rasanya perlu diketahui teman2 AKI-ers. adakah yang memiliki salinan Peraturan Komisi (Perkom) No.7 tahun 2010 yang dimaksud ini ?
*BR, ari.ams* artikel asli: http://economy.okezone.com/read/2010/03/14/320/312414/kppu-berlakukan-pedoman-larangan-jabatan-rangkap * * *Economy - Industri* *KPPU Berlakukan Pedoman Larangan Jabatan RangkapMinggu, 14 Maret 2010 - 14:19 wib* * * Wilda Asmarini - Okezone * * * * *JAKARTA * Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan pedoman pelaksanaan mengenai jabatan rangkap yang tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) No.7 tahun 2010. Pada pasal 26 Perkom No.7/ 2010 tersebut terdapat aturan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain. "Namun dengan syarat, perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,"ungkap Direktur Komunikasi KPPU, A.Junaidi dalam laporan tertulis yang diterima *okezone*, Minggu (14/3/2010). Dalam laporan tersebut, KPPU menyebutkan Perkom No.7/ 2010 menegaskan bahwa ruang lingkup direktur atau komisaris tidak hanya terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi. Artinya, direktur atau komisaris dalam pasal 26 ini diinterpretasi sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non-PT yang berbentuk badan hukum. Dengan demikian, seseorang dilarang menjadi direktur suatu perusahaan dan sekaligus menjadi pengurus koperasi pada saat bersamaan apabila dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama. Selain itu, Perkom yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2009 itu disusun guna menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat. Misalnya, apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock), maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi. Hubungan vertikal mengakibatkan integrasi vertikal kegiatan dan diskriminasi syarat pembiayaan bagi pesaing dan berperan sebagai katalisator dalam upaya memperoleh penguasaan vertikal, horizontal, atau konglomerasi," jelasnya. Dalam hal ini, KPPU menekankan bahwa larangan rangkap jabatan ini terkait dengan penyalahgunaannya yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. "Oleh karena itu, jika seseorang terbukti menyalahgunakan posisi rangkap jabatan yang dilakukannya, maka KPPU berwenang untuk menjatuhkan sanksi berupa perintah larangan perangkapan jabatan dan atau denda atau bahkan ganti rugi, tidak saja pada perusahaan tempat seseorang menjabat, namun juga terhadap diri pribadi orang tersebut," tandasnya.*(adn)* -- ----- save a tree, don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking" ========================= Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/