**
*BOLEHKAH **MAKAN DITEMPAT DUKA** ?*




Ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasul, bagaimanakah hukumnya makan
dirumah janda yang sedang ditinggal mati suaminya ? sementara dia
meninggalkan anak yang belum dewasa ?

Rasulullah saw pun menjawab haram hukumnya memakan haknya anak yatim yang
belum dewasa.

Karena pada hidangan yang disediakan itu ada hak anak yatim. Namun
seandainya saja sang ibu mengatakan bahwa apa yang dihidangkan itu adalah
merupakan bagian dari pada hak warisnya (bukan bagian hak waris anaknya yang
yatim), maka hidangan itu halal.





*Siang itu aku melayat kerumah temanku yang ada di luar kota, ibunya yang
telah beberapa lama dirawat dirumah sakit akhirnya dipanggil oleh Allah swt
untuk dipindahkan ke alam yang berbeda. *

*Seperti biasanya tuan rumah menyediakan minuman ringan berupa aqua gelas
yang telah disiapkan di meja. Karena kami datang dari jauh dan tampak haus,
tuan rumahpun mengeluarkan mizon dingin yang diambil dari kulkas yang ada di
tokonya. *

*Setelah ditawari untuk minum, dengan diawali doa, akupun segera meminum air
mineral gelas merk lainnya, namun temanku tak mau minum. Ketika ditawarkan
kembali, dia hanya tersenyum dan berucap terima kasih. Dia tetap tak mau
minum dan memilih mempertahankan rasa haus bersarang dilehernya. *

*Kenapa pak ? semula aku menduga alasan tidak mau minum adalah karena dia
tahu bahwa aqua dan mizone (misi zionis) (yang pada awal keluarnya dibagian
dalam tutup berlogo bintang enam/ bintang david simbol yahudi) itu milik
yahudi.  *

* *

*Hebat juga temanku yang satu ini dalam berprinsip (pikirku), sementara aku
hanya mampu mengangkat topi karena salut padanya.*

*Namun ternyata bukan hanya itu alasannya, lalu karena apa lagi pak, ?
desakku. Akhirnya diapun menjawab haram hukumnya makan/minum di tempat orang
meninggal.*

* *

*Benarkah haram hukumnya makan/minum di tempat ahli duka ?*

*Dalam suatu riwayat disebutkan, ketika salah seorang teman dari sahabat
melayat atas wafatnya salah seorang sahabatnya. Karena lapar, iapun memakan
hidangan yang telah disediakan oleh ahli duka. Almarhum meninggalkan seorang
istri dan seorang anak yatim yang belum dewasa.*

*Dan sahabatpun bertanya kepada Rasul, Ya Rasul bagaimanakah hukumnya makan
dirumah janda yang ditinggalkan oleh suaminya ? sementara dia meninggalkan
anak yang belum dewasa ? *

*Rasulullah saw pun menjawab haram hukumnya memakan haknya anak yatim yang
belum dewasa. Karena pada hidangan yang disediakan itu ada hak anak yatim.
Namun seandainya saja sang ibu mengatakan bahwa apa yang dihidangkan itu
adalah merupakan bagian dari pada hak warisnya (bukan bagian hak waris
anaknya yang yatim), maka hidangan itu halal.*

* *

*Pada saat seseorang ayah meninggal, maka semua yang ditinggalkan adalah
milik ahli waris (termasuk uang yang kita sedekahkan pada saat kita
melayat). Apabila mereka meninggalkan anak yatim yang belum dewasa maka
haram hukumnya memakan harta anak yatim. Namun apabila makanan/minuman yang
dihidangkan tadi diambil dari bagian hak waris ibunya, atau apabila anak
yatim tersebut sudah dewasa, dimana dia sudah mengerti, ikhlas dan ridho
maka makanan yang disajikan boleh kita makan.*

* *

*Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka,
jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta
mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan)
itu, adalah dosa yang besar. (AN NISAA QS.4;2)*

* *

*Bagaimana caranya agar apa yang kita makan/ minum bukanlah termasuk apa
yang dilarang ?*

*Untuk menghindari jangan sampai apa yang kita makan itu haram, maka
hendaknya pada saat kita memberikan sedekah/ bantuan uang duka maka
niatkanlah uang tersebut untuk biaya operasional duka (untuk membeli makanan
ataupun minuman yang akan disajikan untuk para penta'ziah), dan jangan
diniatkan untuk almarhum, agar apa yang kita makan/ minum bukanlah merupakan
hak dari pada ahli waris yang mungkin saja ada diantaranya anak yatim yang
belum dewasa.** *

* *

*Namun sampai hatikah kita makan/minum ditempat orang yang sedang berduka ?
*

*Lalu apakah kita juga akan membiarkan para tamu yang datang dari jauh itu
haus dan lapar, sementara mereka memang butuh makan dan minum ? *

* *

*Sebagai teman, tetangga dan sahabat terdekat sudah selayaknya kitalah yang
harus terjun membantunya, *

*membawa dan menyiapkan makanan/minuman bagi para penta’ziah dan mereka yang
mengurusi jenazah serta para anggota keluarga yang sedang berduka.  Agar
hatinya merasa senang dan terhibur.***

* *

*Semoga kita dapat menghindari dan membedakan mana makanan/ minuman yang
dilarang dan mana yang diperbolehkan kita makan.*

*Dan tidak ada pula yang ragu untuk membantu saudara kita yang sedang
mendapatkan musibah, amin.*

* *

* *

*Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu
bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.*

*(Adz Dzaariyaat QS.51;55)*



*Wallahu a'lam bish shawwab, selamat bertugas, semoga bermanfaat mohon maaf
apabila tidak berkenan. Tulisan ini tidak bermaksud menggurui, namun sekedar
mengingatkan dan berbagi informasi, Insyaallah kebaikan yang kita tanam akan
menjadi ladang amal yang akan diikuti oleh saudara kita yang lain, amin.  *


  *. *

* *

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
aga-madjid@googlegroups.com
to join this group, send blank email to :
aga-madjid-subscr...@googlegroups.com
to quit from this group, just send email to :
aga-madjid-unsubscr...@googlegroups.com
if you wanna know me, please visit my facebook at aga8...@gmail.com
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: clip_image002.jpg>>

Kirim email ke