Rekan2 yg terhormat,
Bagaimana Pemotongan PPH psl 4 ayat 2 atas sewa tanah/bangunan bilamana pemilik
tanah/bangunan tidak mempunyai NPWP, apakah dipotong lebih tinggi dari tarif?
Mohon Pencerahan
__
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta
Dear Sanrais,
So far saya tidak menemukan referensi mengenai tarif yang lebih tinggi
apabila penerima penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak ber-NPWP. Jadi
IMO tetep pake tarif normal.
Salam
ryan
2009/9/25 Sanrais Rachman anr...@yahoo.co.id
Rekan2 yg terhormat,
Bagaimana Pemotongan
Saya juga mengucapkan selamat ultah ke 7 kepada milis AKI. Walau baru 2 bulan
menjadi members, telah memberi cukup manfaat. Terimakasih bapak/ibuk moderator.
-- pesan orisinal --
Subyek: Re: [Keuangan] Millis AKI telah 7 tahun
Dari: Melani Kartika melani_kart...@yahoo.com
Tanggal: 25-09-2009
Pak Ryan dan teman teman yang lain..
Terkait proses konvergensi ini, ada beberapa hal yang ingin saya minta
masukannya.
Apakah IAI memperbolehkan perusahaan menerapkan IFRS pada pelaporan
keuangannya?
Sejak kapan IAI memulai proses konvergensi ini dan bagaimana cetak birunya.
Yang saya tahu hanya
Karena UU PPh tidak secara eksplisit mengatur bahwa PPh Pasal 4 ayat (2)
memberlakukan disinsentif berupa tarif lebih tinggi, maka terhadap transaksi
ini tidak berlaku diinsentif tarif lebih tinggi. UU PPh hanya eksplisit
mengatur disinsentif untuk PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
salam,
Bagaimana sama penyetoran ssp nya? Krn bank terkadang sudah tidak terima npwp
00.000.000.0-999.000
Biasanya di sarankan utk tetap memiliki npwp...
CMIIW
Harisa...
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-Original Message-
From: Ryan
http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu
Kamis, 17 September 2009 | 18:06
UU PPN DAN
PPNBMhttp://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/21846/UU-PPN-dan-PPnBM-Memangkas-Kewenangan-Menkeu
UU PPN dan PPnBM Memangkas Kewenangan
Mohon maaf pak (atau bu) harisa.. Hanya ingin lebih jelas saja
Apakah angka 999 ini contoh saja atau bagaimana, ya?
Sebab dalam kasus penerima penghasilan tidak punya NPWP, maka setoran dilakukan
sendiri oleh pembayar dengan kode 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000
Mohon maaf sekali lagi
BR,
Dear Lasmin,
Saya masih agak blur dengan pertanyaan nomer 1, tentang penerapan IFRS.
Sepanjang laporan keuangan tersebut digunakan oleh stakeholder di Indonesia,
maka lazimnya yang digunakan adalah PSAK. Apabila laporan tersebut juga
digunakan oleh stakeholder di luar Indonesia, maka management
Terimakasih Pak Ryan atas penjelasannya,
pertanyaan saya yang pertama memang agak membingungkan, izinkan saya untuk
merubahnya sedikit.
Karena PSAK berusahaan di-converge-kan dengan IFRS, apakah boleh perusahaan
mengadopsi langsung IFRS (bukan PSAK) dalam pelaporan keuangannya di
Indonesia.
Dear Lasmin, please Ryan aja ya, gak enak sama mas Okeu kalau saya juga
dipanggil Pak, kalau mas Okeu boleh deh dipanggil Pak emang udah
seharusnya karena udah senior ;p
IMO gak boleh, karena PSAK bisa dipastikan (emmmhh... 99% deh) tidak sama
persis dengan IFRS, karena banyak hal yang di
Plus emang kalau setor pajak atas pemotongan pph pasal 4 ayat (2) sewa
SSPnya sendiri2 untuk tiap orang yang dipotong?
