http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/03/19450859/Importir.Non-PIB.Bakal.Ditolak

/Home/Bisnis & Keuangan/Ekonomi
*Importir Non-PIB Bakal Ditolak*
Rabu, 3 Desember 2008 | 19:45 WIB

*JAKARTA, RABU -* Departemen Perdagangan (Depdag) meminta petugas Bea dan
Cukai (BC) di lima pelabuhan pintu masuk impor lima golongan produk tertentu
menolak pengurusan izin dokumen non-pemberitahuan impor barang (PIB) per 15
Desember 2008.

"Petugas BC-lah yang menjadi penghadang utama jika ada kapal yang memuat
lima golongan produk tertentu itu dan ingin melakukan bongkar-muat di lima
pelabuhan utama," kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Departemen
Perdagangan, Diah Maulida kepada pers di sela Diskusi Panel 33 Tahun Dewan
Pemakai Jasa Kepelabuhanan Indonesia (Depalindo) di Jakarta, Rabu (3/12).

Kelima pelabuhan tersebut yaitu Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung
Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Soekarno-Hatta
Makassar.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, telah menerbitkan aturan
impor yang diperketat untuk lima produk konsumsi yaitu garmen, elektronik,
mainan anak, alas kaki, serta makanan dan minuman.

Aturan Menteri Perdagangan No.44/M-DAG/PER/10/2008 itu mewajibkan
dilakukannya* pre shipment inspection* (verifikasi di pelabuhan kirim).
Permendag tersebut juga hanya mengizinkan impor dilakukan oleh Importir
Terdaftar (IT).  Maulida menegaskan, setiap kapal harus mengantongi dokumen
PIB sebelum melakukan bongkar muat.

Sementara, katanya, pengajuan dokumen tersebut untuk kelima golongan produk
tidak akan dilayani oleh Bea dan Cukai per 15 Desember jika bukan milik
importir terdaftar.

"Prinsipnya, kami tidak dapat menjamin awalnya semua akan lancar, tapi saat
aturan dikeluarkan per 31 Oktober, kiriman barang Amerika dengan waktu
tempuh 40 hari seharusnya bisa masuk sebelum waktu pemberlakuan aturan,"
tegasnya.

Depdag percaya setiap petugas telah melakukan berbagai upaya untuk
mengamankan wilayah di sekitar pelabuhan untuk mencegah adanya kapal yang
melakukan kegiatan bongkar muat ilegal di sekitar pelabuhan akibat
pemberlakuan kebijakan ini.


*XVD*
*Sumber : Ant*
-- 

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke