Peraturan tersebut masih diakomodasi didalam formulir 1107 yakni dalam lampiran
1107 B romawi I angka 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
Hanya diisi oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak
Masukan karena memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang
Sama-sama Pak.
Warm regards,
Jerry
--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Yudhia Kusuma
[EMAIL PROTECTED] wrote:
Yth. Sdr. Jerry,
Terimakasih sebelumnya atas tanggapannya yg sangat berharga bagi
saya.
Mungkin saya bisa sedikit memberi keterangan.
Perusahaan tersebut bergerak
Assalamu'alaikum Wr Wb,
Sebuah perusahaan swasta nasional yg bergerak di bidang infrastruktur
membutuhkan karyawan baru dengan posisi sebagai PROCUREMENT MANAGER dengan
persyaratan kualifikasi sbb:
1. Hold minimum S1 Degree from any majoring. Civil Engieering is
preferable
2. Age max 40
Rekans,
Saya memohon tukar informasi dong, tentang Penanda Tangan
Faktur Pajak di Perusahaan Anda.
Menurut PMK 22/03/2008, Penanda tangan harus direktur,
kecuali perusahaan dgn omzet 2,4 Milyar per tahun.
Gimana tuh ?,
Apa benar, ada direktur yg ditugaskan untuk TTD FP tsb ?
Gimana dgn kantor
Iya memang sejauh ini memang sedang in dibicarakan beberapa peraturan
pajak, yang dalam hal ini mendapatkan respons yang besar (dan cenderung
negatif) oleh para pembayar pajak. antara lain:
1. UU No. 28 Th. 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Th. 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara