Re: [keluarga-islam] Kawin Kontrak

2008-04-07 Terurut Topik Ummu Hanif
Assalamu'alaikum,

Afwan, berikut fatwa yang saya copy n paste dari http://www.alsofwah.or.id

Semoga bermanfaat

salam


Hukum Nikah Dengan Niat Cerai
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Saya ingin bepergian ke luar negeri untuk melanjutkan studi (mencari ilmu),
apakah saya boleh menikah di sana dengan niat akan menceraikannya ketika
saya kembali nanti, namun saya tidak memberitahukan kepada mereka tentang
niat tersebut?

Jawab :

Tidak apa-apa jika anda menikah di tempat tujuan safar dengan niat akan
menceraikannya apabila anda akan kembali ke negeri anda kelak. Ini
berdasarkan pendapat kebanyakan (jumhur) ulama. Dan sebagian ulama ada yang
tawaqquf (tidak mau memberikan pendapat) di dalam masalah ini dan mereka
khawatir kalau pernikahan seperti ini termasuk dalam katagori mut'ah.
Padahal tidak demikian, sebab nikah mut'ah telah ditentukan waktunya, dimana
seseorang menikah dengan harus mencerai-kannya setelah satu atau dua bulan.
Yakni, tidak ada nikah di antara mereka berdua sesudah itu. Itulah yang
disebut nikah mut'ah. Sedangkan nikah mutlak (umum) tidak ada syarat
tertentu baginya, akan tetapi di dalam niatnya ia bermaksud akan
menceraikannya apabila ia akan kembali ke negaranya. Di sini tidak ada niat
mut'ah karena boleh jadi ia menceraikannya dan boleh jadi tetap
selama-lamanya menjadikannya sebagai istri. Jadi, tidak termasuk dalam
katagori nikah mut'ah sebagai-mana pendapat yang shahih menurut jumhur
ulama. Apalagi hal seperti itu kadang diperlukan oleh seseorang, karena ia
khawatir terjerumus ke dalam fitnah. Maka dari itu Allah mempermudah baginya
jalan, yaitu menikah dengan perempuan yang layak dengan niat akan
menceraikan-nya apabila nanti ia akan kembali ke negaranya. Karena boleh
jadi negara suami itu tidak cocok bagi istri atau karena sebab lain. Hal ini
sama sekali tidak menghalangi sahnya nikah, dan karena niat tersebut bisa
saja berobah di tengah jalan menjadi ingin tetap hidup bersamanya
selama-lamanya dan membawanya ke negaranya. Maka niat di atas tidak apa-apa
baginya. Wallahu a'lam.
( Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad, hal.
234. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. )

Perbedaan Antara Nikah Dengan Niat Cerai Dengan Nikah Mut'ah
Rabu, 07 April 04

Tanya :

Saya pernah mendengar Fatwa Syaikh yang mulia melalui sebuah kaset
membolehkan sesorang menikah di negara tujuan safar dengan niat akan
meninggalkannya pada waktu tertentu, seperti sesudah selesai mengikuti
pelatihan atau setelah selesai melakukan tugas. Maka apa perbedaannya antara
nikah seperti itu dengan nikah mut'ah?

Jawab :

Ya. Sudah ada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Fatwa (Lajnah Da'imah) dan
saya adalah pimpinannya tentang diperbolehkannya menikah dengan niat talak
bila niat tersebut hanya diketahui oleh dirinya dan Allah saja. Apabila
seseorang menikah di negara asing dan niatnya adalah ia akan menceraikannya
apabila studinya telah selesai atau setelah tugasnya sebagai pegawai
selesai. Menurut pendapat Jumhur ulama nikah seperti itu boleh saja, namun
niatnya hanya diketahui oleh dia (suami) dan Allah saja, dan itu bukan
syarat.

Perbedaannya dengan nikah mut'ah adalah bahwa nikah mut'ah itu ada syaratnya
yaitu untuk waktu tertentu, seperti sebulan, dua bulan, setahun atau dua
tahun saja, dst. Lalu apabila masa itu habis maka nikah pun dengan
sendirinya menjadi gugur (pisah). Inilah yang disebut nikah mut'ah nan batil
itu. Adapun menikah berdasarkan ajaran Allah dan Sunnah Rasul-Nya, akan
tetapi di dalam hatinya ada niat akan menceraikannya apabila telah selesai
melaksanakan tugas di negara asing tersebut, maka nikah seperti ini tidak
apa-apa, karena niat seperti itu bisa saja berobah, ia tidak diketahui dan
bukan syarat. Niat itu hanya diketahui oleh dia sendiri dan Allah saja. Maka
tidak apa-apa yang demikian itu. Ini merupakan cara pemeliharaan diri dari
zina dan perbuatan keji. Ini adalah pendapat Jumhur ulama, sebagaimana
disebutkan oleh penulis kitab Al-Mughni, yaitu Muwaffiquddin Ibnu Qudamah
Rahimahullaah .
( Fatawa Islamiyah, dihimpun oleh Muhammad bin Abdul Aziz al-Musnad, hal.
236. dari Fatwa Syaikh Ibnu Baz. )


On 4/7/08, Hidayat, Akhmad [EMAIL PROTECTED] wrote:

Assalamu'alaikum wr.wb.,



 Bagi yang tahu, mohon klarifikasinya …



 Apakah benar dalam Majmu' Fatawa oleh Syaikh Bin Baz, Jilid 4, hal. 29-30
 cetakan Riyadh tahun 1411 H/1990, dinyatakan bahwa *kawin dengan niat akan
 ditalaq (dicerai) diperbolehkan bagi para musafir atau pelajar di rantau*?



 Salam,

 Hidayat
   This message and any attached files may contain information that is
 confidential and/or subject of legal privilege intended only for use by the
 intended recipient. If you are not the intended recipient or the person
 responsible for delivering the message to the intended recipient, be advised
 that you have received this message in error and that any dissemination,
 copying or use of this message or attachment is strictly forbidden, as is
 the disclosure of the information therein. If you have received this 

[keluarga-islam] Kawin Kontrak

2008-04-06 Terurut Topik Hidayat, Akhmad

Assalamu'alaikum wr.wb.,

 

Bagi yang tahu, mohon klarifikasinya ...

 

Apakah benar dalam Majmu' Fatawa oleh Syaikh Bin Baz, Jilid 4, hal.
29-30 cetakan Riyadh tahun 1411 H/1990, dinyatakan bahwa kawin dengan
niat akan ditalaq (dicerai) diperbolehkan bagi para musafir atau pelajar
di rantau?

 

Salam,

Hidayat



This message and any attached files may contain information that is 
confidential and/or subject of legal privilege intended only for use by the 
intended recipient. If you are not the intended recipient or the person 
responsible for delivering the message to the intended recipient, be advised 
that you have received this message in error and that any dissemination, 
copying or use of this message or attachment is strictly forbidden, as is the 
disclosure of the information therein. If you have received this message in 
error please notify the sender immediately and delete the message.