*
http://www.klinik-pajak.com/uuppn2009.html

Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM
*
(dibaca 206 kali)
September 17, 2009 by Rudi

DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada hari Rabu 16 September 2009.
Berikut ini disampaikan Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM
berdasarkan Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang
tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
tanggal 16 September 2009 (sumber www.depkeu.go.id).

*Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPN dan PPnBM 2009*


   1. *Objek dan Non Objek Pajak*
      - Dalam rangka menetralkan pembebanan PPN dan menambah daya saing
      kegiatan jasa yang dilakukan oleh pengusaha Indonesia di luar
Daerah Pabean
      dan  pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Indonesia di Luar Daerah Pabean,
      maka atas ekspor JKP dan BKP Tidak Berwujud dalam RUU PPN
dikenakan tarif 0%
      (nol persen).
      - Barang hasil pertanian yang diambil langsung dari sumbernya tetap
      sebagai BKP yang pengenaan PPN-nya akan menggunakan mekanisme pedoman
      pengkreditan Pajak Masukan (Deemed Pajak Masukan).
   2. *Bukan Objek*
      - Untuk memberikan kepastian hukum, pengaturan jenis barang dan jasa
      yang tidak dikenakan PPN, yang semula diatur dengan Peraturan Pemerintah
      dinaikkan ke batang tubuh UU PPN dan PPnBM.
      - Untuk menjamin ketersediaan bahan baku industri energi dalam negeri,
      barang hasil pertambangan umum yang diambil langsung dari
sumbernya termasuk
      batubara tetap sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
      - Dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang
      terjangkau, maka daging segar, telur yang belum diolah, susu
perah, sayuran
      segar dan buah-buahan segar ditetapkan sebagai barang kebutuhan
pokok yang
      tidak dikenakan PPN.
      - Untuk menghindari pengenaan pajak berganda terhadap suatu objek yang
      sama, maka objek-objek tertentu yang sudah dikenakan pajak daerah
      dikecualikan dari pengenaan PPN, yaitu barang hasil pertambangan
galian C,
      makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran. rumah
makan, warung
      dan sejenisnya, jasa perhotelan, jasa boga atau katering.
      - Untuk memberikan perlakuan yang sama, Jasa keuangan yang dilakukan
      oleh siapapun termasuk perbankan syariah ditetapkan sebagai
bukan Jasa Kena
      Pajak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN.
   3. *Pengembalian (Retur) Jasa Kena Pajak (JKP)*
      - Agar paralel dengan perlakuan pengembalian (retur) Barang Kena
      Pajak, dalam RUU PPN diatur mengenai perlakuan PPN atas
penyerahan JKP yang
      dibatalkan/dikembalikan sebagian atau seluruhnya.
   4. *Pajak Penjualan atas Barang Mewah.*
      - Dengan tujuan untuk memberikan ruang kepada Pemerintah dalam rangka
      melaksanakan fungsi regulasinya, maka batas atas tarif PPnBM
dinaikkan dari
      75% (tujuh puluh lima persen) menjadi 200% (dua ratus persen). Tarif
      tertinggi sebesar 200% (dua ratus persen) akan diterapkan apabila
      benar-benar diperlukan.
   5. *Pengkreditan Pajak Masukan.*
      - Dalam RUU PPN diatur bahwa Pengusaha yang belum berproduksi tetap
      dapat mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang modal.
      Namun demikian, apabila dalam kurun waktu tertentu pengusaha terse but
      ternyata gagal berproduksi maka atas PPN yang telah dikreditkan dan telah
      dimintakan pengembaliannya wajib dibayar kembali. Pengaturan
batasan jangka
      waktu untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang gagal berproduksi
disepakati 3
      (tiga) tahun sejak pengkreditan Pajak Masukan, dan berlaku untuk semua
      sektor usaha.
   6. *Restitusi PPN*
      - Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan pajak maka atas
      kelebihan pajak tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak
berikutnya dan dapat
      direstitusi pada akhir tahun buku, kecuali Wajib Pajak tertentu
yang secara
      mekanisme PPN akan mengalami lebih bayar seperti eksportir dan
      penyalur/pemasok pemerintah, diperkenankan untuk restitusi di setiap Masa
      Pajak. Dengan pertimbangan untuk membantu likuiditas, memberikan
pelayanan
      yang lebih baik dan mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak dalam
      melaksanakan kewajiban pajaknya (self assessment), Wajib Pajak
tertentu yang
      memiliki resiko rendah, dapat diberikan restitusi dengan pengembalian
      pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat
      dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih
rendah dari
      Undang-Undang KUP yaitu 2% (dua persen) perbulan, kecuali
terdapat indikasi
      tindak pidana perpajakan maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan
      sebagaimana diatur dalam UU KUP.
   7. *Deemed Pajak Masukan.*
      - RUU ini mengatur mengenai Deemed Pajak Masukan yaitu mekanisme
      penetapan besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi Wajib Pajak
      tertentu, baik berdasarkan omzet maupun kegiatan usaha (sektoral), yang
      bertujuan untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam
menghitung kewajiban
      PPN-nya.
   8. *Pemusatan tempat PPN terutang.*
      - Dalam rangka mengurangi beban administrasi Wajib Pajak, RUU
      memberikan kemudahan prosedur penetapan pemusatan tempat terutang yaitu
      cukup dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Oirektur
      Jenderal pajak.
   9. *Saat pembuatan Faktur Pajak.*
      - Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat
      pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu
pada saat
      penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur
      Pajak dibuat pada saat pembayaran. Oengan pengaturan ini, Wajib
Pajak tidak
      perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur
      Pajak.
      - Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan
      pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15
(lima belas) dan
      tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana
diatur dalam
      Undang-Undang KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir
bulan berikutnya
      setelah Masa Pajak berakhir. Mengingat ketentuan ini tidak diatur dalam
      Undang-Undang KUP, maka ketentuan tersebut diatur dalam RUU PPN.
   10. *Fasilitas Perpajakan.*
      - Untuk memberikan kepastian hukum bagi pemberian fasilitas perpajakan
      maka diberikan penambahan fasilitas, antara lain untuk:
         - perwakilan negara asing/badan-badan internasional
         - impor dan penyerahan BKP/JKP dalam rangka pelaksanaan proyek
         pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah/bantuan luar negeri
         - listrik dan air
         - kegiatan penanggulangan bencana alam nasional
         - menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong
         kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah
tertentu yang tidak
         tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, dimana perbandingan
         antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana
         transportasi yang tersedia sangat tinggi.
         - bahan baku kerajinan perak
      11. *Restitusi Turis Asing*
      - Dalam RUU PPN diatur mengenai pemberian pengembalian PPN dan PPn BM
      atas barang bawaan yang dibawa ke luar daerah pabean oleh orang pribadi
      pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), dengan syarat nilai
PPN minimal
      sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu).
   12. *Tanggung Renteng.*
      - Pengaturan mengenai tanggung renteng PPN yang pada waktu pembahasan
      RUU KUP diputuskan dihapus karena merupakan pengaturan material,
dimasukkan
      ke dalam RUU PPN, mengingat ketentuan ini masih sangat diperlukan untuk
      melindungi pembeli maupun penjual.
   13. *Masa Berlaku RUU PPN dan PPnBM.*
      - Mengingat diperlukannya waktu untuk mempersiapkan peraturan
      pelaksanaan Undang-Undang ini, penyempurnaan sistem dan prosedur, serta
      pelaksanaan sosialisasi baik internal maupun eksternal maka RUU PPN dan
      PPnBM ini diberlakukan mulai 1 April 2010.

--

-----
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke