Ini cuma coba-coba ya,
Mungkin salah satunya adalah...
Pak ahmad memiliki anak yang banyak, sementara pak ahmad sudah tua. Sehingga 
beliau berkeinginan agar anaknya tidak berkelahi saat pembagian harta warisan, 
dan susah mengkuantifikasi pembagiannya dari harta yang ada, maka lebih enak 
membagi harta warisan berdasarkan proporsi kepemilikan saham saja. Sementara 
perubahan komposisi saham di PT X tidak akan terpengaruh oleh group pak budi.

regards,

Pranggono




--- Pada Kam, 8/1/09, Hidayat <ngit...@yahoo.com> menulis:
Dari: Hidayat <ngit...@yahoo.com>
Topik: [Keuangan] Kenapa pemegang saham suatu PT adalah PT
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Kamis, 8 Januari, 2009, 12:40 PM










    
            Dear All,



saya hendak bertanya untuk suatu kasus.



Ada dua orang, ahmad dan budi hendak mendirikan PT ABC. Untuk itu 

ahmad mendirikan PT X dengan komposisi saham ahmad 99,5% dan hendro 

0,5%. budi mendirikan PT Y dengan komposisi saham budi 99,5% dan 

agus 0,5%. Kemudian PT X dan PT Y ini menjadi pemegang saham PT ABC 

dengan komposisi PT X 60% dan PT Y 40%. PT ABC bergerak di bidang 

manufaktur dan trading.



yang menjadi pertanyaan saya mengapa ahmad dan budi menggunakan PT X 

dan PT Y sebagai pemegang saham PT ABC, dibandingkan menggunakan 

individu ahmad 60% dan budi 40% sebagai pemegang saham di PT ABC?

Sebagai informasi PT X dan PT Y sengaja dibentuk untuk menjadi 

pemgeang saham di PT ABC.

Kira-kira apa perbedaan dan implikasinya di bidang legal dan tax?



Demikian pertanyaan saya, atas bantuannya saya ucapkan banyak terima 

kasih.



salam



hidayat




      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari 
Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! 
http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke