[ppiindia] RE: Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air?

2005-05-09 Terurut Topik A Nizami
Bukan cuma ulama Islam yang menolak privatisasi Air,
pemimpin agama lain seperti Kristen, Katolik, Budha,
dsb juga menolak (beritanya di Detik.com).

Nabi Muhammad sendiri berkata, bahwa padang, air, dan
api adalah milik bersama yang tidak boleh dimonopoli.

Jika air yang merupakan kebutuhan utama bagi makhluk
hidup dimonopoli oleh segelintir kelompok swasta,
bagaimana nasib seluruh rakyat?

Kalau tidak punya uang, apa harus mengurus surat
keterangan miskin dulu, baru bisa dapat air untuk
minum, mandi, buang air, mencuci, dsb?

Privatisasi air bertentangan dengan agama Islam. Saya
yakin juga bertentangan dengan agama2 lainnya. Saya
menaruh hormat bagi pemimpin agama yang melindungi
rakyat dari perahan segelintir kelompok swasta dan
antek-anteknya yang ingin memperoleh keuntungan dari
privatisasi air.
--- iming [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Rekan2,Judul di atas misleading dan berpretensi
 menipu pembaca. Perhatikan, istilah Ulama itu
 definisinya apa ? Ulama kristen, or islam, lalu
 ulama pendidikan mana, jebolan pesantren gontor atau
 kelompok Jaringan islam liberal ? atau ulama yang
 boleh dicomot di pasar inpres senen ? Semakin sering
 agama atau ulama dipakai untuk kepentingan politik,
 semakin rendah kredibilitas agama di bumi Indonesia
 ini, dan akan semakin marak peranan cendekia
 nonagama, dan terutama pemikiran liberal akan
 semakin dihormati dan didengar masyarakat. Istilah
 privatisasi sering dipolitisasi oleh beberapa
 kalangan dengan memanfaatkan agama islam sebagai
 pedoman nilai2 untuk diadu dengan privatisasi.
 Apakah ini gejala de-agamaisasi politik ?. hati2 !!!
 Iming--- On Sun 05/08, Ambon lt; [EMAIL PROTECTED]
 gt; wrote:
 From: Ambon [mailto: [EMAIL PROTECTED]:
 Undisclosed-Recipient:;@myway.comDate: Sun, 8 May
 2005 10:32:59 +0200Subject: [ppiindia] Mengapa Ulama
 Menolak UU Sumber Daya

Air?http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=196739amp;kat_id=16Sabtu,
 07 Mei 2005Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air?
 Oleh : Muhammad Nanang PrayudyantoSekum Dewan Dakwah
 Islamiyah Indonesia Bekasi dan Dosen PTS di
 JakartaUndang-undang 32/2004 tentang Sumber Daya Air
 (SDA) menggarisbawahi perubahan paradigma
 pengelolaan sumber daya air. UU ini diduga sarat
 kepentingan karena dilakukan dalam misi swastanisasi
 hak-hak publik, yang selaras dengan arus liberalisme
 yang semakin mencengkeram dunia usaha di Tanah Air.
 Awal 2000 ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat
 (MPR) menyampaikan amanah untuk sesegera mungkin
 keluar dari cengkraman Dana Moneter Internasional
 (IMF), terjadi diskusi panas di Dewan Perwakilan
 Rakyat (DPR) tentang proses tahapan keluarnya
 Indonesia dari jajahan IMF tersebut. Diskusi 
 tersebut tidak mempersoalkan apakah IMF harus keluar
 atau tidak, tetapi lebih terfokus pada pertanyaaan
 bagaimana pemerintah menjembatani persetujuan yang
 selama ini telah terikat dengan ketentuan IMF
 tersebut. Sehingga akhirnya muncul Inpres 5/2003
 tentang exit strategy dari IMF. Kini, ketika MPR
 baru telah terpilih, suara tersebut tampak sayu
 ditelan angin, padahal pesan-pesan IMF masih jelas
 terlihat menyangkut liberalisasi dunia usaha dan
 swastanisasi.Swastanisasi, adalah kata lain untuk
 mengatakan pengurangan semaksimal mungkin campur
 tangan negara dalam bisnis dunia usaha. Para
 penganut paham swastanisasi berpendapat bahwa campur
 tangan swasta diperlukan manakala terjadi kekurangan
 arus modal, tingginya KKN, dan ketidakbecusan
 pengelolaan. Masuknya swasta dalam dunia bisnis di
 Indonesia, tidak hanya menyangkut sektor usaha
 penunjang seperti transportasi, tetapi sudah masuk
 jauh ke wilayah-wilayah yang disebut sebagai
 ''memenuhi hajat hidup orang banyak'', seperti
 sumber 
 daya air. Maka ketika gurita swastanisasi masuk ke
 wilayah yang secara jelas dilarang oleh syariah
 itulah, maka para tokoh agama yang masih memiliki
 kebersihan nurani, menyampaikan protes keras mereka
 akan masuknya swastanisasi dalam bentuk UU 32/2004
 tentang Sumber Daya Air.Pandangan IslamAir sungai,
 air danau, air laut, mata air, dan hujan adalah
 karunia Allah SWT yang diserahkan kepada manusia
 selaku khalifah-Nya di bumi. Allah SWT berfirman,
 ''Dialah yang telah menurunkan air hujan dari langit
 untuk kamu, sebahagiannya (menyuburkan)
 tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu
 menggembalakan ternakmu'' (QS An Nahl :10). Ayat
 tersebut jelas menunjukkan bahwa Allah yang
 menurunkan seluruh potensi air menjadi sesuatu yang
 bermanfaat untuk mendukung tugas manusia sebagai
 khalifah di bumi. Ibnu Katsir dalam tafsirnya
 menjelaskan bahwa pada hujan terdapat manfaat dan
 kesenangan bagi manusia dan binatang ternak.
 ''Sebagiannya sebagai minuman'', yakni Allah SWT 
 menjadikannya sebagai air tawar yang berguna bagi
 minuman manusia, tidak menjadikannya sebagai air
 asin. Allahlah yang menumbuhkan bagi manusia, dengan
 air itu, tanam-tanaman, zaitun, kurma, anggur, dan
 segala jenis buah-buahan. Allah SWT mengeluarkan
 --dengan air itu-- beraneka jenis, rasa, warna, bau,
 dan 

Re: [ppiindia] RE: Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air?

2005-05-09 Terurut Topik aris solikhah
 Seratus persen saya setuju dengan mas Nizami, secara
rasional pun air itu milik umum. Negara yang musti
mengatur penggunaannya untuk kepentingan masyarakat
yah sesuai pasal 33 UUD 1945.Pemerintah dipilih rakyat
untuk mengatur segala urusan rakyat, bukan bikin
rakyat sengsara, dan menderita. 
 Kalau air diprivatisasi akan membuat sengsara
masyarakat umum selamanya. Begitu pula pendidikan,
pengelolaan barang tambang dan hutan tak boleh
diprivatisasi.Subsidi BBM, listrik, pertanian,
pendidikan dll adalah mutlak kewajiban negara.
Sayangnya pelan namun pasti dihapuskan. Saya tak
percaya pemberian kompensasi subsidi BBM itu akan
membuahkan hasil memuaskan, tapi malah sebaliknya.
Amatilah disekitar Anda apakah kehidupan makin baik
dengan kebijakan itu.

 Jika pendidikan diprivatisasi pula maka yang
terjadi,hanya sedikit orang yang pinter sementara kita
dituntut untuk berkualitas prima dalam mengolah SDA
kita.  Bayangkan SDM indonesia akan loss generation.
Sementara  Indonesia telah bersepakat dalam
perdagangan bebas. Apakah yang akan terjadi nanti?
bener nih kita sudah siap? ataukah kita akan jadi
budak di negeri sendiri?

So what can we do now? Just look around ! Think bout
this., We must do something to change this
condition now or be late 4ever. For our future, our
children, for next generation.

tabik,
AS

--- A Nizami [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Bukan cuma ulama Islam yang menolak privatisasi Air,
 pemimpin agama lain seperti Kristen, Katolik, Budha,
 dsb juga menolak (beritanya di Detik.com).
 
 Nabi Muhammad sendiri berkata, bahwa padang, air,
 dan
 api adalah milik bersama yang tidak boleh
 dimonopoli.
 
 Jika air yang merupakan kebutuhan utama bagi makhluk
 hidup dimonopoli oleh segelintir kelompok swasta,
 bagaimana nasib seluruh rakyat?
 
 Kalau tidak punya uang, apa harus mengurus surat
 keterangan miskin dulu, baru bisa dapat air untuk
 minum, mandi, buang air, mencuci, dsb?
 
 Privatisasi air bertentangan dengan agama Islam.
 Saya
 yakin juga bertentangan dengan agama2 lainnya. Saya
 menaruh hormat bagi pemimpin agama yang melindungi
 rakyat dari perahan segelintir kelompok swasta dan
 antek-anteknya yang ingin memperoleh keuntungan dari
 privatisasi air.
 --- iming [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Rekan2,Judul di atas misleading dan berpretensi
  menipu pembaca. Perhatikan, istilah Ulama itu
  definisinya apa ? Ulama kristen, or islam, lalu
  ulama pendidikan mana, jebolan pesantren gontor
 atau
  kelompok Jaringan islam liberal ? atau ulama yang
  boleh dicomot di pasar inpres senen ? Semakin
 sering
  agama atau ulama dipakai untuk kepentingan
 politik,
  semakin rendah kredibilitas agama di bumi
 Indonesia
  ini, dan akan semakin marak peranan cendekia
  nonagama, dan terutama pemikiran liberal akan
  semakin dihormati dan didengar masyarakat. Istilah
  privatisasi sering dipolitisasi oleh beberapa
  kalangan dengan memanfaatkan agama islam sebagai
  pedoman nilai2 untuk diadu dengan privatisasi.
  Apakah ini gejala de-agamaisasi politik ?. hati2
 !!!
  Iming--- On Sun 05/08, Ambon lt; [EMAIL PROTECTED]
  gt; wrote:
  From: Ambon [mailto: [EMAIL PROTECTED]:
  Undisclosed-Recipient:;@myway.comDate: Sun, 8 May
  2005 10:32:59 +0200Subject: [ppiindia] Mengapa
 Ulama
  Menolak UU Sumber Daya
 

Air?http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=196739amp;kat_id=16Sabtu,
  07 Mei 2005Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya
 Air?
  Oleh : Muhammad Nanang PrayudyantoSekum Dewan
 Dakwah
  Islamiyah Indonesia Bekasi dan Dosen PTS di
  JakartaUndang-undang 32/2004 tentang Sumber Daya
 Air
  (SDA) menggarisbawahi perubahan paradigma
  pengelolaan sumber daya air. UU ini diduga sarat
  kepentingan karena dilakukan dalam misi
 swastanisasi
  hak-hak publik, yang selaras dengan arus
 liberalisme
  yang semakin mencengkeram dunia usaha di Tanah
 Air.
  Awal 2000 ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat
  (MPR) menyampaikan amanah untuk sesegera mungkin
  keluar dari cengkraman Dana Moneter Internasional
  (IMF), terjadi diskusi panas di Dewan Perwakilan
  Rakyat (DPR) tentang proses tahapan keluarnya
  Indonesia dari jajahan IMF tersebut. Diskusi 
  tersebut tidak mempersoalkan apakah IMF harus
 keluar
  atau tidak, tetapi lebih terfokus pada pertanyaaan
  bagaimana pemerintah menjembatani persetujuan yang
  selama ini telah terikat dengan ketentuan IMF
  tersebut. Sehingga akhirnya muncul Inpres 5/2003
  tentang exit strategy dari IMF. Kini, ketika MPR
  baru telah terpilih, suara tersebut tampak sayu
  ditelan angin, padahal pesan-pesan IMF masih jelas
  terlihat menyangkut liberalisasi dunia usaha dan
  swastanisasi.Swastanisasi, adalah kata lain untuk
  mengatakan pengurangan semaksimal mungkin campur
  tangan negara dalam bisnis dunia usaha. Para
  penganut paham swastanisasi berpendapat bahwa
 campur
  tangan swasta diperlukan manakala terjadi
 kekurangan
  arus modal, tingginya KKN, dan ketidakbecusan
  pengelolaan. Masuknya swasta dalam dunia bisnis di
  Indonesia, tidak hanya menyangkut sektor usaha