Bls: Bls: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang

2013-07-12 Terurut Topik bambang setiadi
Kalau Sudah niat sekolah di semarang, memang gitu pak, harus santai, segalanya 
berlalu dengan pelan2... 
Alon Alon waton kelakon, makanya, lain kali, kalau mau sekolah lagi bisa di cek 
dahulu, diklat mana yang bisa cepat keluar ijasah setelah ujian selesai...
Sabar aja, nanti juga keluar kok ijasahnya, tinggal aja dulu berlayar 
paling tidak butuh 6 bulan sejak kita selesai ujian negara. 3 bulan setelah 
kita di nyatakan lulus (pengalaman pribadi)

930949n





 Dari: Rough Sea rsea...@yahoo.com
Kepada: pelaut@yahoogroups.com pelaut@yahoogroups.com 
Dikirim: Rabu, 10 Juli 2013 15:44
Judul: Bls: Bls: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang
 


  
Sudah ada yg mencoba untuk minta ijasah aja sekalian surat pengantat ke deperla 
untuk urus endors sendiri, tetapi PIP Smrg nggak mau  mengeluarkannya.


Dari: apal...@yahoo.co.id apal...@yahoo.co.id
Kepada: pelaut@yahoogroups.com 
Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 13:18
Judul: Re: Bls: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang


  
Saya tau yg mengeluarkan tu deperla tp gak hrs ngurus sendirikan, trs klo teman 
kita butuh pencerahan/ informasi klo emang tau kasihlah info yg enak didengar 
jgn suka merendahkan. Perwira jg manusia bukan malaikat. 
Sent from BlackBerry® on 3 

-Original Message- 
From: cacukbas...@yahoo.co.id 
Sender: pelaut@yahoogroups.com 
Date: Tue, 9 Jul 2013 06:22:39 
To: pelaut@yahoogroups.com 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com 
Subject: Bls: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang 

Saudara apaleut . Di BP3IP sebenarnya tdk mengeluarkan endorsmetn yg 
mengeluarkan tetap Deperla, tp di BP3IP cuma membantu mengurus saja dan 
tentunya itu juga dari persetujuan dari yg mau , yg tidak mau pun tdk di paksa. 
Tp masih banyak kok yg lebih suka urus sendiri di Deperla . Lebih murah dan 
tambah pengalaman . Demikian yg saya tau krn saya juga urus sendiri dan itu pun 
bukan yg pertama kali saya lakukan  selama ini. Cuma 3 hari paling lama 5 hari 
selesai. 
Powered by Telkomsel BlackBerry® 

-Original Message- 
From: apal...@yahoo.co.id 
Sender: pelaut@yahoogroups.com 
Date: Tue, 9 Jul 2013 04:23:40 
To: pelaut@yahoogroups.com 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com 
Subject: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang 

Perlu anda tau jg ada diklat yg mengeluarkan ANT II + Endorsment. Di BP3IP 
keluar ANT-II+Endorsment tanpa hrs mengurus sendiri ke perla. 
Sent from BlackBerry® on 3 

-Original Message- 
From: Muh Fauzan fauzana...@yahoo.co.id 
Sender: pelaut@yahoogroups.com 
Date: Tue, 9 Jul 2013 06:34:06 
To: pelaut@yahoogroups.compelaut@yahoogroups.com 
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com 
Subject: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang 

Bendera boleh sama tapi langkah kaki yang cepat pasti cepat dapat brooo, 

Sent from my iPad 

On 6 Jul 2013, at 17:38, Muhamad Nazli muhamadna...@ymail.com wrote: 

 botul itu bro...,klu endors ngurus sendiri di diperla,klu ijazah ya mmng kta 
 trima dr tmpat kita skolah... 
 masak seorang perwira gak tau,apa baru benar2 sekolah ya?ijazah yg dlu dr 
 mana mas br?? 
 
 salam ... 
 tut...tut...tut 
 
  
 Dari: capt_...@yahoo.com capt_...@yahoo.com 
 Kepada: pelaut@yahoogroups.com 
 Dikirim: Sabtu, 6 Juli 2013 6:19 
 Judul: Re: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang 
 
 
 Hahahaha setahuku juga cuma ijazah saja yang kita terima Endors nya ya urus 
 masing masing bro. 
 
 Kalau ijazah sudah kita terima biasanya ada yg menawarkan jasa untuk 
 menguruskan  endors 
 Atau langsung saja ke dephub di lantai 6 pelayanan satu atap, hanya 7 hari 
 saja + bayar uang Rp 10.000 saja yang disetorkan ke BNI. Mas bro dah lenggang 
 pulang bawa endorsnya. 
 
 Hehe rough sea, calm sea sama aja tetap aja berlayar hehehe sail must go on. 
 Tak gendong kemana mana. 
 Tuit 
 
 
 Powered by Telkomsel BlackBerry® 
 
 -Original Message- 
 From: muhafid...@yahoo.com 
 Sender: pelaut@yahoogroups.com 
 Date: Fri, 5 Jul 2013 22:59:20 
 To: pelaut@yahoogroups.com 
 Reply-To: pelaut@yahoogroups.com 
 Subject: Re: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang 
 
 Setahu saya kita cuma dapat ijasah aja dari pip untuk endorsement kita urus 
 sendiri dihubla.. 
 
 Powered by Telkomsel BlackBerry® 
 
 -Original Message- 
 
 From: Rough Sea rsea...@yahoo.com 
 
 Sender: pelaut@yahoogroups.com 
 
 Date: Thu, 4 Jul 2013 19:57:34 
 
 To: pelaut@yahoogroups.compelaut@yahoogroups.com 
 
 Reply-To: pelaut@yahoogroups.com 
 
 Subject: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang 
 
 Selamat malam komandan, 
 
 Saya ingin tahu,  endorsement kami Pasis Angk 24 PIP Semarang yang sudah 
 menempuh ujian bulan Februari kemarin dan dinyatakan lulus, tetapi sampai 
 sekarng baru ijasahnya aja yang sudah online? 
 
 Yang kerjanya lambat ini PUKP Semarang atau dari Dinas Perhubungan Laut???!!! 
 
 Mengapa malah ijasah dan endorsement lebih cepat yang sekolah di Jakarta? 
 
 Bukankah kita sama-sama bayar pakai uang?!! 
 
 

Bls: [pelaut] Re: Pendaftaran diklat pelaut ANT ATT 2,34 PIP SEMARANG

2011-04-06 Terurut Topik bambang setiadi
OK, THANKS






Dari: rulas saptria sapt_...@yahoo.com
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 5 April, 2011 06:49:25
Judul: Re: [pelaut] Re: Pendaftaran diklat pelaut ANT ATT 2,34 PIP SEMARANG

  
Untuk info lebih lanjut langsung hubungi ibu nurnya saja pak,karna saya juga 
kurang tau,karena sy jg sedang mengikuti diklat Ant2 juga di Pip.

On Mon Apr 4th, 2011 2:06 PM EDT setiadi_1974 wrote:

Lha Batas waktu terakhir pendaftarannya sampai kapan pak?

Thanks

--- In pelaut@yahoogroups.com, rulas saptria sapt_ria@... wrote:

 Salam sejahtera bagi semua rekan2 pelaut.
 Sekedar sharing bagi rekan2 yg akan meningkatkan ijazahnya dipip 
 semarang.telah 
dibuka pendaftaran untuk diklat pelaut angkatan 23 ANT/ATT 4 ,3 dan 2.
 Bln april 2011 
 persyaratan:
 1.mengisi formulir pendaftaran
 2.foto copy ijazah pelaut legasir 3x
 3.masa berlayar 3x
 4.foto copy sertifikat ketrampilan bst,scrb,aff,mefa,oru/gmdss,radar,arpa.
 5.foto copy ijazah umum
 6.foto copy akte
 7.sttpk/skl legalisir
 8.skck dr kepolisian
 9.membayar biaya pendaftaran:
 untuk ant/att 4 dan 3 kurang lebih 15jtan
 untuk ant/att 2=16,7jt
 untuk info selengkapnya hub.ibu nur.  081225544604/
 08139011
 semoga info ini bermanfaat
 regards,
 Rulas Saptria





 

[Non-text portions of this message have been removed]





1.  Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas 
asli pengirim berita.
2.   ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
pelaut-dig...@yahoogroups.com 
pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Trs: [pelaut] NEW VACANCY - BULK CARRIER

2009-01-09 Terurut Topik bambang setiadi
Wah bagus sekali pak mazra ini, ngasih job offer lengkap dengan Ship particular 
nya. Seandainya manning agency atau ship operator yang lain juga seperti pak 
mazra ini, bagus juga kali ya




- Pesan Diteruskan 
Dari: Mazra Yasir mazra_ya...@yahoo.com
Kepada: Milist Pelaut pelaut@yahoogroups.com
Terkirim: Kamis, 8 Januari, 2009 18:13:02
Topik: [pelaut] NEW VACANCY - BULK CARRIER

Dear All,
 
Urgently need for Bulk Carrier with the details of requirements below: 
 
1. 2/E, Offering Salary USD 3.500/Mos
2. 3/E, Offering Salary USD 2.500/Mos
3. 2/O, Offering Salary USD 2.500/Mos
 
Vessel Details:





Vessel

M.V LION PRINCESS


Flag / Port of Registry

PANAMA / PANAMA


Build/Year/Class / Keel No

JAPAN / 1978 / B.V / 416


Type

SINGLE HULL GEARED BULK CARRIER


IMOClass No / Official No

7633090 / 34U541 ( Bureau Veritas)

33427-PEXT-2


Call Sign / Tel/Tlx / Fax

3EBW7 / 00870-763584495 / 00870-763584496


Owners / D. Owners (Period)

OSSO LTD, CHARLESTOWN, NEVIS, WEST INDIES.


LOA / Beam

146 M / 22.30 M


Depth Moulded / LBP

12.45 M / 138 M

 

 

 


ZONE

Draft (M)

DWT (MT)

TPC

FWA (MM)


Tropical

9.472

18230

27.48

 


Tropical Fresh Water

9.678

18222

27.60

 


Summer

9.279

17700

27.30

206


Winter

9.086

17173

27.20

 


Fresh

9.485

17702

27.50

 


Lightship

4830 MT


Tonnage

INTERNATIONAL

SUEZ

PANAMA


GRT

10753

11371.78

11896.92


NRT

6129

9473.71

8629.49


Capacity

GRAIN (CFT)

GRAIN (CBM)

BALE (CFT)

BALE (CBM)


Total

785959

22255.60

755716

21399.3


By Holds: 

1

124263

3518.70

116783

3306.90


2

220351

6239.60

212695

6022.80


3

223360

6324.80

215662

6106.80


4

217985

6172.60

210576

5962.80


5

 

 

 

 


Hatch Dimensions (M)

 


Tank Top Dimensions (M)

BREADTH FWD

BREADTH AFT

LENGTH


1

7.60M

20.00M

20.47M


2

15.10M

18.20M

27.00M


3

18.20M

18.20M

27.00M


4

18.20M

10.40M

27.00M


5

 

 

 


Strengthened for Heavy Cargoes

NO


Hatchcovers Type

NON WATER TIGHT PONTOON  UNIT WEIGHT=2.40T


Water Line to Top of Hatch Coaming
(Basis Bunkers 1168 MT + FW 208MT for all conditions except Docking condition)  

Docking Condition:

FORE (M)

On Draft of

AFT (M)

On Draft of


 

 

 

 


Light Ballast:

 

 

 

 


Heavy Ballast:

10.56

3.32

7.505

6.38


Laden (S.Draft)
(EVEN KEEL)

4.606

9.279

4.606

9.279


Speed / Consumption:   At Sea

 


 

Abt   11 Knots on Abt 13 MT IFO 120CST  +  2 MT (MGO)


 

Vessel ME burns MGO while manoeuvring, berthing, sailing in restricted waters, 
canals etc.


In Port

   Abt 2.5 MT  MGO


 

 


Bunker Capacity (96%)

FO: 1072.9 M3  DO: 146.1 M3


Ballast Capacity 

5406.3 M/T


Fresh Water Capacity

290 M/T


Daily FW Production

5 TONS


Strength (MT/M2)

HOLD

HATCH COVER

TANK TOP

UPPER DECK


 

1

2.50MT/M2

17 MT/M2

3.20 MT/M2


 

2

2.50MT/M2

17 MT/M2

3.20 MT/M2


 

3

2.50MT/M2

17 MT/M2

3.20 MT/M2


 

4

2.50MT/M2

17 MT/M2

3.20 MT/M2


Hold

5

 

 

 


Ballast/Deballast rate per hour

120 M3/HR

 


Last Drydock 

 25.01.2008

Last Special Survey: 25.01.2008


Ventilation in Holds

NATURAL


Cranes:

4X15TONS ( THOMSON SINGLE SWINGING DERRICKS)


Jib length

#1=20.5MTRSNO2,3,4=24.00MTRS


Outreach from side of vessel

NO 1,2,3,4 CRANES= 5.0 MTRS


Hoisting Speed (m/min)

10TONSX22MTR/MIN 

 


Luffing Speed / Slewing Speed

7.5TONSX30MTR/MIN,4.0TONSX60M/MIN


CO2 Fitted?

YES


AWWF Ladder Equipped

YES


PI Club

BRITISH MARINE, LUXEMBOURG, UK BRANCH


Hull  Machinery Insured Value

 


Main Engine

IHI-SEMT  PIELSTIC12PC  2-5V   1SET


Auxiliaries

DAIHATSU 6DS-18 550PSx900RPM  -3 SETS


Managers

T VE O DENIZCILIK LTD SIRKETI. ISTANBUL, TURKEY


ISM  ISPS Safety Managers / 

T VE O DENIZCILIK LTD SIRKETI. ISTANBUL, TURKEY


 

 


Vessel is suitable for grab discharge

YES


Vessel has unobstructed hoppered or box shaped holds? Yes.

UNOBSTRUCTED HOPPERED

 


 

 


 

 


Length of hold from bulkhead to bulkhead (face of corrugation):

#1=19.60 M

 


#2=26.20 M

 


#3=26.00 M

 


Width of hold from side to side at mid height (face of beams)

21.60 M

21.60 M

21.60 M

21.60 M

 

 


 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 


Distance from tanktop to top of hopper:

#1 NIL

#2=2.0M

#3=2.0M

#4=2.0M

 


Distance from top of hopper to:

 

 


Distance waterline to top of hatchcoaming: AT SDWT

4.606

4.606

4.606


Distance waterline to top of hatchcover:AT SDWT

4.906

4.906

4.906


Distance waterline to weather deck: AT S/DRAFT

3.206

 

 


Distance from Waterline to topmast or other highest point:

AT S/DRAFT30.20 M

HIGHEST POINT  41.479 M

 


Distance from Waterline to top of No 1 Crane:

N.A

N.A

N.A


Distance from Keel: 

 


Distance from Keel: 

 


Distance from Keel:

 


Distance from Keel:

 


Distance from hold tanktop to:

TOP OF MAST:34.11 M

 


Distance from outer part of hatchcoaming to ship’s side:

5.60 MTRS

 


Distance 

[pelaut] Slmt thn baru

2008-12-29 Terurut Topik bambang setiadi
TO ALL;

SELAMAT TAHUN BARU 1430H; DAN 2009M

I WISH THAT THE COMING NEW YEAR WILL BRING  GOOD PROSPERITY, HEALTH, AND 
HAPPINESS
TO US ALL.

SALAM



  Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar

2008-12-29 Terurut Topik bambang setiadi


Thanks infonya mengenai perhitungan pajak yang sangat berguna ini bu/mbak? 
tantri...

best regards




Dari: tantri sekarratri sekarra...@yahoo.com
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Terkirim: Senin, 29 Desember, 2008 01:12:06
Topik: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar


Boleh urun informasi ttg PPh ya..

Cara penghitungan PPh  bukan  final (dipotng langsung  ...sekian % dari gaji 
yang diterima), tapi :

(Pendapatan - (Penghasilan Tidak Kena Pajak Pribadi + Istri + Anak) - Tunjangan 
Jabatan ) baru X prosentase (%) yang progresif, (seperti info P' Bambang 
Setiadi)

(setau saya per tanggal 26 Desember 2008, ketetapan th 2009 nya belum di sign 
pejabat berwenang tu... kadang2 emang pada suka yang mepet mepet... hee hee 
)

Besar PTKP, Tunjangan Jabatanm dan %-tase tarif setiap tahun ditinjau, jadi 
bisa berubah2 tiap tahun

Lagian bukan kah setiap kali gajian dari perusahaan tempat kita kerja juga 
sudah langsung potong pajak ? Karena Perusahaan adalah Wajib Pungut dan Wajib 
Setor

Jadi kalau sudah di pungut/potong pajak oleh perusahaan, ya kita ga punya 
kewajiban setor lagi
Tinggal tiap Akhir tahun fiskal ( paling lambat 31 Maret, kita tinggal rangkunm 
semua pendapatan kita, banding dengan pajak yang sudah dipotong perusahaan), 
jadi de...Kurang Bayar nya  NIHIL   alias ga perlu bayar bayar lagi... cuma 
setor kertas (laporan) aja ke Kantor Pajak.

Kecuali kalau sambil kerja, kita sambil bawa dagangan elektronik misalnya, trus 
masuk pendapatan tambahan.
Naa... pendapatan tambahan itulah yang oleh pemerintah sekarang diminta :

Ayolah Setor warga ku 
Jadinya di akhir tahun Kurang Bayar nya jadi muncul sejumlah PPh atas 
pendapatan sampingan tadi. 
Itupun kembali kepada personal masing2, mau bayar pajak, ga?  Kalau keberatan 
bayar pajak nya, ya tinggal pendapatan lain-lainnya itu ga usah dilaporin. Ada 
konsekwensinya ? ya ada, kedepannya kalau jadi Temuan, ya kena denda.

Orang Indonesia yang hidup dari pekerjaan non formal  (baik sebagai main job 
maupun sebagai side job) buanyak sekali, diperkirakan sebanding dengan 
pendapatan dari pekerjaan formal.  Nah... itu tu yang mau dijaring pemerintah..
Sepertinya  ya

Semoga berkenan

Salam
Ratri

 _ _ _ _ _ _
4a. Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar
Posted by: bambang setiadi setiadi_1974@ yahoo.co. id setiadi_1974
Date: Sat Dec 27, 2008 10:52 pm ((PST))

Numpang nimbrung .

Ini pengalaman pribadi saya,
Hari selasa yang lalu, dengan berat hati saya pergi ke KPP di kampung saya, 
untuk membuat NPWP.
Salah satu syarat yang diminta adalah mempunyai Kontrak kerja yang Valid.
Karena saya lagi nganggur, maka saya tidak bisa bikin NPWP sekarang. disarankan 
agar saya membuatnya,
ketika sudah tanda tngn kontrak baru. Alhasil saya sekarang masih belum pny 
NPWP. MUdah2an ketika 
saya sudah PKL masih pnya kesempatan untuk bikin NPWP sblm Sign on supaya tidak 
perlu bayar 2,5juta.
Buat para crewing agent, tolong dong, diberi waktu yang agak longgar antra sign 
PKL dan Sign on time-nya.
Biar kita ada waktu luang buat urus NPWP. 

(sebenarnya sayang juga sih bayar pajak, orang duwitnya juga bukan untuk 
kesejahteraan rakyat. Orang hak2 kita juga masih di kebiri...
tapi dari pada di kerjain. )

Saran mungkin nyeleneh:

Sebelum mengurus NPWP sebaiknya dipertimbangkan dulu, sebab setelah mempunyai 
NPWP anda akan diharuskan melaporkan SPT tahunan, dan ujungnya anda wajib 
membayar pajak 15 - 30% dari gaji anda. Kalau saya berpendapat lebih baik 
membayar fiskal Rp 2.5 jt.

Ini didapatkan di blognya si Susi dengan alamat: http://firebirdk56. wordpress. 
com/2008/ 07/21/tarif- pajak-perorangan -berubah- apa-impact- nya-ke-kita/

Tarif PPh Wajib Pajak Pribadi Dirombak Total 
Ditulis oleh Susi 
Friday, 18 July 2008 03:46
Besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada 
RUU PPh yang baru akan diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% pada tahun 
2009.
Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan 
lapisan dan tarif sebagai berikut:

1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif 
sebesar 5%;
2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan dalam RUU PPh ini, berubah dari 
UU PPh sebelumnya. Bagi WP pribadi tarif tertinggi turun dari 35% jadi 30% dan 
menghapus lapis tarif 10%, sehingga lapisan tarif berkurang dari 5 menjadi 4.
Sementara lapisan penghasilan kena pajak atau income brecket yang semula lapis 
tertinggi sebesar Rp 200 juta dinaikkan menjadi Rp 500 juta.

“Saya tadi tanya Pak Darmin saya masuk lapis brecket yang keberapa, dia 
bilang gaji menteri masuk yang lapis kedua, tapi Dirjennya yang pertama,� 
celetuk Sri

Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar N

2008-12-27 Terurut Topik bambang setiadi
Numpang nimbrung.

Ini pengalaman pribadi saya,
Hari selasa yang lalu, dengan berat hati saya pergi ke KPP di kampung saya, 
untuk membuat NPWP.
Salah satu syarat yang diminta adalah mempunyai Kontrak kerja yang Valid.
Karena saya lagi nganggur, maka saya tidak bisa bikin NPWP sekarang. disarankan 
agar saya membuatnya,
ketika sudah tanda tngn kontrak baru. Alhasil saya sekarang masih belum pny 
NPWP. MUdah2an ketika 
saya sudah PKL masih pnya kesempatan untuk bikin NPWP sblm Sign on supaya tidak 
perlu bayar 2,5juta.
Buat para crewing agent, tolong dong, diberi waktu yang agak longgar antra sign 
PKL dan Sign on time-nya.
Biar kita ada waktu luang buat urus NPWP. 

(sebenarnya sayang juga sih bayar pajak, orang duwitnya juga bukan untuk 
kesejahteraan rakyat. Orang hak2 kita juga masih di kebiri...
tapi dari pada di kerjain.)


Saran mungkin nyeleneh:

Sebelum mengurus NPWP sebaiknya dipertimbangkan dulu, sebab setelah mempunyai 
NPWP anda akan diharuskan melaporkan SPT tahunan, dan ujungnya anda wajib 
membayar pajak 15 - 30% dari gaji anda. Kalau saya berpendapat lebih baik 
membayar fiskal Rp 2.5 jt.

Ini didapatkan di blognya si Susi dengan alamat: 
http://firebirdk56.wordpress.com/2008/07/21/tarif-pajak-perorangan-berubah-apa-impact-nya-ke-kita/

Tarif PPh Wajib Pajak Pribadi Dirombak Total
Ditulis oleh Susi   
Friday, 18 July 2008 03:46
Besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada 
RUU PPh yang baru akan diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% pada tahun 
2009.
Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan 
lapisan dan tarif sebagai berikut:

   1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan 
tarif sebesar 5%;
   2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%;
   3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%;
   4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan dalam RUU PPh ini, berubah dari 
UU PPh sebelumnya. Bagi WP pribadi tarif tertinggi turun dari 35% jadi 30% dan 
menghapus lapis tarif 10%, sehingga lapisan tarif berkurang dari 5 menjadi 4.
Sementara lapisan penghasilan kena pajak atau income brecket yang semula lapis 
tertinggi sebesar Rp 200 juta dinaikkan menjadi Rp 500 juta.

“Saya tadi tanya Pak Darmin saya masuk lapis brecket yang keberapa, dia bilang 
gaji menteri masuk yang lapis kedua, tapi Dirjennya yang pertama,” celetuk Sri 
Mulyani dalam rapat persetujuan RUU PPh di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, 
Senayan, Jakarta, Kamis malam (17/7/2008).

Kemudian, pada RUU yang baru ini tarif WP badan dalam negeri dan bentuk usaha 
tetap disepakati menjadi 28% pada 2009 dan menjadi 25% di 2010. “Semula ada 3 
lapis tarif yaitu 3%, 5% dan 10%, menjadi tarif tunggal 28% pada 2009 dan 25% 
pada 2010,” ujar Sri Mulyani.

Untuk mendorong investor agar menanamkan modalnya kembali, dalam RUU PPh ini 
diatur untuk mengenakan tarif atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan 
kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 10% dan bersifat final.

“Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif 5% dengan syarat 40% sahamnya 
di publik. Ini untuk tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pasar 
modal,” kata Sri Mulyani.

Lalu pengurangan tarif PPh UMKM 50% dari tarif normal PPh badan, dan ini 
dikatakan Sri Mulyani merupakan nafas bagi UMKM.








Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com 
mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[pelaut] Trs: Trs: [OilGas] Fwd: [OOT] SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF PESERTA PEMILU 200

2008-12-15 Terurut Topik bambang setiadi
Selamat Pagi

Ini E-mail dari milis tetangga, tentang Pajak. Saya teruskan ke milis kita ini 
agar bisa memberikan manfaat (semoga)

Salam hangat



- Pesan Diteruskan 
Dari: Tri Langgana Hermawan trilangganaherma...@yahoo.com
Kepada: setiadi_1...@yahoo.co.id
Terkirim: Senin, 15 Desember, 2008 16:50:58
Topik: Trs: [OilGas] Fwd: [OOT] SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON 
ANGGOTA LEGISLATIF PESERTA PEMILU 200






- Pesan Diteruskan 
Dari: Thunder Lui thunder@gmail.com
Kepada: rabulm...@yahoogroups.com; ceun...@yahoogroups.com; 
96civili...@yahoogroups.com; ibc-s...@yahoogroups.com; 
kmb-un...@yahoogroups.com; mantanmcd_ba...@yahoogroups.com; 
migas_indone...@yahoogroups.com; rumahbe...@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 14 Desember, 2008 21:39:45
Topik: [OilGas] Fwd: [OOT] SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON ANGGOTA 
LEGISLATIF PESERTA PEMILU 200

Dari Milist tetangga.


Kepada pembaca yang budiman, Jika Anda setuju dengan pendapat yang
disampaikan dalam tulisan di bawah ini, mohon bantuannya untuk
menyebarkannya pada masyarakat luas. Saya berharap dengan tersebarnya
tulisan ini, aspirasi yang ingin disampaikan WNI yang bekerja di luar
negeri dalam tulisan ini dapat diterima dan diperhatikan oleh
pihak-pihak yang berwenang membuat kebijakan di bidang perpajakan di
Indonesia.

SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF PESERTA
PEMILU 2009

Seiring akan berakhirnya sunset policy 2008, keresahan Warga
Negara Indonesia yang bekerja di Luar negeri semakin memuncak. Hal ini
terlihat dari diskusi-diskusi di mailing list kumpulan WNI di
luar negeri atau forum-forum diskusi di Internet. Kebingungan akan
kejelasan status Subjek Pajak bagi mereka yang bekerja di Luar
Negeri adalah sumber dari keresahan mereka akhir-akhir ini.

Apakah mereka digolongkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?
ataukah mereka termasuk sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)?
Jawaban atas pertanyaan ini sangat menentukan kelangsungan hidup
mereka..

Jika mereka digolongkan sebagai SPDN, maka pendapatan mereka yang
didapat di luar negeri harus dilaporkan dalam SPT di Indonesia dan atas
pendapatan ini mereka dikenakan tarif pajak di Indonesia, tanpa
memperhitungkan besarnya biaya hidup di Negara dimana WNI itu bekerja.

Ambil Contoh berikut sebagai ilustrasi:

Badu (bukan nama sebenarnya), yang sejak terkena PHK oleh perushaan
tempat dia bekerja di Indonesia 3 tahun lalu, telah mengadu nasib di
Singapura dan bekerja sebagai STAFF- IT junior di sebuah perusahaan di
Singapura. Badu mempunyai seorang anak dan Istri, yang karena alasan
ekonomi (tingginnya biaya hidup di Singapura), mereka tetap tinggal di
rumahnya di Indonesia. Dan Badu hanya mengunjungi anak istrinya di
Indonesia selama beberapa hari setiap 2 bulan sekali. .

Sebagai Staff Junior, Badu memperoleh pendapatan sebesar SGD 3000 , 13
kali gaji dalam setahun. Dengan demikian Total pendapatan Badu selama
setahun adalah SGD 39000 (setara Rp 273 juta per tahun dengan kurs 1 SGD
= Rp 7,000).

Kalau dilihat dari besaran rupiah, memang gaji yang didapat Badu
terlihat besar, tapi mengingat tingginya biaya hidup di Singapura,
setelah dikurangi biaya hidup di Singapura, dan biaya hidup anak istri
di Indonesia , pendapatan sebelum pajak yang bisa di sisihkan Badu
hanyalah sekitar 10 % dari total pendapatannya per tahun.

Di Singapura, mengingat tingginya biaya hidup disana, pendapatan tidak
kena pajak yang ditetapkan pemerintah Singapura adalah SGD 20,000.
Dengan memperhitungkan pendapatan tidak kena pajak tersebut , pajak yang
dibebankan kepada Badu di Singapura adalah sebesar (kurang lebih) SGD
845/ tahun-nya., atau hanya sekitar 2% dari total pendapatannya per
tahun. (sumber perhitungan:
http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=1190)

Nah, seandainya Badu di golongkan sebagai SPDN, maka Badu juga harus
melaporkan pendapatannya kepada DITJEN Pajak Indonesia dengan
perhitungan tarif pajak di Indonesia tanpa mempertimbangkan tingginya
biaya hidup di Singapura, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

PERHITUNGAN PENDAPATAN KENA PAJAK

Pendapatan

273,000,000

PTKP Diri

-15,840,000

PTKP tambahan buat yang menikah

-1,320,000

PTKP tambahan dari keturunan (1 anak)

-1,320,000

Pendapatan Kena Pajak

254,520,000

PERHITUNGAN BESARNYA PAJAK

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif

Pendapatan Kena Pajak

Besaran Pajak

Sampai Rp 50 juta 5%

50,000,000

2,500,000

Di atas Rp 50-250 juta 15%

200,000,000

30,000,000

Di atas Rp 250-500 juta 25%

4,520,000

1,130,000

Di atas Rp 500 juta 30%

0

Total

254,520,000

33,630,000

Total perhitungan pajak menurut tarif di Indonesia adalah sebesar Rp
33.630.000,- atau sebesar kurang lebih 12 % dari total pendapatan Badu.

Dari perhitunga di atas, terlihat perbedaan yang kontras atas nasib Badu
bergantung pada status Wajib Pajak nya. Jika Badu digolongkan
sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, maka Badu hanya wajib membayar pajak
di Singapura sebesar 2%, sehingga Badu masih bisa 

[pelaut] NPWP

2008-12-07 Terurut Topik bambang setiadi
Salam kenal...

lagi bingung nih,

Haruskah kita para pelaut punya NPWP?
Dengar2 WNI kalau tidak punya NPWP kelak akan menerima hukuman penjara?
Gimana nih? 

Terima kasih bila ada yang mau menanggapi dan memberikan penjelasan bagi saya

Rgds/Jangkung XXXVI



  Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]




Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli 
pengirim berita. Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/