Re: [media-dakwah] SURAT PERHOHONAN UNTUK BERPOLIGAMI

2006-12-06 Terurut Topik emma
Ass.

Suratnya menarik buat disimak, paling tidak untuk saya selaku pembaca...

Salut dan penghargaan yang setinggi2nya untuk Bpk. Nazaruddin Umar atas 
informasi2nya yang menyentuh hati kaum perempuan paling tidak dikeluarga kami n 
lingkungan kantor kami.

Semoga Allah selalu bersama kita kaum muslimin, AMIIN

Wass.

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [media-dakwah] DUHHH...POLIGAMI

2006-12-05 Terurut Topik emma
Berikut saya kirim artikel ttg poligami dari milis sebelah .

Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

---

Benarkah Poligami Sunah?
Faqihuddin Abdul Kodir

UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran poligami. 
Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan 
tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, 
sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 
129). 

DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena sandaran kepada teks 
ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat 
yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada 
konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan 
poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban 
perang. 
 

Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad Abduh, 
Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama terkemuka Azhar 
Mesir-lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah 
penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara 
syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak 
menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287). 

Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi hak 
penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti 
sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan 
dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami 
dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang 
istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang 
sering dimunculkan misalnya, poligami membawa berkah, atau poligami itu 
indah, dan yang lebih populer adalah poligami itu sunah. 

Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. Umumnya 
mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan kepada 
Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, 
mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga? 

Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. 
Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap 
poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, 
Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua 
tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar 
delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak 
beralasan pernyataan poligami itu sunah. 

Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah penerapan 
Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang 
mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan 
anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-Ushul (kompilasi dari enam 
kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan 
bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial 
saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi. 

Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat pada 
teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan dari 
mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA. 

Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan poligami itu 
sunah juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, 
memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, 
atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau 
sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Ruh al-Ma'ani, 
menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan 
bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. 
Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat 
kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami. 

Nabi dan larangan poligami

Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya 
transformasi sosial (lihat pada Jami' al-Ushul, juz XII, 108-179). Mekanisme 
poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan 
perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai 
sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki 
dapat beristri sebanyak mereka suka. 

Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik 
perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam 
berpoligami.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan 

Re: [media-dakwah] Polling: Setujukah anda Aa Gym berpoligami?

2006-12-05 Terurut Topik emma

  Berikut saya kirim artikel ttg poligami dari milis sebelah .

  Semoga bermanfaat dan menambah wawasan.

  
---

  Benarkah Poligami Sunah?
  Faqihuddin Abdul Kodir

  UNGKAPAN poligami itu sunah sering digunakan sebagai pembenaran poligami. 
Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan 
tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, 
sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 
129). 

  DALIL poligami adalah sunah biasanya diajukan karena sandaran kepada teks 
ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-satunya ayat 
yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak mengungkapkan hal itu pada 
konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi poligami. Ayat ini meletakkan 
poligami pada konteks perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban 
perang. 
   

  Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad 
Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama 
terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat. Lebih jauh Abduh menyatakan, 
poligami adalah penyimpangan dari relasi perkawinan yang wajar dan hanya 
dibenarkan secara syar'i dalam keadaan darurat sosial, seperti perang, dengan 
syarat tidak menimbulkan kerusakan dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287). 

  Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir menjadi hak 
penuh laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan itu untuk mengikuti 
sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika praktik poligami bahkan 
dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang: semakin aktif berpoligami 
dianggap semakin baik poisisi keagamaannya. Atau, semakin bersabar seorang 
istri menerima permaduan, semakin baik kualitas imannya. Slogan-slogan yang 
sering dimunculkan misalnya, poligami membawa berkah, atau poligami itu 
indah, dan yang lebih populer adalah poligami itu sunah. 

  Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan. 
Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang dinisbatkan 
kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika memang dianggap sunah, 
mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali berumah tangga? 

  Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada 
berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang 
menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri 
tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru 
kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani 
hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, 
sebenarnya tidak beralasan pernyataan poligami itu sunah. 

  Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah penerapan 
Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami Nabi sedang 
mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan terhadap janda mati dan 
anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-Ushul (kompilasi dari enam 
kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H), kita dapat menemukan 
bukti bahwa poligami Nabi adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial 
saat itu, ketika lembaga sosial yang ada belum cukup kukuh untuk solusi. 

  Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat 
pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawinan Nabi. Kebanyakan 
dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA. 

  Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam, ungkapan poligami 
itu sunah juga merupakan reduksi yang sangat besar. Nikah saja, menurut fikih, 
memiliki berbagai predikat hukum, tergantung kondisi calon suami, calon istri, 
atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa wajib, sunah, mubah (boleh), atau 
sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi dalam tafsirnya, Ruh al-Ma'ani, 
menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika calon suami tahu dirinya tidak akan 
bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi sampai menyakiti dan mencelakakannya. 
Demikian halnya dengan poligami. Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat 
kondisi Mesir saat itu, lebih memilih mengharamkan poligami. 

  Nabi dan larangan poligami

  Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya 
transformasi sosial (lihat pada Jami' al-Ushul, juz XII, 108-179). Mekanisme 
poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk meningkatkan kedudukan 
perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai 
sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki 
dapat beristri sebanyak mereka suka. 

  Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami, mengkritik 
perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam 
berpoligami.

  Ketika Nabi melihat 

Re: [media-dakwah] Adil Merupakan Syarat Poligami

2006-07-24 Terurut Topik emma
Ass.

Ada yang bisa bantu? Saya seorang muslimah, dilingkungan aku, sahabat2 baik
teman kuliah, SMA, teman kantor, ada 5 orang yang aku kenal dan mereka
tadinya muslimah dan akhirnya mereka pindah keyakinan karena keraguan2
mereka terhadap Islam. Alasan mereka pindah keyakinan bermacam2, ada yang
ayahnya menikah lagi dan itu mempengaruhi keputusan mereka, ada yang ikut
suami, dan intinya mereka meragukan Islam karena alasan2 poligami dan dalam
suatu diskusi kecil antar teman2 perempuan kita masih bertanya2 dan ingin
cari jawaban yang tepat. Dan itu dari lingkungan saya sendiri, mungkin masih
banyak lagi wanita2 lain yang butuh jawaban or penjelasan mengenai poligami.

yang ingin saya tanyakan:
1. Buku2 apa saja yang bisa dijadikan referensi, yang tidak ada kepentingan
pribadi yang bisa aku referensikan kepada teman2 ku yang lain dan untuk
informasi aku sendiri?
2. Dosakah kita jika kita terus mencari jawaban akibat keterbatasan kita
dalam islam, dan disitu ada sedikit keraguan?
3. Bagaimana dengan buku2 or referensi dari Nazaruddin Umar dan Amina Wadud,
apakah patut dipertimbangkan?
4. hadist2nya?
5. Adakah buku yang bagus untuk meneladani rasul Muhamad SAW, terutama dgn
isteri2nya?

Makasih atas bantuaanya, ditunngu jawabannya.






Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[media-dakwah]

2006-07-19 Terurut Topik emma
pertanyaan:

1. bahas dong tentang perempuan or poligami dlm islam
tq

[Non-text portions of this message have been removed]






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~- 

Ajaklah teman dan saudara anda bergabung ke milis Media Dakwah.
Kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/media-dakwah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/