Re: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn.
OK lah.. jika yang mengerjakan tidak perlu di salahkan, so harap berlaku adil dong, bagi yang tidak mengerjakan juga jangan dipersalahkan.. beramal ibadah dan membantu seseorang tentu dengan kadar kemampuan masing-masing, dan jangan berburuk sangka dengan tuduhan2 yang belum tentu benar dan bisa2 jatuh pada fitnah loh.. dan juga hati2 dengan amal ibadah yang bisa2 hanya bikin riya dan sombong. Wassalam On 4/5/08, Nashir Ahmad M. [EMAIL PROTECTED] wrote: Ia Bu, ntar saya minum dulu... Dibawah saya bilang kalau dicocok-cocokkan Tidak apa-apa ibu kalau merasa berat, ya tidak apa2. yang enak-enak aja kalau gitu. Tapi yang mengerjakan supaya tidak disalahkan, karena ada pendapat Imam yg begitu kuat penjelasannya, saya akan kutipkan dan jelaskan lagi, sebagaimana disampaikan pula Bang Arlan. Berikut, *MOHON DIBACA KESELURUHAN-nya*: ~~~ AWAL KUTIPAN: Sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur'an, ibadah dan yg lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam *shahih Bukhari* pada Bab : *Barangsiapa yg wafat dan atasnya nadzar* bahwa *Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yg wafat ibunya yg masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar (meng qadha) shalatnya,* dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy, bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit, telah berkata Syeikh Abu Sa'ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : kalangan kita maksudnya dari madzhab syafii) yg muta'akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (sebagaimana pembahasan diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi *satu Mudd*untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yg tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan haji (sebagaimana riwayat *hadist2 shahih*) bahwa itu semua sampai dengan pendapat yg sepakat para ulama. Dan dalil Imam syafii adalah bahwa firman Allah : dan tiadalah bagi setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri dan sabda Nabi saw : Bila wafat keturunan adam maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga, shadaqah Jariyah, atau ilmu yg bermanfaat, atau anak shalih yg mendoakannya. (Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90) Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yg bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, *maka orang orang lain yg mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit,* *bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit,* dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk mendoakan orang yg telah wafat : WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN, (QS Al Hasyr-10). ~~~ Dalil - dalil Qur`annya telah pula disampaikan lengkap oleh saudara kita Bang Dodiindra saat mereply kiriman saya MASIH KIRIM DO`A dan Penggal .. ~~~ Lanjut Kutipan : Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yg Jelas dalam *Shahih Muslim hadits no.1149*, bahwa seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw, dan adapula riwayat *Shahihain Bukhari* dan *Muslim* bahwa seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yg telah wafat, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad (Shahih Muslim hadits no.1967) dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yg memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi'i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : *Kuhadiahkan*, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini.., bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi'iy mengatakan pahalanya tak sampai. Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pd Lafadznya. *Demikian pula Ibn Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa' min 'amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya).* Mengenai ayat : DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dg ayat DAN ORAN ORANG YG BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN, ~~ AKHIR KUTIPAN ~~~ Demikian Ibu
RE: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn.
Assalamu'alaikum, Afwan. Setahu saya yang biasa memulai adalah yang gemar menyalahkan, lebih tepatnya menganggap bid'ah lagi sesat. Mengapa kebiasaan ini tidak bisa ditinggalkan? Berlaku adil? Salam, Hidayat From: keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ummu Hanif Sent: Monday, April 07, 2008 9:03 AM To: keluarga-islam@yahoogroups.com Subject: Re: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn. OK lah.. jika yang mengerjakan tidak perlu di salahkan, so harap berlaku adil dong, bagi yang tidak mengerjakan juga jangan dipersalahkan.. beramal ibadah dan membantu seseorang tentu dengan kadar kemampuan masing-masing, dan jangan berburuk sangka dengan tuduhan2 yang belum tentu benar dan bisa2 jatuh pada fitnah loh.. dan juga hati2 dengan amal ibadah yang bisa2 hanya bikin riya dan sombong. Wassalam On 4/5/08, Nashir Ahmad M. [EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] wrote: Ia Bu, ntar saya minum dulu... Dibawah saya bilang kalau dicocok-cocokkan Tidak apa-apa ibu kalau merasa berat, ya tidak apa2. yang enak-enak aja kalau gitu. Tapi yang mengerjakan supaya tidak disalahkan, karena ada pendapat Imam yg begitu kuat penjelasannya, saya akan kutipkan dan jelaskan lagi, sebagaimana disampaikan pula Bang Arlan. Berikut, MOHON DIBACA KESELURUHAN-nya: ~~~ AWAL KUTIPAN: Sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur'an, ibadah dan yg lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari pada Bab : Barangsiapa yg wafat dan atasnya nadzar bahwa Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yg wafat ibunya yg masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar (meng qadha) shalatnya, dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy, bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit, telah berkata Syeikh Abu Sa'ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : kalangan kita maksudnya dari madzhab syafii) yg muta'akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (seba gaimana pembahasan diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi