Refleksi : Makin banyak raja kecil, makin mudah kkn subur?

http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=24550

2010-09-07
Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025 Indonesia Jadi 44 Provinsi

 


[JAKARTA] Kendati berulang kali menyatakan moratorium pemekaran daerah, 
diam-diam pemerintah telah memproyeksikan penambahan 11 provinsi dan 54 
kabupaten/kota baru dalam rentang waktu 15 tahun ke depan. Dengan penambahan 
tersebut, Indonesia akan memiliki 44 provinsi dan 545 kabupaten/kota pada tahun 
2025 nanti. Demikian yang tertuang dalam dokumen Kementerian Dalam Negeri 
(Kemdagri) berjudul "Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia Tahun 2010-2025" 
yang diterima SP di Jakarta, akhir pekan lalu. Desain itu akan dibahas bersama 
DPR setelah Lebaran untuk disetujui atau diperbarui.


Dokumen setebal 70 halaman dan ditandatangani Mendagri Gamawan Fauzi pada 21 
Juni 2010 itu menyebutkan, sejak diberlakukannya UU 22/1999 tentang Pemerintah 
Daerah, yang kemu- dian diganti dengan UU 32/2004, aspirasi pemekaran daerah 
sedemikian deras mengalir dan sulit dibendung. 


Merespons hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di depan Sidang Paripurna 
DPR pada 3 Agustus 2009, menyatakan untuk memberlakukan kebijakan moratorium 
pemekaran, sebagai bagian dari evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
Alasannya, untuk mencegah pemborosan dan penghamburan sumber dana negara secara 
tidak tepat.


Sejak keran pemekaran daerah baru dibuka, sebanyak 205 daerah otonom baru (DOB) 
terbentuk hanya dalam waktu 10 tahun (1999-2009). Daerah itu meliputi 7 
provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Dengan demikian, total jumlah daerah 
otonom di Indonesia menjadi 524 daerah otonom, yang terdiri dari 33 provinsi, 
398 kabupaten, dan 93 kota, tidak termasuk 6 daerah administratif di DKI 
Jakarta. 
Jumlah tersebut akan terus bertambah, karena usulan yang masuk melalui pintu 
Kemdagri dan DPR terus mengalir.


Motivasi pembentukan daerah otonom baru adalah untuk pemerataan pembangunan, 
setidaknya, akan ada aliran dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), 
membuka peluang kerja sebagai PNS, memunculkan elite-elite baru yang akan duduk 
di DPR, serta meningkatkan eksistensi identitas lokal. Pada titik inilah, dalam 
banyak kasus, upaya pemekaran daerah menjadi arena bagi para pemburu rente 
(rent-seeker), maupun para petualangan politik yang mengejar kepentingan 
sendiri dan kepentingan jangka pendek.


Beban APBN
Ledakan pemekaran selama 1999-2010 menyebabkan lonjakan beban APBN yang luar 
biasa. Disebutkan, pada 2003, pemerintah pusat harus menyediakan DAU Rp 1,33 
triliun bagi 22 DOB hasil pemekaran sepanjang tahun 2002. Jumlah tersebut 
melonjak dua kali lipat pada tahun 2004, di mana pemerintah harus mentransfer 
Rp 2,6 triliun alokasi DAU bagi 40 DOB. Sementara tahun 2010, pemerintah 
terpaksa mengucurkan Rp 47,9 triliun sebagai DAU untuk daerah pemekaran. Beban 
terhadap APBN makin bertambah, akibat lemahnya daya dukung keuangan sebagian 
besar DOB.


Di beberapa daerah pemekaran, pemerintah pusat harus mengalokasikan DAK untuk 
membiayai pembangunan infrastruktur. Karena itu, pemerintah membatasi ambisi 
pemekaran dengan hanya ada 8 daerah yang dimekarkan hingga 2025. Daerah 
tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, 
Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat. "Untuk setiap 
daerah tersebut hanya diperbolehkan memekarkan satu provinsi baru. Kecuali 
untuk Papua, diperbolehkan mendapatkan empat provinsi baru.


Untuk pemekaran kabupaten/kota yang baru itu, juga hanya bisa dilakukan di 
tujuh daerah saja. Untuk daerah Sumatera hanya akan ada 10 kabupaten/kota baru 
yang bisa mekar. Lalu untuk Jawa, hanya diperbolehkan tujuh. Kemudian 
Kalimantan hanya ada 10 kabupaten/kota baru yang terbentuk. Sulawesi hanya ada 
11 kabupaten/kota. Di Bali dan Nusa Tenggara akan ada tiga kabupaten/kota yang 
terbentuk. Maluku ada empat kabupaten/kota yang mekar dari daerah induknya. Dan 
di daerah Papua, diperbolehkan sembilan kabupaten/kota. 


Pemerintah menyusun desain besar ini guna menjawab banyaknya daerah-daerah yang 
minta pemekaran. Saat ini di DPR terdapat 33 usulan calon daerah baru yang 
tengah diproses. Usulan tersebut, terbagi atas 10 provinsi, 21 kabupaten, dan 2 
kota. 
Mendagri Gamawan Fauzi belum mau bicara banyak soal desain besar tersebut. 
"Saya belum bisa berkomentar karena belum ada pembahasan dengan DPR. Jika sudah 
mulai pembahasan, maka saya siap membuka ke publik," katanya kepada SP di 
Jakarta, akhir pekan lalu. Menurutnya pembahasan bersama DPR baru akan dimulai 
16 September mendatang. Karena itu, pihaknya baru akan bicara kepada publik 
terkait desain pemekaran pada saat tersebut.


Menanggapi desain tersebut, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Ganjar 
Pranowo belum mau berkomentar soal kuantitas wilayah yang akan dimekarkan. 
Baginya yang terpenting adalah apakah memang perlu pemekaran atau cukup 
digabung saja, ataukah harus ada wilayah yang dilikuidasi. "Pemerintah tentu 
punya kajian dan alasan bahwa sampai 2025 nanti hanya ada 11 provinsi dan 54 
kabupaten/kota yang dimekarkan. Tetapi saya memilih agar tiga hal ini harus 
disepakati dulu. Jangan-jangan setelah dipetakan tidak sampai angka itu atau 
sebaliknya malah lebih," kata Ganjar.Ia menambahkan, penetapan wilayah 
pemekaran harus berdasarkan kriteria dan penilaian yang objektif serta 
rasional. Selain itu status atas satu wilayah baru tidak bisa disamakan dengan 
di wilayah lain. Pemekaran wilayah harus mengedepankan pertimbangan 
karakteristik daerah. 

Dikaji
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menambahkan, Komisi II DPR harus melakukan 
kajian mendalam terhadap desain besar penataan daerah otonomi baru yang telah 
diserahkan pemerintah itu. "Harus ada pertimbangan menyeluruh dilihat dari 
berbagai persoalan dan dampak sosial-ekonomi, budaya, keamanan, serta kemampuan 
daerah terutama dari kemandirian anggaran," ujar Taufik. 
Menurutnya, semangat untuk memekarkan daerah otonomi baru, jangan hanya 
didasarkan pada keinginan atau usulan sejumlah pihak, tetapi harus dilakukan 
survei untuk mengukur respons masyarakat. "Jadi pemerintah pusat pun, tidak 
serta-merta menerima usulan pemekaran dan memprosesnya, tetapi harus melakukan 
survei dan kajian mendalam kepada masyarakat setempat dan mengukur potensi 
daerah," katanya. 


Hal itu, lanjut Taufik, didasari kenyataan bahwa sebagian besar daerah yang 
dimekarkan sejak 1999, ternyata menimbulkan berbagai persoalan sosial-politik 
dan juga kebergantungan pada anggaran dari pemerintah pusat."Banyak pemilihan 
kepala daerah yang bermasalah, banyak bupati yang terjerat kasus korupsi dan 
banyak daerah yang masih bergantung pada APBN karena pendapatan asli daerah 
tidak mencukupi. Ini harus betul-betul diperhatikan Komisi II," kata Taufik. 
Ketika ditanya mengenai rencana pemerintah untuk memekarkan sekitar 11 provinsi 
baru dan 54 kabupaten/kota selama periode 2010-2015, Taufik menilai dari angka 
sudah cukup memadai. 


Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta menilai desain besar yang 
dibuat pemerintah merupakan sesuatu yang positif. Dengan penetapan bahwa sampai 
2025, hanya ada 11 provinsi dan 54 kota/kabupaten yang dimekarkan akan memberi 
kepastian dari segi hukum, anggaran, dan perencanaan. "Namun, penetapan harus 
benar-benar memperhatikan kesejahteraan rakyat," ujarnya.  Anggota DPD dari 
Provinsi Bali ini menegaskan pemekaran juga harus diikuti dengan pelimpahan 
status otonomi yang seluas-luasnya. Namun bukan berarti otonomi dalam bentuk 
negara federal. [R-14/L-8/J-11/J-9]






[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke