[ppiindia] RE: Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air?
Bukan cuma ulama Islam yang menolak privatisasi Air, pemimpin agama lain seperti Kristen, Katolik, Budha, dsb juga menolak (beritanya di Detik.com). Nabi Muhammad sendiri berkata, bahwa padang, air, dan api adalah milik bersama yang tidak boleh dimonopoli. Jika air yang merupakan kebutuhan utama bagi makhluk hidup dimonopoli oleh segelintir kelompok swasta, bagaimana nasib seluruh rakyat? Kalau tidak punya uang, apa harus mengurus surat keterangan miskin dulu, baru bisa dapat air untuk minum, mandi, buang air, mencuci, dsb? Privatisasi air bertentangan dengan agama Islam. Saya yakin juga bertentangan dengan agama2 lainnya. Saya menaruh hormat bagi pemimpin agama yang melindungi rakyat dari perahan segelintir kelompok swasta dan antek-anteknya yang ingin memperoleh keuntungan dari privatisasi air. --- iming [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekan2,Judul di atas misleading dan berpretensi menipu pembaca. Perhatikan, istilah Ulama itu definisinya apa ? Ulama kristen, or islam, lalu ulama pendidikan mana, jebolan pesantren gontor atau kelompok Jaringan islam liberal ? atau ulama yang boleh dicomot di pasar inpres senen ? Semakin sering agama atau ulama dipakai untuk kepentingan politik, semakin rendah kredibilitas agama di bumi Indonesia ini, dan akan semakin marak peranan cendekia nonagama, dan terutama pemikiran liberal akan semakin dihormati dan didengar masyarakat. Istilah privatisasi sering dipolitisasi oleh beberapa kalangan dengan memanfaatkan agama islam sebagai pedoman nilai2 untuk diadu dengan privatisasi. Apakah ini gejala de-agamaisasi politik ?. hati2 !!! Iming--- On Sun 05/08, Ambon lt; [EMAIL PROTECTED] gt; wrote: From: Ambon [mailto: [EMAIL PROTECTED]: Undisclosed-Recipient:;@myway.comDate: Sun, 8 May 2005 10:32:59 +0200Subject: [ppiindia] Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air?http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=196739amp;kat_id=16Sabtu, 07 Mei 2005Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air? Oleh : Muhammad Nanang PrayudyantoSekum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Bekasi dan Dosen PTS di JakartaUndang-undang 32/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) menggarisbawahi perubahan paradigma pengelolaan sumber daya air. UU ini diduga sarat kepentingan karena dilakukan dalam misi swastanisasi hak-hak publik, yang selaras dengan arus liberalisme yang semakin mencengkeram dunia usaha di Tanah Air. Awal 2000 ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyampaikan amanah untuk sesegera mungkin keluar dari cengkraman Dana Moneter Internasional (IMF), terjadi diskusi panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang proses tahapan keluarnya Indonesia dari jajahan IMF tersebut. Diskusi tersebut tidak mempersoalkan apakah IMF harus keluar atau tidak, tetapi lebih terfokus pada pertanyaaan bagaimana pemerintah menjembatani persetujuan yang selama ini telah terikat dengan ketentuan IMF tersebut. Sehingga akhirnya muncul Inpres 5/2003 tentang exit strategy dari IMF. Kini, ketika MPR baru telah terpilih, suara tersebut tampak sayu ditelan angin, padahal pesan-pesan IMF masih jelas terlihat menyangkut liberalisasi dunia usaha dan swastanisasi.Swastanisasi, adalah kata lain untuk mengatakan pengurangan semaksimal mungkin campur tangan negara dalam bisnis dunia usaha. Para penganut paham swastanisasi berpendapat bahwa campur tangan swasta diperlukan manakala terjadi kekurangan arus modal, tingginya KKN, dan ketidakbecusan pengelolaan. Masuknya swasta dalam dunia bisnis di Indonesia, tidak hanya menyangkut sektor usaha penunjang seperti transportasi, tetapi sudah masuk jauh ke wilayah-wilayah yang disebut sebagai ''memenuhi hajat hidup orang banyak'', seperti sumber daya air. Maka ketika gurita swastanisasi masuk ke wilayah yang secara jelas dilarang oleh syariah itulah, maka para tokoh agama yang masih memiliki kebersihan nurani, menyampaikan protes keras mereka akan masuknya swastanisasi dalam bentuk UU 32/2004 tentang Sumber Daya Air.Pandangan IslamAir sungai, air danau, air laut, mata air, dan hujan adalah karunia Allah SWT yang diserahkan kepada manusia selaku khalifah-Nya di bumi. Allah SWT berfirman, ''Dialah yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebahagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan, yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu'' (QS An Nahl :10). Ayat tersebut jelas menunjukkan bahwa Allah yang menurunkan seluruh potensi air menjadi sesuatu yang bermanfaat untuk mendukung tugas manusia sebagai khalifah di bumi. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pada hujan terdapat manfaat dan kesenangan bagi manusia dan binatang ternak. ''Sebagiannya sebagai minuman'', yakni Allah SWT menjadikannya sebagai air tawar yang berguna bagi minuman manusia, tidak menjadikannya sebagai air asin. Allahlah yang menumbuhkan bagi manusia, dengan air itu, tanam-tanaman, zaitun, kurma, anggur, dan segala jenis buah-buahan. Allah SWT mengeluarkan --dengan air itu-- beraneka jenis, rasa, warna, bau, dan
Re: [ppiindia] RE: Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air?
Seratus persen saya setuju dengan mas Nizami, secara rasional pun air itu milik umum. Negara yang musti mengatur penggunaannya untuk kepentingan masyarakat yah sesuai pasal 33 UUD 1945.Pemerintah dipilih rakyat untuk mengatur segala urusan rakyat, bukan bikin rakyat sengsara, dan menderita. Kalau air diprivatisasi akan membuat sengsara masyarakat umum selamanya. Begitu pula pendidikan, pengelolaan barang tambang dan hutan tak boleh diprivatisasi.Subsidi BBM, listrik, pertanian, pendidikan dll adalah mutlak kewajiban negara. Sayangnya pelan namun pasti dihapuskan. Saya tak percaya pemberian kompensasi subsidi BBM itu akan membuahkan hasil memuaskan, tapi malah sebaliknya. Amatilah disekitar Anda apakah kehidupan makin baik dengan kebijakan itu. Jika pendidikan diprivatisasi pula maka yang terjadi,hanya sedikit orang yang pinter sementara kita dituntut untuk berkualitas prima dalam mengolah SDA kita. Bayangkan SDM indonesia akan loss generation. Sementara Indonesia telah bersepakat dalam perdagangan bebas. Apakah yang akan terjadi nanti? bener nih kita sudah siap? ataukah kita akan jadi budak di negeri sendiri? So what can we do now? Just look around ! Think bout this., We must do something to change this condition now or be late 4ever. For our future, our children, for next generation. tabik, AS --- A Nizami [EMAIL PROTECTED] wrote: Bukan cuma ulama Islam yang menolak privatisasi Air, pemimpin agama lain seperti Kristen, Katolik, Budha, dsb juga menolak (beritanya di Detik.com). Nabi Muhammad sendiri berkata, bahwa padang, air, dan api adalah milik bersama yang tidak boleh dimonopoli. Jika air yang merupakan kebutuhan utama bagi makhluk hidup dimonopoli oleh segelintir kelompok swasta, bagaimana nasib seluruh rakyat? Kalau tidak punya uang, apa harus mengurus surat keterangan miskin dulu, baru bisa dapat air untuk minum, mandi, buang air, mencuci, dsb? Privatisasi air bertentangan dengan agama Islam. Saya yakin juga bertentangan dengan agama2 lainnya. Saya menaruh hormat bagi pemimpin agama yang melindungi rakyat dari perahan segelintir kelompok swasta dan antek-anteknya yang ingin memperoleh keuntungan dari privatisasi air. --- iming [EMAIL PROTECTED] wrote: Rekan2,Judul di atas misleading dan berpretensi menipu pembaca. Perhatikan, istilah Ulama itu definisinya apa ? Ulama kristen, or islam, lalu ulama pendidikan mana, jebolan pesantren gontor atau kelompok Jaringan islam liberal ? atau ulama yang boleh dicomot di pasar inpres senen ? Semakin sering agama atau ulama dipakai untuk kepentingan politik, semakin rendah kredibilitas agama di bumi Indonesia ini, dan akan semakin marak peranan cendekia nonagama, dan terutama pemikiran liberal akan semakin dihormati dan didengar masyarakat. Istilah privatisasi sering dipolitisasi oleh beberapa kalangan dengan memanfaatkan agama islam sebagai pedoman nilai2 untuk diadu dengan privatisasi. Apakah ini gejala de-agamaisasi politik ?. hati2 !!! Iming--- On Sun 05/08, Ambon lt; [EMAIL PROTECTED] gt; wrote: From: Ambon [mailto: [EMAIL PROTECTED]: Undisclosed-Recipient:;@myway.comDate: Sun, 8 May 2005 10:32:59 +0200Subject: [ppiindia] Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air?http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=196739amp;kat_id=16Sabtu, 07 Mei 2005Mengapa Ulama Menolak UU Sumber Daya Air? Oleh : Muhammad Nanang PrayudyantoSekum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Bekasi dan Dosen PTS di JakartaUndang-undang 32/2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) menggarisbawahi perubahan paradigma pengelolaan sumber daya air. UU ini diduga sarat kepentingan karena dilakukan dalam misi swastanisasi hak-hak publik, yang selaras dengan arus liberalisme yang semakin mencengkeram dunia usaha di Tanah Air. Awal 2000 ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyampaikan amanah untuk sesegera mungkin keluar dari cengkraman Dana Moneter Internasional (IMF), terjadi diskusi panas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang proses tahapan keluarnya Indonesia dari jajahan IMF tersebut. Diskusi tersebut tidak mempersoalkan apakah IMF harus keluar atau tidak, tetapi lebih terfokus pada pertanyaaan bagaimana pemerintah menjembatani persetujuan yang selama ini telah terikat dengan ketentuan IMF tersebut. Sehingga akhirnya muncul Inpres 5/2003 tentang exit strategy dari IMF. Kini, ketika MPR baru telah terpilih, suara tersebut tampak sayu ditelan angin, padahal pesan-pesan IMF masih jelas terlihat menyangkut liberalisasi dunia usaha dan swastanisasi.Swastanisasi, adalah kata lain untuk mengatakan pengurangan semaksimal mungkin campur tangan negara dalam bisnis dunia usaha. Para penganut paham swastanisasi berpendapat bahwa campur tangan swasta diperlukan manakala terjadi kekurangan arus modal, tingginya KKN, dan ketidakbecusan pengelolaan. Masuknya swasta dalam dunia bisnis di Indonesia, tidak hanya menyangkut sektor usaha