SSP-nya kan pake NPWP pemotong.. kecuali yang motong gak punya NPWP
juga nah kalo kayak gini harusnya gak ada potong2an :-)
salam
ryan
*udah di batam sob? gak sempet
Sejak di berlakukannya kebijakan sunset policy oleh Direktorat Jenderal Pajak,
diharapkan peran aktif masy utk mendaftarkan diri secara sukarela dengan
berbagai kemudahan. Setelah berakhirnya sunset policy, mulai diperlakukan
ketentuan sanksi pidana bagi yg tdk mendaftarkan diri pdhl shrsnya
*
http://www.klinik-pajak.com/uuppn2009.html
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM
*
(dibaca 206 kali)
September 17, 2009 by Rudi
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Maaf kurang cermat..
Saya cenderung membaca td sbg transaksi umum jual beli..
Kalo sewa memang bisa diterbitkan ssp pemotong sebagai gantinya bagi pemilik
diberi bukti pemotongan..
Tp tidak semua wajib pajak dpt bertindak sbg pemotong.. Khususnya wajib pajak
perorangan..
Terimakasih
Betul pak.. Tergantung kode jenis setoran.. Hal ini sudah dikomplain oleh
sebagian masyarakat kita kok.. Dan telah diberikan beberapa dispensasi..
Tp the point is diharap kesdaran untuk bernpwp, krn toh kalo tidak bernpwp
hanya masalah waktu untuk di himbau.
Kan pepatah sebaiknya jgn mengusik
Dear Haris,
In some conditions, SSP ber-NPWP 00.000.000.0-kode kpp penyetor.000 itu ada
lowh, yakni untuk PPN Jasa Luar Negeri yang wajib disetor sendiri oleh
pemberi penghasilan.
Jadi, kayaknya kalau ada Bank Persepsi yang menolak pembayaran SSP ini,
either banknya yang salah atau mba/mas
Artikel mengenai Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak ini nampaknya
ditulis untuk memberi tanggapan berita
http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_contentview=articleid=10281:17-jenis-jasa-bebas-ppncatid=87:Berita%20PerpajakanItemid=123tentang
17 jenis jasa akan terbebas dari Pajak
Mengingat banyaknya barang Indonesia yang diselundupkan ke luar negeri (negara
tetangga), ada kemungkinan makin banyak lagi barang-barang tersebut keluar
negeri tanpa bayar pajak. Harga jual di luar negeri lebih besar, untung jualan
di dalam negeri lebih kecil gara-gara musti bayar pajak
tentang penyelundupan barang keluar negeri karena harga lebih mahal sudah
pernah terjadi dalam kasus BBM, beberapa tahun yl
menurut saya aja sih, penyelundupan itu terjadi bukan karena ngga mau bayar
pajak (karena PPN ekspor 0%) tapi karena ada larangan ekspor untuk menjaga
ketersediaan supply..
Iya, pendapat yang masuk akal...
--- On Sat, 26/9/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com wrote:
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Subject: Re: [Keuangan] Aspek Ekonomis Barang Tidak Kena Pajak
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Received: Saturday, 26 September, 2009, 11:14
Selamat Ulang Tahun Kepada Milis Ahli Keuangan Indonesia dan salut kepada para
pengelola milis ini yang saya sangat yakin sekali ditengah kesibukannya sebagai
eksekutif senior diberbagai bidang swasta pemerintahan menurut
istilahnya salah seorang Senior Moderator (maklum saya sendiri masih
Intermeso
Saya g dpt THR Hikhikhik..
:-D
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-Original Message-
From: Muluk Wijaya muluk_wij...@yahoo.co.id
Date: Sat, 26 Sep 2009 11:01:37
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Trs:
Ah jadi inget masa lalu ketika ada yang mempertanyakan kelayakan saya sebagai
momod cuma gara2 belum lulus s1
Gelar? Mmhh perlu gak perlu sie...
Salam
Ryan
Sent from my AXIS BlackBerry®
-Original Message-
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Date: Sat, 26 Sep 2009 12:46:24
24 matches
Mail list logo