Saya setuju Bung Ari,
Ini yang saya sebut belum kreatif dan masih berkutat pada simbol/formalisme.
Konsekuensi adanya underlying asset dan metode murabahah adalah pengenaan PPN
10% terhadap penyerahan aktiva tetap sebagaimana dimaksud UU PPN, khususnya
Pasal 1A dan Pasal 16D. Pernah ada rumusan
Sip...dalam 'low trust society' seperti Indonesia rasa-rasanya pengemplangan
akan tetap menjadi-jadi. Di sini sebenarnya asumsi syariah lalu diperluas, tak
sekedar bagaimana sistem keuangan ini secara teknis berjalan tapi secara
moral-etis didukung pranata dan praktik hidup yang baik. Jika