Halo Bp. Gianto dan teman milis yang lain, Saya mau tanya tentang bebas fiskal dengan menunjukkan NPWP per 1 Januari 2009: 1. Bagaimana mekanisme pengurusan bebas fiskal di bandara, dokumen apa yang perlu dibawa untuk pengurusan ini? Apakah cukup membawa fotokopi NPWP atau yang lain? 2. Apakah bisa NPWP milik ayah dipakai oleh anggota keluarga yang laen (baca: ibu dan anak)? Jika bisa, apakah ada batas maksimal penggunaan NPWP oleh anggota keluarga yang lain? Terima kasih atas pencerahan yang diberikan. Regards, Arief
--- On Tue, 9/9/08, F.X. Gianto Setiadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: F.X. Gianto Setiadi <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [Keuangan] Beberapa Pertanyaan mengenai NPWP To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 9, 2008, 12:48 AM Pak Ristanto, 1. Kita wajib memiliki NPWP walaupun hanya mendapatkan penghasilan dari 1 pemberi kerja, selama penghasilan kita > PTKP 2. Keuntungan memiliki NPWP (mulai 1 jan 2009) antara lain bebas fiskal apabila pergi ke luar negeri, tidak perlu bayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi (yang tidak ber NPWP harus bayar pajak 20% lebih tinggi dari yang memiliki NPWP) 3. Sanksi tidak mendaftarkan diri sesuai dengan pasal 39 KUP adalah sebagai berikut: (1) Setiap orang yang dengan sengaja: a. tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; dst ......... sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (2) Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan 1 (satu) kali menjadi 2 (dua) kali sanksi pidana apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan. 4. Kewajiban perpajakan setelah memiliki NPWP antara lain mengisi dan menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga membantu, pendapat lain dipersilahkan. BR, Gianto ----- Original Message ----- From: Prafangasta Ristanto To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, September 09, 2008 11:08 AM Subject: [Keuangan] Beberapa Pertanyaan mengenai NPWP Yth. Bp Moderator Berikut ada beberapa pertanyaan menyangkut NPWP yang wajib dimiliki oleh para pekerja, mohon pencerahan. 1. Apakah benar kita pekerja wajib memiliki NPWP meskipun bekerja pada 1 pemberi kerja? 2. Apa keuntungan yang akan kita peroleh jika sudah mempunyai NPWP? 3. Sanksi apa saja yang akan kita peroleh sebagai pekerja jika tidak memiliki NPWP? 4. Kewajiban apa saja yang mengikat kepada pribadi yang telah memiliki NPWP? Terimakasih atas perhatian dan waktunya. Salam Ristanto . [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]