubung kami yang menulis laporan hasil analisis sidik jari
hidrokarbon (Gas Chromatography  Gas Chromatography-Mass Spectrometry),
maka ya harus bertanggung jawab. Dan ternyata jadi saksi ahli merupakan
suatu pengalaman yang menarik. Memang sih untuk pertama kali sempat
deg2an  khawatir kalau salah bicara, tapi selanjutnya biasa saja. Saya
juga pernah punya pengalaman yang cukup menarik, yaitu mulai dari dalam
airport ditemani dua pengawal sampai hotel dan bahkan selama tinggal di
hotel, sampai esok paginya ke Pengadilan Negeri. O ya, sekedar sharing
sidang di Pengadilan Negeri, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis
Hakim, saksi ahli disumpah menurut agamanya, kemudian ditanya mengenai
data pribadi, sedangkan pertanyaan pertama yang berasal dari salah satu
kuasa hukum adalah 'APA BUKTINYA BAHWA ANDA ADALAH SEORANG AHLI?'
Selanjutnya pertanyaan2 yang berhubungan dengan kasus (info ada tidaknya
kandungan hidrokarbon, jenis HC dan kemungkinan sumber asal HC, dll). 

Contoh, kasus pada bulan Agustus 2000, salah satu perusahaan migas
membayar ganti rugi Rp 1 M tunai. Kasus Juli 2001 berdasarkan pernyataan
kami bahwa sample2 yang diambil dari tambak udang adalah solar (minyak
bumi hasil penyulingan) dan bukan merupakan minyak bumi yang sudah
terbiodegradasi atau crude oil dan OBM, maka tuntutan Rp 10 M TIDAK
dikabulkan oleh Majelis Hakim, dll.

Salam,
Jatmiko
Geochemistry Dept.
 
-Original Message-
From: sidauruk [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, February 21, 2007 11:10 AM
To: iagi-net@iagi.or.id
Subject: [iagi-net-l] before : saksi ahli

Mas Daru,

Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada
kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ).
Masing masing tentu saja dengan alasan yang mendukung
pihak yang berperkara ( meringankan/saksi a de charge
). Setiap saksi yang didatangkan biasanya disetujui
terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim dengan
pertimbangan tertentu. Apabila saksi ahli menolak
datang, maka menurut hukum dapat didatangkan secara
paksa atau dapat memberikan keterangan secara tertulis
bila berhalangan datang.

Apabila ada pendapat lain, monggo dishare juga disini.

Salam,
Yunita Sidauruk  




Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI  the 36th IAGI Annual Convention 
and Exhibition,
Patra Bali, 19 - 22 November 2007

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-



Re: [iagi-net-l] before : saksi ahli

2007-02-21 Terurut Topik yrsnki


 Rekan rekan

   Memang dengan bertambahnya
kegiatan ekonomi dan / yang dengan sendirinya
   akan
menambah jumlah persengketaan yang bersifat hukum ditambah dengan sifat
   kehidupan iploleksosbud kita menjadi bertambah LIBERAL ,
maka kasus hukum
   baik  pidana maupun/apalagi
perdata akan bertambah banyak.

   Kalau dahulu 
pada masa ORBA sebagian besar dapat diselesaikan dengan adanya
   campur tangan kekuasaan  (saya tidak mengatakan bahwa
pada Masa Reformasi
   tidak ada lho), maka perbedaan ini
akan diselesaikan dimeja pengadilan atau melalui
  
arbritase.

   Mengenai Saksi Ahli saya kira dapai
diminta baik oleh Fihak Pembela (kalau ini kasus
   pidana)
, atau salah satu fihak yang bersengketa.
  Memang Hakim harus
menyetujui , karena Hakim merupakan Penguasa Tertinggi di -  
   Ruang  pengadilan.
  
   Saya
gembira bahwa sudah mulai ada yang merasa berkepentingan untuk
menghadirkan
   seorang Ahli Geologi  sebagai Saksi
Ahli.
   Ini merupakan penghargan atas kompetensi 
para ahli geologi.

    Apakah harus Netral


    Saya kira bukan netral atau tidak
netral yang menjadi acuan utama , akan tetapi sebagai
    Saksi Ahli harus dapat memberikan
kesaksian sesuai dengan keyakinan-nya sebagai
    ahli (dalam hal in sebagai ahli geologi).
    Pengalaman Pak Agus merupakan suatu contoh dimana dia
berperan dengan sangat 
    baik.

    Pertanyaan-nya adalah bagaimana kalau ada seorang
ahli geologi yang memberikan
    kesakasian yang
memihak dan tidak berdasarkan kaidah keilmuan yang
benar,
    sehingga pengadilan memutuskan
perkara secara tidak tepat , atau salah satu fihak
   
diperlakukan tidak adil dimata hukum ?

    Tentu saja baik terpidana , jaksa maupun
fihak yang bersengketa dapat melakukan
    upaya
banding atau kasasi.

    Tetapi siapa yang dapat
menjadi hakim atas perbuatan ahli geologi tsb ?

    Sejak saya masih menjadi Ketua Umum IAGI , saya
berpendapat bahwa untuk menilai 
    hal seperti ini
maka IAGI melalui Dewan Penghargaan dan Kehormatan dapat  melaku-
   
    kan penilaian  dari segi
profesionalisme /keilmuan dan dapat memberikan pendapat 
    apakah ybs melanggar prinsip prinsip keilmuan.
    Sehingga sebagai organisasi profesi,IAGI dapat
memberikan hukuman profesi , secara
   
adil dan trasparan.

 Jadi kembali lagi
saya sangat mengharapkan kepada PP - IAGI untuk segera merealisa-
 sikan terbentuknya dewan ini.
 Janganlah dewan dibentuk pada saat kepepet
setelah ada kasus seperti itu !!!


Si-Abah
 



   Mas Daru,
 
 Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada
 kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ).

Masing masing tentu saja dengan alasan yang mendukung
 pihak yang
berperkara ( meringankan/saksi a de charge
 ). Setiap saksi yang
didatangkan biasanya disetujui
 terlebih dahulu oleh Ketua
Majelis Hakim dengan
 pertimbangan tertentu. Apabila saksi ahli
menolak
 datang, maka menurut hukum dapat didatangkan secara
 paksa atau dapat memberikan keterangan secara tertulis

bila berhalangan datang.
 
 Apabila ada pendapat lain,
monggo dishare juga disini.
 
 
 Salam,
 Yunita Sidauruk
 
 
 --- Sukmandaru
Prihatmoko [EMAIL PROTECTED] wrote:
 

Nimbrung and nanya sedikit..



 Adakah persyaratan menjadi saksi ahli di
pengadilan.
 Mas Agus boleh
 ditularkan
ilmunya.




Misalkan... saya (yang berkecimpung di dunia
 eksplorasi
mineral) diminta
 oleh perusahaan tambang yang sedang
terjerat kasus
 di pengadilan untuk jadi
 saksi
ahli ... mungkin gak ya?? Kalaupun mungkin,
 saya akan
berpikir 11 kali
 untuk menerimanya karena mungkin saya akan
merasa
 tidak kompeten, juga spt
 yang mas Agus
katakan saya akan dianggap membela
 perusahaan, dan
 ujung-ujungnya (lebih) dimusuhi LSM.



 Atau misalkan  Mas Rovicky
(yang pendekar migas)
 diminta untuk jadi
 saksi
ahli untuk perusahaan migas yang sedang
 bermasalah di
pengadilan, bgmn
 bersikap... (nodong nih..)



 Salam - Daru



 -Original
Message-

From: Ismail Zaini
[mailto:[EMAIL PROTECTED]
 Sent: Wednesday, February 21,
2007 7:10 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject:
Re: [iagi-net-l] Mendorong komunitas
 Pecinta Alam Jatim
sebagai
 pembelajar kebencanaan



 Lho Mas Agus kalau sebagai saksi
Ahli yang meminta
 oleh salah satu Kuasa

 Hukum yang lagi berperkara opo tidak ada unsur

subyektifitasnya , Mungkinkah



juga Kuasa hukum dari pihak yang satunya  nanti
 akan
mendatangkan geologist


 lain.

 Kenapa kok tidak pengadilannya saja ya
mendatangkan
 saksi Ahli nya .sebagai

 pertimbangan untuk memutuskan perkaranya maaf

aku gak ngerti seluk beluk



pengadilan..





 ISM




 
 
 
 


 We won't tell. Get more on shows you hate to love
 (and
love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.

http://tv.yahoo.com/collections/265
 


 Hot News!!!
 CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30
March 2007 to
 

[iagi-net-l] before : saksi ahli

2007-02-20 Terurut Topik sidauruk
Mas Daru,

Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada
kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ).
Masing masing tentu saja dengan alasan yang mendukung
pihak yang berperkara ( meringankan/saksi a de charge
). Setiap saksi yang didatangkan biasanya disetujui
terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim dengan
pertimbangan tertentu. Apabila saksi ahli menolak
datang, maka menurut hukum dapat didatangkan secara
paksa atau dapat memberikan keterangan secara tertulis
bila berhalangan datang.

Apabila ada pendapat lain, monggo dishare juga disini.


Salam,
Yunita Sidauruk  


--- Sukmandaru Prihatmoko [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Nimbrung and nanya sedikit..
 
  
 
 Adakah persyaratan menjadi saksi ahli di pengadilan.
 Mas Agus boleh
 ditularkan ilmunya.
 
  
 
 Misalkan... saya (yang berkecimpung di dunia
 eksplorasi mineral) diminta
 oleh perusahaan tambang yang sedang terjerat kasus
 di pengadilan untuk jadi
 saksi ahli ... mungkin gak ya?? Kalaupun mungkin,
 saya akan berpikir 11 kali
 untuk menerimanya karena mungkin saya akan merasa
 tidak kompeten, juga spt
 yang mas Agus katakan saya akan dianggap membela
 perusahaan, dan
 ujung-ujungnya (lebih) dimusuhi LSM. 
 
  
 
 Atau misalkan  Mas Rovicky (yang pendekar migas)
 diminta untuk jadi
 saksi ahli untuk perusahaan migas yang sedang
 bermasalah di pengadilan, bgmn
 bersikap... (nodong nih..)
 
  
 
 Salam - Daru
 
  
 
 -Original Message-
 From: Ismail Zaini [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
 Sent: Wednesday, February 21, 2007 7:10 AM
 To: iagi-net@iagi.or.id
 Subject: Re: [iagi-net-l] Mendorong komunitas
 Pecinta Alam Jatim sebagai
 pembelajar kebencanaan
 
  
 
 Lho Mas Agus kalau sebagai saksi Ahli yang meminta
 oleh salah satu Kuasa 
 
 Hukum yang lagi berperkara opo tidak ada unsur
 subyektifitasnya , Mungkinkah
 
 
 juga Kuasa hukum dari pihak yang satunya  nanti 
 akan mendatangkan geologist
 
 
 lain.
 
 Kenapa kok tidak pengadilannya saja ya mendatangkan
 saksi Ahli nya .sebagai 
 
 pertimbangan untuk memutuskan perkaranya maaf
 aku gak ngerti seluk beluk
 
 
 pengadilan..
 
  
 
  
 
 ISM
 
  
 
 



 

We won't tell. Get more on shows you hate to love 
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.
http://tv.yahoo.com/collections/265 


Hot News!!!
CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED]
Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI  the 36th IAGI Annual Convention 
and Exhibition, 
Patra Bali, 19 - 22 November 2007

To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id
To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
Pembayaran iuran anggota ditujukan ke:
Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta
No. Rek: 123 0085005314
Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI)
Bank BCA KCP. Manara Mulia
No. Rekening: 255-1088580
A/n: Shinta Damayanti
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
-