satu Mudd untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yg tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan haji (sebagaimana riwayat hadist2 shahih) bahwa itu semua sampai dengan pendapat yg sepakat para ulama. Dan dalil Imam syafii adalah bahwa firman Allah : dan tiadalah bagi setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri dan sabda Nabi saw : Bila wafat keturunan adam maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga, shadaqah Jariyah, atau ilmu yg bermanfaat, atau anak shalih yg mendoakannya. (Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90) Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yg bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, maka orang orang lain yg mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk mendoakan orang yg telah wafat : WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN, (QS Al Hasyr-10). ~~~ Dalil - dalil Qur`annya telah pula disampaikan lengkap oleh saudara kita Bang Dodiindra saat mereply kiriman saya MASIH KIRIM DO`A dan Penggal .. ~~~ Lanjut Kutipan : Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yg Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yg telah wafat, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad (Shahih Muslim hadits no.1967) dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yg memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi'i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : Kuhadiahkan, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini.., bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi'iy mengatakan pahalanya tak sampai. Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya
Re: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn.
Wa'alaikumsalam, Sabar om.. think positif aja.. :) Jika tidak merasa telah berbuat bid'ah atau sesat silahkan jelaskan dan tunjukkan bahwa perbuatan tsb tidak menyalahi al-qur'an dan sunnah juga punya referensi atau dalil2 yang kuat sebagai hujjah.. yang penting tujuannya mencari kebenaran, bukan tuding2-an mencari pembenaran.. Positifnya kan menambah semangat untuk mendalami ilmu, so ibadahnya bukan hanya tradisi atau ikut2-an aja tapi memang ada tuntunannya.. jika selama ini ada yang keliru masih ada waktu untuk memperbaiki, insyaallah.. jika mereka yang keliru anda punya waktu dan ilmu untuk menasehati yang benar, insyallah.. Agama islam itu intinya nasehat, sebaiknyalah kita saling menasehati.. Wassalam On 4/7/08, Hidayat, Akhmad [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, Afwan. Setahu saya yang biasa memulai adalah yang gemar menyalahkan, lebih tepatnya menganggap bid'ah lagi sesat. Mengapa kebiasaan ini tidak bisa ditinggalkan? Berlaku adil? Salam, Hidayat -- *From:* keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto: [EMAIL PROTECTED] *On Behalf Of *Ummu Hanif *Se**nt:* Monday, April 07, 2008 9:03 AM *To:* keluarga-islam@yahoogroups.com *Subject:* Re: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn. OK lah.. jika yang mengerjakan tidak perlu di salahkan, so harap berlaku adil dong, bagi yang tidak mengerjakan juga jangan dipersalahkan.. beramal ibadah dan membantu seseorang tentu dengan kadar kemampuan masing-masing, dan jangan berburuk sangka dengan tuduhan2 yang belum tentu benar dan bisa2 jatuh pada fitnah loh.. dan juga hati2 dengan amal ibadah yang bisa2 hanya bikin riya dan sombong. Wassalam On 4/5/08, *Nashir Ahmad M.* [EMAIL PROTECTED] wrote: Ia Bu, ntar saya minum dulu... Dibawah saya bilang kalau dicocok-cocokkan Tidak apa-apa ibu kalau merasa berat, ya tidak apa2. yang enak-enak aja kalau gitu. Tapi yang mengerjakan supaya tidak disalahkan, karena ada pendapat Imam yg begitu kuat penjelasannya, saya akan kutipkan dan jelaskan lagi, sebagaimana disampaikan pula Bang Arlan. Berikut, *MOHON DIBACA KESELURUHAN-nya*: ~~~ AWAL KUTIPAN: Sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur'an, ibadah dan yg lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam *shahih Bukhari* pada Bab : *Barangsiapa yg wafat dan atasnya nadzar* bahwa *Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yg wafat ibunya yg masih punya hutang shalat agar wanita itu **membayar (meng qadha) shalatnya,* dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy, bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit, telah berkata Syeikh Abu Sa'ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : kalangan kita maksudnya dari madzhab syafii) yg muta'akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (seba gaimana pembahasan diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi *satu Mudd*untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yg tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan haji (sebagaimana riwayat *hadist2 shahih*) bahwa itu semua sampai dengan pendapat yg sepakat para ulama. Dan dalil Imam syafii adalah bahwa firman Allah : dan tiadalah bagi setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri dan sabda Nabi saw : Bila wafat keturunan adam maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga, shadaqah Jariyah, atau ilmu yg bermanfaat, atau anak shalih yg mendoakannya. (Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90) Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yg bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, *maka orang orang lain yg mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit,* *bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit,* dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk mendoakan orang yg telah wafat : WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN, (QS Al Hasyr-10). ~~~ Dalil - dalil Qur`annya telah pula disampaikan lengkap oleh saudara kita Bang Dodiindra saat mereply kiriman saya MASIH KIRIM DO`A dan Penggal .. ~~~ Lanjut Kutipan : Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yg Jelas dalam *Shahih Muslim hadits no.1149*, bahwa seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw, dan adapula riwayat *Shahihain Bukhari
Re: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn.
