...@yahoo.com
Subject: [Keuangan] Re: Redam 12 Modus Penghindaran Pajak
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Received: Monday, 5 October, 2009, 3:29 PM
Barangkali Pak Anton bisa menjawab pertanyaan saya:
a. Adakah Ibu Menteri sudah mengantisipasi masalah
Dari: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Ming, 4 Oktober, 2009 23:29:39
Judul: [Keuangan] Re: Redam 12 Modus Penghindaran Pajak
Barangkali Pak Anton bisa menjawab pertanyaan saya:
a. Adakah Ibu Menteri sudah mengantisipasi masalah
-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Ming, 4 Oktober, 2009 23:58:47
Judul: Re: [Keuangan] Re: Redam 12 Modus Penghindaran Pajak
barangkali perlu diubah jadi 13... bukannya 12 modus penghindaran Pajak.
Apakah ada indikasi berapa besar pajak yang bisa dikumpulkan jika masalah
transfer pricing ini bisa
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, prastowo prastowo sesaw...@...
wrote:
Khusus untuk transfer pricing saya kira blm bisa dipastikan jumlahnya, tapi
secara kasar - menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution waktu itu - tax gap kita
sekitar Rp 120-150 trilyun/tahun.
salam
wah mohon maaf Bu, saya ngga bisa menjawab secara saya bukan PNS, Bu :)
saya hanya bermaksud menguraikan motif2 penghindaran pajak yang sudah
terdeteksi, bukan perencanaan pajak
kadang2, langkah2 di bawah itu suka dianggap sebagai perencanaan pajak,
padahal langkah2 itu justru melanggar beberapa
sedemikian lazim, meski untuk angka persisnya saya tidak tahu.
salam
Dari: dyahanggitasari dyahanggitas...@yahoo.com
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 5 Oktober, 2009 00:32:43
Judul: Bls: [Keuangan] Re: Redam 12 Modus Penghindaran Pajak
:
From: dyahanggitasari dyahanggitasari@ yahoo.com
Subject: [Keuangan] Re: Redam 12 Modus Penghindaran Pajak
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Received: Monday, 5 October, 2009, 3:29 PM
�
Barangkali Pak Anton bisa menjawab pertanyaan saya:
a. Adakah Ibu Menteri sudah
Terkirim: Sen, 5 Oktober, 2009 00:50:32
Judul: Bls: [Keuangan] Re: Redam 12 Modus Penghindaran Pajak
Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu harga jual khusus yang
dipakai dalam pertukaran antardivisional untuk mencatat pendapatan
divisi penjual (selling division) dan biaya divisi pembeli
lebih lanjut.
salam,
pras
Dari: Rachmad M rachm...@...
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 5 Oktober, 2009 00:50:32
Judul: Bls: [Keuangan] Re: Redam 12 Modus Penghindaran Pajak
Transfer pricing didefenisikan sebagai suatu
At 02:20 PM 10/5/2009, you wrote:
Khusus untuk transfer pricing saya kira blm bisa dipastikan
jumlahnya, tapi secara kasar - menurut Dirjen Pajak Darmin Nasution
waktu itu - tax gap kita sekitar Rp 120-150 trilyun/tahun.
Saya rasa jelas tax-gap itu MUSTAHIL semuanya berasal dari transfer
: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 5 Oktober, 2009 03:24:48
Judul: Re: Bls: [Keuangan] Re: Redam 12 Modus Penghindaran Pajak
At 02:20 PM 10/5/2009, you wrote:
Khusus untuk transfer pricing saya kira blm bisa dipastikan
jumlahnya, tapi secara kasar - menurut Dirjen Pajak Darmin
: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 5 Oktober, 2009 01:47:39
Judul: Bls: Bls: [Keuangan] Re: Redam 12 Modus Penghindaran Pajak
Baik mas Pras,
kalau memang berniat untuk menyiapkan sebuah platform kampanye soal ini utk
para politisi kita, maka memang yang perlu ditekankan adalah
12 matches
Mail list logo