RE: [iagi-net-l] before : saksi ahli
Mbak Yunita, saya setuju bahwa saksi ahli juga bisa didatangkan oleh Polisi atau Majelis Hakim atas usulan salah satu pihak kuasa hukum yang sedang bermasalah. Saya pernah sekali dipanggil sebagai saksi ahli di kantor Polisi dan dua kali di Pengadilan Negeri dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan migas 'beeing an expert witness in District Court relating to oil spill incident'. Mas Ismail, selama menjadi saksi ahli hanya menjawab pertanyaan2 yang berhubungan dengan keahliannya, maka subyektivitas masih terjaga. Mungkin saja suatu saat nanti Mas Daru dipanggil sebagai saksi ahli, karena sayapun juga tidak pernah bermimpi masuk ke pengadilan negeri, tapi berhubung kami yang menulis laporan hasil analisis sidik jari hidrokarbon (Gas Chromatography Gas Chromatography-Mass Spectrometry), maka ya harus bertanggung jawab. Dan ternyata jadi saksi ahli merupakan suatu pengalaman yang menarik. Memang sih untuk pertama kali sempat deg2an khawatir kalau salah bicara, tapi selanjutnya biasa saja. Saya juga pernah punya pengalaman yang cukup menarik, yaitu mulai dari dalam airport ditemani dua pengawal sampai hotel dan bahkan selama tinggal di hotel, sampai esok paginya ke Pengadilan Negeri. O ya, sekedar sharing sidang di Pengadilan Negeri, setelah sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, saksi ahli disumpah menurut agamanya, kemudian ditanya mengenai data pribadi, sedangkan pertanyaan pertama yang berasal dari salah satu kuasa hukum adalah 'APA BUKTINYA BAHWA ANDA ADALAH SEORANG AHLI?' Selanjutnya pertanyaan2 yang berhubungan dengan kasus (info ada tidaknya kandungan hidrokarbon, jenis HC dan kemungkinan sumber asal HC, dll). Contoh, kasus pada bulan Agustus 2000, salah satu perusahaan migas membayar ganti rugi Rp 1 M tunai. Kasus Juli 2001 berdasarkan pernyataan kami bahwa sample2 yang diambil dari tambak udang adalah solar (minyak bumi hasil penyulingan) dan bukan merupakan minyak bumi yang sudah terbiodegradasi atau crude oil dan OBM, maka tuntutan Rp 10 M TIDAK dikabulkan oleh Majelis Hakim, dll. Salam, Jatmiko Geochemistry Dept. -Original Message- From: sidauruk [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, February 21, 2007 11:10 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: [iagi-net-l] before : saksi ahli Mas Daru, Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ). Masing masing tentu saja dengan alasan yang mendukung pihak yang berperkara ( meringankan/saksi a de charge ). Setiap saksi yang didatangkan biasanya disetujui terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim dengan pertimbangan tertentu. Apabila saksi ahli menolak datang, maka menurut hukum dapat didatangkan secara paksa atau dapat memberikan keterangan secara tertulis bila berhalangan datang. Apabila ada pendapat lain, monggo dishare juga disini. Salam, Yunita Sidauruk Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, Patra Bali, 19 - 22 November 2007 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -
Re: [iagi-net-l] before : saksi ahli
Rekan rekan Memang dengan bertambahnya kegiatan ekonomi dan / yang dengan sendirinya akan menambah jumlah persengketaan yang bersifat hukum ditambah dengan sifat kehidupan iploleksosbud kita menjadi bertambah LIBERAL , maka kasus hukum baik pidana maupun/apalagi perdata akan bertambah banyak. Kalau dahulu pada masa ORBA sebagian besar dapat diselesaikan dengan adanya campur tangan kekuasaan (saya tidak mengatakan bahwa pada Masa Reformasi tidak ada lho), maka perbedaan ini akan diselesaikan dimeja pengadilan atau melalui arbritase. Mengenai Saksi Ahli saya kira dapai diminta baik oleh Fihak Pembela (kalau ini kasus pidana) , atau salah satu fihak yang bersengketa. Memang Hakim harus menyetujui , karena Hakim merupakan Penguasa Tertinggi di - Ruang pengadilan. Saya gembira bahwa sudah mulai ada yang merasa berkepentingan untuk menghadirkan seorang Ahli Geologi sebagai Saksi Ahli. Ini merupakan penghargan atas kompetensi para ahli geologi. Apakah harus Netral Saya kira bukan netral atau tidak netral yang menjadi acuan utama , akan tetapi sebagai Saksi Ahli harus dapat memberikan kesaksian sesuai dengan keyakinan-nya sebagai ahli (dalam hal in sebagai ahli geologi). Pengalaman Pak Agus merupakan suatu contoh dimana dia berperan dengan sangat baik. Pertanyaan-nya adalah bagaimana kalau ada seorang ahli geologi yang memberikan kesakasian yang memihak dan tidak berdasarkan kaidah keilmuan yang benar, sehingga pengadilan memutuskan perkara secara tidak tepat , atau salah satu fihak diperlakukan tidak adil dimata hukum ? Tentu saja baik terpidana , jaksa maupun fihak yang bersengketa dapat melakukan upaya banding atau kasasi. Tetapi siapa yang dapat menjadi hakim atas perbuatan ahli geologi tsb ? Sejak saya masih menjadi Ketua Umum IAGI , saya berpendapat bahwa untuk menilai hal seperti ini maka IAGI melalui Dewan Penghargaan dan Kehormatan dapat melaku- kan penilaian dari segi profesionalisme /keilmuan dan dapat memberikan pendapat apakah ybs melanggar prinsip prinsip keilmuan. Sehingga sebagai organisasi profesi,IAGI dapat memberikan hukuman profesi , secara adil dan trasparan. Jadi kembali lagi saya sangat mengharapkan kepada PP - IAGI untuk segera merealisa- sikan terbentuknya dewan ini. Janganlah dewan dibentuk pada saat kepepet setelah ada kasus seperti itu !!! Si-Abah Mas Daru, Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ). Masing masing tentu saja dengan alasan yang mendukung pihak yang berperkara ( meringankan/saksi a de charge ). Setiap saksi yang didatangkan biasanya disetujui terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim dengan pertimbangan tertentu. Apabila saksi ahli menolak datang, maka menurut hukum dapat didatangkan secara paksa atau dapat memberikan keterangan secara tertulis bila berhalangan datang. Apabila ada pendapat lain, monggo dishare juga disini. Salam, Yunita Sidauruk --- Sukmandaru Prihatmoko [EMAIL PROTECTED] wrote: Nimbrung and nanya sedikit.. Adakah persyaratan menjadi saksi ahli di pengadilan. Mas Agus boleh ditularkan ilmunya. Misalkan... saya (yang berkecimpung di dunia eksplorasi mineral) diminta oleh perusahaan tambang yang sedang terjerat kasus di pengadilan untuk jadi saksi ahli ... mungkin gak ya?? Kalaupun mungkin, saya akan berpikir 11 kali untuk menerimanya karena mungkin saya akan merasa tidak kompeten, juga spt yang mas Agus katakan saya akan dianggap membela perusahaan, dan ujung-ujungnya (lebih) dimusuhi LSM. Atau misalkan Mas Rovicky (yang pendekar migas) diminta untuk jadi saksi ahli untuk perusahaan migas yang sedang bermasalah di pengadilan, bgmn bersikap... (nodong nih..) Salam - Daru -Original Message- From: Ismail Zaini [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, February 21, 2007 7:10 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Mendorong komunitas Pecinta Alam Jatim sebagai pembelajar kebencanaan Lho Mas Agus kalau sebagai saksi Ahli yang meminta oleh salah satu Kuasa Hukum yang lagi berperkara opo tidak ada unsur subyektifitasnya , Mungkinkah juga Kuasa hukum dari pihak yang satunya nanti akan mendatangkan geologist lain. Kenapa kok tidak pengadilannya saja ya mendatangkan saksi Ahli nya .sebagai pertimbangan untuk memutuskan perkaranya maaf aku gak ngerti seluk beluk pengadilan.. ISM We won't tell. Get more on shows you hate to love (and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list. http://tv.yahoo.com/collections/265 Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to
[iagi-net-l] before : saksi ahli
Mas Daru, Saksi ahli bisa didatangkan oleh siapa saja yang ada kaitannya dengan perkara ( Advokat, Jaksa, Hakim ). Masing masing tentu saja dengan alasan yang mendukung pihak yang berperkara ( meringankan/saksi a de charge ). Setiap saksi yang didatangkan biasanya disetujui terlebih dahulu oleh Ketua Majelis Hakim dengan pertimbangan tertentu. Apabila saksi ahli menolak datang, maka menurut hukum dapat didatangkan secara paksa atau dapat memberikan keterangan secara tertulis bila berhalangan datang. Apabila ada pendapat lain, monggo dishare juga disini. Salam, Yunita Sidauruk --- Sukmandaru Prihatmoko [EMAIL PROTECTED] wrote: Nimbrung and nanya sedikit.. Adakah persyaratan menjadi saksi ahli di pengadilan. Mas Agus boleh ditularkan ilmunya. Misalkan... saya (yang berkecimpung di dunia eksplorasi mineral) diminta oleh perusahaan tambang yang sedang terjerat kasus di pengadilan untuk jadi saksi ahli ... mungkin gak ya?? Kalaupun mungkin, saya akan berpikir 11 kali untuk menerimanya karena mungkin saya akan merasa tidak kompeten, juga spt yang mas Agus katakan saya akan dianggap membela perusahaan, dan ujung-ujungnya (lebih) dimusuhi LSM. Atau misalkan Mas Rovicky (yang pendekar migas) diminta untuk jadi saksi ahli untuk perusahaan migas yang sedang bermasalah di pengadilan, bgmn bersikap... (nodong nih..) Salam - Daru -Original Message- From: Ismail Zaini [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, February 21, 2007 7:10 AM To: iagi-net@iagi.or.id Subject: Re: [iagi-net-l] Mendorong komunitas Pecinta Alam Jatim sebagai pembelajar kebencanaan Lho Mas Agus kalau sebagai saksi Ahli yang meminta oleh salah satu Kuasa Hukum yang lagi berperkara opo tidak ada unsur subyektifitasnya , Mungkinkah juga Kuasa hukum dari pihak yang satunya nanti akan mendatangkan geologist lain. Kenapa kok tidak pengadilannya saja ya mendatangkan saksi Ahli nya .sebagai pertimbangan untuk memutuskan perkaranya maaf aku gak ngerti seluk beluk pengadilan.. ISM We won't tell. Get more on shows you hate to love (and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list. http://tv.yahoo.com/collections/265 Hot News!!! CALL FOR PAPERS: send your abstract by 30 March 2007 to [EMAIL PROTECTED] Joint Convention Bali 2007 - The 32nd HAGI the 36th IAGI Annual Convention and Exhibition, Patra Bali, 19 - 22 November 2007 To unsubscribe, send email to: iagi-net-unsubscribe[at]iagi.or.id To subscribe, send email to: iagi-net-subscribe[at]iagi.or.id Visit IAGI Website: http://iagi.or.id Pembayaran iuran anggota ditujukan ke: Bank Mandiri Cab. Wisma Alia Jakarta No. Rek: 123 0085005314 Atas nama: Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Bank BCA KCP. Manara Mulia No. Rekening: 255-1088580 A/n: Shinta Damayanti IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/ IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi -