Daripada Dirjen Pajak men-somasi Kwik Kien Gie,
bagaimana kalau kita rame2 mengaudit kekayaan pejabat
di Dirjen pajak?

Misalnya rumahnya ada berapa? Berapa harganya?
Kemudian rekening banknya berapa? Mobil mewahnya
berapa?

Lalu bandingkan, sesuai tidak total kekayaannya dengan
penghasilan yang dia terima?

Setuju tidak?

--- rifky pradana <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Pengamat ekonomi Faisal Basri mengatakan bahwa
> potensi penerimaan pajak
> dapat mencapai Rp 390 triliun. Penerimaan Rp 390
> triliun itu relatif
> mudah diperoleh, tanpa harus kerja keras. 
> Dengan asumsi harga minyak 35 dollar AS per barrel
> dan tarif pajak yang
> tinggi hingga 40 persen, Indonesia seharusnya mampu
> mencapai rasio pajak
> (tax ratio) 15 persen dari Produk Domestik Bruto
> (PDB) yang diperkirakan
> mencapai Rp 2.600 triliun. 
> Dengan tax ratio sebesar itu, penerimaan pajak dapat
> mencapai Rp 390
> triliun. 
> Penyelewengan dana hasil pungutan pajak pada tahun
> 2004 diperkirakan
> mencapai Rp 40 triliun dan diperkirakan akan
> terulang kembali pada tahun
> 2005 ini.
> Dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan APBN
> senilai Rp 256
> triliun, aparat pajak belum maksimal dalam
> menjalankan tugasnya. 
> Dana yang seharusnya dimasukkan ke dalam kas negara
> itu diduga kuat
> telah hilang selama proses penagihan pajak oleh
> oknum aparat pajak
> terhadap wajib pajak.
> 
> Sementara itu Dirjen Pajak Hadi Poernomo telah
> melayangkan surat somasi
> kepada Kwik Kian Gie, Kwik diberi waktu tujuh hari
> untuk memberikan
> bukti, sebelum diajukan ke pengadilan. 
> Kwik Kian Gie dianggap telah menyesatkan opini
> publik dengan menyebutkan
> bahwa Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai
> Nonmigas yang
> potensi dikorupsi mencapai Rp 180 triliun.
> Pihak Ditjen Pajak menuntut bukti konkret atas
> setiap tuduhan kepada
> aparat pajak.
> Kalau memang ada bukti komplit, 
> yang menyertakan identitas lengkap nama wajib pajak,
> aparat pajak
> terkait, waktu dan tempat terjadinya penyelewengan,
> serta jumlah
> pajaknya, 
> maka pihak Ditjen Pajak akan menindak lanjutinya.
> 
> 
> ***
> Penyelewengan dana hasil pungutan pajak pada tahun
> 2004 diperkirakan
> mencapai Rp 40 triliun dan diperkirakan akan
> terulang kembali pada tahun
> 2005 ini. 
> 
> Dana yang seharusnya dimasukkan ke dalam kas negara
> itu diduga kuat
> telah hilang selama proses penagihan pajak oleh
> oknum aparat pajak
> terhadap wajib pajak.
> 
> "Penyelewengan itu untuk tahun lalu dan tahun ini.
> Sebagai ilustrasi,
> misalkan ada kewajiban bayar pajak senilai Rp 200
> juta, lalu terjadi
> negosiasi dan disepakati hanya Rp 60 juta saja yang
> harus dibayar. Dari
> Rp 60 juta itu cuma Rp 6 juta saja yang masuk ke kas
> negara, jadi yang
> Rp 54 juta masuk ke petugas pajak", kata pengamat
> ekonomi Faisal Basri
> saat berbicara dalam Seminar Perpajakan,
> Penyelewengan Pajak dan
> Akibatnya terhadap Keuangan Negara di Jakarta, Kamis
> (31/3).
> 
> Faisal menyebutkan, dengan asumsi harga minyak 35
> dollar AS per barrel
> dan tarif pajak yang tinggi hingga 40 persen,
> Indonesia seharusnya mampu
> mencapai rasio pajak (tax ratio) 15 persen dari
> Produk Domestik Bruto
> (PDB) yang diperkirakan mencapai Rp 2.600 triliun.
> Dengan tax ratio
> sebesar itu, potensi penerimaan pajak dapat mencapai
> Rp 390 triliun.
> 
> "Penerimaan Rp 390 triliun itu relatif mudah
> diperoleh, tanpa harus
> kerja keras. Dengan target penerimaan pajak yang
> ditetapkan APBN senilai
> Rp 256 triliun, aparat pajak belum maksimal dalam
> menjalankan tugasnya",
> kata Faisal.
> 
> MINTA BUKTI.
> 
> Sementara itu Dirjen Pajak Hadi Poernomo menegaskan,
> pihaknya menuntut
> bukti konkret atas setiap tuduhan kepada aparat
> pajak. 
> 
> Bukti itu harus menyertakan identitas lengkap nama
> wajib pajak, aparat
> pajak terkait, waktu dan tempat terjadinya
> penyelewengan, serta jumlah
> pajaknya. 
> 
> "Kalau memang ada bukti, kami akan tindak lanjuti",
> kata Hadi.
> 
> Sebelumnya, Hadi telah melayangkan surat somasi
> kepada mantan Menteri
> Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala
> Bappenas Kwik Kian
> Gie yang dianggap telah menyesatkan opini publik
> dengan sebuah
> tulisannya di surat kabar ini beberapa hari lalu. 
> 
> Dalam tulisannya, Kwik menyebutkan, Pajak
> Penghasilan dan Pajak
> Pertambahan Nilai Nonmigas yang dikorupsi mencapai
> Rp 180 triliun.
> 
> Kwik diberi waktu tujuh hari untuk memberikan bukti,
> sebelum diajukan ke
> pengadilan.
> 
> 
> PENYIMPANGAN DANA PAJAK MENCAPAI RP 40 TRILIUN.
> Hadi Purnomo: Tunjukkan Bukti.
> Kompas, Jumat, 01 April 2005.
> ::
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 

Bacalah artikel tentang Islam di:
http://www.nizami.org

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 


------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Help save the life of a child.  Support St. Jude Children's Research Hospital's
'Thanks & Giving.'
http://us.click.yahoo.com/mGEjbB/5WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke