Re: [keluarga-islam] Tidak maksiat koq dipersulit ?

2006-12-12 Terurut Topik bos gila
emak gue mo sunnah..?? girang gue, gue dukung..!

Ananto [EMAIL PROTECTED] wrote:   
   
pertanyaan satu lagi:
   
  relakah ibunda tercinta anda di-madu? setujukah jika bapak ente kawin lagi?
  sori, bawa2 keluarga... hanya ingin menegaskan aja perasaan sakit
   
  salam,
  ananto

 
  On 12/11/06, bos gila [EMAIL PROTECTED] wrote:sakitin hatinya 
disini, lalu dia  akan marah dan menamparmu didunia... tapi kelak dia akan 
menciummu utk  berterimakasih di akhirat..wow..woww..wow.. romantis ga gue..?, 
hue...hue...hue... 


Ananto [EMAIL PROTECTED]   wrote:   
  bos...
  kadar menyakitinya beda... tidak bisa disamakan dengan seperti itu...
   
  salam,
  ananto

 
  On 12/9/06, bos gila [EMAIL PROTECTED]   wrote: sedikit 
menyakiti selama itu berkaitan dg syariah dan kemuliaan ya itu wajar, tapi kini 
dianggap tdk wajar..

  seperti sakitnya melahirkan, bukankah banyak wanita kuffar mulai tak  mau 
hamil, cukup pinjam rahim orang utk melahirkan anak dari kedua sel  telur suami 
istri, kenapa?, tdk mau sakit, itu menyakiti istri kata  mereka. 

seperti  hukum istri mesti bersama suaminya, berpisah dg ayah ibunya, itu  
menyakiti ayah ibunya, tapi itu wajar, karena syariah demikian, 

seperti pula anak yg menyusui, harus disapih walau itu menyakiti, 

  atau anak yg disunat, itupun menyakiti, 

contoh  pula hukum Iddah, setelah istri cerai, maka diwajibkan baginya Iddah,  
yaitu khalwat dirumah tanpa menggunakan perhiasan, make up, baju bagus  dll, 
(selama 3X haidh dan haid yg keempat baru selesai iddahnya) keluar  rumah bagi 
mereka sebagian pendapat mengatakannya makruh hukumnya  sebagian mengatakannya 
haram. 

tentunya hukum ini pun akan ditentang kelak.. karena menyakiti istri,
  sudah dicerai, malah disiksa harus dirumah pula lagi..,

demikian pula istri yg ditinggal wafat suaminya, kena iddah juga, sudah 
ditinggal wafat suami, kena iddah pula lagi..

  kata guru saya, inilah hukum logika, namun hukum Allah menuntut kita untuk   
sami'na wa atho'na,  poligami adalah sunnah hukumnya, dan kita harus 
menerimanya sebagai  sunnah nabi kita saw, namun Allah sdh meringankan kita dg 
ayat setelah  itu : tidaklah Allah memaksa seseorang kecuali kadar 
kemampuannya...   
  




Ananto [EMAIL PROTECTED] wrote:   
  kalau itu, ane setoedjoe... tidak terbantahkan...
  yg ane maksud adalah menyakiti hati istri ente... ngarti pan maksud ane???
   
  salam,
  ananto

 
  On 12/8/06, bos gila [EMAIL PROTECTED]wrote:  menyakiti 
tidak selalu  maksiat, ada perbuatan menyakiti merupakan kemuliaan, seperti  
menyembelih hewan, ya menyakiti, tapi sunnah, menghamili yg menyebabkan  wanita 
melahirkan yg jg sangat menyakiti, 
mengobati yg juga menyakiti, 
menindik telinga, 
sunatan, semua menyakiti..
tapi sunnah kan? 
  

Ananto [EMAIL PROTECTED] wrote:   
  kalo menyakiti hati istri, maksiat ga bos?
   
  salam,
  ananto

 
  On 12/6/06, banganut [EMAIL PROTECTED]wrote: 
  Aa Gym Berpoligami, Pemerintah Ikut Repot  
Jakarta (ANTARA News) - Keputusan dai kondang  Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) 
berpoligami tidak hanya mengundang gejolak  tetapi juga turut merepotkan 
pemerintah dengan banyaknya keluhan yang  masuk dari masyarakat melalui layanan 
pesan singkat (SMS) ke Ponsel  Presiden. 

Selama sepekan, Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan  ibu negara Ani 
Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat yang  mengomentari tentang keputusan 
berpoligami AA Gym, kata Sekretaris  Kabinet Susi Silalahi, di Kantor 
Kepresidenan Jakarta, Selasa. 

Menanggapi hal itu, Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus  memanggil Menneg 
Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris  Kabinet Sudi Silalahi dan 
Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.

Pada  kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar cakupan  
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi  menjadi PP 
Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya  berlaku bagi PNS 
(Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara  dan pejabat pemerintah. 

Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan  dan ia 
menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri  Pemberdayaan 
Perempuan, Meutia Hatta, usai pemanggilan itu.

Meutia  menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga  
bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati,  walikota, 
TNI/POLRI, dan anggota DPR. 

Ia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan  banyaknya laporan 
masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara  mengenai sejumlah kasus 
poligami yang terjadi belakangan ini.

Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti 
perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.   

Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat  ini pihaknya 
sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk  mengenai pengenaan 
sanksi bagi yang melanggar 

Re: [keluarga-islam] Tidak maksiat koq dipersulit ?

2006-12-11 Terurut Topik Ananto

yg bener, rini itu lebih clink dibandingkan dg ninih...
gimana? setuju engga? (sambil niru logatnya aa gym)

salam,
ananto


On 12/8/06, wong ma'ruf [EMAIL PROTECTED] wrote:


  Yang bener gimana sih, katanya Rini itu kawin ke 1 dengan pengusaha
anaknya 2, belum dicerai sekedar ditinggalin kawin lagi sama wakapolda lalu
punya anak satu, lalu ditinggal begitu saja. Lalu dibelas kasihani Aa Gym
karena cantik dan kaya walaupun belum resmi status cerai

*bos gila [EMAIL PROTECTED]* wrote:

  menyakiti tidak selalu maksiat, ada perbuatan menyakiti merupakan
kemuliaan, seperti menyembelih hewan, ya menyakiti, tapi sunnah, menghamili
yg menyebabkan wanita melahirkan yg jg sangat menyakiti,
mengobati yg juga menyakiti,
menindik telinga,
sunatan, semua menyakiti..
tapi sunnah kan?

*Ananto [EMAIL PROTECTED]* wrote:

 kalo menyakiti hati istri, maksiat ga bos?

salam,
ananto


On 12/6/06, banganut [EMAIL PROTECTED] wrote:

Aa Gym Berpoligami, Pemerintah Ikut Repot
 *Jakarta** (ANTARA News)* - Keputusan dai kondang Abdullah Gymnastiar
 (Aa Gym) berpoligami tidak hanya mengundang gejolak tetapi juga turut
 merepotkan pemerintah dengan banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat
 melalui layanan pesan singkat (SMS) ke Ponsel Presiden.

 Selama sepekan, Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ibu negara
 Ani Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat yang mengomentari tentang
 keputusan berpoligami AA Gym, kata Sekretaris Kabinet Susi Silalahi, di
 Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa.

 Menanggapi hal itu, Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus memanggil
 Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi
 dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.

 Pada kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar
 cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi
 menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya
 berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan
 pejabat pemerintah.

 Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia
 menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan
 Perempuan, Meutia Hatta, usai pemanggilan itu.

 Meutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS
 juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati,
 walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.

 Ia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya
 laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai
 sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini.

 Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti
 perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.

 Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini
 pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai
 pengenaan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

 Sedangkan Sudi mengatakan bahwa kepedulian presiden ini bukan maksud
 pemerintah atau negara mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun
 hanya menegakkan peraturan yang sudah ada.(*)
 *Copyright (c) 2006 ANTARA*
 *5 Desember 2006 **20:17*
 Presiden Minta Pejabat Negara Tidak Berpoligami
 *Jakarta (ANTARA News)* - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar
 cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi
 menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya
 berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan
 pejabat pemerintah.

 Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia
 menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan
 Perempuan Mutia Hatta usai dipanggil presiden di Kantor Presiden Jakarta,
 Selasa.

 Untuk itu, lanjut dia, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 akan tetap
 menjadi acuan tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi perlu
 direvisi kembali cakupannya.

 Mutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS
 juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati,
 walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.

 Hal itu diungkapkan Mutia saat jumpa pers yang didampingi Menteri
 Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.

 Mutia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya
 laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai
 sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini.

 Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti
 perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.

 Mutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya
 sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan
 sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

 Sementara itu, Sudi Silalahi menjelaskan bahwa di UU Perkawinan Nomor 1
 tahun 1974 sudah jelas disebutkan aturan mengenai poligami, seperti
 syarat-syarat dan sanksi yang diberikan pada pelanggarnya.

 Dijelaskan Sudi, pada 

Re: [keluarga-islam] Tidak maksiat koq dipersulit ?

