Re: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn.

2008-04-06 Terurut Topik Ummu Hanif
OK lah.. jika yang mengerjakan tidak perlu di salahkan, so harap berlaku
adil dong, bagi yang tidak mengerjakan juga jangan dipersalahkan.. beramal
ibadah dan membantu seseorang tentu dengan kadar kemampuan masing-masing,
dan jangan berburuk sangka dengan tuduhan2 yang belum tentu benar dan bisa2
jatuh pada fitnah loh.. dan juga hati2 dengan amal ibadah yang bisa2 hanya
bikin riya dan sombong.

Wassalam


On 4/5/08, Nashir Ahmad M. [EMAIL PROTECTED] wrote:

Ia Bu, ntar saya minum dulu...

 Dibawah saya bilang kalau dicocok-cocokkan

 Tidak apa-apa ibu kalau merasa berat, ya tidak apa2.
 yang enak-enak aja kalau gitu.

 Tapi yang mengerjakan supaya tidak disalahkan,
 karena ada pendapat Imam yg begitu kuat penjelasannya,
 saya akan kutipkan dan jelaskan lagi, sebagaimana disampaikan pula Bang
 Arlan.

 Berikut, *MOHON DIBACA KESELURUHAN-nya*:

 ~~~ AWAL KUTIPAN:

 Sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam
 ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur'an, ibadah dan yg lainnya,
 sebagaimana diriwayatkan dalam *shahih Bukhari* pada Bab : *Barangsiapa
 yg wafat dan atasnya nadzar* bahwa *Ibn Umar memerintahkan seorang wanita
 yg wafat ibunya yg masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar
 (meng qadha) shalatnya,* dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy,
 bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua
 mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit, telah berkata Syeikh Abu
 Sa'ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan
 kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : kalangan kita maksudnya dari
 madzhab syafii) yg muta'akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al
 Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (sebagaimana pembahasan
 diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam
 kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi *satu Mudd*untuk 
 membayar satu shalat (shalat mayyit yg tertinggal) dan ini semua
 izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan
 haji (sebagaimana riwayat *hadist2 shahih*) bahwa itu semua sampai dengan
 pendapat yg sepakat para ulama.
 Dan dalil Imam syafii adalah bahwa firman Allah : dan tiadalah bagi
 setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri dan sabda Nabi saw : Bila
 wafat keturunan adam maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga, shadaqah
 Jariyah, atau ilmu yg bermanfaat, atau anak shalih yg mendoakannya. (Syarh
 Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90)

 Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka
 terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yg
 bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, *maka orang orang lain yg
 mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan
 si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit,*
 *bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit,* dan juga sebagai
 hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk mendoakan orang yg
 telah wafat : WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI
 SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN, (QS Al Hasyr-10).

 ~~~
 Dalil - dalil Qur`annya telah pula disampaikan lengkap oleh saudara kita
 Bang Dodiindra saat mereply kiriman saya MASIH KIRIM DO`A dan Penggal
 ..

 ~~~ Lanjut Kutipan :

 Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah,
 atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan
 Nash yg Jelas dalam *Shahih Muslim hadits no.1149*, bahwa seorang wanita
 bersedekah untuk Ibunya yg telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw,
 dan adapula riwayat *Shahihain Bukhari* dan *Muslim* bahwa seorang
 sahabat menghajikan untuk Ibunya yg telah wafat, dan Rasulullah SAW pun
 menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk
 ummatnya, Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga
 Muhammad dan dari Ummat Muhammad (Shahih Muslim hadits no.1967)

 dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit)
 merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yg
 memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya
 terdapat pada madzhab Imam Syafi'i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz :
 *Kuhadiahkan*, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir
 ini, atau ayat ini.., bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama
 Syafi'iy mengatakan pahalanya tak sampai.

 Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal
 untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pd Lafadznya. *Demikian pula Ibn
 Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa'
 min 'amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya).* Mengenai ayat :
 DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra
 menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dg ayat DAN ORAN ORANG YG BERIMAN
 YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN,

 ~~ AKHIR KUTIPAN ~~~

 Demikian Ibu 

RE: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn.

2008-04-06 Terurut Topik Hidayat, Akhmad

Assalamu'alaikum,

 

Afwan.

Setahu saya yang biasa memulai adalah yang gemar menyalahkan, lebih
tepatnya menganggap bid'ah lagi sesat.  Mengapa kebiasaan ini tidak bisa
ditinggalkan?  

Berlaku adil?

 

Salam,

Hidayat   

 



From: keluarga-islam@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ummu Hanif
Sent: Monday, April 07, 2008 9:03 AM
To: keluarga-islam@yahoogroups.com
Subject: Re: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn.

 

OK lah.. jika yang mengerjakan tidak perlu di salahkan, so harap berlaku
adil dong, bagi yang tidak mengerjakan juga jangan dipersalahkan..
beramal ibadah dan membantu seseorang tentu dengan kadar kemampuan
masing-masing, dan jangan berburuk sangka dengan tuduhan2 yang belum
tentu benar dan bisa2 jatuh pada fitnah loh.. dan juga hati2 dengan amal
ibadah yang bisa2 hanya bikin riya dan sombong.

 

Wassalam

 

On 4/5/08, Nashir Ahmad M. [EMAIL PROTECTED]
mailto:[EMAIL PROTECTED]  wrote: 

Ia Bu, ntar saya minum dulu...

 

Dibawah saya bilang kalau dicocok-cocokkan 

 

Tidak apa-apa ibu kalau merasa berat, ya tidak apa2.

yang enak-enak aja kalau gitu.

 

Tapi yang mengerjakan supaya tidak disalahkan,

karena ada pendapat Imam yg begitu kuat penjelasannya,

saya akan kutipkan dan jelaskan lagi, sebagaimana disampaikan pula Bang
Arlan.

 

Berikut, MOHON DIBACA KESELURUHAN-nya:

 

~~~ AWAL KUTIPAN:

 

Sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua
macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur'an, ibadah dan yg
lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam shahih Bukhari pada Bab :
Barangsiapa yg wafat dan atasnya nadzar bahwa Ibn Umar memerintahkan
seorang wanita yg wafat ibunya yg masih punya hutang shalat agar wanita
itu membayar (meng qadha) shalatnya, dan dihikayatkan oleh Penulis kitab
Al Hawiy, bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka
berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit, telah berkata
Syeikh Abu Sa'ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun
dari kalangan kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : kalangan kita
maksudnya dari madzhab syafii) yg muta'akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam
kitabnya Al Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (seba
gaimana pembahasan diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari
kalangan kita dalam kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk
memberi satu Mudd untuk membayar satu shalat (shalat mayyit yg
tertinggal) dan ini semua izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah
Qiyas atas Doa dan sedekah dan haji (sebagaimana riwayat hadist2 shahih)
bahwa itu semua sampai dengan pendapat yg sepakat para ulama.

Dan dalil Imam syafii adalah bahwa firman Allah : dan tiadalah bagi
setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri dan sabda Nabi saw :
Bila wafat keturunan adam maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga,
shadaqah Jariyah, atau ilmu yg bermanfaat, atau anak shalih yg
mendoakannya. (Syarh Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90)
 

Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka
terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yg
bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, maka orang orang lain yg
mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal
perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal
si mayyit, bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit, dan
juga sebagai hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk
mendoakan orang yg telah wafat : WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA
KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN,
(QS Al Hasyr-10).
 

~~~

Dalil - dalil Qur`annya telah pula disampaikan lengkap oleh saudara kita
Bang Dodiindra saat mereply kiriman saya MASIH KIRIM DO`A dan Penggal
.. 

 

~~~ Lanjut Kutipan :

 

Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah,
atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit,
dengan Nash yg Jelas dalam Shahih Muslim hadits no.1149, bahwa seorang
wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah wafat dan diperbolehkan oleh
Rasul saw, dan adapula riwayat Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa
seorang sahabat menghajikan untuk Ibunya yg telah wafat, dan
Rasulullah SAW pun menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha
untuk dirinya dan untuk ummatnya, Wahai Allah terimalah sembelihan ini
dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad (Shahih
Muslim hadits no.1967)
 

dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit)
merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yg
memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya
terdapat pada madzhab Imam Syafi'i, bila si pembaca tak mengucapkan
lafadz : Kuhadiahkan, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau
dzikir ini, atau ayat ini.., bila hal ini tidak disebutkan maka
sebagian Ulama Syafi'iy mengatakan pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya

Re: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn.

2008-04-06 Terurut Topik Ummu Hanif
Wa'alaikumsalam,

Sabar om.. think positif aja.. :)

Jika tidak merasa telah berbuat bid'ah atau sesat silahkan jelaskan dan
tunjukkan bahwa perbuatan tsb tidak menyalahi al-qur'an dan sunnah juga
punya referensi atau dalil2 yang kuat sebagai hujjah..

yang penting tujuannya mencari kebenaran, bukan tuding2-an mencari
pembenaran..

Positifnya kan menambah semangat untuk mendalami ilmu, so ibadahnya bukan
hanya tradisi atau ikut2-an aja tapi memang ada tuntunannya.. jika selama
ini ada yang keliru masih ada waktu untuk memperbaiki, insyaallah..
jika mereka yang keliru anda punya waktu dan ilmu untuk menasehati yang
benar, insyallah..

Agama islam itu intinya nasehat, sebaiknyalah kita saling menasehati..

Wassalam


On 4/7/08, Hidayat, Akhmad [EMAIL PROTECTED] wrote:

Assalamu'alaikum,



 Afwan.

 Setahu saya yang biasa memulai adalah yang gemar menyalahkan, lebih
 tepatnya menganggap bid'ah lagi sesat.  Mengapa kebiasaan ini tidak bisa
 ditinggalkan?

 Berlaku adil?



 Salam,

 Hidayat


  --

 *From:* keluarga-islam@yahoogroups.com [mailto:
 [EMAIL PROTECTED] *On Behalf Of *Ummu Hanif
 *Se**nt:* Monday, April 07, 2008 9:03 AM
 *To:* keluarga-islam@yahoogroups.com
 *Subject:* Re: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn.



 OK lah.. jika yang mengerjakan tidak perlu di salahkan, so harap berlaku
 adil dong, bagi yang tidak mengerjakan juga jangan dipersalahkan.. beramal
 ibadah dan membantu seseorang tentu dengan kadar kemampuan masing-masing,
 dan jangan berburuk sangka dengan tuduhan2 yang belum tentu benar dan bisa2
 jatuh pada fitnah loh.. dan juga hati2 dengan amal ibadah yang bisa2 hanya
 bikin riya dan sombong.



 Wassalam



 On 4/5/08, *Nashir Ahmad M.* [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Ia Bu, ntar saya minum dulu...



 Dibawah saya bilang kalau dicocok-cocokkan



 Tidak apa-apa ibu kalau merasa berat, ya tidak apa2.

 yang enak-enak aja kalau gitu.



 Tapi yang mengerjakan supaya tidak disalahkan,

 karena ada pendapat Imam yg begitu kuat penjelasannya,

 saya akan kutipkan dan jelaskan lagi, sebagaimana disampaikan pula Bang
 Arlan.



 Berikut, *MOHON DIBACA KESELURUHAN-nya*:



 ~~~ AWAL KUTIPAN:



 Sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam
 ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur'an, ibadah dan yg lainnya,
 sebagaimana diriwayatkan dalam *shahih Bukhari* pada Bab : *Barangsiapa
 yg wafat dan atasnya nadzar* bahwa *Ibn Umar memerintahkan seorang wanita
 yg wafat ibunya yg masih punya hutang shalat agar wanita itu **membayar
 (meng qadha) shalatnya,* dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy,
 bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua
 mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit, telah berkata Syeikh Abu
 Sa'ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan
 kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : kalangan kita maksudnya dari
 madzhab syafii) yg muta'akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al
 Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (seba gaimana pembahasan
 diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam
 kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi *satu Mudd*untuk 
 membayar satu shalat (shalat mayyit yg tertinggal) dan ini semua
 izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan
 haji (sebagaimana riwayat *hadist2 shahih*) bahwa itu semua sampai dengan
 pendapat yg sepakat para ulama.

 Dan dalil Imam syafii adalah bahwa firman Allah : dan tiadalah bagi
 setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri dan sabda Nabi saw : Bila
 wafat keturunan adam maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga, shadaqah
 Jariyah, atau ilmu yg bermanfaat, atau anak shalih yg mendoakannya. (Syarh
 Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90)


 Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka
 terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yg
 bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, *maka orang orang lain yg
 mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan
 si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit,*
 *bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit,* dan juga sebagai
 hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk mendoakan orang yg
 telah wafat : WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI
 SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN, (QS Al Hasyr-10).


 ~~~

 Dalil - dalil Qur`annya telah pula disampaikan lengkap oleh saudara kita
 Bang Dodiindra saat mereply kiriman saya MASIH KIRIM DO`A dan Penggal
 ..



 ~~~ Lanjut Kutipan :



 Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah,
 atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan
 Nash yg Jelas dalam *Shahih Muslim hadits no.1149*, bahwa seorang wanita
 bersedekah untuk Ibunya yg telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw,
 dan adapula riwayat *Shahihain Bukhari

Re: [keluarga-islam] RE: Re: Tanya - Pak Wandy ~ Pay Attn.

2008-04-06 Terurut Topik OK Taufik
Nashir,

pertanyaan ini sudah saya lemparkan ke Arlan..tapi tak ada penjelasan,
tolong informasinya. Pelaksanaan shalat itu bagaimana??, apa setiap shalat
fardhu atau sekali saja. Kalau setiap fardhu di gabung atau berdiri sendiri,
kalau kirimnya buat ayah dan ibu, harus di lakukan berbeda atau di
gabung?..dan bagaimana azannya?..apa perlu di ulang lagi?..boleh tidak
dilakukan berjamaah bersama saudara2..shalat sunnatnya bagaimana? sekali
saja atau harus diulantg juga. Nabi pernah tidak mencontohkannya, toleng
pencerahannya

2008/4/5 Nashir Ahmad M. [EMAIL PROTECTED]:

   Ia Bu, ntar saya minum dulu...

 Dibawah saya bilang kalau dicocok-cocokkan

 Tidak apa-apa ibu kalau merasa berat, ya tidak apa2.
 yang enak-enak aja kalau gitu.

 Tapi yang mengerjakan supaya tidak disalahkan,
 karena ada pendapat Imam yg begitu kuat penjelasannya,
 saya akan kutipkan dan jelaskan lagi, sebagaimana disampaikan pula Bang
 Arlan.

 Berikut, *MOHON DIBACA KESELURUHAN-nya*:

 ~~~ AWAL KUTIPAN:

 Sebagian besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam
 ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan Alqur'an, ibadah dan yg lainnya,
 sebagaimana diriwayatkan dalam *shahih Bukhari* pada Bab : *Barangsiapa
 yg wafat dan atasnya nadzar* bahwa *Ibn Umar memerintahkan seorang wanita
 yg wafat ibunya yg masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar
 (meng qadha) shalatnya,* dan dihikayatkan oleh Penulis kitab Al Hawiy,
 bahwa Atha bin Abi Ribah dan Ishaq bin Rahawayh bahwa mereka berdua
 mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayyit, telah berkata Syeikh Abu
 Sa'ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abi Ishruun dari kalangan
 kita (berkata Imam nawawi dengan ucapan : kalangan kita maksudnya dari
 madzhab syafii) yg muta'akhir (dimasa Imam Nawawi) dalam kitabnya Al
 Intishar ilaa Ikhtiyar bahwa hal ini seperti ini. (sebagaimana pembahasan
 diatas), berkata Imam Abu Muhammad Al Baghawiy dari kalangan kita dalam
 kitabnya At Tahdzib : Tidak jauh bagi mereka untuk memberi *satu Mudd*untuk 
 membayar satu shalat (shalat mayyit yg tertinggal) dan ini semua
 izinnya sempurna, dan dalil mereka adalah Qiyas atas Doa dan sedekah dan
 haji (sebagaimana riwayat *hadist2 shahih*) bahwa itu semua sampai dengan
 pendapat yg sepakat para ulama.
 Dan dalil Imam syafii adalah bahwa firman Allah : dan tiadalah bagi
 setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri dan sabda Nabi saw : Bila
 wafat keturunan adam maka terputus seluruh amalnya kecuali tiga, shadaqah
 Jariyah, atau ilmu yg bermanfaat, atau anak shalih yg mendoakannya. (Syarh
 Nawawi Ala Shahih Muslim Juz 1 hal 90)
 Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam, maka
 terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah, Ilmu yg
 bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, *maka orang orang lain yg
 mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas bukanlah amal perbuatan
 si mayyit, karena Rasulullah SAW menjelaskan terputusnya amal si mayyit,*
 *bukan amal orang lain yg dihadiahkan untuk si mayyit,* dan juga sebagai
 hujjah bahwa Allah memerintahkan di dalam Al Qur'an untuk mendoakan orang yg
 telah wafat : WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI
 SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN, (QS Al Hasyr-10).
 ~~~
 Dalil - dalil Qur`annya telah pula disampaikan lengkap oleh saudara kita
 Bang Dodiindra saat mereply kiriman saya MASIH KIRIM DO`A dan Penggal
 ..

 ~~~ Lanjut Kutipan :

 Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau shadaqah,
 atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan
 Nash yg Jelas dalam *Shahih Muslim hadits no.1149*, bahwa seorang wanita
 bersedekah untuk Ibunya yg telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw,
 dan adapula riwayat *Shahihain Bukhari* dan *Muslim* bahwa seorang
 sahabat menghajikan untuk Ibunya yg telah wafat, dan Rasulullah SAW pun
 menghadiahkan Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk
 ummatnya, Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga
 Muhammad dan dari Ummat Muhammad (Shahih Muslim hadits no.1967)
 dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit)
 merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan tak ada yg
 memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya
 terdapat pada madzhab Imam Syafi'i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz :
 *Kuhadiahkan*, atau wahai Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir
 ini, atau ayat ini.., bila hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama
 Syafi'iy mengatakan pahalanya tak sampai.

 Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal
 untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pd Lafadznya. *Demikian pula Ibn
 Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa'
 min 'amalilghair (mendapat manfaat dari amal selainnya).* Mengenai ayat :
 DAN TIADALAH BAGI SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra
 menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dg ayat DAN