Dear Milister,
Sehubungan dengan pengisian SPT Tahunan PPh badan tahun 2009, ada yang
membingungkan, antara lain :
Metode penetapan harga pada transaksi hubungan istimewa.
Ada 5 metode yaitu : Comparable Uncontrolled Price, Cost Plus Method, Resale
Price Method,
untuk referensi, bisa ke sini Bu
http://en.wikipedia.org/wiki/Transfer_pricing
http://www.itinet.org/transferpricing/methods.htm
Semoga membantu :)
BR, ari.ams
Pada 5 Februari 2010 13:08, devry bonte devryiskan...@yahoo.com menulis:
Dear Milister,
Sehubungan dengan pengisian SPT