Ada yang sudah punya bukunya? :-) -- Salam A. Yahya Sjarifuddin
> Resensi Buku > > Judul : Istriku Menikahkanku > Penulis : As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani > Penerbit : Darul Falah > Cetakan : I > Tahun : Agustus 2004 M > Halaman : xxii + 173 > > > > [ISI BUKU] > Buku ini berbicara panjang lebar tentang ta'addud (poligami). > > Buku ini terdiri dari tiga bagian besar: > 1. BAB I > Berbicara tentang kisah seorang istri yang meminangkan seorang wanita > untuk > suaminya. Diikuti dengan contoh contoh lain dari wanita wanita yang > meminangkan untuk suami suami mereka, diantaranya adalah kisah Sarah yang > meminang Hajar untuk Ibrahim Alaihissalam. Dilanjutkan dengan sebab sebab > ketakutan para wanita terhadap poligami, sebab sebab wanita menerima > poligami, dan juga sebab sebab keberhasilan dan kegagalan sebagian laki > laki > dalam berpoligami. > > 2. BAB II > Pada bab ini pembahasan seputar keutamaan poligami, hukum poligami, faedah > faedah poligami, bahaya dilarangnya poligami, dan tidak kalah menariknya > tentang poligami sepanjang sejarah; yaitu poligami dalam Yahudi, Nasrani, > Masa Jahiliyah, dan dalam Islam. > > 3. BAB III > Pembahasan seputar nasihat nasihat untuk istri pertama, kedua, dan juga > untuk suami yang berpoligami, dll. Termasuk juga dibahas tentang bagaimana > membuat para istri menerima poligami. > > > > [SEBAB SEBAB KETAKUTAN WANITA TERHADAP POLIGAMI] > Berikut saya kutipkan point point penting dan menarik dari Bab I Pasal 6. > > Koran 'Ukazh telah menyebarkan angket tentang ta'addud, yang diberikan > pada > 100 orang dari kedua jenis. Dari hasilnya disimpulkan bahwasanya wanita > wanita takut suami mereka menikah lagi karena: > 1. Takut perhatian suaminya terhadap dirinya akan berkurang > 2. Berkurangnya keberadaan suami di rumah dan tidak adanya perhatian > terhadap anak anak > 3. Perasaan takut disia siakan ketika suaminya menikah lagi. > > Begitu juga pertanyaan pertanyaan yang disebarkan dalam bentuk angket; > menjelaskan penyebab yang mendorong keinginan untuk menikah lagi dengan > wanita lain : > 1. Meningkatnya tingkat ekonomi suami > 2. Kebutuhan kebutuhan emosi dan pemikiran yang tidak terpenuhi pada laki > laki > 3. Tidak adanya kecocokan kecenderungan dan tujuan hidup > 4. Perbedaan dalam tingkat kehidupan sosial > 5. Buruknya kondisi kesehatan istri > > Angket tersebut juga menjelaskan bagaimana kondisi istri ketika suami > memberitahukan keinginannya menikah lagi: > 1. Istri istri meminta suami berlaku adil ketika telah memiliki anak anak > 2. Mereka meminta suami membatalkan keinginan untuk menikah lagi > 3. Mereka minta cerai ketika suami ingin menikah lagi > 4. Menolak ta'addud walaupun suami berlaku adil > > > > [SEBAB SEBAB SEBAGIAN WANITA MENERIMA TA'ADDUD] > Sang penulis menurunkan 11 sebab, saya akan tuliskan sebagian sebab > sebagian > wanita menerima ta'addud : > 1. Keinginan mereka mendapatkan pahala di sisi Allah yang besar bagi orang > yang mentaati Allah dan Rasul Nya. Allah Ta'ala berfirman : > "... Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul Nya, maka sungguh ia telah > mendapatkan keberuntungan yang besar." (Al Ahzab : 71) > 2. Memiliki ilmu tentang hukum hukum syar'iyyah dan penyerahan diri yang > sempurna terhadap qadha' Allah membuat mereka menerima syariat ta'addud > dengan jiwa yang ridha dan tenang karena mengamalkan firman Nya, > > "Dan tidaklah patut bagi seorang Mukmin dan mukminah apabila Allah dan > Rasul > Nya telah memutuskan satu perkara, lalu mereka memiliki pilihan lain dari > urusan mereka. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul Nya, > sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata." (Al Ahzab : 36) > > 3. Kepahaman mereka terhadap bahaya bertambahnya jumlah wanita yang menua, > tapi belum menikah, serta dampak dampak negatif yang ditimbulkannya > terhadap > kehidupan masyarakat > 4. Rasa tanggung jawab wanita, cintanya terhadap saudari saudarinya dari > kalangan perawan tua dan janda. > 5. Wanita percaya terhadap agama suaminya bahwa ia akan berlaku adil > diantara istri istrinya > 6. Meningkatnya taraf ekonomi suami di antara perkara yang membuatnya > tenang > > > [KEUTAMAAN TA'ADDUD] > Pada halaman 78 dimuat keutamaan poligami, saya kutip beberapa ayat dan > haditsnya : > > Diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair Radhiyallahu anhu bahwasanya Ibnu Abbas > Radhiyallahu anhuma bertanya kepadanya, "Apakah kamu telah menikah?" Sa'id > bin Jubair menjawab, "Tidak". Dia berkata, "Menikahlah! Sesungguhnya > sebaik > baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya." (Diriwayatkan Bukhari > (9/140). > > "... Maka nikahilah wanita wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, > atau > empat, ..."(An Nisaa : 3) > Ayat ini menunjukkan bahwa HUKUM ASAL dalam pernikahan itu adalah > TA'ADDUD. > Dalam ta'addud ada bentuk ketaatan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa > sallam > dan meneladani sunnahnya. > "Sungguh bagi kalian pada diri Rasulullah itu ada suri tauladan yang baik > ..."(Al Ahzab : 21) > > Juga perlu diingat bahwa ta'addud merupakan sunah para nabi dan rasul > sebelumnya. Ibrahim alaihissalam menikahi dua istri. Daud - sebagaimana > disebutkan dalam Taurat - menikah dengan seribu wanita. Sulaiman menikah > dengan seratus wanita. > > Telah berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Berkata Sulaiman > alaihissallam, 'Aku pasti akan menggilir seratus atau sembilan puluh > sembilan wanita (istrinya) malam ini. Seluruhnya pasti melahirkan pahlawan > yang berperang dijalan Allah'. Sahabatnya berkata kepadanya, 'Ucapkanlah, > 'Insya Allah'. Dia lupa mengucapkannya. Oleh karena itu tidak satu pun > dari > istrinya yang hamil, kecuali seorang, yang melahirkan setengah manusia.' > Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,'Demi (Allah) Yang > jiwaku > berada di tangan Nya, kalau ia mengucapkan insya Allah, niscaya mereka > akan > berperang di jalan Allah sebagai pahlawan seluruhnya'. (HR. Bukhari > Muslim). > > > [FAEDAH FAEDAH TA'ADDUD] > Sesungguhnya ta'addud memiliki faedah faedah yang agung, diantaranya > (pasal > 3 hal. 88 - 93): > 1. Mengentaskan permasalahan bertambahnya jumlah wanita wanita yang > menjadi > perawan tua karena banyaknya kaum lelaki yang terbunuh di dalam > peperangan. > 2. Ta'addud adalah jalan untuk menjaga kesucian, menutup pintu zina, dan > mencegah tersebarnya kekejian. Diantara laki laki ada yang memiliki > syahwat > yang kuat, tidak cukup dengan seorang wanita. Dia juga seorang yang > bertakwa, bersih dan takut zina. Oleh karena itu ta'addud adalah cara > untuk > menjaga kesucian. > 3. Ta'addud merupakan salah satu kebutuhan masyarakat. Misalnya, istri > telah > lanjut usia atau sakit dan ia mempunyai anak anak. Jika suami menahannya > dan > tidak menikah lagi, ia takut jatuh pada perbuatan zina. Jika > diceraikannya, > ia akan memisahkan antara dirinya dan diri anak anaknya, maka masalah > tidak > hilang, kecuali dengan ta'addud. > 4. Setelah pernikahan bisa jadi terungkap bahwa istri mandul, jalan > keluarnya adalah menceraikannya. Apabila ia memiliki kemampuan untuk > menikah > lagi dengan wanita lain dan tanpa menceraikannya, maka seorang yang > berakal > tidak akan mengatakan, "menceraikannya adalah lebih baik". > 5. Merupakan suatu ketetapan secara ilmiah bahwa kesuburan wanita untuk > melahirkan berhenti setelah berumur 50 tahun, sedangkan suami terus > memiliki > kemampuan untuk memiliki anak sampai berumur lebih 70 tahun. Kita tidak > boleh membatasi suami yang masih ingin memiliki anak. Sehubungan dengan > itu, > jalan keluarnya adalah dengan ta'addud. > 6. Ta'addud mewujudkan keadilan dan persamaan karena ia membuat wanita > tidak > memonopoli seorang laki laki, sementara banyak janda, gadis dan perawan > tua > yang tidak dapat merasakan kehidupan suami istri. > 7. Ta'addud adalah salah satu sebab untuk menjadi kaya, mendapatkan > kebaikan, dan rejeki yang banyak. > > > > [PERSONAL VIEW] > Buku yang ditulis oleh As Sayyid bin Abdul Aziz As Sa'dani ini merupakan > buku yang cukup lengkap membahas tentang poligami. wallahu'alam. Sebab > sebab > wanita membenci poligami, hukum poligami, faedah faedahnya, dll, termasuk > saran saran bagi istri, orang tua dan juga suami yang akan berpoligami. > Cukup lengkap. > Ada kesalahpahaman di masyarakat kita, mereka memandang bahwa pernikahan > itu > asalnya monogami (satu istri), kecuali bila sang istri sakit, maka sang > suami boleh menikah lagi. Ini adalah pola pikir yang terbalik. Yang benar, > adalah hukum asal pernikahan itu adalah poligami, dengan syarat adil. Bila > tidak mampu berlaku adil maka menikahlah satu saja. > > Pada bagian lain di buku tersebut ada juga manfaat / faedah yang didapat > bagi istri yang suaminya menikah lagi, yaitu : > 1. Membantu wanita agar lebih bisa berkonsentrasi untuk ibadah dan > mengawasi > anak anak > 2. Memberi peluang baginya untuk menyiapkan diri untuk suaminya dan > menantinya dengan kerinduan > 3. Menginapnya suami dengan istri yang lain berarti meringankan beban > istri > yang belum sampai jadwalnya dalam menginap dari beratnya beban berkhidmat > kepada suami > > Bagi para wanita yang membenci poligami, ingatlah ayat berikut ini > "Dan tidaklah patut bagi seorang Mukmin dan mukminah apabila Allah dan > Rasul > Nya telah memutuskan satu perkara, lalu mereka memiliki pilihan lain dari > urusan mereka. Barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul Nya, > sungguh ia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata." (Al Ahzab : 36) > > Bagi kaum laki yang berpoligami, ingatlah hadits Rasulullah shallallahu > 'alaihi wa sallam ini > "Barangsiapa yang memiliki dua orang istri lalu ia condong pada salah > satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan bahunya miring." > (HR. Abu Daud (2/242)) > > Perlu diingat, bahwa poligami sudah ada sejak agama agama terdahulu, > sebelum > diutusnya Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam. Para nabi berpoligami, > para raja raja berpoligami, termasuk orang orang besar juga berpoligami. > Ketika diutusnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, poligami > DIBATASI > sampai hanya EMPAT saja. Maka sangat salah sekali orang orang yang menuduh > Islam yang melakukan poligami. Islam datang membatasi poligami hanya > sampai > empat saja. Inilah yang tengah tengah, tidak melarang poligami dan tidak > membebaskan poligami sebebas bebasnya. > > > "Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kalian diberi rahmat." (Ali Imran : > 132) > > > Semoga bermanfaat. > > > > Chandraleka > Independent IT Writer -------------------------------------------------------------- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com