Peraturan tersebut masih diakomodasi didalam formulir 1107 yakni dalam lampiran
1107 B romawi I angka 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang
Mohon Tanya nih, dulu tahun 1998 an ada PPN Retail yang mengunakan norma
perhitungan 2% dari sales untuk PPN Keluarannya dan PPN masukan dianggap
hangus, apakah peraturan ini masih berlaku? Dan apa ada ketentuan khususnya?
[Non-text portions of this message have been removed]
Pajak Masukan bisa dikreditkan selama jangka waktu 3 bulan dan belum dijadikan
biaya. Nanti saat pengisian form 1107 bapak tinggal memilih dikompesasikan ke
masa pajak berikutnya, meskipun belum ada PKnya.
- Pesan Asli
Dari: wong-solo Januari [EMAIL PROTECTED]
Kepada:
Kalau boleh saya menambahkan.. PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat
dikreditkan.. Syarat tambahan yakni PM tersebut berhubungan dengan kegiatan 3M
(mendapat, menagih, memelihara penghasilan)..
Kalau keliru mohon pencerahannya..
lutfan maxalmina [EMAIL PROTECTED] wrote: Pajak