[Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik Mahesa Jenar
Rekan Yth. Mohon penjelasan apakah ada peraturan undang-undang yang mengatur bahwa pembukuan untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia harus dilakukan di Indonesia? Jika kasusnya seperti ini apakah diperbolehkan: Perusahaan ABC adalah PMA berkedudukan di Indonesia yang

Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik devry bonte
, Devry --- On Tue, 9/7/10, Mahesa Jenar niba...@yahoo.com wrote: From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com Subject: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri To: Ahli Keuangan ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Date: Tuesday, September 7, 2010, 9:19 PM   Rekan Yth. Mohon penjelasan apakah

Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik Mahesa Jenar
...@yahoo.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Wed, 8 Sep 2010 00:33:11 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri   Dear Mahesa Jenar,   Dari segi perpajakan Indonesia, maka

Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri

2010-09-07 Terurut Topik Gianto Setiadi
® -Original Message- From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Tue, 7 Sep 2010 22:28:03 To: Ahli Keuanganahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri Mas