Numpang nimbrung, mudah2an bisa membantu.
Coba cari PMK 251 tahun 2008, disitu dijelaskan jika KSP memiliki ijin usaha
dari Menteri Keuangan, maka tidak terkena potongan PPh 23.
Cheers,
Yoel
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
From: tjandraira...@gmail.com
Date: Fri, 24 Apr 2009 16:00:18
Kalau setau saya, CMIIW, PSAK tidak mengatur secara specific harus berapa
tahun. Itu semua kembali ke policy masing2 perusahaan dengan menimbang bahwa
masa manfaat IT hardware yang bersangkutan. Jadi 3, 4 atau 5 tahun sah-sah
saja. Pertimbangan lainnya mungkin bisa mengikuti ketentuan pajak