Nashir, pertanyaan ini sudah saya lemparkan ke Arlan..tapi tak ada penjelasan, tolong informasinya. Pelaksanaan shalat itu bagaimana??, apa setiap shalat fardhu atau sekali saja. Kalau setiap fardhu di gabung atau berdiri sendiri, kalau kirimnya buat ayah dan ibu, harus di lakukan berbeda atau di gabung?..dan bagaimana azannya?..apa perlu di ulang lagi?..boleh tidak dilakukan berjamaah bersama saudara2..shalat sunnatnya bagaimana? sekali saja atau harus diulantg juga. Nabi pernah tidak mencontohkannya, toleng pencerahannya 2008/4/5 Nashir Ahmad M. [EMAIL PROTECTED]: Ia Bu, ntar saya minum dulu... Dibawah saya bilang kalau dicocok-cocokkan Tidak apa-apa ibu kalau merasa berat, ya tidak apa2. yang enak-enak aja kalau gitu. Tapi yang mengerjakan supaya tidak disalahkan, karena ada pendapat Imam yg begitu kuat penjelasannya, saya akan kutipkan dan jelaskan lagi, sebagaimana disampaikan pula Bang Arlan. Berikut, *MOHON DIBACA KESELURUHAN-nya*: ~~~ AWAL KUTIPAN: Sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur'an, ibadah dan yg lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam *shahih Bukhari* pada Bab : *Barangsiapa yg wafat dan atasnya nadzar* bahwa *Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yg wafat ibunya yg masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar (meng qadha) shalatnya,* dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy, bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit, telah berkata Syeikh Abu Sa'ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : kalangan kita maksudnya dari madzhab syafii) yg muta'akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (sebagaimana pembahasan diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi *satu Mudd*untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yg tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan haji (sebagaimana riwayat *hadist2 shahih*) bahwa itu semua sampai dengan pendapat yg sepakat para ulama. Dan dalil Imam syafii adalah bahwa firman Allah : dan tiadalah bagi setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri dan sabda Nabi saw : Bila wafat keturunan adam maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga, shadaqah Jariyah, atau ilmu yg bermanfaat, atau anak shalih yg mendoakannya. (Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90) Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yg bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, *maka orang orang lain yg mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit,* *bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit,* dan juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk mendoakan orang yg telah wafat : WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN, (QS Al Hasyr-10). ~~~ Dalil - dalil Qur`annya telah pula disampaikan lengkap oleh saudara kita Bang Dodiindra saat mereply kiriman saya MASIH KIRIM DO`A dan Penggal .. ~~~ Lanjut Kutipan : Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan Nash yg Jelas dalam *Shahih Muslim hadits no.1149*, bahwa seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw, dan adapula riwayat *Shahihain Bukhari* dan *Muslim* bahwa seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yg telah wafat, dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad (Shahih Muslim hadits no.1967) dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yg memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi'i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : *Kuhadiahkan*, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini.., bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi'iy mengatakan pahalanya tak sampai. Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pd Lafadznya. *Demikian pula Ibn Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa' min 'amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya).* Mengenai ayat : DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dg ayat DAN