rasanya perlu diketahui teman2 AKI-ers.
adakah yang memiliki salinan  Peraturan Komisi (Perkom) No.7 tahun 2010 yang
dimaksud ini ?

*BR, ari.ams*


artikel asli:
http://economy.okezone.com/read/2010/03/14/320/312414/kppu-berlakukan-pedoman-larangan-jabatan-rangkap

*
*
*Economy - Industri*
*KPPU Berlakukan Pedoman Larangan Jabatan RangkapMinggu, 14 Maret 2010 -
14:19 wib*
*
*
Wilda Asmarini - Okezone
* *
*
*
*JAKARTA *– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pedoman
pelaksanaan mengenai jabatan rangkap yang tertuang dalam Peraturan Komisi
(Perkom) No.7 tahun 2010.

Pada pasal 26 Perkom No.7/ 2010 tersebut terdapat aturan bahwa seseorang
yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan,
pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris
pada perusahaan lain.

"Namun dengan syarat, perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar
bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau
jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan
atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat,"ungkap Direktur Komunikasi KPPU,
A.Junaidi dalam laporan tertulis yang diterima *okezone*, Minggu
(14/3/2010).

Dalam laporan tersebut, KPPU menyebutkan Perkom No.7/ 2010 menegaskan bahwa
ruang lingkup direktur atau komisaris tidak hanya terbatas pada badan hukum
berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun juga meliputi badan hukum berbentuk
yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi.

Artinya, direktur atau komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasi sebagai
pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non-PT yang berbentuk badan
hukum. Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur suatu perusahaan
dan sekaligus menjadi pengurus koperasi pada saat bersamaan apabila dua
perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar
bersangkutan yang sama.

Selain itu, Perkom yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2009 itu
disusun guna menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi
penghambat persaingan usaha yang sehat.

Misalnya, apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing
(direct interlock), maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan
pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan
harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi. Hubungan vertikal
mengakibatkan integrasi vertikal kegiatan dan diskriminasi syarat pembiayaan
bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh
penguasaan vertikal, horizontal, atau konglomerasi," jelasnya.

Dalam hal ini, KPPU menekankan bahwa larangan rangkap jabatan ini terkait
dengan penyalahgunaannya yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat.

"Oleh karena itu, jika seseorang terbukti menyalahgunakan posisi rangkap
jabatan yang dilakukannya, maka KPPU berwenang untuk menjatuhkan sanksi
berupa perintah larangan perangkapan jabatan dan atau denda atau bahkan
ganti rugi, tidak saja pada perusahaan tempat seseorang menjabat, namun juga
terhadap diri pribadi orang tersebut," tandasnya.*(adn)*


-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke