: sisca.tanuria...@gmail.com sisca.tanuria...@gmail.com
Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, February 2, 2009, 6:53 PM
Terimakasih. Lalu bagaimana jika kasusnya seperti yg pak andi sebutkan.
Bagaimanakah ketentuan
: sisca.tanuria...@gmail.com sisca.tanuria...@gmail.com
Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, February 2, 2009, 6:53 PM
Terimakasih. Lalu bagaimana jika kasusnya seperti yg pak andi sebutkan.
Bagaimanakah ketentuan
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Monday, February 02, 2009 5:08 AM
Subject: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
Terima kasih tanggapannya pak Mamik.
Lalu bgm dengan faktur pajaknya? Apakah lsg dibuat bersamaan dengan tagihan
untuk uang muka? Jika pelunasan terjadi di
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [!! SPAM] Re: [Keuangan] Re: perlakuan terhadap uang muka
Kalau boleh ikutan...
jurnalnya nggak salah...
pada jurnal kedua yang dicatat sebagai PPN adalah dari sisa yang belum
dibayar. tetapi pada faktur pajak untuk pembayaran yang kedua