RE: [Keuangan] Perlakuan Pajak Bunga KSP pada Bank/BPR

2009-04-30 Terurut Topik Yoel Gennedy
Numpang nimbrung, mudah2an bisa membantu. Coba cari PMK 251 tahun 2008, disitu dijelaskan jika KSP memiliki ijin usaha dari Menteri Keuangan, maka tidak terkena potongan PPh 23. Cheers, Yoel To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com From: tjandraira...@gmail.com Date: Fri, 24 Apr 2009 16:00:18

RE: [Keuangan] Depresiasi utk IT Hardware

2008-11-20 Terurut Topik Yoel Gennedy
Kalau setau saya, CMIIW, PSAK tidak mengatur secara specific harus berapa tahun. Itu semua kembali ke policy masing2 perusahaan dengan menimbang bahwa masa manfaat IT hardware yang bersangkutan. Jadi 3, 4 atau 5 tahun sah-sah saja. Pertimbangan lainnya mungkin bisa mengikuti ketentuan pajak