2006-12-11 Terurut Topik Ananto

bos...
kadar menyakitinya beda... tidak bisa disamakan dengan seperti itu...

salam,
ananto


On 12/9/06, bos gila [EMAIL PROTECTED] wrote:


  sedikit menyakiti selama itu berkaitan dg syariah dan kemuliaan ya itu
wajar, tapi kini dianggap tdk wajar..

seperti sakitnya melahirkan, bukankah banyak wanita kuffar mulai tak mau
hamil, cukup pinjam rahim orang utk melahirkan anak dari kedua sel telur
suami istri, kenapa?, tdk mau sakit, itu menyakiti istri kata mereka.

seperti hukum istri mesti bersama suaminya, berpisah dg ayah ibunya, itu
menyakiti ayah ibunya, tapi itu wajar, karena syariah demikian,

seperti pula anak yg menyusui, harus disapih walau itu menyakiti,

atau anak yg disunat, itupun menyakiti,

contoh pula hukum Iddah, setelah istri cerai, maka diwajibkan baginya
Iddah, yaitu khalwat dirumah tanpa menggunakan perhiasan, make up, baju
bagus dll, (selama 3X haidh dan haid yg keempat baru selesai iddahnya)
keluar rumah bagi mereka sebagian pendapat mengatakannya makruh hukumnya
sebagian mengatakannya haram.

tentunya hukum ini pun akan ditentang kelak.. karena menyakiti istri,
sudah dicerai, malah disiksa harus dirumah pula lagi..,

demikian pula istri yg ditinggal wafat suaminya, kena iddah juga, sudah
ditinggal wafat suami, kena iddah pula lagi..

kata guru saya, inilah hukum logika, namun hukum Allah menuntut kita
untuk sami'na wa atho'na, poligami adalah sunnah hukumnya, dan kita harus
menerimanya sebagai sunnah nabi kita saw, namun Allah sdh meringankan kita
dg ayat setelah itu : tidaklah Allah memaksa seseorang kecuali kadar
kemampuannya...




*Ananto [EMAIL PROTECTED]* wrote:

 kalau itu, ane setoedjoe... tidak terbantahkan...
yg ane maksud adalah menyakiti hati istri ente... ngarti pan maksud ane???

salam,
ananto


On 12/8/06, bos gila [EMAIL PROTECTED] wrote:

menyakiti tidak selalu maksiat, ada perbuatan menyakiti merupakan
 kemuliaan, seperti menyembelih hewan, ya menyakiti, tapi sunnah, menghamili
 yg menyebabkan wanita melahirkan yg jg sangat menyakiti,
 mengobati yg juga menyakiti,
 menindik telinga,
 sunatan, semua menyakiti..
 tapi sunnah kan?


 *Ananto [EMAIL PROTECTED]* wrote:

  kalo menyakiti hati istri, maksiat ga bos?

 salam,
 ananto


 On 12/6/06, banganut [EMAIL PROTECTED]  wrote:
 
 Aa Gym Berpoligami, Pemerintah Ikut Repot
  *Jakarta** (ANTARA News)* - Keputusan dai kondang Abdullah Gymnastiar
  (Aa Gym) berpoligami tidak hanya mengundang gejolak tetapi juga turut
  merepotkan pemerintah dengan banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat
  melalui layanan pesan singkat (SMS) ke Ponsel Presiden.
 
  Selama sepekan, Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ibu
  negara Ani Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat yang mengomentari
  tentang keputusan berpoligami AA Gym, kata Sekretaris Kabinet Susi Silalahi,
  di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa.
 
  Menanggapi hal itu, Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus
  memanggil Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet
  Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.
 
  Pada kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar
  cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi
  menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya
  berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan
  pejabat pemerintah.
 
  Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia
  menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan
  Perempuan, Meutia Hatta, usai pemanggilan itu.
 
  Meutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk
  PNS juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur,
  bupati, walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.
 
  Ia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya
  laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai
  sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini.
 
  Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain
  seperti perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.
 
  Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini
  pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai
  pengenaan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.
 
  Sedangkan Sudi mengatakan bahwa kepedulian presiden ini bukan maksud
  pemerintah atau negara mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun
  hanya menegakkan peraturan yang sudah ada.(*)
  *Copyright (c) 2006 ANTARA*
  *5 Desember 2006 **20:17*
  Presiden Minta Pejabat Negara Tidak Berpoligami
  *Jakarta (ANTARA News)* - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta
  agar cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah
  direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak
  hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat
  negara dan pejabat pemerintah.
 
  Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia
  menginginkan 

Re: [keluarga-islam] Tidak maksiat koq dipersulit ?

2006-12-11 Terurut Topik Ananto

pertanyaan satu lagi:

relakah ibunda tercinta anda di-madu? setujukah jika bapak ente kawin lagi?
sori, bawa2 keluarga... hanya ingin menegaskan aja perasaan sakit

salam,
ananto


On 12/11/06, bos gila [EMAIL PROTECTED] wrote:


  sakitin hatinya disini, lalu dia akan marah dan menamparmu didunia...
tapi kelak dia akan menciummu utk berterimakasih di
akhirat..wow..woww..wow.. romantis ga gue..?, hue...hue...hue...

