Re: Bls: [Keuangan] Bagaimana cara mengkreditkan PPN

2008-02-24 Terurut Topik Ali Fikri
Peraturan tersebut masih diakomodasi didalam formulir 1107 yakni dalam lampiran 1107 B romawi I angka 2 dengan ketentuan sebagai berikut: Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang

Re: Bls: [Keuangan] Bagaimana cara mengkreditkan PPN

2008-02-22 Terurut Topik Hindarto Gunawan
Mohon Tanya nih, dulu tahun 1998 an ada PPN Retail yang mengunakan norma perhitungan 2% dari sales untuk PPN Keluarannya dan PPN masukan dianggap hangus, apakah peraturan ini masih berlaku? Dan apa ada ketentuan khususnya? [Non-text portions of this message have been removed]

Bls: [Keuangan] Bagaimana cara mengkreditkan PPN

2008-02-21 Terurut Topik lutfan maxalmina
Pajak Masukan bisa dikreditkan selama jangka waktu 3 bulan dan belum dijadikan biaya. Nanti saat pengisian form 1107 bapak tinggal memilih dikompesasikan ke masa pajak berikutnya, meskipun belum ada PKnya. - Pesan Asli Dari: wong-solo Januari [EMAIL PROTECTED] Kepada:

Re: Bls: [Keuangan] Bagaimana cara mengkreditkan PPN

2008-02-21 Terurut Topik Ali Fikri
Kalau boleh saya menambahkan.. PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat dikreditkan.. Syarat tambahan yakni PM tersebut berhubungan dengan kegiatan 3M (mendapat, menagih, memelihara penghasilan).. Kalau keliru mohon pencerahannya.. lutfan maxalmina [EMAIL PROTECTED] wrote: Pajak