Halo Bp. Gianto dan teman milis yang lain,
Saya mau tanya tentang bebas fiskal dengan menunjukkan NPWP per 1 Januari 2009:
1. Bagaimana mekanisme pengurusan bebas fiskal di bandara, dokumen apa yang
perlu dibawa untuk pengurusan ini? Apakah cukup membawa fotokopi NPWP atau yang
lain?
2. Apakah
Berdasarkan Pasal 25 UU PPh amandemen terakhir yang akan berlaku mulai 1
Januari 2009 Pembayaran fiskal luar negeri akan dikenakan pada orang pribadi
yang telah berusia 21 tahun ke atas..jadi apabila anak bapak blm berusia 21
tahun maka dia dibebaskan dari pengenaan fiskal luar negeri..Pembayaran