)..
Pembebasan ini tidak diberikan kepada istri WP yang bersangkutan..
Pendapat lain dipersilahkan
Yurnalis
2008/9/9 Arief Koeswanto [EMAIL PROTECTED]
Halo Bp. Gianto dan teman milis yang lain,
Saya mau tanya tentang bebas fiskal dengan menunjukkan NPWP per 1 Januari
2009:
1. Bagaimana mekanisme
wajib pajak..
Salam
Yurnalis
Pada 4 September 2008 13:08, Rudy Kurniawan [EMAIL PROTECTED] menulis:
Pak Yurnalis,
Saya pikir itulah yg akan menjadi problem, sekedar share pengalaman
pribadi, saya, kebetulan kutu loncat :-) sudah sejak 2 bln lalu mencoba
minta SPT PPh 21 tsb ke beberapa
Maaf, satu pertanyaan dari Bapak terlewat.. dan saya rasa ini penting
sekali..
Benar di tahun 2009 nanti untuk yang tidak memiliki NPWP akan dikenai
pemotongan pajak lebih tinggi (berdasarkan pasal 21 UU PPh yang baru
disyahkan kemarin dan berlaku mulai tahun 2009)
(5a) Besarnya tarif
Bayar Pajak.
Salam
Yurnalis
Pada 25 Agustus 2008 09:59, Seno Hardijanto [EMAIL PROTECTED] menulis:
Dear para ahli,
Mohon pencerahannya tentang statement berikut, khususnya berkenanaan dengan
pengenaan pajak PPh23
sumber : http://web.bisnis.com/artikel/2id1439.html
... Departemen
Iya benar Pak..sesuai dengan siaran pers di bawah dikatakan bahwa mulai
tahun 2009 fiskal luar negeri akan dibebaskan bagi mereka yang memiliki
NPWP..
Salam
Yurnalis
Pada 24 Juli 2008 16:16, Herman Wahyudi [EMAIL PROTECTED] menulis:
Pak,
Punya NPWP tidak bayar fiskal mulai th 2009, jadi
engkau berikan
pada negaramu..:) :)
Salam
Yurnalis
- Original Message -
From: Fitriyanto
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM
Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar
Perasaan kemarin ketemu di
MUngkin perlu diperjelas dahulu..
1. Yang dijual barang apa??? bahan baku atau barang modal atau barang lainnya??
2. yang dihasilkan oleh company A apa?? apakah akan dijual ke luar negeri
(ekspor) ataukan dijual di dlm negeri (penjualan lokal)
kalau dua hal di atas jelas baru bisa dijawab
Yurnalis
- Original Message -
From: Poltak Hotradero
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thursday, May 29, 2008 1:27 PM
Subject: Re: [Keuangan] Kapitalisme-Laissez-Faire
[Non-text portions of this message have been removed]
-pajak lainnya
sebagai bentuk subsidi
silang antara mereka yang telah
berhasil hidup di republik ini dan mereka yang belum berhasil..
Salam
YUrnalis
Pada tanggal 28/05/08, Poltak Hotradero [EMAIL PROTECTED] menulis:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia;_ylc
Oleh: Amran Nasution
Harga bahan bakar minyak (BBM) naik akhir Mei 2008. Itu sudah keputusan
Pemerintah SBY-YK. Mahasiswa bisa saja menolak dan melakukan demonstrasi
merata hampir di seluruh Indonesia, dari Padang sampai Kendari, dari Jakarta
sampai Ternate. Tapi harga bensin tetap harus
Thanks rekan2 semua atas pencerahannya..
Yurnalis
[Non-text portions of this message have been removed]
itu..
mohon pencerahannya..
Terimakasih..
Salam
YURNALIS
[Non-text portions of this message have been removed]
belum diselesaikan. Perusahan tetap berkomitment untuk
membayar pajak tersebut walaupun dicicil-belum ada pembicaraan dengan
KP. Status perusahaan adalah PMA.
Berikut beberapa pertanyaan yang muncul:
1. Bagaimana tindakan pemblokiran tersebut dimata hukum ?
[YurNalis] Pemblokiran tersebut syah
13 matches
Mail list logo