--- On Sat, 30/1/10, Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com wrote:
From: Oka Widana o...@ahlikeuangan-indonesia.com
Subject: Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
To: Millis AKI ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, 30 January, 2010, 11:27
@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?!
h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian
potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU
PPh...
...hmmm
saya komen bagian yang berhubungan sama uang aja
tulis nama, tanda tangan, tapi gak masuk ruang sidang -- jadi pengin tahu
yang begini tetep dapat honor sidang gak yah? begini ini masuk kategori
melanggar hukum (pemalsuan bukti). merugikan keuangan negara (membayar
kepada yang tidak berhak),
:)
From: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Sent: Sat, January 30, 2010 10:24:39 AM
Subject: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
saya komen bagian yang berhubungan sama uang aja
tulis nama, tanda tangan, tapi gak masuk ruang sidang -- jadi pengin tahu
@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?!
h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian
potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU
PPh...
...hmmm trus
@yahoogroups.com
Subject: Re: [Keuangan] Editorial MI: Kemalasan Wakil Rakyat
113 dari 560 anggota DPR belum memiliki NPWP -- apa kata dunia ?!
h... tapi ngga apa-apa juga sih. terima kasih karena dengan demikian
potongan PPh 21 kalian kena tarif 20% lebih tinggi dari tarif pasal 17 UU
PPh