Re: [Keuangan] Beberapa Pertanyaan lain mengenai NPWP

2008-09-09 Terurut Topik YurNalis
).. Pembebasan ini tidak diberikan kepada istri WP yang bersangkutan.. Pendapat lain dipersilahkan Yurnalis 2008/9/9 Arief Koeswanto [EMAIL PROTECTED] Halo Bp. Gianto dan teman milis yang lain, Saya mau tanya tentang bebas fiskal dengan menunjukkan NPWP per 1 Januari 2009: 1. Bagaimana mekanisme

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-04 Terurut Topik YurNalis
wajib pajak.. Salam Yurnalis Pada 4 September 2008 13:08, Rudy Kurniawan [EMAIL PROTECTED] menulis: Pak Yurnalis, Saya pikir itulah yg akan menjadi problem, sekedar share pengalaman pribadi, saya, kebetulan kutu loncat :-) sudah sejak 2 bln lalu mencoba minta SPT PPh 21 tsb ke beberapa

Re: [Keuangan] Sunset Policy

2008-09-03 Terurut Topik YurNalis
Maaf, satu pertanyaan dari Bapak terlewat.. dan saya rasa ini penting sekali.. Benar di tahun 2009 nanti untuk yang tidak memiliki NPWP akan dikenai pemotongan pajak lebih tinggi (berdasarkan pasal 21 UU PPh yang baru disyahkan kemarin dan berlaku mulai tahun 2009) (5a) Besarnya tarif

Re: [Keuangan] Fuel Surcharge, Agen Perjalanan dan PPh pasal 23

2008-08-24 Terurut Topik YurNalis
Bayar Pajak. Salam Yurnalis Pada 25 Agustus 2008 09:59, Seno Hardijanto [EMAIL PROTECTED] menulis: Dear para ahli, Mohon pencerahannya tentang statement berikut, khususnya berkenanaan dengan pengenaan pajak PPh23 sumber : http://web.bisnis.com/artikel/2id1439.html ... Departemen

Re: [Keuangan] Siaran Pers - Update RUU PPh

2008-07-24 Terurut Topik YurNalis
Iya benar Pak..sesuai dengan siaran pers di bawah dikatakan bahwa mulai tahun 2009 fiskal luar negeri akan dibebaskan bagi mereka yang memiliki NPWP.. Salam Yurnalis Pada 24 Juli 2008 16:16, Herman Wahyudi [EMAIL PROTECTED] menulis: Pak, Punya NPWP tidak bayar fiskal mulai th 2009, jadi

Re: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar

2008-07-23 Terurut Topik Yurnalis
engkau berikan pada negaramu..:) :) Salam Yurnalis - Original Message - From: Fitriyanto To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 23, 2008 1:26 PM Subject: RE: [Keuangan] PTKP Tak Perhitungkan Beban Kebutuhan Dasar Perasaan kemarin ketemu di

Re: [Keuangan] PPN atas Penjualan barang Ke LN, tapi FOB di Indonesia

2008-05-29 Terurut Topik Yurnalis
MUngkin perlu diperjelas dahulu.. 1. Yang dijual barang apa??? bahan baku atau barang modal atau barang lainnya?? 2. yang dihasilkan oleh company A apa?? apakah akan dijual ke luar negeri (ekspor) ataukan dijual di dlm negeri (penjualan lokal) kalau dua hal di atas jelas baru bisa dijawab

Re: [Keuangan] Kapitalisme-Laissez-Faire

2008-05-29 Terurut Topik Yurnalis
Yurnalis - Original Message - From: Poltak Hotradero To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Thursday, May 29, 2008 1:27 PM Subject: Re: [Keuangan] Kapitalisme-Laissez-Faire [Non-text portions of this message have been removed]

Re: [Keuangan] Kapitalisme-Laissez-Faire

2008-05-28 Terurut Topik YurNalis
-pajak lainnya sebagai bentuk subsidi silang antara mereka yang telah berhasil hidup di republik ini dan mereka yang belum berhasil.. Salam YUrnalis Pada tanggal 28/05/08, Poltak Hotradero [EMAIL PROTECTED] menulis: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia;_ylc

[Keuangan] Kapitalisme-Laissez-Faire

2008-05-27 Terurut Topik Yurnalis
Oleh: Amran Nasution Harga bahan bakar minyak (BBM) naik akhir Mei 2008. Itu sudah keputusan Pemerintah SBY-YK. Mahasiswa bisa saja menolak dan melakukan demonstrasi merata hampir di seluruh Indonesia, dari Padang sampai Kendari, dari Jakarta sampai Ternate. Tapi harga bensin tetap harus

Re: [Keuangan] Pencairan Dana Koru Sulit

2007-05-30 Terurut Topik YurNalis
Thanks rekan2 semua atas pencerahannya.. Yurnalis [Non-text portions of this message have been removed]

[Keuangan] Pencairan Dana Koru Sulit

2007-05-29 Terurut Topik YurNalis
itu.. mohon pencerahannya.. Terimakasih.. Salam YURNALIS [Non-text portions of this message have been removed]

RE: [Keuangan] Pemblokiran Rekening oleh KP

2007-05-07 Terurut Topik yurnalis
belum diselesaikan. Perusahan tetap berkomitment untuk membayar pajak tersebut walaupun dicicil-belum ada pembicaraan dengan KP. Status perusahaan adalah PMA. Berikut beberapa pertanyaan yang muncul: 1. Bagaimana tindakan pemblokiran tersebut dimata hukum ? [YurNalis] Pemblokiran tersebut syah