Rekan Yth.
Mohon penjelasan apakah ada peraturan undang-undang yang mengatur bahwa
pembukuan untuk transaksi yang dilakukan oleh perusahaan di Indonesia harus
dilakukan di Indonesia?
Jika kasusnya seperti ini apakah diperbolehkan:
Perusahaan ABC adalah PMA berkedudukan di Indonesia yang
,
Devry
--- On Tue, 9/7/10, Mahesa Jenar niba...@yahoo.com wrote:
From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com
Subject: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
To: Ahli Keuangan ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Tuesday, September 7, 2010, 9:19 PM
Rekan Yth.
Mohon penjelasan apakah
...@yahoo.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wed, 8 Sep 2010 00:33:11
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
Dear Mahesa Jenar,
Dari segi perpajakan Indonesia, maka
®
-Original Message-
From: Mahesa Jenar niba...@yahoo.com
Sender: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Tue, 7 Sep 2010 22:28:03
To: Ahli Keuanganahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Reply-To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Pembukuan dilakukan di luar negeri
Mas