*Ananto [EMAIL PROTECTED]* wrote:

 bos...
kadar menyakitinya beda... tidak bisa disamakan dengan seperti itu...

salam,
ananto


On 12/9/06, bos gila [EMAIL PROTECTED] wrote:

   sedikit menyakiti selama itu berkaitan dg syariah dan kemuliaan ya itu
 wajar, tapi kini dianggap tdk wajar..

 seperti sakitnya melahirkan, bukankah banyak wanita kuffar mulai tak mau
 hamil, cukup pinjam rahim orang utk melahirkan anak dari kedua sel telur
 suami istri, kenapa?, tdk mau sakit, itu menyakiti istri kata mereka.

 seperti hukum istri mesti bersama suaminya, berpisah dg ayah ibunya, itu
 menyakiti ayah ibunya, tapi itu wajar, karena syariah demikian,

 seperti pula anak yg menyusui, harus disapih walau itu menyakiti,

 atau anak yg disunat, itupun menyakiti,

 contoh pula hukum Iddah, setelah istri cerai, maka diwajibkan baginya
 Iddah, yaitu khalwat dirumah tanpa menggunakan perhiasan, make up, baju
 bagus dll, (selama 3X haidh dan haid yg keempat baru selesai iddahnya)
 keluar rumah bagi mereka sebagian pendapat mengatakannya makruh hukumnya
 sebagian mengatakannya haram.

 tentunya hukum ini pun akan ditentang kelak.. karena menyakiti istri,
 sudah dicerai, malah disiksa harus dirumah pula lagi..,

 demikian pula istri yg ditinggal wafat suaminya, kena iddah juga, sudah
 ditinggal wafat suami, kena iddah pula lagi..

 kata guru saya, inilah hukum logika, namun hukum Allah menuntut kita
 untuk sami'na wa atho'na, poligami adalah sunnah hukumnya, dan kita
 harus menerimanya sebagai sunnah nabi kita saw, namun Allah sdh meringankan
 kita dg ayat setelah itu : tidaklah Allah memaksa seseorang kecuali kadar
 kemampuannya...





 *Ananto [EMAIL PROTECTED] *wrote:

  kalau itu, ane setoedjoe... tidak terbantahkan...
 yg ane maksud adalah menyakiti hati istri ente... ngarti pan maksud
 ane???

 salam,
 ananto


 On 12/8/06, bos gila [EMAIL PROTECTED]  wrote:
 
 menyakiti tidak selalu maksiat, ada perbuatan menyakiti merupakan
  kemuliaan, seperti menyembelih hewan, ya menyakiti, tapi sunnah, menghamili
  yg menyebabkan wanita melahirkan yg jg sangat menyakiti,
  mengobati yg juga menyakiti,
  menindik telinga,
  sunatan, semua menyakiti..
  tapi sunnah kan?
 
 
  *Ananto [EMAIL PROTECTED]* wrote:
 
   kalo menyakiti hati istri, maksiat ga bos?
 
  salam,
  ananto
 
 
  On 12/6/06, banganut [EMAIL PROTECTED]  wrote:
  
  Aa Gym Berpoligami, Pemerintah Ikut Repot
   *Jakarta** (ANTARA News)* - Keputusan dai kondang Abdullah
   Gymnastiar (Aa Gym) berpoligami tidak hanya mengundang gejolak tetapi juga
   turut merepotkan pemerintah dengan banyaknya keluhan yang masuk dari
   masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS) ke Ponsel Presiden.
  
   Selama sepekan, Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ibu
   negara Ani Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat yang mengomentari
   tentang keputusan berpoligami AA Gym, kata Sekretaris Kabinet Susi 
Silalahi,
   di Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa.
  
   Menanggapi hal itu, Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus
   memanggil Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet
   Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.
  
   Pada kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar
   cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi
   menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya
   berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara 
dan
   pejabat pemerintah.
  
   Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia
   menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan
   Perempuan, Meutia Hatta, usai pemanggilan itu.
  
   Meutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk
   PNS juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur,
   bupati, walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.
  
   Ia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan
   banyaknya laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara
   mengenai sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini.
  
   Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain
   seperti perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.
  
   Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini
   pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai
   pengenaan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.
  
   Sedangkan Sudi mengatakan bahwa kepedulian presiden ini bukan maksud
   pemerintah atau negara mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun
   hanya 

Re: [keluarga-islam] Tidak maksiat koq dipersulit ?

2006-12-08 Terurut Topik bos gila
 menyakiti tidak selalu  maksiat, ada perbuatan menyakiti merupakan 
kemuliaan, seperti  menyembelih hewan, ya menyakiti, tapi sunnah, menghamili yg 
menyebabkan  wanita melahirkan yg jg sangat menyakiti, 
  mengobati yg juga menyakiti, 
  menindik telinga, 
  sunatan, semua menyakiti..
  tapi sunnah kan? 

Ananto [EMAIL PROTECTED] wrote:   
   
kalo menyakiti hati istri, maksiat ga bos?
   
  salam,
  ananto

 
  On 12/6/06, banganut [EMAIL PROTECTED] wrote:  
Aa Gym Berpoligami, Pemerintah Ikut Repot  
Jakarta (ANTARA News) - Keputusan dai kondang  Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) 
berpoligami tidak hanya mengundang gejolak  tetapi juga turut merepotkan 
pemerintah dengan banyaknya keluhan yang  masuk dari masyarakat melalui layanan 
pesan singkat (SMS) ke Ponsel  Presiden.  

Selama sepekan, Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan  ibu negara Ani 
Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat yang  mengomentari tentang keputusan 
berpoligami AA Gym, kata Sekretaris  Kabinet Susi Silalahi, di Kantor 
Kepresidenan Jakarta, Selasa.  

Menanggapi hal itu, Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus  memanggil Menneg 
Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris  Kabinet Sudi Silalahi dan 
Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.

Pada  kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar cakupan  
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi  menjadi PP 
Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya  berlaku bagi PNS 
(Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara  dan pejabat pemerintah. 
 

Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan  dan ia 
menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri  Pemberdayaan 
Perempuan, Meutia Hatta, usai pemanggilan itu.

Meutia  menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga  
bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati,  walikota, 
TNI/POLRI, dan anggota DPR.  

Ia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan  banyaknya laporan 
masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara  mengenai sejumlah kasus 
poligami yang terjadi belakangan ini.

Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti 
perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.   

Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat  ini pihaknya 
sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk  mengenai pengenaan 
sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Sedangkan  Sudi mengatakan bahwa kepedulian presiden ini bukan maksud 
pemerintah  atau negara mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun hanya  
menegakkan peraturan yang sudah ada.(*)  
  Copyright © 2006 ANTARA
  5 Desember 2006 20:17
  Presiden Minta Pejabat Negara Tidak Berpoligami  
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  meminta agar cakupan 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang  sudah direvisi menjadi PP 
Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami  diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS 
(Pegawai Negeri Sipil) tetapi  juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah. 
 

Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan  dan ia 
menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri  Pemberdayaan 
Perempuan Mutia Hatta usai dipanggil presiden di Kantor  Presiden Jakarta, 
Selasa.  

Untuk itu, lanjut dia, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 akan  tetap menjadi 
acuan tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah  direvisi perlu direvisi 
kembali cakupannya. 

Mutia menambahkan,  cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga 
bagi pejabat  negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, walikota, 
 TNI/POLRI, dan anggota DPR.  

Hal itu diungkapkan Mutia saat jumpa pers yang didampingi  Menteri Sekretaris 
Kabinet Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam  Nazzarudin Umar.

Mutia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden  berkaitan dengan banyaknya 
laporan masyarakat yang masuk kepada  presiden dan ibu negara mengenai sejumlah 
kasus poligami yang terjadi  belakangan ini.  

Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti 
perlindungan perempuan dan anti diskriminasi. 

Mutia  mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya  
sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai  pengenaan 
sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.  

Sementara itu, Sudi Silalahi menjelaskan bahwa di UU  Perkawinan Nomor 1 tahun 
1974 sudah jelas disebutkan aturan mengenai  poligami, seperti syarat-syarat 
dan sanksi yang diberikan pada  pelanggarnya.

Dijelaskan Sudi, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan  bahwa perkawinan yang disahkan 
pengadilan agama, hanya boleh satu orang  suami memiliki satu orang istri dan 
sebaliknya.  

Dan jika menginginkan istri lebih dari satu maka wajib diajukan pada pengadilan 
agama setempat. 

Sementara  pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk mempunyai  
istri lebih dari satu jika antara 

Re: [keluarga-islam] Tidak maksiat koq dipersulit ?

2006-12-07 Terurut Topik Ananto

kalo menyakiti hati istri, maksiat ga bos?

salam,
ananto


On 12/6/06, banganut [EMAIL PROTECTED] wrote:


   Aa Gym Berpoligami, Pemerintah Ikut Repot


*Jakarta** (ANTARA News)* - Keputusan dai kondang Abdullah Gymnastiar (Aa
Gym) berpoligami tidak hanya mengundang gejolak tetapi juga turut merepotkan
pemerintah dengan banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat melalui
layanan pesan singkat (SMS) ke Ponsel Presiden.

Selama sepekan, Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ibu negara
Ani Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat yang mengomentari tentang
keputusan berpoligami AA Gym, kata Sekretaris Kabinet Susi Silalahi, di
Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Menanggapi hal itu, Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus memanggil
Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi
dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.

Pada kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar
cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi
menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya
berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan
pejabat pemerintah.

Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia
menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan
Perempuan, Meutia Hatta, usai pemanggilan itu.

Meutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS
juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati,
walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.

Ia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya
laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai
sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini.

Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti
perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.

Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya
sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan
sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Sedangkan Sudi mengatakan bahwa kepedulian presiden ini bukan maksud
pemerintah atau negara mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun
hanya menegakkan peraturan yang sudah ada.(*)

*Copyright (c) 2006 ANTARA*

*5 Desember 2006 **20:17*
Presiden Minta Pejabat Negara Tidak Berpoligami


*Jakarta (ANTARA News)* - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar
cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi
menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya
berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan
pejabat pemerintah.

Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia
menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan
Perempuan Mutia Hatta usai dipanggil presiden di Kantor Presiden Jakarta,
Selasa.

Untuk itu, lanjut dia, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 akan tetap menjadi
acuan tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi perlu direvisi
kembali cakupannya.

Mutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS
juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati,
walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.

Hal itu diungkapkan Mutia saat jumpa pers yang didampingi Menteri
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.

Mutia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya
laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai
sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini.

Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti
perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.

Mutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya
sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan
sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Sementara itu, Sudi Silalahi menjelaskan bahwa di UU Perkawinan Nomor 1
tahun 1974 sudah jelas disebutkan aturan mengenai poligami, seperti
syarat-syarat dan sanksi yang diberikan pada pelanggarnya.

Dijelaskan Sudi, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan yang
disahkan pengadilan agama, hanya boleh satu orang suami memiliki satu orang
istri dan sebaliknya.

Dan jika menginginkan istri lebih dari satu maka wajib diajukan pada
pengadilan agama setempat.

Sementara pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk
mempunyai istri lebih dari satu jika antara lain, istri tidak bisa
menjalankan kewajibannya dan istri tidak bisa memberikan keturunan itu.

Selain itu, ada juga syarat-syarat bahwa untuk beristri lebih dari satu
harus mendapat persetujuan dari pihak istri atau istri-istri sebelumnya.

Sedangkan Dirjen Binmas Islam, Nazzarudin Umar, meminta agar masyarakat
tidak menggunakan agama Islam untuk melegitimasi atau melegalkan keinginan
berpoligami dengan dalil agama.

Sebab Islam, lanjutnya, justru mempunyai prinsip monogami dan hanya
membolehkan suami beristri lebih 

Re: [keluarga-islam] Tidak maksiat koq dipersulit ?

2006-12-06 Terurut Topik bos gila
kesian pres kita ini.. padahal kan  sudah jelas terjadi dua kejadian.. yg satu 
poligami, yg satu serong  diluar nikah.. dan sby lebih memilih pejabat negara, 
walikota, PN dll  utk serong diluar nikah daripada poligami..

banganut [EMAIL PROTECTED] wrote: 
 
Aa Gym Berpoligami, Pemerintah Ikut Repot  
  Jakarta (ANTARA News)  - Keputusan dai kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) 
berpoligami tidak hanya  mengundang gejolak tetapi juga turut merepotkan 
pemerintah dengan banyaknya  keluhan yang masuk dari masyarakat melalui layanan 
pesan singkat (SMS) ke  Ponsel Presiden.
  
  Selama sepekan, Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ibu negara Ani  
Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat yang mengomentari tentang keputusan 
berpoligami  AA Gym, kata Sekretaris Kabinet Susi Silalahi, di Kantor 
Kepresidenan Jakarta,  Selasa.
  
  Menanggapi hal itu, Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus memanggil 
Menneg  Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi 
dan Dirjen  Binmas Islam Nazzarudin Umar.
  
  Pada kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar cakupan  
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP  
Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS  
(Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah.
  
  Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia  
menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan  
Perempuan, Meutia Hatta, usai pemanggilan itu.
  
  Meutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga  
bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, walikota,  
TNI/POLRI, dan anggota DPR.
  
  Ia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya laporan 
 masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai sejumlah kasus  
poligami yang terjadi belakangan ini.
  
  Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti  
perlindungan perempuan dan anti diskriminasi. 
  
  Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya  
sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan  
sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.
  
  Sedangkan Sudi mengatakan bahwa kepedulian presiden ini bukan maksud 
pemerintah  atau negara mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun hanya 
menegakkan  peraturan yang sudah ada.(*)
  Copyright © 2006 ANTARA
  5 Desember 2006 20:17
  Presiden Minta Pejabat Negara Tidak Berpoligami  
  Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar  
cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi  
menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku  
bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat  
pemerintah.
  
  Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia  
menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan  
Perempuan Mutia Hatta usai dipanggil presiden di Kantor Presiden Jakarta,  
Selasa.
  
  Untuk itu, lanjut dia, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 akan tetap menjadi  
acuan tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi perlu direvisi  
kembali cakupannya. 
  
  Mutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga  
bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, walikota,  
TNI/POLRI, dan anggota DPR.
  
  Hal itu diungkapkan Mutia saat jumpa pers yang didampingi Menteri Sekretaris  
Kabinet Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.
  
  Mutia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya  
laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai sejumlah  
kasus poligami yang terjadi belakangan ini.
  
  Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti  
perlindungan perempuan dan anti diskriminasi. 
  
  Mutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya 
sedang  mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan 
sanksi bagi  yang melanggar peraturan tersebut.
  
  Sementara itu, Sudi Silalahi menjelaskan bahwa di UU Perkawinan Nomor 1 tahun 
 1974 sudah jelas disebutkan aturan mengenai poligami, seperti syarat-syarat 
dan  sanksi yang diberikan pada pelanggarnya.
  
  Dijelaskan Sudi, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan yang 
disahkan  pengadilan agama, hanya boleh satu orang suami memiliki satu orang 
istri dan  sebaliknya.
  
  Dan jika menginginkan istri lebih dari satu maka wajib diajukan pada 
pengadilan  agama setempat. 
  
  Sementara pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk mempunyai  
istri lebih dari satu jika antara lain, istri tidak bisa menjalankan  
kewajibannya dan istri tidak bisa memberikan keturunan itu.
  
  Selain itu, ada juga syarat-syarat 

[keluarga-islam] Tidak maksiat koq dipersulit ?

2006-12-05 Terurut Topik banganut
Aa Gym Berpoligami, Pemerintah Ikut Repot

Jakarta (ANTARA News) - Keputusan dai kondang Abdullah Gymnastiar (Aa
Gym) berpoligami tidak hanya mengundang gejolak tetapi juga turut
merepotkan pemerintah dengan banyaknya keluhan yang masuk dari
masyarakat melalui layanan pesan singkat (SMS) ke Ponsel Presiden.

Selama sepekan, Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ibu negara
Ani Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat yang mengomentari tentang
keputusan berpoligami AA Gym, kata Sekretaris Kabinet Susi Silalahi, di
Kantor Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Menanggapi hal itu, Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus memanggil
Menneg Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi
Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.

Pada kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar
cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah
direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak
hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat
negara dan pejabat pemerintah.

Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia
menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan
Perempuan, Meutia Hatta, usai pemanggilan itu.

Meutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS
juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur,
bupati, walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.

Ia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya
laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai
sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini.

Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti
perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.

Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini
pihaknya sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk
mengenai pengenaan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Sedangkan Sudi mengatakan bahwa kepedulian presiden ini bukan maksud
pemerintah atau negara mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun
hanya menegakkan peraturan yang sudah ada.(*)

Copyright © 2006 ANTARA

5 Desember 2006 20:17
Presiden Minta Pejabat Negara Tidak Berpoligami

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar
cakupan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah
direvisi menjadi PP Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak
hanya berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat
negara dan pejabat pemerintah.

Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia
menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan
Perempuan Mutia Hatta usai dipanggil presiden di Kantor Presiden
Jakarta, Selasa.

Untuk itu, lanjut dia, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 akan tetap
menjadi acuan tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi
perlu direvisi kembali cakupannya.

Mutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS
juga bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur,
bupati, walikota, TNI/POLRI, dan anggota DPR.

Hal itu diungkapkan Mutia saat jumpa pers yang didampingi Menteri
Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin
Umar.

Mutia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya
laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai
sejumlah kasus poligami yang terjadi belakangan ini.

Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti
perlindungan perempuan dan anti diskriminasi.

Mutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya
sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai
pengenaan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Sementara itu, Sudi Silalahi menjelaskan bahwa di UU Perkawinan Nomor 1
tahun 1974 sudah jelas disebutkan aturan mengenai poligami, seperti
syarat-syarat dan sanksi yang diberikan pada pelanggarnya.

Dijelaskan Sudi, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan yang
disahkan pengadilan agama, hanya boleh satu orang suami memiliki satu
orang istri dan sebaliknya.

Dan jika menginginkan istri lebih dari satu maka wajib diajukan pada
pengadilan agama setempat.

Sementara pengadilan agama bisa memberikan izin kepada suami untuk
mempunyai istri lebih dari satu jika antara lain, istri tidak bisa
menjalankan kewajibannya dan istri tidak bisa memberikan keturunan itu.

Selain itu, ada juga syarat-syarat bahwa untuk beristri lebih dari satu
harus mendapat persetujuan dari pihak istri atau istri-istri sebelumnya.

Sedangkan Dirjen Binmas Islam, Nazzarudin Umar, meminta agar masyarakat
tidak menggunakan agama Islam untuk melegitimasi atau melegalkan
keinginan berpoligami dengan dalil agama.

Sebab Islam, lanjutnya, justru mempunyai prinsip monogami dan hanya
membolehkan suami beristri lebih dari satu dengan syarat harus adil.

Apakah bisa adil, kata laki-laki bisa tetapi kata Tuhan dalam Al-Quran
tidak mungkin laki-laki 

Re: [keluarga-islam] Tidak maksiat koq dipersulit ?

2006-12-05 Terurut Topik Anto Sulistianto
Wah bakal ada bencana apalagi di negeri ini, kalau firman Allah udah mulai 
di-obok-2 dengan akal dan hawa nafsu. Apalagi seorang pimpinan negara dan ulama 
(Dirjen Binmas Islam Nazaruddin Umar itu ulama bukan yaa??) udah turut 
mengacak-2 firman Allah tsb.
Seorang muslim sudah seharusnya taat, patuh dan menerima apapun yg jadi aturan, 
qadha dan qadar dari Robb-nya, yg tertuang dalam Quran, bukan mengobok-2nya, 
melakukan terobosan-2 bathil yg seolah-2 justified, karena ada dukungan dari 
sedikit orang ataupun banyak orang.

Kebenaran dari Allah adalah tetap kebenaran, walau hanya ditegakkan oleh satu 
orang sekalipun...
Katakanlah kebenaran itu, walau pahit

Wassalam,
Anto


- Original Message 
From: banganut [EMAIL PROTECTED]
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, December 6, 2006 6:39:29 AM
Subject: [keluarga-islam] Tidak maksiat koq dipersulit ?

Aa Gym Berpoligami, Pemerintah Ikut Repot

Jakarta (ANTARA News) - Keputusan dai kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) 
berpoligami tidak hanya mengundang gejolak tetapi juga turut merepotkan 
pemerintah dengan banyaknya keluhan yang masuk dari masyarakat melalui layanan 
pesan singkat (SMS) ke Ponsel Presiden.

Selama sepekan, Ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan ibu negara Ani 
Yudhoyono kebanjiran SMS dari masyarakat yang mengomentari tentang keputusan 
berpoligami AA Gym, kata Sekretaris Kabinet Susi Silalahi, di Kantor 
Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Menanggapi hal itu, Presiden Yudhoyono kemudian secara khusus memanggil Menneg 
Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dan 
Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.

Pada kesempatan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar cakupan 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP 
Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS 
(Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah.

Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia 
menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan 
Perempuan, Meutia Hatta, usai pemanggilan itu.

Meutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga 
bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, walikota, 
TNI/POLRI, dan anggota DPR.

Ia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya laporan 
masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai sejumlah kasus 
poligami yang terjadi belakangan ini.

Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti 
perlindungan perempuan dan anti diskriminasi. 

Meutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya 
sedang mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan 
sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

Sedangkan Sudi mengatakan bahwa kepedulian presiden ini bukan maksud pemerintah 
atau negara mencampuri urusan pribadi warga negaranya. Namun hanya menegakkan 
peraturan yang sudah ada.(*)
Copyright © 2006 ANTARA
5 Desember 2006 20:17
Presiden Minta Pejabat Negara Tidak Berpoligami

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar cakupan 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi menjadi PP 
Nomor 45 tahun 1990 tentang poligami diperluas tidak hanya berlaku bagi PNS 
(Pegawai Negeri Sipil) tetapi juga pada pejabat negara dan pejabat pemerintah.

Presiden mempunyai kepedulian besar terhadap kaum perempuan dan ia 
menginginkan ketentraman dalam masyarakat, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan 
Mutia Hatta usai dipanggil presiden di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.

Untuk itu, lanjut dia, UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 akan tetap menjadi 
acuan tetapi untuk PP Nomor 10 tahun 1983 yang sudah direvisi perlu direvisi 
kembali cakupannya. 

Mutia menambahkan, cakupan PP tersebut akan diperluas selain untuk PNS juga 
bagi pejabat negara dan pejabat pemerintah seperti gubernur, bupati, walikota, 
TNI/POLRI, dan anggota DPR.

Hal itu diungkapkan Mutia saat jumpa pers yang didampingi Menteri Sekretaris 
Kabinet Sudi Silalahi dan Dirjen Binmas Islam Nazzarudin Umar.

Mutia menjelaskan, dirinya dipanggil presiden berkaitan dengan banyaknya 
laporan masyarakat yang masuk kepada presiden dan ibu negara mengenai sejumlah 
kasus poligami yang terjadi belakangan ini.

Revisi peraturan tidak hanya soal poligami tetapi juga hal lain seperti 
perlindungan perempuan dan anti diskriminasi. 

Mutia mengatakan, revisi akan dilakukan secepatnya dan saat ini pihaknya sedang 
mempersiapkan hal-hal yang harus diubah termasuk mengenai pengenaan sanksi bagi 
yang melanggar peraturan tersebut.

Sementara itu, Sudi Silalahi menjelaskan bahwa di UU Perkawinan Nomor 1 tahun 
1974 sudah jelas disebutkan aturan mengenai poligami, seperti syarat-syarat dan 
sanksi yang diberikan pada pelanggarnya.

Dijelaskan Sudi, pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan yang disahkan 
pengadilan agama