artikel asli: http://www.detiknews.com/read/2010/04/01/112543/1330132/158/hikmahanto-kita-akan-teliti-titik-titik-lemah-sistem-perpajakan
Kamis, 01/04/2010 11:25 WIB Hikmahanto: Kita Akan Teliti Titik-titik Lemah Sistem Perpajakan *Anwar Khumaini* - detikNews *Jakarta* - Prof Dr Hikmahanto Juwana terpilih sebagai salah satu anggota Komite Pengawas Pajak (KPP) di bawah naungan Kementerian Keuangan. Lembaga ini nantinya melakukan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pajak. Pelantikan anggota KPP dilakukan pada 19 Maret 2010 lalu. Lembaga pengawas ini terbentuk bersamaan dengan mencuatnya kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Berikut wawancara dentikcom dengan mantan anggota Tim 8 yang juga mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, Kamis (1/4/2010): * Alasan terpilih menjadi anggota Komite Pengawas Pajak?* Saya nggak tahu alasannya apa. Tapi saya diminta, dan saya bersedia. Saya sebenarnya selain ahli hukum internasional, juga membidangi hukum ekonomi. Apa karena ini saya terpilih, saya nggak tahu.* Kenapa baru sekarang komite tersebut dibentuk?* Ini sudah disiapkan sejak lama. Dalam UU Ketentuan Umum Pajak (KUP) tahun 2007, di pasal 36 c memang mengamanatkan adanya Komite Pengawas Perpajakan. Ini berkaitan dengan pajak, bukan hanya di Ditjen pajak, tapi Bea dan Cukai juga masuk. KPP dibentuk berdasarkan Peraturan Menkeu tahun 2008. Dalam aturan tersebut dijelaskan tugas-tugas Komite Pengawas Perpajakan. Nah setelah dibentuk aturannya, dilakukan proses mencari orang-orangnya. Proses sudah berjalan, baru kemudian tahun 2010 kira-kira ketemu orang-orangnya. Saya, Hekinus Manao (Irjen Kemenkeu, sebagai ex officio), Prof Sidharta Utama (Guru Besar Fakultas Ekonomi Indonesia), Anshari Ritonga (eks Dirjen Anggaran), Pak Anwar (Anwar Suprijadi, mantan Dirjen Bea dan Cukai). Kalau ada kesan ini dibentuk untuk menyikapi kasus Gayus bolehlah. Tapi waktu saya dihubungi untuk menjadi anggota KPP, waktunya sebelum meledaknya kasus ini. Dan Jumat (19 Maret 2010) lalu baru dilantik.* Tugas dari Komite Pengawas Perpajakan?* Kalau dilihat dari Permenkeu, kita nggak melakukan penindakan terhadap orang. Kita melakukan pengkajian terhadap sistem perpajakan. Kita diharapkan menjadi semacam ombudsman, pengaduan dari wajib pajak terhadap sistem perpajakan yang ada. Lalu hasilnya kita rekomendasikan ke Menkeu. Kita nggak langsung berhubungan dengan Bea dan Cukai atau Pajak. * Bapak menilai dalam kasus Gayus ini apa yang harus diperbaiki dalam sistem perpajakan kita?* Kasus Gayus ini berawal keberatan oleh wajib pajak. Apa yang dilakukan oleh Gayus sebenarnya sudah benar dari permukaan, bahwa setiap wajib pajak yang ditolak tapi bisa banding di pengadilan pajak. Gayus seolah-olah jadi pengacara dari Ditjen Pajak. Nah, di sini bisa saja jadi conflict of interest, bisa saja misalnya datanya dilemahkan atau gimana. Artinya dimainkanlah. Kita akan melihat mana titik-titik lemah dari sistem yang dipakai sekarang. Dan mana peluang bagi para pelaku penyeleweng pajak, akan kita teliti. *Masyarakat pesimistis dengan dunia perpajakan. Bahkan mereka malas membayar pajak gara-gara kasus Gayus?* Tidak seharusnya menjadi apatis untuk membayar pajak. Kemenkeu, Ditjen Pajak telah melakukan internal audit untuk kepatuhan dari aparatnya untuk melakukan tugasnya melakukan penindakan terhadap Gayus. Artinya proses penindakan sudah dilakukan dan tidak dibiarkan. Karena apa yang penting kepercayaan masyarakat terhadap pajak. Ini nggak bisa main-main, tentu kami akan mengusulkan ke menteri pada saatnya nanti, rekomendasi-rekomendasi apa yang harus dilakukan, karena Ditjen Pajak sangat strategis. 70 Persen penerimaan negara dari pajak. Kita harus tumbuhkan kepercayaan publik ke pajak. Tidak fair masalah Gayus diberi sanksi sosial dengan cara tidak bayar pajak. Gayus juga musuh Ditjen Pajak karena mencemarkan Ditjen Pajak. Waktu Gayus datang dari Singapura diteriaki masyarakat 'huuuu', itu sama saja kalau saya lihat di Ditjen Pajak juga demikian. Pegawai Pajak banyak yang masih bersih, bahkan teman seangkatan Gayus tidak (main kasus). * Soal pengadilan pajak yang kebanyakan diisi oleh para pensiunan pegawai Ditjen Pajak, apa tidak bisa diubah?* Kita nggak berani masuk ke sana. Itu bukan yurisdiksi kita. MA atau Komisi Yudisial (KY) yang berhak. Kita ini adalah unit nonstruktural dari Kemenkeu dan kita bukan independen. * Anggaran dana KPP apakah dari Kemenkeu? * Saya nggak tahu. Tapi kita ada sekretariatnya di Kemenkeu. * Lamanya masa kerja?* Masa kerja kita 3 tahun, tapi kita bukan full timer. Saya juga masih melakukan pekerjaan-pekerjaan yang lain. * Harapan Bapak sebagai orang anggota Komite Pengawas Pajak?* Yang pasti kita ingin Ditjen Pajak atau Bea dan Cukai efektif melakukan tugasnya. Kedua, ada kepercayaan publik, atau wajib pajak yang harus tumbuh karena ada saluran bagi mereka untuk sampaikan keluhannya ke Ditjen, kalau dengan kami kita akan dengar masukan-masukan atau aduan dari masyarakat. Aduan itu kita formulasikan untuk menjadi rekomedasi ke Menkeu. *Mekanisme pengaduannya seperti apa? * Ini yang sedang kita formulasikan seperti apa. Kita baru dilantik, kita akan membicarakan teknisnya seperti apa nanti. *(anw/nrl)* -- ----- save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]