Bls: Bls: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang
Kalau Sudah niat sekolah di semarang, memang gitu pak, harus santai, segalanya berlalu dengan pelan2... Alon Alon waton kelakon, makanya, lain kali, kalau mau sekolah lagi bisa di cek dahulu, diklat mana yang bisa cepat keluar ijasah setelah ujian selesai... Sabar aja, nanti juga keluar kok ijasahnya, tinggal aja dulu berlayar paling tidak butuh 6 bulan sejak kita selesai ujian negara. 3 bulan setelah kita di nyatakan lulus (pengalaman pribadi) 930949n Dari: Rough Sea rsea...@yahoo.com Kepada: pelaut@yahoogroups.com pelaut@yahoogroups.com Dikirim: Rabu, 10 Juli 2013 15:44 Judul: Bls: Bls: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang Sudah ada yg mencoba untuk minta ijasah aja sekalian surat pengantat ke deperla untuk urus endors sendiri, tetapi PIP Smrg nggak mau mengeluarkannya. Dari: apal...@yahoo.co.id apal...@yahoo.co.id Kepada: pelaut@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 9 Juli 2013 13:18 Judul: Re: Bls: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang Saya tau yg mengeluarkan tu deperla tp gak hrs ngurus sendirikan, trs klo teman kita butuh pencerahan/ informasi klo emang tau kasihlah info yg enak didengar jgn suka merendahkan. Perwira jg manusia bukan malaikat. Sent from BlackBerry® on 3 -Original Message- From: cacukbas...@yahoo.co.id Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Tue, 9 Jul 2013 06:22:39 To: pelaut@yahoogroups.com Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Bls: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang Saudara apaleut . Di BP3IP sebenarnya tdk mengeluarkan endorsmetn yg mengeluarkan tetap Deperla, tp di BP3IP cuma membantu mengurus saja dan tentunya itu juga dari persetujuan dari yg mau , yg tidak mau pun tdk di paksa. Tp masih banyak kok yg lebih suka urus sendiri di Deperla . Lebih murah dan tambah pengalaman . Demikian yg saya tau krn saya juga urus sendiri dan itu pun bukan yg pertama kali saya lakukan selama ini. Cuma 3 hari paling lama 5 hari selesai. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: apal...@yahoo.co.id Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Tue, 9 Jul 2013 04:23:40 To: pelaut@yahoogroups.com Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang Perlu anda tau jg ada diklat yg mengeluarkan ANT II + Endorsment. Di BP3IP keluar ANT-II+Endorsment tanpa hrs mengurus sendiri ke perla. Sent from BlackBerry® on 3 -Original Message- From: Muh Fauzan fauzana...@yahoo.co.id Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Tue, 9 Jul 2013 06:34:06 To: pelaut@yahoogroups.compelaut@yahoogroups.com Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Re: Bls: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang Bendera boleh sama tapi langkah kaki yang cepat pasti cepat dapat brooo, Sent from my iPad On 6 Jul 2013, at 17:38, Muhamad Nazli muhamadna...@ymail.com wrote: botul itu bro...,klu endors ngurus sendiri di diperla,klu ijazah ya mmng kta trima dr tmpat kita skolah... masak seorang perwira gak tau,apa baru benar2 sekolah ya?ijazah yg dlu dr mana mas br?? salam ... tut...tut...tut Dari: capt_...@yahoo.com capt_...@yahoo.com Kepada: pelaut@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 6 Juli 2013 6:19 Judul: Re: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang Hahahaha setahuku juga cuma ijazah saja yang kita terima Endors nya ya urus masing masing bro. Kalau ijazah sudah kita terima biasanya ada yg menawarkan jasa untuk menguruskan endors Atau langsung saja ke dephub di lantai 6 pelayanan satu atap, hanya 7 hari saja + bayar uang Rp 10.000 saja yang disetorkan ke BNI. Mas bro dah lenggang pulang bawa endorsnya. Hehe rough sea, calm sea sama aja tetap aja berlayar hehehe sail must go on. Tak gendong kemana mana. Tuit Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: muhafid...@yahoo.com Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Fri, 5 Jul 2013 22:59:20 To: pelaut@yahoogroups.com Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Re: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang Setahu saya kita cuma dapat ijasah aja dari pip untuk endorsement kita urus sendiri dihubla.. Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Rough Sea rsea...@yahoo.com Sender: pelaut@yahoogroups.com Date: Thu, 4 Jul 2013 19:57:34 To: pelaut@yahoogroups.compelaut@yahoogroups.com Reply-To: pelaut@yahoogroups.com Subject: [pelaut] Ijasah Pasis PIP Semarang Selamat malam komandan, Saya ingin tahu, endorsement kami Pasis Angk 24 PIP Semarang yang sudah menempuh ujian bulan Februari kemarin dan dinyatakan lulus, tetapi sampai sekarng baru ijasahnya aja yang sudah online? Yang kerjanya lambat ini PUKP Semarang atau dari Dinas Perhubungan Laut???!!! Mengapa malah ijasah dan endorsement lebih cepat yang sekolah di Jakarta? Bukankah kita sama-sama bayar pakai uang?!!
Bls: [pelaut] Re: Pendaftaran diklat pelaut ANT ATT 2,34 PIP SEMARANG
OK, THANKS Dari: rulas saptria sapt_...@yahoo.com Kepada: pelaut@yahoogroups.com Terkirim: Sel, 5 April, 2011 06:49:25 Judul: Re: [pelaut] Re: Pendaftaran diklat pelaut ANT ATT 2,34 PIP SEMARANG Untuk info lebih lanjut langsung hubungi ibu nurnya saja pak,karna saya juga kurang tau,karena sy jg sedang mengikuti diklat Ant2 juga di Pip. On Mon Apr 4th, 2011 2:06 PM EDT setiadi_1974 wrote: Lha Batas waktu terakhir pendaftarannya sampai kapan pak? Thanks --- In pelaut@yahoogroups.com, rulas saptria sapt_ria@... wrote: Salam sejahtera bagi semua rekan2 pelaut. Sekedar sharing bagi rekan2 yg akan meningkatkan ijazahnya dipip semarang.telah dibuka pendaftaran untuk diklat pelaut angkatan 23 ANT/ATT 4 ,3 dan 2. Bln april 2011 persyaratan: 1.mengisi formulir pendaftaran 2.foto copy ijazah pelaut legasir 3x 3.masa berlayar 3x 4.foto copy sertifikat ketrampilan bst,scrb,aff,mefa,oru/gmdss,radar,arpa. 5.foto copy ijazah umum 6.foto copy akte 7.sttpk/skl legalisir 8.skck dr kepolisian 9.membayar biaya pendaftaran: untuk ant/att 4 dan 3 kurang lebih 15jtan untuk ant/att 2=16,7jt untuk info selengkapnya hub.ibu nur. 081225544604/ 08139011 semoga info ini bermanfaat regards, Rulas Saptria [Non-text portions of this message have been removed] 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: pelaut-dig...@yahoogroups.com pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Trs: [pelaut] NEW VACANCY - BULK CARRIER
Wah bagus sekali pak mazra ini, ngasih job offer lengkap dengan Ship particular nya. Seandainya manning agency atau ship operator yang lain juga seperti pak mazra ini, bagus juga kali ya - Pesan Diteruskan Dari: Mazra Yasir mazra_ya...@yahoo.com Kepada: Milist Pelaut pelaut@yahoogroups.com Terkirim: Kamis, 8 Januari, 2009 18:13:02 Topik: [pelaut] NEW VACANCY - BULK CARRIER Dear All, Urgently need for Bulk Carrier with the details of requirements below: 1. 2/E, Offering Salary USD 3.500/Mos 2. 3/E, Offering Salary USD 2.500/Mos 3. 2/O, Offering Salary USD 2.500/Mos Vessel Details: Vessel M.V LION PRINCESS Flag / Port of Registry PANAMA / PANAMA Build/Year/Class / Keel No JAPAN / 1978 / B.V / 416 Type SINGLE HULL GEARED BULK CARRIER IMOClass No / Official No 7633090 / 34U541 ( Bureau Veritas) 33427-PEXT-2 Call Sign / Tel/Tlx / Fax 3EBW7 / 00870-763584495 / 00870-763584496 Owners / D. Owners (Period) OSSO LTD, CHARLESTOWN, NEVIS, WEST INDIES. LOA / Beam 146 M / 22.30 M Depth Moulded / LBP 12.45 M / 138 M ZONE Draft (M) DWT (MT) TPC FWA (MM) Tropical 9.472 18230 27.48 Tropical Fresh Water 9.678 18222 27.60 Summer 9.279 17700 27.30 206 Winter 9.086 17173 27.20 Fresh 9.485 17702 27.50 Lightship 4830 MT Tonnage INTERNATIONAL SUEZ PANAMA GRT 10753 11371.78 11896.92 NRT 6129 9473.71 8629.49 Capacity GRAIN (CFT) GRAIN (CBM) BALE (CFT) BALE (CBM) Total 785959 22255.60 755716 21399.3 By Holds: 1 124263 3518.70 116783 3306.90 2 220351 6239.60 212695 6022.80 3 223360 6324.80 215662 6106.80 4 217985 6172.60 210576 5962.80 5 Hatch Dimensions (M) Tank Top Dimensions (M) BREADTH FWD BREADTH AFT LENGTH 1 7.60M 20.00M 20.47M 2 15.10M 18.20M 27.00M 3 18.20M 18.20M 27.00M 4 18.20M 10.40M 27.00M 5 Strengthened for Heavy Cargoes NO Hatchcovers Type NON WATER TIGHT PONTOON UNIT WEIGHT=2.40T Water Line to Top of Hatch Coaming (Basis Bunkers 1168 MT + FW 208MT for all conditions except Docking condition) Docking Condition: FORE (M) On Draft of AFT (M) On Draft of Light Ballast: Heavy Ballast: 10.56 3.32 7.505 6.38 Laden (S.Draft) (EVEN KEEL) 4.606 9.279 4.606 9.279 Speed / Consumption: At Sea Abt 11 Knots on Abt 13 MT IFO 120CST + 2 MT (MGO) Vessel ME burns MGO while manoeuvring, berthing, sailing in restricted waters, canals etc. In Port Abt 2.5 MT MGO Bunker Capacity (96%) FO: 1072.9 M3 DO: 146.1 M3 Ballast Capacity 5406.3 M/T Fresh Water Capacity 290 M/T Daily FW Production 5 TONS Strength (MT/M2) HOLD HATCH COVER TANK TOP UPPER DECK 1 2.50MT/M2 17 MT/M2 3.20 MT/M2 2 2.50MT/M2 17 MT/M2 3.20 MT/M2 3 2.50MT/M2 17 MT/M2 3.20 MT/M2 4 2.50MT/M2 17 MT/M2 3.20 MT/M2 Hold 5 Ballast/Deballast rate per hour 120 M3/HR Last Drydock 25.01.2008 Last Special Survey: 25.01.2008 Ventilation in Holds NATURAL Cranes: 4X15TONS ( THOMSON SINGLE SWINGING DERRICKS) Jib length #1=20.5MTRSNO2,3,4=24.00MTRS Outreach from side of vessel NO 1,2,3,4 CRANES= 5.0 MTRS Hoisting Speed (m/min) 10TONSX22MTR/MIN Luffing Speed / Slewing Speed 7.5TONSX30MTR/MIN,4.0TONSX60M/MIN CO2 Fitted? YES AWWF Ladder Equipped YES PI Club BRITISH MARINE, LUXEMBOURG, UK BRANCH Hull Machinery Insured Value Main Engine IHI-SEMT PIELSTIC12PC 2-5V 1SET Auxiliaries DAIHATSU 6DS-18 550PSx900RPM -3 SETS Managers T VE O DENIZCILIK LTD SIRKETI. ISTANBUL, TURKEY ISM ISPS Safety Managers / T VE O DENIZCILIK LTD SIRKETI. ISTANBUL, TURKEY Vessel is suitable for grab discharge YES Vessel has unobstructed hoppered or box shaped holds? Yes. UNOBSTRUCTED HOPPERED Length of hold from bulkhead to bulkhead (face of corrugation): #1=19.60 M #2=26.20 M #3=26.00 M Width of hold from side to side at mid height (face of beams) 21.60 M 21.60 M 21.60 M 21.60 M Distance from tanktop to top of hopper: #1 NIL #2=2.0M #3=2.0M #4=2.0M Distance from top of hopper to: Distance waterline to top of hatchcoaming: AT SDWT 4.606 4.606 4.606 Distance waterline to top of hatchcover:AT SDWT 4.906 4.906 4.906 Distance waterline to weather deck: AT S/DRAFT 3.206 Distance from Waterline to topmast or other highest point: AT S/DRAFT30.20 M HIGHEST POINT 41.479 M Distance from Waterline to top of No 1 Crane: N.A N.A N.A Distance from Keel: Distance from Keel: Distance from Keel: Distance from Keel: Distance from hold tanktop to: TOP OF MAST:34.11 M Distance from outer part of hatchcoaming to ship’s side: 5.60 MTRS Distance
[pelaut] Slmt thn baru
TO ALL; SELAMAT TAHUN BARU 1430H; DAN 2009M I WISH THAT THE COMING NEW YEAR WILL BRING GOOD PROSPERITY, HEALTH, AND HAPPINESS TO US ALL. SALAM Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar
Thanks infonya mengenai perhitungan pajak yang sangat berguna ini bu/mbak? tantri... best regards Dari: tantri sekarratri sekarra...@yahoo.com Kepada: pelaut@yahoogroups.com Terkirim: Senin, 29 Desember, 2008 01:12:06 Topik: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Boleh urun informasi ttg PPh ya.. Cara penghitungan PPh bukan final (dipotng langsung ...sekian % dari gaji yang diterima), tapi : (Pendapatan - (Penghasilan Tidak Kena Pajak Pribadi + Istri + Anak) - Tunjangan Jabatan ) baru X prosentase (%) yang progresif, (seperti info P' Bambang Setiadi) (setau saya per tanggal 26 Desember 2008, ketetapan th 2009 nya belum di sign pejabat berwenang tu... kadang2 emang pada suka yang mepet mepet... hee hee ) Besar PTKP, Tunjangan Jabatanm dan %-tase tarif setiap tahun ditinjau, jadi bisa berubah2 tiap tahun Lagian bukan kah setiap kali gajian dari perusahaan tempat kita kerja juga sudah langsung potong pajak ? Karena Perusahaan adalah Wajib Pungut dan Wajib Setor Jadi kalau sudah di pungut/potong pajak oleh perusahaan, ya kita ga punya kewajiban setor lagi Tinggal tiap Akhir tahun fiskal ( paling lambat 31 Maret, kita tinggal rangkunm semua pendapatan kita, banding dengan pajak yang sudah dipotong perusahaan), jadi de...Kurang Bayar nya NIHIL alias ga perlu bayar bayar lagi... cuma setor kertas (laporan) aja ke Kantor Pajak. Kecuali kalau sambil kerja, kita sambil bawa dagangan elektronik misalnya, trus masuk pendapatan tambahan. Naa... pendapatan tambahan itulah yang oleh pemerintah sekarang diminta : Ayolah Setor warga ku Jadinya di akhir tahun Kurang Bayar nya jadi muncul sejumlah PPh atas pendapatan sampingan tadi. Itupun kembali kepada personal masing2, mau bayar pajak, ga? Kalau keberatan bayar pajak nya, ya tinggal pendapatan lain-lainnya itu ga usah dilaporin. Ada konsekwensinya ? ya ada, kedepannya kalau jadi Temuan, ya kena denda. Orang Indonesia yang hidup dari pekerjaan non formal (baik sebagai main job maupun sebagai side job) buanyak sekali, diperkirakan sebanding dengan pendapatan dari pekerjaan formal. Nah... itu tu yang mau dijaring pemerintah.. Sepertinya ya Semoga berkenan Salam Ratri _ _ _ _ _ _ 4a. Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Posted by: bambang setiadi setiadi_1974@ yahoo.co. id setiadi_1974 Date: Sat Dec 27, 2008 10:52 pm ((PST)) Numpang nimbrung . Ini pengalaman pribadi saya, Hari selasa yang lalu, dengan berat hati saya pergi ke KPP di kampung saya, untuk membuat NPWP. Salah satu syarat yang diminta adalah mempunyai Kontrak kerja yang Valid. Karena saya lagi nganggur, maka saya tidak bisa bikin NPWP sekarang. disarankan agar saya membuatnya, ketika sudah tanda tngn kontrak baru. Alhasil saya sekarang masih belum pny NPWP. MUdah2an ketika saya sudah PKL masih pnya kesempatan untuk bikin NPWP sblm Sign on supaya tidak perlu bayar 2,5juta. Buat para crewing agent, tolong dong, diberi waktu yang agak longgar antra sign PKL dan Sign on time-nya. Biar kita ada waktu luang buat urus NPWP. (sebenarnya sayang juga sih bayar pajak, orang duwitnya juga bukan untuk kesejahteraan rakyat. Orang hak2 kita juga masih di kebiri... tapi dari pada di kerjain. ) Saran mungkin nyeleneh: Sebelum mengurus NPWP sebaiknya dipertimbangkan dulu, sebab setelah mempunyai NPWP anda akan diharuskan melaporkan SPT tahunan, dan ujungnya anda wajib membayar pajak 15 - 30% dari gaji anda. Kalau saya berpendapat lebih baik membayar fiskal Rp 2.5 jt. Ini didapatkan di blognya si Susi dengan alamat: http://firebirdk56. wordpress. com/2008/ 07/21/tarif- pajak-perorangan -berubah- apa-impact- nya-ke-kita/ Tarif PPh Wajib Pajak Pribadi Dirombak Total Ditulis oleh Susi Friday, 18 July 2008 03:46 Besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada RUU PPh yang baru akan diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% pada tahun 2009. Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan lapisan dan tarif sebagai berikut: 1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 5%; 2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%; 3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%; 4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan dalam RUU PPh ini, berubah dari UU PPh sebelumnya. Bagi WP pribadi tarif tertinggi turun dari 35% jadi 30% dan menghapus lapis tarif 10%, sehingga lapisan tarif berkurang dari 5 menjadi 4. Sementara lapisan penghasilan kena pajak atau income brecket yang semula lapis tertinggi sebesar Rp 200 juta dinaikkan menjadi Rp 500 juta. “Saya tadi tanya Pak Darmin saya masuk lapis brecket yang keberapa, dia bilang gaji menteri masuk yang lapis kedua, tapi Dirjennya yang pertama,� celetuk Sri
Bls: [pelaut] RE: Orang Pribadi Yang Tidak Memiliki NPWP Wajib Bayar Fiskal Luar N
Numpang nimbrung. Ini pengalaman pribadi saya, Hari selasa yang lalu, dengan berat hati saya pergi ke KPP di kampung saya, untuk membuat NPWP. Salah satu syarat yang diminta adalah mempunyai Kontrak kerja yang Valid. Karena saya lagi nganggur, maka saya tidak bisa bikin NPWP sekarang. disarankan agar saya membuatnya, ketika sudah tanda tngn kontrak baru. Alhasil saya sekarang masih belum pny NPWP. MUdah2an ketika saya sudah PKL masih pnya kesempatan untuk bikin NPWP sblm Sign on supaya tidak perlu bayar 2,5juta. Buat para crewing agent, tolong dong, diberi waktu yang agak longgar antra sign PKL dan Sign on time-nya. Biar kita ada waktu luang buat urus NPWP. (sebenarnya sayang juga sih bayar pajak, orang duwitnya juga bukan untuk kesejahteraan rakyat. Orang hak2 kita juga masih di kebiri... tapi dari pada di kerjain.) Saran mungkin nyeleneh: Sebelum mengurus NPWP sebaiknya dipertimbangkan dulu, sebab setelah mempunyai NPWP anda akan diharuskan melaporkan SPT tahunan, dan ujungnya anda wajib membayar pajak 15 - 30% dari gaji anda. Kalau saya berpendapat lebih baik membayar fiskal Rp 2.5 jt. Ini didapatkan di blognya si Susi dengan alamat: http://firebirdk56.wordpress.com/2008/07/21/tarif-pajak-perorangan-berubah-apa-impact-nya-ke-kita/ Tarif PPh Wajib Pajak Pribadi Dirombak Total Ditulis oleh Susi Friday, 18 July 2008 03:46 Besaran tarif PPh tertinggi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri pada RUU PPh yang baru akan diturunkan besarannya dari 35% menjadi 30% pada tahun 2009. Dalam RUU tersebut, WP Orang Pribadi akan dikenakan pajak progresif dengan lapisan dan tarif sebagai berikut: 1. Lapisan PKP (Pendapatan Kena Pajak) sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif sebesar 5%; 2. Lapisan PKP Rp 50 juta s.d Rp 250 juta dikenai tarif sebesar 15%; 3. Lapisan PKP Rp 250 juta s.d Rp 500 juta dikenai tarif 25%; 4. Lapisan PKP di atas Rp 500 juta dikenai tarif sebesar 30%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aturan dalam RUU PPh ini, berubah dari UU PPh sebelumnya. Bagi WP pribadi tarif tertinggi turun dari 35% jadi 30% dan menghapus lapis tarif 10%, sehingga lapisan tarif berkurang dari 5 menjadi 4. Sementara lapisan penghasilan kena pajak atau income brecket yang semula lapis tertinggi sebesar Rp 200 juta dinaikkan menjadi Rp 500 juta. “Saya tadi tanya Pak Darmin saya masuk lapis brecket yang keberapa, dia bilang gaji menteri masuk yang lapis kedua, tapi Dirjennya yang pertama,” celetuk Sri Mulyani dalam rapat persetujuan RUU PPh di tingkat Panja DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis malam (17/7/2008). Kemudian, pada RUU yang baru ini tarif WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap disepakati menjadi 28% pada 2009 dan menjadi 25% di 2010. “Semula ada 3 lapis tarif yaitu 3%, 5% dan 10%, menjadi tarif tunggal 28% pada 2009 dan 25% pada 2010,” ujar Sri Mulyani. Untuk mendorong investor agar menanamkan modalnya kembali, dalam RUU PPh ini diatur untuk mengenakan tarif atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah sebesar 10% dan bersifat final. “Untuk perusahaan go public diberi potongan tarif 5% dengan syarat 40% sahamnya di publik. Ini untuk tingkatkan kepemilikan saham dan meningkatkan pasar modal,” kata Sri Mulyani. Lalu pengurangan tarif PPh UMKM 50% dari tarif normal PPh badan, dan ini dikatakan Sri Mulyani merupakan nafas bagi UMKM. Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:pelaut-dig...@yahoogroups.com mailto:pelaut-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: pelaut-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[pelaut] Trs: Trs: [OilGas] Fwd: [OOT] SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF PESERTA PEMILU 200
Selamat Pagi Ini E-mail dari milis tetangga, tentang Pajak. Saya teruskan ke milis kita ini agar bisa memberikan manfaat (semoga) Salam hangat - Pesan Diteruskan Dari: Tri Langgana Hermawan trilangganaherma...@yahoo.com Kepada: setiadi_1...@yahoo.co.id Terkirim: Senin, 15 Desember, 2008 16:50:58 Topik: Trs: [OilGas] Fwd: [OOT] SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF PESERTA PEMILU 200 - Pesan Diteruskan Dari: Thunder Lui thunder@gmail.com Kepada: rabulm...@yahoogroups.com; ceun...@yahoogroups.com; 96civili...@yahoogroups.com; ibc-s...@yahoogroups.com; kmb-un...@yahoogroups.com; mantanmcd_ba...@yahoogroups.com; migas_indone...@yahoogroups.com; rumahbe...@yahoogroups.com Terkirim: Minggu, 14 Desember, 2008 21:39:45 Topik: [OilGas] Fwd: [OOT] SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF PESERTA PEMILU 200 Dari Milist tetangga. Kepada pembaca yang budiman, Jika Anda setuju dengan pendapat yang disampaikan dalam tulisan di bawah ini, mohon bantuannya untuk menyebarkannya pada masyarakat luas. Saya berharap dengan tersebarnya tulisan ini, aspirasi yang ingin disampaikan WNI yang bekerja di luar negeri dalam tulisan ini dapat diterima dan diperhatikan oleh pihak-pihak yang berwenang membuat kebijakan di bidang perpajakan di Indonesia. SURAT TERBUKA UNTUK DIRJEN PAJAK DAN CALON ANGGOTA LEGISLATIF PESERTA PEMILU 2009 Seiring akan berakhirnya sunset policy 2008, keresahan Warga Negara Indonesia yang bekerja di Luar negeri semakin memuncak. Hal ini terlihat dari diskusi-diskusi di mailing list kumpulan WNI di luar negeri atau forum-forum diskusi di Internet. Kebingungan akan kejelasan status Subjek Pajak bagi mereka yang bekerja di Luar Negeri adalah sumber dari keresahan mereka akhir-akhir ini. Apakah mereka digolongkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)? ataukah mereka termasuk sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)? Jawaban atas pertanyaan ini sangat menentukan kelangsungan hidup mereka.. Jika mereka digolongkan sebagai SPDN, maka pendapatan mereka yang didapat di luar negeri harus dilaporkan dalam SPT di Indonesia dan atas pendapatan ini mereka dikenakan tarif pajak di Indonesia, tanpa memperhitungkan besarnya biaya hidup di Negara dimana WNI itu bekerja. Ambil Contoh berikut sebagai ilustrasi: Badu (bukan nama sebenarnya), yang sejak terkena PHK oleh perushaan tempat dia bekerja di Indonesia 3 tahun lalu, telah mengadu nasib di Singapura dan bekerja sebagai STAFF- IT junior di sebuah perusahaan di Singapura. Badu mempunyai seorang anak dan Istri, yang karena alasan ekonomi (tingginnya biaya hidup di Singapura), mereka tetap tinggal di rumahnya di Indonesia. Dan Badu hanya mengunjungi anak istrinya di Indonesia selama beberapa hari setiap 2 bulan sekali. . Sebagai Staff Junior, Badu memperoleh pendapatan sebesar SGD 3000 , 13 kali gaji dalam setahun. Dengan demikian Total pendapatan Badu selama setahun adalah SGD 39000 (setara Rp 273 juta per tahun dengan kurs 1 SGD = Rp 7,000). Kalau dilihat dari besaran rupiah, memang gaji yang didapat Badu terlihat besar, tapi mengingat tingginya biaya hidup di Singapura, setelah dikurangi biaya hidup di Singapura, dan biaya hidup anak istri di Indonesia , pendapatan sebelum pajak yang bisa di sisihkan Badu hanyalah sekitar 10 % dari total pendapatannya per tahun. Di Singapura, mengingat tingginya biaya hidup disana, pendapatan tidak kena pajak yang ditetapkan pemerintah Singapura adalah SGD 20,000. Dengan memperhitungkan pendapatan tidak kena pajak tersebut , pajak yang dibebankan kepada Badu di Singapura adalah sebesar (kurang lebih) SGD 845/ tahun-nya., atau hanya sekitar 2% dari total pendapatannya per tahun. (sumber perhitungan: http://www.iras.gov.sg/irasHome/page03.aspx?id=1190) Nah, seandainya Badu di golongkan sebagai SPDN, maka Badu juga harus melaporkan pendapatannya kepada DITJEN Pajak Indonesia dengan perhitungan tarif pajak di Indonesia tanpa mempertimbangkan tingginya biaya hidup di Singapura, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: PERHITUNGAN PENDAPATAN KENA PAJAK Pendapatan 273,000,000 PTKP Diri -15,840,000 PTKP tambahan buat yang menikah -1,320,000 PTKP tambahan dari keturunan (1 anak) -1,320,000 Pendapatan Kena Pajak 254,520,000 PERHITUNGAN BESARNYA PAJAK Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pendapatan Kena Pajak Besaran Pajak Sampai Rp 50 juta 5% 50,000,000 2,500,000 Di atas Rp 50-250 juta 15% 200,000,000 30,000,000 Di atas Rp 250-500 juta 25% 4,520,000 1,130,000 Di atas Rp 500 juta 30% 0 Total 254,520,000 33,630,000 Total perhitungan pajak menurut tarif di Indonesia adalah sebesar Rp 33.630.000,- atau sebesar kurang lebih 12 % dari total pendapatan Badu. Dari perhitunga di atas, terlihat perbedaan yang kontras atas nasib Badu bergantung pada status Wajib Pajak nya. Jika Badu digolongkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, maka Badu hanya wajib membayar pajak di Singapura sebesar 2%, sehingga Badu masih bisa
[pelaut] NPWP
Salam kenal... lagi bingung nih, Haruskah kita para pelaut punya NPWP? Dengar2 WNI kalau tidak punya NPWP kelak akan menerima hukuman penjara? Gimana nih? Terima kasih bila ada yang mau menanggapi dan memberikan penjelasan bagi saya Rgds/Jangkung XXXVI Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed] Moderator tdk bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita. Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/pelaut/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/